Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia ( DUHAM ) PBB
10
Desember 1948
Mukadimah
Menimbang
bahwa pengakuan atas martabat alamiah dan hak-hak yang sama dan mutlak dari
semua anggota keluarga manusia adalah dasar kemerdekaan, keadilan dan
perdamaian di dunia,
Menimbang
bahwa mengabaikan dan memandang rendah hak-hak asasi manusia telah
mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan hati
nurani umat manusia, dan terbentuknya suatu dunia tempat manusia akan mengecap
kenikmatan kebebasan berbicara dan beragama serta kebebasan dari ketakutan dan
kekurangan telah dinyatakan sebagai cita-cita tertinggi dari rakyat biasa,
Menimbang
bahwa hak-hak asasi manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya orang
tidak akan terpaksa memilih pemberontakan sebagai usaha terakhir guna menentang
kelaliman dan penindasan,
Menimbang
bahwa pembangunan hubungan persahabatan antara negara-negara perlu
digalakkan,
Menimbang
bahwa bangsa-bangsa dari Perserikatan Bangsa-Bangsa sekali lagi telah menyatakan
di dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa kepercayaan mereka akan hak-hak
dasar dari manusia, akan martabat dan nilai seseorang manusia dan akan hak-hak
yang sama dari pria maupun wanita, dan telah bertekad untuk menggalakkan
kemajuan sosial dan taraf hidup yang lebih baik di dalam kemerdekaan yang lebih
luas,
Menimbang
bahwa Negara-Negara Anggota telah berjanji untuk mencapai kemajuan dalam
penghargaan dan penghormatan umum terhadap hak-hak asasi manusia dan
kebebasan-kebebasan asasi, dengan bekerjasama dengan Perserikatan
Bangsa-Bangsa,
Menimbang
bahwa pengertian umum tentang hak-hak dan kebebasan-kebebasan tersebut sangat
penting untuk pelaksanaan yang sungguh-sungguh dari janji ini, maka,
Majelis Umum
dengan ini memproklamasikan
Pernyataan
Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia
sebagai satu
standar umum keberhasilan untuk semua bangsa dan semua negara, dengan tujuan
agar setiap orang dan setiap badan dalam masyarakat dengan senantiasa mengingat
Pernyataan ini, akan berusaha dengan jalan mengajar dan mendidik untuk
menggalakkan penghargaan terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan tersebut, dan
dengan jalan tindakan-tindakan progresif yang bersifat nasional maupun
internasional, menjamin pengakuan dan penghormatannya secara universal dan efektif,
baik oleh bangsa-bangsa dari Negara-Negara Anggota sendiri maupun oleh
bangsa-bangsa dari daerah-daerah yang berada di bawah kekuasaan hukum
mereka.
Pasal 1
Semua orang dilahirkan merdeka dan
bermartabat dan hak – hak yang sama.
Pasal 2
Setiap orang berhak atas
semua hak dan kebebasan – kebebasan dalam deklarasi ini tanpa terkecuali
seperti pembedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau
pandangan – pandangan lain, asal usul kebangsaan / kemasyarakatan, hak milik
kelahiran / kedudukan lain.
Pasal 3
Setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan
keselamatan sebagai individu
Pasal 4
Tidak seorangpun boleh diperbudak / diperhambakan,
perhambaan dan perdagangan budak dalam bentuk apapun harus dilarang.
Pasal 5
Tidak seorangpun boleh
disiksa / diperlakukan secara kejam / dihukum secara tidak manusiawi atau
dihina.
Pasal 6
Setiap orang berhak atas
pengakuan didepan hukum sebagai manusia pribadi dimana saja.
Pasal 7
Semua orang sama didepan
hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi / hasutan
yang mengarah pada diskriminasi.
Pasal 8
Setiap orang berhak atas
pemulihan yang efektif dari pengadilan nasional yang kompeten untuk tindakan –
tindakan yang melanggar hak – hak dasarnya sesuai UUD atau hukum.
Pasal 9
Tidak seorangpun boleh
ditangkap, ditahan atau dibuang dengan sewenang – wenang.
Pasal 10
Setiap orang, dalam
persamaan yang penuh, berhak atas peradilan yang adil dan terbuka, pengadilan
yang bebas dan tidak memihak dalam menetapkan hak dan kewajibannya serta dalam
tuntutan pidana yang dijatuhkan padanya.
Pasal 11
1) Setiap
orang yang dituntut karena diduga melakukan tindak pidana dianggap tidak
bersalah sampai dibuktikan, dimana dia memperoleh semua jaminan untuk
pembelaannya.
2) Tidak
seorangpun dapat disalahkan melakukan tindak pidana karena perbuatan / kelalaian
yang tidak merupakan tindak pidana nasional / internasional tidak diperkenankan
menjatuhkan hukum lebih berat dari pada hukum yang harus dikenakan.
Pasal 12
Tidak seorangpun boleh
diganggu urusan pribadinya, keluarga, rumah tangga, atau hubungan surat
menyuratnya dengan sewenang – wenang, tidak diperkenankan melakukan pelanggaran
atas kehormatan dan nama baiknya.
Pasal 13
1) Setiap
orang bebas bergerak atau diam dalam batas – batas setiap negara
2) Setiap
orang berhak meninggalkan suatu negara termasuk negara sendiri dan berhak
kembali kenegerinya.
Pasal 14
1) Setiap
orang berhak mencari dan mendapatkan suaka dinegara lain untuk melindungi diri
dari pengejaran.
2) Hal
ini tidak berlaku untuk kasus pengejaran yang benar – benar timbul karena
kejahatan –kejahatan yang tidak berhubungan dengan politik atau karena
perbuatan – perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dan dasar – dasar PBB
Pasal 15
1) Setiap
orang berhak atas suatu kewarganegaraan
2) Tidak
seorangpun dengan semena – mena mencabut kewarganegaraannya adalah ditolak
hanya untuk mengganti kewarganegaraannya.
Pasal 16
1) Laki
–laki dan perempuan yang sudah dewasa tanpa dibatasi kebangsaan, kewarganegaraan
atau agama berhak menikah dan untuk membentuk keluarga. Mereka punya hak yang
sama dalam soal perkawinan, dalam masa perkawinan dan disaat perceraian
2) Perkawinan
hanya dapat dilaksanakan berdasarkan pilihan bebas dan persetujuan penuh kedua
mempelai.
3) Keluarga
: kesatuan yang alamiah dan fundamental dari masyarakat dan berhak mendapat
perlindungan masyarakkat dan negara.
Pasal 17
1) Setiap
oarng berhak memiliki harta baik sendiri dan bersama orng lain
2) Tidak
seorangpun boleh dirampas harta miliknya dengan semena – mena
Pasal 18
Setiap orang berhak atas
kebebasan pikiran, hati nurani dan agama, mengajarkan agamanya, melakukannya,
beribadat dan mentaatinnya dimuka umum / sendiri
Pasal 19
Setiap oarang bebas berpendapat, menganut pendapat
tanpa gangguan dan untuk mencari, menerima, menyampaikan keterangan –
keterangan pendapat dengan cara apapun tanpa memandang batas.
Pasal 20
1) Setiap orang bebas berkumpul dan
berserikat tanpa kekerasan
2) Tidak seorangpun boleh dipaksa untuk
memasuki suatu perkumpulan.
Pasal 21
1) Setiap
orang berhak turut serta dalam pemerintahan negaranya secara lugas atau melalui
wakil – wakil yang terpilih dengan bebas
2) Setiap
orang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan
pemerintahan negaranya
3) Kemauan
rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintahan, kehendak ini harus
dinyatakan dalam pemilu secara berkala dan murni dengan hak pilih yang bersifat
umum dan setara dengan pemungutan suara secara rahasia.
Pasal 22
Setiap orang sebagai anggota masyarakat berhak
atas jaminan sosial dan terlaksananya hak – hak ekonomi, sosial dan budaya
untuk martabat dan pertumbuhan bebas pribadinya melalui usaha – usaha nasional
/ kerja sama internasional sesuai dengan pengaturan sumber daya setiap negara.
Pasal 23
1) Setiap
orang berhak atas pekerjaan, kebebasan memilih pekerjaan, syarat –syarat
perburuhan yang adil dan menguntungkan serta berhak atas perlindungan dari
pengangguran
2) Setiap
orang tanpa diskriminasi, berhak agar upah yang sama atas pekerjaan yang sama.
3) Setiap
orang yang bekerja berhak atas pengupahan yang adil dan baik yang menguntungkan
yang memberikan jaminan kehidupan bermartabat baik untuk dirinya sendiri maupun
keluarga dan jika perlu ditambah dengan perlindungan sosial lainnya.
4) Setiap
orang berhak mendirikan dan memasuki serikat – serikat pekerja untuk melindungi
kepentingannya.
Pasal 24
Setiap orang berhak atas istirhat dan liburan
termasuk pembatasan – pembatasan jam kerja yang layak dan hari – hari liburan
berkala dengan tetap menerima upah
Pasal 25
Setiap oarang berhak atas
tingkat hidup yang memadai untuk keselamatan, kesejahteraan diri dan
keluaraganya, termasuk hak atas pangan, pakaian, rumahan perawatan keselamatan
serta pelayanan sosial yang diperlukan dan berhak atas jaminan pada saat pengangguran,
menderita sakit, cacat, menjadi janda, duda mencapai usia lanjut adalah keadaan
lainnya yang mengakibatkan kekurangan nafkah yang diluar kekuasaannya
Pasal 26
1) Setiap
orang berhak memperoleh pendidikan cuma – cuma setidaknya untuk sekolah tingkat
rendah dan pendidikan dasar, pendidikan terendah harus wajib, pendidikan teknik
dan jurusan terbuka bagi semua orang dan perguruan tinggi dapat dimasuki secara
sama oleh semua orang, berdasarkan kecerdasan.
2) pendidikan
ditujukan kearah perkembangan pribadi untuk mempertebal pengahargaan terhadap
HAM dan kebebasan mendasar
3) Orang
tua berhak utama dalam memilih jenis pendidikan yang akan diberikan kepada anak
– anak mereka.
Pasal 27
1) Setiap
orang berhak untuk turut serta dalam kehidupan budaya masyarakat dengan bebas
untuk kenikmatan kesenian dan untuk mengecap kemajuan dan manfaat ilmu
pengetahuan.
2) Setiap
oarng berhak untuk memperoleh perlindungan atas keuntungan moril atau materil
dari hasil karya ilmiah, kesusateraan atau kesenia ciptaannya
Pasal 28
Setiap orang berhak atas suatu susunan tatanan
sosial dan internasional dimana hak – hak dan kebebasan – kebebasan dalam
deklarasi ini dapat dilaksanakan sepenuhnya
Pasal 29
1) Setiap
orang berkewajiban terhadap masyarakat dimana ia dapat mengembangkan
kepribadiannya dengan penuh dan bebas
2) Dalam
menjalankan hak – hak dan kebebasnnya setiap orang hanya tunduk pada pembatasan
– pembatasan yang diterapkan Undang - undang yang tujuannya hanya semat – mata
untuk menjamin pengakuan serta penghormatan tetap terhadap hak dan kebebasan
orang lain dan untuk memenuhi syarat – syarat yang ada dalam hal kesusilaan, ketertiban
dan kesejahteraan umum dalam masyarakat demokratis
3) Hak
– hak dan kebebasan ini dengan jalan bagaimanapun tidak boleh dilaksanakan
bertentangan dengan tujuan dan prinsip – prinsip PBB
Pasal 30
Tidak sesuatupun dalam deklarasi ini boleh
ditafsirkan sebagai memberikan kepada suatu negara kelompok atau seseorang, hak
untuk terlibat dalam kegiatan apapun atau melakukan perbuatan yang bertujuan
merusak hak – hak dan kebebasan apapun yang termaksud dalam deklarasi ini
0 komentar:
Posting Komentar