BRIGADIR POLRI GEL.1 TA.2007

NTS COMMUNITY POLRI 2007. WE ARE ALL ORDINARY. WE ARE ALL SPECTACULAR. WE ARE ALL BOLD. WE ARE ALL HEROES!! TO PROTECT AND TO SERVE... WITH HONOR, SERVICE, HONESTY, KINDNESS, COMPASSION, EMPATHY, SYMPHATY, BRAVERY, JUSTICE, RESPECT, PERSONAL COURAGE, HARD WORK, LOYALTY & INTEGRITY... KEEP UNITY!!!

Jumat, 04 April 2014

PROFIL POLRI KEDEPAN : "GOOD GOVERNANCE"


PROFIL KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

KEDEPAN DENGAN KONSEP

GOOD GOVERNANCE

 

Pendahuluan

      Terselenggaranya good governance merupakan prasyarat bagi setiap pemerintahan untuk mewujudkan aspirasi masyarakat dan mencapai tujuan serta cita-cita bangsa bernegara. Dalam rangka itu diperlukan pengembangan dan penerapan system pertanggungjawaban yang tepat, jelas dan legitimate, sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dapat berlansung secara berdayaguna, berhasilguna,bersih dan bertanggunggjawa, serta bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Wacana good governance mulai mengemuka sekitar tahun 1998-an seiring jalannya reformasi, yang merupakan salah satu konsekuensi reformasi didalam sistem pemerintahan. Secara gampangnya good governance dapat dipahami secara  reduksionistik, yaitu tata pemerintahan yang baik. Namun definisi good governance diatas terlalu sederhana untuk dipahami dan untuk menjawab bagaimana pemerintahan yang baik itu diwujudkan. Untuk dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan sekitar apa itu  good governance, maka secara luas  good governance dapat didefinisikan sebagai sejumlah nilai, kebijakan, dan institusi untuk menata ekonomi, politik, dan sosial melalui kerjasama pemerintah, masyarakat sipil, dan dunia usaha, serta mempunyai delapan karakteristik utama, yaitu :

Partisipasi, yang berarti seluruh bagian dari masyarakat terlibat dalam pengambilan keputusan melalui organisasi yang terbuka dengan jaminan hak untuk berasosiasi serta mengekspresikan pendapat.

Aturan hukum, yang bermakna ditegakkannya hukum secara adil dan tidak memihak, aparat hukum independen, aparat kepolisian tidak korup, serta perlindungan hak-hak asasi manusia.

Transparasi, yang berarti keputusan dan pelaksanaannnya dilakukan dengan mengikuti aturan serta ketersediaan informasi yang dapat diakses semua pihak.

Keresponsifan, yang berarti semua institusi dan proses yang melayani kepentingan semua pihak dijalankan dalam kerangka waktu yang jelas.

Berorientasi pada konsensus, yang bermakna ada mediasi bagi kepentingan-kepentingan yang beragam dalam masyarakat sehingga tercapai kesepakatan.

Kesederajatan dan keinklusifan yang mengandaikan seluruh elemen masyarakat terlibat serta memiliki peluang setara untuk mengambil keputusan.

Keefektifan dan keefesienan, yang berarti proses dan berbagai lembaga mampu memproduksi hasil yang dapat memenuhi kebutuhan semua pihak dengan memperhatikan perlindungan lingkungan alam.

Pertanggungjawaban, yang berarti lembaga-lembaga pemerintahan, sektor swasta, dan organisasi masyarakat sipil harus memberikan pertanggungjawaban kepada publik.

Pembahasan

Profil Kepolisian Negara RI  kedepan dalam menyikapi tuntutan konsep good governance haruslah dilakukan secara nyata bukan hanya slogan yang terus didengung-dengunkan kepada masyarakat. Masyarakat tidak butuh janji, yang dibutuhkan adalah sikap nyata Polri dalam mereformasi dirinya sebagai salah satu institusi yang bertanggung jawab dalam menciptakan good governance. Tolak ukur dalam keberhasilan Polri secara umum dapat dilihat dalam lima hal, yaitu bertambah profesional, independen atau otonom, representatif, akuntabel serta demokrasi. Untuk mencapai tolak ukur keberhasilan Polri tersebut perlu suatu perencanaan strategic yang disusun harus mencakup:

1)      Uraian tentang visi, misi, strategi, dan factor-faktor kunci keberhasilan Polri.

2)      Uraian tentang tujuan, sasaran, dan aktivitas organisasi.

3)      Uraian tentang cara mencapai tujuan dan sasaran dengan memperhatikan tugas pokok Polri dan fungsi instansi bersangkutan.

Disamping itu yang harus diperhatikan Polri  dalam rangka membentuk profil Polri kedepan dengan menggunakan konsep good governance dapat dicermati dalam tiga aspek, yaitu:

Aspek struktural.

Reformasi struktural menyangkut posisi dan hubungan kelembagaan Polri dalam konteks ketatanegaraan. Hal yang paling mendasar menyangkut aspek struktural ini adanya perubahan kedua UUD 1945 pasal 30,  TAP NO VI/ MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan TAP NO VII/ MPR/ 2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia serta UU NO 02 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam reformasi struktural ini relatif selesai, namun independensi Polri sebagai lembaga penegak hukum merupakan area yang sensitif dari dahulu, sekarang dan kedepan. Ini terbukti pada awal tahun ini dimana Menhan Juwono Sudarsono yang hendak mengakuisisi Polri kedalam Dephan dalam rangka RUU Hankamneg. Meski segera diklarifikasi, tiap ide yang mencoba menggiring kembali institusi kepolisian kedalam zona militer akan dianggap sebagai langkah mundur bagi perwujudan good governance.

Aspek instrumental

Aspek instrumental ini menyangkut aneka sistem dan prosedur, kebijakan dan petunjuk maupun manual yang perlu dirubah sehubungan pemisahan Polri dari TNI menjadi organisasi sipil. Yang perlu dirubah dan diciptakan mulai dari kode etik profesi polisi, bahan-bahan ajaran yang berbau militeristik, petunjuk teknis pelaksanaan tugas dan sebagainya.

Dalam konteks penegakkan hukum, Polri harus lebih menjadi pengendali kejahatan ketimbang penumpas kejahatan, yaitu dengan mengembangkan konsep Community Policing yang melibatkan masyarakat secara aktif dalam pencegahan kejahatan.

Aspek kultural

Aspek kultural menyangkut perubahan sikap dan prilaku anggota Polri dari yang sebelumnya disepakati sebagai cenderung militeristik, arogan, gemar kekerasan dan tidak mau dikontrol harus dirubah menjadi Polri yang melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat secara tulus dan ikhlas. Berbeda dengan dua aspek sebelumnya yang tercatat berbagai kemajuan, terhadap aspek kultural ini situasinya jalan ditempat. Kesulitan mengubah mental dan prilaku bawahan salah satunya adalah hampir tidak ditemukan model yang dapat dicontoh aspek-aspek positifnya.

Kesimpulan

            Kelemahan dari pendekatan Polri melalui tiga aspek tersebut adalah tidak adanya parameter atau indikator keberhasilan. Agar konsep good governance dapat dilaksanakan secara menyeluruh dan reformasi Polri tidak mandek, stagnan bahkan mundur kembali, ada baiknya diadakan kombinasi pada tingkat konseptual, dilanjutkan dengan implementasi tentunya. Untuk  menjalankannya tentu saja memerlukan manajemen yang cocok untuk diterapkan pada organisasi Polri. Policing By Objective/PBO (Pemolisian berorientasi Pencapaian Sasaran) sebagai manajemen, sangat tepat untuk dijadikan acuan bagi organisasi Polri. PBO adalah proses manajemen yang didesentralisasi secara luas, seluruh pimpinan pada seluruh lapisan atau tingkat dilibatkan dalam semua proses manajemen, dan sangat sistematis serta hasilnya dapat dihitung. Dengan penggunaan PBO, diharapkan Polri sebagai salah satu institusi yang menjalankan good governance dapat melaksanakan tugas-tugasnya berdasarkan hukum dan sesuai harapan masyarakat, dengan tetap memperhatikan norma-norma dimasyarakat serta menghormati hak azazi manusia.

0 komentar:

Posting Komentar

SARAN DAN MASUKAN

Mohon komentar, masukan, kritik dan sarannya untuk pengembangan blog ini....Trim's




[nts community]