· Perisai bermakna pelindung rakyat dan negara.
· Tiang dan nyala obor bermakna penegasan tugas Polri, disamping memberi sesuluh atau
· Penerangan juga bermakna penyadaran hati nurani masyarakat agar selalu sadar akan perlunya kondisi kamtibmas yang mantap.
· Pancaran obor yang berjumlah 17 dengan 8 sudut pancar berlapis 4 tiang dan 5 penyangga bermakna 17 agustus 1945, hari Proklamasi Kemerdekaan.
· Tangkai padi dan kapas menggambarkan cita-cita bangsa menuju kehidupan adil dan makmur, sedang 29 daun kapas dengan 9 putik dan 45 butir padi merupakan suatu pernyataan tanggal pelantikan Kapolri pertama 29 September 1945 yang dijabat oleh Jenderal Polisi Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo.
· 3 bintang di atas logo bernama Tri Brata adalah pedoman hidup Polri.
· Sedang warna hitam dan kuning adalah warna legendaris Polri.
· Warna kuning keemasan : perlambang kebesaran jiwa dan keagungan hati nurani segenap prajurit Polri.
· Warna hitam adalah lambang keabadian dan sikap tenang mantap yang bermakna harapan agar Polri selalu tidak goyah dalam situasi dan kondisi apapun.
TRI BRATA
KAMI POLISI INDONESIA :
1.
BERBAKTI
KEPADA NUSA DAN BANGSA DENGAN PENUH
KETAQWAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA.
2.
MENJUNJUNG
TINGGI KEBENARAN, KEADILAN, DAN KEMANUSIAAN
DALAM MENEGAKKAN HUKUM NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
YANG BERDASARKAN PANCASILA DAN UNDANG - UNDANG 1945.
3.
SENANTIASA
MELINDUNGI MENGAYOMI DAN MELAYANI, MASYARAKAT
DENGAN KEIKHLASAN UNTUK MEWUJUDKAN KEAMANAN
DAN KETERTIBAN.
Makna Tribrata
Tribrata
dalam pengertian lama merupakan dua kata yang ditulis tidak terpisahkan. Tri
artinya tiga dan brata / wrata artinya jalan / kaul. Maka artinya adalah tiga
jalan / kaul.
Sedangkan tribrata dalam pengertian baru telah menjadi
satu sukukata TRIBRATA yang artinya TIGA AZAS KEWAJIBAN.
Maka dalam pengucapannyapun tidak boleh lagi ada
pemenggalan kata antara TRI dan BRATA ( TRI — BRATA ) melainkan menjadi satu
ucapan kata yaitu TRIBRATA.
Tribrata adalah nilai dasar yang merupakan pedoman
moral dan penuntun nurani bagi setiap anggota Polri serta dapat pula berlaku
bagi pengemban fungsi kepolisian lainnya.
1. Kami
Polisi Indonesia, mengandung makna sebagai berikut :
a. Bahwa
kita Polisi Indonesia adalah berketuhanan Yang Maha Esa, berbangsa Indonesia,
bernegara Indonesia dan bermasyarakat Indonesia.
b. Kita
harus bangga bahwa kita menjadi Polisi Indonesia, Polisi Indonesia yang bangga
dengan bangsanya, negaranya dan masyarakatnya.
Bangga menjadi Polisi yang bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, bangga menjadi Polisi yang selalu setia kepada Pimpinan
Polri dan Negara. Juga harus bangga menjadi Polisi yang senantiasa berani
bertanggung jawab atas apa yang rnenjadi tugasnya.
c. Merupakan
pernyataan ikatan jiwa korsa yang kuat antar sesama anggota Polri, untuk selalu
memupuk kebersamaan merasa senasib sepenanggungan. Dengan tidak saling
menjungkirbalikkan antar sesama anggota hanya karena kepentingan pribadinya.
d. Merupakan
pernyataan netralitas kita anggota Polri artinya tidak berpihaknya kita anggota
Polri terhadap urusan politik atau kebijakan pemerintah ataupun dalam berbagai
perkara yang kita tangani baik secara institusi maupun pribadi, sepanjang kita
masih menjadi anggota Polri.
2. BRATA
PERTAMA: Kami Polisi Indonesia berbakti kepada nusa dan bangsa dengan penuh
ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, mengandung makna sebagai berikut:
a. Kita
adalah Polisi sekaligus juga sebagai hamba Tuhan. Maka ketika kita melaksanakan
tugas dan fungsi kita sebagai anggota Polisi disaat itu juga kita harus ingat
dan sadar bahwa Tuhan selalu bersama kita dan sedang mengawasi apa saja yang
kita kerjakan. Maka jadikanlah tugas kita itu sebagai bagian amal ibadah kita
kepada Tuhan.
b. Kita
harus memiliki nilai nasionalisme dan kebangsaan, dalam arti bahwa dalam tugas
kita haruslah mendahulukan kepentingan bangsa dan negara dari pada kepentingan
pribadi atau golongan.
c. Kita
polisi Indonesia adalah Polisi bangsa Indonesia, Polisi negara Indonesia dan
bukan sebagai alat politik atau alat pemerintah.
3. BRATA
KEDUA : Kami Polisi Indonesia menjunjung tinggi nilai kebenaran, keadilan dan
kemanusiaan dalam menegakkan hukum negara kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, mengandung makna :
a. Bahwa
kita anggota Polri adalah aparat negara sebagai penegak hukum, haruslah siap
menegakkan hukum baik terhadap diri pribadi maupun orang lain/masyarakat.
b. Haruslah
kita ketahui bahwa negara kita adalah negara hokum bukan negara kekuasaan.
c. Bahwa
kita anggota Polri harus sanggup dan mampu untuk selalu menjunjung tinggi
kebenaran dan keadilan dengan membela yang benar dengan kebenarannya serta kita
harus menghargai dan menghormati hak-hak orang lain,
d. Kita
anggota Polri harus mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kita kepada
masyarakat, bangsa dan negara.
e. Kita
anggota Polri harus mengakui bahwa negara kita adalah Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
4. BRATA
KETIGA : Kami Polisi Indonesia senantiasa melindungi, mengayomi dan melayani
masyarakat dengan keikhlasan untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban,
mengandung makna :
a. Bahwa
kita anggota Polri harus selalu siap melindungi, mengayomi dan melayani
masyarakat dengan penuh keikhlasan, tanpa paksaan siapapun serta tanpa adanya
kepentingan apapun kecuali karena tugas dan tanggung jawab semata.
b. Bahwa
kita anggota Polri secara umum tugasnya adalah sebagai Pelindung dan Pelayan
masyarakat.
c. Masyarakat
adalah sentral/pusatnya dimanapun kita anggota Polri mengabdikan diri.
d. Antara
kita anggota Polri dan masyarakat yang kita layani adalah sejajar dimata hukum
dan perundang-undangan negara. Artinya kita tidak boleh semena-mena dan semaunya
sendiri, kita tidak boleh menganggap bahwa masyarakat itu bodoh dan lain-lain.
Akan tetapi jadikanlah masyarakat itu sebagai mitra dalam ketertiban,
kenyamanan, keamanan dan penegakkan hukum.
0 komentar:
Posting Komentar