BRIGADIR POLRI GEL.1 TA.2007

NTS COMMUNITY POLRI 2007. WE ARE ALL ORDINARY. WE ARE ALL SPECTACULAR. WE ARE ALL BOLD. WE ARE ALL HEROES!! TO PROTECT AND TO SERVE... WITH HONOR, SERVICE, HONESTY, KINDNESS, COMPASSION, EMPATHY, SYMPHATY, BRAVERY, JUSTICE, RESPECT, PERSONAL COURAGE, HARD WORK, LOYALTY & INTEGRITY... KEEP UNITY!!!
Tampilkan postingan dengan label Sejarah Polri. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sejarah Polri. Tampilkan semua postingan

Selasa, 10 Maret 2015

KISAH - KISAH INSPIRATIF POLRI

KISAH SEORANG POLISI YANG MENILANG SAHABAT KARIBNYA

Dari kejauhan, lampu lalu-lintas di perempatan itu masih menyala hijau. Jono segera menekan pedal gas kendaraannya. Ia tak mau terlambat. Apalagi ia tahu perempatan di situ cukup padat, sehingga lampu merah biasanya menyala cukup lama. Kebetulan jalan di depannya agak lengang. Lampu berganti kuning. Hati Jono berdebar berharap semoga ia bisa melewatinya segera. Tiga meter menjelang garis jalan, lampu merah menyala.Jono bimbang, haruskah ia berhenti atau terus saja. “Ah, aku tak punya kesempatan untuk menginjak rem mendadak,” pikirnya sambil terus melaju.
Di seberang jalan seorang polisi melambaikan tangan memintanya berhenti. Jono menepikan kendaraan agak menjauh sambil mengumpat dalam hati. Dari kaca spion ia melihat siapa polisi itu. Wajahnya tak terlalu asing.
Hey, itu khan Bobi, teman mainnya semasa SMA dulu.
Hati Jono agak lega.
Ia melompat keluar sambil membuka kedua lengannya.
“Hai, Bob. Senang sekali ketemu kamu lagi!”
“Hai, Jon.” Tanpa senyum.
“Duh, sepertinya saya kena tilang nih? Saya memang agak buru-buru.
Istri saya sedang menunggu di rumah.”
“Oh ya?”
Tampaknya Bobi agak ragu. Nah, bagus kalau begitu.
“Bob, hari ini istriku ulang tahun. Ia dan anak-anak sudah menyiapkan segala sesuatunya. Tentu aku tidak boleh terlambat, dong.”
“Saya mengerti. Tapi, sebenarnya kami sering memperhatikanmu melintasi lampu merah di persimpangan ini.”
Oooo, sepertinya tidak sesuai dengan harapan. Jono harus ganti strategi.
“Jadi, kamu hendak menilangku? Sungguh, tadi aku tidak melewati lampu merah. Sewaktu aku lewat lampu kuning masih menyala.”
Aha, terkadang berdusta sedikit bisa memperlancar keadaan.
“Ayo dong Jon. Kami melihatnya dengan jelas. Tolong keluarkan SIM-mu.”
Dengan ketus Jono menyerahkan SIM, lalu masuk ke dalam kendaraan dan menutup kaca jendelanya. Sementara Bobi menulis sesuatu di buku tilangnya. Beberapa saat kemudian Bobi mengetuk kaca jendela. Jono memandangi wajah Bobi dengan penuh kecewa.Dibukanya kaca jendela itu sedikit.
Ah, lima centi sudah cukup untuk memasukkan surat tilang. Tanpa berkata-kata Bobi kembali ke posnya. Jono mengambil surat tilang yang diselipkan Bobi di sela-sela kaca jendela. Tapi, hei apa ini. Ternyata SIMnya dikembalikan bersama sebuah nota. Kenapa ia tidak menilangku. Lalu nota ini apa? Semacam guyonan atau apa? Buru-buru Jono membuka dan membaca nota yang berisi tulisan tangan Bobi.
“Halo Jono, Tahukah kamu Jon, aku dulu mempunyai seorang anak perempuan. Sayang, ia sudah meninggal tertabrak pengemudi yang ngebut menerobos lampu merah. Pengemudi itu dihukum penjara selama 3 bulan. Begitu bebas, ia bisa bertemu dan memeluk ketiga anaknya lagi. Sedangkan anak kami satu-satunya sudah tiada. Kami masih terus berusaha dan berharap agar Tuhan berkenan mengkaruniai seorang anak agar dapat kami peluk. Ribuan kali kami mencoba memaafkan pengemudi itu. Betapa sulitnya. Begitu juga kali ini. Maafkan aku Jon. Doakan agar permohonan kami terkabulkan. Berhati-hatilah. (Salam, Bobi)”.
Jono terhenyak. Ia segera keluar dari kendaraan mencari Bobi. Namun, Bobi sudah meninggalkan pos jaganya entah ke mana. Sepanjang jalan pulang ia mengemudi perlahan dengan hati tak menentu sambil berharap kesalahannya dimaafkan… ….
Tak selamanya pengertian kita harus sama dengan pengertian orang lain. Bisa jadi suka kita tak lebih dari duka rekan kita. Hidup ini sangat berharga, jalanilah dengan penuh hati-hati



KISAH POLISI YANG INSPIRATIF, BERANI MENILANG SRI SULTAN HB IX

Kota batik Pekalongan di pertengahan tahun 1960an menyambut fajar dengan kabut tipis , pukul setengah enam pagi polisi muda Royadin yang belum genap seminggu mendapatkan kenaikan pangkat dari agen polisi kepala menjadi brigadir polisi sudah berdiri di tepi posnya di kawasan Soko dengan gagahnya. Kudapan nasi megono khas pekalongan pagi itu menyegarkan tubuhnya yang gagah berbalut seragam polisi dengan pangkat brigadir.
Becak dan delman amat dominan masa itu , persimpangan Soko mulai riuh dengan bunyi kalung kuda yang terangguk angguk mengikuti ayunan cemeti sang kusir. Dari arah selatan dan membelok ke barat sebuah sedan hitam ber plat AB melaju dari arah yang berlawanan dengan arus becak dan delman . Brigadir Royadin memandang dari kejauhan ,sementara sedan hitam itu melaju perlahan menuju kearahnya. Dengan sigap ia menyeberang jalan ditepi posnya, ayunan tangan kedepan dengan posisi membentuk sudut Sembilan puluh derajat menghentikan laju sedan hitam itu. Sebuah sedan tahun lima puluhan yang amat jarang berlalu di jalanan pekalongan berhenti dihadapannya.
Saat mobil menepi , brigadir Royadin menghampiri sisi kanan pengemudi dan memberi hormat.
“Selamat pagi!” Brigadir Royadin memberi hormat dengan sikap sempurna . “Boleh ditunjukan rebuwes!” Ia meminta surat surat mobil berikut surat ijin mengemudi kepada lelaki di balik kaca , jaman itu surat mobil masih diistilahkan rebuwes.
Perlahan , pria berusia sekitar setengah abad menurunkan kaca samping secara penuh.
“Ada apa pak polisi ?” Tanya pria itu. Brigadir Royadin tersentak kaget , ia mengenali siapa pria itu . “Ya Allah…sinuwun!” kejutnya dalam hati . Gugup bukan main namun itu hanya berlangsung sedetik , naluri polisinya tetap menopang tubuh gagahnya dalam sikap sempurna.
“Bapak melangar verbodden , tidak boleh lewat sini, ini satu arah !” Ia memandangi pria itu yang tak lain adalah Sultan Jogja, Sri Sultan Hamengkubuwono IX. Dirinya tak habis pikir , orang sebesar sultan HB IX mengendarai sendiri mobilnya dari jogja ke pekalongan yang jauhnya cukup lumayan., entah tujuannya kemana.
Setelah melihat rebuwes , Brigadir Royadin mempersilahkan Sri Sultan untuk mengecek tanda larangan verboden di ujung jalan , namun sultan menolak.
“ Ya ..saya salah , kamu benar , saya pasti salah !” Sinuwun turun dari sedannya dan menghampiri Brigadir Royadin yang tetap menggengam rebuwes tanpa tahu harus berbuat apa.
“ Jadi…?” Sinuwun bertanya , pertanyaan yang singkat namun sulit bagi brigadir Royadin menjawabnya .
“Em..emm ..bapak saya tilang , mohon maaf!” Brigadir Royadin heran , sinuwun tak kunjung menggunakan kekuasaannya untuk paling tidak bernegosiasi dengannya, jangankan begitu , mengenalkan dirinya sebagai pejabat Negara dan Rajapun beliau tidak melakukannya.
“Baik.. brigadir, kamu buatkan surat itu , nanti saya ikuti aturannya, saya harus segera ke Tegal !” Sinuwun meminta brigadir Royadin untuk segera membuatkan surat tilang. Dengan tangan bergetar ia membuatkan surat tilang, ingin rasanya tidak memberikan surat itu tapi tidak tahu kenapa ia sebagai polisi tidak boleh memandang beda pelanggar kesalahan yang terjadi di depan hidungnya. Yang paling membuatnya sedikit tenang adalah tidak sepatah katapun yang keluar dari mulut sinuwun menyebutkan bahwa dia berhak mendapatkan dispensasi. “Sungguh orang yang besar…!” begitu gumamnya.
Surat tilang berpindah tangan , rebuwes saat itu dalam genggamannya dan ia menghormat pada sinuwun sebelum sinuwun kembali memacu Sedan hitamnya menuju ke arah barat, Tegal.
Beberapa menit sinuwun melintas di depan stasiun pekalongan, brigadir royadin menyadari kebodohannya, kekakuannya dan segala macam pikiran berkecamuk. Ingin ia memacu sepeda ontelnya mengejar Sedan hitam itu tapi manalah mungkin. Nasi sudah menjadi bubur dan ketetapan hatinya untuk tetap menegakkan peraturan pada siapapun berhasil menghibur dirinya.
Saat aplusan di sore hari dan kembali ke markas , Ia menyerahkan rebuwes kepada petugas jaga untuk diproses hukum lebih lanjut.,Ialu kembali kerumah dengan sepeda abu abu tuanya.
Saat apel pagi esok harinya , suara amarah meledak di markas polisi pekalongan , nama Royadin diteriakkan berkali kali dari ruang komisaris. Beberapa polisi tergopoh gopoh menghampirinya dan memintanya menghadap komisaris polisi selaku kepala kantor.
“Royadin , apa yang kamu lakukan ..sa’enake dewe ..ora mikir ..iki sing mbok tangkep sopo heh..ngawur..ngawur!” Komisaris mengumpat dalam bahasa jawa , ditangannya rebuwes milik sinuwun pindah dari telapak kanan kekiri bolak balik.
“ Sekarang aku mau Tanya , kenapa kamu tidak lepas saja sinuwun..biarkan lewat, wong kamu tahu siapa dia , ngerti nggak kowe sopo sinuwun?” Komisaris tak menurunkan nada bicaranya.
“ Siap pak , beliau tidak bilang beliau itu siapa , beliau ngaku salah ..dan memang salah!” brigadir Royadin menjawab tegas.
“Ya tapi kan kamu mestinya ngerti siapa dia ..ojo kaku kaku , kok malah mbok tilang..ngawur ..jan ngawur….Ini bisa panjang , bisa sampai Menteri !” Derai komisaris. Saat itu kepala polisi dijabat oleh Menteri Kepolisian Negara.
Brigadir Royadin pasrah , apapun yang dia lakukan dasarnya adalah posisinya sebagai polisi , yang disumpah untuk menegakkan peraturan pada siapa saja ..memang Koppeg(keras kepala) kedengarannya.
Kepala polisi pekalongan berusaha mencari tahu dimana gerangan sinuwun , masih di Tegalkah atau tempat lain? Tujuannya cuma satu , mengembalikan rebuwes. Namun tidak seperti saat ini yang demikian mudahnya bertukar kabar , keberadaa sinuwun tak kunjung diketahui hingga beberapa hari. Pada akhirnya kepala polisi pekalongan mengutus beberapa petugas ke Jogja untuk mengembalikan rebuwes tanpa mengikut sertakan Brigadir Royadin.
Usai mendapat marah , Brigadir Royadin bertugas seperti biasa , satu minggu setelah kejadian penilangan, banyak teman temannya yang mentertawakan bahkan ada isu yang ia dengar dirinya akan dimutasi ke pinggiran kota pekalongan selatan.
Suatu sore , saat belum habis jam dinas , seorang kurir datang menghampirinya di persimpangan soko yang memintanya untuk segera kembali ke kantor. Sesampai di kantor beberapa polisi menggiringnya keruang komisaris yang saat itu tengah menggengam selembar surat.
“Royadin….minggu depan kamu diminta pindah !” lemas tubuh Royadin , ia membayangkan harus menempuh jalan menanjak dipinggir kota pekalongan setiap hari , karena mutasi ini, karena ketegasan sikapnya dipersimpangan soko .
“ Siap pak !” Royadin menjawab datar.
“Bersama keluargamu semua, dibawa!” pernyataan komisaris mengejutkan , untuk apa bawa keluarga ketepi pekalongan selatan , ini hanya merepotkan diri saja.
“Saya sanggup setiap hari pakai sepeda pak komandan, semua keluarga biar tetap di rumah sekarang !” Brigadir Royadin menawar.
“Ngawur…Kamu sanggup bersepeda pekalongan – Jogja ? pindahmu itu ke jogja bukan disini, sinuwun yang minta kamu pindah tugas kesana , pangkatmu mau dinaikkan satu tingkat.!” Cetus pak komisaris , disodorkan surat yang ada digengamannya kepada brigadir Royadin.
Surat itu berisi permintaan bertuliskan tangan yang intinya : “ Mohon dipindahkan brigadir Royadin ke Jogja , sebagai polisi yang tegas saya selaku pemimpin Jogjakarta akan menempatkannya di wilayah Jogjakarta bersama keluarganya dengan meminta kepolisian untuk menaikkan pangkatnya satu tingkat.” Ditanda tangani sri sultan hamengkubuwono IX.
Tangan brigadir Royadin bergetar , namun ia segera menemukan jawabannya. Ia tak sangup menolak permntaan orang besar seperti sultan HB IX namun dia juga harus mempertimbangkan seluruh hidupnya di kota pekalongan .Ia cinta pekalongan dan tak ingin meninggalkan kota ini .
“ Mohon bapak sampaikan ke sinuwun , saya berterima kasih, saya tidak bisa pindah dari pekalongan , ini tanah kelahiran saya , rumah saya . Sampaikan hormat saya pada beliau ,dan sampaikan permintaan maaf saya pada beliau atas kelancangan saya !” Brigadir Royadin bergetar , ia tak memahami betapa luasnya hati sinuwun Sultan HB IX , Amarah hanya diperolehnya dari sang komisaris namun penghargaan tinggi justru datang dari orang yang menjadi korban ketegasannya.
July 2010 , saat saya mendengar kepergian purnawirawan polisi Royadin kepada sang khalik dari keluarga dipekalongan , saya tak memilki waktu cukup untuk menghantar kepergiannya . Suaranya yang lirih saat mendekati akhir hayat masih saja mengiangkan cerita kebanggaannya ini pada semua sanak family yang berkumpul. Ia pergi meninggalkan kesederhanaan perilaku dan prinsip kepada keturunannya , sekaligus kepada saya selaku keponakannya. Idealismenya di kepolisian Pekalongan tetap ia jaga sampai akhir masa baktinya , pangkatnya tak banyak bergeser terbelenggu idealisme yang selalu dipegangnya erat erat yaitu ketegasan dan kejujuran .
Hormat amat sangat kepadamu Pak Royadin, Sang Polisi sejati . Dan juga kepada pahlawan bangsa Sultan Hamengkubuwono IX yang keluasan hatinya melebihi wilayah negeri ini dari sabang sampai merauke.


KISAH SEORANG POLISI YANG MENILANG ISTRI, PERWIRA POLISI, DAN ANGGOTA KPK

Anggota Satlantas Polres Gresik, Jawa Timur, Aiptu Jailani tampak gamang. Suatu siang ia menilang wanita pengendara sepeda motor yang menerobos lampu merah, yang tidak lain adalah istrinya sendiri.
Demi menegakkan hukum, pria yang telah 24 tahun mengabdi di kepolisian ini tetap memberikan tilang. Untuk menebus kekecewaan sang istri, pria yang telah dikarunia dua anak ini membelikan sekuntum mawar untuk sang istri.
Di tangkai mawar, ia mengikat secarik kartu bertuliskan, “MA, MAAF TADI PAPA TILANG, PAPA HARAP MAMA MENGERTI, PAPA CINTA MAMA.”. Setelah selesai tugas dan pulang ke rumah, Aiptu Jailani mendapati istrinya telah tidur.
Kisah tersebut kemudian diangkat menjadi film pendek diangkat menjadi film pendek yang diproduksi oleh Forum Film Jambi. Film berjudul ‘Kisah Nyata Polisi Menilang Istrinya’ telah ditonton lebih dari 277.881 kali.
Berikut kisah ketegasan Aiptu Jailani tilang istri jadi inspirasi film pendek.

1. Menilang istri yang terobos lampu merah

Kisah aksi tilang Aiptu Jailani yang paling diingat oleh warga Gresik, ketika menilang sang istri, Rahmawati (45), warga Jalan Jaksa Agung Suprapto Gg 6D/23 pada bulan Maret 2012.
Saat itu, Jailani bertugas mengamankan Car Free Day (CFD). Istrinya yang dalam perjalanan pulang, melintasi gang kecil dan terjebak di jalur CFD. Oleh polisi lain, Rahmawati diarahkan keluar dari area CFD. Sayang, pelanggaran itu, diketahui suaminya yang tengah mensweeping pengendara motor yang melanggar rambu CFD.
Rahmawati pun mendapat tilang dari sang suami. “Untung hari itu, hanya teguran tilang simpatik saja, sehingga istri saya tidak sampai disidang. Dan untungnya juga, istri saya mau mengerti dan memahami tindak tegas saya. Justru dia mendukung aksi saya,” ungkap Jailani sembari tersenyum geli.

2. Menilang polisi yang pangkatnya lebih tinggi

Dalam menegakkan hukum, Aiptu Jailani selalu bertindak tegas. Bahkan ia pernah menilang perwira dari Polda Jawa Timur, anggota polisi yang pangkatnya lebih tinggi tetap ditilangnya.
Polantas kelahiran Jombang 44 tahun silam itu menilang si perwira tersebut karena memarkir kendaraannya tepat di rambu larangan parkir. Padahal, mobilnya itu di depan rumahnya sendiri, yang berada tepat di pinggir salah satu jalan protokol.
Kemudian, keesokan harinya, sekitar pukul 06.00 WIB, Jailani yang melihat itu, mendatangi rumah si perwira dan mengetuk pintu rumahnya. Sang pemilik rumah marah dengan ulah Jailani dan menelepon Kapolres Gresik agar menindak tegas ulah Jailani.
“Saat itu, saya meminta surat-surat mobilnya untuk saya periksa dan beliau (si perwira Polda Jatim) bilang: Saya ini dari Polda loh Dik. Saya bisa saja meminta kapolres untuk memberi sanksi sama kamu. Tapi akhirnya beliau memahami soal aturan lalu lintas dan mengerti dengan tugas dan tanggung jawab saya sebagai petugas,” kata Jailani menceritakan pengalamannya.

3. Menilang anggota KPK
Dalam memberikan surat tilang, Aiptu Jailani tidak pernah pandang bulu. Mulai dari warga sipil, petinggi polisi, TNI, wartawan hingga pejabat Pemkab Gresik. Bahkan, di tahun 2012, suami dari Rahmawati itu, pernah menilang seorang anggota KPK.
Saat itu, diceritakan Jailani, dia melihat mobil yang menerobos lampu merah, lalu saya kejar. “Saat mobil sudah saya hentikan, saya mencatat surat tilang, lalu si pengemudi keluar dan menyodorkan uang Rp 50 ribu kepada saya,” ungkap Jailani.
Mendapat uang itu, yang entah jebakan atau memang sengaja menguji kejujuran Jaelani, bapak dari Nilam AW (15) dan M Karim (13) itu menolak dan meminta yang bersangkutan mengikuti aturan yang berlaku

4. Menolak uang suap

Sebagai penegak hukum, Aiptu Jailani selalu menolak jika ada pengendara yang mendapat tilang akan menyuapnya. Salah satu contohnya saat dirinya disuap oleh anggota KPK saat menerobos lampu merah.
Pria yang sudah 24 tahun mengabdi di kepolisian ini mengatakan, si pengemudi malah mengeluarkan tanda anggota KPK sambil meminta ‘damai’ yang padahal, mestinya anggota KPK yang notabene-nya petugas pemberantas tindak korupsi, men-support anti suap.
“Mesti begitu, ya tetap saya proses. Sebab cara mengemudinya, bisa membahayakan orang lain dan dirinya sendiri,” kata Jailani tanpa menyebut nama si pengemudi sambil memperagakan cara anggota KPK itu memperlihatkan identitasnya.



SAAT JENDRAL DITILANG POLISI


Mungkin anda banyak yang beranggapan kalau seorang Jenderal bisa kebal hukum di jalan raya, pasalnya Ketika seorang Jenderal apalagi menjabat Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KASAD) ditilang di jalan raya, pastinya semua berfikir sama, sang Jenderal akan lolos karena jabatannya yang tinggi tersebut.

Namun berbeda dengan kisah seorang KASAD yang ditilang seorang polantas di daerah Yogyakarta. Dia tak marah pada polisi itu dan atau bahkan menggunakan kekuasaannya supaya lolos dari jerat hukum dan menghukum polantas yang menilangnya, padahal bisa saja itu ia lakukan karena dia pemimpin dari seluruh prajurit Angkatan Darat di Indonesia.

Cerita teladan ini diceritakan oleh mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Mayor Bambang Soegeng. 

Ceritanya tahun 1952, saat itu sang Jenderal memang hobi banget naik motor, ketika sedang berada di Yogyakarta. Dia meminjam motor milik Haryadi, salah seorang pelukis kenalannya. 

Jadilah hari itu Sang Jenderal keliling kota Yogyakarta dengan motor sang pelukis. Saat tiba di perempatan Tugu yang mengarah ke jalan Malioboro, ada lampu lalu lintas yang saat itu menyala kuning. Sang Jenderal menyangka bahwa habis lampu kuning akan lampu hijau, dan Sang Jenderal pun tancap gas. Ternyata setelah lampu kuning, yang menyala adalah lampu merah, yang mengharuskan kendaraan berhenti.

Tiba-tiba seorang Polisi lalu lintas menghetikan Dang Jenderal yang saat itu berpakaian sipil. Sang Jenderal berhenti. Saat itu Polisi lalu lintas itu pun menasihati panjang lebar soal peraturan lalu lintas, bahkan kemudian meminta SIM milik Sang Jenderal.

Spontan kaget, saat Polisi tersebut melihat siapa nama yang tertera di SIM tersebut. Yang ia hentikan adalah sosok paling disegani di Angkatan Darat, yakni Kepala Staf TNI AD Jenderal Mayor Bambang Soegeng.
"Siaap Pak!" spontan sang Polisi langsung berdiri tegak dan memberi hormat. Dalam dirinya sang Polisi sedang mengira-ngira hukuman apa yang akan ia dapatkan, karena telah mau menilang seorang Jenderal.
Namun dengan bijaksana Sang Jenderal mengaku salah. Dia tak marah atau menghukum pada polisi itu. Alih-alih menggunakan kekuasaannya supaya lolos dari jerat hukum alias minta diloloskan dari tilang bro-sis. 
"Memang saya yang salah. Saya menerima pelajaran dari Pak Polisi," kata Bambang Soegeng.
Kisah inspiratif ini bisa anda baca dalam buku Panglima Bambang Sugeng, Panglima Komando Pertempuran Merebut Ibu Kota Djogja Kembali 1949. Buku tersebut ditulis oleh Edi Hartoto dan diterbitkan Penerbit Buku Kompas tahun 2012.
"Hal itu masuk berita di koran Yogya, keesokan harinya saya berkesempatan membacanya," kata Putra Bambang Soegeng, Bambang Herulaskar soal kasus KASAD disetop Polisi.
Nah, seorang Jenderal besar aja bisa dengan begitu rendah hatinya di jalanan ya, apalagi kita yang hanya masyarakat biasa. Soo... sekali lagi bijaksanalah di jalan, taat aturan lalu lintas, dan taat hukum.




KISAH INSPIRATIF SEORANG JENDERAL JUJUR, HANYA MAU PEMBERIAN YANG HALAL DARI KAPOLRI

Para pejabat di kementerian agama seharusnya belajar dari Mantan Gubernur Sumatera Barat, Brigjen Polisi Kaharoeddin Datuk Rangkayo Basa. Jangankan mengkorupsi duit haji, dibiayai Kapolri naik haji pun jenderal jujur ini tak mau.
Cerita ini terjadi tahun 1967. Setelah pensiun, Kaharoeddin didatangi oleh Brigjen Polisi Amir Machmud. Amir Machmud adalah keluarga sekaligus sahabat Kaharoeddin. Hubungan mereka sangat dekat sejak awal kemerdekaan. Amir yang merupakan junior Kaharoeddin ini menjadi jenderal polisi yang paling bersinar saat itu.
Brigjen Amir ditugasi Kapolri Jenderal Sutjipto Judodihardjo untuk menjemput Kaharoeddin ke Jakarta. Selanjutnya Kaharoeddin akan naik haji diongkosi Kapolri. Mungkin Kapolri saat itu sengaja menyuruh Amir yang menjemput karena tahu kedekatan mereka. Amir diharapkan mampu membujuk Kaharoeddin yang terkenal keras menolak semua gratifikasi, termasuk dari atasannya sendiri.
Maka tanggal 16 Agustus 1967, Amir datang ke kediaman Kaharoeddin di Jl Tan Malaka no 8, Kota Padang. Suasana pertemuan berlangsung hangat dan penuh kekeluargaan. Namun Kaharoeddin menolak pemberian Kapolri untuk naik haji.
"Malu kalau naik haji diuruskan Kapolri," kata Kaharoeddin seperti dikutip dalam buku Brigadir Jenderal Polisi Kaharoeddin Datuk Rangkayo Basa, Gubernur di Tengah Pergolakan, terbitan Pustaka Sinar Harapan tahun 1998.
"Dia saklek kalau urusan seperti ini. Tak mau menerima pemberian apa pun," kata cucu Kaharoeddin, Aswil Nasir, membenarkan kisah ini saat berbincang dengan merdeka.com.
Cerita tak berakhir di sana. Pada Lebaran tahun 1970, Bupati Tanah Datar Mahjoeddin Algamar dan Wali Kota Padang Achirul Jahja datang ke rumah Kaharoeddin. Bagi keduanya dan Bupati Pariaman M Noer, Kaharoeddin memang sudah dianggap ayah sendiri.
Saat berbincang, mereka merayu dengan halus agar Kaharoeddin mau naik haji. Maklum, Kaharoeddin dianggap ahli agama, taat beribadah dan jujur. Sayang kalau Rukun Islamnya belum lengkap jika tak ke Tanah Suci.
Begitu dirayu, Kaharoeddin langsung memotong pembicaraan itu.
"Jadi maksud kalian mau menggunakan uang negara untuk ongkos naik haji saya?" tanyanya tegas.
Buru-buru dua bupati itu menggeleng. "Bukan begitu Bapak. Bapak jangan berpikiran seperti itu. Kami kan anak-anak bapak. Kami akan iuran agar bapak bisa naik haji," kata mereka.
Keduanya berkali-kali menjelaskan ini sama sekali bukan uang negara, melainkan uang pribadi mereka. Sengaja ditabung sebagai pemberian agar Kaharoeddin bisa berhaji.
Setelah lama dibujuk dan yakin uang ini merupakan uang halal, Kaharoeddin mau juga berangkat. Tapi masalah baru muncul, keluarga ingin agar Kaharoeddin naik haji bersama istrinya. Pasangan ini memang sama-sama berusia lanjut.
Tapi Kaharoeddin enggan meminta pada siapa pun. Demi ongkos naik haji istrinya, keluarga Kaharoeddin akhirnya menjual tanah milik mereka. Dengan itu Kaharoeddin mampu berhaji tahun 1971. Padahal dia menjadi Komandan Polisi Sumatera Tengah bertahun-tahun. Dia juga menjadi Gubernur Sumatera Barat selama tujuh tahun. Dia gubernur pertama Sumatera Barat.
Jika mau, enteng saja Kaharoeddin naik haji bersama keluarganya dengan biaya dinas. Atau malah mengkorupsi uang negara untuk naik haji atau umroh. Sudah rahasia umum, banyak sekali pejabat yang melakukan hal itu. Tapi Kaharoeddin tak mau. Dia tidak ingin jadi koruptor.
Seandainya semangat Brigjen Kaharoeddin masih diteladani sampai saat ini, tentu rakyat Indonesia tak akan sengsara.


Semoga kisah – kisah ini cukup menginspirasi... 

Selamat bertugas,

Tetap semangat dalam menegakkan hukum, melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat!!!

Bravo Polri!!!



Senin, 22 September 2014

DIRGAHAYU POLANTAS KE-59 (22 September 1955 - 22 September 2014)

POLISI LALU LINTAS

Dirgahayu Polantas ke-59 (22 September 1955 - 22 September 2014)


Sejarah Polisi Lalu lintas di Indonesia tidak lepas dari sejarah Kepolisian itu sendiri khususnya Polisi secara universal. Karena itu untuk lebih mengenal sejarah Polisi lalu lintas maka seyogyanya kita awali dengan berbagai sejarah Polisi itu sendiri.
Sejarah istilah “polisi” ternyata mempunyai arti yang berbeda-beda, hal ini pada kenyataanya dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu negara, bahasa dan sejarah lingkup tugas dan wewenang polisi. Faktor negara dalam hal ini sejarah suatu negara akan berpengaruh dalam pembentukan pengertian istilah “polisi”, tentu saja negara-negara yang dijajah oleh negara lain juga akan terpengaruh terhadap perkembangan/sejarah istilah “polisi” oleh negara yang menjajah. Istilah “polisi” dalam bahasa yang berbeda mempunyai arti yang khusus, sesuai dengan pengertian yang dikehendaki dimana bahasa tersebut yang dipengaruhi oleh keadaan sosial budaya.
Dalam perkembangannya sejarah istilah “polisi” telah mengalami berbagai perubahan yang diakibatkan terjadinya penyempitan dan pengkhususan tugas dan wewenang institusi polisi. Penyempitan dan pengkhususan tugas-tugas/wewenang polisi dilakukan dalam upaya membatasi tugas dan wewenang polisi yang sangat kompleks dan teramat luas, sehingga tugas dan wewenang polisi sesuai dengan perkembangan keadaan dan tuntutan masyarakatnya.
Negara Inggris menggunakan istilah Constable yang mengandung 2 (dua) macam arti, yaitu : (1) Police Constable sebagai sebutan untuk pangkat terendah di kalangan kepolisian dan (2) Office Constable yang mengandung arti kantor polisi. Sedangkan Amerika Serikat menggunakan istilah Sheriff yang sebenarnya berasal dari bangunan sosial Inggris. Negara Jerman menggunakan istilah Polizei yang mengandung arti luas yaitu meliputi : (1) Urusan kesejahteraan rakyat (Wohlfahrts Polizei), yang mendekati mengertian pamong praja atau Bestuur, mengusahakan kesejahteraan, keamanan dan penolakan bahaya; dan (2) Urusan keamanan (Sicherheits Polizei) yang mengandung arti polisi keamanan.
Negara Yunani menggunakan istilah Politeia yang mengandung arti luas meliputi seluruh pemerintahan negara kota, termasuk urusan-urusan keagamaan seperti penyembahan terhadap dewa-dewanya. Berbeda dengan Yunani, negara Romawi menggunakan istilah Politia yang berarti pemerintahan negara. Di Indonesia istilah Polisi berasal dari proses indonesianisasi dari istilah Belanda Politie. Dalam rangka Catur Praja dari Van Vollenhoven, istilah “polisi” terbagi dalam : Bestuur (eksekutif), Politie (polisi), Rechtspraak (yudikatif), Regeling (legislatif).
Jika merunut pengertian Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), maka pengertian Polisi secara umum adalah badan pemerintah yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban umum, sedangkan pengertian polisi lalu lintas adalah polisi yang memelihara keamanan dan keselamatan lalu lintas (KBBI, 2001:886). Untuk lebih mengenal sejarah polisi lalu lintas di Indonesia, maka penulis akan mengupasnya berdasarkan periode waktu sebagai berikut :

A. Jaman Penjajahan
a. Penjajahan Belanda
Perkembangan lalu lintas di Indonesia pada umumnya sangat dipengaruhi oleh perkembangan dunia otomotif secara global. Dunia otomotif sendiri mengalami perkembangan sejak ditemukannya teknologi mobil dan motor yang berkembang di Eropa pada abad ke-19. Pemerintah Hindia Belanda yang saat itu menjajah Indonesia mulai membawa mobil dan sepeda motor masuk ke Indonesia. Mulai munculnya aktivitas lalu lintas kendaraan bermotor di Indonesia. Ketika mobil dan sepeda motor bertambah banyak Pemerintah Hindia Belanda mulai merasa perlu mengatur penggunaannya. Peraturan pertama di keluarkan pertama kali pada tanggal 11 Nopember 1899 dan dinyatakan berlaku tepat tanggal 1 Januari 1900. Bentuk peraturan ini adalah Reglement (Peraturan Pemerintah) yang disebut Reglement op gebruik van automobilen ( stadblaad 1899 no 301 ). Peraturan ini kemudian diubah pada tahun 1910 yang ditandai dengan dikeluarkannya Motor Reglement (stb 1910 No.73). Peraturan itu sendiri dikeluarkan dikarenakan semakin banyaknya kendaraan bermotor yang masuk ke Indonesia sebagai sarana mobilisasi penjajah Belanda.
Organ kepolisian sendiri telah ada lebih awal sejak jaman VOC, namun baru di pertegas susunannya pada masa pemerintah Gubernur Jenderal Sanford Raffles, masa pendudukan Inggris. Kala itu, kantor Polisi hanya dibangun pada kota-kota tertentu yang termasuk dalam kategori kota besar seperti Jayakarta, Semarang, dan Surabaya. Untuk mengimbangi perkembangan lalu lintas yang terus meningkat, maka pemerintah Hindia Belanda memandang perlu membentuk wadah Polisi tersendiri yang khusus menangani lalu lintas, sehingga pada tanggal 15 Mei 1915, dengan Surat Keputusan Direktur Pemerintah Dalam Negeri No. 64/a lahirlah satu organ Polisi Lalu Lintas dalam tubuh Polisi Hindia Belanda.
Dalam organ Polisi pada waktu itu ada empat bagian, yaitu bagian sekretaris, bagian serse, bagian pengawas umum dan bagian lalu lintas. Pada mulanya bagian lalu lintas di sebut Voer Wesen, sebagai jiplakan dari bahasa Jerman “Fuhr Wessen” yang berarti pengawasan lalu lintas. Organ ini terus disempurnakan, diberi nama asli dalam bahasa Belanda Verkeespolitie artinya Polisi Lalu Lintas.
Selama penjajahannya Pemerintah Hindia Belanda aktif membuat aturan – aturan mengenai Polisi Lalu Lintas. Pada tanggal 23 Februari 1933 dikeluarkan Undang – undang lalu lintas jalan dengan nama : DE Wegverkeers Ordonantie (stadblaad No68). Undang – undang ini terus disempurnakan tanggal 1 Agustus 1933 (stadblaad No 327). Tanggal 27 Februari 1936 ( stadblaad No 83), tanggal 25 Nopember 1938 ( stadblaad No 657 dan terakhir tanggal 1 Maret 1940 (stadblaad No 72). Peraturan-peraturan tersebut dibuat dan disahkan oleh pemerintah Hindia Belanda selain bertujuan untuk mengatur ketertiban kendaraan bermotor juga diperuntukkan guna pengembangan jalan dalam kota, jalan antar kota, maupun jalan-jalan lintas lainnya yang berguna bagi akses perpindahan para penjajah.

b. Penjajahan Jepang
Seperti yang kita ketahui, pada perang Asia Timur Raya Belanda dipaksa menyerah pada kekuatan militer Jepang. Demikian pula dengan Indonesia yang kala itu dikuasai oleh pemerintah Hindia Belanda ganti diambil alih oleh kekuasaan Jepang yang lebih mengandalkan kekuatan militer. Begitu pula bidang lalu lintas juga diatur dan dikuasasi dengan cara militer. Dalam organ kepolisian hanya ada organ Kempetai (Polisi Militernya Jepang).
Masa penjajahan Jepang, pengatur jalan raya diambil alih oleh polisi militer, sedangkan Polisi Lalu Lintas tidak nampak dan tidak banyak diketahui perannya ketika itu. Sampai dengan mundurnya penjajah Jepang akibat kekalahannya pada perang melawan sekutu, peranan polisi lalu lintas tidak banyak meninggalkan catatan sejarah di Indonesia.

B. Jaman Kemerdekaan
a. Periode 1945-1950
Kemerdekaan Indonesia sesungguhnya juga tidak terlepas dari peranan para tokoh-tokoh Polisi dijaman tersebut. Tokoh – tokoh Polisi tersebut antara lain R.S. Soekanto dan R. Sumanto. Peranan para tokoh itu pulalah yang mengawali perkembangan Kepolisian Negara Republik Indonesia, utamanya pasca proklamasi 17 Agustus 1945. Tanggal 19 Agustus 1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) menetapkan bahwa Polisi termasuk di dalam lingkungan Departemen Dalam Negeri.
Dalam rangka membentuk lembaga kepolisian yang terstruktur dan organisasional Presiden Soekarno menunjuk Raden Said Soekanto Cokrodiatmojo sebagai Kepala Kepolisian Negara RI atas saran dari Iwa Kusumasumantri dan Mr. Sartono. Penunjukan ini dilakukan dalam sidang kabinet pada tanggal 29 September 1945 tanpa sepengetahuan dirinya. Pengangkatan Soekanto sebagai Kepala Kepolisian Negara merupakan langkah awal pembentukan kepolisian nasional yang integratif. Hal ini terlihat dari upaya untuk menyatukan satuan-satuan polisi di daerah yang mandiri dan tanpa koordinasi setelah kemerdekaan dalam Kepolisian Negara RI. Sejak peresmiannya, Kepolisian Negara memikul tanggungjawab keamanan yang berat karena tentara nasional belum dibentuk secara resmi.
Pada bulan Februari 1946 Jawatan Kepolisian yang tergabung di dalam Departemen Dalam Negeri memindahkan kantor pusat / kedudukannya di Purwokerto. Karena kesulitan yang dihadapi oleh Jawatan Kepolisian pada waktu itu sedangkan mereka sangat dibutuhkan maka pada tanggal 1 Juli 1946 dengan Penetapan Pemerintah No. 11 /SD tahun 1946 Jawatan Kepolisian Negara dipisahkan dari Departemen Dalam Negeri dan menjadi Jawatan sendiri dibawah Perdana Menteri, tanggal ini selanjutnya di jadikan tanggal kelahiran dan dijadikan hari Bhayangkara. Pada periode ini Jawatan Kepolisian Negara, mulai membenahi wadah – wadah, organisasi kepolisian walaupun menghadapi berbagai kendala. Usaha – usaha yang telah dilakukan antara lain:
1) Menyusun suatu Jawatan pusat dengan bagian – bagiannya. Tata Usaha Keuangan, Perlengkapan, Organisasi Pengawasan Aliran Masyarakat dan Pengusutan Kejahatan.
2) Menciptakan peraturan – peraturan mengenai pakaian dinas, tanda pangkat, tata tertib dan tata susila, baris berbaris dan lain – lain.
3) Menyusun kembali Polisi Lalu Lintas, dengan tugas lain yang pada saat dan waktu mendatang diperlukan.

Dasar penyusunan kembali Polisi Lalu Lintas tersebut secara resmi tidak diketahui, namun penyusunan ini mudah disebabkan keadaan lalu lintas yang memang masih belum seramai seperti sekarang ini. Jumlah kendaraan di masa pendudukan Jepang masih sangat sedikit. Sisa kendaraan dari masa pendudukan Jepang yang ditinggal sedikit menjadi semakin berkurang, karena usia dan suku cadang yang tidak tersedia atau sulit mencari gantinya. Pada periode ini masalah lalu lintas belum mendapat perhatian yang sungguh – sungguh. Pada tanggal 1 Agustus 1947 Dewan Pertahanan Negara melalui aturan No. 112 memasukkan Kepolisian Negara sebagian atau seluruhnya menjadi kesatuan tentara. Polisi dianggap perlu menjadi bagian dari militer dalam rangka mempertahankan negara RI dari rongrongan Belanda. Fungsi ketentaraan ini dijalankan oleh Korps Mobile Brigade yang membantu perjuangan tentara melawan agresi Belanda.
Sesuai Dengan perjanjian KMB, Indonesia diharuskan mengganti sistem ketatanegaraan nya menjadi bentuk federal yang terdiri dari negara-negara bagian maka Republik Indonesia pun berdiri dan UUD 1945 dianggap tidak berlaku lagi karena tidak sesuai dengan prinsip negara federal. Wilayah RIS sendiri terdiri atas Negara Republik Indonesia, Negara Indoneisa Timur, Negara Pasundan, Negara Jawa Timur, Negara Madura, Negara Sumatera Timur, Negara Sumatera Selatan, daerah Jawa Tengah, Daerah Bangka, Belitung, Riau, Dayak Besar, Banjar, Kalimantan Tenggara, Kalimantan Timur, dan daerah Istimewa Kalimantan Barat. Pada tanggal 16 Desember 1949 di Yogyakarta Ir. Soekrano dipilih sebagai Presiden RIS, Moh. Hatta menjadi perdana Menteri, dan Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) IX sebagai Koordinator Keamanan yang memegang kekuasaan tertinggi atas kepolisian dan institusi kemiliteran, sedangkan sebagai wakilnya diangkat Kepala Kepolisian Negara R.S. Soekanto yang menangani tanggung jawab kepolisian.
Meski banyak rintangan dan kesulitan yang menghadang, usaha-usaha untuk membangun Jawatan kepolisian RIS yang sesuai dengan keppres No. 22 tahun 1950 terus dilakukan. Dalam menghadapi situasi keamanan yang belum stabil, sangat diperlukan sebuah kepolisian yang sentralistik di bidang kebijaksanaan teknis maupun administrasi. Melalaui Penetapan Perdana Menteri No. 3 tanggal 27 Januari 1950 pimpinan kepolisian diserahkan kepada Menteri pertahanan dengan maksud memusatkan pimpinan kepolisian dan ketentaraan dalam satu atap.

b. Periode 1950-1959
Setelah penyerahan kedaulatan Negara R.l tanggal 29 Desember 1949 baru dapat dilanjutkan kembali. Pimpinan Polisi di daerah pendudukan yang dipegang oleh kader – kader Belanda di ganti oleh kader – kader Polisi Indonesia. Hanya dalam mereorganisasi Kepolisian Indonesia dinamakan Jawatan Kepolisian dan pada masa terbentuknya Negara Kesatuan tanggal 17 Agustus 1950 berubah namanya menjadi Jawatan Kepolisian Negara.
Karena kemajuan dan perkembangan masyarakat yang mulai perlu diantisipasi maka organisasi Polisi memerlukan penyesuaian agar dapat mewadahi dan menangani pekerjaan dengan cepat. Untuk itu diperlukan spesialisasi. Sehingga tanggal 9 Januari 1952 dikeluarkan order KKN No.6 / IV / Sek / 52. Tahun 1952 mulai pembentukan kesatuan – kesatuan khusus seperti Polisi Perairan dan Udara serta Polisi Lalu Lintas yang dimasukkan dalam pengurusan bagian organisasi.
Untuk Polisi Lalu Lintas di wilayah Jakarta Raya merupakan bagian tersendiri yang mempunyai rumusan tugas sebagai berikut : (1) Mengurus lalu lintas; (2)Mengurus kecelakaan lalu lintas; (3) Pendaftaran nomor bewijs; (4) Motor Brigade keramaian; dan (5) Komando pos radio dan bengkel.
Dengan kemajuan teknologi dan perkembangan lalu lintas yang semakin pesat Kepala Jawatan Kepolisian Negara memandang perlu untuk membangun wadah yang konkrit bagi penanganan -penanganan masalah lalu lintas. Oleh karenanya maka pada tanggal 22 September 1955. Kepala Jawatan Kepolisian Negara mengeluarkan Order No 20 / XVI / 1955 tanggal 22 September 1955, tentang Pembentukan Seksi Lalu Lintas Jalan, pada tingkat pusat yang taktis langsung di bawah Kepala Kepolisian Negara. Maka saat itu dikenal istilah lalu lintas jalan untuk pertama kalinya, yang mempunyai rumusan tugas sebagai berikut:
1) Mengumpulkan segala bahan yang bersangkutan dengan urusan lalu lintas jalan.
2) Memelihara / mengadakan peraturan, peringatan dan grafik tentang kecelakaan lalu lintas , jumlah pemakai jalan, pelanggaran lalu lintas jalan.
3) Mengadakan pengawasan atas pelaksanaan perundang – undangan lalu lintas jalan dan menyiapkan instruksi guna pelaksanaan di berbagai daerah.
4) Melayani sebab – sebab kecelakaan lalu lintas jalan di berbagai tempat di Indonesia, dan menyiapkan instruksi dan petunjuknya guna menurunkan / mengurangi angka kecelakaan lalu lintas.

Tahun 1956, di tiap kantor Polisi Propinsi dibentuk Seksi Lalu Lintas dengan Order Kepala Kepolisian Negara No. 20 / XIII /1956 tanggal 27 Juli 1956 kemudian di kesatuan – kesatuan / kantor -kantor Polisi Karesidenan, selanjutnya pada tingkat Kabupaten di bentuk pula seksi – seksi Lalu lintas dengan berdasar pada Order KKN tersebut.
Pada periode ini telah diadakan beberapa kegiatan untuk perbaikan lalu lintas antara lain menyangkut engineering misalnya:
1) Diperkenalkannya istilah pulau – pulau jalan oleh Komisaris Besar Untung Margono untuk pertama kalinya di Indonesia. Pada pembuatan pulau – pulau ini diadakan kerja sama dengan Departemen Pekerjaan Umum dengan maksud untuk kelancaran lalu lintas.
2) Penegasan kembali pemasangan rambu – rambu lalu lintas yang mulai nampak adanya penyimpangan – penyimpangan, baik bentuk, warna maupun pemasangannya. Untuk itu pemasangan rambu perlu dasar hukum yang kuat karena Indonesia sudah menjadi anggota Convention on Road Traffic.
3) Dimulainya pendidikan lalu lintas pada anak – anak sekolah agar anak – anak sejak kecil sudah kenal dengan masalah – masalah lalu lintas. Maka dibentuklah Badan Keamanan Lalu Lintas (BKLL) untuk pertama kali di Jakarta pada tahun 1953 dengan maksud :
a) Menanamkan rasa tanggung jawab akan keselamatan lalu lintas terhadap orang lain dan terhadap umum.
b) Membantu menjaga keamanan lalu lintas dan mengurangi kecelakaan terutama yang melibatkan anak – anak sekolah.
c) Berusaha mewujudkan cita – cita masyarakat yang mempunyai disiplin lalu lintas yan tinggi sopan santun dan berpengetahuan lalu lintas yang luas.

c. Periode 1959-1965
Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 tidak hanya berdampak pada berubahnya struktur tata pemerintahan Negara akan tetapi juga mempunyai pengaruh terhadap perubahan- perubahan struktur dalam organisasi Kepolisian Negara. Perubahan pertama adalah terbentuk nya departemen kepolisian berdasarkan SK. Presiden No. 154/1959 tanggal 15 Juli 1959 berikutnya, berdasarkan SK. Presiden No. 1/MP/RI/1959 sebutan Kepala Kepolisian Negara berubah menjadi Menteri Muda Kepolisian namun buka termasuk kedalam menteri anggota kabinet, dalam hal ini yang menjabat adalah R.S. Soekanto.
Pada tanggal 23 Oktober 1959 dengan peraturan sementara dari Menteri / KKN di keluarkan peraturan sementara Menteri /KKN No. 2.PRA/MK/1959 tentang Susunan dan Tugas Markas Besar Polisi Negara. Dengan berdasar pada peraturan ini status Seksi Lalu Lintas Jalan di perluas menjadi Dinas Lalu Lintas dan Polisi Negara Urusan Kereta Api (PNUK). Tugas – tugas lainnya antara lain :
1) Mengatur pemberian jaminan bantuan kepada instansi – instansi yang membutuhkan bantuan Polisi bagi kelancaran dan keamanan lalu lintas daratan.
2) Kedua mengatur pelaksanaan pemeliharaan kelancaran dan keamanan lalu lintas di daratan termasuk Kereta Api.
3) Memberi nasehat dan saran – saran mengenai soal – soal lalu lintas di daratan kepada instansi – instansi yang membutuhkan.
Untuk membantu Menteri Muda kepolisian dibentuklah lembaga Direktorat Jenderal yang dipegang oleh seorang direktur. Kebijakan lainnya adalah mengubah wewenang kepengurusan bidang keuangan yang semula di bawah Perdana Menteri ke Menteri Muda Kepolisian Negara. Status kepolisian baru jelas ketika ditetapkan- nya ketetapan MPRS No. II/ MPRS/ 1960 yang menyatakan Kepolisian Negara menjadi Angkatan Bersenjata dan ketetapan tersebut dipertegas dengan penetapan DPR-GR tanggal 19 Juni 1961 tentang Undang-Undang Pokok Kepolisian No. 13/1961 yang tertuang dalam pasal 3 dalam undang-undang tersebut dijelas- kan bahwa kepolisian negara adalah Angkatan Bersenjata.
Kepala Dinas Lalu Lintas / PNUK adalah Ajun Komisaris Besar Polisi Untung Margono yang menggantikan Komisaris Besar Polisi H.S Djajoesman. Setelah pergantian pimpinan Polisi dari Menteri Muda Kepolisian R.S. Soekanto oleh Sukarno Djoyo Negoro mantan Kepala Kepolisian Jawa Timur, kemudian disusul reorganisasi kepolisian yaitu tentang susunan dan tugas kepolisian tingkat departemen.
Dalam reorganisasi ini Dinas Lalu Lintas / PNUK dimasukkan dalam Korps Polisi Tugas Umum termasuk didalamnya Perintis Polisi Wanita dan Polisi Umum, tanpa mengurangi tugas – tugas Dinas Lalu Lintas sebelumnya :
1) Perubahan itu tertuang dalam Peraturan Sementara JM Menteri/KSAK tanggal 31 Desember 1961.
2) Tanggal 23 Nopember 1962 dikeluarkan pula peraturan JM Menteri/KSK No. 2.PRT/KK/62 dibentuk kembali Dinas Lalu Lintas, yang terpisah dari Polisi tugas Umum, sedangkan PNUK tetap dimasukkan dalam jajaran Polisi Tugas Umum.
3) Tanggal 14 Februari 1964 dengan Surat Keputusan JM MEN PANGAK No. Pol.:11/SK/MK/64 Dinas Lalu Lintas diperluas kembali statusnya menjadi Direktorat Lalu Lintas. Dengan Surat Keputusan ini maka untuk pertama kali reorganisasi kepolisian bidang lalu lintas menggunakan nama Direktorat Lalu Lintas di tingkat pusat.

Undang-undang Kepolisian yang lahir pada kala itu memang merupakan bentuk tonggak sejarah dalam perkembangan Kepolisian modern di Indonesia, namun karena dalam penjelasan undang- undang tersebut dikatakan bahwa status kepolisian terletak diantara sipil dan militer maka integrasi kepolisian ke dalam ABRI menjadi setengah-setengah. Baru pada tahun 1964 berdasarkan Keppres No. 290 tahun 1964 yang disempurnakan lagi pada tanggal 23 Juli 1965 angkatan Kepolisian diintegrasikan dengan unsur-unsur ABRI lainnya yaitu Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sehingga kedudukan hukum, personel, material, keuangan, organisasi, administrasi, dan perawatan angkatan kepolisian diatur secara umum dan terintegrasi.
Dalam perkembangan selanjutnya, bekerja sama dengan Departemen Perhubungan Darat dan Direktorat Pendidikan dan Latihan telah dirintis pendidikan kejuruan kader-kader Polantas. Kelanjutan dari kerja sama ini adalah, dikirimnya beberapa Perwira Polisi ke Amerika yaitu Northwestern University Of Traffic Institute (NUTI) dan California High Way Patrol di Sacrament (USA) untuk memperluas pengetahuannya di bidang lalu lintas. Dengan kembalinya para perwira yang mengikuti tugas belajar di Amerika, mulailah dirintis untuk pertama kalinya pendidikan Bintara Patroli Jalan Raya (PJR) di Sukabumi tahun 1962 yang diikuti oleh 40 siswa Polisi Lalu Lintas Komisaris di P. Jawa dan Bali. Dan mulai pula Kesatuan Lalu Lintas mengembangkan sayapnya guna memenuhi tuntutan jaman dengan membentuk kesatuan-kesatuan PJR.
Pembentukan kesatuan memerlukan perlengkapan yang cukup, dan hal ini dipenuhi dengan bantuan dari pemerintah Amerika Serikat seperti kendaraan bermotor (Jeep dan sedan Falcon dan Chevy) serta alat-alat komunikasi radio (motorola), sepeda motor Harley Davidson. Adanya kesatuan PJR didalam tubuh Polri/ Polantas, merupakan suatu organ baru yang sangat menunjang dan sangat diperlukan, baik untuk keamanan, dan penegakan hukum serta penyidikan kecelakaan lalu lintas, tugas-tugas tindakan pertama pada kejahatan maupun bantuan taktis dapat dilaksanakan.
Karena Perkembangan situasi politik, hubungan diplomatik Indonesia dengan Amerika Serikat mulai memburuk kemudian Polri lepas hubungan dengan Amerika Serikat, sehingga bantuan terputus. Bidang pendidikan masyarakat lalu lintas mulai dikembangkan, Polisi Lalu Lintas mulai membuat majalah, mengenalkan cara berlalu lintas pada pramuka dan membentuk Patroli Keamanan Sekolah (PKS). Karena kecelakaan lalu lintas sudah mulai menjadi masalah, Polisi Lalu Lintas mulai mengadakan penerangan-penerangan kepada masyarakat tentang tata cara berlalu lintas yang baik dan benar.
Pada periode ini mulai muncul usaha yang kuat untuk menyusun Undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan untuk menggantikan VWO tahun 1933 peninggalan Belanda. Tahun 1965 berhasil menyusun Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya No. 3Tahun 1965. Kegiatan-kegiatan Polantas terus dikembangkan, tugas operasional Polisi Lalu Lintas tidak terbatas hanya berkaitan dengan lalu lintas saja, tetapi juga yang berkaitan dengan fungsi lain seperti ikut membantu penindakan terhadap kejahatan, penculikan, kebakaran dan lain-lain. Disamping itu dalam setiap penyelenggaraan kegiatan yang bersifat internasional di Indonesia Polisi Lalu Lintas selalu berperan aktif.

d. Periode 1965-1998
Munculnya gerakan G 30 S/PKI pada tanggal 30 September 1965 menuntut segenap alat negara untuk bersatu dengan kokoh, meskipun cukup alot, integrasi Polri ke tubuh ABRI akhirnya dapat berlangsung. Keterpaduan ABRI dan Polisi diharapkan menjadi kekuatan Hankam yang tangguh untuk menghalau setiap pemberontakan dan pengacau yang mengancam keamanan negara dan bangsa Indonesia.
Integrasi ABRI dengan Polri di kongkritkan dengan Keppres no. 79/1969 yang berisi Pembagian dan Penentuan Fungsi Hankam. Meskipun berbeda dengan angkatan perang yang terdiri dari AD, AU dan AL tetapi Polri menjadi bagian dari Departemen Hankam.
Dengan Keppres tersebut Polri kembali mengadakan penyesuaian-penyesuaian dan perubahan-perubahan dalam tubuh organisasi baik di tingkat pusat maupun daerah. Demikian halnya di kesatuan Polisi Lalu Lintas. Untuk menyusun organisasi kepolisian maka dikeluarkan Surat keputusan Men Hankam Pangab No. Kep. A./385A/1111970 tentang Pokok-pokok Organisasi dan Prosedur Kepolisian Negara R.l. Sebagai penjabarannya dikeluarkan Surat Keputusan Kapolri No.Pol. 113/SK/1970 tanggal 17 September 1970 tentang Organisasi Staf Umum dan Staf Khusus dan Badan-badan pelaksana Polri, maka lahirlah organisasi baru di lingkungan Polri.
Demikian juga di kalangan Polisi Lalu Lintas Pusat. Dua tahun sebelum surat keputusan ini (tahun 1968) di tingkat pusat dibentuk Pusat Kesatuan Operasi Lalu Lintas (Pusatop Lantas), dengan komandannya KBP Drs. U.E. Medelu. Dengan keluarnya SK tersebut berubah kembali menjadi Direktorat Lalu Lintas tahun 1970, yang merupakan salah satu unsur Komando Utama Samapta Polri, sehingga kemudian disebut Direktorat Lalu Lintas Komapta.
Pada periode ini dibentuk Patroli Jalan Raya (PJR) oleh Mabes Polri, meski sebenarnya pembentukan Patroli Jalan Raya sudah dilakukan di Kepolisian Daerah, namun baru tahun 1966 dibentuk secara resmi berdasarkan instruksi Men Pangab No. 31/lnstr/MK/1966. Pembentukan Kesatuan PJR ini memang didasari dengan pertimbangan-pertimbangan yang matang.
Dalam pelaksanaan tugasnya anggota PJR dituntut untuk selalu siaga dan berpedoman kepada motto courtesy, protection, and service (ramah tamah perlindungan dan pelayanan). Detasemen PJR ini dipimpin oleh seorang komandan yang ditunjuk oleh Direktur Lalu Lintas dibawah pengawasan Kepala Dinas Pengawasan Direktorat Lalu Lintas.
Permasalahan lalu lintas mulai terasa meningkat ditandai meningkatnya frekwensi pelanggaran lalu lintas. Nampaknya masalah ini cukup merisaukan, terlebih para aparat penegak hukum. Dipandang dari segi sarana penindakan tampak memang kurang efektif. Tahun 1969 dibentuk team untuk merumuskan sistem penindakan pelanggaran lalu lintas yang praktis dan cepat.
Pada tanggal 11 Januari 1971 lahir Surat Keputusan Bersama antara Ketua Mahkamah Agung No. 001/KMA/71, Jaksa Agung No. 002/DA/1971, Kepala Kepolisian R.l No. 4/SK/Kapolri/71 dan Menteri Kehakiman No. JS/1/21 yang mengesahkan berlakunya Sistem Tilang untuk pelanggaran lalu lintas. Dari Pihak Polri Tim perumus diwakili oleh Jenderal Memet Tanu Miharja, Brigjen Pol. Drs. VE. Madelu, Letkol Pol Drs. Basirun. Mulai tahun 1971 mulailah pelanggaran lalu lintas ditindak dengan tiket system yang dikenal dengan bukti pelanggaran disingkat tilang. Tanggal 29 Maret 1969 didirikan Pusat Pendidikan Lalu Lintas (Pusdik Lantas) yang berkedudukan di jalan MT. Haryono Jakarta Selatan, masih satu kantor dengan Direktorat Lalu Lintas Polri. Kemudian pada tahun 1985 dipindahkan ke Serpong Tangerang Jawa Barat sampai saat ini sejak tahun 1969 pendidikan lalu lintas untuk Perwira dan Bintara Lalu Lintas dapat dilaksanakan secara teratur.
Berdasarkan Surat Keputusan Men Hankam No. Kep/15/IV/1976 tanggal 13 April 1976, Skep Kapolri No. Pol. Skep/507V111/1977, dan Skep Kapolri No. Pol. Skep/53/VII/1977 di tingkat Mabak terdapat dua unsur lalu lintas. Pertama ; Dinas Lalu Lintas Polri yang berkedudukan sebagai Badan Pelaksana Pusat dibawah yang sehari-harinya dikoordinasi oleh Deputy Kapolri dengan tugas pokok membantu Kapolri untuk menyelenggarakan segala kegiatan dan pekerjaan di bidang pencegahan, penanggulangan terhadap terjadinya gangguan/ancaman terhadap Kamtibmas di bidang Lantas dan menindak apabila diperlukan dalam rangka kegiatan atau operasional Kepolisian, Kedua : pusat system senjata Lalu Lintas Polri yang berkedudukan dibawah Danjen Kobang Diklat Polri dengan tugas pokok menyelenggarakan segala usaha kegiatan mengenai pengembangan taktik dan teknik system senjata serta pendidikan latihan di bidang fungsi teknis lalu lintas Polri dalam rangka system Kamtibmas, serta tugas lain yang dibebankan padanya. Pusdik lantas kedudukannya dibawah Pusenlantas sebagai penyelenggara pendidikan. Dan secara organisatoris terpisah dari Dinas Lalu Lintas.
Selanjutnya berdasarkan Keputusan Pangab No.Kep/11/P/III/1984 tentang Pokok-pokok Organisasi dan Prosedur Kepolisian Negara R.l, dan Keputusan Kapolri No. Pol: Kep/09/X/1984 tanggal 30 Oktober 1984, Pusdik lantas kembali berada di bawah Direktorat Pendidikan Polri.
Pada tahun 1984 dengan Surat keputusan Pangab No. Kep/11/P/ll 1/1984 tanggal 31 Maret 1984 tentang Pokok-pokok Organisasi dan Prosedur Kepolisian R.l, Dinas Lalu Lintas Polri dirubah dan diperkecil struktur organisasinya menjadi Sub Direktorat Lalu Lintas Polri di bawah Direktorat Samapta Polri bersama-sama dengan Subdirektorat Polisi Perairan, Polisi Udara dan Satwa Polri. Pada tahun 1991 tepatnya tanggal 21 Nopember 1991 Subdirektorat Lalu Lintas dikembangkan kembali organisasinya menjadi Direktorat Lalu Lintas Polri berkedudukan di bawah Kapolri yang sehari-harinya dikoordinasikan oleh Deputi Operasi Kapolri.

e. Periode 1998-sekarang
Pada waktu terjadi demonstrasi dan kekacauan di Jakarta dan kota-kota lain di Indonesia pada medio 1998, Polisi Lalu Lintas tetap aktif mengendalikan arus lalu lintas dalam melaksanakan tugas dibidang lalu lintas lainnya dengan penuh semangat, walaupun gelombang demonstrasi panjang cukup melelahkan Polisi Lalu Lintas tetap mewujudkan Kamtibcar Lantas. Seiring dengan tuntutan demokratisasi dan supremasi hukum maka ditahun 1999 kedudukan Polri dipisahkan dari bagian ABRI menjadi di bawah Departemen Pertahanan dan Keamanan. Dengan terbitnya Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor : VI/MPR/2000 tanggal 18 Agustus 2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Nomor : VII/MPR/2000 tanggal 18 Agustus 2000 tentang Peran Tentara Nasional Republik Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kedudukan Polri yang mandiri dan berada langsung di bawah Presiden RI ditandai dengan lahirnya Undang-undang nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pada tahun 2004 merupakan salah satu tonggak sejarah yang menunjukkan eksistensi Polantas yaitu dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2004 tentang Penetapan Tarif PNBP yang berlaku dilingkungan Polri dimana 7 kewenangan yang diatur dalam PP tersebut 6 kewenangan milik Polantas.
Dengan terbitnya PP No 31 Tahun 2004 sebagai pelaksanaan dari Undang – undang No 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak menghilangkan kesan Duplikasi tugas Pokok Polisi Lalu Lintas dengan Departemen Perhubungan, yaitu dimana Peran Polisi Lalu Lintas berada dalam tataran Keamanan Dalam Negeri melalui Registrasi dan Identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi yang merupakan ciri khas dari tugas – tugas Polisi secara Universal selaku aparat penegak hukum menggunakan Identifikasi dalam upaya pembuktian bahwa telah terjadi suatu tindak pidana, sedangkan Peran Departemen Perhubungan berada dalam tataran Regulator Transportasi Nasional. Dengan pemberlakuan PP ini pula merupakan salah satu ciri khas yang dimiliki oleh fungsi teknis Polisi Lalu Lintas yaitu dapat memberi masukan kepada kas negara melalui biaya administrasi yang dipungut atas pelayanan Polri kepada masyarakat berdasarkan tarif yang telah ditentukan oleh Peraturan Pemerintah tersebut.

Polisi Lalu Lintas Dimasa Mendatang
Pada jaman dahulu tidak ada lampu trafick light (lampu merah, kuning, hijau di perempatan jalan). Untuk mengatur lalu lintas di perempatan jalan, Polisi berdiri di tengah-tengah perempatan sambil memutar secara manual kode berjalan dan berhenti seperti gambar di samping.
Benda berbentuk kotak pada ujung tiang tersebut bertulis “Berjalan” dan “Berhenti”. Polisi di bawahnya memutar bergiliran kode tersebut melalui tuas yang ada di bawahnya secara manual untuk mengatur lalu lintas. Sebuah payung sekedarnya, sedikit membantu untuk menghindari panas dan rintikan hujan. Pekerjaan tersebut memerlukan dedikasi, ketanggapan dan kejelian. Bagi mereka, menjadi petugas dalam mengamankan arus lalu lintas, merupakan sebuah kebanggaan yang dijalankan secara ikhlas. Dari sini kita bisa membayangkan betapa mulianya amal perbutan tersebut.
Jaman terus berganti, kini rambu-rambu lalu lintas di perempatan jalan bekerja secara otomatis dengan adanya lampu trafick light. Meskipun begitu, nilai jaman dahulu tidak jauh berbeda dengan jaman sekarang, Polisi masih diperlukan di perempatan jalan untuk mengatur lalu lintas dan masyarakatnya. Meskipun sekarang Polantas di perempatan bekerja lebih mudah, akan tetapi semangat pengabdian yang ikhlas pada jaman dulu harus tetap bersemi pada setiap anggota Polisi pada setiap masanya baik dulu, kini dan yang akan datang. Sehingga mereka sadar, bahwa ini merupakan pekerjaan yang mulia dan bernilai pahala di sisi-Nya apabila dikerjakan dengan tulus ikhlas.
Perkembangan dan kemajuan dibidang lalu lintas khususnya transportasi darat yang demikian pesat, telah berdampak menurunnya kualitas Kamtibcar Lantas dijalan, sebagai akibat digunakannya jalan sebagai sarana penunjang mobilitas masyarakat sehingga tidak sesuai dengan fungsi jalan tersebut termasuk di dalamnya penyimpangan terhadap fungsi jalan. Hal ini juga akibat dari berkembangnya tingkat kehidupan masyarakat serta perubahan-perubahan yang terjadi sesuai dengan perkembangan jaman sehingga hal ini dapat menimbulkan berbagai jenis ancaman Kamtibcar lantas bagi pemakai jalan.
Menghadapi ancaman Kamtibcar lantas tersebut, maka aparat penegak hukum dalam hal ini Polri bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pengawasan dan pengendalian lalu lintas dan angkutan jalan yang optimal sehingga mampu menanggulangi ancaman kamtibcar lantas terutama di kota-kota besar, pentingnya sarana jalan dikota besar mendapat prioritas dalam penanggulagan ancaman Kamtibcar Lantas, dikarenakan perkotaan mempunyai nilai strategis dan ekonomis sebagai pusat pemerintahan dan bisnis sehingga berpengaruh terhadap kelancaran dan keberhasilan pembangunan daerah maupun Pembangunan Nasional disegala sektor.
Mengantisipasi timbulnya ancaman kamtibcar lantas di kota besar yang nampak trend perkembangannya dimasa mendatang akan terus meningkat dan bertambah kompleks, maka pimpinan Polri menetapkan kebijaksanaan bahwa fungsi Kepolisian di bidang lalu lintas merupakan salah satu aspek dari Core business Polri. Konsekwensi dari kebijaksanaan tersebut maka seluruh jajaran Polisi Lalu Lintas (Polantas) sebagai pengemban fungsi lalu lintas harus mampu menunjukkan hasil tugasnya, sesuai tugas pokok, fungsi dan perannya.
Masalah lalu lintas sangat berkaitan erat dengan berbagai masalah yang mencakup ke berbagai aspek kehidupan, keterkaitan itu dapat lebih jelas terlihat apabila perhatian lebih dipusatkan pada salah satu segi, misalnya dalam hal penanggulangan kemacetan lalu lintas sehingga masalah kemacetan ini menjadi perhatian pemerintah dan masyarakat.
Mengatasi masalah kemacetan lalu lintas, tidak mungkin dapat dilakukan secara mendadak atau hanya melalui salah satu bentuk upaya kegiatan saja, misalnya tindakan tegas kepada semua pelanggar aturan lalu lintas, baik dalam bentuk operasi Kepolisian, maupun kegiatan rutin dengan sasaran pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan Lalu Lintas seperti yang diatur dalam pasal-pasal tilang yang kita kenal selama ini.


Selamat HUT POLANTAS.
22 September 1955 – 22 September 2014


***

SARAN DAN MASUKAN

Mohon komentar, masukan, kritik dan sarannya untuk pengembangan blog ini....Trim's




[nts community]