BRIGADIR POLRI GEL.1 TA.2007

NTS COMMUNITY POLRI 2007. WE ARE ALL ORDINARY. WE ARE ALL SPECTACULAR. WE ARE ALL BOLD. WE ARE ALL HEROES!! TO PROTECT AND TO SERVE... WITH HONOR, SERVICE, HONESTY, KINDNESS, COMPASSION, EMPATHY, SYMPHATY, BRAVERY, JUSTICE, RESPECT, PERSONAL COURAGE, HARD WORK, LOYALTY & INTEGRITY... KEEP UNITY!!!

Selasa, 13 Agustus 2013

DEKLARASI UNIVERSAL HAK ASASI MANUSIA ( DUHAM ) PBB

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia ( DUHAM ) PBB
10 Desember 1948

Mukadimah

Menimbang bahwa pengakuan atas martabat alamiah dan hak-hak yang sama dan mutlak dari semua anggota keluarga manusia adalah dasar kemerdekaan, keadilan dan perdamaian di dunia, 
Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah hak-hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan hati nurani umat manusia, dan terbentuknya suatu dunia tempat manusia akan mengecap kenikmatan kebebasan berbicara dan beragama serta kebebasan dari ketakutan dan kekurangan telah dinyatakan sebagai cita-cita tertinggi dari rakyat biasa, 
Menimbang bahwa hak-hak asasi manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya orang tidak akan terpaksa memilih pemberontakan sebagai usaha terakhir guna menentang kelaliman dan penindasan, 
Menimbang bahwa pembangunan hubungan persahabatan antara negara-negara perlu digalakkan, 
Menimbang bahwa bangsa-bangsa dari Perserikatan Bangsa-Bangsa sekali lagi telah menyatakan di dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa kepercayaan mereka akan hak-hak dasar dari manusia, akan martabat dan nilai seseorang manusia dan akan hak-hak yang sama dari pria maupun wanita, dan telah bertekad untuk menggalakkan kemajuan sosial dan taraf hidup yang lebih baik di dalam kemerdekaan yang lebih luas, 
Menimbang bahwa Negara-Negara Anggota telah berjanji untuk mencapai kemajuan dalam penghargaan dan penghormatan umum terhadap hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan asasi, dengan bekerjasama dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa, 
Menimbang bahwa pengertian umum tentang hak-hak dan kebebasan-kebebasan tersebut sangat penting untuk pelaksanaan yang sungguh-sungguh dari janji ini, maka,  

Majelis Umum dengan ini memproklamasikan
Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia
sebagai satu standar umum keberhasilan untuk semua bangsa dan semua negara, dengan tujuan agar setiap orang dan setiap badan dalam masyarakat dengan senantiasa mengingat Pernyataan ini, akan berusaha dengan jalan mengajar dan mendidik untuk menggalakkan penghargaan terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan tersebut, dan dengan jalan tindakan-tindakan progresif yang bersifat nasional maupun internasional, menjamin pengakuan dan penghormatannya secara universal dan efektif, baik oleh bangsa-bangsa dari Negara-Negara Anggota sendiri maupun oleh bangsa-bangsa dari daerah-daerah yang berada di bawah kekuasaan hukum mereka. 

Pasal 1
            Semua orang dilahirkan merdeka dan bermartabat dan hak – hak yang sama.

Pasal 2
            Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan – kebebasan dalam deklarasi ini tanpa terkecuali seperti pembedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pandangan – pandangan lain, asal usul kebangsaan / kemasyarakatan, hak milik kelahiran / kedudukan lain.

Pasal 3
Setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai individu

Pasal 4
Tidak seorangpun boleh diperbudak / diperhambakan, perhambaan dan perdagangan budak dalam bentuk apapun harus dilarang.

Pasal 5
            Tidak seorangpun boleh disiksa / diperlakukan secara kejam / dihukum secara tidak manusiawi atau dihina.

Pasal 6
            Setiap orang berhak atas pengakuan didepan hukum sebagai manusia pribadi dimana saja.

Pasal 7
            Semua orang sama didepan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi / hasutan yang mengarah pada diskriminasi.

Pasal 8
            Setiap orang berhak atas pemulihan yang efektif dari pengadilan nasional yang kompeten untuk tindakan – tindakan yang melanggar hak – hak dasarnya sesuai UUD atau hukum.

Pasal 9
            Tidak seorangpun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang dengan sewenang – wenang.

Pasal 10
            Setiap orang, dalam persamaan yang penuh, berhak atas peradilan yang adil dan terbuka, pengadilan yang bebas dan tidak memihak dalam menetapkan hak dan kewajibannya serta dalam tuntutan pidana yang dijatuhkan padanya.

Pasal 11
1)         Setiap orang yang dituntut karena diduga melakukan tindak pidana dianggap tidak bersalah sampai dibuktikan, dimana dia memperoleh semua jaminan untuk pembelaannya.
2)         Tidak seorangpun dapat disalahkan melakukan tindak pidana karena perbuatan / kelalaian yang tidak merupakan tindak pidana nasional / internasional tidak diperkenankan menjatuhkan hukum lebih berat dari pada hukum yang harus dikenakan.

Pasal 12
            Tidak seorangpun boleh diganggu urusan pribadinya, keluarga, rumah tangga, atau hubungan surat menyuratnya dengan sewenang – wenang, tidak diperkenankan melakukan pelanggaran atas kehormatan dan nama baiknya.


Pasal 13
1)         Setiap orang bebas bergerak atau diam dalam batas – batas setiap negara
2)         Setiap orang berhak meninggalkan suatu negara termasuk negara sendiri dan berhak kembali kenegerinya.

Pasal 14
1)         Setiap orang berhak mencari dan mendapatkan suaka dinegara lain untuk melindungi diri dari pengejaran.
2)         Hal ini tidak berlaku untuk kasus pengejaran yang benar – benar timbul karena kejahatan –kejahatan yang tidak berhubungan dengan politik atau karena perbuatan – perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dan dasar – dasar PBB

Pasal 15
1)         Setiap orang berhak atas suatu kewarganegaraan
2)         Tidak seorangpun dengan semena – mena mencabut kewarganegaraannya adalah ditolak hanya untuk mengganti kewarganegaraannya.

Pasal 16
1)         Laki –laki dan perempuan yang sudah dewasa tanpa dibatasi kebangsaan, kewarganegaraan atau agama berhak menikah dan untuk membentuk keluarga. Mereka punya hak yang sama dalam soal perkawinan, dalam masa perkawinan dan disaat perceraian
2)         Perkawinan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan pilihan bebas dan persetujuan penuh kedua mempelai.
3)         Keluarga : kesatuan yang alamiah dan fundamental dari masyarakat dan berhak mendapat perlindungan masyarakkat dan negara.

Pasal 17
1)         Setiap oarng berhak memiliki harta baik sendiri dan bersama orng lain
2)         Tidak seorangpun boleh dirampas harta miliknya dengan semena – mena

Pasal 18
            Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama, mengajarkan agamanya, melakukannya, beribadat dan mentaatinnya dimuka umum / sendiri

 Pasal 19
Setiap oarang bebas berpendapat, menganut pendapat tanpa gangguan dan untuk mencari, menerima, menyampaikan keterangan – keterangan pendapat dengan cara apapun tanpa memandang batas.

Pasal 20
1)         Setiap orang bebas berkumpul dan berserikat tanpa kekerasan
2)         Tidak seorangpun boleh dipaksa untuk memasuki suatu perkumpulan.

Pasal 21
1)         Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negaranya secara lugas atau melalui wakil – wakil yang terpilih dengan bebas
2)         Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan pemerintahan negaranya
3)         Kemauan rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintahan, kehendak ini harus dinyatakan dalam pemilu secara berkala dan murni dengan hak pilih yang bersifat umum dan setara dengan pemungutan suara secara rahasia.
  
Pasal 22
Setiap orang sebagai anggota masyarakat berhak atas jaminan sosial dan terlaksananya hak – hak ekonomi, sosial dan budaya untuk martabat dan pertumbuhan bebas pribadinya melalui usaha – usaha nasional / kerja sama internasional sesuai dengan pengaturan sumber daya setiap negara.

Pasal 23
1)         Setiap orang berhak atas pekerjaan, kebebasan memilih pekerjaan, syarat –syarat perburuhan yang adil dan menguntungkan serta berhak atas perlindungan dari pengangguran
2)         Setiap orang tanpa diskriminasi, berhak agar upah yang sama atas pekerjaan yang sama.
3)         Setiap orang yang bekerja berhak atas pengupahan yang adil dan baik yang menguntungkan yang memberikan jaminan kehidupan bermartabat baik untuk dirinya sendiri maupun keluarga dan jika perlu ditambah dengan perlindungan sosial lainnya.
4)         Setiap orang berhak mendirikan dan memasuki serikat – serikat pekerja untuk melindungi kepentingannya.

Pasal 24
Setiap orang berhak atas istirhat dan liburan termasuk pembatasan – pembatasan jam kerja yang layak dan hari – hari liburan berkala dengan tetap menerima upah

Pasal 25
            Setiap oarang berhak atas tingkat hidup yang memadai untuk keselamatan, kesejahteraan diri dan keluaraganya, termasuk hak atas pangan, pakaian, rumahan perawatan keselamatan serta pelayanan sosial yang diperlukan dan berhak atas jaminan pada saat pengangguran, menderita sakit, cacat, menjadi janda, duda mencapai usia lanjut adalah keadaan lainnya yang mengakibatkan kekurangan nafkah yang diluar kekuasaannya

Pasal 26
1)         Setiap orang berhak memperoleh pendidikan cuma – cuma setidaknya untuk sekolah tingkat rendah dan pendidikan dasar, pendidikan terendah harus wajib, pendidikan teknik dan jurusan terbuka bagi semua orang dan perguruan tinggi dapat dimasuki secara sama oleh semua orang, berdasarkan kecerdasan.
2)         pendidikan ditujukan kearah perkembangan pribadi untuk mempertebal pengahargaan terhadap HAM dan kebebasan mendasar
3)         Orang tua berhak utama dalam memilih jenis pendidikan yang akan diberikan kepada anak – anak mereka.

Pasal 27
1)         Setiap orang berhak untuk turut serta dalam kehidupan budaya masyarakat dengan bebas untuk kenikmatan kesenian dan untuk mengecap kemajuan dan manfaat ilmu pengetahuan.
2)         Setiap oarng berhak untuk memperoleh perlindungan atas keuntungan moril atau materil dari hasil karya ilmiah, kesusateraan atau kesenia ciptaannya

Pasal 28
Setiap orang berhak atas suatu susunan tatanan sosial dan internasional dimana hak – hak dan kebebasan – kebebasan dalam deklarasi ini dapat dilaksanakan sepenuhnya

Pasal 29
1)         Setiap orang berkewajiban terhadap masyarakat dimana ia dapat mengembangkan kepribadiannya dengan penuh dan bebas
  
2)         Dalam menjalankan hak – hak dan kebebasnnya setiap orang hanya tunduk pada pembatasan – pembatasan yang diterapkan Undang - undang yang tujuannya hanya semat – mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan tetap terhadap hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi syarat – syarat yang ada dalam hal kesusilaan, ketertiban dan kesejahteraan umum dalam masyarakat demokratis
3)         Hak – hak dan kebebasan ini dengan jalan bagaimanapun tidak boleh dilaksanakan bertentangan dengan tujuan dan prinsip – prinsip PBB

 Pasal 30
Tidak sesuatupun dalam deklarasi ini boleh ditafsirkan sebagai memberikan kepada suatu negara kelompok atau seseorang, hak untuk terlibat dalam kegiatan apapun atau melakukan perbuatan yang bertujuan merusak hak – hak dan kebebasan apapun yang termaksud dalam deklarasi ini

0 komentar:

Posting Komentar

SARAN DAN MASUKAN

Mohon komentar, masukan, kritik dan sarannya untuk pengembangan blog ini....Trim's




[nts community]