BRIGADIR POLRI GEL.1 TA.2007

NTS COMMUNITY POLRI 2007. WE ARE ALL ORDINARY. WE ARE ALL SPECTACULAR. WE ARE ALL BOLD. WE ARE ALL HEROES!! TO PROTECT AND TO SERVE... WITH HONOR, SERVICE, HONESTY, KINDNESS, COMPASSION, EMPATHY, SYMPHATY, BRAVERY, JUSTICE, RESPECT, PERSONAL COURAGE, HARD WORK, LOYALTY & INTEGRITY... KEEP UNITY!!!

Selasa, 23 September 2014

ROAD MAP STRATEGI NASIONAL DEKADE AKSI KESELAMATAN POLRI 2014-2020

ROAD MAP STRATEGI NASIONAL DEKADE AKSI KESELAMATAN
(Instruksi Presiden No. 4 Tahun 2013)  
KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA 2014-2020

Road Map Strategi Nasional Dekade Aksi Keselamatan (Instruksi Presiden No. 4 Tahun 2013)

PENYUSUN: Tim Kelompok Kerja IRJEN Pol. Drs. Pudji Hartanto, M.M BRIGJEN Pol. Drs. Agung Budi Maryoto, M.Si KOMBES Pol. Drs, Unggul Sedyantoro, M.Si KOMBES Pol. Drs. Agus Sukamso, M.Si. AKBP Dra. Nurhayati AKBP Aswin Azhar Siregar, S.IK, M.Si, M.Sc.Eng AKBP Feri Handoko, SH. S.IK AKBP Rumindo Ardono, S.IK AKBP AKBP Leo Joko Tribowo, S.IK KOMPOL Aditya Galayudha Ferdiansya S.IK  
PENYUSUN:  Tim Asistensi (Tenaga Ahli) Azrar Hadi,  Agustanto Imam Suprayoghi, S.Si, M.E Fridolin Berek, ST., M.H  Paring Waluyo Jati, S.Adm, M.Si Nukman, S.Si, M.Si,   
Pertama Kali diterbitkan oleh: MABES KORPS LALU LINTAS SUBDIT KEAMANAN DAN KESELAMATAN (KAMSEL) JL. MT. Haryono Kav. 37-38 Telp. 021-500669     

KATA PENGANTAR

Puji Syukur kita panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas limpahan rahmat dan karunia-Nya sehingga penyusunan Road Map Dekade Aksi Keselamatan 2014-2020 dapat selesai sesuai dengan rencana. Road Map Dekade Aksi Keselamatan 2014-2020 ini merupakan bagian tak terpisahkan dari upaya melakukan reformasi kelembagaan serta bentuk konsistensi Kepolisian Republik Indonesia untuk mendukung pelaksanaan Instruksi Presiden No. 4 Tahun 2013 (Inpres No. 4/2013) tentang Dekade Aksi Keselamatan. Dalam Dekade Aksi Keselamatan, secara jelas tertulis bahwa ada 12 (dua belas) indikator yang tersusun dalam program kerja utama menjadi tanggung jawab Kepolisian Republik Indonesia sebagai koordinator dan/atau penanggung jawab program.  Dalam rangka pelaksanaan Dekade Aksi Keselamatan oleh Kapolri kemudian ditetapkan bahwa Korps Lalu Lintas yang mendapatkan tugas untuk melakukan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan Inpres No. 4/2013. Hal ini tentu menjadi sebuah tanggung jawab yang besar, karena pada akhirnya Dekade Aksi Keselamatan yang disusun, tidak saja menjadi program nasional, tetapi juga program yang bersifat global. Ini tak lepas dari runtunan sejarah bagaimana adopsi dari resolusi PBB nomor A/RES/64/255 kemudian dilakukan dan menghasilkan Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK). RUNK ini yang kemudian diturunkan lagi menjadi sebuah program yang bersifat teknis dan operasional dalam bentuk Inpres No. 4/2013. 
Road Map Dekade Aksi Keselamtan 2014-2020 merupakan sebuah usaha untuk menemukenali bagaimana seharusnya Inpres No. 4/2013 bisa dilaksanakan tanpa merubah secara revolutif apa yang selama ini sudah dilakukan oleh Korps Lalu Lintas. 
Untuk selanjutnya, Road Map Dekade Aksi Keselamatan 2014-2020 akan dikembangkan ke dalam panduan yang sangat operasional, dimana masing-masing program kerja yang ada dan menjadi tanggung jawab Kepolisian Republik Indonesia akan dijabarkan lebih detail dengan menggunakan format sistem monitoring dan evaluasi yang selama ini digunakan di kalangan pemerintah. 
Akhir kata, terima kasih diucapkan, atas peran serta dari Tim Asistensi serta Kelompok Kerja Inpres No. 4/2013 yang bekerja secara bersama dalam rangka melahirkan  dokumen perencanaan Road Map Dekade Aksi Keselamatan 2014-2020.   
Jakarta, Desember 2013 Kepala Korps Lalu Lintas Polri   Pudji Harjanto Inspektur Jenderal Polisi


BAB I
PENDAHULUAN
"Now we need to move this campaign into high gear and steer our world to safer roads ahead. Together, we can save millions of lives." Ban Ki-moon, UN Secretary General   

1.1.   LATAR BELAKANG

Kecelakaan lalu lintas adalah salah satu permasalahan sosial terbesar di dunia.  Berdasarkan Laporan World Health Organization (WHO) yang dikeluarkan tahun 2009 tentang Global Status Report On Road Safety, kecelakaan lalu lintas telah mengambil sedikitnya 1,3 juta penduduk setiap tahunnya dan 20 hingga 50 juta jiwa mengalami luka-luka. Lebih dari 90%  korban kecelakaan lalu lintas yang tewas dan luka-luka terjadi di negara dengan pendapatan per kapita rendah dan menengah. Ironisnya total kepemilikan kendaraan di dua jenis negara tersebut hanyalah 48% dari jumlah kendaraan di dunia. Jika hal ini dibiarkan, diperkirakan jumlah korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal akan mencapai 1,9 juta jiwa di tahun 2020. 
Tahun 2009, saat diadakan Konferensi Kementerian tingkat dunia dalam hal Keselamatan Jalan di Rusia, ide tentang dekade keselamatan jalan yang sudah dicanangkan semenjak tahun 2008 oleh The Commission for Global Road Safety kembali dideklarasikan. Dan bulan Maret 2010, Aksi Dekade Keselamatan Jalan Dunia 2011-2020 dicanangkan secara resmi oleh Majelis Umum PBB melalui resolusi PBB nomor A/RES/64/255. Resolusi ini menguraikan tujuan dari pencanangan Aksi Dekade Keselamatan Jalan Dunia adalah; 

 "...to stabilize and then reduce the forecast level of road traffic fatalities around the world by increasing activities conducted at the national, regional and global levels."

Rencana Aksi Dekade Keselamatan Jalan Dunia 2011-2020 ini secara ringkas berisi tentang rangkaian seluruh kerangka kerja untuk kegiatan-kegiatan yang dilakukan selama 10 tahun (dekade). Rangkaian kegiatan  tersebut dibagi dalam 5 (lima) pilar kegiatan yang meliputi;                
a. road safety management  atau Manajemen Keselamatan Jalan, 
b. safer roads and mobility atau Jalan dan Mobilitas yang Berkeselamatan, 
c. safer vehicles atau Kendaraan yang Berkeselamatan, ditopang oleh; 
d. safer road users Pengguna Jalan yang Berkeselamatan, dan; 
e. Post Crash Response atau Tanggap Darurat Pasca Kecelakaan.

Aksi Dekade Keselamatan Jalan Dunia ini secara resmi diluncurkan pada tanggal 11 Mei 2011 di lebih dari 100 negara, melalui ratusan kegiatan bersifat lokal maupun nasional. Sebagai bentuk dukungan, tercatat beberapa kepala negara yang ikut berpartisipasi dalam peluncuran Aksi Dekade Keselamatan Jalan Dunia, diantara mereka adalah Ban Ki-moon (Sekretaris Jenderal PBB), Dmitry Medvedev (President Negara Federasi Rusia), Felipe Calderon (Presiden Meksiko) hingga Julia Gillard (Perdana Menteri Australia). Pada bagian lain di dunia, dinamika senada turut terjadi di Indonesia sejalan dengan aksi ini. Pasca Deklarasi PBB tahun 2009, melalui Undang-Undang No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ditegaskan perlunya sebuah Rencana Umum Nasional Keselamatan yang akan menjadi pedoman, arah kebijakan dan strategi bagi seluruh Pemangku Kepentingan dalam mewujudkan keselamatan di Jalan.
Rencana Umum Nasional Keselamatan Jalan (RUNK) ini secara resmi diserahkan Wakil Presiden Republik Indonesia Boediono kepada menteri perhubungan, menteri perindustrian, menteri riset dan teknologi, menteri BUMN, serta Wakapolri, saat penyematan tag Dekade Aksi Keselamatan Jalan Indonesia 2011-2020. 
Visi RUNK merupakan visi strategis dimana diharapkan Indonesia mampu menjadi negara dengan keselamatan jalan terbaik di Asia Tenggara. Salah satu target yang ditetapkan dalam RUNK adalah dengan menurunkan tingkat kematian korban kecelakaan lalu lintas sebesar 80% dengan menggunakan baseline data yang ditetapkan di tahun 2010.

RUNK mempunyai 7 (tujuh) arah pencapaian yang harus tercapai di tahun 2035.

Tujuh arah pencapaian ini adalah;
a. Formalisasi dan standardisasi proses penanganan kecelakaan lalu lintas;
b. Sistem penjaminan bagi penyelesaian kerugian akibat kecelakaan lalu lintas;
c. Pendidikan keselamatan yang terarah dan penegakan hukum yang berefek jera;
d. Penyediaan pendanaan yang berkelanjutan guna peningkatan keselamatan jalan;
e. Pemberian hak mengemudi secara ketat;
f. Penyelenggaraan kelembagaan keselamatan jalan yang efektif dan didukung oleh sistem informasi akurat, dan;
g. Penyediaan sarana dan prasarana lalu lintas jalan yang memenuhi standar kelaikan keselamatan. 

Agar seluruh arah pencapaian tersebut terpenuhi, RUNK mengadopsi hubungan empiris faktor-faktor yang menjadi penyebab kecelakaan menjadi pilar yang akan mewadahi seluruh program keselamatan di Indonesia atau 5 (lima) Pilar Keselamatan Jalan, yaitu:  

1. Manusia atau Pengguna Jalan yang berkeselamatan,
2. Kendaraan yang berkeselamatan, 
3. Jalan yang berkeselamatan, ditopang oleh; 
4. Manajemen Keselamatan, dan; 
5. Post Crash Response (Tanggap Darurat Pasca Kecelakaan) 

Konsistensi dan keseriusan Pemerintah Indonesia terkait resolusi PBB yang kemudian melahirkan Aksi Dekade Keselamatan Jalan Dunia di bulan Mei 2011 kemudian nampak dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2013 tentang Dekade Aksi Keselamatan. Inpres No. 4/2013 membagi 5 (lima) pilar keselamatan yang menjadi parameter keberhasilan dari program dekade aksi keselamatan sesuai dengan tugas dan fungsi kementerian/lembaga terkait. Pendekatan 5 (lima) Pilar Keselamatan menuntut agar Program dan Rencana Aksi pada masing-masing stakeholder menjadi sinergis dengan target-target yang terukur dan kegiatan yang efektif dan efisien. 
Secara substansif, Inpres No. 4/2013 dengan RUNK mengadopsi pemikiran dan kerangka logis (logical framework) yang sama. Perbedaan Inpres No. 4/2013 dengan RUNK terletak pada durasi waktu yang ditetapkan dalam pencapaian visi atas kebijakan, dimana RUNK mengambil tahun 2035 sebagai tahun pencapaian visi, sedangkan Inpres No. 4/2013 mengambil tahun 2020 sebagai tahun pencapaian visi. Kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan dengan dasar RUNK selama 10 tahun pertama inilah yang sebenarnya menjadi lampiran atas Inpres No. 4/2013 yang disebut pula sebagai Dekade Aksi Keselamatan. 

Dalam dokumen Dekade Aksi Keselamatan, disebutkan bahwa Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mempunyai tanggung jawab secara langsung pada beberapa indikator capaian sebagaimana berikut; 

Indikator/Aksi yang Menjadi Tugas Polri Sesuai Inpres No. 4/2013
1. Protokol Kelalulintasan Kendaraan Darurat
    a)      Tersusunnya Pedoman  Kelalulintasan Kendaraan Darurat
    b)      Terselenggaranya Simulasi dan Sosialisasi  Protokol Operasi

2. Survailans Cidera dan Sistem Informasi Terpadu
    a)      Tersedianya struktur dan Jenis Kecelakaan (Data Penyebab Kecelakaan, Data Korban                          Kecelakaan, dan Survailans
    b)      Tersedianya Data Kecelakaan Dari Berbagai Pihak
    c)       Tersedianya Sistem Informasi Manajemen Keselamatan
    d)      Terselenggaranya Diseminasi Laporan Tahunan Kecelakaan
    e)      Tersedianya Pusat Data dan Informasi (Fisik dan Virtual)

3. Kepatuhan Pengoperasian Kendaraan
    a)      Terselenggaranya Inspeksi kepatuhan Pengoperasian kendaraan Bermotor
    b)      Terselenggaranya Inspeksi Kepatuhan Pemasangan Perlengkapan Keselamatan (sabuk                          keselamatan, helm, alat perlindungan anak, air bag)
    c)       Tersedianya Prosedur Penanganan Pelanggaran Kecepatan
    d)      Tersedianya Teknologi Penegakan Hukum

4. Pemeriksaan Kondisi Pengemudi
    a)      Terselenggaranya Patroli Perilaku yang Membahayakan Keselamatan
    b)      Tersedianya Pengaturan Hak Mengemudi (Pembatasan hak mengemudi Yang Terkait Faktor                Kondisi Pengemudi)

5. Peningkatan Sarana dan Prasarana Sistem Uji SIM
    a)      Peningkatan Kualitas materi uji SIM
    b)      Peningkatan Kualitas Dan Kuantitas Instruktur Penguji SIM
    c)       Penerapan SIM elektronik

6. Penyempurnaan Prosedur uji SIM
    a)      Tersedianya Regulasi Penjenjangan SIM
    b)      Terselenggaranya Demerit Point System

7. Pembinaan Sekolah Teknis
    a)      Penyelenggaraan Akreditasi Sekolah Mengemudi
    b)      Tersedianya Standard Pembinaan Teknis Sekolah Mengemudi
    c)       Terselenggaranya Pelatihan Sumberdaya Manusia Sekolah Mengemudi
    d)      Penjaminan Sekolah Mengemudi

8. Penanganan Terhadap 5 Resiko Utama Plus
    a)      Penegakan Hukum Bagi Pelanggar Pengunaan Helm Bagi Pengguna Sepeda Motor
    b)      Penegakan Hukum Bagi Pelanggar Penggunaan Sabuk Keselamatan
    c)       Penegakan Hukum Bagi Pelanggar Batas Kecepatan
    d)      Penegakan Hukum Bagi Pelanggar Yang Mengemudi Dalam Keadaan Mabuk
    e)      Penegakan Hukum Bagi Pelanggar Pengguna Alat Keselamatan Yang Diperuntukan Pengguna           Jalan Rentan
   f)       Penegakan Hukum Bagi Pelanggar Penggunaan Telepon Seluler

9. Penggunaan Elektronik Bagi Penegakan Hukum
Terselenggaranya Penegakan Hukum Menggunakan Elektronik

10. Kampanye Keselamatan 
      a)   Terselenggaranya 5 (Lima) Faktor Resiko Utama Plus (helm, sabuk keselamatan, pelanggaran            batas kecepatan, mabuk, pengguna jalan rentan, penggunaan telepon seluler)
     b)    Terselenggaranya Kampanye Keselamatan Untuk Perilaku Sehat Di Jalan

11. Terselenggaranya Pendidikan Formal Keselamatan Jalan
12. Terselenggaranya Kesehatan Pengemudi Saat Mendapatkan Surat Ijin Mengemudi  

Agar Dekade Aksi Keselamatan dapat dilaksanakan dengan baik, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memerlukan PETA JALAN (atau Road map). Peta Jalan ini harus disusun berdasarkan hasil evaluasi current situation internal Korlantas Polri, terutama terkait dengan indikator utama yang menjadi tanggung jawab Polri dalam Inpres No. 4/2013. 
Peta Jalan Dekade Aksi Keselamatan harus bersifat konsisten, gradual dan secara detail mampu menjadi sebuah pedoman guna mengalokasikan sumber daya serta anggaran untuk menjamin tercapainya visi keselamatan lalu lintas jalan (sebagaimana menjadi visi Aksi Dekade Keselamatan) yaitu Pengurangan 50% korban jiwa di tahun 2020, dan visi dari RUNK (menjadikan Indonesia sebagai negara terbaik di bidang keselamatan lalu lintas jalan di ASEAN pada tahun 2035). 
Peta Jalan Dekade Aksi Keselamatan bersifat teknis operasional, dimana didalamnya harus mampu menguraikan kebutuhan perencanaan kegiatan yang sinergi dengan Rencana Strategis POLRI 2005-2030 (Grand Strategy POLRI), serta berbagai peraturan yang ada dan berlaku di Indonesia tanpa melupakan prinsip Gender Responsive, Suistainability, Transparant dan Accountable dalam rangka pelaksanaan good governance.  

1.2. TUJUAN KEGIATAN

Tujuan Umum dari Kegiatan penyusunan Road Map Dekade Aksi Keselamatan 2014- 2020 dapat dijabarkan sebagai berikut;  

a. Menggambarkan komitmen bersama Polri dan seluruh mitra keselamatan lalu lintas jalan, yaitu Kementerian dan Lembaga, Pemerintah Provinsi, Kota dan Kabupaten, Lembaga Non Pemerintahan dan seluruh komponen masyarakat untuk bersinergi mewujudkan visi jangka panjang Indonesia di bidang keselamatan lalu lintas jalan; 
b. Menyediakan kerangka kerja (framework) bagi program-program keselamatan lalu lintas jalan yang dilaksanakan oleh seluruh institusi kepolisian dan mitra- mitranya di seluruh Indonesia yang akan mendukung tercapainya visi keselamatan lalu lintas nasional; 
c. Mendukung strategi lain yang dikembangkan oleh para pemangku kepentingan di bidang keselamatan jalan, seluruh mitra-mitra Polri dan masyarakat umum yang sejalan dengan Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas Jalan; 
d. Membantu tercapainya target-target di bidang lain yang secara langsung ataupun tidak langsung berkaitan dengan kualitas keselamatan lalu lintas jalan antara lain, efisiensi ekonomi, kelestarian lingkungan hidup, pemerataan pembangunan nasional dan kesejahteraan sosial; 

Tujuan Khusus dari Kegiatan penyusunan Road Map Dekade Aksi Keselamatan 2014-2020 dapat dijabarkan sebagai berikut; 

a. Melakukan sindikasi dan pemetaan atas Inpres No. 4/2013 terkait dengan tugas POLRI selaku koordinator pelaksanaan aksi yang mendukung indikator capaian program sebagaimana tertuang dalam Inpres No. 4/2013; 
b. Menyiapkan dokumen cetak biru berupa Road Map Strategi Nasional Dekade Aksi Keselamatan 2014-2020 (PILAR KE-4) beserta kelengkapan lainnya guna percepatan pelaksanaan Inpres No. 4/2013. 

1.3. SASARAN KEGIATAN

Sasaran kegiatan ini adalah;
• Terekrutnya Tim Asistensi Kegiatan Road Map Strategi Nasional Dekade Aksi Keselamatan 2014-2020; 
• Terselenggaranya serangkaian tahapan pelaksanaan dalam rangka penyusunan Road Map Strategi Nasional Dekade Aksi Keselamatan 2014-2020; 
• Tersedianya Road Map Strategi Nasional Dekade Aksi Keselamatan 2014-2020;
 • Teridentifikasinya Rencana Dekade Aksi Keselamatan Periode 2014-2015, beserta alokasi kebutuhan dukungan sumber daya yang diperlukan;  

1.4. SISTEMATIKA PEMBAHASAN

Agar mampu untuk menjelaskan bagaimana pola kerja kegiatan dan hasil yang akan menjadi produk/output dari kegiatan, maka laporan ini akan memuat beberapa hal sebagai berikut; 

BAB I  PENDAHULUAN
Pada bagian awal dari laporan akan dituliskan beberapa hal terkait latar belakang pelaksanaan studi/kegiatan, tujuan dari kegiatan, sasaran kegiatan dan Sistematika pembahasan yang akan digunakan dalam menuliskan laporan. 

BAB II  HASIL ASSESMENT INTERNAL 
Dalam bagian dua dari laporan, tim asistensi akan melaporkan apa yang telah diperoleh selama melakukan Assesment secara internal di kepolisian. Data Sekunder yang diperoleh akan dilampirkan, sementara secara substansi, dalam bagian ini dijelaskan tentang waktu pelaksanaan Assesment, hal-hal apa saja yang ditemui selama Assesment dan hal apa saja yang patut menjadi perhatian serta rekomendasi atas perbaikan kinerja POLRI dalam rangka melaksanakan amanah Inpres No. 4/2013. 
BAB III ORGANISASI PELAKSANA PEMANTAUAN INPRES No. 4/2013 dan  MEKANISME PELAPORAN 
Dalam Bab ini akan dibahas bagaimana organisasi pelaksana pemantauan Inpres No. 4/2013 harus bekerja dalam rangka memastikan pelaksanaan Inpres tersebut serta draft mekanisme pelaporan yang harus disampaikan kepada organisasi pelaksana pemantauan Inpres No. 4/2013. Secara internal, tanggung jawab koordinasi pelaksanaan Inpres No. 4/2013 sudah dibentuk, tetapi masih belum bisa efektif melaksanakan tugasnya.  

BAB IV ROAD MAP INPRES NO. 4/2013
Dalam bagian ini, seluruh indikator yang ada kemudian direvisi dalam tahun kerja  pelaksanaan, dimana untuk masing-masing indikator akan diberikan target sub aksi yang nantinya akan dimonitor pelaksanaannya oleh Kelompok Kerja RUNK. Road Map disusun dalam format lima kolom, dengan menambahkan target capaian hanya pada tahun pencapaian. 

BAB V RENCANA TINDAK LANJUT 
Dibagian ini akan dipaparkan rencana tindak lanjut dalam rangka melaksanakan RUNK sebagaimana amanah Inpres No. 4/2013. Rencana tindak lanjut ini perlu untuk memastikan seluruh proses pelaksanaan RUNK dapat dilaksanakan sesuai dengan ROAD MAP Inpres No. 4/2013. 

BAB VI KESIMPULAN
Sebagai penutup, dalam Bab ini akan dipaparkan secara ringkas uraian yang telah dibuat dalam laporan serta harapan dari Tim Asistensi atas keberlanjutan program di masa mendatang.


BAB II
HASIL ASSESMENT  INTERNAL

2.1.  PENGANTAR

Untuk menentukan di titik mana sebuah program harus dijalankan, diperlukan diskripsi utuh kondisi terkini (current situation) entitas pelaksana program. Hal ini perlu, sebagai sebuah dasar dalam menentukan prioritas rekomendasi apa saja yang dapat dan layak dilaksanakan dengan mempertimbangkan faktor-faktor yang mempengaruhinya. 
Bagian ini mencoba memaparkan bagaimana sebenarnya kondisi terkini internal Polri, terutamanya Korlantas dan hal apa saja yang patut untuk diperbaiki (corrective plan) serta menjadi prioritas pelaksanaan di masa mendatang.  

2.2.  METODE PENGUMPULAN DATA

Dalam mengumpulkan data, metode yang digunakan adalah short assesment dengan cara melakukan wawancara dengan Person in Charge (PIC) terkait serta mengumpulkan literasi serta dokumen perencanaan serta dokumen hasil pelaksanaan pekerjaan yang telah dilaksanakan sebelumnya. 
Data tersebut kemudian dielaborasikan dan dijadikan dasar guna mengidentifikasi permasalahan yang terjadi serta merumuskan rekomendasi yang harus dilaksanakan di masa mendatang. 

2.3.  ALOKASI WAKTU ASSESMENT

Alokasi yang disiapkan untuk melakukan assesment dan pengumpulan data kurang lebih satu bulan. Selama rentang waktu tersebut, Tim Asistensi dibantu satu administrator yang bekerja secara teknis dan administratif mengkoordinasi kebutuhan pertemuan Tim dengan PIC serta meminta data-data pendukung yang diperlukan.  

2.4.  PELAKSANAAN ASSESMENT

Pelaksanaan Assesment di Korlantas Mabes Polri dilaksanakan dalam durasi waktu yang sangat pendek. Assesment hanya dilakukan kurang dari sebulan dengan aktifitas Focus Group Discussion (FGD) antara Tim Asistensi dengan sub bidang di Internal Korlantas Mabes Polri. 
Berdasarkan referensi yang diberikan oleh Ketua Kelompok Kerja Inpres No. 4/2013 FGD yang dilakukan melibatkan beberapa sub direktorat, diantaranya; Sub Bagian Register dan Identifikasi (Regident), Sub Bagian Penegakan Hukum (Gakkum), Sub
Bagian Keamanan dan Keselamatan (Kamsel), dan Sub Bagian Pendidikan Masyarakat (Dikmas). 
Dalam pelaksanaan assesment, Korlantas Mabes Polri memang memberi support besar dalam pelaksanaanya. Akan tetapi alokasi waktu yang disediakan oleh masing masing sub bidang di (Regident, Gakkum, Kamsel, dan Dikmas) sangat terbatas. Keterbatasan waktu ini dikarenakan aktivitas yang harus dilakukan oleh masing masing satker sangat banyak. Keterbatasan ini akan berdampak pada sejauh mana hasil assesment dapat dipertanggungjawabkan validitas kesahihannya.
Dalam melaksanakan assesment, Tim Assistensi menggunakan indikator yang menjadi domain Polri (baik itu sebagai koordinator/penanggung jawab) sebagai source untuk mengeksplorasi posisi terkini kesiapan dari masing-masing sub direktorat mendukung implementasi Inpres No. 4/2013.
Berikut disajikan hasil assesment untuk masing-masing bidang, kesesuaian Indikator didalam Inpres No. 4/2013 serta Rencana Program Kerja yang akan dilaksanakan masing-masing bidang di Tahun 2014 mendatang. Berbekal dari dua hal tersebut; dirumuskan pula beberapa hal yang perlu mendapatkan perhatian serta corrective plan yang harus dilakukan guna memberikan dukungan atas pelaksanaan Inpres No. 4/2013. 

2.5.  HASIL ASSESMENT BIDANG REGISTER & IDENTIFIKASI

2.5.1. Kesesuaian dengan Inpres No. 4 Tahun 2013

Dalam Inpres No 4 tahun 2013, Bidang Regident Korlantas Polri menjalankan beberapa terkait, diantaranya; 

1. Peningkatan Sarana dan Prasarana Uji SIM.
Output dari program ini adalah;
(a) pebaikan materi uji SIM,
(b) perbaikan kualitas dan kuantitas instruktur penguji SIM,
(c) terselenggaranya SIM elektronik. 
2. Penyempurnaan Prosedur Uji SIM. Outputnya; tersedianya regulasi penjenjangan SIM dan terselanggaranya demerit point system. 
3. Pemeriksaan Kesehatan Pengemudi. Outputnya, pengemudi memenuhi prasyarat sehat saat mendapatkan SIM; 
4. Pemeriksaan Kondisi Pengemudi. Outputnya adanya patroli perilaku yang membahayakan pengemudi dan pengemudi mengerti hak dan kewajiban dalam mengemudi. 

2.5.2. Perencanaan Kegiatan 2014

Dalam rencana kegiatan di 2014, Bidang Regident merumuskan program yang inline dengan hal diatas diantaranya;  
a. Up grade dan pengadaan barang komputerisasi Satpas 10 Polda, outputnya terlaksananya  penerbitan SIM didukung dengan peralatan komputerisasi online  yang lancar tidak ada hambatan.
b. Pemeriharaan dan perawatan Satpas 21 Polda pada Satpas Polres, outputnya sama dengan poin (a). 
c. Melaksanakan sertifikasi penguji SIM seluruh Indonesia sebanyak 500 Satpas. Output nya setiap penguji SIM telah bersertifikasi.  
d. Melaksanakan Sosialisasi Peraturan Kapolri No 9 tahun 2012 tentang SIM, outputnya masyarakat mengetahui peraturan tentang SIM.  
e. Pembangunan kantor dan sarana prasarananya sebagai tempat sertifikasi penguji SIM di Korlantas Polri, outputnya untuk memberikan daya dukung pelaksanaan sertifikasi penguji SIM.  
f. Pembangunan gedung pengadaan satpas dengan berstandar satpas nasional di jajaran Polres, outputnya adanya kantor yang memenuhi standar untuk peningkatan pelayanan SIM. 
g. Melaksanakan supervisi pelayanan SIM (regional), outputnya untuk mendapatkan masukan tentang pelayanan SIM ditingkat Polda. 
h. Pelayanan penerbitan SIM intenasional di korlantas Polri, outputnya adanya pelayanan SIM internasional. 
i. Pengadaan material SIM dan pendukungnya, outputnya untuk memperlacar pelayanan SIM. 
j. Pengadaan material SIM internasional, outputnya terpenuhinya pencetakan Mat SIM internasional.  
k. Pengadaan materiil SKUKP dan pendukungnya, outputnya terpenuhinya pencetakan material SKUKP 

2.5.3. Analisis Kesesuaian dan Hasil FGD

Berdasarkan rencana program Bidang Regident di pembahasan 2.4.2, nampak beberapa hal yang secara simultan dan bertahap dikerjakan untuk mengakselerasi mandat di dalam Inpres No 4 tahun 2013. Kegiatan yang terkait dengan hal ini  terutama adalah beberapa kegiatan yang bertujuan mempersiapkan perangkat keras dalam rangka perbaikan pelayanan uji SIM, sertifikasi dan sebagainya. Sisi lain, masih ada beberapa hal yang belum dikerjakan dari program aksi yang dimandatkan dalam Inpres No 4 tahun 2013, seperti pembuatan SIM elektronik, namun hal ini bisa dipersiapkan untuk tahun tahun mendatang karena jadual yang ditargetkan oleh Inpres No 4 tahun 2013, pelaksanaannya pada tahun 2017. 
Berdasarkan informasi dari PIC Bidang Regident, untuk uji kesehatan dan kondisi pengemudi, di tahun 2013 Kementerian Kesehatan sedang mempersiapkan aturan (regulasi) mengenai hal ini. Diharapkan, dengan dikeluarkannya aturan ini maka
kebijakan Uji Kesehatan dan Kondisi Pengemudi dapat diintegrasikan dengan aturan serta syarat seseorang memperoleh SIM. Karena untuk urusan pemeriksaan kesehatan dan kondisi pengemudi, Kementerian Kesehatan sebagai leading sectornya. Pada tahun 2014, ketentuan ini diproyeksikan bisa dijalankan dengan Polri. 
Untuk program aksi penyempurnaan uji SIM yang terkait dengan adanya penjenjangan SIM dan pelaksanaan demerit system point belum terekam dalam agenda program Korlantas Polri pada tahun 2014. Namun rencana ini diproyeksikan pada tahun 2017 harus dimulai pelaksanaannya.  

2.5.4. Tabulasi Permasalahan

a. Program SIM elektronik, penjenjangan SIM dan demerit system point memang belum dijadwalkan untuk tahun 2014. Untuk ketiga program ini, pelaksanaannya harus bisa dijalankan mulai 2017. Namun, untuk melaksanakan ketiga program ini membutuhkan persiapan-persiapan yang tidak bisa secara mendadak. Pada program tahun 2014 ini belum terlihat program yang berbasiskan penelitian sebagai dasar perumusan ketiga program di atas. 
b. Perencanaaan program 2014; upgrade perangkat keras  dan pengadaan sarana dan prasarana untuk perbaikan pelayanan SIM belum bisa diidentifikasi bisa inline dengan pengembang program SIM kedepan, seperti dukungan untuk program SIM elektronik, penjenjangan SIM dan demerit system point. Sebab kalau tidak inline kedepan perlu pengadaan sarana dan prasana baru yang biayanya tentu tidak murah. 

2.5.5. Rekomendasi

a. Jika studi atau hasil penelitian yang dibutuhkan sebagai bahan perumusan program SIM elektronik, penjenjangan SIM dan demerit system point tidak dimasukkan pada program 2014, Polri bisa mendorong Bapenas dan berbagai pusat studi transportasi di kampus-kampus untuk membuat penelitian mandiri mengenai hal itu. Dengan semakin banyak hasil penelitian mengenai hal ini, akan semakin memberi referensi kepada Korlantas untuk menyusun ketiga program aksi tersebut. 
b. Sebaiknya Tim Dekade Aksi Keselamatan Korlantas Polri memastikan bahwa berbagai pembangunan, dan pengadaan sarana dan prasana untuk menunjang perbaikan layanan SIM di Polda dan Polres tahun 2014, dapat menjadi tumpuan pengembangan program SIM elektronik, penjenjangan SIM dan demerit system point. Sehingga pada tahun-tahun depan untuk kebutuhan sarana dan prasana untuk mendukung SIM elektronik, penjenjangan SIM dan demerit system point telah memiliki sebagian sarana dan prasarananya. 

2.6.  HASIL ASSESMENT BIDANG KEAMANAN & KESELAMATAN

2.6.1. Kesesuaian dengan Inpres No. 4 Tahun 2013

Dalam Inpres No 4 tahun 2013, Bidang Kamsel (Keamanan dan Keselamatan) menjalankan beberapa mandat, diantaranya; 
1. Protokol kelalulintasan kendaraan darurat. Outputnya, tersusunnya pedoman kelalulintasan kendaraan darurat, dan terselenggaranya simulasi dan sosialisasi protokol operasi. 
2. Survailans cidera dan sistem informasi terpadu, outputnya tersedianya data kecelakaan, dan laporan tahunan kecelakaan, serta sistem informasi manajemen keselamatan. 
3. Pembinaan sekolah teknis mengemudi, outputnya; terselenggaranya sekolah mengemudi, adanya standar pembinaan teknis sekolah mengemudi, pelatihan sumber daya manusia sekolah mengemudi. 

2.6.2. Perencanaan Kegiatan 2014

Berikut disajikan Perencanaan Kegiatan yang akan diselenggarakan oleh Kamsel untuk tahun 2014; 
a. Kelompok Kerja Aplikasi Pemantauan dan Evaluasi Implementasi Ran Aksi Keselamatan;
b. Penyusunan Program Strategi dan Kebijakan Keamanan Lalu Lintas;
c. Road Safety Partnership Action;
d. Rencana Umum Nasional Keamanan;
e. Seminar Keselamatan Penumpang Kendaraan Umum;
f. Survey Kepuasan Masyarakat Pengguna Jalan;
g. Kelompok Kerja Praktek Penegakan hukum oleh Polantas;
h. Pembentukan Forum Lalu Lintas;
i. Penyusunan Pedoman Kelalulintasan keadaan Darurat;
 j. Kelompok Kerja pengembangan pusat data dan informasi;
k. Kelompok Kerja Penyempurnaan Prosedur Penanganan Pelanggaran Keselamatan;
l. Kelompok Kerja Penyempurnaan Sarana dan Prasarana Uji SIM;
m. Pembinaan Teknis Sekolah Mengemudi
n. Kelompok Kerja Penyempurnaan Kampanye Lalu Lintas
o. Kegiatan Bagian Kamsel 
Seluruh kegiatan tersebut akan dilaksanakan di tahun 2014. 

2.6.3. Analisis Kesesuaian dan Hasil FGD

Dari rencana program Bidang Kamsel pada tahun 2014, Bidang Kamsel Korlantas Polri Pada April 2014 memproyeksikan telah berhasil menyusun protokol kelalulintasan kendaraat darurat. Sehingga mandat Inpres No 4 tahun 2013 untuk Protokol Kelalulintasan Kendaraan Darurat bisa dilaksanakan pda tahun 2014. 
Sementara untuk program penyusunan data survailans dan sistem informasi terpadu, Bidang Kamsel Korlantas Polri juga merencanakan pada tahun 2014. Program penyempurnaan data akan dilakukan pada Maret 2014.  
Namun dalam beberapa rencana sub aksi yang belum bisa dikerjakan oleh Bidang Kamsel pada tahun 2014, yang salah satunya adalah Konsolidasi data kecelakaan dari berbagai pihak. Sebab selama ini data kecelakaan yang menyusun dan memberikan suplai informasi bahkan dari Polri lewat Program IRMS.  
Beberapa sub program aksi lainnya yang belum bisa dikerjakan pada tahun 2014 adalah (a) penyelenggaraan diseminasi laporan tahunan kecelakan (b) pengembangan pusat data dan informasi (fisik dan vitual). Kedua sub rencana aksi ini memang diproyeksikan bisa tuntas dikerjakan pada tahun 2016 dan 2017. Untuk program pembinaan teknis mengemudi, Bidang Kamsel mencanangkan per Agustus 2014 program ini dapat dilaksanakan.  
Bidang Kamsel membuat pokja penyempurnaan kampanye lalu lintas, pembentukan forum lalu lintas, road safety partnership action, dan seminar keselamatan. Berbagai program yang dirancang pada tahun 2014 ini merupakan dukungan bagi program program kampanye 5 (lima) faktor resiko utama plus dan perilaku sehat di jalan yang menjadi tugas utama Dikmas. Jika pada Dikmas tugas fungsinya sebagai pelaksana, maka apa yang dilakukan oleh Bidang Kamsel adalah melakukan elaborasi dalam menentukan strategi apa yang dapat digunakan agar program kampanye yang dilakukan nantinya mampu mendukung program lainnya. 
Bidang Kamsel pada rencana program tahun 2014 juga memberikan kontribusi untuk ikut menyempurnakan sarana dan prasaran uji SIM yang merupakan tugas pokok Bidang Kamsel. 

2.6.4. Tabulasi Permasalahan

a. Terkonsolidasinya data kecelakaan dari berbagai pihak sulit dijalankan. Karena ini asumsinya masing-masing kementrian/lembaga memiliki data kecelakaan. Padahal selama ini yang terjadi, malah masing-masing kementrian/ lembaga yang meminta data kecelakaan dari Korlantas Polri, melalui Program IRMS yang dikembangkan Korlantas Polri.  
b. Tahun 2015 harus dimulai program deseminasi laporan tahunan kecelakaan. Jika yang dimaksudkan dalam Inpres No 4 tahun 2013 tentang laporan tahunan kecelakaan cukup berbasis data IRSM, maka tidak usaha menunggu 2015 program ini telah dan bisa dilaksanakan sejak tahun 2013 ini. Akan tetapi, jika yang dimaksudkan deseminasi laporan tahunan kecelakaan basisnya konsolidasi data dari berbagai pihak, maka program konsolidasi data dari berbagai pihak itu belum tercermin dalam program di tahun 2014. 
c. Pada tahun 2014, Bidang Kamsel merencanakan dibentuknya kelompok kerja pengembangan pusat data dan informasi. Pada tahun 2016, Inpres No 4 tahun 2013 memandatkan adanya pusat data dan informasi (secara fisik dan virtual). Pada titik ini kami belum melihat ada koordinasi lebih lanjut mengenai pembangunan pusat data dan informasi antara Polri dan kementrian lainnya tentang kesepakatan pusat data dan informasinya, termasuk sistem kerja dan kelembagaannya.  

2.6.5. Rekomendasi

a. Untuk mewujudkan adanya berbagai data dari berbagai pihak, Polri perlu mendorong Bapenas sebagai koordinator pelaksana Inpres No 4 tahun 2013 ini, mengonsolidir berbagai pihak, agar aspek ketersediaan datanya tidak semata dari data yang ada pada IRMS-nya Korlantas Polri. Kemenkes misalnya bisa menyuguhkan data anatomis dampak kecelakaan dengan berbagai jenisnya, Kemen PU bisa menyuguhkan data pemantauan jalan yang belum memenuhi standar keselamatan, Kemenhub bisa menyuguhkan data hasil pemantauan dan operasinya terhadap kendaraan yang tidak memenuhi standar keselamatan tetapi beroperasi di jalan. 
b. Mendorong Bappenas untuk membuat tim kerja terpadu untuk mempersiapkan pelaporan tahunan dengan basis data dari berbagai pihak. 
c. Mendorong Bappenas untuk mengonsolidasi berbagai pihak agar merumuskan perencanaan, mekanisme kerja, dan penempatan pusat data dan informasi (baik secara fisik dan virtual). 

2.7.  HASIL ASSESMENT BIDANG PENDIDIKAN MASYARAKAT

2.7.1. Kesesuaian dengan Inpres No. 4 Tahun 2013

Dalam Inpres No. 4/2013, Bidang Dikmas berkewajiban menjalankan mandat, diantaranya; 
a. Kampanye Keselamatan 5 (lima) faktor resiko utama plus dan perilaku sehat di jalan, ouputnya; terselenggaranya kampanye keselamatan 5 (lima) faktor utama resiko plus dan perilaku sehat dijalan; 
b. Pendidikan formal keselamatan jalan, ouputnya; terselenggaranya pendidikan formal keselamatan jalan. 
Secara indikatif, dua hal yang menjadi fokus dalam Inpres No. 4/2013 ini nampaknya sangat sedikit, namun untuk implementasinya, akan sangat memerlukan banyak pihak yang harus berperan. Tidak hanya Korlantas atau Bidang Dikmas, tetapi seluruh elemen masyarakat.  Ini artinya, menjadi tanggung jawab anggota Korlantas dan juga Polri pula untuk bersama-sama melaksanakan kampanye dan pendidikan terkait masalah keselamatan. 

2.7.2. Perencanaan Kegiatan 2014

Berdasarkan dokumen perencanaan bidang Dikmas untuk kegiatan di tahun 2014 beberapa diantaranya adalah sebagai berikut; 
a. Kegiatan Fungsi penggunaan alat keselamatan kepada para pelajar SD, SLTP, dan SLTA;
b. Kegiatan Bimbingan dan Penyuluhan kepada masyarakat yang teroganisir dan masyarakat yang tidak teroganisir;
c. Kegiatan Kampanye Membangun Budaya Tertib Lalu Lintas melalui Media Elektronik;
d. Kegiatan Kampanye Membangun Budaya Tertib melalui Media Detak;
e. Partisipasi dalam kegiatan Pameran;
 f. Mengadakan kegiatan Kampanye Keselamatan di salah satu kota besar;
g. Melakukan Pembinaan Teknis untuk Internal Korlantas;
h. Melakukan Sosialisasi Fungsi Pendidikan Masyarakat untuk internal Korlantas
Selain data tersebut, diberikan pula data Rekapitulasi Kegiatan Pendidikan Masyarakat yang dilakukan Kepolisian Daerah selama tahun 2012 dan hingga Semester pertama tahun 2013. Data tersebut hanyalah data kuantitatif yang mencantumkan berapa banyak kegiatan yang dilaksanakan dan berapa banyak peserta yang mengikuti seluruh kegiatan tersebut. 

2.7.3. Analisis Kesesuaian dan Hasil FGD

Dari program Bidang Dikmas terkait kewajiban untuk menjalankan mandat Inpres nomor 4/ 2013 yang telah dipaparkanpada pembahasan sebelumnya sedikit banyak menunjukkan progres lebih awal. Program aksi kampanye keselamatan 5 (lima) faktor resiko utama telah sejak lama dikerjakan oleh Bidang Dikmas dengan berbagai media dan metode. 
Bidang Dikmas juga telah membuat Memorandum of Understanding dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk memasukkan materi keselamatan berlalulintas pada jenjang sekolah tingkat SMP dan SMA. Dan telah dilakukan dibeberapa sekolah, sebagai pilot project. 
Yang patut untuk digarisbawahi pada kegiatan di tahun berikutnya adalah dalam rangka  implementasi mandat Inpres No 4 tahun 2013 pada dua kegiatan diatas adalah melakukan evaluasi atas pelaksanaan kegiatan yang telah dicapai dan berusaha untuk mendorong tercapainya outcome secara berkualitas agar tidak sekedar lewat menjadi rutinitas agenda tiap tahunan. 

2.7.4. Tabulasi Permasalahan

Belum ada review kualitatif dan kuantitatif atas berbagai program pendidikan keselamatan yang dilakukan oleh Bidang Dikmas. Review ini untuk melihat efektivitas dan dampak berbagai program kampanye keselamatan yang sudah dilakukan. Korelasi tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk patuh pada ketentuan hukum berlalulintas dan berkurangnya angka kecelakaan di jalan dengan program kampanye belum terjelaskan. Meskipun program kampanye keselamatan berlalu lintas bukan sebagai variabel tunggal menurun atau tidaknya angka kecelakaan di jalan. 

2.7.5. Rekomendasi

Perlu dibuat program evaluasi yang menekankan kajian kualitatif dan kuantitatif untuk menggambarkan efektifitas berbagai program pendidikan dan kampanye berkeselamatan di jalan. Hal ini untuk mengantisipasi pelaksanaan program yang hanya membuang amunisi tanpa hasil atau dampak yang besar. Hasil evaluasi ini menjadi dasar perumusan program pendidikan dan kampanye yang lebih efektif, dan berkontribusi dalam ikut membangun kesadaran masyarakat tertib hukum di jalan. 

2.8.  HASIL ASSESMENT BIDANG PENEGAKAN HUKUM

2.8.1. Kesesuaian dengan Inpres No. 4 Tahun 2013

Dalam Inpres No 4 tahun 2013, Bidang Gakkum berkewajiban menjalankan mandat, diantaranya; 
a. Kepatuhan pengoperasian kendaraan, outputnya; adanya inspeksi kepatuhan pengoprasian kendaraan bermotor, terselenggaranya inspeksi kepatuhan pemasangan pelengkapan keselamatan, tersedia prosedur penangan pelanggaran kecepatan, tersedia teknologi penegakan hukum. 
b. Penangan terhadap 5 faktor resiko utama plus, outputnya; tindakan hukum bagi pelanggar penggunaan helm bagi pengguna sepeda motor, bagi pelanggar penggunaan sabuk keselamatan, bagi pelanggar batas kecepatan, mengemudi dalam keadaan mabuk, pelanggar penggunaan alat keselamatan yang diperuntukkan untuk pengguna jalan rentan, penggunaan telepon seluler saat mengemudi 

2.8.2. Perencanaan Kegiatan 2014

Dibandingkan dengan bidang lainnya yang telah diulas pada pembahasan sebelumnya, Bidang Gakkum merupakan bidang yang paling siap dengan program kerja yang akan dilaksanakan di tahun 2014. Beberapa Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pembentukan kelompok kerja dan aktifitas lain yang terkait dengan tugas fungsi Gakkum sudah siap.  
Berikut dipaparkan beberapa program kerja dari bidang Gakkum sesuai dengan dokumen perencanaan kegiatan 2014; 
a. Kegiatan Rapat Kerja Teknis dalam rangka MOU Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas Menonjol tahun 2014;
b. Kegiatan Rapat Kelompok Kerja Tilang;
c. Kegiatan Pencocokan dan Penelitian Data Kecelakaan (Coklit Data Laka Lantas) di Jajaran Polda;
d. Rapat Kerja Teknis Koordinator Pengawasan PPNS;
e. Rapat Kerja Teknis Koordinator Pengawas PPNS;
f. Rapat Kerja Teknis tentang Optimalisasi Sistem Pelaporan Data Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli;
g. Back Up Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas Menonjol;
h. Rapat Kelompok Kerja dan Pembuatan SOP Bidang Pembinaan Penegakan Hukum;
i. Pengadaan Pencetakan Blangko Tilang; j. Pengadaan Blangko Teguran; 

2.8.3. Analisis Kesesuaian dan Hasil FGD

Bidang Gakkum merupakan bidang yang tugasnya penegakan hukum di jalan. Dari mandat yang di instruksikan oleh Inpres No 4 tahun 2013 diatas, Bidang Gakkum telah lama menjalankannya. Hanya ada beberapa hal yang belum dilaksanakan dikarenakan adanya kendala hukum dan teknologi. Misalnya saja penanganan pelanggar batas kecepatan. Belum ada teknologi yang membantu Bidang Gakkum untuk memantau pelanggar batas kecepatan di jalan seperti speed gun. 
Penindakan pelanggaran batas kecepatan hanya dikerjakan secara manual, yakni ketika petugas mengetahui ada pelanggar batas kecepatan. Kelemahan penindakan seperti ini adalah tidak sebandingnya rasio petugas di jalan dengan jumlah pengguna jalan. 
Faktor ketiadaan kelengkapan aturan hukum juga belum melengkapi kesempurnaan penegakan hukum di jalan, antara lain; Peraturan Pemerintah atau Peraturan Kepala Polri mengenai kondisi pengemudi (pelarangan kadar alkohol pada tubuh pengemudi). Kendala yang dihadapi oleh Bidang Gakkum terkait hal ini adalah, ketentuan tersebut menjadi kewenangan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan. Kabarnya ketentuan mengenai hal ini telah disusun oleh Kemenkes, sehingga diharapkan tahun depan segera dapat direalisasikan. 
Hal lain yang mungkin juga menjadi perhatian di bidang Penegakan Hukum adalah mekanisme koordinasi lintas sektoral yang harus dilaksanakan agar apa yang menjadi prioritas dari Pelaksanaan Inpres No. 4/2013 dapat terlaksana dengan baik. Koordinasi lintas sektoral ini dapat pula dibuat dalam rangka menyiapkan kerangka regulasi yang siap untuk didiskusikan dan diujipublikkan agar nantinya saat regulasi yang terkait dengan Inpres No. 4/2013, para pemangku kepentingan sudah tahu isi dari regulasi tersebut. Secara substansi tentunya. 

2.8.4. Tabulasi Permasalahan

a. Penegakan hukum untuk pelanggar batas kecepatan dengan berbasiskan pada teknologi belum tercantum pada program Bidang Gakkum pada tahun 2014. Padahal faktor kecepatan adalah variabel dominan pada fatalitas korban kecelakaan di jalan. 
b. Penggunaan teknologi untuk penegakan hukum di jalan untuk memudahkan pencatatan dan penindakan merupakan mandat Inpres No 4 tahun 2013 yang harus bisa dikerjakan pada tahun 2015. Artinya dua tahun lagi program ini harus bisa jalan. Akan tetapi pada Program Bidang Gakkum pada tahun 2014 belum terlihat persiapan untuk pengadaan berbagai perangkat teknologi untuk mendukung hal itu. 
c. Jika pengadaaan berbagai sarana dan prasarana teknologi untuk penegakan hukum di jalan bisa dilaksanakan pada awal tahun 2015, setidaknya saat ini belum dipersiapkan kajian atau penelitian tentang hal ini sebagai basis perumusan program. 
d. Penggunaan teknologi untuk penegakan hukum juga memerlukan revisi aturan. Salah satunya adalah Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) atau aturan lainnya yang bisa digunakan sebagai dasar hukum. Harusnya, hal hal seperti ini juga harus dipersiapkan sejak tahun depan (2014). 

2.8.5. Rekomendasi

a. Perlu segera pengadaan alat-alat untuk mendukung penegakan hukum bagi pelanggar batas kecepatan. Jika selama ini ada kendala pengadaan alat alat seperti speedgun untuk memudahkan penegakan hukum bagi pelanggar batas kecepatan, maka berbagai kendala pengadaan alat-alat seperti itu harus segera dituntaskan. 
b. Perlu dibentuk tim riset terpadu yang di konsolidasikan oleh Bapenas untuk membuat kajian mengenai penggunaan teknologi dan kerangka hukumnya, termasuk kebutuhan spesifikasi teknologinya, untuk menunjang terlaksananya program penggunaan teknologi untuk penegakan hukum di jalan. 

2.9.  MATRIKS PERMASALAHAN DAN REKOMENDASI

Seluruh hal yang menjadi permasalahan dan poin rekomendasi yang telah dibahas pada masing-masing bagian, dapat disusun menjadi matriks sebagaimana disajikan pada Tabel 2. Rekomendasi dari masing-masing bidang ini nantinya akan dielaborasikan dengan RUNK sebagai dasar penyusunan Inpres No. 4/2013 untuk menjadi sebuah road map pelaksanaan Inpres No. 4/2013 kurun waktu 2014-2020. 
Tabel 2.  Matriks Permasalahan dan Rekomendasi No Indikator Kesesuaian Permasalahan Rekomendasi
Seluruh Indikator yang menjadi Tanggung Jawab Kepolisian
Belum maksimalnya koordinasi antar kementerian/lembaga
Polri perlu mendorong Bappenas sebagai koordinator dalam pelaksanaan Inpres No 4 tahun 2013, agar terdapat program aksi masing masing kementerian dan lembaga lainya sebagaimana mandat yang dituangkan dalam inpres ini.
Indikator: Survailans Cidera dan Sistem Informasi Terpadu
Data kecelakaan belum dikonsolidasikan dengan berbagai stake holder sebagai basis data pengambilan keputusan dari kementerian/ lembaga yang terkait sesuai Inpres No 4 tahun 2013.  
Polri perlu mendorong Bapenas sebagai koordinator dalam Inpres No 4 tahun 2013 untuk mengonsolidasikan kementrian dan lembaga agar data survailans yang ada di Korlantas Polri bisa dikonversikan sebagai agenda aksi lintas kementrian dan lembaga. 
Indikator: Survailans Cidera dan Sistem Informasi Terpadu
Belum adanya data kendaraan yang terpadu secara nasional. Sebab data kendaraan masih tersimpan di masing masing Polda. Itupun membutuhkan pemutakhiran data kendaraan. 
Perlu segera dirumuskan Sistem Informasi Terpadu secara nasional mengenai data kendaraan secara nasional. 
Indikator: Pemeriksaan Kondisi Pengemudi
Belum ada pemeriksaan berkala terhadap kesehatan pengemudi. Pemeriksaan pengemudi hanya dilakukan pada program tahunan seperti saat kegiatan mudik dan arus balik lebaran. 
Perlu disusun sistem pemeriksaan kesehatan dan kondisi pengemudi di jalan. 
Indikator: Pembinaan Sekolah Teknis
Belum ada evaluasi menyeluruh terhadap berjalannya sekolah mengemudi. 
Perlu segera dilakukan evaluasi dan monitoring mengenai pelaksanaan sekolah mengemudi.
Indikator: Kepatuhan Pengoperasian Kendaraan dan Penggunaan Elektronik bagi Penegakan Hukum
Belum adanya regulasi terkait penggunaan teknologi melakukan pengawasan kecepatan kendaraan, terutama di jalan jalan rawan kecelakaan. 
Perlu segera disusun mekanisme hukum, peralatan pendukung dan penegakan hukum dalam hal batas  kecepatan di jalan. Karena tingkat urgensinya yang tinggi, regulasi ini diharapkan sudah terbit di tahun 2014.
Indikator: Pendidikan Formal Keselamatan Jalan
Tidak adanya parameter kualitatif di institusi pendidikan formal keselamatan yang mampu mengidentifikasi proses pencapaian outcome kegiatan.
1. Menyusun Indikator Kualitatif materi ajar keselamatan dalam kurikulum pendidikan formal yang mampu mengukur capaian outcome atas materi 
2. Melakukan inovasi atas materi berlalu lintas di jalan yang diajarkan ke institusi pendidikan formal dengan pendekatan yang lebih fokus pada outcome kegiatan.
Indikator: Kampanye Keselamatan Jalan
Tidak adanya ukuran keberhasilan dari program kampanye keselamatan jalan yang selama ini dilaksanakan.
1. Dilakukan evaluasi atas pelaksanaan kampanye keselamatan jalan yang telah usai.  
2. Hasil evaluasi dapat dijadikan kerangka kerja untuk menyiapkan program kampanye keselamatan jalan yang inline dengan tujuan Inpres No. 4/2013.
Indikator Penggunaan Elektronik Bagi Penegakan Hukum
Belum jelasnya aturan hukum yang mengatur upaya pengaturan dan penegakan hukum dijalan dengan menggunakan teknologi. 
1. Menyiapkan dasar hukum pelaksanaan; 
2. Penyusunan program bertahap untuk pembangunan elektronika untuk kebutuhan keselamatan di jalan. pungutan liar (pungli) di jalan.


BAB III
ORGANISASI PELAKSANA PEMANTAUAN INPRES No. 4/2013 DAN MEKANISME PELAPORAN

3.1.  PENGANTAR

Munculnya Inpres No. 4/2013 membawa sebuah harapan baru bagi masyarakat di Indonesia. Kebijakan strategis yang berujung pada upaya untuk mengurangi angka kecelakaan dan kematian para pengguna jalan melalui program yang bersifat preventif memang sangat diperlukan. Hal ini sejalan dengan upaya Kepolisian Indonesia untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Indonesia. 
Korlantas, sebagai bagian dari Institusi Kepolisian, dengan merujuk pada;
1. Perintah lisan Kakorlantas Polri kepada Kabag Kamsel Korlantas Polri pada tanggal 24 Juni 2013 agar membentuk Tim Pokja untuk menindaklanjuti Inpres No. 4/2013; 
2. Inpres No. 4/2013 tentang Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan.

Segeranya kemudian mengeluarkan Surat Perintah Nomor: Sprin/472/VII/2013 yang ditandatangani oleh Kepala Korps Lalu Lintas Polri pada tanggal 16 Juli 2013. Surat Perintah ini memberikan instruksi kepada mereka yang disebutkan dalam lampiran untuk; 
1. Bertindak Selaku Tim Kelompok Kerja (Tim Pokja) untuk menindaklanjuti Inpres No. 4/2013;
2. Melaporkan hasil pelaksanaan kepada Kakorlantas Polri;
3. Melaksanakan perintah dengan saksama dan penuh tanggung jawab. 
Dengan adanya Surat Edaran ini sebenarnya tidak menambah beban kerja dari Korlantas. Surat Edaran ini makin mempertegas komitmen Korlantas untuk melaksanakan tugas fungsinya dengan arahan yang jelas dan inline dalam perencanaan pembangunan nasional. 

3.2.  SUSUNAN KELOMPOK KERJA INPRES No. 4/2013

Berdasarkan Surat Perintah Nomor: Sprin/472/VII/2013,berikut disajikan susunan kelompok kerja Inpres No. 4/2013 yang dibuat inline dengan jabatan struktural yang ada di Korlantas;   
 Tabel 3. Susunan Kelompok Kerja Inpres No. 4/2013 Menurut Jabatan  

DAFTAR NAMA ANGGOTA TIM POKJA PROGRAM DEKADE AKSI KESELAMATAN JALAN  

Posisi dalam POKJA  Jabatan Struktural 

Penanggung Jawab Pokja  : KAKORLANTAS POLRI
Penasehat : WAKAKORLANTAS POLRI 
Ketua    : KABAG KAMSEL KORLANTAS POLRI
Wakil Ketua : KASUBBAG JAKSTRA BAG KAMSEL KORLANTAS  
Sekretaris:   KASUBBAG AUDIT BAG KAMSEL KORLANTAS   
Anggota      :  
1. ANALIS KEBIJAKAN MADYA BID. DIKMAS   
 2. ANALIS KEBIJAKAN MADYA BID. GAKKUM (1)    
3. ANALIS KEBIJAKAN MADYA BID. GAKKUM (2)    
4. ANALIS KEBIJAKAN MADYA BID. JEMEN OPSREK    
5. KASUBBAG KERMA BAG KAMSEL KORLANTAS    
6. KASUBBID DAKGAR BID BIN GAKKUM KORLANTAS    
7. KASUBBID SIDIK LAKA BID BIN GAKKUM KORLANTAS    
8. KASUBBID PENGEMUDI BID REGIDENT KORLANTAS    
9. KASUBBID DIKPEN BID DIKMAS KORLANTAS    
10. KASUBBID INVENT DAN IDENT REKAYASA BID JEMEN OPSREK    
11. KASUBBAG ADA BAG RENMIN KORLANTAS    
12. KASUBBAG RENOPS BAG OPS KORLANTAS    
13. KASUBDEN WAL PJR KORLANTAS     
14. KAUR SUBBID PULAHJIANTA BID TEKINFOKOM KORLANTAS    
15. KAUR SUBBAG UADIT BAG KAMSEL KORLANTAS     
16. PAUR PD SUBBAG JAKSTRA BAG KAMSEL KORLANTAS

3.3.  PERMASALAHAN & REKOMENDASI

3.3.1.  Permasalahan

Sebagai sebuah produk hukum, Inpres No. 4/2013 tidak memaparkan bagaimana kebijakan Aksi Dekade Keselamatan harus dilaporkan. Sementara, dasar kelembagaan dari tim yang memonitor pelaksanaan Inpres No. 4/2013 -merujuk pada Dalam Surat Perintah Nomor: Sprin/472/VII/2013, juga hanya mencantumkan uraian atas nama, pangkat, jabatan struktural dan posisi dalam tim. Mekanisme kerja untuk kelompok kerja, bagaimana bentuk monitoring dan evaluasi yang harus dilaksanakan, tidak disinggung sama sekali dalam Sprin tersebut.  
Kedua hal ini pada dasarnya sangat penting, karena komitmen dari Kementerian/Lembaga yang mempunyai tanggung jawab atas indikator pada Inpres No. 4/2013 akan terpapar dengan baik. Kedepannya, tidak menutup kemungkinan Pelaksanaan Inpres No. 4/2013 akan mampu memberikan ruang bagi masyarakat untuk ikut memantau pelaksanaan Inpres No. 4/2013. 

3.3.2.  Rekomendasi

Secara ideal, Kelompok kerja Pelaksana Inpres No. 4/2013 harus bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Ini artinya, ada kecenderungan -karena mekanisme monitoring implementasi Inpres No. 4/2013 tidak dilakukan dengan mengedepankan prinsip, akuntabel, transparan dan partisipatif, Kelompok Kerja tersebut tidak dapat menjalankan fungsinya dengan baik. Untuk poin ini, perlu dibuat Tim Asistensi Monitoring dan Evaluasi Aksi Dekade Keselamatan. 
Tim Asistensi Monitoring dan Evaluasi ini terdiri dari para pakar dan tenaga profesional yang nantinya akan bertanggung jawab secara instruktif dan koordinatif dengan Kelompok Kerja Inpres No. 4/2013. Detail kebutuhan ideal dari Tim Asistensi Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Inpres No. 4/2013 akan dijelaskan dibagian lain bab ini. 
Setelah tim Asistensi terbentuk, maka tim Pokja dan Tim Asistensi bersama-sama membangun tools yang mampu memberikan data secara real time dengan mekanisme pelaporan yang dapat dipertanggungjawabkan dan mampu memantau setiap proses tahapan dari Aksi yang ada pada masing-masing indikator, khususnya yang menjadi domain dari Polri. 
Selain tools, tim Pokja dan Tim Asistensi diharapkan bersama-sama selama satu tahun untuk mengkonsolidasikan kebutuhan perencanaan penganggaran pada masing- masing bidang serta melakukan koordinasi persiapan pelaksanaan program kerja yang terkoordinasi dalam satu sistem perencanaan. Basis perencanaan yang dibuat haruslah dapat terpantau seluruh outputnya dan mendukung indikator utama yang menjadi target capaian atas pelaksanaan Inpres No. 4/2013. 
Setelah sistem monitoring ini siap, maka mekanisme untuk melakukan testing versi beta harus dilakukan dalam rangka menguji kemampuan dari sistem dalam memonitoring pelaksanaan Inpres No. 4/2013.  
Hasil dari testing atau pilotting ini nantinya akan kembali dijadikan dasar guna penyempurnaan sistem. target yang harus dicapai diakhir tahun 2014, adalah seluruh perencanaan kegiatan tahun 2015 yang mendukung Inpres No. 4/2013 dapat termonitor dalam sebuah sistem, dan di tahun 2015, mekanisme untuk melakukan persiapan pelaksanaan kegiatan yang sifatnya lebih masif harus dilaksanakan. Ini artinya, sistem yang dibangun harus dapat teruji dan dapat diakses oleh user yang ada di masing-masing Polda. 

3.4.  TUGAS, TANGGUNG JAWAB DAN FUNGSI TIM ASISTENSI

Agar mempunyai positioning yang jelas, maka keberadaan tim asistensi adalah sebagai tim teknis yang bertugas menjaga agar seluruh tahapan pelaksanaan Inpres No 4/2013 berjalan on the track dan sesuai dengan Road Map yang telah dibuat. 
Tim Asistensi juga nantinya akan bertindak sebagai safeguard agar pelaksanaan program kerja yang ada pada masing-masing bidang di Korlantas berorientasi pada
indikator capaian keberhasilan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Inpres No. 4/2013. 
Tim Asistensi bertindak selaku think-thank atas proses penyusunan Aksi Dekade Keselamatan dalam tiap-tiap tahapan aksi yang nantinya dapat dipantau prosesnya secara reguler dan dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi dan substansinya. 
Tim Asistensi harus mampu pula menyiapkan Sistem Monitoring Evaluasi dari Pelaksanaan Inpres No. 4/2013 serta bertanggung jawab atas keberlangsungan dari sistem tersebut. 
Tim Asistensi harus mampu pula menjalin kerja sama dengan kementerian/lembaga terkait untuk melakukan koordinasi, sosialisasi dan kegiatan-kegiatan yang mendukung keberhasilan pelaksanaan Inpres No. 4/2013. 
Tim Asistensi secara individu juga harus bertanggung jawab secara substansi atas capaian Aksi di masing-masing Indikator sesuai dengan kapasitas dan keahlian yang dimiliki. 

3.5.  ORGANISASI PELAKSANA TIM ASISTENSI

Berikut disajikan bentuk organisasi pelaksana Tim Asistensi yang akan bekerja mendampingi Kelompok Kerja dari internal Polri yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Inpres No. 4/2013.  
Gambar 1. Struktur Organisasi Pelaksana 

KAPOLRI

Kelompok Kerja  Inpres No.4/2013
TA Manajemen Ketua Tim Asistensi   -      Staff Administrasi Staff Keuangan

TA Keselamatan  
TA Hukum & Perundang –undangan

TA Komunikasi dan Outreach

TA Monitoring & Evaluasi
TA Teknologi Informasi
TA Proggrammer dan Data Analist  

Bid. Penegakan Hukum
Bid. Keamanan & Keselamatan
Bid.Pendidikan Masyarakat
Bid.Register dan Identifikasi

3.6.  KOMPOSISI TENAGA AHLI DALAM TIM ASISTENSI

Komposisi dari tenaga ahli yang dimiliki disesuaikan dengan bentuk pemilahan tugas bagian yang bertanggung jawab pada indikator-indikator sesuai dengan tugas dan kewenangannya. Secara otomatis, masing-masing Tenaga Ahli mempunyai tugas wilayah kerja; bekerja sebagai tim dan bekerja sesuai dengan keahlian yang dimiliki (individual). 
Berikut disajikan Komposisi Tenaga Ahli yang dibutuhkan, kualifikasi minimal yang diperlukan serta positioning dalam Tim Asistensi;  

Tabel 4.  Komposisi Tim Asistensi

Tenaga Ahli dan Kualifikasi

1.  Tenaga Ahli Manajemen (Sekaligus Koordinator Tim Asistensi) 

Dasar Kualifikasi
a. Lulusan Master  (S2) di bidang Ekonomi, Teknik, Sosial 
b. Mempunyai pengalaman dalam melakukan technical assistance dengan rentang 7- 15 tahun  (akan ditentukan saat mengetahui besaran alokasi pendanaan yang ada); 
c. Mempunyai pengalaman dalam bidang manajemen proyek dan supervisi pekerjaan-pekerjaan di bidang social development; 
d. Memiliki relasi yang kuat dengan stakeholder terkait dengan bidang keselamatan dan transportasi 
e. Memiliki pengalaman di bidang perencanaan dan manajemen resource of budgeting serta human resources assesment

Tugas dalam Tim Asistensi
a. Bertindak sebagai team leader sekaligus koordinator tim Asistensi; 
b. Merupakan penghubung yang mengkomunikasikan kebutuhan dari pihak kelompok kerja dengan tim asistensi; 
c. Bertanggung jawab atas capaian pelaksanaan rencana kerja tim asistensi; 
d. Membuat Laporan hasil pencatatan Sistem Monitoring Aksi Dekade Keselamatan kepada Koordinator Kelompok Kerja secara periodik per tiga bulanan; 
e. Memastikan Seluruh Anggota Tim Asistensi Bekerja Sesuai Dengan Penugasan Yang Diberikan Dan Kompetensi Yang Dimiliki Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Implementasi Inpres No. 4/2013.

2. Tenaga Ahli Keselamatan

Dasar Kualifikasi
a. Lulusan Master  (S2) di bidang Ekonomi, Teknik, Sosial 
b. Mempunyai pengalaman dalam melakukan technical assistance dengan rentang 5- 7 tahun  (akan ditentukan saat mengetahui besaran alokasi pendanaan yang ada); 
c. Mempunyai pengalaman dalam bidang manajemen proyek dan supervisi pekerjaan-pekerjaan di bidang keselamatan, transportasi; 
d. Memiliki relasi yang kuat dengan stakeholder terkait dengan bidang keselamatan dan transportasi; 
e. Mampu bekerja secara individual ataupun secara tim; 

Tugas dalam Tim Asistensi
a. Bertindak sebagai anggota Tim Asistensi serta fasilitator atas Indikator yang terkait langsung dengan masalah Keselamatan; 
b. Bertanggung jawab kepada Koordinator Tim Asistensi dalam rangka melakukan konsolidasi, perencanaan dan pelaksanaan pemantauan Implementasi Inpres 4/2013 
c. Bersama-sama dengan Tenaga Ahli lainnya melakukan technical Asistance dan advokasi untuk memastikan kinerja Kelompok Kerja dalam mengkonsolidasi capaian masing- masing indikator dalam Inpres No. 4/2013; 
d. Membuat Analisis atas laporan hasil pencatatan Sistem Monitoring Aksi Dekade Keselamatan kepada Koordinator Kelompok Kerja secara periodik per tiga bulanan sesuai dengan kompetensi yang dimiliki; 
e. Membantu fungsi kerja Tim Asistensi jika memang dibutuhkan dan diperlukan, sesuai arahan dari koordinator tim Asistensi;

3.  Tenaga Ahli Teknologi Informasi

Dasar Kualifikasi
a. Lulusan Master  (S2) di bidang Sistem Informasi, Teknik Informatika, Teknik Komputer, Manajemen Sistem Informasi; 
b. Mempunyai pengalaman dalam melakukan analist system dan design sistem dengan rentang 5- 7 tahun  (akan ditentukan saat mengetahui besaran alokasi pendanaan yang ada); 
c. Mempunyai pengalaman dalam bidang pembangunan proyek-proyek berbasis teknologi informasi;; 
d. Mampu bekerja secara individual ataupun secara tim; 

Tugas dalam Tim Asistensi
a. Bertindak sebagai Anggota Tim Asistensi serta fasilitator atas Indikator yang terkait langsung dengan masalah Teknologi Informasi; 
b. Bertanggung jawab kepada Koordinator Tim Asistensi dalam rangka melakukan konsolidasi, perencanaan dan pelaksanaan pemantauan Implementasi Inpres 4/2013 
c. Bersama-sama dengan Tenaga Ahli lainnya melakukan technical Asistance untuk memastikan kinerja Kelompok Kerja dalam mengkonsolidasi capaian masing-masing indikator dalam Inpres No. 4/2013; 
d. Membuat Analisis atas laporan hasil pencatatan Sistem Monitoring Aksi Dekade Keselamatan kepada Koordinator Kelompok Kerja secara periodik per tiga bulanan sesuai dengan kompetensi yang dimiliki; 
e. Membantu fungsi kerja Tim Asistensi jika memang dibutuhkan dan diperlukan, sesuai arahan dari koordinator tim Asistensi; 
f. Bertanggung jawab atas design Sistem Monitoring Aksi Dekade Keselamatan yang akan dibuat, termasuk juga perencanaan pengembangan pilotting sistem, penyempurnaan dan duplikasi di Polda-Polda.

4. Tenaga Ahli Komunikasi 

Dasar Kualifikasi
a. Lulusan Master  (S2) di bidang Ekonomi, komunikasi, Manajemen, Manajemen Sistem Informasi; 
b. Mempunyai pengalaman dalam bidang perencanaan komunikasi, pendidikan partisipasi publik dan outreach dengan rentang pengalaman 5-10 tahun; 
c. Mempunyai pengalaman dalam bidang pembangunan proyek-proyek sosial, khususnya yang melibatkan peran serta aktif masyarakat; 
d. Mampu bekerja secara individual ataupun secara tim; 

Tugas dalam Tim Asistensi
a. Bertindak sebagai Anggota Tim Asistensi serta fasilitator atas Indikator yang terkait langsung dengan masalah Kampanye Keselamatan, Pendidikan Keselamatan dan Kegiatan bersifat Publik Outreach lainnya; 
b. Bertanggung jawab kepada Koordinator Tim Asistensi dalam rangka melakukan konsolidasi, perencanaan dan pelaksanaan pemantauan Implementasi Inpres 4/2013 
c. Bersama-sama dengan Tenaga Ahli lainnya melakukan technical Asistance dan advokasi untuk memastikan kinerja Kelompok Kerja dalam mengkonsolidasi capaian masing- masing indikator dalam Inpres No. 4/2013; 
d. Membuat Analisis atas laporan hasil pencatatan Sistem Monitoring Aksi Dekade Keselamatan kepada Koordinator Kelompok Kerja secara periodik per tiga bulanan sesuai dengan kompetensi yang dimiliki; 
e. Membantu fungsi kerja Tim Asistensi jika memang dibutuhkan dan diperlukan, sesuai arahan dari koordinator tim Asistensi; 
f. Bertanggung jawab atas design perencanaan Kampanye Aksi Dekade Keselamatan, dan perencanaan pelaksanaan kegiatan Kampanye Aksi Dekade Keselamatan.

5. Tenaga Ahli Monitoring, Evaluasi dan Sosial Impact 

Dasar Kualifikasi
a. Lulusan Master  (S2) di bidang Ekonomi, komunikasi, Manajemen, Teknik; 
b. Mempunyai pengalaman dalam bidang perencanaan dan pembuatan Indikator capaian proyek-proyek pembangunan sosial dengan rentang pengalaman 5-15 tahun; 
c. Mengerti tentang peraturan pemerintahan, terutama terkait dengan Sistem Monitoring dan Evaluasi atas Pembangunan, RPJMN dan peraturan keuangan negara; 
d. Mampu bekerja secara individual ataupun secara tim;

Tugas dalam Tim Asistensi
a. Bertindak sebagai Anggota Tim Asistensi serta fasilitator atas Indikator yang terkait langsung dengan masalah analisis dampak dari pelaksanaan Aksi dalam Inpres No. 4/2013; 
b. Bertanggung jawab kepada Koordinator Tim Asistensi dalam rangka melakukan konsolidasi, pemetaan dan risk analisis Implementasi Inpres 4/2013 
c. Bersama-sama dengan Tenaga Ahli lainnya melakukan technical Asistance dan advokasi untuk memastikan kinerja Kelompok Kerja dalam mengkonsolidasi capaian masing- masing indikator dalam Inpres No. 4/2013; 
d. Membuat Analisis atas laporan hasil pencatatan Sistem Monitoring Aksi Dekade Keselamatan kepada Koordinator Kelompok Kerja secara periodik per tiga bulanan sesuai dengan kompetensi yang dimiliki; 
e. Membantu fungsi kerja Tim Asistensi jika memang dibutuhkan dan diperlukan, sesuai arahan dari koordinator tim Asistensi;

6. Tenaga Ahli Hukum dan Perundang- undangan 

Dasar Kualifikasi
a. Lulusan Master  (S2) di bidang Hukum; 
b. Mempunyai pengalaman dalam bidang perencanaan dan penyusuna regulasi; 
c. Mengerti tentang peraturan pemerintahan, terutama terkait dengan Sistem Monitoring dan Evaluasi atas Pembangunan, RPJMN dan peraturan keuangan negara; 
d. Mampu bekerja secara individual ataupun secara tim; 

Kualifikasi Tugas dalam Tim Asistensi 
a. Bertindak sebagai Anggota Tim Asistensi serta fasilitator atas Indikator yang terkait langsung dengan masalah analisis dampak dari pelaksanaan Aksi dalam Inpres No. 4/2013; 
b. Bertanggung jawab kepada Koordinator Tim Asistensi dalam rangka melakukan konsolidasi, pemetaan dan risk analisis Implementasi Inpres 4/2013 
c. Bersama-sama dengan Tenaga Ahli lainnya melakukan Technical Asistance dan advokasi untuk memastikan kinerja Kelompok Kerja dalam mengkonsolidasi capaian masing-masing indikator dalam Inpres No. 4/2013;
d. Membuat konsep legal aspek yang diperlukan (RUU, R-Inpres, R- Perpres, dan sebagainya) agar pelaksanaan aksi yang membutuhkan regulasi sebagai landasan kebijakan dapat berjalan sesuai yang direncanakan; 
e. Membantu fungsi kerja Tim Asistensi jika memang dibutuhkan dan diperlukan, sesuai arahan dari koordinator tim Asistensi;

7. Proggrammer dan Data Analist 

Dasar Kualifikasi
a. Lulusan Sarjana (S1) di bidang Teknologi Informasi, Manajemen Informatika, Teknik Komputer, Matematika, Statistika; 
b. mempunyai pengalaman dalam membuat program data berbasis web minimal 5 tahun; 
c. Mampu bekerja secara individual ataupun secara tim;

Tugas dalam Tim Asistensi 
Membantu kerja Tenaga Ahli Teknologi Informasi, terutama dalam rangka membangun Sistem Monitoring Aksi Dekade Keselamatan

8. Tenaga Administrasi dan Tenaga Keuangan
Supporting atas kebutuhan administrasi dan Pengaturan Flow Pembiayaaan Kegiatan dari Tim Asistensi 

3.7.  MASA KERJA TIM ASISTENSI

Tim Asistensi akan bekerja sebagaimana waktu pelaksanaan Inpres No. 4/2013, yaitu selama 5 (lima) tahun mulai dari 2014-2019. Dua tahun pertama setelah dikeluarkannya Inpres No. 4/2013 ini sangat krusial karena mekanisme penyiapan suprastruktur untuk monitoring dan evaluasi harus benar-benar established dan siap digunakan di lingkungan Korlantas. 

3.8.  MEKANISME PELAPORAN

Apa yang dipaparkan pada Bab IV laporan ini merupakan sebuah peta jalan (road map) yang disusun berdasarkan current situation dan ketersediaan data yang didapatkan saat menyusun Laporan Kegiatan. Agar mempunyai korelasi dengan Sistem Monitoring dan Evaluasi yang digunakan oleh pemerintahan, maka peta jalan
akan dikembangkan dalam bentuk yang lebih detail dengan menggunakan format 8 (delapan) kolom atau yang lebih dikenal F8K. 
F8K saat ini digunakan oleh Bappenas dan UKP 4 untuk memonitor jalannya Inpres dan beberapa kebijakan strategis dari Presiden dengan pendekatan kuantitatif based. Pendekatan ini mengedepankan output dari masing-masing Aksi yang harus dipenuhi pada masing-masing tahapan. Mekanisme keberlanjutan dari masing-masing tahapan beserta output capaian mempunyai tingkat dependensi yang tinggi, dimana jika capaian dari satu tahapan aksi tidak tercapai, maka secara otomatis output tersebut akan berimplikasi pada tahapan berikutnya. Pendekatan ini juga akan membagi mekanisme pelaporan berdasarkan waktu pelaksanaan kegiatan. Agar lebih mudah dalam membuat Sistem Monitoring dan Evaluasi atas Inpres No. 4/2013, digunakanlah siklus tiga bulanan untuk setiap tahapan aksinya. 
Siklus tiga bulanan akan membagi mekanisme monitoring secara sistem, dimana para pemangku kepentingan dapat melihat langsung proggres pelaksanaan masing-masing Aksi per tiga bulan. Otomatis, dalam satu tahun, pada minggu terakhir bulan ketiga dan minggu pertama bulan keempat harus dilakukan entry data sesuai dengan aktifitas pada tahapan yang harus dilalui. 
Dikarenakan kebutuhan dari mekanisme pemantauan kinerja ini merupakan hal yang bersifat strategis, maka Sistem Pelaporan ini akan diletakkan di server Kepolisian/Korlantas. Diharapkan Sistem ini nantinya dapat dikembangkan lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dalam mekanisme perencanaan kerja internal Kepolisian pada masa mendatang.   

BAB IV
ROAD MAP

Strategi Nasional Dekade Aksi Keselamatan 2014-2020  

Dalam dokumen Dekade Aksi Keselamatan, disebutkan bahwa Polri mempunyai tanggung jawab secara langsung pada beberapa indikator capaian sebagaimana telah diuraikan pada Tabel 1. 
Untuk menjadikan Dekade Aksi Keselamatan dapat dilaksanakan dengan baik, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memerlukan PETA JALAN (atau Road map). Peta Jalan ini harus disusun berdasarkan hasil evaluasi atas current situation internal Korlantas Polri, terutama terkait dengan kebutuhan untuk menjawab indikator utama yang menjadi tanggung jawab Polri dalam Inpres No. 4/2013. 
Berikut Peta Jalan yang berhasil dibuat oleh tim Asistensi dalam rangka mendukung implementasi Inpres No. 4/2013. Peta jalan diklasifikasikan sesuai dengan indikator/program kerja yang menjadi tugas dari Polri. 

4.1.  PROTOKOL KELALULINTASAN KENDARAAN DARURAT

Seluruh kegiatan untuk mendukung program ini dilakukan pada tahun 2014. Seluruh kegiatan sudah include dalam kegiatan yang direncanakan oleh Polri untuk dilaksanakan pada tahun 2014. 

Tabel 5. Ren-Aksi Protokol Kelalulintasan Kendaraan Darurat

Rencana Aksi Sub Aksi Obyektif Kegiatan
Penyusunan Kelalulintasan Kendaraan Darurat
Pembuatan Program Penyusunan Kelalulintasan Kendaraan Darurat >Tersedianya Program di Korlantas Polri Tentang Penyusunan Kelalulintasan Kendaraat Darurat
Pembentukan Tim Penyusun Protokol Kelalulintasan Kendaraan Darurat >Terbentuknya Tim Penyusun Protokol Kelalulintasan Kendaraan Darurat
Pembahasan Outline, Pembagian Kerja dalam menyusun Content Protokol Kelalulintasan Kendaraan Darurat >Tersusunnya Outline dan Pembagian pengisian isi dari protokol kelalulintasan kendaraan darurat
Pembahasan Draft Final Protokol Kelalulintasan Kendaraan Darurat >Dilakukannya pertemuan dalam rangka penggabungan materi Protokol Kelalulintasan Kendaraan Darurat
Penetapan Protokol Kelalulintasan Kendaraan Darurat >Dilakukannya pertemuan oleh pejabat setingkat eselon 2 (dua) / Direktur dalam rangka menetapkan Protokol kelalulintasan Kendaraan Darurat Ditandatanganinya SKB Protokol Kelalulintasan Kendaraan Darurat
Penyelenggaraan Simulasi dan Sosialisasi Protokol Operasi
Penyusunan Rencana Simulasi dan Sosialisasi Protokol Operasi >Tersedianya Rencana Simulasi dan Sosialisasi Protokol Operasi 
Kegiatan Simulasi dan Sosialisasi Protokol Kelalulintasan Kendaraan Darurat >Dilakukannya Kegiatan Simulasi dan Sosialisasi Protokol Kelalulintasan Kendaraan Darurat di wilayah Pilot Project Dengan Keragaman Aktor dan Kompleksitas Kasus; Dilakukannya Kegiatan Evaluasi Kegiatan Simulasi dan Sosialisasi Protokol Kelalulintasan Kendaraar Darurat 

4.2.  SURVAILANS & SISTEM INFORMASI TERPADU

Proggres yang cukup baik ditunjukkan oleh Indikator ini. Hasil assesment sudah cukup memberikan bukti bahwa Sistem Informasi Terpadu yang saat ini ada di Korlantas, bisa digunakan sebagai modal untuk melakukan pengembangan terkait Indikator ini. Kegiatan pengembangan yang akan dipaparkan pada Tabel 6 (enam) berikut, beberapa sudah masuk dalam rencana kerja tahun 2014 bagian Kamsel, dan beberapa masih belum. Dengan melihat ketersediaan resources dan kesiapan dari bagian Kamsel, Indikator ini diharapkan dapat diselesaikan hingga akhir 2015 atau pertengahan 2016 (maksimal).

Tabel 6. Ren-Aksi Survailans & Sistem Informasi Terpadu

Rencana Aksi Sub Aksi Obyektif Kegiatan
Penyusunan Kelalulintasan Kendaraan Darurat
Pembuatan Program Penyusunan Kelalulintasan Kendaraan Darurat >Tersedianya Program di Korlantas Polri Tentang Penyusunan Kelalulintasan Kendaraat Darurat
Pembentukan Tim Penyusun Protokol Kelalulintasan Kendaraan Darurat >Terbentuknya Tim Penyusun Protokol Kelalulintasan Kendaraan Darurat
Pembahasan Outline, Pembagian Kerja dalam menyusun Content Protokol Kelalulintasan Kendaraan Darurat >Tersusunnya Outline dan Pembagian pengisian isi dari protokol kelalulintasan kendaraan darurat
Pembahasan Draft Final Protokol Kelalulintasan Kendaraan Darurat>Dilakukannya pertemuan dalam rangka penggabungan materi Protokol Kelalulintasan Kendaraan Darurat
Penetapan Protokol Kelalulintasan Kendaraan Darurat >Dilakukannya pertemuan oleh pejabat eselon 2 dalam rangka menetapkan Protokol kelalulintasan Kendaraan Darurat Ditandatanganinya SKB Protokol Kelalulintasan Kendaraan Darurat
Penyelenggaraan Simulasi dan Sosialisasi Protokol Operasi
Penyusunan Rencana Simulasi dan Sosialisasi Protokol Operasi >Tersedianya Rencana Simulasi dan Sosialisasi Protokol Operasi 
Kegiatan Simulasi dan Sosialisasi Protokol Kelalulintasan Kendaraan Darurat >Dilakukannya Kegiatan Simulasi dan Sosialisasi Protokol Kelalulintasan Kendaraat Darurat di wilayah Pilot Project Dengan Keragaman Aktor dan Kompleksitas Kasus Dilakukannya Kegiatan Evaluasi Kegiatan Simulasi dan Sosialisasi Protokol Kelalulintasan Kendaraar Darurat
Pengumpulan & Pengembangan Struktur serta Jenis Kecelakaan  
Pertemuan Pembentukan Tim Pengumpulan dan Pengembangan Struktur dan Jenis Kecelakaan >Terbentuknya Tim pengumpulan dan pengembangan Struktur dan jenis Kecelakaaan;
Pembahasan Outline, Pembagian Kerja untuk mengumpulkan dan mengembangkan Struktur dan Jenis Kecelakaan >Tersedianya dokumen Rencana kerja dan SOP untuk mengumpulkan dan mengembangkan Struktur dan Jenis Kecelakaan;
Pembahasan Draft Final, Pengumpulan dan Pengembangan Struktur dan Jenis Kecelakaan >Terselenggaranya kegiatan pengumpulan dan pengembangan struktur dan jenis kecelakaan;
Pelaksanaan Pengumpulan dan Pengembangan Struktur dan Jenis Kecelakaan >Teridentifikasinya struktur dan Jenis Kecelakaan berdasarkan hasil kegiatan pengumpulan dan pengembangan struktur jenis kecelakaan
Pengonsolidasian Data Kecelakaan Dari Berbagai Pihak 
Pembahasan Outline, Pembagian Kerja untuk Penyusunan Mekanisme Penyampaian Data Penyebab Kecelakaan maupun pemutakhiran Data Korban Kecelakaan, dan Survailans >Tersedianya dokumen Petunjuk pelaksanaan untuk penyusunan mekanisme penyampaian Data Penyebab Kecelakaan maupun pemutakhiran Data Korban Kecelakaan, dan Survailans
Penyusunan draft final Mekanisme Penyampaian  dan Permintaan Data Penyebab Kecelakaan maupun Pemutakhiran Data Korban Kecelakaan, dan Survailans >Tersusunnya dokumen laporan konsilidasi data kecelakaan dari berbagai pihak
Pengembangan Sistem Informasi Manajemen Keselamatan
Pembentukan timPengembangan Sistem Informasi Manajemen (SIM) Keselamatan >Terbentuknya tim pengembangan sistem informasi dan manajemen keselamatan
Pembahasan Outline, Pembagian Kerja untuk Pengembangan SIM Keselamatan >Tersusunnya Juklak untuk pengembangan sistem informasi manajemen keselamatan
Pembahasan Draft Final Pengembangan SIM Keselamatan >Tersedianya sistem informasi manajemen keselamatan secara terpadu
Penyelenggaraan Diseminasi Laporan Tahunan Kecelakaan 
Pembentukan tim Penyelenggaraan Diseminasi Laporan Tahunan Kecelakaan >Terbentuknya Tim penyelenggara desiminasi
Pembahasan Outline, Pembagian Kerja untuk Penyelenggaraan Diseminasi Laporan Tahunan Kecelakaan>Tersedianya dokumen perencanaan penyelenggaraan desiminasi
Pembahasan Draft Final Penyelenggaraan Diseminasi Laporan Tahunan Kecelakaan >Terselenggaranya desiminasi laporan tahunan kecelakaan
Pengembangan Pusat Data dan Informasi (Fisik dan Virtual)
Pembentukan tim Pengembangan Pusat Data dan Informasi (Fisik dan Virtual) >Terbentuknya Tim Pengembangan Pusat Data dan Informasi (Fisik dan Virtual)
Pembahasan Outline, Pembagian Kerja untuk Pengembangan Pusat Data dan Informasi (Fisik dan Virtual) >Tersedianya dokumen perencanaan Pengembangan Pusat Data dan Informasi (Fisik dan Virtual)
Pembahasan Draft Final Pengembangan Pusat Data dan Informasi (Fisik dan Virtual) >Terselenggaranya Pengembangan Pusat Data dan Informasi (Fisik dan Virtual)  

4.3.  KEPATUHAN PENGOPERASIAN KENDARAAN

Untuk rencana aksi yang terkait dengan program/indikator ini, Korlantas belum melaksanakan kegiatan apapun yang terkait. Hal ini baru direncanakan akan dimulai pengkonsolidasian aksinya di tahun 2014. Karena seluruh kegiatan ini nantinya akan berujung pada dikeluarkannya sebuah kebijakan yang bersifat internal, maka diharapkan pada akhir 2014 sudah selesai dan siap dilaksanakan di tahun 2015.  
Karena ini adalah sebuah kebijakan, maka program untuk melakukan diseminasi atas kebijakan patut pula dilaksanakan melalui mekanisme yang selama ini dilakukan oleh Korlantas dalam melakukan edukasi dan pengembangan kapasitas personilnya. 
Seluruh rencana Aksi yang dilaksanakan membutuhkan kajian yang dalam, jika memang nantinya kebijakan ini berimbas pada kementerian/lembaga yang lain. Kepada masyarakat, apa yang dilakukan disini patut pula diinformasikan, terutamanya dengan menggunakan tahapan Konsultasi Publik, dimana masyarakat, akademisi, dan unsur masyarakat lainnya mengetahui substansi atas program dan sekaligus memberikan masukan serta saran dalam rangka penyempurnaan dari regulasi. 

Tabel 7. Ren-Aksi Kepatuhan Pengoperasian Kendaraan

Penyelenggaraan Inspeksi Kepatuhan Pengoperasian Kendaraan Bermotor
Pertemuan Pembentukan Tim Penyelenggaraan Inspeksi Kepatuhan Pengoperasian Kendaraan Bermotor >Terbentuknya Tim Penyelenggaraan Inspeksi Kepatuhan Pengoperasian Kendaraan Bermotor
Pembahasan Pembagian Kerja untuk Penyelenggaraan Inspeksi Kepatuhan Pengoperasian Kendaraan Bermotor >Tersedianya Pembagian Kerja untuk Penyelenggaraan Inspeksi Kepatuhan Pengoperasian Kendaraan Bermotor
Pembahasan Final Penyelenggaraan Inspeksi Kepatuhan Pengoperasian Kendaraan Bermotor >Terselenggaranya Inspeksi Kepatuhan Pengoperasian Kendaraan Bermotor
Penyelenggaraan Inspeksi Kepatuhan Pemasangan Perlengkapan Keselamatan
Pembentukan tim Penyelenggaraan Inspeksi Kepatuhan Pemasangan Perlengkapan >Terbentuknya tim Penyelenggaraan Inspeksi Kepatuhan Pemasangan Perlengkapan
Pembahasan Outline, Pembagian Kerja untuk Penyelenggaraan Inspeksi Kepatuhan Pemasangan Perlengkapan >Tersedianya dokumen Outline, Pembagian Kerja untuk Penyelenggaraan Inspeksi Kepatuhan Pemasangan Perlengkapan
Penyusunan draft final Penyelenggaraan Inspeksi Kepatuhan Pemasangan Perlengkapan >Terselenggaranya Inspeksi Kepatuhan Pemasangan Perlengkapan
Penetapan Prosedur Penanganan Pelanggaran Kecepatan
Pembentukan Tim Penetapan Prosedur Penanganan Pelanggaran Kecepatan >Terbentuknya Tim Penetapan Prosedur Penanganan Pelanggaran Kecepatan
Pembahasan Outline, Pembagian Kerja untuk Penetapan Prosedur Penanganan Pelanggaran Kecepatan >Tersedianya dokumen outline, Pembagian Kerja untuk Penetapan Prosedur Penanganan Pelanggaran Kecepatan
Pembahasan Draft Final Penetapan Prosedur Penanganan Pelanggaran Kecepatan >Tersedianya Standard Operational Prosedur (SOP) Penanganan Pelanggaran Kecepatan
Penyediaan Teknologi Penegakan Hukum
Pembentukan tim Penyediaan Teknologi Penegakan Hukum >Terbentuknya timPenyediaan Teknologi Penegakan Hukum
Pembahasan Outline, Pembagian Kerja untuk Penyediaan Teknologi Penegakan Hukum >Tersedianya Outline, Pembagian Kerja untuk Penyediaan Teknologi Penegakan Hukum
Pembahasan Draft Final Penyediaan Teknologi Penegakan Hukum >Tersedianya Teknologi Penegakan Hukum 

4.4.  PEMERIKSAAN KONDISI PENGEMUDI

Hampir sama dengan kondisi pada Indikator sebelumnya, kegiatan untuk mengeluarkan sebuah petunjuk teknis operasional dalam rangka melakukan pemeriksaan kondisi pengemudi belum dilakukan oleh Korlantas di tahun 2013. Hal ini baru akan dilaksanakan di tahun 2014.  
Karena output dari kegiatan ini adalah sebuah Petunjuk Teknis Operasional, maka sebelum digunakan secara menyeluruh, perlu kiranya dilakukan pilotting atau pengujian atas hasil dokumen yang telah dibuat. 
Diharapkan dokumen terkait dapat difinalkan di tahun 2014 dan juga, jika memang bisa, di tahun 2014 juga sudah dilakukan uji coba serta penyempurnaan dokumen. Hal ini dengan asumsi, bahwa pada tahun 2015, Dokumen Petunjuk Teknis tentang Pemeriksaan Kondisi Pengemudi sudah dapat dilaksanakan oleh seluruh jajaran kepolisian di Indonesia.  

Tabel 8. Ren-Aksi Pemeriksaan Kondisi Pengemudi

Penyelenggaraan Patroli Perilaku Yang Membahayakan Keselamatan 
Pembentukan tim Patroli Perilaku Yang Membahayakan Keselamatan  >Terbentuknya Tim Patroli Perilaku yang Membahayakan Keselamatan 
Pembahasan Outline, Pembagian Kerja untuk Patroli Perilaku Yang Membahayakan Keselamatan >Terselenggaranya Koordinasi dalam rangka Pembahasan Outline, Pembagian Kerja untuk Patroli Perilaku yang Membahayakan Keselamatan
Pembahasan Juklak Patroli Perilaku Yang Membahayakan Keselamatan >Tersedianya Juklak Patroli Perilaku yang Membahayakan Keselamatan
Pengaturan Pembatasan hak mengemudi Yang Terkait Faktor Kondisi Pengemudi
Review kebijakan Terkait Faktor Kondisi Pengemudi dala izin mengemudi >Tersedianya Hasil Analisa  kebijakan Terkait Faktor Kondisi Pengemudi dala izin mengemudi
Penyusunan rekomendasi regulasi terkait Faktor Kondisi Pengemudi dalam izin mengemudi >Tersusunnya rekomendasi regulasi terkait Faktor Kondisi Pengemudi dalam izin mengemudi
Ujicoba Pengaturan Pembatasan hak mengemudi Yang Terkait Faktor Kondisi Pengemudi >Terselenggaranya Ujicoba Pengaturan Pembatasan hak mengemudi Yang Terkait Faktor Kondisi Pengemudi   

4.5.  PENINGKATAN SARANA DAN PRASARANA SISTEM UJI SIM

Untuk indikator ini, Korlantas sudah mempunyai rencana kerja, dimana pada tahun 2014 nanti, diharapkan mutu kualitas materi uji SIM, baik itu infrastruktur pendukung, aparatur yang akan melaksanakan serta pengembangan kapasitas dari penguji permohonan SIM (secara jumlah ataupun kapasitas) dapat selesai dilaksanakan di tahun 2014.  
Untuk Rencana Aksi yang ketiga, tim Asisten sepakat mematok target akan selesai di tahun 2017. Target selesainya Rek-Aksi ini mengapa ditarik mundur di tahun 2017, ini karena Ren-Aksi tersebut mempunyai keterkaitan yang sangat jelas dengan dua Ren-Aksi yang sebelumnya harus dilaksanakan. Artinya, apa yang akan dilakukan pada Ren-Aksi ketiga dari Program/Indikator Peningkatan Sarana dan Prasarana Uji
SIM harus benar-benar solid hasilnya dan siap diduplikasi dan terimplementasi di seluruh wilayah Indonesia. 
Dengan menyusun secara matang seluruh kebutuhan regulasi yang diperlukan, serta melihat perkembangan dari jaman serta permasalahan yang ada, maka Ren-Aksi penerapan Sim Elektronik hanya bisa dilakukan bila infrastruktur single ID yang saat ini tengah dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri benar-benar sudah established dapat dibuat linkage-nya dengan Sistem yang ada di Korlantas.  
Berusaha untuk tidak terlalu naif, terkait dengan koordinasi lintas sektoral, sangatlah diperlukan, terutama adanya dukungan dari kementerian/lembaya yang secara tidak langsung akan terkait dengan hasil output dari kegiatan ini. 
Berikut dipaparkan hasil pendetailan Ren-Aksi Peningkatan Sarana dan Prasarana Sistem Uji SIM dengan perspektif strategis. Sebagai catatan, Rencana Aksi ke-1 dan ke-2 akan dilaksanakan di tahun 2014, sementara untuk Rencana Aksi ke-3, harus melalui uji kelayakan atas program dan bagaimana nilai manfaatnya bagi masyarakat. Renca Aksi ke-3 dijadwalkan akan selesai pada akhir tahun 2015.  

Tabel 9. Ren-Aksi Peningkatan Sarana dan Prasarana Sistem Uji SIM

Peningkatan Kualitas materi uji SIM
Penyusunan Rencana Kerja Perbaikan Materi Uji SIM >Tersedianya Rencana Kerja Perbaikan Materi Uji SIM
Riset, Workshop dan Studi Banding Perbaikan Materi uji SIM >Tersedianya Rekomendasi dari Riset, Workshop dan Studi Banding Tentang Perbaikan Materi Uji SIM
Simulasi Perbaikan Materi Uji SIM >Terlaksananya Simulasi dan Sosialisasi Perbaikan Materi Uji SIM
Penyusunan Ketentuan Perundangan Tentang Materi Uji SIM (baru) >Tersedianya Rumusan Ketentuan kebijakan Tentang Materi Uji SIM
Sosialisasi Perbaikan Materi Uji SIM >Tersosialisasinya Materi Uji SIM yang sudah disempurnakan
Peningkatan kualitas dan kuantitas instruktur penguji SIM
Penyusunan Rencana Kerja Peningkatan Kualitas dan Kuantitas Instruktur Penguji SIM >Tersedianya Rencana Kerja Peningkatan Kualitas dan Kuantitas Instruktur Penguji SIM
Riset, Workshop dan Studi Banding Program Peningkatan Kualitas dan Kuantitas Instruktur Penguji SIM >Tersusunya Rekomendasi Hasil  Riset, Workshop dan Studi Banding Untuk Peningkatan Kualitas dan Kuantitas Instrktur Penguji SIM
Penyusunan Program Pilot Project Peningkatan Kualitas dan Kuantitas Instruktur Penguji SIM >terlaksananya Program Pilot Project Peningkatan Kualitas dan Kuantitas Instruktur Penguji SIM
Penyusunan Ketentuan Perundangan Tentang Instruktur Uji SIM (baru) >Tersusunnya Rumusan Ketentuan Hukum Instruktur Uji SIM (baru)
Rencana Sosialisasi Perkap Ketentuan Instruktur Uji SIM (Baru) >Terlaksananya Program Sosialisasi Perkap Kententuan Instruktur Uji SIM (baru)
Pencanangan Program Nasional Peningkatan Kualitas dan Kuantitas Instruktur Penguji SIM >Terlaksananya Program Nasional PeningkatanKualitas dan Kuantitas Instruktur Penguji SIM
 Penyusunan Rencana Kerja SIM elektronik >Tersusunnya Rencana Kerja SIM Elektronik
 Pengadaan alat alat pendukung SIM Elektronik >Terpenuhinya/terbangunnya Sarana dan Prasarana Pendukung SIM Elektronik 
Pelatihan Sumberdaya Pengelola/ Petugas SIM Elektronik >Terlatihnya SDM Pelaksana SIM Elektronik
 Penyusunan Rencana Pilot Project SIM Elektronik >Terselenggaranya Program Pilot Project SIM Elektronik 
Penyusunan Ketentuan Hukum Penggunaan SIM Elektronik >Tersusunnya Rumusan Ketentuan Hukum Penggunaan SIM Elektronik
Penerapan SIM elektronik
Pencanangan Program Kerja Nasional SIM Elektronik >Tersedianya Program Kerja Nasional Penggunaan SIM Elektronik 

4.6.  PENYEMPURNAAN PROSEDUR UJI SIM

Rencana Aksi ini merupakan kelanjutan dari Rencana Aksi sebelumnya. Karena lanjutan, Indikator/Program ini diharapkan segera dilaksanakan begitu Ren-Aksi 1 (satu) dan Ren-Aksi 2 (dua) pada Indikator/Program sebelumnya dinyatakan selesai.Karena itu, dengan memperhitungkan faktor keterlambatan pelaksanaan program, untuk Indikator/Program Penyempurnaan Prosedur Uji SIM diberikan target selesai pada tahun 2017. 

Tabel 10. Ren-Aksi Penyempurnaan Prosedur Uji SIM

Penetapan penjenjanjang SIM
Penyusunan Rencana Program Penjenjangan SIM >Tersedianya Rencana Program Penjenjangan SIM
Penyusunan rekomendasi hasil Riset, Workshop, dan Studi Banding Sistem Penjenjangan TIM >Tersusunnya Rekomendasi Hasil Riset, Workshop dan Studi Banding Terkait Penyusunan Sistem Penjenjangan SIM
Penyusunan Rencana Program Pilot Project atau Simulasi Penjenjangan SIM >Terlaksananaya Program Pilot Project atau Simulasi Penjenjangan SIM
Penyusunan Draft Ketentuan Hukum tentang Penjenjangan SIM >Tersusunnya Konsepsi tentang Ketentuan Hukum Penjenjangan SIM
Penyusunan Program Nasional Penjenjangan SIM >Terselenggaranya Pencanangan Penjenjangan SIM
Penerapan Demerit Point System
Penyusunan Rencana Program Demerit Point System >Tersusunnya Rencana Program Penjenjangan SIM
Riset, Workshop dan Studi Banding Tentang Demerit Poin System>Tersedianya Rekomendasi Hasil Riset, Workshop dan Studi Banding Tentang Demerit Point System
Penyusunan Rencana Program (Pilot Project) atau Simulasi Demerit Poin System>Terselenggaranya Program (Pilot Project) Tentang Demerit Point System
Penyusunan Draf Ketentuan Hukum tentang Demerit Point System >Tersedianya Konsepsi Tentang Demerit Point System
Penyusunan Program Nasional Demerit Poin System >Terselenggaranya Pencanangan Program Demerit Poin System

4.7.  PEMBINAAN SEKOLAH TEKNIS

Timbulnya banyak kecelakaan lalu lintas, bisa jadi salah satu faktor yang menyebabkan hal ini terjadi adalah dikarenakan tidak adanya sebuah regulasi yang jelas guna menstandarisasi sekolah-sekolah mengemudi yang saat ini beroperasi di Indonesia.Sekolah-sekolah mengemudi yang ada saat ini sebenarnya banyak sekali yang mencari anak didik adalah hanya untuk mengambil fee dari biaya pengurusan SIM saja. 
Ketiadaan standar yang baku tentang klasifikasi sekolah mengemudi, kurikulum yang disampaikan, fasilitator/mentor yang dapat memberikan training merupakan fasilitator atau mentor yang seperti apa syaratnya, belum pernah didiskusikan secara internal oleh kepolisian. 
Ren-Aksi satu pada Indikator/Program ini, diharapkan akan selesai pada akhir tahun 2014. Sementara untuk Ren-Aksi 2 (dua), diharapkan pada pertengahan tahun 2014 sudah dilaksanakan hingga pertengahan tahun 2015.Sementara untuk penutup, Ren- Aksi 3 (tiga) harus selesai dilaksanakan di akhir tahun 2015. 
Dengan memberikan porsi perhatian pada sektor ini, diharapkan dapat diminimalisir para calon pengendara yang berusaha mendapatkan SIM dengan cara yang tidak benar sebagaimana selama ini dilakukan.  

Tabel 11. Ren-Aksi Pembinaan Sekolah Teknis

Penetapan standar pembinaan teknis sekolah mengemudi
Penyusunan Rencana Penetapan Standar Pembinaan Teknis Sekolah Mengemudi >Adanya Rencana Penetapan Standar Pembinaan Teknis Sekolah Mengemudi
Perumusan Standar Pembinaan Teknis Sekolah Mengemudi >Adanya Konsep Standar Pembinaan Teknis Sekolah Mengemudi
Pencanangan Pilot Project Implementasi Standard Pembinaan Teknis Sekolah Mengemudi >Adanya Program Pelaksanaan Program Pilot Project Standard Pembinaan Teknis Sekolah Mengemudi
Monitoring Pilot Project Implementasi Standar Pembinaan Teknis Sekolah Mengemudi >Adanya Rekomendasi Perbaikan dari Monitoring Atas Pelaksanaan Pilot Project Standar Pembinaan Teknis Sekolah Mengemudi
Pencanangan Program Standar Pembinaan Teknis Sekolah Mengemudi Secara Nasional >Adanya Program Pencanangan Program Pembinaan Teknis Sekolah Mengemudi Secara Nasional
Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Program Standar Pembinaan Teknis Sekolah Mengemudi Secara Nasional >Adanya Rekomendasi dari Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Program Standar Teknis Sekolah Mengemudi Secara Nasion
Pembinaan pelatihan sumber Daya sekolah mengemudi 
Penyusunan Rencana Pembinaan pelatihan sumber Daya sekolah mengemudi >Tersedianya Rencana Penyusunan Pembinaan Pelatihan Sumber Daya Sekolah Mengemudi
Perumusan Standar Pembinaan Pelatihan Sumber Daya Sekolah Mengemudi >Tersusunnya SOP Pembinaan Pelatihan Sumberdaya Sekolah Mengemudi
Pencanangan Pilot Project Pembinaan Pelatihan Sumber Daya Sekolah Mengemudi >Terselenggaranya Program Pelaksanaan Program Pilot Project Pembinaan Pelatihan Sumber Daya Sekolah Mengemudi
Monitoring Pilot Project Pembinaan Pelatihan Sumber Daya Sekolah Mengemudi >Tersusunnya Rekomendasi Perbaikan dari Monitoring Atas Pelaksanaan Pilot Project Pembinaan Pelatihan Sumberdaya Sekolah Mengemudi
Pencanangan Program Pembinaan Sumber Daya Sekolah Mengemudi Secara Nasional >Terselenggarannya Program Pencanangan Program Pembinaan Pelatihan Sumberdaya Sekolah Mengemudi
Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Program Pembinaan Sumber Daya Sekolah Mengemudi Secara Nasional >Tersusunnya Rekomendasi dari Monitoring & Evaluasi Pelaksanaan Program Pembinaan Pelatihan Sumber Daya Sekolah Mengemudi
Penjaminan terselenggaranya sekolah mengemudi
Penyusunan Rencana Penjaminan Terselenggaranya Sekolah Mengemudi >Tersusunnya Rencana Penjaminan Terselenggaranya Sekolah Mengemudi
Menyusun Konsep Penjaminan Terselenggaranya Sekolah Mengemudi >Tersedianya Konsep Penjaminan Terselenggaranya Sekolah Mengemudi
Pelaksanaan Pilot Project Sistem Penjaminan di Sekolah Mengemudi >Terselenggaranya Program Pelaksaan Pilot Project Sistem Penjaminan di Sekolah Mengemudi
Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Pilot Project Sistem Penjaminan Sekolah Mengemudi >Tersusunnya Rekomendasi untuk Perbaikan Sistem Penjaminan di Sekolah Mengemudi
Pencanangan Sistem Penjaminan Sekolah Mengemudi >Terselenggaranya Kegiatan Sistem Penjaminan Sekolah Mengemudi
Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Sistem Penjaminan Sekolah Mengemudi >Tersusunnya Rekomendasi Untuk Perbaikan Sistem PenjaminanSekolah Mengemudi 

4.8.  PENANGANAN TERHADAP 5 (LIMA) RESIKO UTAMA PLUS

Apa yang selama ini dilakukan Korlantas dalam rangka penegakan hukum, sebenarnya masuk dalam program/Indikator ini. Yang mungkin perlu kembali dilakukan telaah, adalah pada mekanisme untuk membuat sebuah perencanaan yang sifatnya lebih gradual, dimana penyusunannya merupakan hasil dari telaah pelaksanaan operasi-operasi penegakan hukum yang bersifat reguler ataupun kondisional. 
Pelaksanaan kegiatan yang selama ini sudah berjalan, patut untuk dikembangkan sistem monitoring dan evaluasinya, terutama menyangkut bagaimana kegiatan- kegiatan yang ada disini mampu memberikan kontribusi terhadap pelaksanaan Inpres No. 4/2013.  
Catatan penting lain terkait Program/Indikator ini, adalah pada Ren-Aksi yang terkait dengan kecepatan. Penyiapan regulasi terkait Ren-Aksi ini tidak dilakukan pada
Program/Indikator Penanganan terhadap 5 (lima) Resiko Utama Plus, tetapi pada indikator lainnya. Pelaksanaan penegakan hukum/penanganan terkait dengan pelanggaran kecepatan dapat dilakukan setelah semua aturan sudah jelas.Dalam Sub Aksi ini, Tim Asistensi memperkirakan paling cepat dapat dilaksanakan tahun 2015. 

Tabel 12. Ren-Aksi Terhadap 5 (lima) Resiko Utama Plus

Penegakan Hukum bagi pelanggar pengunaan helm bagi pengguna Sepeda Motor
Penyusunan Rencana Penegakan Hukum Bagi Pelanggar Penggunaan Helm Bagi pengendara Sepeda Motor >Tersusunnya Rencana Penegakan Hukum Bagi Pelanggaran Pengguna Helm Bagi pengendara Sepeda Motor
Pelaksanaan Penegakan Hukum Pelanggar Pengguna Helm Bagi pengendara Sepeda Motor Secara Intensif dan Berkala >Meningkatnya penegakan Disiplin/Kepatuhan pengendara Sepeda Motor Menggunakan Helm
Monitoring dan Evaluasi tim independen terkait Pelaksanaan Penegakan Hukum Bagi Pelanggar Penggunaan Helm bagi pengendara Sepeda Motor >Munculnya penilaian independen terhadap pelaksanaan penegakan hukum bagi pelanggar penggunaan Helm bagi pengendara sepeda motor
Penegakan hukum bagi pelanggar penggunaan sabuk keselamatan 
Penyusunan Rencana Penegakan Hukum Bagi Pelanggar Penggunaan Sabuk Keselamatan>Tersusunnya Rencana Penegakan Hukum Bagi Pelanggar Penggunaan Sabuk Keselamatan
Pelaksanaan Penegakan Hukum Bagi Pelanggar Pengguna Sabuk Keselamatan >Meningkatnya penegakan Disiplin/Kepatuhan Penggunaan Sabuk Keselamatan
Monitoring Pelaksanaan Penegakan Hukum Bagi Pelanggar Pengguna Sabuk Keselamatan >Munculnya penilaian independen terhadap pelaksanaan penegakan hukum bagi pelanggar penggunaan sabuk keselamatan
Penegakan hukum bagi pelanggar batas kecepatan 
Menyusun Kajian  Kebijakan Batas Kecepatan >Teridentifikasinya/Pemetaan Masalah-Masalah Tentang Kebijakan Batas Kecepatan
Menyusun Draft Ketentuan Hukum Tentang Batas Kecepatan >Tersusunya Konsep Ketentuan Hukum Tentang Batas Kecepatan
Penyusunan Rencana Penegakan Hukum Bagi Pelanggar pelanggar batas kecepatan >Tersedianya berbagai Instrumen pendukung Untuk Melaksanakan Ketentuan Hukum Tentang Batas Kecepatan
Mempersiapkan Berbagai Instrumen Pendukung Untuk Pelaksanaan Peneggakan Hukum Bagi Pelanggar Batas Kecepatan >Tersusunya Rencana Penegakan Hukum Bagi Pelanggar Batas Kecepatan
Pelaksanaan Peneggakan Hukum Bagi Pelanggar Batas Kecepatan>Meningkatnya Disiplin/ Kepatuhan Pada Aturan Batas Kecepatan
Monitoring Pelaksanaan Penegakan Hukum Bagi Pelanggar Batas Kecepatan >Terpetakannya Masalah-Masalah  dan Usulan Rekomendasi Saat Pelaksanaan Peneggakan Hukum Tentang Batas Kecepatan
Penegakan hukum bagi pelanggar yang mengemudi dalam keadaan mabuk 
Menyusun Kajian Kebijakan Tentang Mengemudi Dalam Keadaan Mabuk >Teridentifikasinya Masalah- Masalah Tentang Kriteria Mabuk 
Menyusun Draft Ketentuan Hukum Tentang Indikator Mengemudi Dalam Keadaan Mabuk>Tersusunnya Konsep Ketentuan Hukum Tentang Indikator Mabuk Dalam Mengemudi
Penyusunan Rencana Penegakan Hukum Pengemudi Dalam Keadaan Mabuk >Tersedianya Berbagai Instrumen pendukung Untuk Melaksanakan Ketentuan Hukum Tentang Indikator Mabuk Dalam Mengemudi
Mempersiapkan Berbagai Instrumen Pendukung Untuk Pelaksanaan Penegakan Hukum Bagi Pengemudi Dalam Keadaan Mabuk >Tersusunnya Rencana Penegakan Hukum Bagi Pelanggar Yang Mengemudi Dalam Keadaan Mabuk
Pelaksanaan Penegakan Hukum Bagi Pengemudi Dalam Keadaan Mabuk >Meningkatnya penegakan  Disiplin/Kepatuhan Mengemudi
Monitoring Pelaksanaan Penegakan Hukum Bagi Pengemudi Dalam Keadaan Mabuk >Terpetakannya Masalah-Masalah dan Usulan Rekomendasi Saat Pelaksanaan Penegakan Hukum Bagi Pelanggar yang Mengemudi Dalam Keadaan Mabuk
Penegakan hukum bagi pelanggar pengguna alat keselamatan yang diperuntukan pengguna jalan rentan 
Menyusun Kajian  Kebijakan Tentang Ketentuan Penggunaan Alat Keselamatan Yang Diperuntukkan Pengguna Jalan Rentan >Teridentifikasinya Masalah- Masalah Tentang Penggunaan Alat Alat Keselamatan Yang Diperuntukkan Pengguna Jalan Rentan 
Menyusun Draf Ketentuan Hukum Tentang Ketentuan Penggunaan Alat Keselamatan Yang Diperuntukkan Pengguna Jalan Rentan >Tersedianya Konsep Ketentuan Hukum Tentang Ketentuan Penggunaan Alat Alat Keselamatan Yang Diperuntukkan Pengguna Jalan Rentan
Penyusunan Rencana Penegakan Hukum bagi pelanggar pengguna alat keselamatan yang diperuntukan pengguna jalan rentan >Tersedianya Berbagai Instrumen pendukung Untuk Melaksanakan Ketentuan Hukum Tentang Ketentuan Penggunaan Alat Alat Yang Diperuntukkan Pengguna Jalan Rentan
Mempersiapkan Berbagai Instrumen Pendukung Untuk Mendukung Ketersediaan Alat Alat Keselamatan Pengguna Jalan Rentan >Tersusunnya Rencana Penegakan Hukum Bagi Pelanggar Yang Menggunakan Alat Alat Yang Diperuntukkan Untuk Pengguna Jalan Rentan
Pelaksanaan Peneggakan Hukum Bagi Pelanggar Pengguna Alat Alat Keselamatan Pengguna Jalan Rentan >Meningkatnya penegakan Disiplin/Kepatuhan Penggunaan Alat Alat Yang Diperuntukan Untuk Pengguna Jalan Rentan
Monitoring Pelaksanaan Peneggakan Hukum Bagi Pelanggar Pengguna Alat Alat Keselamatan Pengguna Jalan Rentan >Terpetakannya Masalah-Masalah dan Usulan Rekomendasi Saat Pelaksanaan Peneggakan Hukum Bagi Pelanggar Yang Menggunakan Alat Alat Yang Diperuntukan Bagi Pengguna Jalan Rentan
Penegakan hukum bagi pelanggar penggunaan telepon seluler
Menyusun Kajian  Kebijakan Tentang Ketentuan Larangan Penggunaan Telepon Seluler Saat Mengemudi>Teridentifikasinya Masalah- Masalah Tentang Penggunaan Telepon Seluler Saat Mengemudi 
Menyusun Draf Ketentuan Hukum Tentang Ketentuan Larangan Penggunaan Telepon Seluler Saat Mengemudi > Tersedianya Konsep Ketentuan Hukum Tentang Larangan Penggunaan Telepon Seluler Saat Mengemudi
Penyusunan Rencana Penegakan Hukum bagi pelanggar penggunaan Telepon Seluler Saat Mengemudi > Tersedianya Rencana Penegakan Hukum Bagi Pengguna Telepon Seluler Saat Mengemudi
Pelaksanaan Penegakan Hukum Bagi Pengemudi Menggunakan Telepon Seluler >Meningkatnyapenegakan Disiplin/Kepatuhan Untuk Tidak Menggunakan Telepon Seluler Saat Mengemudi
Monitoring Pelaksanaan Penegakan Hukum Bagi Pengemudi Yang Menggunakan Telepon Seluler >Terpetakannya Masalah-Masalah  dan Usulan Rekomendasi Saat Pelaksanaan Penegakan Hukum Bagi Pengguna Telepon Seluler Saat Mengemudi 

4.9.  PENGGUNAAN ELEKTRONIK BAGI PENEGAKAN HUKUM

Agar tidak ada kerancuan dalam melaksanakan penggunaan alat elektronika dalam rangka penegakan hukum, perlu dilakukan telaah terhadap seluruh peraturan yang terkait dengan tugas fungsi Kepolisian, dan bagaimana posisi peralatan ini di mata hukum Indonesia. 
Permasalahan ini semakin cepat diselesaikan semakin baik, tetapi bagaimanapun juga, adanya keterkaitan Indikator ini dengan indikator lainnya tentu harus dapat di-inline-kan; yaitu menunggu terbitnya sebuah peraturan yang memang memuat tentang mekanisme penggunaan elektronika di lingkungan kepolisian. 
Tim Asistensi, dengan mempertimbangkan indikator terkait sebelumnya, merencanakan bahwa Ren-Aksi ini harus mulai dilaksanakan di tahun 2015. Ini artinya, seluruh regulasi pendukung terkait harus selesai di tahun 2014.  

Tabel 13. Ren-Aksi Terhadap Penggunaan Elektronik Bagi Penegakan Hukum

Penggunaan elektronik bagi penegakan hukum
Menyusun Rencana Penggunan Elektronik Bagi Penegakan Hukum >Tersusunnya Rencana Program Penggunaan Elektronik Bagi Penegakan Hukum
Melaksanakan Riset, Workshop dan Studi Banding Penggunaan Elektronik Bagi Penegakan Hukum >Meningkatnya Pengetahuan Untuk Menyusun Sistem Penggunaan Elektronik Bagi Penegakan Hukum bagi Pemangku Kepentingan
Pelaksanaan Pilot Project Penggunaan Elektronik Bagi Penegakan Hukum >Terselenggaranya Kegiatan Pilot Project Penggunaan Elektronik Bagi Penegakan Hukum
Mempersiapkan Instrumen Pendukung untuk  Penggunaan Elektronik Bagi Penegakan Hukum >Terpenuhinya Instrumen pendukung Untuk Penggunaan Penegakan Hukum 
Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Pilot Project Penggunaan Elektronik Bagi Penegakan Hukum >Tersedianya Rekomendasi Perbaikan atas Pelaksanaan Pilot Project Penggunaan Elektronik Bagi Penegakan Hukum
Pencanangan Program Penggunaan Elektronik Secara Nasional>Terselenggaranya Kegiatan Penggunaan Elektronik bagi Penegakan Hukum
Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Program Penggunaan Elektronik Secara Nasional >Tersusunnya Rekomendasi Perbaikan Sistem Penggunaan Elektronik Bagi Penegakan Hukum 

4.10.  KAMPANYE KESELAMATAN

Sebagaimana diutarakan pada Bab III, hal terkait dengan kampanye keselamatan selama ini menjadi tanggung jawab bagian Pendidikan Masyarakat. Hasil dari Asesment yang dilakukan menunjukkan, bahwa konsep kampanye yang dilakukan oleh bagian Pendidikan Masyarakat tidak terencana dengan baik. Jikapun sudah mempunyai bentuk, parameter keberhasilan dari kampanye keselamatan ini tidak signifikans dengan upaya yang ada di Inpres No. 4/2013. Hal ini dikarenakan kegiatan yang dilakukan baru bersifat rutin. dikatakan rutin, karena berlangsung secara menerus dari tahun ke tahun. Tidak ada telaah tentang bentuk role play yang digunakan guna menyampaikan pesan, sementara pesan yang digunakan barulah sebuah pesan inline yang menggunakan tag "Pelopor Keselamatan".  
Derivasi dari "Pelopor Keselamatan" hingga saat ini juga belum ada, semisal di level masyarakat yang terorganisir misalnya. Pelopor Keselamatan ini disampaikan dengan alat komunikasi berbentuk apa? lebih jauh lagi, efektifitas dari alat komunikasi yang digunakan juga tidak dapat diukur kemampuannya untuk mendukung program Korlantas. Buktinya? pelanggaran masih saja banyak terjadi di mana-mana. 
Kegiatan yang dilakukan di Polda-Polda dalam rangka melaksanakan kampanye keselamatan adalah kegiatan yang bertujuan mengejar capaian kuantitatif. Hal ini dibuktikan dengan tabulasi kuantitatf yang masuk per semester meliputi; Banyaknya kegiatan Pendidikan Masyarakat yang telah dilaksanakan, dan banyaknya peserta yang mengikuti kegiatan. 
Terkait dengan Inpres No. 4/2013, maka tim Asistensi mengusulkan untuk dibuat sebuah program kampanye keselamatan yang bersifat Behaviour Change. Ini penting, karena angka kecelakaan lalu lintas untuk kendaraan bermotor, yang harusnya digunakan oleh orang dewasa, saat ini sudah mulai menggejala ke anak-anak yang bahkan belum akil baliq. 
Pelaksanaan Kampanye Keselamatan yang terstruktur dan terorganisir diestimasikan dapat dilaksanakan secara terbatas mulai tahun 2014 hingga awal tahun 2016. Dengan menggunakan berbagai resources yang memungkinkan untuk mendukung pelaksanaan pilotting kampanye keselamatan, sangat dimungkinkan untuk kemudian mengembangkan role model yang dilakukan selama tahun 2014-2015 tersebut ke seluruh jajaran Polda yang ada di wilayah Indonesia.  
Pelaksanaan Aksi Kampanye Keselamatan 5 (lima) Faktor Resiko Utama Plus dan Kampanye Perilaku Sehat di Jalan, sebenarnya bisa menggunakan logika yang dibangun dalam perencanaan kegiatan Kampanye keselamatan sebagaimana tabel 14. Dalam bobot yang lebih 'ringan', mekanisme formative research cenderung harus dilakukan pada kampanye yang memang nantinya mengarah pada perubahan perilaku.  
Jika kampanye sudah dilaksanakan, maka patut untuk dilakukan evaluasi secara menyeluruh pada seluruh unsur yang terkait dengan kampanye tersebut; mulai dari pesan yang disampaikan, segmen yang akan dibidik, dan penggunaan media yang dipilih untuk menyampaikan pesan. Sebuah kampanye akan sangat efektif, jika parameter-parameter yang berpengaruh pada berhasil tidaknya sebuah kampanye dilakukan dapat diidentifikasi dengan baik. Efektifitas kampanye akan nampak dari
berapa banyak resources yang digunakan dibandingkan hasil (impact) dari pelaksanaan kampanye tersebut. 
Detail konsep Rencana Aksi Kampanye Keselamatan dan Sub Aksi yang harus dilakukan dipaparkan pada tabel 14 berikut;  

Tabel 14. Ren-Aksi Kampanye Keselamatan 

2014
Merekrut Konsultan Komunikasi yang akan membantu tim Pokja Keselamatan untuk
a) menyusun strategi kampanye keselamatan yang dapat diukur, terarah dan mempunyai target capaian yang jelas;
b) menyusun perencanaan pelaksanaan masing-masing strategi dalam terminologi waktu disertai dengan output dari masing- masing pelaksanaan strategi;
c) Mengidentifikasi mitra kerja dan kemungkinan untuk melakukan sinkronisasi kegiatan yang bersifat publikasi, edukasi dan informasi dalam rangka mendukung pelaksanaan Inpres No. 4/2013
Obyektif Kegiatan
1. Tersusunnya Kerangka Acuan Kerja Strategi Kampanye keselamatan yang dapat diukur, terarah dan mempunyai target capaian yang jelas; 
2. Tersusunnya Schedule pelaksanaan strategi kampanye keselamatan yang mendukung Output pelaksanaan Inpres No. 4/2013; 
3. Teridentifikasinya mitra kerja dan kegiatan-kegiatan yang dapat dilakukan dalam rangka mendukung pelaksanaan Inpres No. 4/2013. 
n/b: seluruh konsep harus inline dengan 5 (lima) Faktor Resiko Utama Plus

Merekrut Rekanan dalam rangka melaksanakan Serangkaian kegiatan kampanye keselamatan yang terukur, jelas dan mempunyai output yang berdampak dalam rangka mendukung implementasi pelaksanaan Inpres No. 4/2013
Obyektif Kegiatan
Terekrutnya Rekanan yang akan melaksanakan serangkaian kegiatan Kampanye Keselamatan yang terukur, jelas dan mempunyai output yang berdampak dalam rangka mendukung implementasi pelaksanaan Inpres No. 4/2013

Formative Research dalam rangka pengumpulan data untuk menjustifikasi pesan yang akan disampaikan, segmen masyarakat yang akan dibidik dan pemilihan media komunikasi yang akan digunakan;
Obyektif Kegiatan
1. Terlaksanakannya Formative Research 
2. Terkumpulnya data dasar yang akan digunakan untuk merumuskan bentuk strategi kampanye keselamatan yang akan digunakan dalam rangka pelaksanaan Inpres No. 4/2013
Melakukan sindikasi dan perumusan Strategi Kampanye Keselamatan yang akan digunakan dalam rangka mendukung pelaksanaan Inpres No. 4/2013
Obyektif Kegiatan
Terumuskannya Strategi Kampanye Keselamatan yang akan digunakan dalam rangka mendukung pelaksanaan Inpres No. 4/2013


Menyiapkan seluruh alat/tools komunikasi yang akan digunakan dan melakukan serangkaian ujicoba dengan audiens terbatas dalam rangka melihat efektifitas dari penggunaan tools tersebut dalam rangka mendukung pelaksanaan Inpres No. 4/2013
Obyektif Kegiatan
Dilakukannya uji atas penggunaan strategi kampanye yang akan dilaksanakan di audiens terbatas dalam rangka melihat efektifitas penggunaan tools sesuai dengan segmen yang dibidik

2015
Melakukan penyiapan seluruh petunjuk teknis operasional penggunaan media komunikasi kampanye keselamatan dalam rangka mendukung pelaksanaan Inpres No. 4/2013
Obyektif Kegiatan
Tersedianya petunjuk teknis operasional penggunaan media komunikasi kampanye keselamatan dalam rangka mendukung pelaksanaan Inpres No. 4/2013

Pelaksanaan Strategi Kampanye Keselamatan di level nasional dan pada daerah pilot
Obyektif Kegiatan
Terlaksananya Kampanye Keselamatan yang mendukung pelaksanaan Inpres No. 4/2013 di level nasional hingga level daerah (khusus daerah pilot)

2016
Pelaksanaan Evaluasi Kampanye Keselamatan dan pendokumentasian serta pemublikasian hasil lessons learned (succees story, etc)
Obyektif Kegiatan
1. Terlaksananya Evaluasi Kampanye Keselamatan;  
2. Terdokumentasinya hasil pelaksanaan kampanye keselamatan; 
3. Terpublikasinya lessons learned sebagai impact dari pelaksanaan kampanye keselamatan.

Melakukan penyempurnaan konsep strategi Kampanye Keselamatan dan melakukan konsolidasi nasional dalam rangka persiapan pelaksanaan pelaksanaan Kampanye Keselamatan secara massiv
Obyektif Kegiatan
1. Tersusunnya konsep strategi kampanye keselamatan; 
2. Terkonsolidasinya persiapan pelaksanaan strategi kampanye keselamatan secara massiv di seluruh wilayah Indonesia;

Melakukan konsolidasi perencanaan penganggaran pelaksanaan Kampanye Nasional serta mekanisme partisipasi aktif berbagai stakeholder dalam rangka pelaksanaan Kampanye Keselamatan yang mendukung Implementasi Inpres No. 4/2013
Obyektif Kegiatan
1. Teranggarkannya biaya Kampanye Nasional dalam perencanaan Nasional 
2. Terkonsolidasinya mekanisme partisipasi aktif berbagai stakeholder dalam rangka pelaksanaan kampanye keselamatan

2017-2020
Melaksanakan Kampanye Keselamatan sesuai dengan hasil yang telah dibuat, mulai dari tahapan perencanaan- pelaksanaan-evaluasi dan monitoring kampanye
Obyektif Kegiatan
Terlaksananya Kampanye Keselamatan sesuai dengan hasil yang telah dibuat, mulai dari tahapan perencanaan- pelaksanaan-evaluasi dan monitoring kampanye 

4.11.  PENDIDIKAN FORMAL KESELAMATAN JALAN

Untuk rencana aksi yang terkait dalam program Pendidikan Formal Keselamatan Jalan, Korlantas harus berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait dalam pijakan awal pelaksanaan program.
 Mekanisme koordinasi diperlukan untuk saling mengukur sejauhmana sumber daya yang ada di masing-masing Kementerian/Lembaga terkait mampu mendukung pelaksanaan program. Koordinasi juga diperlukan dalam rangka mengantisipasi bootlenecking yang kemungkinannya dapat terjadi saat program dilaksanakan (mitigasi resiko). 
Hasil dari mitigasi resiko yang baik pada akhirnya akan menghasilkan berbagai macam skenario yang mungkin dapat terjadi bersama dengan exit strateginya. Hal ini penting, karena mekanisme perencanaan di Indonesia yang memang sangat tergantung pada kuantitas penyerapan serta kualitas hasil dari penyerapan tersebut. 
Pelaksanaan Rencana Aksi Pendidikan Formal Keselamatan Jalan ini rencananya akan dilaksanakan seluruhnya pada tahun 2014. Dengan asumsi bahwa mekanisme koordinasi lintas kementerian/lembaga sudah dilakukan, maka detail kegiatan dan tahapan-tahapannya dapat diuraikan sebagaimana tabel berikut;  

Tabel 15. Ren-Aksi Pendidikan Formal Keselamatan Jalan

Rencana Aksi Tahapan Sasaran kegiatan

Pendidikan Formal Keselamatan Jalan
Menyusun Rencana Program Pendidikan Formal Keselamatan Jalan >Tersusunnya Rencana Program Pendidikan Formal Keselamatan Jalan
Membentuk Tim Perumus dan Tim Monev Pendidikan Formal Keselamatan Jalan >Terbentuknya Tim Perumus dan Tim Monev Pendidikan Formal Keselamatan Jalan
Membuat Pilot Project Pendidikan Formal Keselamatan Jalan di Beberapa Sekolah di Beberapa Kota/Kabupaten >Terselenggaranya Kegiatan Pilot Project Pendidikan Formal Keselamatan Jalan
Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Pilot Project Pendidikan Formal Keselamatan >Terselenggaranya Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Pilot Project Untuk Mendapatkan Rekomendasi Perbaikan Pendidikan Formal Keselamatan Jalan
Pencanangan Program Pendidikan Formal Keselamatan Jalan secara Nasional >Terselenggaranya Program Pendidikan Formal Keselamatan Jalan Secara Nasional
Monitoring dan evaluasi Pendidikan Formal Keselamatan Jalan >Tersusunnya Rekomendasi Perbaikan Pendidikan Formal Keselamatan Jalan

4.12.  PEMERIKSAAN KESEHATAN PENGEMUDI

Hampir sama dengan kondisi yang ada pada program pemeriksaan, program yang mendukung capaian Aksi Pemeriksaan Kesehatan Pengemudi, hingga saat ini belum terealisasi secara nyata. Perencanaan di tahun 2014 oleh Korlantas, bisa menjadi sebuah momentum yang tepat dalam upaya Korlantas untuk konsisten berusaha melaksanakan Inpres No. 4/2013. Sama seperti penjelasan pada 4.11, mekanisme koordinasi lintas Kementerian/Lembaga juga harus dilakukan terlebih dahulu, terutamanya dalam menyusun kelompok kerja pelaksana aksi. 
Terkait dengan perencanaan di tahun 2014, paparan pada Tabel 16 berikut merupakan detail kegiatan yang harus dilaksanakan agar apa yang diinginkan pada Indikator/program ini dapat terwujud dalam sebuah regulasi yang bersifat lintas sektoral dan siap dilaksanakan di tahun berikutnya, yaitu 2015. 

Tabel 16. Ren-Aksi Pemeriksaan Kesehatan Pengemudi

Rencana Aksi Sub Aksi Obyektif Kegiatan

Pemeriksaan Kesehatan Pengemudi
Menyusun Rencana Kegiatan Pemeriksaan  Kesehatan Pengemudi >Tersusunnya Rencana Kegiatan Pemeriksaan Kesehatan Pengemudi
Membentuk Tim Perumus Syarat Kesehatan Pengemudi (Lintas Sektor) >Terbentuknya Tim Perumus Syarat Kesehatan Pengemudi
Merumuskan Landasan Hukum Pemeriksaan Kesehatan Pengemudi >Terbitnya Ketentuan Hukum Sebagai Landasan Hukum Pemeriksaan Kesehatan Pengemudi
Pencanangan Program Pemeriksaan Kesehatan Pengemudi >Terselenggaranya Program Pemeriksaan Kesehatan Pengemudi
Monitoring dan  Evaluasi Program Pemeriksaan Kesehatan Pengemudi >Tersedianya Rekomendasi Perbaikan Pelaksanaan Program Pemeriksaan Kesehatan Pengemudi
Penyelenggaraan Patroli Perilaku Yang Membahayakan Keselamatan
Menyusun Rencana Penyelenggaraan Patroli Perilaku Yang Membahayakan Keselamatan >Tersusunnya Rencana Penyelenggaraan Patroli Perilaku Yang Membahayakan Keselamatan Pencanangan
Penyelenggaraan Patroli Perilaku Yang Membahayakan Keselamatan >Terlaksananya Penyelenggaraan Patroli Perilaku Yang Membahayakan Keselamatan
Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Patroli Perilaku Yang Membahayakan Keselamatan >Tersedianya Rekomendasi Perbaikan Penyelenggaraan Patroli Perilaku Yang Membahayakan Keselamatan
Pengaturan Pembatasan Hak Mengemudi
Menyusun Rencana Pengaturan Pembatasan Hak Mengemudi >Tersedianya Rencana Pengaturan Pembatasan Hak Pengemudi
Membentuk Tim Perumus Tentang Pengaturan Pembatasan Hak pengemudi >Terbentukanya Tim Perumus Tentang Pengaturan Pembatasan Hak Pengemudi
Merumuskan Landasan Hukum Pengaturan Pembatasan Hak Pengemudi >Terbitnya Ketentuan Hukum Sebagai Landasan Hukum Tentang Pembatasan Hak Pengemudi
Pencanangan Program Pembatasan Hak Mengemudi >Terselenggaranya Kegiatan Pengaturan Pembatasan Hak Pengemudi
Monitoring dan  Evaluasi Pelaksanaan Program Pembatasan Hak Pengemudi >Tersusunnya Rekomendasi Perbaikan Pengaturan Pembatasan Hak Pengemudi  

4.13.  ANALISIS RESIKO 

Dengan melihat seluruh apa yang ada di tahun 2014, dimana harusnya pengkonsolidasian dilakukan di tahun 2013, maka sangat mungkin sekali bahwa apa yang menjadi target terlaksana di tahun 2014 akan mundur satu tahun, yaitu selesai di akhir tahun 2015. 
Otomatis, seluruh target capaian yang ada akan mundur juga satu tahun ke belakang. Dengan menggunakan asumsi ini, hal yang harus menjadi konsen dalam pelaksanaan pada tahun 2014 adalah persiapan dan konsolidasi internal agar seluruh perencanaan kegiatan di tahun 2015-2019, seluruhnya sudah siap dan dapat dikonsolidasikan dengan Rencana Jangka Panjang Menengah Nasional 2015-2019.  
Di tahun 2018, evaluasi pelaksanaan Inpres No. 4/2013 mulai dilaksanakan. Ditahun yang sama pula, persiapan untuk melanjutkan RUNK dalam bentuk Inpres baru penerus Inpres No. 4/2013 juga mulai disiapkan. 
Hasil evaluasi di tahun 2018-2019 nantinya akan menjadi bahan utama penyusunan Aksi dalam Inpres lanjutan dari Inpres No. 4/2013 serta menjadi baseline bagi indikator utama yang disusun pada Inpres lanjutan dari Inpres No. 4/2013.

BAB V
RENCANA TINDAK LANJUT

Dari apa yang telah dipaparkan, berikut resume dari keseluruhan terkait hal apa saja yang harus segera mendapatkan fokus perhatian; 
a. Dalam setiap rencana aksi, dibutuhkan sebuah tim yang mampu secara daily melakukan pendampingan kepada tim Kelompok Kerja. tim Asistensi ini nantinya akan melakukan pengawasan untuk memastikan setiap tahapan dalam sub rencana aksi dalam Inpres No. 4/2013, khususnya pilar keempat yang sedang dikerjakan oleh Korlantas Polri dapat berjalan sesuai jadual dan berkualitas capaian output dan outcome-nya.  
b. Tiap-tiap sub program aksi sebagaimana telah dipaparkan pada Bab IV, memerlukan penjabaran lebih detail lagi, yang harus diterjemahkan dalam satuan- satuan sub program aksi. Namun target dan kendali waktunya harus menjadi acuan pentingnya agar target 10 tahun pertama dari RUNK yang bertumpu pada Inpres No. 4/2013 dapat berjalan. 
c. Masing masing rencana aksi yang ada di Bab IV Road Map Dekade Aksi Keselamatan 2010 – 2020 perlu ada penataan ulang dari sisi waktu pelaksanaan. Jika Inpres No. 4/2013 digunakan sebagai start awal maka, dari sisi permulaan berjalannya dekade aksi keselamatan ini terlambat tiga tahun. Sehingga kedepannya, membutuhkan akselerasi untuk kembali masuk ke dalam rel dari Inpres No. 4/2013; 
d. Melihat alokasi waktu yang disediakan oleh Inpres No. 4/2013 hingga tahun 2020, maka masih banyak waktu untuk mengakselerasi pencapaian yang dimandatkan dalam Inpres No. 4/ 2013. Banyak program didalam Inpres yang bisa diselesaikan pada tahun 2015 dan 2016. Sisanya diselesaikan pada tahun 2017 sampai 2018. Sehingga tak sampai 2020, implementasi Inpres No. 4/2013 bisa menjadi baseline pelaksanaan RUNK pada durasi kurang dari 10 tahun pertama. 
e. Upaya yang tak kala penting disini adalah harus ada desakan kepada Bappenas untuk berperan maksimal sebagai koordinator pelaksanaan Inpres No. 4/2013. Sebab tanpa partisipasi kementrian dan lembaga terkait, Inpres ini akan berjalan satu kaki saja dari banyak kaki (kementrian dan lembaga lainnya). Dan hal ini juga akan menganggu kelancanran pelaksanaan pilar keempat yang menjadi tugas pokok Polri sebagai leading sector. 
f. Tim Asistensi juga bertugas memberikan exit strategy jika dalam pelaksanaan program aksi menghadapi kendala yang sekiranya tidak dapat diselesaikan, yang berakibat terganggunya ketepatan waktu pelaksanaan, dan memengaruhi kualitas pelaksanaan program aksi. 
g. Salah satu yang cukup mempunyai andil besar dalam upaya mengurangi tindakan yang bersifat membahayakan keselamatan adalah membuat perencanaan strategi aktivasi komunikasi yang integratif, terukur dan jelas. Desain dari kegiatan Aktivasi Komunikasi ini harus mampu mengubah perilaku masyarakat di jalan untuk mengedepankan faktor keselamatan sebagai hal utama dalam berkendara.

BAB VI
KESIMPULAN

Road Map ini disusun sebagai bagian dari upaya konsistensi untuk melakukan gerakan manajemen perubahan dan reformasi birokrasi di internal POLRI, khususnya KORLANTAS. Melalui Road Map ini, ada sebuah keyakinan bahwa profesional Korlantas dalam mengemban tugas penanggung jawab keselamatan, khususnya di Pilar ke Empat dari Inpres No. 4 Tahun 2013 akan dapat segera diwujudkan. 
Agar hal ini terwujud, diharapkan di tahun 2014 pendetailan dari Road Map ini dapat menjadi sebuah dokumen perencanaan yang terintegrasi dimana antar direktorat yang berada di bawah Korlantas dapat melakukan kegiatan dengan lebih terukur, transparan dan mengutamakan azas kemanfaatan. 


DAFTAR PUSTAKA

Bappenas. Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. 2012. 
Bappenas. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. 2012. 
British Medical Journal. Road Safety Plan Aims to Save Five Million Lives in Next 10 Years. 2011. 
Sekretaris Negara. Rencana Umum Nasional Keselamatan Jalan 2011-2035. 2012. Sekretaris Negara. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Pengguna Jalan. 2009 
Sekretaris Negara. Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2013 tentang Dekade Aksi Keselamatan. 2013. 
The Economist. Fighting Road Kill. 2011. United Nations, A/RES/64/255/Geneva. 2010. United Nations. Commission for Global Road Safety, Make Roads Safe Report; A Decade of Action for Road Safety. 2009. 
United Nations. Secretary-General's message on the launch of the Decade of Action for Road Safety. 2011. 
WHO. Global Status Report on Road Safety. 2009. 
World Health Organization. Press Release; Decade of Action for Road Safety 2011- 2020, Global Launch. 2011     

http://beritatrans.com/2012/04/20/dirjen-­‐perhubungan-­‐darat-­‐tekan-­‐tingkat-­‐fatalitas-­‐ korban-­‐lakalantas  http://www.who.int/roadsafety/decade_of_action/plan/en/index.html

SARAN DAN MASUKAN

Mohon komentar, masukan, kritik dan sarannya untuk pengembangan blog ini....Trim's




[nts community]