BRIGADIR POLRI GEL.1 TA.2007

NTS COMMUNITY POLRI 2007. WE ARE ALL ORDINARY. WE ARE ALL SPECTACULAR. WE ARE ALL BOLD. WE ARE ALL HEROES!! TO PROTECT AND TO SERVE... WITH HONOR, SERVICE, HONESTY, KINDNESS, COMPASSION, EMPATHY, SYMPHATY, BRAVERY, JUSTICE, RESPECT, PERSONAL COURAGE, HARD WORK, LOYALTY & INTEGRITY... KEEP UNITY!!!

Selasa, 13 Agustus 2013

DEKLARASI UNIVERSAL HAK ASASI MANUSIA ( DUHAM ) PBB

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia ( DUHAM ) PBB
10 Desember 1948

Mukadimah

Menimbang bahwa pengakuan atas martabat alamiah dan hak-hak yang sama dan mutlak dari semua anggota keluarga manusia adalah dasar kemerdekaan, keadilan dan perdamaian di dunia, 
Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah hak-hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan hati nurani umat manusia, dan terbentuknya suatu dunia tempat manusia akan mengecap kenikmatan kebebasan berbicara dan beragama serta kebebasan dari ketakutan dan kekurangan telah dinyatakan sebagai cita-cita tertinggi dari rakyat biasa, 
Menimbang bahwa hak-hak asasi manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya orang tidak akan terpaksa memilih pemberontakan sebagai usaha terakhir guna menentang kelaliman dan penindasan, 
Menimbang bahwa pembangunan hubungan persahabatan antara negara-negara perlu digalakkan, 
Menimbang bahwa bangsa-bangsa dari Perserikatan Bangsa-Bangsa sekali lagi telah menyatakan di dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa kepercayaan mereka akan hak-hak dasar dari manusia, akan martabat dan nilai seseorang manusia dan akan hak-hak yang sama dari pria maupun wanita, dan telah bertekad untuk menggalakkan kemajuan sosial dan taraf hidup yang lebih baik di dalam kemerdekaan yang lebih luas, 
Menimbang bahwa Negara-Negara Anggota telah berjanji untuk mencapai kemajuan dalam penghargaan dan penghormatan umum terhadap hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan asasi, dengan bekerjasama dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa, 
Menimbang bahwa pengertian umum tentang hak-hak dan kebebasan-kebebasan tersebut sangat penting untuk pelaksanaan yang sungguh-sungguh dari janji ini, maka,  

Majelis Umum dengan ini memproklamasikan
Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia
sebagai satu standar umum keberhasilan untuk semua bangsa dan semua negara, dengan tujuan agar setiap orang dan setiap badan dalam masyarakat dengan senantiasa mengingat Pernyataan ini, akan berusaha dengan jalan mengajar dan mendidik untuk menggalakkan penghargaan terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan tersebut, dan dengan jalan tindakan-tindakan progresif yang bersifat nasional maupun internasional, menjamin pengakuan dan penghormatannya secara universal dan efektif, baik oleh bangsa-bangsa dari Negara-Negara Anggota sendiri maupun oleh bangsa-bangsa dari daerah-daerah yang berada di bawah kekuasaan hukum mereka. 

Pasal 1
            Semua orang dilahirkan merdeka dan bermartabat dan hak – hak yang sama.

Pasal 2
            Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan – kebebasan dalam deklarasi ini tanpa terkecuali seperti pembedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pandangan – pandangan lain, asal usul kebangsaan / kemasyarakatan, hak milik kelahiran / kedudukan lain.

Pasal 3
Setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai individu

Pasal 4
Tidak seorangpun boleh diperbudak / diperhambakan, perhambaan dan perdagangan budak dalam bentuk apapun harus dilarang.

Pasal 5
            Tidak seorangpun boleh disiksa / diperlakukan secara kejam / dihukum secara tidak manusiawi atau dihina.

Pasal 6
            Setiap orang berhak atas pengakuan didepan hukum sebagai manusia pribadi dimana saja.

Pasal 7
            Semua orang sama didepan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi / hasutan yang mengarah pada diskriminasi.

Pasal 8
            Setiap orang berhak atas pemulihan yang efektif dari pengadilan nasional yang kompeten untuk tindakan – tindakan yang melanggar hak – hak dasarnya sesuai UUD atau hukum.

Pasal 9
            Tidak seorangpun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang dengan sewenang – wenang.

Pasal 10
            Setiap orang, dalam persamaan yang penuh, berhak atas peradilan yang adil dan terbuka, pengadilan yang bebas dan tidak memihak dalam menetapkan hak dan kewajibannya serta dalam tuntutan pidana yang dijatuhkan padanya.

Pasal 11
1)         Setiap orang yang dituntut karena diduga melakukan tindak pidana dianggap tidak bersalah sampai dibuktikan, dimana dia memperoleh semua jaminan untuk pembelaannya.
2)         Tidak seorangpun dapat disalahkan melakukan tindak pidana karena perbuatan / kelalaian yang tidak merupakan tindak pidana nasional / internasional tidak diperkenankan menjatuhkan hukum lebih berat dari pada hukum yang harus dikenakan.

Pasal 12
            Tidak seorangpun boleh diganggu urusan pribadinya, keluarga, rumah tangga, atau hubungan surat menyuratnya dengan sewenang – wenang, tidak diperkenankan melakukan pelanggaran atas kehormatan dan nama baiknya.


Pasal 13
1)         Setiap orang bebas bergerak atau diam dalam batas – batas setiap negara
2)         Setiap orang berhak meninggalkan suatu negara termasuk negara sendiri dan berhak kembali kenegerinya.

Pasal 14
1)         Setiap orang berhak mencari dan mendapatkan suaka dinegara lain untuk melindungi diri dari pengejaran.
2)         Hal ini tidak berlaku untuk kasus pengejaran yang benar – benar timbul karena kejahatan –kejahatan yang tidak berhubungan dengan politik atau karena perbuatan – perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dan dasar – dasar PBB

Pasal 15
1)         Setiap orang berhak atas suatu kewarganegaraan
2)         Tidak seorangpun dengan semena – mena mencabut kewarganegaraannya adalah ditolak hanya untuk mengganti kewarganegaraannya.

Pasal 16
1)         Laki –laki dan perempuan yang sudah dewasa tanpa dibatasi kebangsaan, kewarganegaraan atau agama berhak menikah dan untuk membentuk keluarga. Mereka punya hak yang sama dalam soal perkawinan, dalam masa perkawinan dan disaat perceraian
2)         Perkawinan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan pilihan bebas dan persetujuan penuh kedua mempelai.
3)         Keluarga : kesatuan yang alamiah dan fundamental dari masyarakat dan berhak mendapat perlindungan masyarakkat dan negara.

Pasal 17
1)         Setiap oarng berhak memiliki harta baik sendiri dan bersama orng lain
2)         Tidak seorangpun boleh dirampas harta miliknya dengan semena – mena

Pasal 18
            Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama, mengajarkan agamanya, melakukannya, beribadat dan mentaatinnya dimuka umum / sendiri

 Pasal 19
Setiap oarang bebas berpendapat, menganut pendapat tanpa gangguan dan untuk mencari, menerima, menyampaikan keterangan – keterangan pendapat dengan cara apapun tanpa memandang batas.

Pasal 20
1)         Setiap orang bebas berkumpul dan berserikat tanpa kekerasan
2)         Tidak seorangpun boleh dipaksa untuk memasuki suatu perkumpulan.

Pasal 21
1)         Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negaranya secara lugas atau melalui wakil – wakil yang terpilih dengan bebas
2)         Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan pemerintahan negaranya
3)         Kemauan rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintahan, kehendak ini harus dinyatakan dalam pemilu secara berkala dan murni dengan hak pilih yang bersifat umum dan setara dengan pemungutan suara secara rahasia.
  
Pasal 22
Setiap orang sebagai anggota masyarakat berhak atas jaminan sosial dan terlaksananya hak – hak ekonomi, sosial dan budaya untuk martabat dan pertumbuhan bebas pribadinya melalui usaha – usaha nasional / kerja sama internasional sesuai dengan pengaturan sumber daya setiap negara.

Pasal 23
1)         Setiap orang berhak atas pekerjaan, kebebasan memilih pekerjaan, syarat –syarat perburuhan yang adil dan menguntungkan serta berhak atas perlindungan dari pengangguran
2)         Setiap orang tanpa diskriminasi, berhak agar upah yang sama atas pekerjaan yang sama.
3)         Setiap orang yang bekerja berhak atas pengupahan yang adil dan baik yang menguntungkan yang memberikan jaminan kehidupan bermartabat baik untuk dirinya sendiri maupun keluarga dan jika perlu ditambah dengan perlindungan sosial lainnya.
4)         Setiap orang berhak mendirikan dan memasuki serikat – serikat pekerja untuk melindungi kepentingannya.

Pasal 24
Setiap orang berhak atas istirhat dan liburan termasuk pembatasan – pembatasan jam kerja yang layak dan hari – hari liburan berkala dengan tetap menerima upah

Pasal 25
            Setiap oarang berhak atas tingkat hidup yang memadai untuk keselamatan, kesejahteraan diri dan keluaraganya, termasuk hak atas pangan, pakaian, rumahan perawatan keselamatan serta pelayanan sosial yang diperlukan dan berhak atas jaminan pada saat pengangguran, menderita sakit, cacat, menjadi janda, duda mencapai usia lanjut adalah keadaan lainnya yang mengakibatkan kekurangan nafkah yang diluar kekuasaannya

Pasal 26
1)         Setiap orang berhak memperoleh pendidikan cuma – cuma setidaknya untuk sekolah tingkat rendah dan pendidikan dasar, pendidikan terendah harus wajib, pendidikan teknik dan jurusan terbuka bagi semua orang dan perguruan tinggi dapat dimasuki secara sama oleh semua orang, berdasarkan kecerdasan.
2)         pendidikan ditujukan kearah perkembangan pribadi untuk mempertebal pengahargaan terhadap HAM dan kebebasan mendasar
3)         Orang tua berhak utama dalam memilih jenis pendidikan yang akan diberikan kepada anak – anak mereka.

Pasal 27
1)         Setiap orang berhak untuk turut serta dalam kehidupan budaya masyarakat dengan bebas untuk kenikmatan kesenian dan untuk mengecap kemajuan dan manfaat ilmu pengetahuan.
2)         Setiap oarng berhak untuk memperoleh perlindungan atas keuntungan moril atau materil dari hasil karya ilmiah, kesusateraan atau kesenia ciptaannya

Pasal 28
Setiap orang berhak atas suatu susunan tatanan sosial dan internasional dimana hak – hak dan kebebasan – kebebasan dalam deklarasi ini dapat dilaksanakan sepenuhnya

Pasal 29
1)         Setiap orang berkewajiban terhadap masyarakat dimana ia dapat mengembangkan kepribadiannya dengan penuh dan bebas
  
2)         Dalam menjalankan hak – hak dan kebebasnnya setiap orang hanya tunduk pada pembatasan – pembatasan yang diterapkan Undang - undang yang tujuannya hanya semat – mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan tetap terhadap hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi syarat – syarat yang ada dalam hal kesusilaan, ketertiban dan kesejahteraan umum dalam masyarakat demokratis
3)         Hak – hak dan kebebasan ini dengan jalan bagaimanapun tidak boleh dilaksanakan bertentangan dengan tujuan dan prinsip – prinsip PBB

 Pasal 30
Tidak sesuatupun dalam deklarasi ini boleh ditafsirkan sebagai memberikan kepada suatu negara kelompok atau seseorang, hak untuk terlibat dalam kegiatan apapun atau melakukan perbuatan yang bertujuan merusak hak – hak dan kebebasan apapun yang termaksud dalam deklarasi ini

KETENTUAN BERPRILAKU BAGI PETUGAS PENEGAK HUKUM ( Code of Conduct for law Enforcement Officials )

Ketentuan Berprilaku Bagi Petugas Penegak Hukum
( Code of Conduct for law Enforcement Officials )
Diadopsi oleh Resolusi majelis Umum PBB 34 / 169
Tanggal 17 Desember 1979


Pasal 1

Para petugas penegak hukum sepanjang waktu harus memenuhi kewajiban yang dibebankan kepadanya oleh hukum, dengan melayani masyarakat dan dengan melindungi semua orang dari perbuatan-perbuatan yang tidak sah, konsisten dengan tingkat pertanggungjawaban yang tinggi yang dipersyaratkan oleh profesi mereka.

Penjelasan:

(a) Istilah "petugas penegak hukum" mencakup semua pegawai hukum, apakah yang ditunjuk atau dipilih, yang melaksanakan kekuasaan-kekuasaan polisi, terutama kekuasaan menangkap atau menahan.

(b) Di Negara-negara di mana kekuasaan polisi dilaksanakan oleh para penguasa militer, apakah berseragam ataukah tidak, atau oleh angkatan keamanan Negara, maka batasan petugas penegak hukum akan dianggap mencakup pegawai yang melaksanakan pelayanan-pelayanan semacam itu.

(c) Pelayanan kepada masyarakat dimaksudkan untuk mencakup terutama pemberian pelayanan bantuan kepada anggota masyarakat yang karena alasan pribadi, ekonomi, sosial atau keadaan-keadaan darurat lain membutuhkan bantuan segera.

(d) Ketentuan ini dimaksudkan untuk meliputi tidak hanya semua perbuatan bengis, ganas dan membahayakan, tetapi meluas pada berbagai macam larangan menurut statuta-statuta pidana. Ketentuan ini meluas pada aturan-aturan tingkah laku orang-orang yang tidak mampu melaksanakan pertanggungjawaban pidana.

Pasal 2

Dalam melaksanakan kewajiban mereka, para petugas penegak hukum harus menghormati dan melindungi martabat manusia, dan menjaga dan menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia semua orang.

Penjelasan

(a) Hak-hak asasi manusia yang sedang dibicarakan diidentifikasikan dan dilindungi oleh hukum nasional dan hukum internasional. Di antara instrumen-instrumen internasional yang relevan adalah Deklarasi Universal tentang Hak-hak Asasi Manusia, Kovenan Internasional mengenai Hak-hak Sipil dan Polltik, Deklarasi mengenai Perlindungan Semua Orang dari Dijadikan Sasaran Penganiayaan dan Perlakuan Kejam yang lain, Tidak manusiawi atau Hukuman yang Menghinakan, Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi Rasial, Konvensi Internasional tentang Penindasan dan Penghukuman Kejahatan Apartheid, Konvensi mengenai Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida, Aturan-aturan Standar Minimum untuk Perlakuan terhadap Narapidana, dan Konvensi Wina tentang Hubungan-hubungan Konsuler,

(b) Penjelasan-penjelasan Nasional pada ketentuan ini harus menunjuk ketentuan-ketentuan regional atau nasional yang mengidcntifikasi dan melindungi hak-hak ini.

Pasal 3

Para petugas penegak hukum dapat menggunakan kekerasan hanya ketika benar-benar diperlukan dan sampai sejauh yang dipersyaratkan untuk pelaksanaan kewajiban mereka.

Penjelasan:

(a) Ketentuan ini menekankan bahwa penggunaan kekerasan oleh para petugas penegak hukum harus merupakan pengecualian; walaupun secara tidak langsung menyatakan bahwa para petugas penegak hukum dapat dikuasakan untuk menggunakan kekerasan seperti yang sepantasnya diperlukan menurut keadaan-keadaan untuk pencegahan kejahatan, atau dalam memberlakukan atau membantu dalam penangkapan yang sah terhadap para pelanggar atau yang diduga sebagai pelanggar, tidak satu pun kekerasan boleh digunakan sampai diluar dari yang boleh digunakan.

(b) Hukum nasional biasanya membatasi penggunaan kekerasan oleh para petugas penegak hukum sesuai dengan suatu asas sebanding. Harus dimengerti bahwa asas-asas sebanding nasional tersebut harus dihormati dalam penafsiran ketentuan ini. Pada kasus apa pun ketentuan ini tidak dapat ditafsirkan menguasakan penggunaan kekerasan yang tidak sebanding dengan tujuan yang sah yang harus dicapai.

(c) Penggunaan senjata api dianggap sebagai tindakan yang ekstrem. Setiap usaha harus dilakukan untuk mengesampingkan penggunaan senjata api, terutama terhadap anak-anak. Secara umum, senjata api tidak boleh dipergunakan kecuali ketika seorang yang diduga sebagai pelanggar memberikan perlawanan senjata atau sebaliknya membahayakan kehidupan orang-orang lain dan tindakan-tindakan yang kurang ekstrem tidak cukup untuk menahan atau menawan orang yang diduga sebagai pelanggar. Dalam setiap kejadian yang di dalamnya sepucuk senjata api dilepaskan, maka suatu laporan harus segera disampaikan kepada para penguasa yang berwenang.

Pasal 4

Masalah-masalah yang mempunyai sifat rahasia dalam pemilikan para petugas penegak hukum harus dijaga tetap rahasia, kecuali jika pelaksanaan kewajiban atau kebutuhan-kebutuhan peradilan sepenuhnya memerlukan sebaliknya.

Penjelasan:

Dengan sifat kewajiban-kewajiban mereka, maka para petugas penegak hukum memperoleh informasi yang mungkin berkenaan dengan kehidupan-kehidupan pribadi atau yang secara potensial merugikan kepentingan-kcpentingan, dan terutama nama baik, orang lain. Pengawasan yang ketat harus dilaksanakan dalam menjaga dan menggunakan informasi tersebut, yang harus diungkapkan hanya dalam melaksanakan kewajiban atau melayani kebutuhan-kebutuhan peradilan. Pengungkapan apapun mengenai informasi tersebut untuk tujuan-tujuan yang lain secara keseluruhan adalah tidak tepat.

Pasal 5

Tidak seorang pun petugas penegak hukum dapat membebankan, menghasut atau membiarkan perbuatan penganiayaan apapun atau perlakuan kejam yang lain, tidak manusiawi atau hukuman yang menghinakan, dan juga tidak dapat menggunakan sebagai sandaran perintah-perintah atasan atau keadaan-keadaan pengecualian seperti keadaan perang, ancaman perang, ancaman terhadap keamanan nasional, ketidakstabilan politik internal atau keadaan darurat umum yang lain apa pun sebagai pembenaran terhadap penganiayaan atau perlakuan kejam yang lain, tidak manusiawi atau hukuman yang menghinakan.

Penjelasan:

(a) Larangan ini berasal dari Deklarasi mengenai Perlindungan Semua Orang dijadikan Sasaran Penganiayaan dan Perlakuan Kejam yang Lain, Tidak Manusiawi atau Hukuman yang Menghinakan, yang disetujui oleh Majelis Umum, yang menurutnya: "[Suatu perbuatan semacam itu adalah] suatu pelanggaran terhadap martabat manusia dan harus dikutuk sebagai pengingkaran terhadap tujuan-tujuan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan sebagai pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia, dan kebebasan-kebebasan dasar yang dinyatakan dalam Deklarasi Universal tentang Hak-hak Asasi Manusia [dan instrumen-instrumen hak-hak asasi manusia internasional yang lain]."

(b) Deklarasi memberi batasan penganiayaan sebagai berikut: "...penganiayaan berarti setiap perbuatan di mana sakit yang berat atau penderitaan, apakah fisik atau mental, dengan sengaja dibebankan oleh atau atas hasutan seorang pejabat pemerintah pada seseorang untuk tujuan-tujuan seperti memperoleh darinya atau dari orang ketiga informasi atau pengakuan, menghukum dia karena suatu perbuatan yang telah dia lakukan, atau yang disangka telah melakukan, atau mengintimidasi dia atau orang-orang lain. Penganiayaan tersebut tidak mencakup sakit atau penderitaan yang timbul hanya dari, sanksi-sanksi sah yang melekat atau secara kebetulan sampai sejauh bersesuaian dengan Aturan-aturan Standar Minimum bagi Perlakuan terhadap Narapidana."

(c) Istilah "perlakuan yang kejam, tidak manusiawi atau hukuman yang menghinakan" belum diberi batasan oleh Majelis Umum tetapi harus ditafsirkan agar supaya memberikan perlindungan yang seluas mungkin terhadap penyalahgunaan, apakah fisik atau mental.
Pasal 6

Para petugas penegak hukum harus menjamin perlindungan penuh untuk kesehatan orang-orang dalam tahanan mereka, dan terutama, harus mengambil tindakan segera untuk menjamin perawatan kesehatan setiap waktu diperlukan.

Penjelasan :

(a) Perawatan kesehatan, yang menunjuk pada pelayanan-pelayanan yang diberikan oleh personel kesehatan manapun, termasuk para pelaksana kesehatan berijazah dan paramedis, harus dijamin apabila dibutuhkan atau diperlukan.

(b) Sementara personel kesehatan dimungkinkan untuk disertakan pada operasi penegak hukum, maka para petugas penegak hukum harus memperhatikan keputusan personel tersebut apabila mereka merekomendasikan pemberian kepada orang dalam tahanan itu perlakuan yang tepat melalui, atau dalam konsultasi dengan personel kesehatan dari luar operasi penegak hukum.

(c) Dimengerti bahwa para petugas penegak hukum harus juga menjamin perawatan kesehatan bagi para korban pelanggaran hukum atau kejadian-kejadian yang terjadi dalam pelanggaran-pelanggaran hukum.

Pasal 7

Para petugas penegak hukum tidak dapat melakukan tindak korupsi apa pun. Mereka juga harus dengan keras melawan dan memerangi semua perbuatan semacam itu.

Penjelasan :

(a) Tindak korupsi apa pun, dalam cara yang sama seperti penyalahgunaan kekuasaan yang lain apa pun, adalah bertentangan dengan profesi para petugas penegak hukum. Hukum harus dilaksanakan sepenuhnya berkenaan dengan para petugas penegak hukum mana pun yang melakukan tindak korupsi, karena para pemerintah tidak dapat mengharapkan untuk memberlakukan hukum di antara warga negara mereka kalau mereka tidak dapat atau tidak mau memberlakukan hukum terhadap para pelaksana mereka sendiri dan di dalam perwakilan mereka.

(b) Sementara definisi mengenai korupsi harus tunduk pada hukum nasional, akan diartikan mencakup melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan dalam melaksanakan atau dalam kaitannya dengan kewajiban-kewajiban seseorang, dalam menanggapi pemberian-pemberian, janji-janji atau insentif-insentif yang diminta atau yang diterima, atau penerimaan yang tidak sah akan barang-barang ini, sekali perbuatan itu sudah dilakuk an atau tidak dilakukan.

(c) Ungkapan "tindak korupsi" yang ditunjuk di atas akan diartikan mencakup percobaan korupsi.

Pasal 8

Para petugas penegak hukum harus menghormati hukum dan Undang-undang yang sekarang ini. Mereka diharuskan juga, sampai pada kemampuan mereka yang terbaik, mencegah dan dengan keras menentang setiap pelanggaran terhadap mereka.

Para petugas penegak hukum yang mempunyai alasan untuk meyakini bahwa suatu pelanggaran terhadap Undang-undang yang sekarang ini telah terjadi, atau kira-kira terjadi harus melaporkan masalah itu kepada para penguasa atasan mereka dan, bila perlu, kepada para penguasa atau organ lain yang tepat, yang diberi kekuasaan untuk meninjau kembali atau kekuasaan penggantian kerugian. (Judul Asli: Code Of Conduct For Law Enforcement Officials, Diadopsi dari General Assembly Resolution 34/169 Of 17 December 1979)







(Naskah Asli)

Code of Conduct for Law Enforcement Officials


Adopted by General Assembly resolution 34/169 of 17 December 1979

Article 1

Law enforcement officials shall at all times fulfil the duty imposed upon them by law, by serving the community and by protecting all persons against illegal acts, consistent with the high degree of responsibility required by their profession.

Commentary :

(a) The term "law enforcement officials", includes all officers of the law, whether appointed or elected, who exercise police powers, especially the powers of arrest or detention.

(b) In countries where police powers are exercised by military authorities, whether uniformed or not, or by State security forces, the definition of law enforcement officials shall be regarded as including officers of such services.

(c) Service to the community is intended to include particularly the rendition of services of assistance to those members of the community who by reason of personal, economic, social or other emergencies are in need of immediate aid.

(d) This provision is intended to cover not only all violent, predatory and harmful acts, but extends to the full range of prohibitions under penal statutes. It extends to conduct by persons not capable of incurring criminal liability.

Article 2

In the performance of their duty, law enforcement officials shall respect and protect human dignity and maintain and uphold the human rights of all persons.

Commentary :

(a) The human rights in question are identified and protected by national and international law. Among the relevant international instruments are the Universal Declaration of Human Rights, the International Covenant on Civil and Political Rights, the Declaration on the Protection of All Persons from Being Subjected to Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment, the United Nations Declaration on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination, the International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination, the International Convention on the Suppression and Punishment of the Crime of Apartheid , the Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide, the Standard Minimum Rules for the Treatment of Prisoners and the Vienna Convention on Consular Relations.

(b) National commentaries to this provision should indicate regional or national provisions identifying and protecting these rights.

Article 3

Law enforcement officials may use force only when strictly necessary and to the extent required for the performance of their duty.

Commentary :

(a) This provision emphasizes that the use of force by law enforcement officials should be exceptional; while it implies that law enforcement officials may be authorized to use force as is reasonably necessary under the circumstances for the prevention of crime or in effecting or assisting in the lawful arrest of offenders or suspected offenders, no force going beyond that may be used.

(b) National law ordinarily restricts the use of force by law enforcement officials in accordance with a principle of proportionality. It is to be understood that such national principles of proportionality are to be respected in the interpretation of this provision. In no case should this provision be interpreted to authorize the use of force which is disproportionate to the legitimate objective to be achieved.

(c) The use of firearms is considered an extreme measure. Every effort should be made to exclude the use of firearms, especially against children. In general, firearms should not be used except when a suspected offender offers armed resistance or otherwise jeopardizes the lives of others and less extreme measures are not sufficient to restrain or apprehend the suspected offender. In every instance in which a firearm is discharged, a report should be made promptly to the competent authorities.

Article 4

Matters of a confidential nature in the possession of law enforcement officials shall be kept confidential, unless the performance of duty or the needs of justice strictly require otherwise.

Commentary :

By the nature of their duties, law enforcement officials obtain information which may relate to private lives or be potentially harmful to the interests, and especially the reputation, of others. Great care should be exercised in safeguarding and using such information, which should be disclosed only in the performance of duty or to serve the needs of justice. Any disclosure of such information for other purposes is wholly improper.

Article 5

No law enforcement official may inflict, instigate or tolerate any act of torture or other cruel, inhuman or degrading treatment or punishment, nor may any law enforcement official invoke superior orders or exceptional circumstances such as a state of war or a threat of war, a threat to national security, internal political instability or any other public emergency as a justification of torture or other cruel, inhuman or degrading treatment or punishment.

Commentary :

(a) This prohibition derives from the Declaration on the Protection of All Persons from Being Subjected to Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment, adopted by the General Assembly, according to which:

"[Such an act is] an offence to human dignity and shall be condemned as a denial of the purposes of the Charter of the United Nations and as a violation of the human rights and fundamental freedoms proclaimed in the Universal Declaration of Human Rights [and other international human rights instruments]."

(b) The Declaration defines torture as follows:

". . . torture means any act by which severe pain or suffering, whether physical or mental, is intentionally inflicted by or at the instigation of a public official on a person for such purposes as obtaining from him or a third person information or confession, punishing him for an act he has committed or is suspected of having committed, or intimidating him or other persons. It does not include pain or suffering arising only from, inherent in or incidental to, lawful sanctions to the extent consistent with the Standard Minimum Rules for the Treatment of Prisoners."

(c) The term "cruel, inhuman or degrading treatment or punishment" has not been defined by the General Assembly but should be interpreted so as to extend the widest possible protection against abuses, whether physical or mental.

Article 6

Law enforcement officials shall ensure the full protection of the health of persons in their custody and, in particular, shall take immediate action to secure medical attention whenever required.

Commentary :

(a) "Medical attention", which refers to services rendered by any medical personnel, including certified medical practitioners and paramedics, shall be secured when needed or requested.

(b) While the medical personnel are likely to be attached to the law enforcement operation, law enforcement officials must take into account the judgement of such personnel when they recommend providing the person in custody with appropriate treatment through, or in consultation with, medical personnel from outside the law enforcement operation.

(c) It is understood that law enforcement officials shall also secure medical attention for victims of violations of law or of accidents occurring in the course of violations of law.

Article 7

Law enforcement officials shall not commit any act of corruption. They shall also rigorously oppose and combat all such acts.

Commentary :

(a) Any act of corruption, in the same way as any other abuse of authority, is incompatible with the profession of law enforcement officials. The law must be enforced fully with respect to any law enforcement official who commits an act of corruption, as Governments cannot expect to enforce the law among their citizens if they cannot, or will not, enforce the law against their own agents and within their agencies.

(b) While the definition of corruption must be subject to national law, it should be understood to encompass the commission or omission of an act in the performance of or in connection with one's duties, in response to gifts, promises or incentives demanded or accepted, or the wrongful receipt of these once the act has been committed or omitted.

(c) The expression "act of corruption" referred to above should be understood to encompass attempted corruption.

Article 8

Law enforcement officials shall respect the law and the present Code. They shall also, to the best of their capability, prevent and rigorously oppose any violations of them.

Law enforcement officials who have reason to believe that a violation of the present Code has occurred or is about to occur shall report the matter to their superior authorities and, where necessary, to other appropriate authorities or organs vested with reviewing or remedial power.

Commentary :

(a) This Code shall be observed whenever it has been incorporated into national legislation or practice. If legislation or practice contains stricter provisions than those of the present Code, those stricter provisions shall be observed.

(b) The article seeks to preserve the balance between the need for internal discipline of the agency on which public safety is largely dependent, on the one hand, and the need for dealing with violations of basic human rights, on the other. Law enforcement officials shall report violations within the chain of command and take other lawful action outside the chain of command only when no other remedies are available or effective. It is understood that law enforcement officials shall not suffer administrative or other penalties because they have reported that a violation of this Code has occurred or is about to occur.

(c) The term "appropriate authorities or organs vested with reviewing or remedial power" refers to any authority or organ existing under national law, whether internal to the law enforcement agency or independent thereof, with statutory, customary or other power to review grievances and complaints arising out of violations within the purview of this Code.

(d) In some countries, the mass media may be regarded as performing complaint review functions similar to those described in subparagraph (c) above. Law enforcement officials may, therefore, be justified if, as a last resort and in accordance with the laws and customs of their own countries and with the provisions of article 4 of the present Code, they bring violations to the attention of public opinion through the mass media.

(e) Law enforcement officials who comply with the provisions of this Code deserve the respect, the full support and the co-operation of the community and of the law enforcement agency in which they serve, as well as the law enforcement profession.
 
 
 

KOMITMEN MORAL POLRI

  



KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

KOMITMEN MORAL
DALAM RANGKA REFORMASI BIROKRASI POLRI
KAMI ANGGOTA POLRI
 DENGAN PENUH KESADARAN DAN KESUNGGUHAN
BERSEPAKAT UNTUK SENANTIASA  :

1.    MELAKSANAKAN TUGAS POKOK FUNGSI DAN PERANAN DENGAN PENUH DEDIKASI DAN TANGGUNG JAWAB YANG TINGGI KEPADA TUHAN YANG MAHA KUASA, MASYARAKAT, BANGSA DAN NEGARA.

2.    MEWUJUDKAN SUASANA KERJA YANG TRANSPARAN, NYAMAN, EFISIEN, EFEKTIF, ADIL, PROFESIONAL DAN AKUNTABEL.

3.    MENJADI PEMIMPIN YANG SELALU MEMEGANG TEGUH DAN MENGAKTUALISASIKAN ETIKA KEPEMIMPINAN DENGAN MENAMPILKAN DIRI SEBAGAI SOSOK PELAYAN YANG JUJUR, BERANI, ADIL, BIJAKSANA, TRANSPARAN, TERBUKA, TAULADAN, KREATIF, INOVATIF, KOOPERATIF DAN MENGUTAMAKAN KEPENTINGAN ANGGOTA SERTA SOLIDITAS INSTITUSI.

4.    MENJADI STAF/PELAKSANA YANG MEMEGANG TEGUH ETIKA STAF DENGAN MENAMPILKAN DIRI SEBAGAI INSAN BHAYANGKARA YANG SANTUN, RAMAH, EMPATI, BERKEMANUSIAAN, ADIL, TERBUKA, IKHLAS, JUJUR, LOYAL, SETIA, KOMUNIKATIF, TANGGUNG JAWAB DAN MENGUTAMAKAN KEPENTINGAN MASYARAKAT.

5.    MENAMPILKAN PERILAKU YANG TEGAS, HUMANIS, MENGHORMATI DAN MENJUNJUNG TINGGI HARKAT DAN MARTABAT MANUSIA DENGAN MENGHINDARKAN DIRI DARI PERBUATAN YANG MERUGIKAN, MEMBEBANI, MEMINTA IMBALAN DALAM BENTUK APAPUN KEPADA MASYARAKAT.

6.    MENJAGA KEHORMATAN DAN HARGA DIRI DENGAN TIDAK MELAKUKAN KOLUSI KORUPSI NEPOTISME SERTA BERBAGAI BENTUK PENYALAHGUNAAN WEWENANG LAINNYA.

7.    MELAYANI MASYARAKAT DENGAN PENAMPILAN FISIK YANG PANTAS DISESUAIKAN DENGAN PANGGILAN TUGAS.

8.    MENJUNJUNG TINGGI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA SERTA NORMA-NORMA YANG BERLAKU DI MASYARAKAT, MENERAPKAN DISKRESI DENGAN PENUH RASA TANGGUNG JAWAB DAN DILANDASI HATI YANG BERSIH SERTA JIWA YANG TULUS.

9.    MERESPONS KESULITAN DAN MEMBANTU MEMECAHKAN MASALAH SOSIAL DALAM MASYARAKAT DENGAN CEPAT MERUPAKAN PERBUATAN YANG MULIA DAN LUHUR.


S E L E S A I

ARTI LAMBANG POLDA SULUT

ARTI LAMBANG POLDA SULUT
 "SARWA BHARATA EKA"





Bintang Bersudut Lima melambangkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan Pancasila.

Anoa melambangkan binatang khas Sulawesi Utara.

Parang melambangkan senjata khas Sulawesi Utara sebagai hasil kebudayaan nenek moyang.

Perisai melambangkan peralatan perang untuk berlindung dari serangan musuh.

Empat Mata Rantai melambangkan kekuatan yang kokoh dan erat dari unsur catur sakti.

Padi dan Kapas melambangkan masyarakat adil dan makmur.

5 Lekukan Pita dan Sayap Manguni. Lima melambangkan angka keramat dan sakti.
Sayap Manguni melambangkan intelejensia yang tinggi dari masyarakat Sulawesi Utara.

Beludru Hitam melambangkan ketenangan dan keabadian.

Tulisan “SARWA BHARATA EKA”  berasal dari bahasa sansekerta yang diambil dari bahasa daerah minahasa “MATUARI WAYA” yang artinya samua satu saudara. Diharapkan warga Polri Polda Sulut di dalam melaksanakan tugasnya hendaknya bersemboyan “Sarwa Bharata Eka” jadi menganggap semua adalah satu saudara,  sehingga tugas didasari atas jiwa kemanusiaan yang dalam demi kemanunggalan Polisi dengan rakyat.

MAKNA CATUR PRASETYA

CATUR PRASETYA

SEBAGAI INSAN BHAYANGKARA, KEHORMATAN SAYA ADALAH BERKORBAN DEMI MASYARAKAT, BANGSA DAN NEGARA, UNTUK : 
1. MENIADAKAN SEGALA BENTUK GANGGUAN KEAMANAN.
2. MENJAGA KESELAMATAN JIWA RAGA, HARTA BENDA DAN HAK ASASI MANUSIA.
3. MENJAMIN KEPASTIAN BERDASARKAN HUKUM.
4. MEMELIHARA PERASAAN TENTRAM DAN DAMAI. 



PENGERTIAN  ISTILAH  DALAM  CATUR PRASETYA

Insan
Berarti manusia sebagai makhluk tertinggi yang secara moral memiliki kesempurnaan dan bersih dari cela.
Bhayangkara
Berarti Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas mengawal dan mengamankan masyarakat, bangsa dan negara.
Insan Bhayangkara
Berarti setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (yang juga disebut sebagai Bhayangkari) yang secara ikhlas mengawal dan mengamankan negara serta rela berkorban demi mengabdi kepentingan masyarakat dan bangsa seumur hidupnya. 
Kehormatan
Berarti  wujud sikap moral tertinggi.
Berkorban
Berarti secara rela dan ikhlas mendahulukan kepentingan masyarakat  di atas kepentingan pribadi.
Masyarakat
Berarti sekelompok orang yang hidup bersama dalam norma dan aturan  yang telah disepakati.
Bangsa
Berarti kelompok masyarakat yang tinggal di suatu wilayah tertentu yang memiliki kedaulatan ke dalam dan  ke luar.
Negara
Berarti organisasi di suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan yang sah secara konstitusional dan ditaati oleh rakyat.
Meniadakan
Berarti tindakan untuk membuat sesuatu menjadi tidak ada.
Gangguan keamanan
Berarti suatu keadaan yang menimbulkan perasaan takut, khawatir, resah, cemas, tidak nyaman, dan tidak damai, serta ketidak pastian berdasarkan hukum.
Hak Asasi Manusia
Berarti hak-hak dasar yang dimiliki setiap manusia sejak lahir.
Kepastian berdasarkan hukum
Berarti terwujudnya penegakan hukum demi kesetaraan hak dan kewajiban setiap warga negara. 

PENJABARAN PEMAKNAAN  CATUR  PRASETYA
MENIADAKAN SEGALA BENTUK GANGGUAN KEAMANAN
Bermakna Setiap insan Bhayangkara terpanggil untuk.
-  Menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
-  Bersama - sama dengan masyarakat meningkatkan daya cegah dan daya penanggulangan  gangguan Kamtibmas.
-  Senantiasa berperan secara aktif dalam menanggulangi setiap permasalahan yang timbul dalam  kehidupan masyarakat,  dan
-  Membangun kemitraan dengan pengemban fungsi keamanan lainnya dalam rangka menjaga  dan memelihara kewibawaan Pemerintah Republik Indonesia.

MENJAGA KESELAMATAN JIWA RAGA, HARTA BENDA, DAN HAK ASASI MANUSIA 
Bermakna Setiap insan Bhayangkara terpanggil untuk

-  Melindungi masyarakat dari setiap gangguan keamanan,
-  Menjamin kelancaran aktivitas masyarakat sehari-hari,
-  Memberikan pengayoman, perlindungan dan pelayanan secara optimal kepada masyarakat,
-  Menghormati dan menjunjung tinggi hak-hak masyarakat dalam berbagai bidang kehidupan

MENJAMIN KEPASTIAN BERDASARKAN HUKUM
Bermakna, Setiap insan Bhayangkara terpanggil untuk
-  Menjunjung tinggi dan menjamin tegaknya supremasi hukum,
-  Memberikan ketauladanan kepada masyarakat dalam mematuhi dan mentaati hukum,
-  Memahami dan menghormati norma-norma dan nilai-nilai yang berlaku dan dijunjung tinggi  dalam kehidupan masyarakat, dan
- Melaksanakan asas-asas pertanggungjawaban publik dan keterbukaan, serta menghormati hak asasi manusia dan persamaan dihadapan hukum bagi setiap warga masyarakat.

MEMELIHARA PERASAAN TENTRAM DAN DAMAI
Bermakna, setiap insan Bhayangkara terpanggil untuk:
-  Meniadakan segala bentuk kekhawatiran, keresahan, ketakutan dan ketidak nyamanan dalam kehidupan masyarakat,
-  Bekerjasama dengan masyarakat dalam upaya menjaga lingkungan masing-masing dari segala bentuk gangguan,
-  Membangun kerjasama dengan mitra Kamtibmas dalam rangka terciptanya perasaan tentram dan damai, dan
-  Berperan sebagai pemelihara kedamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

MAKNA TRI BRATA


LAMBANG POLRI bernama Rastra Sewakottama yang berarti Polri adalah abdi utama rakyat. Sebutan itu adalah Brata pertama dari Tri Brata yang diikrarkan sebagai pedoman hidup Polri sejak 1 Juli 1954. Polri yang tumbuh dan berkembang dari rakyat dan untuk rakyat, memang harus berinisiatif dan bertindak sebagai abdi sekaligus sebagai pelindung dan pengayom rakyat. Prinsip itu diwujudkan dalam bentuk logo dengan rincian makna :
· Perisai bermakna pelindung rakyat dan negara.
· Tiang dan nyala obor bermakna penegasan tugas Polri, disamping memberi sesuluh atau
· Penerangan juga bermakna penyadaran hati nurani masyarakat agar selalu sadar akan perlunya kondisi kamtibmas yang mantap.
· Pancaran obor yang berjumlah 17 dengan 8 sudut pancar berlapis 4 tiang dan 5 penyangga bermakna 17 agustus 1945, hari Proklamasi Kemerdekaan.
· Tangkai padi dan kapas menggambarkan cita-cita bangsa menuju kehidupan adil dan makmur, sedang 29 daun kapas dengan 9 putik dan 45 butir padi merupakan suatu pernyataan tanggal pelantikan Kapolri pertama 29 September 1945 yang dijabat oleh Jenderal Polisi Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo.
· 3 bintang di atas logo bernama Tri Brata adalah pedoman hidup Polri.
· Sedang warna hitam dan kuning adalah warna legendaris Polri.
· Warna kuning keemasan : perlambang kebesaran jiwa dan keagungan hati nurani segenap prajurit Polri.

· Warna hitam adalah lambang keabadian dan sikap tenang mantap yang bermakna harapan agar Polri selalu tidak goyah dalam situasi dan kondisi apapun.


TRI BRATA

KAMI  POLISI  INDONESIA  :


 1.      BERBAKTI  KEPADA  NUSA  DAN  BANGSA DENGAN  PENUH  KETAQWAAN  TERHADAP  TUHAN  YANG MAHA  ESA.
2.      MENJUNJUNG  TINGGI  KEBENARAN,  KEADILAN,  DAN  KEMANUSIAAN  DALAM  MENEGAKKAN HUKUM  NEGARA  KESATUAN  REPUBLIK  INDONESIA  YANG  BERDASARKAN  PANCASILA  DAN UNDANG - UNDANG 1945.
3.      SENANTIASA  MELINDUNGI  MENGAYOMI  DAN  MELAYANI,  MASYARAKAT  DENGAN  KEIKHLASAN  UNTUK  MEWUJUDKAN  KEAMANAN  DAN  KETERTIBAN.

Makna Tribrata

Tribrata dalam pengertian lama merupakan dua kata yang ditulis tidak terpisahkan. Tri artinya tiga dan brata / wrata artinya jalan / kaul. Maka artinya adalah tiga jalan / kaul.
Sedangkan tribrata dalam pengertian baru telah menjadi satu sukukata TRIBRATA yang artinya TIGA AZAS KEWAJIBAN.
Maka dalam pengucapannyapun tidak boleh lagi ada pemenggalan kata antara TRI dan BRATA ( TRI — BRATA ) melainkan menjadi satu ucapan kata yaitu TRIBRATA.
Tribrata adalah nilai dasar yang merupakan pedoman moral dan penuntun nurani bagi setiap anggota Polri serta dapat pula berlaku bagi pengemban fungsi kepolisian lainnya.
1.         Kami Polisi Indonesia, mengandung makna sebagai berikut :
a.         Bahwa kita Polisi Indonesia adalah berketuhanan Yang Maha Esa, berbangsa Indonesia, bernegara Indonesia dan bermasyarakat Indonesia.
b.      Kita harus bangga bahwa kita menjadi Polisi Indonesia, Polisi Indonesia yang bangga dengan bangsanya, negaranya dan masyarakatnya.
Bangga menjadi Polisi yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bangga menjadi Polisi yang selalu setia kepada Pimpinan Polri dan Negara. Juga harus bangga menjadi Polisi yang senantiasa berani bertanggung jawab atas apa yang rnenjadi tugasnya.
c.         Merupakan pernyataan ikatan jiwa korsa yang kuat antar sesama anggota Polri, untuk selalu memupuk kebersamaan merasa senasib sepenanggungan. Dengan tidak saling menjungkirbalikkan antar sesama anggota hanya karena kepentingan pribadinya.
d.         Merupakan pernyataan netralitas kita anggota Polri artinya tidak berpihaknya kita anggota Polri terhadap urusan politik atau kebijakan pemerintah ataupun dalam berbagai perkara yang kita tangani baik secara institusi maupun pribadi, sepanjang kita masih menjadi anggota Polri.
2.       BRATA PERTAMA: Kami Polisi Indonesia berbakti kepada nusa dan bangsa dengan penuh ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, mengandung makna sebagai berikut:
a.         Kita adalah Polisi sekaligus juga sebagai hamba Tuhan. Maka ketika kita melaksanakan tugas dan fungsi kita sebagai anggota Polisi disaat itu juga kita harus ingat dan sadar bahwa Tuhan selalu bersama kita dan sedang mengawasi apa saja yang kita kerjakan. Maka jadikanlah tugas kita itu sebagai bagian amal ibadah kita kepada Tuhan.
b.         Kita harus memiliki nilai nasionalisme dan kebangsaan, dalam arti bahwa dalam tugas kita haruslah mendahulukan kepentingan bangsa dan negara dari pada kepentingan pribadi atau golongan.
c.         Kita polisi Indonesia adalah Polisi bangsa Indonesia, Polisi negara Indonesia dan bukan sebagai alat politik atau alat pemerintah.
3.         BRATA KEDUA : Kami Polisi Indonesia menjunjung tinggi nilai kebenaran, keadilan dan kemanusiaan dalam menegakkan hukum negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, mengandung makna :
a.         Bahwa kita anggota Polri adalah aparat negara sebagai penegak hukum, haruslah siap menegakkan hukum baik terhadap diri pribadi maupun orang lain/masyarakat.
b.         Haruslah kita ketahui bahwa negara kita adalah negara hokum bukan negara kekuasaan.
c.         Bahwa kita anggota Polri harus sanggup dan mampu untuk selalu menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan dengan membela yang benar dengan kebenarannya serta kita harus menghargai dan menghormati hak-hak orang lain,
d.         Kita anggota Polri harus mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kita kepada masyarakat, bangsa dan negara.
e.         Kita anggota Polri harus mengakui bahwa negara kita adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
4.     BRATA KETIGA : Kami Polisi Indonesia senantiasa melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat dengan keikhlasan untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban, mengandung makna :
a.         Bahwa kita anggota Polri harus selalu siap melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat dengan penuh keikhlasan, tanpa paksaan siapapun serta tanpa adanya kepentingan apapun kecuali karena tugas dan tanggung jawab semata.
b.         Bahwa kita anggota Polri secara umum tugasnya adalah sebagai Pelindung dan Pelayan masyarakat.
c.         Masyarakat adalah sentral/pusatnya dimanapun kita anggota Polri mengabdikan diri.
d.         Antara kita anggota Polri dan masyarakat yang kita layani adalah sejajar dimata hukum dan perundang-undangan negara. Artinya kita tidak boleh semena-mena dan semaunya sendiri, kita tidak boleh menganggap bahwa masyarakat itu bodoh dan lain-lain. Akan tetapi jadikanlah masyarakat itu sebagai mitra dalam ketertiban, kenyamanan, keamanan dan penegakkan hukum.

SARAN DAN MASUKAN

Mohon komentar, masukan, kritik dan sarannya untuk pengembangan blog ini....Trim's




[nts community]