BRIGADIR POLRI GEL.1 TA.2007

NTS COMMUNITY POLRI 2007. WE ARE ALL ORDINARY. WE ARE ALL SPECTACULAR. WE ARE ALL BOLD. WE ARE ALL HEROES!! TO PROTECT AND TO SERVE... WITH HONOR, SERVICE, HONESTY, KINDNESS, COMPASSION, EMPATHY, SYMPHATY, BRAVERY, JUSTICE, RESPECT, PERSONAL COURAGE, HARD WORK, LOYALTY & INTEGRITY... KEEP UNITY!!!

Selasa, 09 September 2014

TILANG (BUKTI PELANGGARAN) LALU LINTAS

Dasar Hukum:
1.    PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 80 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DAN PENINDAKAN PELANGGARAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

2.    UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN




TILANG adalah singkatan dari "Bukti Pelanggaran", yang artinya terhadap orang atau pengguna jalan yang diduga melakukan pelanggaran lalu lintas akan diberikan SURAT TILANG setelah dinyatakan terbukti melanggar Peraturan Lalu Lintas.

Sebagai warga negara yang baik, pada saat anda diberhentikan oleh Polisi atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, anda memiliki hak dan kewajiban terhadap petugas yang memberhentikan anda tersebut. Anda memiliki hak untuk mempertanyakan alasan mengapa anda diberhentikan dan anda juga berhak untuk diperlihatkan bukti surat perintah tugas yang dimiliki oleh orang yang memberhentikan anda, sesuai dengan Pasal 15 PP 80/2012. Hal tersebut perlu mengingat maraknya petugas gadungan yang mencoba memeras masyarakat. Sedangkan kewajiban anda adalah mematuhi dan menghormati petugas yang memberhentikan dan melakukan pemeriksaan kepada anda secara legal dan benar.
Pada prakteknya, seseorang yang bersalah melanggar peraturan lalu lintas memiliki dua pilihan, menyogok polisi di tempat itu juga atau mempertanggungjawabkan tindakannya ke persidangan. Saya sangat tidak menyarankan anda “dipalak” oleh Polisi dengan cara membayarnya. Lebih baik anda membayarkan uang anda ke negara.
Untuk mempertanggungjawabkan tindakan pelanggaran peraturan lalu lintas, anda akan diberikan Tilang. Tilang merupakan singkatan dari Bukti Pelanggaran yang diterbitkan oleh Polisi atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) terkait, yaitu alat bukti pelanggaran tertentu di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan format tertentu yang ditetapkan sebagaimana disebutkan Pasal 1 angka 4 PP 80/2012. Bukti Pelanggaran yang diterbitkan terdiri dari lima lembar kertas berwarna: warna merah untuk pelangggar, warna biru juga untuk pelanggar, warna hijau untuk Pengadilan, warna kuning untuk arsip Polisi, dan warna putih untuk Kejaksaan. Namun yang harus anda perhatikan adalah bahwa warna merah merupakan Bukti Pelanggaran apabila anda akan menghadiri persidangan dan warna biru merupakan Bukti Pelanggaran apabila anda menitipkan uang denda kepada bank. Ada beberapa pihak yang mengatakan bahwa Bukti Pelanggaran biru merupakan Bukti Pelanggaran yang diberikan apabila anda mengakui kesalahan dan Bukti Pelanggaran merah apabila anda tidak mengakui kesalahan. Validitas hal tersebut saya ragukan karena saya belum menemukan dasar hukum atau dasar pembenar pernyataan tersebut.
Untuk diperhatikan, surat tilang yang sah adalah surat tilang yang diisi secara benar oleh petugas dan ditandatangi oleh kedua belah pihak, diberi stempel Kesatuan/ POLSEK/ Pos Polisi di bagian atas surat tilang, dan diberi stempel Staff yang menandakan bahwa Tilang tersebut sah diketahui oleh atasannya,
Yang dimaksud dengan pengisian secara benar oleh petugas sebagaimana dimaksud dalam paragraf sebelumnya adalah pengisian mengenai data-data anda, data-data kendaraan anda, data mengenai barang yang disita/dititipkan, pelanggaran terhadap pasal yang tepat, data-data mengenai persidangan anda, dan pernyataan untuk menghadiri persidangan. Hal-hal tersebut haruslah anda teliti secara benar karena dimungkinkan adanya kesalahan terhadap pasal yang didakwakan kepada anda (dendanya juga berbeda), atau kesalahan mengenai data diri anda sehingga dapat dijadikan bahan pemerasan dan / atau alasan untuk membungkam pembelaan anda di persidangan.
Pada dasarnya, setiap surat tilang harus ditandatangani oleh petugas pemeriksa dan pelanggar (Pasal 27 ayat (1) PP 80/2012). Kalaupun pelanggar tidak bersedia menandatangani surat tilang, petugas harus memberi catatan pada surat tilang (Pasal 27 ayat (4) PP 80/2012). Namun yang perlu anda ketahui adalah bahwa Tanda tangan yang anda bubuhkan pada bukti pelanggaran tersebut berdasarkan pasal 27 ayat (3) adalah sebagai dasar hadir di persidangan atau pembayaran uang titipan untuk membayar denda melalui bank yang ditunjuk oleh Pemerintah, jadi bukan pernyataan bahwa anda mengakui pelanggaran anda ataupun bahwa anda tidak mengakui pelanggaran yang anda lakukan.
Setelah anda mendapatkan surat tilang yang sah dan benar tersebut, anda diperbolehkan meneruskan perjalanan anda dan anda akan melanjutkan mempertanggungjawabkan perbuatan anda di pengadilan di tempat dan waktu yang telah ditulis oleh petugas pada Bukti Pelanggaran anda.
Hal diatas adalah pola apabila anda memakai Bukti Pelanggaran berwarna merah, apabila anda memakai Bukti Pelanggaran berwarna biru, berarti anda tidak dapat mengikuti persidangan pada tempat dan waktu yang ditentukan dan memilih untuk menitipkan denda kepada bank yang ditunjuk oleh Pemerintah, sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 ayat (3) PP 80/2012.
Dalam hal pelanggar tidak dapat hadir ke sidang, maka pelanggar dapat menitipkan uang denda pelanggaran lalu lintas melalui bank yang ditunjuk oleh Pemerintah dengan menyertakan surat tilang yang telah ditandatangani oleh petugas kepolisian dan pelanggar (Pasal 27 ayat (2) huruf a jo. Pasal 29 ayat (2) PP 80/2012). Bukti penitipan uang denda dinyatakan sah apabila (Pasal 31 ayat (1) PP 80/2012):
a. dibubuhi stempel dan tanda tangan petugas bank dalam hal penitipan uang denda dilakukan secara tunai; atau
b. format bukti penyerahan atau pengiriman uang denda sesuai dengan yang ditetapkan dalam hal penitipan dilakukan melalui alat pembayaran elektronik.
Bukti penitipan denda tersebut kemudian dilampirkan dalam berkas bukti pelanggaran (lihat Pasal 267 ayat (5) UU LLAJ).
Merujuk pada ketentuan Pasal 267 ayat (4) UU 22/2009, disebutkan bahwa jumlah denda yang dititipkan kepada bank adalah sebesar denda maksimal yang dikenakan untuk setiap pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun, besarnya uang denda yang dibayarkan adalah sesuai dengan yang ditetapkan dalam putusan pengadilan (Pasal 30 ayat (3) PP No. 80/2012). Apabila uang yang telah dititipkan melalui bank ternyata lebih besar dari yang ditetapkan dalam putusan pengadilan, maka jaksa memberitahu pelanggar melalui petugas penindak untuk mengambil sisa uang titipan paling lama 14 hari kerja sejak putusan diterima, dan jika tidak diambil dalam jangka kurun waktu 1 tahun maka sisa uang titipan disetorkan ke Kas Negara (Pasal 30 ayat (2) dan (3) PP 80/2012).
Permasalahan yang tidak diketahui masyarakat banyak adalah bahwa penitipan ke bank tersebut dapat diambil sisa uang titipannya. Masalah tersebut terjadi karena petugas penindak yang menindak pelanggar, baik secara sengaja maupun karena keterbatasannya, tidak memberitahu pelanggar untuk mengambil sisa uang titipannya sehingga pelanggar tidak mengetahui kelanjutan dan uang titipannya.
Selain itu, tata cara mengenai pengembalian Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, Tanda Bukti Lulus Uji, dan Izin Penyelenggaraan Angkutan Umum yang disita telah diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a dan b PP 80/2012 disebutkan bahwa “Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, Tanda Bukti Lulus Uji, dan Izin Penyelenggaraan Angkutan Umum yang disita dikembalikan kepada pengemudi atau pemilik setelah penyerahan surat bukti penitipan uang titipan untuk membayar denda kepada jaksa selaku pelaksana putusan pengadilan dan / atau membayar denda sesuai dengan putusan pengadilan.
Dari pasal tersebut, saya menarik garis hukum bahwa dalam penilangan dengan slip biru juga diharuskan dilakukannya penyitaan terhadap pelanggar dan barang yang disita tersebut barulah dapat diambil kembali setelah kita menyerahkan surat bukti penitipan uang titipan untuk membayar denda, kepada jaksa selaku pelaksana putusan pengadilan. Pada prakteknya, banyak masyarakat yang mengaku bahwa setelah mereka membayar kepada bank sebesar denda maksimal, mereka diperbolehkan jalan kembali tanpa ada barang yang disita dan tanpa mengatongi satu surat tilang pun. Dalam kasus tersebut, saya melihat peluang adanya tindak penipuan dan saya mempertanyakan kemanakah uang sebesar denda maksimal tersebut mereka transfer? Apakah ke rekening petugas?


Kecenderungan untuk menyuap polisi

Ada sebagian pelanggar peraturan memilih untuk menyuap polisi dengan uang berlipat-lipat dari denda yang akan dijatuhkan karena adanya anggapan bahwa mengurus tilang itu sangatlah sulit. Ada pula kalanya polisilah yang meminta uang kepada pelanggar agar pelanggar bisa segera pergi dari lokasi pelanggaran tanpa mengikuti prosedur hukum. Bila penyuapan ini terbukti maka bisa membuat polisi dan penyuap dihukum penjara karena menyuap polisi/pegawai negeri adalah sebuah perbuatan melanggar hukum.

 

Perkembangan ke depan

Polisi akan segera meluncurkan sistem tilang model baru untuk memotong birokrasi sekaligus menekan suap dilapangan. Dalam tilang model baru ini, si pelanggar hanya diberikan tanda bukti tilang, sedangkan SIM atau STNK tidak disita petugas. Dengan menggunakan jaringan komputerisasi dan bekerjasama dengan sejumlah bank di Indonesia, pelanggar cukup membayar tilang melalui ATM, Internet banking bahkan SMS banking.
Tapi, jika dalam batas waktu tertentu pelanggar tidak membayar denda polisi akan melakukan pemblokiran nomor kendaraan tersebut. Dan yang sanksi yang lebih tegas, jika dalam waktu tertentu denda tilang belum dibayar tapi yang bersangkutan kembali melanggar, polisi berhak melakukan penyitaan kendaraan tersebut.

- Catatan :
Untuk Pelanggar yang tidak bisa memperlihatkan STNK maka diharuskan mengambil STNK nya dulu, apabila tidak bisa menunjukkan maka di lakukan Berita Acara Pemeriksaan oleh Satreskrim Polres setempat.

Pada saat mengambil barang bukti Kendaraan diwajibkan untuk melangkapi kendaraan yg menjadi Barang bukti tersebut sesuai dengan standar, memakai Helm standar, dan yg mengambil harus sudah memiliki SIM.

0 komentar:

Posting Komentar

SARAN DAN MASUKAN

Mohon komentar, masukan, kritik dan sarannya untuk pengembangan blog ini....Trim's




[nts community]