BRIGADIR POLRI GEL.1 TA.2007

NTS COMMUNITY POLRI 2007. WE ARE ALL ORDINARY. WE ARE ALL SPECTACULAR. WE ARE ALL BOLD. WE ARE ALL HEROES!! TO PROTECT AND TO SERVE... WITH HONOR, SERVICE, HONESTY, KINDNESS, COMPASSION, EMPATHY, SYMPHATY, BRAVERY, JUSTICE, RESPECT, PERSONAL COURAGE, HARD WORK, LOYALTY & INTEGRITY... KEEP UNITY!!!

Sabtu, 02 November 2013

COMMANDER WISH KAPOLRI


(NASKAH COMMANDER WISH KAPOLRI)

 

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

MARKAS BESAR


ARAHAN KEBIJAKAN KAPOLRI TENTANG
PENGUATAN FUNGSI KEPOLISIAN GUNA MEWUJUDKAN KEAMANAN DALAM NEGERI
DALAM RANGKA MENDUKUNG PEMBANGUNAN NASIONAL



ASSALAMUALAIKUM WR. WB.
SALAM SEJAHTERA BAGI KITA SEKALIAN.
YTH. – WAKAPOLRI
- IRWASUM POLRI
- PARA PEJABAT UTAMA MABES POLRI
- PARA KAPOLDA BESERTA PEJABAT UTAMA POLDA
- ANGGOTA POLRI DAN PNS POLRI YANG SAYA CINTAI DAN SAYA BANGGAKAN DIMANA PUN BERADA,

PADA KESEMPATAN INI MARILAH KITA BERSAMA-SAMA TIDAK HENTI-HENTINYAMEMUJI KEAGUNGAN ALLAH SWT, TUHAN YANG MAHA KUASA DAN MENSYUKURI SEGALA NIKMAT YANG DIKARUNIAKAN KEPADA KITA,SEHINGGA DAPAT BERTATAP MUKA DAN BERSILAHTURAHMI PADA HARI INI DALAM KEADAAN SEHAT WALAFIAT SERTA DALAM SUASANA YANG PENUH KEBERKAHAN.

SEBAGAI PIMPINAN POLRI YANG BARU, SAYA MENGUCAPKAN TERIMA KASIH DAN PENGHARGAAN YANG SETINGGI-TINGGINYA KEPADA BAPAK WAKAPOLRI, IRWASUM POLRI, PEJABAT UTAMA, PARA SENIOR DAN SELURUH ANGGOTA POLRI YANG TELAH MENDUKUNG KELANCARAN PELAKSANAAN PROSES REGENERASI KEPEMIMPINAN DI LINGKUNGAN POLRI. SECARA KHUSUS SAYA SAMPAIKAN PENGHARGAAN DAN UCAPAN TERIMAKASIH KEPADA JENDERAL POLISI DRS.TIMUR PRADOPO YANG TELAH MEMIMPIN PROSES REVITALISASI POLRI MENUJU PELAYANAN PRIMA GUNA MENINGKATKAN KEPERCAYAAN MASYARAKAT DALAM KERANGKA REFORMASI BIROKRASI POLRI DAN GRANDSTRATEGI POLRI 2005-2025, SEHINGGA POLRI DAPAT MEMANTAPKAN DIRINYA DALAM MENYONGSONG TUGAS-TUGAS YANG SEMAKIN KOMPLEKS, KHUSUSNYA DALAM MENYONGSONG PEMILU 2014.

PARA PEJABAT UTAMA MABES POLRI, PARA KAPOLDA DAN PERWIRA YANG SAYA HORMATI,

PADA UJI KEPATUTAN DAN KELAYAKAN DI KOMISI III DPR RI TANGGAL 17 OKTOBER 2013 LALU, SAYA TELAHMENYAMPAIKAN POKOK-POKOK PIKIRAN TENTANG KEBIJAKAN “PENGUATAN FUNGSI KEPOLISIAN GUNA MEWUJUDKAN KEAMANAN DALAM NEGERI DALAM RANGKA MENDUKUNG PEMBANGUNAN NASIONAL”. KEBIJAKAN DIMAKSUD DIARAHKAN PADA PENGUATAN FUNGSI PEMELIHARAAN KAMTIBMAS, PENEGAKAN HUKUM, DAN MEMBERIKAN PERLINDUNGAN, PENGAYOMAN, PELAYANAN KEPADA MASYARAKATSEBAGAIMANA YANG DIAMANATKAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG POLRI.
LATARBELAKANG PEMIKIRANSAYADILANDASIBAHWA NEGARAKESATUANREPUBLIK INDONESIA ADALAH NEGARA BESAR YANG MULTIKULTURAL, DIMANA PARA PENDIRI NEGARA (FOUNDING FATHERS) TELAH MENETAPKAN DASAR NEGARA PANCASILA DAN TATANAN KENEGARAAN DALAM KONSTITUSI UUD 1945 SEBAGAI DASAR HUKUM NEGARA YANG HARUS DIPEDOMANI OLEH SELURUH RAKYAT DENGAN MENGGUNAKAN WAWASAN NUSANTARA SEBAGAI LANDASAN VISIONAL DAN KETAHANAN NASIONALSEBAGAI LANDASAN KONSEPSIONAL DALAM RANGKA MENCAPAI TUJUAN NASIONAL, YAITU MELINDUNGI SEGENAP BANGSA INDONESIA DAN SELURUH TUMPAH DARAH INDONESIA, MEMAJUKAN KESEJAHTERAAN UMUM, MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA DAN IKUT MELAKSANAKAN KETERTIBAN DUNIA BERDASARKAN KEMERDEKAAN, PERDAMAIAN ABADI DAN KEADILAN SOSIAL SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM PEMBUKAAN UUD 1945. RUMUSAN TUJUAN NEGARA INI HENDAKNYA DIPAHAMI DAN SEHARUSNYA MENJADI LANDASAN PROGRAM KERJA SELURUH KOMPONEN BANGSA DENGAN MENGARAHKAN SEGALA DAYA UPAYA UNTUK MENCAPAI TUJUAN NEGARA TERSEBUT SESUAI DENGAN PERAN, TUGAS DAN WEWENANG MASING-MASING, TERMASUK POLRI. UPAYA MENCAPAI TUJUAN NASIONAL TERSEBUT DILAKUKAN MELALUIPROGRAM PEMBANGUNAN YANG DITUANGKAN DALAM RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG NASIONAL (RPJPN) 2005-2025 YANG DILAKSANAKAN SECARA BERTAHAP DAN DIJABARKAN DALAM RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH NASIONAL (RPJMN). SALAH SATU SASARANNYA ADALAH MENINGKATNYA PROFESIONALISME APARATUR NEGARA (TERMASUK POLRI) UNTUK MEWUJUDKAN PEMERINTAHAN YANG BAIK, BERSIH, BERWIBAWA, DAN BERTANGGUNG JAWAB, SERTA PROFESIONAL YANG MAMPU MENDUKUNG PEMBANGUNAN NASIONAL.
POLRI SEBAGAI SUB SISTEM PEMERINTAHAN, DALAM PELAKSANAAN TUGAS POKOKNYA HARUS MAMPU MENDUKUNG KEBERHASILAN PEMBANGUNAN NASIONAL SEBAGAIMANA TELAH DIRUMUSKAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2007 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG NASIONAL 2005-2025. UNTUK ITU, POLRI TELAH MENYUSUN RUMUSAN STRATEGI JANGKA PANJANG SEBAGAI PEDOMAN ARAH KEBIJAKAN POLRI DENGAN MENETAPKAN GRAND STRATEGI POLRI TAHUN 2005-2025, YANG MENCAKUP 3 TAHAPAN YAITU,
TAHAP I TAHUN 2005-2009 MEMBANGUN KEPERCAYAAN (TRUST BUILDING),
TAHAP II TAHUN 2010-2014 MEMBANGUN KEMITRAAN (PARTNERSHIP BUILDING) DAN
TAHAP III TAHUN 2015-2025 MENUJU ORGANISASI UNGGULAN (STRIVE FOR EXCELLENCE).
MENCERMATI SEJARAH PERJALANANPOLRI SEIRING PERJALANAN BANGSA INDONESIA, HASIL REFORMASI YANG BERGULIR TELAH BERDAMPAK PULA TERHADAP EKSISTENSI POLRI. RAKYAT MEMBERIKAN KEPERCAYAAN YANG CUKUP BESAR DENGAN MENEMPATKAN POLRI SEBAGAI INSTITUSI MANDIRI DAN MEMBERIKAN KEWENANGAN YANG SANGAT LUAS SEBAGAI ALAT NEGARA YANG BERTANGGUNG JAWAB TERHADAP KEAMANAN DALAM NEGERI. KEPERCAYAAN INI HARUS KITA JAWAB DENGAN BERUPAYA SEKUAT TENAGA MEMBUKTIKAN KEPADA RAKYAT INDONESIA BAHWA POLRI LAYAK MEMPEROLEH KEPERCAYAAN TERSEBUT. POLRI HARUS MAMPU MENAMPILKAN KINERJA YANG BAIK SESUAI HARAPAN RAKYAT INDONESIA SEBAGAI PEMELIHARA KAMTIBMAS, PENEGAK HUKUM DAN POLISI PELINDUNG, PENGAYOM, PELAYAN MASYARAKAT. APABILA KITA TIDAK MAMPU MENGEMBAN KEPERCAYAAN RAKYAT INI YANG MENGAKIBATKAN RAKYAT TIDAK PERCAYA LAGI KEPADA POLRI, MAKA SANGAT MUNGKIN RAKYAT INDONESIA MELALUI KEPUTUSAN POLITIK AKAN MENARIK KEWENANGAN YANG TELAH DIAMANAHKAN KEPADA POLRI DAN MENGALIHKANNYA KEPADA INSTITUSI LAIN. HAL INI HARUS MENJADI PERHATIAN KITA UNTUK MEMPERTAHANKAN KEPERCAYAAN RAKYAT INDONESIA TERHADAP POLRI. PADA ERA PASCA REFORMASI SAAT INI, TUNTUTAN MASYARAKAT AKAN RASA AMAN, KEADILAN DAN KEPASTIAN HUKUM SERTA KESEJAHTERAAN HARUS DIWUJUDKAN OLEH PENYELENGGARA NEGARA, DIMANA APABILA TUNTUTAN MASYARAKAT TERSEBUT TIDAK TERPENUHI, MAKA AKAN MENIMBULKAN RASA KETIDAKPUASAN YANG BERPOTENSI MENGGANGGU SENDI-SENDI KEHIDUPAN MASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA.HAL INI MERUPAKAN TANGGUNG JAWAB KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA BERSAMA DENGAN KOMPONEN BANGSA LAINNYA SEBAGAIMANA YANG DIAMANATKAN PASAL 13 UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, YANG MENYATAKAN BAHWA TUGAS POKOK POLRI ADALAH, MEMELIHARA KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT, MENEGAKKAN HUKUM, DAN MEMBERIKAN PERLINDUNGAN, PENGAYOMAN, PELAYANAN MASYARAKAT. PEMBANGUNAN POLRI SAAT INI TELAH SAMPAI PADATAHAP II GRAND STRATEGI POLRI YANG AKAN BERAKHIR PADA TAHUN 2014, DENGAN SASARAN MEMBANGUN SINERGI DENGAN SELURUH KOMPONEN MASYARAKAT (PARTNERSHIP BUILDING). HAL TERSEBUT TELAH DIJABARKAN DALAM PROGRAM DAN ANGGARAN POLRI YANG SELARAS DENGAN KEBIJAKAN PEMBANGUNAN KABINET INDONESIA BERSATU II DIBIDANG KEAMANAN.
PENCAPAIAN KEBERHASILAN RENSTRA POLRI TAHUN 2005-2009 YANG DILANJUTKAN DENGAN RENSTRA POLRI 2010-2014 MERUPAKAN HASIL KERJA KERAS SELURUH PERSONEL DENGAN DUKUNGAN YANG KUAT DARI PEMERINTAH, DPR, MASYARAKAT, SERTA STAKE HOLDERS LAINNYA. NAMUN PERLU DISADARI BAHWA KEBERHASILAN TERSEBUT MASIH DIRASAKAN ADA KEKURANGAN SEHINGGA BELUM SEPENUHNYA MEMBERIKAN KEPUASAN KEPADA MASYARAKAT ATAS PELAKSANAAN TUGAS POLRI DALAM UPAYA MENCIPTAKAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT, MENEGAKKAN HUKUM, MENGAYOMI, MELINDUNGI DAN MELAYANI MASYARAKAT. OLEH KARENA ITU, DIPERLUKAN KESINAMBUNGAN KEBIJAKAN, STRATEGI, IMPLEMENTASI FUNGSI KEPOLISIAN PADA PELAKSANAAN RESTRA POLRI 2010-2014. PARA PEJABAT UTAMA, PARA KAPOLDA DAN PERWIRA YANG SAYA HORMATI, SAYA MENYAMPAIKAN PENGHARGAAN YANG TINGGI KEPADA SELURUH ANGGOTA YANG TELAH BERSUNGGUH-SUNGGUH MEMBERIKAN KONTRIBUSI PENUH TERHADAP CAPAIAN KINERJA YANG KITA RASAKAN SEPERTI SEKARANG INI. TENTU HAL INI MERUPAKAN MODAL YANG SANGAT BAIK UNTUK MENENTUKAN LANGKAH LEBIH LANJUT DENGAN RASA OPTIMISME YANG TINGGI DALAM RANGKA MEMBAWA POLRI YANG KITA CINTAI INI MENJADI LEBIH BAIK DAN DIPERCAYA MASYARAKAT. SEMUA CAPAIAN TERSEBUT MERUPAKAN IMPLEMENTASI KEBIJAKAN “REVITALISASI POLRI MENUJU PELAYANAN PRIMA GUNA MENINGKATKAN KEPERCAYAAN MASYARAKAT” YANG TELAH DICANANGKAN OLEH KAPOLRI TERDAHULUJENDERAL POLISI Drs. TIMUR PRADOPO.
HENDAKNYA CAPAIAN TERSEBUT TIDAK MEMBUAT KITA CEPAT BERPUAS DIRI DAN BERHENTI UNTUK MEMPERBAIKI DIRI, KARENA SAAT INI KITA MASIH DIHADAPKAN PADA BERBAGAI TANTANGAN SEBAGAI IMPLIKASI PERKEMBANGAN LINGKUNGAN STRATEGIS GLOBAL, REGIONAL MAUPUN NASIONAL.PENGARUH LINGKUNGAN STRATEGIS TERSEBUT TELAH MENJADI FENOMENA YANG TIDAK MUNGKIN DIHINDARI KARENA PADA ERA GLOBALISASI SAAT INI, DUNIA TELAH BERKEMBANG SEOLAH TANPA BATAS.
PERKEMBANGAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN TRANSPORTASI YANG SANGAT PESAT DAN ISU GLOBAL LAINNYA, SEPERTI DEMOKRATISASI, PERLINDUNGAN HUKUM DAN HAM, LINGKUNGAN HIDUP, PEMANASAN GLOBAL, KRISIS ENERGI, KRISIS KEUANGAN GLOBALMENGAKIBATKAN MOBILITAS ARUS INFORMASI, BARANG, JASA DAN MANUSIA DARI SUATU NEGARA KE NEGARA LAIN SANGAT CEPAT. KONDISI INI BERDAMPAK PADA PERKEMBANGAN KEJAHATAN LINTAS NEGARA SEPERTI KORUPSI, TERORISME, PENCUCIAN UANG, CYBER CRIME, PENYELUNDUPAN MANUSIA, NARKOTIKA, PENYELUNDUPAN SENJATA DAN PENYELUNDUPAN BARANG, MEMERLUKAN PERHATIAN KITA UNTUK MELAKUKAN PENANGANAN SECARA SERIUS DAN KOMPREHENSIP DENGAN BEKERJA SAMA ANTAR KEPOLISIAN NEGARA-NEGARA LAIN. DALAM HAL PERKEMBANGAN LINGKUNGAN STRATEGI NASIONAL, FAKTOR-FAKTOR YANG BERKAITAN DENGAN IPOLEKSOSBUD DAN KEAMANAN PERLU MENJADI PERHATIAN KARENA BERPOTENSI DAPAT BERKEMBANG MENJADI GANGGUAN KAMTIBMAS, TERUTAMABERKAITAN DENGAN KONFLIK SOSIAL, SEPARATISME, KEJAHATAN JALANAN, DAN GANGGUANAGENDA KEGIATAN PENTING YANG BERSKALA NASIONAL ANTARA LAIN PELAKSANAAN PEMILUKADA DAN PEMILU 2014.
SELAIN DIHADAPKAN DENGAN BERBAGAI TANTANGAN GLOBAL, REGIONAL DAN NASIONAL TERSEBUT, KITA PAHAMIBERSAMA BAHWA POLRI JUGA DIHADAPKAN PADA BANYAKNYA TUNTUTAN DAN HARAPAN MASYARAKAT TERHADAP PELAKSANAAN TUGAS DAN KINERJA POLRI YANG SAMPAI SAAT INI BELUM SELURUHNYA DAPAT KITA PENUHI.KITA MASIH
SERING MENDENGAR BAHWA MASYARAKAT MENUNTUT DAN MENGHARAPKAN AGAR POLRI MAMPU MEWUJUDKAN:

1. POSTUR YANG PROFESIONAL, BERSIH, MANDIRI DAN BEBAS DARI KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME (KKN);

2. KEBERADAANNYA DI TENGAH-TENGAH MASYARAKAT DAPAT MEMBERIKAN RASA AMAN DAN TENTERAM;

3. POLRI MAMPU MEMBERIKAN PELAYANAN YANG PRIMA, TIDAK MEMPERSULIT, CEPAT DAN TUNTAS DALAM MENYELESAIKAN MASALAH;

4. PENAMPILAN YANG SIMPATIK, HUMANIS TAPI TEGAS, BERMORAL DAN MODERN;

5. POLRI YANG LEBIH TERBUKA (TRANSPARAN) DAN TANGGUNG JAWAB (AKUNTABEL) DALAM SETIAP TINDAKAN;

6. FUNGSI INTELIJEN KEPOLISIAN YANG PROFESIONAL DAN MAMPU MEMBERIKANEARLY DETECTION (DETEKSI DINI) DAN EARLY WARNING (PERINGATAN DINI) DALAM RANGKAMENGANTISIPASIDAN MENCEGAH TERJADINYA GANGGUAN KAMTIBMAS;

7. PENEGAKAN HUKUM YANG TEGAS, JUJUR, BENAR DAN ADIL (TIDAK DISKRIMINATIF DAN MEMENUHI RASA KEADILAN), TERUTAMA TERHADAP KEJAHATAN YANG MERESAHKAN MASYARAKAT,YANG DIDUKUNG DENGAN TERJAMINNYA TRANSPARANSI DALAM PROSES PENYIDIKAN PERKARA; DISAMPING BERBAGAI TANTANGAN TUGAS DAN HARAPAN TERSEBUT, PERLU SAYA INGATKAN ARAHAN BAPAK PRESIDEN RI DALAM PIDATO KENEGARAAN PADA HUT RI KE 68 YANG PADA INTINYA MENYAMPAIKAN 4 HAL PENTING YANG HARUS KITA PERHATIKAN SAAT INI, YAITU :

PERTAMA, TENTANG PENTINGNYA MENGELOLA EKONOMI DI TENGAH KETIDAKPASTIAN DAN PELAMBATAN EKONOMI GLOBAL;

KEDUA, TENTANG PENTINGNYA MEMELIHARA KERUKUNAN DAN TOLERANSI;

KETIGA, TENTANG PENTINGNYA UNTUK MENYUKSESKAN PEMILU 2014 DAN SUKSESI KEPEMIMPINAN SECARA DEMOKRATIS;

KEEMPAT, TENTANG PENTINGNYA KITA TERUS MEMPERTAHANKAN KEDAULATAN DAN KEUTUHAN WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA. KEMUDIANPADA UPACARA PERINGATAN HARI BHAYANGKARA KE 67 TANGGAL 1 JULI 2013, PRESIDEN RI MENYAMPAIKAN PESAN, HARAPAN DAN INSTRUKSI KEPADA SEGENAP JAJARAN POLRI YANG PERLU KITA PERHATIKAN DAN DILAKSANAKAN, SEBAGAI BERIKUT:

1. JUNJUNG TINGGI KODE ETIK POLRI DALAM SETIAP PELAKSANAAN TUGAS, BAIK ITU ETIKA KEPRIBADIAN, ETIKA KELEMBAGAAN, ETIKA KENEGARAAN, MAUPUN ETIKA HUBUNGAN DENGAN MASYARAKAT, YANG DILANDASI NILAI- NILAI PANCASILA, TRIBRATA, DAN CATUR PRASETYA POLRI.

2. BERIKAN PELAYANAN PUBLIK YANG LEBIH RESPONSIF DAN MAKIN PROFESIONAL. TUNTASKAN REFORMASI BIROKRASI INTERNAL POLRI. CEGAH TERJADINYA PENYIMPANGAN DAN PELANGGARAN HUKUM DI JAJARAN POLRI. SEMUA LANGKAH TERSEBUT PENTING UNTUK MAKIN MEMPERKOKOH KEPERCAYAAN MASYARAKAT TERHADAP JAJARAN KEPOLISIAN.

3. MAKSIMALKAN UPAYA PENCEGAHAN TERHADAP AKSI-AKSI KEKERASAN DAN KONFLIK KOMUNAL. SECARA KHUSUS, DALAM MENANGANI AKSI-AKSI KEKERASAN, LAKUKAN SECARA CEPAT, TEPAT, DAN TUNTAS, SERTA CEGAH JATUHNYA KORBAN JIWA DI PIHAK MANAPUN. DENGAN RESPON YANG CEPAT DAN TEPAT, AKAN DAPAT DIHILANGKAN TUDUHAN SEJUMLAH KALANGAN BAHWA POLRI DAN NEGARA MELAKUKAN PEMBIARAN. PADA TAHAPAN SELANJUTNYA, LAKUKAN TINDAKAN HUKUM SECARA PROFESIONAL, OBJEKTIF, TRANSPARAN, DAN AKUNTABEL UNTUK MENJAMIN KEPASTIAN HUKUM DAN RASA KEADILAN. TINDAK TEGAS KELOMPOK-KELOMPOK YANG MEMAK-SAKAN KEHENDAKNYA SENDIRI, DENGAN MELANGGAR HAK-HAK KONSTITUSIONAL PIHAK LAIN. BERANILAH BERSIKAP TEGAS SESUAI KETENTUAN HUKUM YANG BERLAKU, DAN YAKINKAN SETIAP MASALAH YANG TIMBUL DAPAT DILOKALISASI DAN DIATASI DENGAN CEPAT, AGAR TIDAK MELUAS DAN MENJADI PERMASALAHAN NASIONAL.

4. TINGKATKAN KESIAP-SIAGAAN OPERASIONAL UNTUK MENGANTISIPASI PERKEMBANGAN SITUASI YANG BERESKALASI SECARA CEPAT. SAYA TIDAK INGIN APARAT KEPOLISIAN TERKESAN TERDADAK, DAN TIDAK SIAP, BAIK DALAM MENANGANI KONFLIK KOMUNAL, AKSI KRIMI-NAL, MAUPUN TINDAKAN ANARKIS;

5. TINGKATKAN TERUS KEMAMPUAN PERSONIL JAJARAN POLRI DENGAN DUKUNGAN SARANA DAN PRASARANA YANG MEMADAI DALAM SETIAP PELAKSANAAN TUGAS. LENGKAPI PELAKSANAAN TUGAS DENGAN PROSEDUR TETAP YANG JELAS, DAN JUNJUNG TINGGI KODE ETIK KEPOLISIAN;

6. TINGKATKAN KERJA SAMA, KOORDINASI, DAN KOMUNIKASI ANTARA POLRI DENGAN PENEGAK HUKUM LAINNYA. PARA PENEGAK HUKUM HARUS SALING BERSINERGI, DAN BUKAN BERSAING SECARA TIDAK SEHAT, APALAGI SALING MEMPEREBUTKAN KEWENANGAN YANG DIMILIKI.

PARA PEJABAT UTAMA MABES POLRI, PARA KAPOLDA DAN PERWIRA SEKALIAN YANG SAYA HORMATI,

MEMPERHATIKAN CAPAIAN KINERJA POLRI SAAT INI, DIKAITKAN DENGAN PERKEMBANGAN LINGKUNGAN STRATEGIS DAN TINGGINYA HARAPAN MASYARAKAT, SERTA ARAHAN BAPAK PRESIDEN RI, DALAM RANGKA MEMPERCEPAT PEMBENAHAN POLRI, MAKA SAYA SELAKU PIMPINAN POLRI MENETAPKAN VISI SEBAGAI BERIKUT: “TERWUJUDNYA POSTUR POLRI SEBAGAI SOSOK PENOLONG,PELAYAN DAN SAHABAT MASYARAKATSERTA PENEGAK HUKUM YANG JUJUR, BENAR, ADIL, TRANSPARAN DAN AKUNTABELGUNA MEMELIHARA KEAMANAN DALAM NEGERI YANG MANTAPDIDUKUNG SINERGITAS POLISIONAL DALAM RANGKA KEBERLANGSUNGAN PEMBANGUNAN NASIONAL”. SECARA SUBSTANSI, VISI TERSEBUT MENGANDUNG MAKNA:
1. POLRI PENOLONGBERMAKNA SEBAGAI SOSOK POLRI YANG DENGAN SUKARELA MEMBANTU MERINGANKAN BEBAN PENDERITAAN DAN KESULITAN MASYARAKAT; MELEPASKAN DIRI DARI BAHAYA DAN BENCANA YANG DIHADAPI MASYARAKAT;
2. PELAYAN MASYARAKAT BERMAKNA SEBAGAI SOSOK POLRI YANG MELAYANI DENGAN SEPENUH HATI, IKHLAS DAN TANPA PAMRIH.
3. SAHABAT MASYARAKATBERMAKNA SOSOK POLRI YANG MAMPU MENEMPATKAN DIRI SEBAGAI KAWAN ATAUTEMAN YANG SETARA DALAM MEMECAHKAN PERSOALAN YANG DIHADAPI MASYARAKAT (SOLUTIF);
4. PENEGAK HUKUM YANG JUJUR BENAR, ADIL, TRANSPARAN DAN AKUNTABEL BERMAKNA SOSOK POLRI YANG LURUS HATI, TULUS IKHLAS, APA ADANYA, TIDAK BERBOHONG, TIDAK CURANG, BERPIHAK PADA KEBENARAN,TIDAK SEWENANG-WENANG, TIDAK PILIH KASIH, TERBUKA DAN DAPAT DIPERTANGGUNGJAWABKAN;
5. KAMDAGRI MANTAP BERMAKNA SUATU KEADAAN DI WILAYAH HUKUM NKRI YANG BEBAS DARI KONFLIK SOSIAL BAIK VERTIKAL MAUPUN HORIZONTAL DAN BEBAS DARI GANGGUAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN UMUM, BILA TERJADI BAHAYA BENCANA ALAM DAN KECELAKAAN BESAR (MASS DISSASTER) DAPAT DIRESPON SECARA EFEKTIF SERTA BEBAS DARI PERBUATAN YANG MENGGANGGU JALANNYA PEMERINTAHAN MAUPUN PERSATUAN DAN KESATUAN BANGSA;
6. SINERGI POLISIONAL YANG PROAKTIF BERMAKNA KEBERSAMAAN ANTAR UNSUR KOMPONEN NEGARA DAN MASYARAKAT DALAM MENGAMBIL LANGKAH MENDAHULUI BERPROSESNYA POTENSI GANGGUAN KEAMANAN DENGAN MENYUSUN PEMECAHAN MASALAH SEBAGAI ELIMINASI POTENSI GANGGUAN YANG MENGENDAP DIBERBAGAI PERMASALAHAN PADA BIDANG PEMERINTAHAN DAN KEHIDUPAN SOSIAL MAUPUN EKONOMI;
7. KEBERLANGSUNGAN PEMBANGUNAN NASIONAL BERMAKNA PELAKSANAAN TUGAS KEPOLISIAN DAPAT MEWUJUDKAN RASA AMAN MASYARAKAT, KETERTIBAN UMUM, TERLINDUNGINYA HAK ASASI MANUSIA, KEPASTIAN HUKUMDAN KEADILAN, SEHINGGA MASYARAKAT DAN PEMERINTAH AKAN LEBIH PERCAYA DIRI DAN NYAMAN MELAKUKAN AKTIVITAS UNTUK BEKERJA MELAKSANAKAN KELANGSUNGAN PROGRAM PEMBANGUNAN NASIONAL DALAM RANGKA MENCAPAI TUJUAN NASIONAL (TATA TENTREM KERTA RAHARJA).
UNTUK MEWUJUDKAN VISI TERSEBUT, SELANJUTNYA TELAHDITETAPKAN KEBIJAKAN, YAITU ”PENGUATAN FUNGSI KEPOLISIAN GUNA MEWUJUDKAN KEAMANAN DALAM NEGERI DALAM RANGKA MENDUKUNG PEMBANGUNAN NASIONAL”. KEBIJAKAN INI MERUPAKAN KELANJUTAN DARI KEBIJAKAN-KEBIJAKAN PIMPINAN POLRI SEBELUMNYA SEHINGGA DIHARAPKAN DAPAT MENJAGA KESINAMBUNGAN PROGRAM YANG SELARAS DENGAN RENSTRA POLRI 2010-2014 DAN GRAND STRATEGI POLRI 2005-2025. DALAM RANGKA MEREALISASIKAN VISI TERSEBUT, DITETAPKAN MISI SEBAGAI BERIKUT:
1. MENCIPTAKAN SITUASI KEAMANAN DALAM NEGERI YANG KONDUSIF DENGAN MENGEDEPANKAN UPAYA PRE-EMTIF DAN PREVENTIF YANG DIDUKUNG OLEH PENEGAKAN HUKUM YANG TEGAS DALAM RANGKA MENGAMANKAN TAHAPAN PELAKSANAAN PEMILU 2014;
2. MENINGKATKAN PENGUNGKAPAN DAN PENUNTASAN KASUS PRIORITAS MELIPUTI KEJAHATAN KONVENSIONAL, KEJAHATAN LINTAS NEGARA (TRANSNATIONAL CRIME), KEJAHATAN YANG MERUGIKAN KEKAYAAN NEGARA DAN KEJAHATAN YANG BERIMPLIKASI KONTIJENSI;
3. MEMPERCEPAT PENCAPAIAN PROGRAM REFORMASI BIROKRASI POLRI MELALUI PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU ORGANISASI POLRI YANG HANDAL (STRIVE FOR EXCELLENCE)DAN BEBAS DARI KORUPSI KOLUSI DAN NEPOTISME (KKN);
4. MENINGKATKAN PERAN INTELIJEN DALAM MENDUKUNG UPAYA PEMELIHARAAN KAMTIBMAS;
5. MENINGKATKAN PARTISIPASI MASYARAKAT MELALUI PEMBERDAYAAN POLMAS;
6. MEMPERKUAT SINERGITAS POLISIONAL BERSAMA KEMENTERIAN/LEMBAGA DAN SELURUH KOMPONEN MASYARAKAT UNTUK MENCIPTAKAN SITUASI KAMTIBMAS YANG KONDUSIF;
7. MENGEMBANGKAN SISTEM PEMBINAAN PERSONEL MELALUI REKRUITMEN DAN PEMBINAAN KARIR YANG BEBAS DARI KORUPSI KOLUSI DAN NEPOTISME (KKN), TRANSPARAN, AKUNTABEL DAN HUMANIS SERTA MENINGKATKAN PROFESIONALISME YANG MELIPUTI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DI BIDANG HARKAMTIBMAS, PENEGAKAN HUKUM DAN PELAYANAN MASYARAKAT;
8. MEMPERKUAT BIDANG KEHUMASAN UNTUK MENDUKUNG IMPLEMENTASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DALAM RANGKA MEWUJUDKAN KEPERCAYAAN MASYARAKAT (PUBLIC TRUST);
9. MENINGKATKAN AKSESIBILITAS PELAYANAN POLRI KEPADA MASYARAKAT DAN PENGEMBANGAN SISTEM PENGAWASAN UNTUK MEWUJUDKAN PELAYANAN YANG BEBAS DARI KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME (KKN);

DARI VISI, MISI DAN KEBIJAKAN TERSEBUT DIJABARKAN MELALUI 4 (EMPAT) STRATEGI YAITU :

1. PENGUATAN BIDANG PEMBINAAN;
2. PENGUATAN BIDANG OPERASIONAL;
3. PENGUATAN SINERGITAS POLISIONAL DAN;
4. PENGUATAN BIDANG PENGAWASAN;

KEEMPAT STRATEGI TERSEBUT, SELANJUTNYA DIIMPLEMENTASIKAN DENGAN UPAYA-UPAYA SEBAGAI BERIKUT:

1. STRATEGI PENGUATAN BIDANG PEMBINAAN

a. PROGRAM SUMBER DAYA MANUSIA.

1) ASPEK PENYEDIAAN PERSONEL, MELALUI MEKANISME REKRUITMEN ANGGOTADIMULAI DARI TAMTAMA, BRIGADIR DAN PERWIRA DILAKSANAKAN DENGAN MENGUTAMAKAN PRINSIP BEBAS DARI KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME (KKN), TRANSPARAN DAN AKUNTABELDENGAN MELIBATKAN PENGAWASAN INTERNAL DAN EKSTERNAL (LSM, KALANGAN AKADEMISI, TOKOH MASYARAKAT DAN PIHAK KELUARGA CALON). HAL INI DIMAKSUDKAN UNTUK MENDAPATKAN ANGGOTA POLRI YANG BERKUALITAS SESUAI YANG DIBUTUHKAN DAN TIDAK ADA LAGI PRAKTEK SUAP TERHADAP PANITIA REKRUITMEN, PRAKTEK PERCALOAN DAN PENIPUAN TERHADAP CALON ANGGOTA POLRI. SELAIN ITU MEMBERIKAN KESEMPATAN KEPADA PENDUDUK SETEMPAT DI DAERAH TERPENCIL UNTUK MENJADI ANGGOTA POLRI YANG NANTINYA DITEMPATKAN DI WILAYAH TERSEBUT;
2) ASPEK PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, MELALUI OPTIMALISASI KOMPONEN PENDIDIKAN YANG DIDESAIN PADA KURIKULUM BERBASIS KOMPETENSI DIANTARANYA BERISI MATERI PENDIDIKAN ANTI KORUPSI, KODE ETIK PROFESI, MORALITAS DAN PENINGKATAN PROFESIONALISME FUNGSI TEKNIS KEPOLISIAN YANG MELIPUTI BIDANG HARKAMTIBMAS (PENANGANAN KONFLIK SOSIAL, UNRAS) DAN PENEGAKAN HUKUM (BIDANG TP. KORUPSI, TP. PEMILU, TP. UMUM, TP. EKONOMI), SERTA BIDANG KEHUMASAN TERUTAMA DALAM RANGKA KESIAPAN PENGAMANAN PEMILU 2014 DAN PELAYANAN MASYARAKAT. LEMBAGA PENDIDIKAN POLRI ADALAH TEMPAT UNTUK MENANAMKAN NILAI-NILAI IDEALISME, PROFESIONALISMEDAN BUDAYA ANTI KORUPSI. OLEH KARENA ITU, LEMBAGA PENDIDIKAN POLRI HARUS MEMBERSIHKAN DIRIDARI PRAKTEK PUNGLI ATAU PEMBEBANAN TERHADAP PESERTA DIDIK YANG TIDAK SESUAI DENGAN KETENTUAN SERTAMENINGKATKAN KUALITAS DAN KESEJAHTERAAN TENAGA PENDIDIK;
3) ASPEK PENGGUNAAN PERSONEL, DILAKUKAN MELALUI POLA PEMBINAAN KARIR DENGAN MEMPEDOMANI MERIT SYSTEMYANG BEBAS DARI KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME (KKN), TRANSPARAN DAN AKUNTABEL UNTUK MENGHASILKAN KEPEMIMPINAN KEPOLISIAN DI SEMUA STRATA YANG MAMPU MEMBERIKAN SIKAP KETELADANAN DAN MELAYANIDALAM RANGKA MEMBANGUN INTERNAL TRUST MAUPUN PUBLIC TRUST. PEDOMANI DAN TAATI SISTEM YANG BERLAKU PADA MEKANISME PENEMPATAN DALAM JABATAN YANG BERBASIS KOMPETENSI DAN PENILAIAN KINERJA SECARA OBYEKTIF, BERDAYAKAN: PERAN KASATKER SEBAGAI PENILAI KINERJA, BAGIAN PENILAIAN KOMPETENSI, BIRO PSIKOLOGI, DAN DIVISI PROPAM UNTUK MENILAI KUALITAS MAUPUN REKAM JEJAK INDIVIDU PERSONEL POLRI SECARA KOMPREHENSIF DAN OBYEKTIF;
4) ASPEK PERAWATAN PERSONEL, DILAKSANAKAN MELALUI PENINGKATAN KESEJAHTERAAN TERUTAMA PENERIMAAN TUNJANGAN KINERJA (REMUNERASI)YANG PROPORSIONAL DAN DIHARAPKAN LEBIH TINGGI ATAU MINIMAL SAMA DENGAN APA YANG DITERIMA OLEH TNI MELALUI UPAYA PENINGKATAN KINERJA,TUNJANGAN KESEHATAN DAN PENYEDIAAN PERUMAHAN BAGI PERSONEL DAN PNS POLRI;
5) ASPEK PENGAKHIRAN DINAS,MEMPERSIAPKAN PERSONEL YANG MEMASUKI MASA PERSIAPAN PENSIUN DENGAN MEMBERIKAN KETERAMPILAN KHUSUS DALAM RANGKA MEMPERSIAPKAN MASA AKHIR KEDINASAN;

b. PROGRAM SISTEM ANGGARAN

1) PENYUSUNAN PERENCANAAN ANGGARAN MELALUI MEKANISME BUTTOM UP YANG DISESUAIKAN DENGAN KEBUTUHAN;
2) BERPEGANG PADA PRINSIP EFISIENSI, PRIORITAS DAN KEHATI-HATIAN DALAM PENGELOLAAN ANGGARAN;
3) PENERAPAN ANGGARAN BERBASIS KINERJA SECARA KONSISTEN;
4) TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS DALAM PENGELOLAAN ANGGARAN.

c. PROGRAM SARANA DAN PRASARANA

1) SECARA BERTAHAP MENCUKUPI ALAT UTAMA DAN KHUSUS PERORANGAN SERTA SATUAN UNTUK MENDUKUNG TUGAS-TUGAS KEPOLISIAN (SEPERTI BORGOL, TONGKAT POLISI, ROMPI ANTI PELURU, SENPI, RANTIS, RAN PENGURAI MASSA) TERUTAMA TERKAIT ERAT DENGAN KESIAPAN PENGAMANAN PEMILU 2014;
2) PENGADAAN DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI KEPOLISIAN DAN DUKUNGAN TEKNIS KEPOLISIAN (SEPERTI PERALATAN LABFOR, IDENTIFIKASI, CYBER LAB DAN DVI);
3) PENGEMBANGAN DUKUNGAN LOGISTIK, SARANA DAN PRASARANA OPERASIONAL KEPOLISIAN YANG DISESUAIKAN DENGAN KEMAMPUAN PEMERINTAH DAN DILAKSANAKAN SECARA TRANSPARAN MELALUI E-PROCUREMENT (LPSE).
d. PROGRAM PENATAAN SISTEM DAN METODE, MELALUI PERCEPATAN REFORMASI BIROKRASI POLRI:
1) PENATAAN DAN SINKRONISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, STANDARD OPERASIONAL PROSEDUR DAN HUBUNGAN TATA CARA KERJA;
2) PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITASTERUTAMA DIARAHKAN PADA SEKTOR PELAYANAN PUBLIK, PENEGAKAN HUKUM, PENGELOLAAN ANGGARAN, PENGADAAN BARANG DAN JASA YANG DIDUKUNG DENGAN PENGAWASAN YANG EFEKTIF;
3) PENGEMBANGAN KEMAMPUAN MANAJEMEN KEPOLISIAN UNTUK MENINGKATKAN EFEKTIVITAS TINDAKAN KEPOLISIAN;
4) PENGUATAN BIDANG KEHUMASAN UNTUK MENDUKUNG IMPLEMENTASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK UNTUK MEWUJUDKAN KEPERCAYAAN MASYARAKAT MELALUI OPTIMALISASI PERAN PPID DAN PUSIKNAS;
5) PENGUATAN INSTITUSI DALAM RANGKA MEREALISASIKAN VISI & MISI POLRI PADA GRANDSTRA POLRI 2005-2025, MENYELESAIKAN RENSTRA 2010-2014 DAN MEMPERSIAPKAN LANDASAN RENSTRA 2015-2019DAN GRANDSTRA TAHAP III (2015-2025) MELALUI PERCEPATAN PROGRAM REFORMASI BIROKRASI POLRI, QUICK WINS, DAN PENGUATAN PERATURAN UNDANG-UNDANG TERKAIT POLRI;
6) PENERAPAN STANDARD OPERASIONAL PROSEDUR YANG KONSISTEN DENGAN DIDUKUNG MEKANISME PENGAWASAN MELEKAT SECARA BERJENJANG.
2. STRATEGI PENGUATAN BIDANG OPERASIONAL.
a. PROGRAM PEMELIHARAAN KAMTIBMAS.
1) MENGAWAL PROSES DEMOKRASI DAN MENGAMANKAN AGENDA PEMILU 2014 DALAM RANGKA MEMANTAPKAN SITUASI KAMTIBMAS UNTUK MEMBERIKAN RASA AMAN MASYARAKAT GUNA MENDUKUNG PEMBANGUNAN NASIONAL DENGAN MENGEDEPANKAN DETEKSI DINI, UPAYA PREVENTIF DAN KOORDINASI DENGAN LINTAS SEKTORAL;TERKAIT DENGAN KESIAPANADMINISTRASI OPERASI, PERSONEL PENGAMANAN, POSKO OPERASI, GIAT PRA OPERASI, SITUASI KONDISI KAMTIBMAS YANG KONDUSIF, PARTISIPASI MASYARAKAT, DUKUNGAN LOGISTIK DAN ANGGARAN, POSKO GAKKUMDU;
2) MENINGKATKAN PERAN FUNGSI INTELIJEN DALAMEARLY DETECTION (DETEKSI DINI) DAN EARLY WARNING (PERINGATAN DINI) UNTUK MENJANGKAU SELURUH SENDI KEHIDUPAN MASYARAKAT;
3) MEMPERKUAT POLSEK SEBAGAI BASIS DETEKSI DAN UNIT PELAYANAN POLRI TERDEPAN;
4) MENGUATKAN PROGRAM SATU POLISI (BABINKAMTIBMAS) SATU DESA UNTUK MEMPEROLEH INFORMASI MASYARAKAT SERTA MENYAMPAIKAN KEBIJAKAN PEMERINTAH DAN PROGRAM POLRI KEPADA MASYARAKAT;
5) PENGEMBANGAN PERPOLISIAN MASYARAKAT UNTUK MENJANGKAU SELURUH KOMUNITAS MASYARAKAT DALAM MENDUKUNG UPAYA MEMELIHARA DAN MEMANTAPKAN KAMTIBMAS;
6) PENGATURAN, PENJAGAAN, PENGAWALAN DAN PENGAMANAN MAUPUN PATROLIDIALOGISSERTA PATROLI PERAIRAN HINGGA MENYENTUH DAERAH PERBATASAN NEGARA (PULAU-PULAU TERLUAR DAN TERPENCIL) DENGAN MENGHADIRKAN ANGGOTA POLRI DI TENGAH-TENGAH MASYARAKAT PADA SAAT DIBUTUHKAN DAN DI SETIAP KEGIATAN MASYARAKAT YANG BERPEDOMAN PADA STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP);
7) PENGAMANAN OBYEK VITAL NASIONAL DALAM RANGKA MENDUKUNG PEMBANGUNAN NASIONAL;
8) MENGAMANKAN OBYEK WISATA DALAM RANGKA MENDUKUNG PENINGKATAN PARIWISATA NASIONAL;
9) PENGAMANAN KEGIATAN MASYARAKAT MELALUI PEMBERDAYAAN SEGENAP POTENSI MASYARAKAT UNTUK MENUMBUHKANKESADARAN DAN PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM MEWUJUDKAN KAMTIBMAS;
10) MENJAMIN KEAMANAN, KESELAMATAN, KETERTIBAN DAN KELANCARAN, ARUS LALU LINTAS BARANG DAN ORANG DALAM SENDI KEHIDUPAN EKONOMI DAN SOSIAL MASYARAKAT MELALUI OPTIMALISASI KAMPANYE KESELAMATAN LALU LINTAS DAN KOORDINASI LINTAS SEKTORAL DALAM PEMECAHAN PERMASALAHAN KEMACETAN DAN KECELAKAAN;
11) MENINGKATKAN UPAYA PENANGANAN KONFLIK SOSIAL SECARA TERPADU SESUAI UNDANG-UNDANG NO 7 TH 2012 TENTANG PENANGANAN KONFLIK SOSIAL DENGAN MENGEDEPANKAN UPAYA PENCEGAHAN (TIDAK TERJADI KONFLIK SECARA TERBUKA) DI SAMPING MEMPERSIAPKAN UPAYA PENGHENTIAN KONFLIK DAN PENANGANAN PASCA KONFLIK.
b. PROGRAM BIDANG PENEGAKAN HUKUM
1) MENINGKATKAN PENGUNGKAPAN DAN PENUNTASAN KASUS KORUPSI SEBAGAI KASUS PRIORITAS SECARA TERKOORDINASI DENGAN KPK DAN KEJAKSAAN SERTA STAKE HOLDER LAINNYA;
2) MENINGKATKAN KUANTITAS DAN KUALITAS PENYELIDIK MAUPUN PENYIDIK DENGAN MENGACU PADA ASPEK INTEGRITAS (MENTAL KEPRIBADIAN, KEJUJURAN, KEARIFAN),ASPEK PROFESIONALISME (SKILL, KNOWLEDGE, ATTITUDE) UNTUK MENJAMIN RASA KEADILAN MASYARAKAT, KEPASTIAN HUKUM DAN KEMANFAATAN BAGI KEHIDUPAN MASYARAKAT DENGAN MEMPEDOMANI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 58 TAHUN 2010 DAN
PERATURAN KAPOLRI TENTANG REKRUITMEN PENYIDIK POLRI;
3) PEMBERDAYAAN LABORATORIUM FORENSIK,CYBER LAB, INAFIS, PSIKOLOGI FORENSIK DAN KEDOKTERAN FORENSIK UNTUK MENDUKUNG PENGUNGKAPAN KEJAHATAN MELALUI PEMBUKTIAN ILMIAH (SCIENTIFIC CRIME INVESTIGATION) SERTA MENGEMBANGKAN SISTEM INFORMASI KRIMINAL NASIONAL;
4) MEMANTAPKAN PROGRAM TRANSPARANSI PENYIDIKAN MELALUI PEMBERDAYAAN PERAN ATASAN PENYIDIK, PENGAWAS PENYIDIKAN DAN PELAKSANAAN AUDIT INVESTIGASI (INSPEKTORAT, PROPAM DAN WASSIDIK) DI SETIAP LEVEL;
5) MENINGKATKAN PENGUNGKAPAN KASUS-KASUS MENONJOL YANG MERESAHKAN MASYARAKAT, MELIPUTI KEJAHATAN KONVENSIONAL (KEJAHATAN JALANAN/PREMANISME, PERJUDIAN, KEJAHATAN DENGAN KEKERASAN), KEJAHATAN LINTAS NEGARA/TRANSNATIONAL CRIME (CYBER CRIME, NARKOBA HUMAN TRAFFICKING, ARM SMUGGLING, TERORISME), KEJAHATAN YANG MERUGIKAN KEKAYAAN NEGARA (KORUPSI,ILLEGAL LOGGING, ILLEGAL FISHING, ILLEGAL MINING) DAN KEJAHATAN YANG BERIMPLIKASI KONTINJENSI (KONFLIK SOSIAL, DEMO ANARKHIS);
6) MENINGKATKAN PENANGGULANGAN TERORISME MELALUI PENGEMBANGAN PROGRAM DERADIKALISASI DAN RE-EDUKASI YANG TERKOORDINASI DENGAN BNPT;

c. PROGRAM BIDANG PERLINDUNGAN, PENGAYOMAN DAN PELAYANAN
1) MENINGKATKAN AKSESIBILITAS PELAYANAN POLRI KEPADA MASYARAKAT MELALUI OPTIMALISASI PERAN CALL CENTER, MENDEKATKAN SENTRA PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT;
2) MENINGKATKAN KUALITAS SDM DI SETIAP SENTRA PELAYANAN KEPOLISIAN DENGAN MENGEMBANGKAN BUDAYA MELAYANI YANG DIDASARI DENGAN SIKAP RAMAH, PEDULI, PROAKTIF, SOPAN, TANPA PAMRIH DAN BERORIENTASI KEPADA KEPUASAN MASYARAKAT;
3) PENYEDERHANAAN BIROKRASI PELAYANAN MELALUI PRINSIP MUDAH, CEPAT, PASTI, NYAMAN DAN TRANSPARAN (PELAYANAN PRIMA), DENGAN TIDAK MENGABAIKAN KETELITIAN DAN KECERMATAN;
4) PENINGKATAN SARANA DAN PRASARANA PELAYANAN;
5) PENGEMBANGAN SISTEM PENGAWASAN UNTUK MEWUJUDKAN PELAYANAN YANG BEBAS DARI KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME (KKN);
3. STRATEGI PENGUATANSINERGI POLISIONAL
 
a. PROGRAM KERJA SAMA DALAM NEGERI
1) PENGUATAN KERJA SAMA DENGAN KPK, KEJAKSAAN, PPATK, BPK, BPKP DALAM RANGKA MENINGKATKAN EFEKTIVITAS PENCEGAHAN DAN PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI TERUTAMA DALAM PENGEMBANGAN KAPASITAS PENYIDIK DAN OPTIMALISASI KOORDINASI SUPERVISI KPK;
2) PENGUATAN KERJASAMA LINTAS KEMENTERIAN/LEMBAGA DALAM RANGKA PENCEGAHAN DAN PENYELESAIAN KONFLIK SOSIAL DAN PEMULIHAN SITUASI KAMTIBMAS PASCA KONFLIK MELALUI MoU DAN PELATIHAN BERSAMA;
3) PENGUATAN KERJASAMA LINTAS KEMENTERIAN/LEMBAGA(KPU, BAWASLU, KEJAKSAAN AGUNG) UNTUK MENDUKUNG KELANCARAN SELURUH TAHAPAN PELAKSANAAN PEMILU 2014;
4) PENGUATAN KERJASAMA DI BIDANG CRIMINAL JUSTICE SYSTEM(KEJAKSAAN, PENGADILAN, LAPAS) UNTUK MENGEFEKTIFKAN PENEGAKAN HUKUM YANG DAPAT MENJAMIN RASA KEADILAN, KEPASTIAN HUKUM DAN KEMANFAATAN;
5) PENGUATAN KERJASAMA DENGAN TNI DALAM RANGKA PENGAMANAN OBJEK VITAL, PENGAMANAN PERBATASAN, TUGAS-TUGAS KEMANUSIAAN, PENANGGULANGAN TERORISME, PENANGANAN KONFLIK SOSIAL DAN SEPARATISME DAN PENANGGULANGAN BENCANA DENGAN BADAN SARNASIONAL DAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA;
b. PROGRAM KERJA SAMA LUAR NEGERI
1) PENGIRIMAN PERSONEL POLRI UNTUK MELAKSANAKAN TUGAS MISI PERDAMAIAN INTERNASIONAL;
2) KERJASAMA PENEGAKAN HUKUM DENGAN LEMBAGA PENEGAK HUKUM INTERNASIONAL (MELALUI FORUM ASEANAPOL,ASEAN MINISTER MEETING ON THE TRANS NATIONAL CRIME(AMMTC), SENIOR OFFICER MEETING ON THE TRANS NATIONAL CRIME(SOMTC), INTERNATIONAL CRIMMINAL POLICE ORGANIZATION (ICPO INTERPOL), UNITED NATION ON DRUGS AND CRIMES (UNODC), DLL);
3) PENINGKATAN KERJASAMA OPERASIONAL DENGAN LEMBAGA KEPOLISIAN LUAR NEGERI DALAM MENGUNGKAP KEJAHATAN LINTAS NEGARA;
4) PEMBANGUNAN KAPASITAS PENEGAK HUKUM MELALUI KERJASAMA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN (JAKARTA CENTER FOR LAW ENFORCEMENT COOPERATION (JCLEC), INTERNATIONAL LAW ENFORCEMENT ACADEMY (ILEA), FEDERAL BERAU INVESTIGATION (FBI), JAPAN INTERNATIONAL COOPERATION AGENCY(JICA), BUNDEST KRIMINAL AMT(BKA)DLL).
4. STRATEGI PENGUATAN BIDANG PENGAWASAN
a. PROGRAM PENGUATAN SISTEM PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN YANG OBYEKTIF DAN EDUKATIF DENGAN MEMPEDOMANI SISTEM PENGAWASAN INTERNAL PEMERINTAHAN (SPIP) DALAM RANGKA MEWUJUDKAN CLEAN GOVERNMENT AND GOOD GOVERNANCE;
b. PROGRAM OPTIMALISASI PENGAWASAN MELEKAT YANG DIMULAI DARI DIRI SENDIRI, PARA ATASAN, PERAN PENGAWAS INTERNAL (FUNGSIONAL) DAN KOORDINASI PROAKTIF DENGAN PENGAWAS EXTERNAL DALAM UPAYA MENCEGAH TERJADINYA PENYIMPANGAN DAN MELAKUKAN KOREKSI SEJAK DINI;
c. PROGRAM PENEGAKAN DISIPLIN DAN KODE ETIK PROFESI SECARA TEGAS DAN KONSISTEN;
d. PROGRAM PENERAPAN REWARD-PUNISHMENT SECARA TEGAS, ADIL, TRANSPARAN DAN AKUNTABEL;
e. PROGRAM MEMBUKA AKSES LEBIH LUAS KEPADA MASYARAKAT UNTUK BERPERAN AKTIF DALAM PENGAWASAN MELALUI OPTIMALISASI SISTEM PENGADUAN MASYARAKAT.

PARA PEJABAT UTAMA, PARA KAPOLDA DAN PERWIRA SEKALIAN YANG SAYA HORMATI,

MENCERMATI TANTANGAN AKTUAL YANG SEDANG DAN AKAN DIHADAPI, MAKA SAYATETAPKAN12 (DUA BELAS) PROGRAM PRIORITAS SEBAGAI BERIKUT:

1. PENGAMANAN PEMILU 2014 YANG DIWUJUDKAN MELALUI PEMANTAPAN SITUASI KAMTIBMAS YANG KONDUSIF DAN MENJAMIN NETRALITAS (TIDAK MEMIHAK) DAN TIDAK TERLIBAT DALAM POLITIK PRAKTISBAGI SELURUH ANGGOTA POLRI;
2. MENINGKATKAN PENGUNGKAPAN DAN PENUNTASAN KASUS KORUPSI SEBAGAI SASARAN PRIORITAS SECARA TERKOORDINASI DENGAN KPK RI, KEJAKSAAN DAN STAKE HOLDERS LAINNYA;
3. MENINGKATKAN PENANGGULANGAN TERORISMESERTA PENGEMBANGAN PROGRAM DERADIKALISASI DAN RE-EDUKASI YANG TERKOORDINASI, KHUSUSNYA UPAYA PENGUNGKAPAN KASUS PENEMBAKAN TERHADAP ANGGOTA POLRI DISAMPING ITU UPAYA PENANGGULANGAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA YANG TERKOORDINASI DENGAN BNN;
4. PENGUATAN INTEGRITAS SELURUH PERSONEL POLRI DALAM MENJALANKAN TUGAS POKOK,PERAN MAUPUN FUNGSISECARA TRANSPARAN DAN AKUNTABEL MELALUI PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS TERUTAMA PADA SEKTOR PELAYANAN PUBLIK, PENEGAKAN HUKUM, PENGELOLAAN ANGGARAN, PENGADAAN BARANG DAN JASA YANG DIDUKUNG DENGAN PENGAWASAN YANG EFEKTIF DALAM RANGKA MENCEGAH PRAKTEK KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME (KKN);
5. PENGUATAN PEMELIHARAAN KAMTIBMAS DENGAN MENINGKATKAN EARLY DETECTION (DETEKSI DINI) DAN EARLY WARNING(PERINGATAN DINI) UNTUK MENJANGKAU SELURUH SENDI KEHIDUPAN MASYARAKAT DENGAN MENGEDEPANKAN FUNGSI INTELIJEN DAN PENGUATAN PROGRAM SATU POLISI (BABINKAMTIBMAS) SATU DESA SERTAMEWUJUDKAN KEAMANAN, KETERTIBAN, KESELAMATAN DAN KELANCARAN LALU LINTAS;
6. MENINGKATKAN PENGUNGKAPAN KASUS-KASUS MENONJOL YANG MERESAHKAN MASYARAKAT, MELIPUTI KEJAHATAN KONVENSIONAL (KEJAHATAN JALANAN/PREMANISME, PERJUDIAN, KEJAHATAN DENGAN KEKERASAN), KEJAHATAN LINTAS NEGARA/TRANSNATIONAL CRIME (CYBER CRIME, NARKOBA HUMAN TRAFFICKING, ARM SMUGGLING, TERORISME), KEJAHATAN YANG MERUGIKAN KEKAYAAN NEGARA (KORUPSI,ILLEGAL LOGGING, ILLEGAL FISHING, ILLEGAL MINING) DAN KEJAHATAN YANG BERIMPLIKASI KONTINJENSI (KONFLIK SOSIAL, DEMO ANARKHIS);
7. PENGUATAN KERJA SAMA LINTAS KEMENTERIAN/LEMBAGA, CRIMINAL JUSTICE SYSTEM (KEJAKSAAN, PENGADILAN, LAPAS) SERTA KOMPONEN MASYARAKAT DALAM MENCIPTAKAN SITUASI KAMTIBMAS YANG KONDUSIF TERUTAMA DIARAHKAN PADA PENGAMANAN PEMILU 2014 DAN PENANGANAN KONFLIK SOSIAL;
8. PENGEMBANGAN SISTEM PEMBINAAN PERSONEL MELALUI REKRUITMEN DAN PEMBINAAN KARIR YANG BEBAS DARI KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME (KKN), TRANSPARAN, AKUNTABEL DAN HUMANIS UNTUK MENGHASILKAN PIMPINAN YANG BERINTEGRITAS DI SEMUA STRATA YANG MAMPU MEMBERIKAN KETELADANAN DAN MELAYANI GUNA MEMBANGUN INTERNAL TRUST DAN PUBLIC TRUST ;
9. PENINGKATAN PROFESIONALISME MELALUI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DI BIDANG HARKAMTIBMAS (PENANGANAN KONFLIK SOSIAL, UNRAS), PENEGAKAN HUKUM (BID TIPIKOR, TP. PEMILU, TP. UMUM, TP. EKONOMI), TERUTAMA DALAM RANGKA KESIAPAN PENGAMANAN PEMILU 2014 DAN PELAYANAN MASYARAKAT;
10. MENINGKATKAN AKSESIBILITAS PELAYANAN POLRI KEPADA MASYARAKAT YANG DIDUKUNG PENGUATAN BIDANG KEHUMASAN SEBAGAI IMPLEMENTASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK GUNA MEWUJUDKAN KEPERCAYAAN MASYARAKAT (PUBLIC TRUST);
11. PENGUATAN SISTEM PENGAWASAN YANG EFEKTIF UNTUK MEWUJUDKAN PELAYANAN POLRI YANG BEBAS DARI KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME (KKN);
12. PENGUATAN INSTITUSI DALAM RANGKA MEREALISASIKAN VISI & MISI POLRI PADA GRANDSTRA POLRI 2005-2025, MENYELESAIKAN RENSTRA 2010-2014 SERTA MEMPERSIAPKAN LANDASAN RENSTRA 2015-2019 DAN GRANDSTRA TAHAP III (2015-2025) MELALUI PERCEPATAN PROGRAM REFORMASI BIROKRASI POLRI, QUICK WINS, DAN PENGUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERKAIT TUGAS POLRI.
UNTUK MENJAMIN TERLAKSANANYA 12 (DUA BELAS) PROGRAM PRIORITAS TERSEBUT AGARDAPAT BERJALAN DENGAN EFEKTIF DAN MENCAPAI SASARAN YANG DIHARAPKAN, MAKA DALAM PELAKSANAANSELAMA KURUN WAKTU TAHUN 2013-2015, AKAN SAYA BAGI KE DALAM 3 (TIGA) PERIODE WAKTU SECARA BERKELANJUTAN DAN BERKESINAMBUNGAN DENGAN RINCIAN SEBAGAI BERIKUT:


1. TAHAP KESATU(BULAN NOVEMBER 2013-JANUARI 2014)MENYELENGGARAKAN KESELURUHAN PROGRAM PRIORITAS SECARA SIMULTAN DEMI TERCIPTANYA KONDISI KAMTIBMAS YANG KONDUSIF DALAM RANGKA MENDUKUNG PELAKSANAAN PENGAMANAN KAMPANYE PEMILU 2014.
2. TAHAP KEDUA (TAHUN 2014)
PADA TAHAPAN INI KESELURUHAN PROGRAM MASIH TETAP DILAKSANAKAN SECARA BERKELANJUTANDAN BERSAMAAN DENGAN PENGAMANAN TAHAPAN PEMILU 2014. DIHARAPKAN TARGET PROGRAM PRIORITAS PENGAMANAN PEMILU 2014, PENGUATAN INTEGRITAS, PENGUATAN PEMELIHARAAN KAMTIBMAS, PENGUATAN KERJA SAMA, PENGEMBANGAN SISTEM PEMBINAAN PERSONEL, PENINGKATAN PROFESIONALISME, DAN PENINGKATAN AKSESIBILITAS PELAYANAN KEPOLISIAN TELAH TERCAPAI PADA AKHIR TAHUN 2014.
3. TAHAP KETIGA (TAHUN 2015)
PADA TAHAPAN INI MERUPAKAN IMPLEMENTASI PROGRAM SECARA BERKELANJUTAN YANG MELIPUTI PROGRAM-PROGRAM PENINGKATAN PENGUNGKAPAN DAN PENUNTASAN KASUS KORUPSI SECARA TERKOORDINASI DENGAN KPK DAN KEJAKSAAN, PENINGKATAN PENANGGULANGAN TERORISME, PENINGKATAN PENGUNGKAPAN KEJAHATAN, DAN PENGUATAN INSTITUSI SERTA PENYUSUNAN RENSTRA 2015-2019.
PELAKSANAAN PROGRAM-PROGRAM TERSEBUT LEBIH DIUTAMAKAN PADA:
1. KESIAPAN PENGAMANAN PEMILU TAHUN 2014 DAN MENJAGA NETRALITAS POLRI PADA SETIAP TAHAPAN PEMILU 2014 MELALUI KESIAPAN PERSONEL PENGAMANAN, KESIAPAN ANGGARAN DAN SARANA PRASARANA, KESIAPAN OPERASIONAL, KESIAPAN MASYARAKAT DAN KESIAPAN PENYELENGGARA PEMILU;
2. TERGELARNYA ANGGOTA POLRI PADA SAAT DIBUTUHKAN DI SETIAP KEGIATAN MASYARAKAT, SEHINGGA KEBERADAANNYA BENAR-BENAR DIRASAKAN OLEH MASYARAKAT SEBAGAI PENOLONG YANG MEMBERIKAN PERLINDUNGAN, PENGAYOMAN DAN PELAYANAN MASYARAKAT SERTA MEMBERIKAN SOLUSI ATAS PERMASALAHAN YANG DIALAMI MASYARAKAT DENGAN MENGEDEPANKAN BHABINKAMTIBMAS DAN MENGOPTIMALKAN TURJAGWALI;
3. PENGUNGKAPAN KASUS-KASUS KEJAHATAN YANG MERESAHKAN MASYARAKAT SEPERTI PREMANISME ATAU KEJAHATAN JALANAN DAN PERJUDIAN SERTA MEMPRIORITASKAN PENGUNGKAPAN TINDAK PIDANA KORUPSI, PEREDARAN GELAP DAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA, DAN TERORISME;
4. MENINGKATKAN PENGAWASAN TERHADAP SETIAP PELAKSANAAN TUGAS ANGGOTA, BAIK DENGAN MENINGKATKAN PENGENDALIAN DIRI SETIAP INDIVIDU MAUPUN MELALUI PENGAWASAN FUNGSI KESATUAN BERUPA PENGAWASAN MELEKAT OLEH ATASAN SECARA STRUKTURAL DAN PENGAWASAN OLEH LEMBAGA PENGAWAS INTERNAL/EKSTERNAL.
MELALUI KEBIJAKAN, STRATEGI DAN PROGRAM YANG SAYA SAMPAIKAN TERSEBUT, SAYA BERHARAP POLRI KE DEPAN DAPAT MENAMPILKAN SOSOK SEBAGAI PENOLONG, PELAYAN DAN SAHABAT MASYARAKAT, MENJADI TELADAN DAN PENEGAK HUKUM YANG TIDAK DISKRIMINATIF DENGAN SENANTIASA MEMEGANG TEGUH PRINSIP-PRINSIP KEJUJURAN, KEBENARAN DAN KEADILAN. DENGAN DEMIKIAN, POLRI MAMPU MENJALANKAN TUGAS POKOK, FUNGSI, DAN PERANNYA UNTUK MEWUJUDKAN KEAMANAN DALAM NEGERI YANG MANTAP DALAM MENDUKUNG PEMBANGUNAN NASIONAL, SEHINGGA POLRI DAPAT SEMAKIN DIPERCAYA DAN DICINTAI MASYARAKAT. PROGRAM-PROGRAM TERSEBUT TIDAK AKAN DAPAT DIRASAKAN OLEH MASYARAKAT APABILA HANYA KONSEP YANG TIDAK DITINDAKLANJUTI DENGAN KEGIATAN NYATA DI LAPANGAN OLEH SELURUH ANGGOTA POLRI. OLEH SEBAB ITU, UNTUK MENINDAKLANJUTI ARAHAN INI, SAYA MEMINTA ASISTEN KAPOLRI BIDANG PERENCANAAN DAN ANGGARAN, ASISTEN KAPOLRI BIDANG OPERASIONAL, ASISTEN KAPOLRI BIDANG SUMBER DAYA MANUSIA, ASISTEN KAPOLRI BIDANG SARANA DAN PRASARANA DI BAWAH KOORDINASI WAKAPOLRI DAN IRWASUM POLRI AGAR MENJABARKAN PROGRAM-PROGRAM TERSEBUT DALAM RENCANA-RENCANA AKSI SEBAGAI PEDOMAN SATUAN KERJA DAN POLDA-POLDA MENGIMPLEMENTASIKANNYA DALAM PELAKSANAAN TUGAS. SUSUN RENCANA AKSI YANG SEDERHANA DAN MUDAH DIMENGERTI OLEH ANGGOTA KITA, NAMUN BERISI KEGIATAN-KEGIATAN YANG LANGSUNG DAPAT DIRASAKAN DAMPAKNYA OLEH MASYARAKAT. SINKRONISASIKAN DENGAN RENCANA KERJA YANG TELAH DISUSUN MAUPUN RENCANA KERJA YANG AKAN DISUSUN NANTINYA SEHINGGA DAPAT DIHINDARI PROGRAM-PROGRAM YANG TIDAK DIDUKUNG ANGGARAN KARENA JUSTRU AKAN BERPOTENSI MENIMBULKAN PENYIMPANGAN YANG MENGARAH TINDAK PIDANA KORUPSI.
 
PARA PEJABAT UTAMA, PARA KAPOLDA DAN PERWIRA SEKALIAN YANG SAYA HORMATI,
SAYA MENYADARI BAHWA KEBERHASILAN SELURUH PROGRAM SEBAGAIMANA YANG TELAH SAYA SAMPAIKAN, HANYA DAPAT TERLAKSANA APABILA DIIKUTI DENGAN KOMITMEN YANG KUAT DARI SELURUH JAJARAN PIMPINAN POLRI, YANG DIDUKUNG OLEH SELURUH PERSONEL POLRI BESERTA SELURUH KOMPONEN BANGSA LAINNYA. UNTUK ITU SAYA SAMPAIKAN BEBERAPA PENEKANAN, SEBAGAI BERIKUT:
PERTAMA, SADARI SEPENUHNYA BAHWA SAAT INI KITA DALAM PROSES PERUBAHAN. OLEH KARENA ITU, KEPADA SELURUH PERSONEL AGAR MENUMBUHKAN SEMANGAT YANG KUAT UNTUK BERUBAH MENJADI LEBIH BAIK, MULAI DARI SEKARANG DAN MULAI DARI DIRI SENDIRI;
KEDUA, JAGA INTEGRITAS DENGAN MENGEDEPANKAN KEJUJURAN, KEBENARAN, KETERBUKAAN DAN RASA TANGGUNGJAWAB DALAM MENJALANKAN TUGAS DAN KEWENANGAN;
KETIGA, JAGA SOLIDITAS DAN KOMITMEN YANG TINGGI TERHADAP ORGANISASI POLRI DENGAN MENJUNJUNG TINGGI NILAI-NILAI PANCASILA, TRIBRATA, CATUR PRASETYA DAN KODEETIK PROFESI POLRI YANG DILANDASI KEBANGGAANTERHADAP INSTITUSI, SOLIDARITAS, KEBERSAMAAN,KEKELUARGAAN DAN KERELAAN UNTUK BERKORBAN DEMI MENJAGA HARKAT DAN MARTABAT POLRI;
KEEMPAT, JAGA NETRALITAS DENGAN MENUNJUKKAN SIKAP DAN TINDAKAN YANG TIDAK BERPIHAK KEPADA PARTAI POLITIK APAPUN DAN TIDAK MELAKUKAN KEGIATAN POLITIK PRAKTIS;
KELIMA, TINGKATKAN DISIPLIN YANG DILANDASI KESADARAN YANG TINGGI UNTUK BERSIKAP DAN BERTINDAK SESUAI DENGAN ETIKA, NORMA, PROSEDUR, HUKUM DAN SISTEM YANG BERLAKU;
KEENAM, TAMPILKAN SIKAP KEPEMIMPINAN YANG DAPAT DITELADANI DALAM KETAQWAAN, KESEDERHANAAN, DEDIKASI, TANGGUNGJAWAB TERHADAP TUGAS, DAN MENUMBUHKAN BUDAYA MELAYANI SERTA KONSISTEN DAN TAAT TERHADAP NORMA DAN ASAS YANG BERLAKU;
KETUJUH, CEGAH DAN HINDARI PENYIMPANGAN/PELANGGARAN SEKECIL APAPUN YANG DAPAT MENIMBULKAN KEBENCIAN MASYARAKAT TERHADAP POLRI; KEDELAPAN,TERKAIT DENGAN RESIKO TERHADAP PERSONEL POLRI DALAM MELAKSANAKAN TUGAS, AGAR PIMPINAN DI SETIAP STRATA BERTANGGUNGJAWAB MENJAMIN KESIAPAN PERSONEL DALAM MELAKSANAKAN TUGAS DENGAN MELATIH, MEMOTIVASI, MENGECEK PERALATAN, DAN MEMBERIKAN BRIEFING CARA BERTINDAK YANG BENAR DAN DAPAT DIPERTANGGUNGJAWABKAN.
PADA KESEMPATAN INI, SAYA JUGA INGIN MENGINGATKAN KEMBALI TENTANG KEPERCAYAAN YANG TELAH DIBERIKAN RAKYAT MELALUI DPR YANG TERTUANG DI DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG POLRI. RAKYAT MEMBERIKAN KEWENANGAN YANG BEGITU BESAR KEPADA POLRI SEBAGAI PENANGGUNGJAWAB KEAMANAN DALAM NEGERI. KEPERCAYAAN TERSEBUT HARUS KITA SIKAPI DENGAN PENUH RASA TANGGUNGJAWAB YANG DITUNJUKKAN DENGAN KINERJA YANG TINGGI DALAM MENJALANKAN TUGAS POKOK, FUNGSI DAN PERAN KITA DALAM MENJAGA KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT, MENEGAKAN HUKUM, MELINDUNGI, MENGAYOMI DAN MELAYANI MASYARAKAT. APABILA KITA TIDAK MENJALANKAN KEPERCAYAAN INI DENGAN BAIK DAN TIDAK MENJALANKAN TUGAS POKOK, FUNGSI DAN PERAN SECARA BENAR, MAKA BUKAN TIDAK MUNGKIN RAKYAT AKAN MENARIK KEMBALI KEPERCAYAAN ITU DAN MENGALIHKAN KEPERCAYAANNYA KEPADA INSTITUSI LAIN. OLEH KARENA ITU SAYA MENGAJAK KEPADA SEGENAP PERWIRA, BRIGADIR, TAMTAMA DAN PNS POLRI UNTUK BERSAMA-SAMA MENGEMBAN AMANAH DAN KEPERCAYAAN RAKYAT INI DENGAN SUNGGUH-SUNGGUH DAN PENUH RASA TANGGUNGJAWAB.

SAYA YAKIN DAN PERCAYA BAHWA NIAT BAIK KITA BERSAMA UNTUK MELAKSANAKAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT, BANGSA DAN NEGARA AKAN SELALU MENDAPATKAN BIMBINGAN, PERLINDUNGAN, DAN RIDHO ALLAH S.W.T.

SEKIAN DAN TERIMA KASIH,
WASSALAMUALAIKUM WR. WB.


JAKARTA, OKTOBER 2013

KAPOLRI


 

DRS SUTARMAN
KOMISARIS JENDERAL POLISI

 

Kamis, 31 Oktober 2013

DAFTAR PEJABAT KAPOLRI


Jumat, 25 Oktober 2013

PROFIL KAPOLRI : JENDERAL POLISI SUTARMAN


 KAPOLRI
JENDERAL POLISI
SUTARMAN



BIODATA
 
Nama Lengkap : Sutarman

Alias : No Alias

Profesi : -

Agama : Islam

Tempat Lahir : Sukoharjo, Jawa Tengah

Tanggal Lahir : Sabtu, 5 Oktober 1957

Zodiac : Balance

Warga Negara : Indonesia


Istri : 
Elly Sutarman

BIOGRAFI

Komjen Pol Drs. Sutarman merupakan Kabareskrim Mabes Polri yang aktif sejak 6 Juli 2011. Dia diangkat sebagai orang nomor satu di Bareskrim untuk menggantikan Ito Sumardi Ds yang telah memasuki masa pensiun.

Sutarman tercatat pernah menduduki sejumlah jabatan penting di sepanjang karirnya. Pada tahun 2000, dia adalah Ajudan Presiden RI pada masa pemerintahan Abdurrahman Wahid. Kemudian pada akhir 2004, dia pernah menjabat sebagai Kapolwiltabes Surabaya, dan kemudian berturut-turut menjabat sebagai Kapolda Kepri, Kaselapa Lemdiklat Polri. Setelah menjabat sebagai Kaselapa Lemdiklat Polri, Sutarman lalu menjabat sebagai Kapolda Jawa Barat pada masa jabatan 23 Juni 2010 hingga 4 Oktober 2010. Ia menggantikan Irjen Pol Timur Pradopo. 

Setelah lepas jabatan sebagai Kapolda Jawa Barat dan digantikan oleh Irjen Pol H. Suparni Parto, Sutarman kemudian menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya untuk menggantikan Komjen Pol Ito Sumardi Ds.

Pada 2011, setelah melalui proses penyaringan, jabatan Kabareskrim Mabes Polri ditentukan dan posisi penting itu akhirnya diduduki oleh Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Sutarman.

Keputusan pengangkatan Sutarman itu tertuang dalam Surat Telegram Rahasia (STR) No: STR 1334/VI/2011, tanggal 30 Juni 2011. Bersama Sutarman, ada 11 jenderal lainnya yang dimutasi.

Dalam telegram tersebut, Sutarman menggantikan posisi Komisaris Jenderal Ito Sumardi yang memasuki masa pensiun. Sementara jabatan Sutarman sebagai orang nomor satu di Polda Metro Jaya digantikan oleh Irjen Untung Suharsono Radjab. Untung sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Jawa Timur.

Ada keunikan dalam sejarah karir Jenderal bintang tiga ini. Sutarman pernah menggantikan Timur Pradopo (yang kini adalah Kapolri) di dua tempat yang berbeda, yakni Polda Jabar dan Polda Metro Jaya.

Komisaris Jenderal Pol Sutarman resmi menjabat sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) menggantikan Jenderal Pol Timur Pradopo. Jabatan nomor satu di Korps Bhayangkara ini diembannya usai menjalani pelantikan yang dipimpin langsung Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Istana Negara, Jumat 25 Oktober 2013.

 
PENDIDIKAN

  Akademi kepolisian 1981

 

KARIR

·         Kabareskrim Mabes Polri

·         Kapolwiltabes Surabaya

·         Kapolda Kepri

·         Kaselapa Lemdiklat Polri

·         Kapolda Jabar

·         Kapolda Metro Jaya

·         Ajudan Presiden RI pemerintahan Abdurrahman Wahid

·         1981, Staf Lalu Lintas di Polres Bandung, 

·         1982, Kepala Polsek Dayeuhkolot, Resor Bandung

·         1983, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Sumedang, Jawa Barat

Selasa, 13 Agustus 2013

DEKLARASI UNIVERSAL HAK ASASI MANUSIA ( DUHAM ) PBB

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia ( DUHAM ) PBB
10 Desember 1948

Mukadimah

Menimbang bahwa pengakuan atas martabat alamiah dan hak-hak yang sama dan mutlak dari semua anggota keluarga manusia adalah dasar kemerdekaan, keadilan dan perdamaian di dunia, 
Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah hak-hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan hati nurani umat manusia, dan terbentuknya suatu dunia tempat manusia akan mengecap kenikmatan kebebasan berbicara dan beragama serta kebebasan dari ketakutan dan kekurangan telah dinyatakan sebagai cita-cita tertinggi dari rakyat biasa, 
Menimbang bahwa hak-hak asasi manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya orang tidak akan terpaksa memilih pemberontakan sebagai usaha terakhir guna menentang kelaliman dan penindasan, 
Menimbang bahwa pembangunan hubungan persahabatan antara negara-negara perlu digalakkan, 
Menimbang bahwa bangsa-bangsa dari Perserikatan Bangsa-Bangsa sekali lagi telah menyatakan di dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa kepercayaan mereka akan hak-hak dasar dari manusia, akan martabat dan nilai seseorang manusia dan akan hak-hak yang sama dari pria maupun wanita, dan telah bertekad untuk menggalakkan kemajuan sosial dan taraf hidup yang lebih baik di dalam kemerdekaan yang lebih luas, 
Menimbang bahwa Negara-Negara Anggota telah berjanji untuk mencapai kemajuan dalam penghargaan dan penghormatan umum terhadap hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan asasi, dengan bekerjasama dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa, 
Menimbang bahwa pengertian umum tentang hak-hak dan kebebasan-kebebasan tersebut sangat penting untuk pelaksanaan yang sungguh-sungguh dari janji ini, maka,  

Majelis Umum dengan ini memproklamasikan
Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia
sebagai satu standar umum keberhasilan untuk semua bangsa dan semua negara, dengan tujuan agar setiap orang dan setiap badan dalam masyarakat dengan senantiasa mengingat Pernyataan ini, akan berusaha dengan jalan mengajar dan mendidik untuk menggalakkan penghargaan terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan tersebut, dan dengan jalan tindakan-tindakan progresif yang bersifat nasional maupun internasional, menjamin pengakuan dan penghormatannya secara universal dan efektif, baik oleh bangsa-bangsa dari Negara-Negara Anggota sendiri maupun oleh bangsa-bangsa dari daerah-daerah yang berada di bawah kekuasaan hukum mereka. 

Pasal 1
            Semua orang dilahirkan merdeka dan bermartabat dan hak – hak yang sama.

Pasal 2
            Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan – kebebasan dalam deklarasi ini tanpa terkecuali seperti pembedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pandangan – pandangan lain, asal usul kebangsaan / kemasyarakatan, hak milik kelahiran / kedudukan lain.

Pasal 3
Setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai individu

Pasal 4
Tidak seorangpun boleh diperbudak / diperhambakan, perhambaan dan perdagangan budak dalam bentuk apapun harus dilarang.

Pasal 5
            Tidak seorangpun boleh disiksa / diperlakukan secara kejam / dihukum secara tidak manusiawi atau dihina.

Pasal 6
            Setiap orang berhak atas pengakuan didepan hukum sebagai manusia pribadi dimana saja.

Pasal 7
            Semua orang sama didepan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi / hasutan yang mengarah pada diskriminasi.

Pasal 8
            Setiap orang berhak atas pemulihan yang efektif dari pengadilan nasional yang kompeten untuk tindakan – tindakan yang melanggar hak – hak dasarnya sesuai UUD atau hukum.

Pasal 9
            Tidak seorangpun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang dengan sewenang – wenang.

Pasal 10
            Setiap orang, dalam persamaan yang penuh, berhak atas peradilan yang adil dan terbuka, pengadilan yang bebas dan tidak memihak dalam menetapkan hak dan kewajibannya serta dalam tuntutan pidana yang dijatuhkan padanya.

Pasal 11
1)         Setiap orang yang dituntut karena diduga melakukan tindak pidana dianggap tidak bersalah sampai dibuktikan, dimana dia memperoleh semua jaminan untuk pembelaannya.
2)         Tidak seorangpun dapat disalahkan melakukan tindak pidana karena perbuatan / kelalaian yang tidak merupakan tindak pidana nasional / internasional tidak diperkenankan menjatuhkan hukum lebih berat dari pada hukum yang harus dikenakan.

Pasal 12
            Tidak seorangpun boleh diganggu urusan pribadinya, keluarga, rumah tangga, atau hubungan surat menyuratnya dengan sewenang – wenang, tidak diperkenankan melakukan pelanggaran atas kehormatan dan nama baiknya.


Pasal 13
1)         Setiap orang bebas bergerak atau diam dalam batas – batas setiap negara
2)         Setiap orang berhak meninggalkan suatu negara termasuk negara sendiri dan berhak kembali kenegerinya.

Pasal 14
1)         Setiap orang berhak mencari dan mendapatkan suaka dinegara lain untuk melindungi diri dari pengejaran.
2)         Hal ini tidak berlaku untuk kasus pengejaran yang benar – benar timbul karena kejahatan –kejahatan yang tidak berhubungan dengan politik atau karena perbuatan – perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dan dasar – dasar PBB

Pasal 15
1)         Setiap orang berhak atas suatu kewarganegaraan
2)         Tidak seorangpun dengan semena – mena mencabut kewarganegaraannya adalah ditolak hanya untuk mengganti kewarganegaraannya.

Pasal 16
1)         Laki –laki dan perempuan yang sudah dewasa tanpa dibatasi kebangsaan, kewarganegaraan atau agama berhak menikah dan untuk membentuk keluarga. Mereka punya hak yang sama dalam soal perkawinan, dalam masa perkawinan dan disaat perceraian
2)         Perkawinan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan pilihan bebas dan persetujuan penuh kedua mempelai.
3)         Keluarga : kesatuan yang alamiah dan fundamental dari masyarakat dan berhak mendapat perlindungan masyarakkat dan negara.

Pasal 17
1)         Setiap oarng berhak memiliki harta baik sendiri dan bersama orng lain
2)         Tidak seorangpun boleh dirampas harta miliknya dengan semena – mena

Pasal 18
            Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama, mengajarkan agamanya, melakukannya, beribadat dan mentaatinnya dimuka umum / sendiri

 Pasal 19
Setiap oarang bebas berpendapat, menganut pendapat tanpa gangguan dan untuk mencari, menerima, menyampaikan keterangan – keterangan pendapat dengan cara apapun tanpa memandang batas.

Pasal 20
1)         Setiap orang bebas berkumpul dan berserikat tanpa kekerasan
2)         Tidak seorangpun boleh dipaksa untuk memasuki suatu perkumpulan.

Pasal 21
1)         Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negaranya secara lugas atau melalui wakil – wakil yang terpilih dengan bebas
2)         Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan pemerintahan negaranya
3)         Kemauan rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintahan, kehendak ini harus dinyatakan dalam pemilu secara berkala dan murni dengan hak pilih yang bersifat umum dan setara dengan pemungutan suara secara rahasia.
  
Pasal 22
Setiap orang sebagai anggota masyarakat berhak atas jaminan sosial dan terlaksananya hak – hak ekonomi, sosial dan budaya untuk martabat dan pertumbuhan bebas pribadinya melalui usaha – usaha nasional / kerja sama internasional sesuai dengan pengaturan sumber daya setiap negara.

Pasal 23
1)         Setiap orang berhak atas pekerjaan, kebebasan memilih pekerjaan, syarat –syarat perburuhan yang adil dan menguntungkan serta berhak atas perlindungan dari pengangguran
2)         Setiap orang tanpa diskriminasi, berhak agar upah yang sama atas pekerjaan yang sama.
3)         Setiap orang yang bekerja berhak atas pengupahan yang adil dan baik yang menguntungkan yang memberikan jaminan kehidupan bermartabat baik untuk dirinya sendiri maupun keluarga dan jika perlu ditambah dengan perlindungan sosial lainnya.
4)         Setiap orang berhak mendirikan dan memasuki serikat – serikat pekerja untuk melindungi kepentingannya.

Pasal 24
Setiap orang berhak atas istirhat dan liburan termasuk pembatasan – pembatasan jam kerja yang layak dan hari – hari liburan berkala dengan tetap menerima upah

Pasal 25
            Setiap oarang berhak atas tingkat hidup yang memadai untuk keselamatan, kesejahteraan diri dan keluaraganya, termasuk hak atas pangan, pakaian, rumahan perawatan keselamatan serta pelayanan sosial yang diperlukan dan berhak atas jaminan pada saat pengangguran, menderita sakit, cacat, menjadi janda, duda mencapai usia lanjut adalah keadaan lainnya yang mengakibatkan kekurangan nafkah yang diluar kekuasaannya

Pasal 26
1)         Setiap orang berhak memperoleh pendidikan cuma – cuma setidaknya untuk sekolah tingkat rendah dan pendidikan dasar, pendidikan terendah harus wajib, pendidikan teknik dan jurusan terbuka bagi semua orang dan perguruan tinggi dapat dimasuki secara sama oleh semua orang, berdasarkan kecerdasan.
2)         pendidikan ditujukan kearah perkembangan pribadi untuk mempertebal pengahargaan terhadap HAM dan kebebasan mendasar
3)         Orang tua berhak utama dalam memilih jenis pendidikan yang akan diberikan kepada anak – anak mereka.

Pasal 27
1)         Setiap orang berhak untuk turut serta dalam kehidupan budaya masyarakat dengan bebas untuk kenikmatan kesenian dan untuk mengecap kemajuan dan manfaat ilmu pengetahuan.
2)         Setiap oarng berhak untuk memperoleh perlindungan atas keuntungan moril atau materil dari hasil karya ilmiah, kesusateraan atau kesenia ciptaannya

Pasal 28
Setiap orang berhak atas suatu susunan tatanan sosial dan internasional dimana hak – hak dan kebebasan – kebebasan dalam deklarasi ini dapat dilaksanakan sepenuhnya

Pasal 29
1)         Setiap orang berkewajiban terhadap masyarakat dimana ia dapat mengembangkan kepribadiannya dengan penuh dan bebas
  
2)         Dalam menjalankan hak – hak dan kebebasnnya setiap orang hanya tunduk pada pembatasan – pembatasan yang diterapkan Undang - undang yang tujuannya hanya semat – mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan tetap terhadap hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi syarat – syarat yang ada dalam hal kesusilaan, ketertiban dan kesejahteraan umum dalam masyarakat demokratis
3)         Hak – hak dan kebebasan ini dengan jalan bagaimanapun tidak boleh dilaksanakan bertentangan dengan tujuan dan prinsip – prinsip PBB

 Pasal 30
Tidak sesuatupun dalam deklarasi ini boleh ditafsirkan sebagai memberikan kepada suatu negara kelompok atau seseorang, hak untuk terlibat dalam kegiatan apapun atau melakukan perbuatan yang bertujuan merusak hak – hak dan kebebasan apapun yang termaksud dalam deklarasi ini

KETENTUAN BERPRILAKU BAGI PETUGAS PENEGAK HUKUM ( Code of Conduct for law Enforcement Officials )

Ketentuan Berprilaku Bagi Petugas Penegak Hukum
( Code of Conduct for law Enforcement Officials )
Diadopsi oleh Resolusi majelis Umum PBB 34 / 169
Tanggal 17 Desember 1979


Pasal 1

Para petugas penegak hukum sepanjang waktu harus memenuhi kewajiban yang dibebankan kepadanya oleh hukum, dengan melayani masyarakat dan dengan melindungi semua orang dari perbuatan-perbuatan yang tidak sah, konsisten dengan tingkat pertanggungjawaban yang tinggi yang dipersyaratkan oleh profesi mereka.

Penjelasan:

(a) Istilah "petugas penegak hukum" mencakup semua pegawai hukum, apakah yang ditunjuk atau dipilih, yang melaksanakan kekuasaan-kekuasaan polisi, terutama kekuasaan menangkap atau menahan.

(b) Di Negara-negara di mana kekuasaan polisi dilaksanakan oleh para penguasa militer, apakah berseragam ataukah tidak, atau oleh angkatan keamanan Negara, maka batasan petugas penegak hukum akan dianggap mencakup pegawai yang melaksanakan pelayanan-pelayanan semacam itu.

(c) Pelayanan kepada masyarakat dimaksudkan untuk mencakup terutama pemberian pelayanan bantuan kepada anggota masyarakat yang karena alasan pribadi, ekonomi, sosial atau keadaan-keadaan darurat lain membutuhkan bantuan segera.

(d) Ketentuan ini dimaksudkan untuk meliputi tidak hanya semua perbuatan bengis, ganas dan membahayakan, tetapi meluas pada berbagai macam larangan menurut statuta-statuta pidana. Ketentuan ini meluas pada aturan-aturan tingkah laku orang-orang yang tidak mampu melaksanakan pertanggungjawaban pidana.

Pasal 2

Dalam melaksanakan kewajiban mereka, para petugas penegak hukum harus menghormati dan melindungi martabat manusia, dan menjaga dan menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia semua orang.

Penjelasan

(a) Hak-hak asasi manusia yang sedang dibicarakan diidentifikasikan dan dilindungi oleh hukum nasional dan hukum internasional. Di antara instrumen-instrumen internasional yang relevan adalah Deklarasi Universal tentang Hak-hak Asasi Manusia, Kovenan Internasional mengenai Hak-hak Sipil dan Polltik, Deklarasi mengenai Perlindungan Semua Orang dari Dijadikan Sasaran Penganiayaan dan Perlakuan Kejam yang lain, Tidak manusiawi atau Hukuman yang Menghinakan, Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi Rasial, Konvensi Internasional tentang Penindasan dan Penghukuman Kejahatan Apartheid, Konvensi mengenai Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida, Aturan-aturan Standar Minimum untuk Perlakuan terhadap Narapidana, dan Konvensi Wina tentang Hubungan-hubungan Konsuler,

(b) Penjelasan-penjelasan Nasional pada ketentuan ini harus menunjuk ketentuan-ketentuan regional atau nasional yang mengidcntifikasi dan melindungi hak-hak ini.

Pasal 3

Para petugas penegak hukum dapat menggunakan kekerasan hanya ketika benar-benar diperlukan dan sampai sejauh yang dipersyaratkan untuk pelaksanaan kewajiban mereka.

Penjelasan:

(a) Ketentuan ini menekankan bahwa penggunaan kekerasan oleh para petugas penegak hukum harus merupakan pengecualian; walaupun secara tidak langsung menyatakan bahwa para petugas penegak hukum dapat dikuasakan untuk menggunakan kekerasan seperti yang sepantasnya diperlukan menurut keadaan-keadaan untuk pencegahan kejahatan, atau dalam memberlakukan atau membantu dalam penangkapan yang sah terhadap para pelanggar atau yang diduga sebagai pelanggar, tidak satu pun kekerasan boleh digunakan sampai diluar dari yang boleh digunakan.

(b) Hukum nasional biasanya membatasi penggunaan kekerasan oleh para petugas penegak hukum sesuai dengan suatu asas sebanding. Harus dimengerti bahwa asas-asas sebanding nasional tersebut harus dihormati dalam penafsiran ketentuan ini. Pada kasus apa pun ketentuan ini tidak dapat ditafsirkan menguasakan penggunaan kekerasan yang tidak sebanding dengan tujuan yang sah yang harus dicapai.

(c) Penggunaan senjata api dianggap sebagai tindakan yang ekstrem. Setiap usaha harus dilakukan untuk mengesampingkan penggunaan senjata api, terutama terhadap anak-anak. Secara umum, senjata api tidak boleh dipergunakan kecuali ketika seorang yang diduga sebagai pelanggar memberikan perlawanan senjata atau sebaliknya membahayakan kehidupan orang-orang lain dan tindakan-tindakan yang kurang ekstrem tidak cukup untuk menahan atau menawan orang yang diduga sebagai pelanggar. Dalam setiap kejadian yang di dalamnya sepucuk senjata api dilepaskan, maka suatu laporan harus segera disampaikan kepada para penguasa yang berwenang.

Pasal 4

Masalah-masalah yang mempunyai sifat rahasia dalam pemilikan para petugas penegak hukum harus dijaga tetap rahasia, kecuali jika pelaksanaan kewajiban atau kebutuhan-kebutuhan peradilan sepenuhnya memerlukan sebaliknya.

Penjelasan:

Dengan sifat kewajiban-kewajiban mereka, maka para petugas penegak hukum memperoleh informasi yang mungkin berkenaan dengan kehidupan-kehidupan pribadi atau yang secara potensial merugikan kepentingan-kcpentingan, dan terutama nama baik, orang lain. Pengawasan yang ketat harus dilaksanakan dalam menjaga dan menggunakan informasi tersebut, yang harus diungkapkan hanya dalam melaksanakan kewajiban atau melayani kebutuhan-kebutuhan peradilan. Pengungkapan apapun mengenai informasi tersebut untuk tujuan-tujuan yang lain secara keseluruhan adalah tidak tepat.

Pasal 5

Tidak seorang pun petugas penegak hukum dapat membebankan, menghasut atau membiarkan perbuatan penganiayaan apapun atau perlakuan kejam yang lain, tidak manusiawi atau hukuman yang menghinakan, dan juga tidak dapat menggunakan sebagai sandaran perintah-perintah atasan atau keadaan-keadaan pengecualian seperti keadaan perang, ancaman perang, ancaman terhadap keamanan nasional, ketidakstabilan politik internal atau keadaan darurat umum yang lain apa pun sebagai pembenaran terhadap penganiayaan atau perlakuan kejam yang lain, tidak manusiawi atau hukuman yang menghinakan.

Penjelasan:

(a) Larangan ini berasal dari Deklarasi mengenai Perlindungan Semua Orang dijadikan Sasaran Penganiayaan dan Perlakuan Kejam yang Lain, Tidak Manusiawi atau Hukuman yang Menghinakan, yang disetujui oleh Majelis Umum, yang menurutnya: "[Suatu perbuatan semacam itu adalah] suatu pelanggaran terhadap martabat manusia dan harus dikutuk sebagai pengingkaran terhadap tujuan-tujuan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan sebagai pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia, dan kebebasan-kebebasan dasar yang dinyatakan dalam Deklarasi Universal tentang Hak-hak Asasi Manusia [dan instrumen-instrumen hak-hak asasi manusia internasional yang lain]."

(b) Deklarasi memberi batasan penganiayaan sebagai berikut: "...penganiayaan berarti setiap perbuatan di mana sakit yang berat atau penderitaan, apakah fisik atau mental, dengan sengaja dibebankan oleh atau atas hasutan seorang pejabat pemerintah pada seseorang untuk tujuan-tujuan seperti memperoleh darinya atau dari orang ketiga informasi atau pengakuan, menghukum dia karena suatu perbuatan yang telah dia lakukan, atau yang disangka telah melakukan, atau mengintimidasi dia atau orang-orang lain. Penganiayaan tersebut tidak mencakup sakit atau penderitaan yang timbul hanya dari, sanksi-sanksi sah yang melekat atau secara kebetulan sampai sejauh bersesuaian dengan Aturan-aturan Standar Minimum bagi Perlakuan terhadap Narapidana."

(c) Istilah "perlakuan yang kejam, tidak manusiawi atau hukuman yang menghinakan" belum diberi batasan oleh Majelis Umum tetapi harus ditafsirkan agar supaya memberikan perlindungan yang seluas mungkin terhadap penyalahgunaan, apakah fisik atau mental.
Pasal 6

Para petugas penegak hukum harus menjamin perlindungan penuh untuk kesehatan orang-orang dalam tahanan mereka, dan terutama, harus mengambil tindakan segera untuk menjamin perawatan kesehatan setiap waktu diperlukan.

Penjelasan :

(a) Perawatan kesehatan, yang menunjuk pada pelayanan-pelayanan yang diberikan oleh personel kesehatan manapun, termasuk para pelaksana kesehatan berijazah dan paramedis, harus dijamin apabila dibutuhkan atau diperlukan.

(b) Sementara personel kesehatan dimungkinkan untuk disertakan pada operasi penegak hukum, maka para petugas penegak hukum harus memperhatikan keputusan personel tersebut apabila mereka merekomendasikan pemberian kepada orang dalam tahanan itu perlakuan yang tepat melalui, atau dalam konsultasi dengan personel kesehatan dari luar operasi penegak hukum.

(c) Dimengerti bahwa para petugas penegak hukum harus juga menjamin perawatan kesehatan bagi para korban pelanggaran hukum atau kejadian-kejadian yang terjadi dalam pelanggaran-pelanggaran hukum.

Pasal 7

Para petugas penegak hukum tidak dapat melakukan tindak korupsi apa pun. Mereka juga harus dengan keras melawan dan memerangi semua perbuatan semacam itu.

Penjelasan :

(a) Tindak korupsi apa pun, dalam cara yang sama seperti penyalahgunaan kekuasaan yang lain apa pun, adalah bertentangan dengan profesi para petugas penegak hukum. Hukum harus dilaksanakan sepenuhnya berkenaan dengan para petugas penegak hukum mana pun yang melakukan tindak korupsi, karena para pemerintah tidak dapat mengharapkan untuk memberlakukan hukum di antara warga negara mereka kalau mereka tidak dapat atau tidak mau memberlakukan hukum terhadap para pelaksana mereka sendiri dan di dalam perwakilan mereka.

(b) Sementara definisi mengenai korupsi harus tunduk pada hukum nasional, akan diartikan mencakup melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan dalam melaksanakan atau dalam kaitannya dengan kewajiban-kewajiban seseorang, dalam menanggapi pemberian-pemberian, janji-janji atau insentif-insentif yang diminta atau yang diterima, atau penerimaan yang tidak sah akan barang-barang ini, sekali perbuatan itu sudah dilakuk an atau tidak dilakukan.

(c) Ungkapan "tindak korupsi" yang ditunjuk di atas akan diartikan mencakup percobaan korupsi.

Pasal 8

Para petugas penegak hukum harus menghormati hukum dan Undang-undang yang sekarang ini. Mereka diharuskan juga, sampai pada kemampuan mereka yang terbaik, mencegah dan dengan keras menentang setiap pelanggaran terhadap mereka.

Para petugas penegak hukum yang mempunyai alasan untuk meyakini bahwa suatu pelanggaran terhadap Undang-undang yang sekarang ini telah terjadi, atau kira-kira terjadi harus melaporkan masalah itu kepada para penguasa atasan mereka dan, bila perlu, kepada para penguasa atau organ lain yang tepat, yang diberi kekuasaan untuk meninjau kembali atau kekuasaan penggantian kerugian. (Judul Asli: Code Of Conduct For Law Enforcement Officials, Diadopsi dari General Assembly Resolution 34/169 Of 17 December 1979)







(Naskah Asli)

Code of Conduct for Law Enforcement Officials


Adopted by General Assembly resolution 34/169 of 17 December 1979

Article 1

Law enforcement officials shall at all times fulfil the duty imposed upon them by law, by serving the community and by protecting all persons against illegal acts, consistent with the high degree of responsibility required by their profession.

Commentary :

(a) The term "law enforcement officials", includes all officers of the law, whether appointed or elected, who exercise police powers, especially the powers of arrest or detention.

(b) In countries where police powers are exercised by military authorities, whether uniformed or not, or by State security forces, the definition of law enforcement officials shall be regarded as including officers of such services.

(c) Service to the community is intended to include particularly the rendition of services of assistance to those members of the community who by reason of personal, economic, social or other emergencies are in need of immediate aid.

(d) This provision is intended to cover not only all violent, predatory and harmful acts, but extends to the full range of prohibitions under penal statutes. It extends to conduct by persons not capable of incurring criminal liability.

Article 2

In the performance of their duty, law enforcement officials shall respect and protect human dignity and maintain and uphold the human rights of all persons.

Commentary :

(a) The human rights in question are identified and protected by national and international law. Among the relevant international instruments are the Universal Declaration of Human Rights, the International Covenant on Civil and Political Rights, the Declaration on the Protection of All Persons from Being Subjected to Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment, the United Nations Declaration on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination, the International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination, the International Convention on the Suppression and Punishment of the Crime of Apartheid , the Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide, the Standard Minimum Rules for the Treatment of Prisoners and the Vienna Convention on Consular Relations.

(b) National commentaries to this provision should indicate regional or national provisions identifying and protecting these rights.

Article 3

Law enforcement officials may use force only when strictly necessary and to the extent required for the performance of their duty.

Commentary :

(a) This provision emphasizes that the use of force by law enforcement officials should be exceptional; while it implies that law enforcement officials may be authorized to use force as is reasonably necessary under the circumstances for the prevention of crime or in effecting or assisting in the lawful arrest of offenders or suspected offenders, no force going beyond that may be used.

(b) National law ordinarily restricts the use of force by law enforcement officials in accordance with a principle of proportionality. It is to be understood that such national principles of proportionality are to be respected in the interpretation of this provision. In no case should this provision be interpreted to authorize the use of force which is disproportionate to the legitimate objective to be achieved.

(c) The use of firearms is considered an extreme measure. Every effort should be made to exclude the use of firearms, especially against children. In general, firearms should not be used except when a suspected offender offers armed resistance or otherwise jeopardizes the lives of others and less extreme measures are not sufficient to restrain or apprehend the suspected offender. In every instance in which a firearm is discharged, a report should be made promptly to the competent authorities.

Article 4

Matters of a confidential nature in the possession of law enforcement officials shall be kept confidential, unless the performance of duty or the needs of justice strictly require otherwise.

Commentary :

By the nature of their duties, law enforcement officials obtain information which may relate to private lives or be potentially harmful to the interests, and especially the reputation, of others. Great care should be exercised in safeguarding and using such information, which should be disclosed only in the performance of duty or to serve the needs of justice. Any disclosure of such information for other purposes is wholly improper.

Article 5

No law enforcement official may inflict, instigate or tolerate any act of torture or other cruel, inhuman or degrading treatment or punishment, nor may any law enforcement official invoke superior orders or exceptional circumstances such as a state of war or a threat of war, a threat to national security, internal political instability or any other public emergency as a justification of torture or other cruel, inhuman or degrading treatment or punishment.

Commentary :

(a) This prohibition derives from the Declaration on the Protection of All Persons from Being Subjected to Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment, adopted by the General Assembly, according to which:

"[Such an act is] an offence to human dignity and shall be condemned as a denial of the purposes of the Charter of the United Nations and as a violation of the human rights and fundamental freedoms proclaimed in the Universal Declaration of Human Rights [and other international human rights instruments]."

(b) The Declaration defines torture as follows:

". . . torture means any act by which severe pain or suffering, whether physical or mental, is intentionally inflicted by or at the instigation of a public official on a person for such purposes as obtaining from him or a third person information or confession, punishing him for an act he has committed or is suspected of having committed, or intimidating him or other persons. It does not include pain or suffering arising only from, inherent in or incidental to, lawful sanctions to the extent consistent with the Standard Minimum Rules for the Treatment of Prisoners."

(c) The term "cruel, inhuman or degrading treatment or punishment" has not been defined by the General Assembly but should be interpreted so as to extend the widest possible protection against abuses, whether physical or mental.

Article 6

Law enforcement officials shall ensure the full protection of the health of persons in their custody and, in particular, shall take immediate action to secure medical attention whenever required.

Commentary :

(a) "Medical attention", which refers to services rendered by any medical personnel, including certified medical practitioners and paramedics, shall be secured when needed or requested.

(b) While the medical personnel are likely to be attached to the law enforcement operation, law enforcement officials must take into account the judgement of such personnel when they recommend providing the person in custody with appropriate treatment through, or in consultation with, medical personnel from outside the law enforcement operation.

(c) It is understood that law enforcement officials shall also secure medical attention for victims of violations of law or of accidents occurring in the course of violations of law.

Article 7

Law enforcement officials shall not commit any act of corruption. They shall also rigorously oppose and combat all such acts.

Commentary :

(a) Any act of corruption, in the same way as any other abuse of authority, is incompatible with the profession of law enforcement officials. The law must be enforced fully with respect to any law enforcement official who commits an act of corruption, as Governments cannot expect to enforce the law among their citizens if they cannot, or will not, enforce the law against their own agents and within their agencies.

(b) While the definition of corruption must be subject to national law, it should be understood to encompass the commission or omission of an act in the performance of or in connection with one's duties, in response to gifts, promises or incentives demanded or accepted, or the wrongful receipt of these once the act has been committed or omitted.

(c) The expression "act of corruption" referred to above should be understood to encompass attempted corruption.

Article 8

Law enforcement officials shall respect the law and the present Code. They shall also, to the best of their capability, prevent and rigorously oppose any violations of them.

Law enforcement officials who have reason to believe that a violation of the present Code has occurred or is about to occur shall report the matter to their superior authorities and, where necessary, to other appropriate authorities or organs vested with reviewing or remedial power.

Commentary :

(a) This Code shall be observed whenever it has been incorporated into national legislation or practice. If legislation or practice contains stricter provisions than those of the present Code, those stricter provisions shall be observed.

(b) The article seeks to preserve the balance between the need for internal discipline of the agency on which public safety is largely dependent, on the one hand, and the need for dealing with violations of basic human rights, on the other. Law enforcement officials shall report violations within the chain of command and take other lawful action outside the chain of command only when no other remedies are available or effective. It is understood that law enforcement officials shall not suffer administrative or other penalties because they have reported that a violation of this Code has occurred or is about to occur.

(c) The term "appropriate authorities or organs vested with reviewing or remedial power" refers to any authority or organ existing under national law, whether internal to the law enforcement agency or independent thereof, with statutory, customary or other power to review grievances and complaints arising out of violations within the purview of this Code.

(d) In some countries, the mass media may be regarded as performing complaint review functions similar to those described in subparagraph (c) above. Law enforcement officials may, therefore, be justified if, as a last resort and in accordance with the laws and customs of their own countries and with the provisions of article 4 of the present Code, they bring violations to the attention of public opinion through the mass media.

(e) Law enforcement officials who comply with the provisions of this Code deserve the respect, the full support and the co-operation of the community and of the law enforcement agency in which they serve, as well as the law enforcement profession.
 
 
 

SARAN DAN MASUKAN

Mohon komentar, masukan, kritik dan sarannya untuk pengembangan blog ini....Trim's




[nts community]