BRIGADIR POLRI GEL.1 TA.2007

NTS COMMUNITY POLRI 2007. WE ARE ALL ORDINARY. WE ARE ALL SPECTACULAR. WE ARE ALL BOLD. WE ARE ALL HEROES!! TO PROTECT AND TO SERVE... WITH HONOR, SERVICE, HONESTY, KINDNESS, COMPASSION, EMPATHY, SYMPHATY, BRAVERY, JUSTICE, RESPECT, PERSONAL COURAGE, HARD WORK, LOYALTY & INTEGRITY... KEEP UNITY!!!

Senin, 08 September 2014

MENJADI POLISI PROFESIONAL YANG DIPERCAYA


MENJADI POLISI PROFESIONAL YANG DIPERCAYA

 

Saya pernah membaca sebuah cerita :

Suatu malam di New York, sebuah mobil polisi parkir ditempat tersembunyi dijalan yang menuju kearah high way. Ada seorang polisi tiba-tiba keluar dari persembunyiannya dengan menyalakan rotator yang menyilaukan dan suara sirine besar mengejar sebuah mobil yang diduga melanggar batas kecepatan. Bagi masyarakat disana, keberadaan mobil polisi parkir ditempat tersembunyi adalah hal yang biasa untuk memantau para pengemudi yang melanggar batas kecepatan. Dan opini yang keluar dari mulut masyarakat adalah bahwa pengemudi seperti itu memang layak dikenakan tilang karena perbuatannya melanggar batas kecepatan, yang ternyata adalah sebuah pelanggaran yang cukup berat di Amerika.

 

Yang jadi masalah bagi saya bukan pelanggarannya, namun kenapa polisi parkir secara tersembunyi dan baru keluar setelah ada yang melakukan pelanggaran? Kenapa polisi tidak parkir ditempat yang terlihat saja sehingga para pengemudi mengurangi kecepatannya. Menurut saya tentunya polisi punya strategi tersendiri, kenapa mereka melakukan itu. Tindakan tersebut dilakukan oleh Polisi NYPD  karena mereka tidak bisa terus menerus berada disana sehingga mereka menggunakan metode ”menangkap rubah” untuk membuat jera para pengemudi bandel yang melewati jalan tersebut. Yang pasti, hampir tidak ada komplain masyarakat atas tindakan kepolisian disana, karena Masyarakat New York mempercayai Polisinya.

 


Hal sebaliknya akan didapat oleh polisi Indonesia ketika mereka melakukan hal yang sama di Indonesia. Ketika polisi parkir ditempat tersembunyi dan mengejar para pelaku pelanggar lalulintas, apa yang akan didapat polisi Indonesia, cercaan? Umpatan? Cibiran? Ejekan karena Mencari-cari kesalahan? Ya, itulah kira-kira yang akan didapat oleh polisi Indonesia, karena ”Kepercayaan” masyarakat akan polisi-nya belum begitu baik saat ini. Permasalahan inilah yang dihadapi oleh polisi Indonesia saat ini dimana upaya meraih kepercayaan merupakan sebuah hal krusial yang harus dilakukan guna meraih sinergitas pemolisian polisi masyarakat dalam rangka meningkakan keamanan dan ketertiban yang lebih baik ditanah air ini.

 

Mengapa kepercayaan begitu penting bagi kita? Bagaimanakah kita dapat meraih sebuah kepercayaan? Dan bagaimana sebuah institusi itu dapat meraih kepercaayaan? Kepercayaan adalah hal yang sangat penting dalam sebuah bisnis saat ini. Banyak ahli yang telah mendefinsikan pengertian trust (kepercayaan). Dalam konteks busines to business,  Kepercayaan (trust) menurut Sheth dan Mittal (dalam Ciptono, 2002) merupakan faktor paling krusial dalam setiap relasi, sekaligus berpengaruh pada komitmen. Trust bisa diartikan sebagai kesediaan untuk mengandalkan kemampuan, integritas dan motivasi pihak lain untuk bertindak dalam rangka memuaskan kebutuhan dan kepentingan seseorang sebagaimana disepakati bersama secara implisit maupun eksplisit. Koehn,2003 (dalam Sularto, 2004) mengatakan terdapat beberapa bentuk kepercayaan: (1) berbasis tujuan, (2) berbasis perhitungan, (3) berbasis pengetahuan, dan (4) berbasis penghargaan.

 

Kepercayaan berbasis tujuan muncul ketika dua orang yang mengira mereka memiliki tujuan yang sama. Tujuannya mungkin bisa baik atau buruk. Pernikahan bisa langgeng ketika sebuah pasangan mempunyai tujuan yang sama dalam rangka mewujudkan keluarga yang sakinah mawadah warohmah. Pasangan itu tidak saling kenal sebelumnya dan mereka disatukan dalam sebuah ikatan pernikahan. Setiap pasangan mungkin mengharapkan dan bahkan meminta bahwa yang lain mengorbankan kepentingannya demi tercapainya tujuan. Dalam konteks kepolisian, ketika masyarakat dan polisi mempunyai tujuan yang sama, maka kepercayaan bisa dibangun.

 

Permasalahannya adalah bahwa di Indonesia belum ada kesepahaman tujuan dalam mengurai permasalahan keamanan dan ketertiban. Tujuan kamtibmas perlu di propagandakan agar menjadi tujuan bersama. Dengan demikian ketika tujuan pembinaan kamtibmas ini dipercayai sebagai tujuan bersama, maka kepercayaan antara polisi dan masyarakat akan terbangun. Saya mengambil contoh pada kasus pemeriksaan identitas dan badan ketika kita memasuki gedung obyek vital. Ketika sesesorang meyakini bahwa tujuan pemeriksaan itu adalah guna kepentingan bersama, baik bagi keamanan semua pihak, maka siapapun akan rela identitasnya diperiksa termasuk badan dan bawaannya digeledah setiap kali memasuki bangunan tersebut. Namun ketika tujuan ”keamanan bersama” itu tidak dipahami, maka seseorang yang diperiksa oleh petugas keamanan, akan merasa bahwa pemeriksaan itu hanyalah sebuah proses yang ”anoying” sekali (mengganggu kenyamanan orang).

 

Kepercayaan perhitungan mencoba meramalkan apa yang dilakukan mitra terpercaya dengan mencari bukti untuk hal-hal yang bisa dipercaya lainnya,  misalnya, apakah suatu pihak memiliki sejarah menepati janjinya? Apakah dia memiliki reputasi yang bagus? Polisi selalu mempunyai ”praduga bersalah” terhadap para pelaku pelanggaran. Disisi lain aturan UU mengharuskan seseorang dianggap tidak bersalah sebelum ada keputusan pengadilan yang menyatakan dia bersalah (praduga bersalah). Ambiguitas ini adalah dilema dalam pekerjaan polisi. Perhitungan yang salah dari polisi terhadap posisi seseorang yang melakukan kesalahan berhadapan dengan ekspektasi masyarakat yang menganggap dirinya tidak merasa bersalah. Untuk itu polisi selalu mengedepankan pada pendekatan formil yang dianggap sebagai sistem legal yang sah dalam menjaga tindakan mereka. Disisi lain masyarakat mempunyai ”nilai” lain dalam pranata hubungan mereka dan menganggap bahwa sistem legal tersebut tidak konsisten dilaksanakan oleh banyak pihak. Ada kenyataan bahwa tindakan untuk inkonsistensi dalam implementasi sistem legal dalam semua tindakan menjadikan kelemahan kepercayaan.

 

Kepercayaan berbasis pengetahuan muncul ketika orang saling mengenal satu sama lain dan atau sering berinteraksi. Hubungan kepercayaan berbasis pengetahuan mungkin berubah ketika kedua pihak saling mencurigai pihak lainnya, Dalam konteks hubungan kepolisian dan masyarakat, Ada muncul pemikiran dari polisi bahwa para pelanggar adalah pihak yang mengambil keuntungan dari kondisi tertentu, sedangkan dari pihak masyarakat mempunyai pengetahuan yang mempercayai bahwa ketika polisi melakukan tindakan tertentu selalu berupaya mendapatkan keuntungan dari pelanggaran yang mereka perbuat. Pengetahuan masyarakat terhadap masalah hukum juga mempengaruhi hubungan mereka dengan polisinya. Hubungan itu bisa afektif bisa juga kognitif. Berbasis pengetahuan, opini, seteorotip dan ditularkan dari cerita mulut ke mulut oleh orang-orang yang pernah berurusan dengan polisi.

 

Ada sebuah cerita lain dimana ada orangtua dari salah satu polisi yang wafat ketika sedang melaksanakan rapat dikantornya. Sebelumnya, korban bertemu dengan seseorang dan mendapatkan tindakan ancaman dengan kekerasan ringan yang tidak mengakibatkan luka apapun. Namun naasnya setelah kejadian tersebut korban mengikuti rapat dikantor dan tiba-tiba meninggal karena sebab yang belum jelas. Masalah ini sudah ditangani oleh kepolisian, namun karena ketidak pahaman keluarga korban terhadap masalah hukum dan tindakan polisi, mereka curiga bahwa polisi tidak melaksanakan penegakkan hukum dengan benar. Hal-hal berkaitan dengan ketidak tahuan mengenai masalah hukum seperti inilah yang memberikan kontribusi kepada ketidak percayaan masyarakat kepada polisi. Masyarakat (padahal itu terjadi pada keluarga polisi) mempunyai asumsi sendiri mengenai hukum yang ternyata tidak sesuai dengan apa yang dilaksanakan oleh kepolisian. 

 

Salah satu cara mempercepat meraih kepercayaan masyarakat yang telah terbukti ampuh dilakukan oleh New York Police Department (NYPD) adalah sebagaimana yang telah dilakukan oleh seorang Polisi bernama Bill Bratton dalam melaksanakan sebuah strategi internal dan eksternal dan berdampak pada kembalinya kepercayaan masyarakat kepada NYPD. Apa yang terjadi pada NYPD adalah kurang lebihnya sama dengan apa yang dirasakan oleh Polri dewasa ini. Namun demikian, dalam tempo 2 tahun, Bratton dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat melalui beberapa langkah strategis yang dia lakukan.

 

 

Sebagaimana saya ringkas dari buku ”Blue Ocean Strategy” karya W Chan Kim dan Renee Mouborgnee; Pada era tahun 90an, Kota New York berada dalam kondisi yang mengarah pada ”anarki”. Tingkat pembunuhan berada pada titik puncaknya. Berita-berita tentang Penodongan, perampokan, pembunuhan oleh mafia dan penjahat jalanan menghiasi headline berita-berita tiap hari. Warga New York saat itu sedang dalam kondisi yang tidak nyaman dan merasa tidak aman ketika berada diluar rumah.

 

Bratton diangkat menjadi Kepala Polisi NYPD pada tahun 1994 dan menghadapi masalah yang cukup krusial berkaitan dengan kondisi keamanan yang cukup rumit, kondisi moril semangat 38.000 anggota yang tidak baik dan kondisi Anggaran Kepolisian tidak cukup untuk mendukung kegiatan mereka. Banyak ilmuwan yang saat itu menyatakan bahwa dengan tingkat kejahatan yang sangat tinggi dan ketidak tertiban yang ada di New York, telah menandakan bahwa polisi NYPD tidak bisa mempenetrasi kota sama sekali. Bahkan digambarkan dalam buku tersebut dimana halaman depan harian New York Post sampai menuliskan judul besar ”DAVE DO SOMETHING” (Dave lakukan sesuatu; seruan ini ditujukan kepada David Dinkins, walikota New York pada tahun 90an untuk melakukan sesuatu dalam mengatasi masalah keamanan di kota New York hingga akhirnya dia diganti oleh Rudolph W Giuilani; NYPD adalah organisasi Kepolisian dibawah kendali pemerintah kota New York).

 

Bratton adalah Mantan Kepala Polisi di beberapa Kota Besar lain sebelumnya, seperti di Boston (BPD) dan Los Angeles (LAPD). Sebagai Kepala Polisi di NYPD, Bratton mendapati beberapa masalah dalam internal organisasi saat itu, seperti gaji polisi yang minim, anggara keuangan yang terpaksa dipangkas karena kondisi krisis moneter, jam kerja anggota yang terlalu panjang (melebihi 8 jam perhari), kecilnya harapan akan promosi, kondisi kerja yang berbahaya, peralatan yang sudah usang dan rusak, jaminan keselamatan dan keamanan yang tidak mendukung, sehingga membuat moral anggota dalam titik nadir dan mengakibatkan mewabahnya korupsi kepolisian dimana-mana.

 

Dalam kondisi ini, NYPD saat itu bisa dianalogikan sebagai organisasi bisnis berisi 36.000 anggota yang tidak dipercaya oleh masyarakatnya untuk mengatasi permasalahan di New York. NYPD saat itu juga berhadapan dengan pemasalahan keuangan yang sangat minim, dianggap sudah lekat dengan status quo, tidak punya motivasi, karyawan dibayar rendah, basis konsumen yang tidak puas (masyarakat warga New York), dan kinerja yang menurun drastis sebagaimana ditunjukkan dalam grafik kejahatan yang meningkat, meningkatnya kekacauan, meningkatnya rasa kecemasan masyarakat, perang antar geng yang terjadi dimana-mana dan kekacauan kota lainnya. Sebagai pemimpin baru di NYPD, Bratton dituntut untuk memiliki strategi khusus dalam rangka merubah situasi ini.

 


Namun hebatnya, dalam kurun waktu 2 tahun tanpa peningkatan anggaran, Bratton dapat merubah hal tersebut dan menjadikan New York sebagai kota besar di Amerika yang paling aman sebagaimana saya rasakan saat ini. Dia mendobrak status quo di organisasi NYPD yang merevolusi Kepolisian di Amerika dan menjadi trend pemolisian saat ini. Beberapa :kemenangan” diraih oleh NYPD dalam 2 tahun kepemimpinan Bratton, seperti kejahatan yang menurun hingga 39 persen, pembunuhan menurun 50 persen, pencurian turun 35 persen. Hingga saat ini trend kejahatan di New York terus menurun dan tidak sehebat seperti pada jaman tahun 90an yang lalu.

 

Konsumen mereka (warga New York), merasa diuntungkan dengan kondisi ini, sebagaimana dikutip dari Jajak pendapat Gallup yang menggambarkan bahwa kepercayaan publik kepada NYPD meningkat dari 37 persen menjadi 73 persen. Disisi lain, ternyata banyak anggota NYPD yang mendapatkan keuntungan dengan kondisi ini dimana berdasarkan survey internal, didapatkan fakta bahwa kepuasan kerja mereka di NYPD berada pada tingkat tertinggi. Motivasi anggota NYPD sangat tinggi dan mereka melaksanakan tugas dengan penuh kebanggaan.

 

Yang menjadi pertanyaan adalah, apa yang telah dilakukan oleh Bratton dalam kurun waktu 2 tahun kepemimpinannya hingga merubah kondisi NYPD dan kota New York menjadi lebih baik saat itu dan terus berlangsung hingga kini? Disinilah hebatnya Bratton dimana dia mampu mempetakan beberapa permasalah internal dan eksternal di NYPD dan melakukan strategi perubahan ”status quo” yang melekat pada internal organisasi. Bratton melaksanakan strategi ”Zero Tolerant Policy” yang intinya adalah melakukan penilaian terhadap kondisi terkini yang dihadapi oleh organisasi dengan merangkum situasi terkini dalam ruang pasar yang sudah dikenal. Selanjutnya Bratton mulai menfokuskan pembenahan pada berapa titik dimulai dari implementasi POP (Problem Oriented Policing) dengan berdasarkan pada ”Broken Windows Theory” dan peningkatan moril anggota serta implementasi pada konsistensi pelaksanaan tugas dilapangan. Bratton juga memperkenalkan pendekatan CompStat (COMPuter STATistics or COMParative STATistics), yang pada intinya adalah sebuah pendekatan tekhnologi dalam mengatasi kejahatan (secara detail akan saya bahas dalam tulisan lain). Selain itu, Bratton juga melakukan reformasi pada sistem perekrutan, pelatihan dan pembinaan karier bagi para anggota kepolisian NYPD untuk meningkatkan profesionalitas pekerjaan mereka dan merubah dari mind set status quo kepada mind set perubahan yang sedang dihadapi. 

Saat ini kepercayaan masyarakat New York terhadap polisinya sangat tinggi sebagaimana cerita pada awal tulisan ini. Tidak ada lagi cibiran dan ejekan datang kepada mereka. Apapun yang tindakan mereka dipercaya sebagai bagian dari pelaksanaan tugas demi kepentingan mereka.


Berkaca dari kisah Bratton dengan NYPD-nya, maka ketika Kepolisian mampu menunjukkan hasil nyata dilapangan seperti turunnya angka kriminalitas dan meningkatnya tingkat ketertiban masyarakat serta eksistensi yang nyata dilapangan dengan fokus pelayanan yang proaktif, responsif, tuntas dan tulus, hingga upaya pemolisian yang berbasis kepada upaya pemecahan yang dilaksanakan dengan konsisten, maka kepercayaan masyarakat akan bisa diraih dengan sendirinya. Tentunya masih banyak hal lain yang harus dilakukan yang tidak bisa dituliskan dalam selembar dua lembar naskah tulisan saja.


Pembaca sekalian, moral yang ingin saya angkat dalam tulisan ini adalah; Bahwa ketika kita mampu menerapkan strategi yang tepat, maka peningkatan kepercayaan itu juga ternyata bukanlah hal yang tidak mungkin bagi kepolisian.


Salam Dari Kepolisian RI untuk masyarakat Indonesia...

Polisi dan Media Sosial


Polisi dan Media Sosial


Media sosial telah didefinisikan sebagai "internet berbasis aplikasi yang [memungkinkan] terciptanya pertukaran user-generated content". Kalau kita amati, hanya dalam beberapa tahun saja, jaringan media sosial telah memperlihatkan tingkat peningkatan penggunaan yang belum pernah terjadi sebelumnya bila dibandingkan dengan media lainnya. 

Penelitian Erik Qualman menunjukkan: "Butuh waktu 38 tahun untuk radio mencapai 50 juta pendengar. Sementara media TV membutuhkan waktu 13 tahun untuk mencapai 50 juta pengguna. Internet membutuhkan waktu empat tahun untuk mencapai 50 juta orang. Sedangkan dalam waktu kurang dari sembilan bulan, Facebook sudah bisa mencapai 100 juta pengguna. Masalah Media sosial ini ternyata memberi pengaruh luas dan saling mengait antara kehidupan sehari-hari sehingga membuat media sosial menjadi isu yang sangat relevan dan mendesak untuk ditelaah lebih dalam lagi oleh jajaran Kepolisian, mengingat kecepatan pengembangan, media sosial, bagaimanapun, masih menjadi topik baru bagi polisi. (Qualman,E.2009.Social Media: Fad or Revolution? http://searchen- ginewatch.com/article/2066771/ Social-Media-Fad-or-Revolution [Retrieved April 11, 2012])

Saat ini bukan saja di Indonesia, namun banyak Kepolisian lain yang juga semakin dihadapkan dengan penggunaan media sosial dalam kegiatan mereka sehari-hari, dan sementara mereka masih tertatih-tatih menghadapi hal itu, disisi lain cara dan kecepatan integrasi media sosial untuk kepolisian ternyata semakin bervariasi. Sebuah Laporan Penelitian yang dikeluarkan oleh COMPOSITE (Comparative Police Studies in The EU) menunjukkan bahwa, beberapa Kepolisian di Negara Eropa sudah menggunakan media sosial dengan sangat aktif. Sementara di beberapa negara lain, Kepolisian mereka masih belum memutuskan kebijakan apa yang akan dilaksanakan dalam menangani media sosial.

 
Sampai hari ini, belum ada sebuah "SOP" yang jelas dikeluarkan tentang bagaimana menangani perkembangan media sosial berkaitan dengan tugas kepolisian. Akibatnya, di Eropa telah dilakukan beberapa penelitian dan melakukan beberapa studi kasus diantara negara-negara Eropa untuk mengetahui tindakan terbaik yang telah dilakukan oleh jajaran Polisi di Eropa dalam masalah ini. Beberapa negara Eropa dalam beberapa tahun terakhir ini telah mengadopsi platform media sosial dan mengumpulkan pengalaman mereka dalam menangani ini, sementara beberapa kepolisian yang lain baru sebatas mempertimbangkan untuk melakukannya.
 

Dari hasil telaahan EUPOL (European Police), didapatkan informasi bahwa ternyata fenomena media sosial dapat mempengaruhi budaya baru termasuk budaya pekerjaan polisi dalam berhadapan dengan media sosial sebagai sebuah kekuatan baru ditengah tengah masyarakat. Banyak sudah penelitia yang telah dilakukan tentang media sosial dan bagaimana sentuhan kepolisian dalam rangka mendukung pekerjaan mereka dalam berbagai aspek yang berbeda. Di satu sisi, polisi dapat menggunakan informasi pada media sosial untuk mendukung penyelidikan mereka misalnya. Untuk itu ada berbagai aturan yang harus dipedomani oleh Polisi dalam menunjang kegiatan mereka, seperti pengawasan, under-cover investigations atau analisis forensik. Sementara berbagai jenis media sosial yang berkembang saat ini memerlukan adaptasi pelatihan dalam rangka memperkenalkan kepada anggota-anggota polisi dilapangan.

 
Lebih daripada itu polisi juga perlu melibatkan ruang media sosial untuk berinteraksi dengan publik karena ternyata media sosial dewasa ini ternyata mempengaruhi perubahan hubungan antara warga dengan berbagai pihak termasuk dengan negara dan institusi yang ada didalamnya. Fenomena berkumpulnya para relawan di kantor KPK dalam waktu cepat adalah satu contoh bagaimana sebuah media sosial bisa menggerakkan manusia dan opini untuk kepentingan dari institusi tersebut.

Dari hasil analisis beberapa penelitian saat ini, ternyata menghasilkan beberapa kategori yang menggambarkan praktek terbaik di kepolisian dalam menghadapi perkembangan media sosial, yaitu:

1. Media Sosial sebagai Sumber Informasi Kriminal

2. Bagaimana Polisi bisa memiliki Suara di Media Sosial

3. Media Sosial bisa digunakan untuk untuk Corong Informasi

4. Media Sosial untuk Leverage Kebijaksanaan Pada Massa

5. Media Sosial untuk Berinteraksi dengan Masyarakat

6. Media Sosial untuk media Perpolisian Komunitas

7. Media Sosial sebagai etalase Tampilan Sisi Manusiawi Perpolisian

8. Media Sosial untuk Mendukung Infrastruktur IT di Kepolisian

9. Media Sosial untuk Perpolisian Efisien

 

Masih banyak yang bisa dielaborasi dari Perkembangan Media Sosial saat ini, dan bagaimana Polisi bisa memanfaatkannya bagi kepentingan keamanan dan ketertiban masyarakat,,,

Jumat, 25 Juli 2014

HAPPY 7TH ANNIVERSARY NTS COMMUNITY 2007 (25 JULI 2007 – 25 JULI 2014)

HAPPY 7TH ANNIVERSARY NTS COMMUNITY 2007 (25 JULI 2007 – 25 JULI 2014)



KILAS BALIK

SAAT ITU SELURUH KANTOR KEPOLISIAN DAERAH DI INDONESIA DISESAKI CALON SISWA BRIGADIR POLRI DAN TEPAT AKHIR FEBRUARI 2007 DITETAPKAN PUTRA PUTRI TERBAIK YANG SUDAH DINYATAKAN LULUS DALAM SEMUA TINGKATAN TES, BAIK AKADEMIK, FISIK MAUPUN PSIKOLOGI, SIAP UNTUK DITEMPA MENJADI BHAYANGKARA MUDA, BRIGADIR POLRI TINGKAT DUA. 
SAAT ITU, 2..3 HARI SEBELUM MARET 2007, RATUSAN KEPALA PLONTOS MENGANTRI DIDEPAN GERBANG SEKOLAH KEPOLISIAN NEGARA, PUSDIK DAN SEPOLWAN, PENUH BAYANGAN DAN IMAJINASI LIAR DAN SAMAR AKAN JALAN NASIB DAN TAKDIR SELANJUTNYA YANG AKAN DIHADAPI, AKHIRNYA DIMULAI DENGAN JALAN JONGKOK, MENCIUM TUGU UTAMA DAN LAPISAN ASPAL HITAM YANG PANAS SAMBIL AIR MATA MENETES MEMBACA UCAPAN SELAMAT DATANG DALAM DUNIA PENDIDIKAN POLRI, BERBARIS DENGAN MENJINJING RANSEL SUPER GEDE, YANG ISINYA SAJA TIDAK PERNAH SEMPAT DIPAKAI… 
MARET, PAKAIAN COKELAT TUA MUDA PLUS LARS HITAM MEMBUNGKUS, HARI PERTAMA SERAGAM ITU DIGUNAKAN, SIANGNYA,,, SI BOTAK – BOTAK GUNDUL ITU MUNTAH – MUNTAHAN, TERIAK, MENANGIS MENAHAN PERIH DAN PEDIH, CAPEK, GELISAH, TAKUT, PASRAH PADA PENGENALAN LINGKUNGAN DASHBARA. RUANG KELAS PENGAP, NGANTUK, DITINDAK HINGGA EGO DAERAH DIBAWA – BAWA, AKHIRNYA 25 JULI TIBA…. SEMUA ITU HILANG BEGITU SAJA, SAAT DINYATAKAN, KITALAH BRIGADIR MUDA DISAHKAN DENGAN KEPUTUSAN PIMPINAN TERTINGGI KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, EGO DAERAH PUDAR, LELAH HILANG, JIWA KORSA PUN MUTLAK TERTANAM MENJADI SATU DALAM BRIGADIR ANGKATAN DUA RIBU TUJUH GEL. 1. 
INILAH KITA, BHAYANGKARA SEJATI, YANG LULUS TERUJI, DITEMPA DALAM PANAS DAN DINGIN LAPANGAN HITAM, PRIBADI PENEGAK HUKUM, PELINDUNG, PENGAYOM DAN PELAYAN MASYARAKAT DALAM FISIK DAN MENTAL TERDIDIK, TERLATIH DAN BERAKHLAK SERTA INTELLIGENCE QUOTIENT PROFESIONAL DAN MAHIR HUKUM DAN UNDANG - UNDANG BERASASKAN TRIBRATA DAN CATUR PRASETYA

SELAMAT ULANG TAHUN KE-7 BINTARA ANGKATAN DUA RIBU TUJUH SATU – BANDITS NTS 07 COMMUNITY.
KEEP UNITY!!!
BRAVO POLRI...
TETAP KOMPAK DAN TETAP SEMANGAT...

(25 JULI 2007 – 25 JULI 2014)
NTS COMMUNITY


                                                      

Kamis, 08 Mei 2014

Kesenggajaan Dan Kealpaan Dalam Hukum Pidana


Kesenggajaan Dan Kealpaan Dalam Hukum Pidana


 

Telah disebutkan dalam pembahasan sebelumnya bahwa kesalahan dalam arti yang luas meliputi :

  1. Kesengajaan.
  2. Kelalaian/ kealpaan (culpa).
  3. Dapat dipertanggungjawabkan.

Ketiganya merupakan unsur subyektif syarat pemidanaan. Dibawah ini akan dibahas mengenai masalah kesenggajaan dan kealpaan.

 

1. Kesenggajaan

Seperti yang telah disebutkan diatas bahwa kesengajaan dalam hukum pidana adalah merupakan bagian dari kesalahan. Kesengajaan pelaku mempunyai hubungan kejiwaan yang lebih erat terhadap suatu tindakan (yang terlarang) dibanding dengan kealpaan (culpa). Karenanya ancaman pidana pada suatu delik jauh lebih berat, apabila adanya kesenggajaan daripada dengan kealpaan. Bahkan ada beberapa tindakan tertentu, jika dilakukan dengan kealpaan, tidak merupakan tindakan pidana, yang pada hal jika dilakukan dengan sengaja, ia merupakan suatu kejahatan seperti misalnya penggelapan (pasal 372 KUHP). Merusak barang-barang (Pasal 406 KUHP) dan lain sebagainya.

Lalu apa itu yang disebut dengan kesenggajaan? KUHP kita tidak memberi definisi mengenai hal tersebut. Lain halnya dengan KUHP Swiss dimana dalam pasal 18 dengan tegas ditentukan: “Barang siapa melakukan perbuatan dengan mengetahui dan menghendakinya, maka dia melakukan perbuatan itu dengan sengaja”.

Petunjuk untuk dapat mengetahui arti kesengajaan, dapat diambil dari M.v.T. (Memorie van Toelichting), yaitu “Pidana pada umumnya hendaknya dijatuhkan hanya pada barang siapa melakukan perbuatan yang dilarang, dengan dikehendaki dan diketahui”. Dalam pengertian ini disebutkan bahwa kesengajaan diartikan sebagai : “menghendaki dan mengetahui” (willens en wetens). Artinya, seseorang yang melakukan suatu tindakan dengan sengaja, harus menghendaki serta menginsafi tindakan tersebut dan/ atau akibatnya. Jadi dapatlah dikatakan, bahwa sengaja berarti menghendaki dan mengetahui apa yang dilakukan. Orang yang melakukan perbuatan dengan sengaja menghendaki perbuatan itu dan disamping itu mengetahui atau menyadari tentang apa yang dilakukan itu dan akibat yang akan timbul daripadanya.

 

a. Teori-Teori Kesengajaan

Berhubung dengan keadaan batin orang yang berbuat dengan sengaja, yang berisi “menghendaki dan mengetahui” itu, maka dalam ilmu pengetahuan hukum pidana dapat disebut 2 (dua) teori sebagai berikut:

1). Teori kehendak (wilstheorie)

Inti kesengajaan adalah kehendak untuk mewujudkan unsur-unsur delik dalam rumusan undang-undang (Simons dan Zevenbergen).

2). Teori pengetahuan / membayangkan (voorstellingtheorie)

Sengaja berarti membayangkan akan akibat timbulnya akibat perbuatannya; orang tak bisa menghendaki akibat, melainkan hanya dapat membayangkannya. Teori ini menitikberatkan pada apa yang diketahui atau dibayangkan oleh sipelaku ialah apa yang akan terjadi pada waktu ia akan berbuat (Frank).

Terhadap perbuatan yang dilakukan si pelaku kedua teori itu tak ada menunjukkan perbedaan, kedua-duanya mengakui bahwa dalam kesengajaan harus ada kehendak untuk berbuat. Dalam praktek penggunaannya, kedua teori adalah sama. Perbedaannya adalah hanya dalam peristilahannya saja.

 

b. Bentuk atau Corak Kesengajaan

Dalam hal seseorang melakukan sesuatu dengan sengaja dapat dibedakan ke dalam 3 (tiga) bentuk sikap batin, yang menunjukkan tingkatan dari kesengajaan sebagai berikut:

  1. Kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk) untuk mencapai suatu tujuan (dolus directus).

Dalam hal ini pembuat bertujuan untuk menimbulkan akibat yang dilarang.

  1. Kesengajaan dengan sadar kepastian (opzet met zekerheidsbewustzijn atau noodzakkelijkheidbewustzijn).

Dalam hal ini perbuatan berakibat yang dituju namun akibatnya yang tidak diinginkan tetapi suatu keharusan mencapai tujuan, contoh Kasus Thomas van Bremenhaven.

  1. Kesengajaan dengan sadar kemungkinan (dolus eventualis atau voorwaardelijk-opzet).

Dalam hal ini keadaan tertentu yang semula mungkin terjadi kemudian benar-benar terjadi, contoh: meracuni seorang bapak, yang kena anaknya.

 

c. Sifat Kesengajaan

Kesenggajaan memiliki 2 (dua) sifat, yaitu:

1). Kesenggajaan berwarna (gekleurd)

Sifat kesengajaan itu berwarna dan kesengajaan melakukan sesuatu perbuatan mencakup pengetahuan si pelaku bahwa perbuatanya melawan hukum (dilarang). Jadi harus ada hubungan antara keadaan batin si-pelaku dengan melawan hukumnya perbuatan. Dikatakan, bahwa sengaja disini berarti dolus malus, artinya sengaja untuk berbuat jahat. Jadi menurut pendirian yang pertama, untuk adanya kesengajaan perlu bahwa si pelaku menyadari bahwa perbuatannya dilarang. Penganutnya antara lain Zevenbergen, yang mengatakan bahwa:

Kesengajaan senantiasa ada hubungannya dengan dolus molus, dengan perkataan lain dalam kesengajaan tersimpul adanya kesadaran mengenai sifat melawan hukumnya perbuatan.”

Untuk adanya kesengajaan, di perlukan syarat, bahwa pada si pelaku ada kesadaran, bahwa perbuatannya dilarang dan/ atau dapat dipidana.

2). Kesengajaan tidak berwarna (kleurloos)

Kalau dikatakan bahwa kesengajaan itu tak berwarna, maka itu berarti bahwa untuk adanya kesengajaan cukuplah bahwa si pelaku itu menghendaki perbuatan yang dilarang itu. Ia tak perlu tahu bahwa perbuatannya terlarang/ sifat melawan hukum. Dapat saja si pelaku dikatakan berbuat dengan sengaja, sedang ia tidak mengetahui bahwa perbuatannya itu dilarang atau bertentangan dengan hukum.

Di Indonesia sendiri menganut kesengajaan tidak berwarna karena di Indonesia menganut doktrin fiksi hukum (seseorang dianggap mengetahui hukum yang ada).

 

d. Macam Kesenggajaan

Dalam doktrin ilmu hukum pidana, kesenggajaan (dolus) mengenal berbagai macam kesenggajaan, antara lain:

  • Aberratio ictus, yaitu dolus yang mana seseorang yang sengaja melakukan tindak pidana untuk tujuan terhadap objek tertentu, namun ternyata mengenai objek yang lain.
  • Dolus premeditates, yaitu dolus dengan rencana terlebih dahulu.
  • Dolus determinatus, yaitu kesengajaan dengan tingkat kepastian objek, misalnya menghendaki matinya.
  • Dolus indeterminatus, yaitu kesengajaan dengan tingkat ketidakpastian objek, misalnya menembak segerombolan orang.
  • Dolus alternatives, yaitu kesengajaan dimana pembuat dapat memperkirakan satu dan lain akbat. Misalnya meracuni sumur.
  • Dolus directus, yaitu kesengajaan tidak hanya ditujukan kepada perbuatannya, tetapi juga kepada akibat perbuatannya.
  • Dolus indirectus yaitu bentuk kesengajaaan yang menyatakan bahwa semua akibat dari perbuatan yang disengaja, dituju atau tidak dituju, diduga atau tidak diduga, itu dianggap sebagai hal yang ditimbulkan dengan sengaja. Misalnya dalam pertengkaran, seseorang mendorong orang lain, kemudian terjatuh dan tergilas mobil (dolus ini berlaku pada Code Penal Perancis, namun KUHP tidak menganut dolus ini).

 

2. Kealpaan (culpa)

Kealpaan, seperti juga kesengajaan adalah salah satu bentuk dari kesalahan. Kealpaan adalah bentuk yang lebih rendah derajatnya dari pada kesengajaan. Tetapi dapat pula dikatakan bahwa kealpaan itu adalah kebalikan dari kesengajaan, karena bila mana dalam kesengajaan, sesuatu akibat yang timbul itu dikehendaki, walaupun pelaku dapat memperaktikkan sebelumnya. Di sinilah juga letak salah satu kesukaran untuk membedakan antara kesengajaan bersyarat (dolus eventualis) dengan kealpaan berat (culpa lata).

Perkataan culpa dalam arti luas berarti kesalahan pada umumnya, sedang dalam arti sempit adalah bentuk kesalahan yang berupa kealpaan. Alasan mengapa culpa menjadi salah satu unsur kesalahan adalah bilamana suatu keadaan, yang sedemikian membahayakan keamanan orang atau barang, atau mendatangkan kerugian terhadap seseorang yang sedemikian besarnya dan tidak dapat diperbaiki lagi. Oleh karena itu, undang-undang juga bertindak terhadap larangan penghati-hati, sikap sembrono (teledor), dan pendek kata schuld (kealpaan yang menyebabkan keadaan seperti yang diterangkan tadi). Jadi, suatu tindak pidana diliputi kealpaan, manakala adanya perbuatan yang dilakukan karena kurang penduga-duga atau kurang penghati-hati. Misalnya, mengendari mobil ngebut, sehingga menabrak orang dan menyebakan orang yang ditabrak tersebut mati.

Pengertian kealpaan secara letterlijk tidak ditemukan dalam KUHP, dan berbagai referensi yang kami kumpulan dalam pembahasan ini. Jadi untuk lebih mudah dalam memahami tentang “kealpaan” ada baiknya dikemukakan dalam bentuk contoh simpel seperti tidak memadamkan api rokok yang dibuangnya dalam rumah yang terbuat dari jerami, sehingga membuat terjadinya kebakaran. Tidak membuat tanda-tanda pada tanah yang digali, sehingga ada orang yang terjatuh ke dalamnya, dsb.

Dalam M.v.T (Memorie van Toelichting) dijelaskan bahwa dalam hal kealpaan, pada diri pelaku terdapat:

    1. Kekurangan pemikiran (penggunaan akal) yang diperlukan.
    2. Kekurangan pengetahuan (ilmu) yang diperlukan.
    3. Kekurangan kebijaksanaan (beleid) yang diperlukan.

Bentuk-Bentuk Kealpaan

Pada umumnya, kealpaan dibedakan atas:

1). Kealpaan yang disadari (bewuste schuld)

Disini si pelaku dapat menyadari tentang apa yang dilakukan beserta akibatnya, akan tetapi ia percaya dan mengharap-harap bahwa akibatnya tidak akan terjadi

2). Kealpaan yang tidak disadari (onbewuste schuld).

Dalam hal ini si pelaku melakukan sesuatu yang tidak menyadari kemungkinan akan timbulnya sesuatu akibat, padahal seharusnya ia dapat menduga sebelumnya.

Perbedaan itu bukanlah berarti bahwa kealpaan yang disadari itu sifatnya lebih berat dari pada kealpaan yang tidak disadari. Kerapkali justru karena tanpa berfikir akan kemungkinan timbulnya akibat malah terjadi akibat yang sangat berat. Van Hattum mengatakan, bahwa “kealpaan yang disadari itu adalah suatu sebutan yang mudah untuk bagian kesadaran kemungkinan (yang ada pada pelaku), yang tidak merupakan dolus eventualis”. Jadi perbedaan ini tidak banyak artinya. Kealpaan sendiri merupakan pengertian yang normatif bukan suatu pengertian yang menyatakan keadaan (bukan feitelijk begrip). Penentuan kealpaan seseorang harus dilakukan dari luar, harus disimpulkan dari situasi tertentu, bagaimana saharusnya si pelaku itu berbuat.

 

PEMAHAMAN ALAT BUKTI YANG SAH (PASAL 184 KUHAP)


PEMAHAMAN ALAT BUKTI YANG SAH PASAL 184 KUHAP DAN PERKEMBANGANNYA


  

Pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menegaskan bahwa :

"Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya"

Dalam Pasal 184 KUHAP mengatur sebagai berikut :

(1) Alat bukti yang sah ialah:
     a. keterangan saksi;
     b. keterangan ahli;
     c. surat;
     d. petunjuk;
     e. keterangan terdakwa.

(2) Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan.

Pasal 187 KUHAP menegaskan bahwasanya Surat sebagaimana tersebut pada Pasal 184 ayat (1) huruf c, dibuat atas sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah, adalah:

a. berita acara dan surat lain dalam bentuk resmi yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang atau yang dibuat di hadapannya, yang memuat keterangan tentang kejadian atau keadaan yang didengar, dilihat atau yang dialaminya sendiri, disertai dengan alasan yang jelas dan tegas tentang keterangannya itu;

b. surat yang dibuat menurut ketentuan peraturan perundang-undangan atau surat yang dibuat oleh pejabat mengenai hal yang termasuk dalam tata laksana yang menjadi tanggung jawabnya dan yang diperuntukkan bagi pembuktian sesuatu hal atau sesuatu keadaan;

c. surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi dari padanya;

d. surat lain yang hanya dapat berlaku jika ada hubungannya dengan isi dari alat pembuktian yang lain.

Jadi, print out SMS hanya dapat dijadikan alat bukti dipersidangan pidana bilamana print out tersebut diperkuat oleh sumpah dari pihak yang menerbitkan print out tersebut tanpa diperkuat sumpah, maka fhotocopy print out SMS tersebut hanya berlaku sebagai alat bukti petunjuk sebagaimana dimaksud dan di atur Pasal 188 KUHAP sebagai berikut :

(1) Petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan, yang karena persesuaiannya,
baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri,
menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya.

(2) Petunjuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat diperoleh dari:

a. keterangan saksi;
b. surat;
c. keterangan terdakwa.

(3) Penilaian atas kekuatan pembuktian dari suatu petunjuk dalam setiap keadaan tertentu dilakukan oleh hakim dengan arif lagi bijaksana setelah ia mengadakan pemeriksaan dengan penuh kecermatan dan kesaksamaan berdasarkan hati nuraninya.

Photocopy print out SMS dapat dijadikan alat bukti, sepanjang memang ada persesuaian keterangan antara keterangan saksi dan keterangan Terdakwa.

(2) Berdasarkan ketentuan hukumnya, segala alat/ benda yang digunakan tersangka/ terdakwa untuk melakukan tindak pidana dapat dikenakan penyitaan untuk kepentingan pemeriksaan perkara. Hal ini sebagaimana dimaksud dan di atur Pasal 42 KUHAP :

1) Penyidik berwenang memerintahkan kepada orang yang menguasai benda yang dapat disita, menyerahkan benda tersebut kepadanya untuk kepentingan pemeriksaan dan kepada yang menyerahkan benda itu harus diberikan surat tanda penerimaan.

2) Surat atau tulisan lain hanya dapat diperintahkan untuk diserahkan kepada penyidik jika surat atau tulisan itu berasal dari tersangka atau terdakwa atau ditujukan kepadanya atau kepunyaannya atau diperuntukkan baginya atau jikalau benda tersebut merupakan alat untuk melakukan tindak pidana.

(3) Sebagai informasi yang dikirim dan diterima pelanggan jasa komunikasi, setiap operator telekomunikasi wajib menyimpan/ merekam isi telekomunikasi yang dilakukan dan atau yang diterima oleh pelanggannya. Hal ini sebagaimana dimaksud dan diatur Pasal 41 UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang menegaskan :

"Dalam rangka pembuktian kebenaran pemakaian fasilitas telekomunikasi atas permintaan pengguna jasa telekomunikasi, penyelenggara jasa telekomunikasi wajib melakukan perekaman pemakaian fasilitas telekomunikasi yang digunakan oleh pengguna jasa telekomunikasi dan dapat melakukan perekaman informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku"

Jadi yang berhak menerbitkan transkrip/ print out suatu data telekomunikasi adalah perusahaan operator yang bersakutan. Tidak sembarangan orang/ badan dapat menerbitkan isi transkrip komunikasi pelanggan.



Pasal 42 Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi :

(1)Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib merahasiakan informasi yang dikirim dan atau diterima oleh pelanggan jasa telekomunikasi melalui jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi yang diselenggarakannya.

(2) Untuk keperluan proses peradilan pidana, penyelenggara jasa telekomunikasi dapat merekam informasi yang dikirim dan atau diterima oleh penyelenggara jasa telekomunikasi serta dapat memberikan informasi yang diperlukan atas:

a. permintaan tertulis Jaksa Agung dan atau Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk tindak pidana tertentu;

b. permintaan penyidik untuk tindak pidana tertentu sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

(3) Ketentuan mengenai tata cara permintaan dan pemberian rekaman informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah

Pasal 47 KUHAP menyatakan sebagai berikut :

(1) Penyidik berhak membuka, memeriksa dan menyita surat lain yang dikirim melalui kantor pos dan. telekemunikasi, jawatan atau perusahaan komunikasi atau pengangkutan jika benda tersebut dicurigai dengan alasan yang kuat mempunyai hubungan dengan perkara pidana yang sedang diperiksa, dengan izin khusus yang diberikan untuk itu dari Ketua Pengadilan Negeri.

(2) Untuk kepentingan tersebut penyidik dapat meminta kepada kepala kantor pos dan telekomunikasi, kepala jawatan atau perusahaan komunikasi atau pengangkutan lain untuk menyerahkan kepadanya surat yang dimaksud dan untuk itu harus diberikan surat tanda penerimaan.

(3) Hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) pasal ini, dapat dilakukan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan menurut ketentuan yang diatur dalam ayat tersebut.

Jadi, berdasarkan ketentuan Pasal 47 KUHAP di atas, penyidik dapat meminta operator untuk membuka transkrip isi sms.

 

SARAN DAN MASUKAN

Mohon komentar, masukan, kritik dan sarannya untuk pengembangan blog ini....Trim's




[nts community]