Penyelenggaraan
administrasi Surat Ijin Mengemudi (SIM) telah dilakukan Polri lebih dari 50
Tahun yang lalu hingga saat ini dalam kurun waktu lebih dari setengah abad maka
masyarakat telah menerima kenyataan bahwa Polri merupakan satu-satunya Instansi
yang mengeluarkan SIM
Seiring dengan bergulirnya Reformasi, Pelayanan Polisi Lalu Lintas kepada masyarakat dalam penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM) dituntut lebih profesional, procedural, bermoral dan transparan guna menghilangkan kesan negative di masyarakat. Untuk memenuhi hal tersebut sebagai anggota Polri khususnya Polisi Lalu Lintas yang akan mengawakinya haruslah dibekali dengan pengetahuan, pemahaman dan keterampilan yang baik berkaitan dengan Registrasi dan Identifikasi Surat Ijin Mengemudi sebagai upaya untuk menunjang kegiatan tersebut antara lain melalui pelatihan, penataran dan pendidikan.
Di dalam modul Pengetahuan Tentang Surat Ijin Mengemudi (SIM) akan dijelaskan mengenai pengertian-pengertian tentang Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan dasar hukumnya, mengetahui tentang persyaratan mendapatkan SIM dimana dijelaskan tentang persyaratan usia, persyaratan administrasi, persyaratan kesehatan untuk mendapatkan SIM, mengetahui persyaratan kelulusan peserta uji SIM, menyebutkan biaya mendapatkan SIM dan mengetahui tata urut mendapatkan Surat Ijin Mengemudi
Seiring dengan bergulirnya Reformasi, Pelayanan Polisi Lalu Lintas kepada masyarakat dalam penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM) dituntut lebih profesional, procedural, bermoral dan transparan guna menghilangkan kesan negative di masyarakat. Untuk memenuhi hal tersebut sebagai anggota Polri khususnya Polisi Lalu Lintas yang akan mengawakinya haruslah dibekali dengan pengetahuan, pemahaman dan keterampilan yang baik berkaitan dengan Registrasi dan Identifikasi Surat Ijin Mengemudi sebagai upaya untuk menunjang kegiatan tersebut antara lain melalui pelatihan, penataran dan pendidikan.
Di dalam modul Pengetahuan Tentang Surat Ijin Mengemudi (SIM) akan dijelaskan mengenai pengertian-pengertian tentang Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan dasar hukumnya, mengetahui tentang persyaratan mendapatkan SIM dimana dijelaskan tentang persyaratan usia, persyaratan administrasi, persyaratan kesehatan untuk mendapatkan SIM, mengetahui persyaratan kelulusan peserta uji SIM, menyebutkan biaya mendapatkan SIM dan mengetahui tata urut mendapatkan Surat Ijin Mengemudi
I.
PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM TATA CARA MENDAPATKAN SIM
A. Pengertian –
pengertian
1. Surat Ijin Mengemudi
yang selanjutnya disingkat SIM adalah tanda bukti legitimasi kompetensi, alat
kontrol dan data forensik Kepolisian bagi seseorang yang telah lulus uji
pengetahuan, kemampuan dan keterampilan untuk mengemudikan Ranmor di jalan
sesuai dengan persyaratan yang ditentukan berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan;
2. Satuan Penyelenggara
Administrasi SIM yang selanjutnya disebut Satpas adalah unsur pelaksana Polri
di bidang Lalu Lintas yang berada di Lingkungan kantor Kepolisian setempat atau
di luar lingkungan kantor Kepolisian;
3. Pengemudi adalah orang
yang mengemudikan Ranmor di jalan yang telah memiliki SIM;
4. Registrasi dan
Identifikasi Pengemudi yang selanjutnya disebut Regident Pengemudi adalah
segala usaha dan kegiatan pencatatan identifikasi pemegang SIM, Kualifikasi dan
kemampuan dalam mengemudikan Ranmor sesuai dengan golongannya;
5. SIM Internasional
adalah SIM yang diperuntukkan bagi pengemudi ranmor yang akan digunakan di
Negara lain berdasarkan perjanjian internasional;
6. Ujian teori adalah
penilaian terhadap tingkat pengetahuan dan pemahaman mengenai peraturan
perundang-undangan di bidang lalu lintas, teknis dasar Ranmor, cara
mengemudikan Ranmor, dan tata cara berlalu lintas bagi peserta uji;
7. Ujian praktek adalah
penilaian terhadap tingkat kemampuan dan keterampilan mengemudi Ranmor dan
berlalu lintas di jalan bagi peserta uji;
8. Simulator adalah alat
bantu untuk menguji keterampilan, kemampuan, antisipasi, daya reaksi, daya
konsentrasi dan sikap perilaku peserta uji;
B.
Dasar Hukum.
1. Undang–Undang Nomor 2
Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
2. Undang-Undang Nomor 22
tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
3. Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
4. Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia No. 50 Tahun 2010 tanggal 25 Mei 2010 tentang Tarif Atas
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara
Republik Indonesia;
5. Peraturan Kapolri
Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Ijin Mengemudi.
II.
PERSYARATAN MENDAPATKAN SIM
A.
Persyaratan Usia
1. Berusia 17 (Tujuh
belas) tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D;
2. Berusia 20 (Dua puluh) tahun untuk SIM BI, dan;
3. Berusia 21 (Dua puluh satu) tahun untuk SIM B II;
4. Berusia 20 (Dua puluh) tahun untuk SIM BII;
5. Berusia 22 (Dua puluh dua) tahun untuk SIM B I Umum dan;
6. Berusia 23 (Dua puluh tiga) tahun untuk SIM B II Umum.
2. Berusia 20 (Dua puluh) tahun untuk SIM BI, dan;
3. Berusia 21 (Dua puluh satu) tahun untuk SIM B II;
4. Berusia 20 (Dua puluh) tahun untuk SIM BII;
5. Berusia 22 (Dua puluh dua) tahun untuk SIM B I Umum dan;
6. Berusia 23 (Dua puluh tiga) tahun untuk SIM B II Umum.
Berlaku bagi Warga Negara
Indonesia dan Warga Negara Asing
B.
Persyaratan Administrasi
1. SIM Baru
a. Persyaratan
administrasi pengajuan SIM baru untuk mengemudikan Ranmor perseorangan
meliputi:
1) Mengisi formulir
pengajuan SIM; dan
2) Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing.
2) Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing.
b. Dokumen keimigrasian
berupa:
1) Paspor dan kartu ijin tinggal tetap (KITAP) bagi yang berdomisili tetap di Indonesia;
2) Paspor, visa diplomatic, kartu anggota diplomatic dan identitas diri lain bagi yang merupakan staf atau keluarga kedutaan;
3) Paspor dan visa dinas atau kartu izin tinggal sementara (KITAS) bagi yang bekerja sebagai tenaga ahli atau pelajar yang bersekolah di Indonesia; atau
4) Paspor dan kartu izin kunjungan atau singgah bagi yang tidak berdomisili di Indonesia.
1) Paspor dan kartu ijin tinggal tetap (KITAP) bagi yang berdomisili tetap di Indonesia;
2) Paspor, visa diplomatic, kartu anggota diplomatic dan identitas diri lain bagi yang merupakan staf atau keluarga kedutaan;
3) Paspor dan visa dinas atau kartu izin tinggal sementara (KITAS) bagi yang bekerja sebagai tenaga ahli atau pelajar yang bersekolah di Indonesia; atau
4) Paspor dan kartu izin kunjungan atau singgah bagi yang tidak berdomisili di Indonesia.
c. Selain persyaratan
pengajuan golongan SIM Umum baru harus juga dilampiri dengan :
1) Sertifikatas lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi; dan/atau
2) Surat Izin kerja dari Kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia.
1) Sertifikatas lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi; dan/atau
2) Surat Izin kerja dari Kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia.
2. Perpanjangan SIM
a. Persyaratan
administrasi pengajuan perpanjangan SIM, meliputi:
1) Mengisi formulir
pengajuan perpanjangan SIM;
2) Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing;
3) SIM lama;
4) Surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator; dan
5) Surat keterangan kesehatan mata.
2) Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing;
3) SIM lama;
4) Surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator; dan
5) Surat keterangan kesehatan mata.
b. Perpanjangan SIM
dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir.
c. Perpanjangan yang dilakukan setelah lewat waktu harus diajukan SIM baru sesuai dengan golongan yang dimiliki dengan memenuhi persyaratan.
c. Perpanjangan yang dilakukan setelah lewat waktu harus diajukan SIM baru sesuai dengan golongan yang dimiliki dengan memenuhi persyaratan.
3. Pengalihan golongan
SIM
a. Persyaratan
administrasi pengalihan golongan SIM, meliputi:
1) Mengisi formulir pengajuan pengalihan SIM;
2) Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing;
3) SIM yang akan dialihkan golongannya telah dimiliki paling rendah 12 (dua belas) bulan; dan
4) Surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator.
1) Mengisi formulir pengajuan pengalihan SIM;
2) Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing;
3) SIM yang akan dialihkan golongannya telah dimiliki paling rendah 12 (dua belas) bulan; dan
4) Surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator.
b. SIM berupa:
1) SIM A bagi pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM A Umum dan SIM B I;
2) SIM A Umum bagi pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM B I Umum;
3) SIM B I bagi pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM B I Umum dan B II; atau
4) SIM B I Umum atau B II bagi pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM B II Umum.
1) SIM A bagi pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM A Umum dan SIM B I;
2) SIM A Umum bagi pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM B I Umum;
3) SIM B I bagi pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM B I Umum dan B II; atau
4) SIM B I Umum atau B II bagi pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM B II Umum.
c. Selain persyaratan,
pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM Umum harus dilampiri dengan:
1) Sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi; dan/atau
2) Surat izin kerja dari Kementerian yang membidangi Ketenagakerjaan bagi Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia.
1) Sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi; dan/atau
2) Surat izin kerja dari Kementerian yang membidangi Ketenagakerjaan bagi Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia.
4. Perubahan Data
Pengemudi
Persyaratan administrasi
pengajuan perubahan data pengemudi, meliputi:
b. Kartu Tanda Penduduk
asli yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian
bagi Warga Negara Asing yang telah berisi perubahan data identitas.
c. Penetapan pengadilan tentang perubahan nama bagi pengemudi yang melakukan perubahan nama.
c. Penetapan pengadilan tentang perubahan nama bagi pengemudi yang melakukan perubahan nama.
5. Penggantian SIM karena
rusak atau hilang
a. Persyaratan
administrasi pengajuan penggantian SIM Karena hilang meliputi:
1) Mengisi forlmulir pengajuan penggantian SIM karena hilang
2) Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing ;dan
3) Surat Keterangan Kehilangan SIM dari Kepolisian
1) Mengisi forlmulir pengajuan penggantian SIM karena hilang
2) Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing ;dan
3) Surat Keterangan Kehilangan SIM dari Kepolisian
b. Persyaratan
administrasi pengajuan penggantian SIM Karena rusak meliputi:
1) Mengisi forlmulir pengajuan penggantian SIM karena rusak
2) Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing ;dan
3) SIM yang rusak
1) Mengisi forlmulir pengajuan penggantian SIM karena rusak
2) Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing ;dan
3) SIM yang rusak
6. SIM Internasional
a. Persyaratan
pernerbitan SIM Internasional, meliputi:
1) Menunjukan Kartu Tanda Pennduduk atau Kartu Izin Menetap (KITAP) dan melampirkan foto copinya
2) Menunjukan SIM yang sah dan masih berlaku serta melampirkan fotocopinya
3) Menunjukan paspor yang sah dan masih berlaku serta melampirkan foto copinya
4) Menyerahkan pas foto berwarna terbaru, tampak depan, berpakaian rapi, dan berkerah, ukuran 4X6 sebanyak 3 lembar berlatar belakang biru.
1) Menunjukan Kartu Tanda Pennduduk atau Kartu Izin Menetap (KITAP) dan melampirkan foto copinya
2) Menunjukan SIM yang sah dan masih berlaku serta melampirkan fotocopinya
3) Menunjukan paspor yang sah dan masih berlaku serta melampirkan foto copinya
4) Menyerahkan pas foto berwarna terbaru, tampak depan, berpakaian rapi, dan berkerah, ukuran 4X6 sebanyak 3 lembar berlatar belakang biru.
b. Setiap peserta uji SIM
Internasional wajib membayar biaya administrasi SIM Internasional yang
besarannya sesuai dengan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan
c. Biaya administrasi SIM
Internasional dapat dibayar secara tunai atau secara elektronik pada bank yang
ditunjuk.
C.
Persyaratan kesehatan
Persyaratan kesehatan
meliputi:
1. Kesehatan Jasmani,
yaitu:
a. Penglihatan
Kesehatan penglihatan diukur dari kemampuan kedua mata berfungsi dengan baik, yang pengujiannya dilakukan dengan cara sebelah mata nelihat jelas secara bergantian melalui alat bantu Snellen Chart dengan jarak kurang lebih 6 (enam) meter, tidak buta warna parsial dan total, serta luas lapangan pandangan mata normal dengan sudut lapangan pandangan 120 (seratus dua puluh) sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) derajat.
Kesehatan penglihatan diukur dari kemampuan kedua mata berfungsi dengan baik, yang pengujiannya dilakukan dengan cara sebelah mata nelihat jelas secara bergantian melalui alat bantu Snellen Chart dengan jarak kurang lebih 6 (enam) meter, tidak buta warna parsial dan total, serta luas lapangan pandangan mata normal dengan sudut lapangan pandangan 120 (seratus dua puluh) sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) derajat.
b. Pendengaran
Kesehatan pendengaran diukur dari kemempuan mendengar dengan jelas bisikan dengan satu telinga tertutup untuk setiap telinga dengan jarak 20 cm(senti meter) dari daun tekinga, dan kedua membrane telinga harus utuh.
Kesehatan pendengaran diukur dari kemempuan mendengar dengan jelas bisikan dengan satu telinga tertutup untuk setiap telinga dengan jarak 20 cm(senti meter) dari daun tekinga, dan kedua membrane telinga harus utuh.
c. Fisik atau perawakan.
Kesehatan fisik atau perawakan diukur dari tekanan darah harus dalam batas normal dan tidak ditemukan keganjilan fisik.
Kesehatan fisik atau perawakan diukur dari tekanan darah harus dalam batas normal dan tidak ditemukan keganjilan fisik.
d. Dalam hal peserta uji
mempunyai cacat fisik, pengukuran kesehatan fisik menilai juga bahwa
kecacatannya tidak menghalangi peserta uji untuk mengemudi Ranmor khusus.
e. Pemeriksaan kondisi
kesehatan jasmani dilakukan oleh dokter yang dibuktikan dengan surat keterangan
dokter.
f. Dokter harus mendapat
rekomendasi dari Kedokteran Kepolisian.
2. Kesehatan Rohani,
yaitu:
a. Kemampuan konsentrasi
Kemampuan konsentrasi diukur dari kemampuan memusatkan perhatian atau memfokuskan diri pada saat mengemudikan Ranmor di jalan
Kemampuan konsentrasi diukur dari kemampuan memusatkan perhatian atau memfokuskan diri pada saat mengemudikan Ranmor di jalan
b. Kecermatan
Kecermatan diukur dari kemampuan untuk melihat situasi dan keadaan secara cermat sehingga tidak terjadi kesalahan dalam mempersepsikan kondisi yang ada.
Kecermatan diukur dari kemampuan untuk melihat situasi dan keadaan secara cermat sehingga tidak terjadi kesalahan dalam mempersepsikan kondisi yang ada.
c. Pengendalian diri
Pengendalian diri diukur dari kemampuan mengendalikan sikapnya dalam mengemudikan Ranmor.
Pengendalian diri diukur dari kemampuan mengendalikan sikapnya dalam mengemudikan Ranmor.
d. Kemampuan penyesuaian
diri
Kemampuan penyesuaian diri diukur dari kemampuan individu mengendalikan dorongan dari dalam diri sendiri sehingga bisa berhubungan secara harmonis dengan lingkungan, dan beradaptasi dengan baik dengan situasi dan kondisi apapun yang terjadi di jalan saat mengemudi.
Kemampuan penyesuaian diri diukur dari kemampuan individu mengendalikan dorongan dari dalam diri sendiri sehingga bisa berhubungan secara harmonis dengan lingkungan, dan beradaptasi dengan baik dengan situasi dan kondisi apapun yang terjadi di jalan saat mengemudi.
e. Stabilitas emosi
Stabilitas emosi diukur dari keadaan perasaan seseorang dalam menghadapi rangsangan dari luar dirinya dan kemampuan mengontrol emosinya pada saat menghadapi situasi yang tidak nyaman selama mengemudi.
Stabilitas emosi diukur dari keadaan perasaan seseorang dalam menghadapi rangsangan dari luar dirinya dan kemampuan mengontrol emosinya pada saat menghadapi situasi yang tidak nyaman selama mengemudi.
f. Ketahanan kerja.
Ketahanan kerja diukur dari kemampuan individu untuk bekerja secara teratur dalam situasi yang menekan.
Ketahanan kerja diukur dari kemampuan individu untuk bekerja secara teratur dalam situasi yang menekan.
g. Penilaian atas kesehatan
rohani dilakukan melalui penggunaan materi Tes Psikologi.
h. Materi Test Psikologi
beserta tata cara penilaiannya disusun oleh Psikolog dalam pengawasan dan
pembinaan psikologi kepolisian daerah atau Biro Psikologi Polri.
D.
Pendaftaran
1. Petugas kelompok kerja
identifikasi dan verifikasi melakukan:
a. Penerimaan persyaratan pendaftaran SIM
b. Pengecekan kelengkapan persyaratan
c. Pengambilan sidik jari, tanda tangan dan foto peserta uji.
a. Penerimaan persyaratan pendaftaran SIM
b. Pengecekan kelengkapan persyaratan
c. Pengambilan sidik jari, tanda tangan dan foto peserta uji.
2. Dalam hal persyaratan
yang diajukan, tidak lengkap, petugas memberitahukan peserta uji untuk
melengkapi kekurangan persyaratan.
3. Dalam hal persyaratan
pendaftaran yang diajukan, sudah lengkap, petugas kelompok kerja identifikasi
dan verifikasi menyampaikan kepada:
a. Peserta uji untuk
membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak di loket pembayaran atau di bank yang
ditunjuk secara tunai atau elektronik yang besarannya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan;dan
b. Kelompok kerja
pendaftaran untuk menerima semua dokumen persyaratan beserta tanda bukti
pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak.
E.
Pengujian SIM
1. Uji Teori
Sistem ujian teori yang dilaksanakan ada dua cara, antara lain:
Sistem ujian teori yang dilaksanakan ada dua cara, antara lain:
a. Secara manual
Secara manual untuk SIM
Perseorangan Materi ujian teori menggunakan Bahasa Indonesia dan bagi peserta
uji SIM Warga Negara Asing menggunakan Bahasa Inggris, dengan materi sebagai
berikut:
1) Keamanan dan keselamatan berlalu lintas
2) Pengetahuan berlalu lintas, jalan dan lingkungan
3) Teknis dasar mengemudikan kendaraan bermotor
4) Teknik dasar kendaraan bermotor
5) Cara mengemudikan kendaraan bermotor
6) Tata cara berlalu lintas
7) Etika berlalu lintas terkait dengan pelanggaran yang sering dilakukan oleh pengemudi.
1) Keamanan dan keselamatan berlalu lintas
2) Pengetahuan berlalu lintas, jalan dan lingkungan
3) Teknis dasar mengemudikan kendaraan bermotor
4) Teknik dasar kendaraan bermotor
5) Cara mengemudikan kendaraan bermotor
6) Tata cara berlalu lintas
7) Etika berlalu lintas terkait dengan pelanggaran yang sering dilakukan oleh pengemudi.
Untuk materi ujian teori
SIM Umum/B I Umum/B II Umum selain materi ujian diatas ditambah materi ujian
teori yang meliputi:
1) Pelayanan angkutan
umum
2) Fasilitas umum dan fasilitas social
3) Pengujian kendaraan bermotor
4) Tata cara mengangkut orang dan/ atau barang
5) Tempat-tempat penting diwilayah domisili
6) Jenis barang berbahaya
7) Pengoperasian peralatan keamanan
2) Fasilitas umum dan fasilitas social
3) Pengujian kendaraan bermotor
4) Tata cara mengangkut orang dan/ atau barang
5) Tempat-tempat penting diwilayah domisili
6) Jenis barang berbahaya
7) Pengoperasian peralatan keamanan
b. Sistem avis
Soal ujian teori dengan AVIS dilaksanakan dengan secara acak:
1) Soal-soal uji teori SIM ditampilkan dalam bentuk gambar bergerak (animasi 3 dimensi)
2) Jawaban benar atau salah
3) Soal-soal ujian teori lebih banyak tentang tata cara mengemudi kendaraan bermotor
Soal ujian teori dengan AVIS dilaksanakan dengan secara acak:
1) Soal-soal uji teori SIM ditampilkan dalam bentuk gambar bergerak (animasi 3 dimensi)
2) Jawaban benar atau salah
3) Soal-soal ujian teori lebih banyak tentang tata cara mengemudi kendaraan bermotor
2. Uji Praktek
a. Ujian Praktek Surat
Ijin Mengemudi C
1) Materi ujian praktek
SIM C
a) Uji Keseimbangan.
a) Uji Keseimbangan.
(1) Menjalankan sepeda
motor dengan kecepatan 30 Km/Jam, berhenti sebelum garis stop dengan teknik
pengereman 20% untuk rem belakang dan 80% untuk rem depan, kaki kiri turun dan
palingkan kepala ke kanan belakang, dengan pegangan tangan yang benar
menggenggam dengan penuh.
(2) Jarak dari start
sampai finish adalah 20 meter sedang lebar patok yang dilintasi adalah dua kali
lebar kendaran bermotor uji.
b) Uji Slalom.
(1) Menjalankan sepeda
motor Slalom melintasi patok-patok dengan kecepatan 10 km/jam, jarak antar
patok 1,5 kali panjang kendaraan bermotor uji dan tanpa pengereman.
(2) Kemudian dilanjutkan
slalom dengam kecepatan 30 km/jam, jarak antar patok 4 kali panjang kendaraan
bermotor uji dan berhenti pada garis stop, dengan teknik pengereman 20% untuk
rem belakang dan 80% untuk rem depan, kaki kiri turun, kepala memalingkan ke
kanan belakang.
c) Uji Angka Delapan
(1) Menjalankan sepeda
motor di dalam lingkaran membentuk angka 8 (delapan), mengikuti petunjuk arah,
tidak berhenti dan kaki tidak menginjak lapangan.
(2) Di atas garis angka
delapan diletakan patok, dengan jarak antar masing-masing patok 1,5 kali
panjang kendaraan bermotor uji.
d) Uji reaksi
Menjalankan sepeda motor dengan kecepatan 30 km/jam, kemudian dilakukan pengereman pada garis kuning, lepas rem pada garis hijau, lalu membelok sesuai petunjuk dari petugas, serta berhenti pada garis stop dengan teknik pengereman 20% untuk rem belakang dan 80% untuk rem depan, kaki kiri turun dan palingkan kepala ke kanan belakang.
Menjalankan sepeda motor dengan kecepatan 30 km/jam, kemudian dilakukan pengereman pada garis kuning, lepas rem pada garis hijau, lalu membelok sesuai petunjuk dari petugas, serta berhenti pada garis stop dengan teknik pengereman 20% untuk rem belakang dan 80% untuk rem depan, kaki kiri turun dan palingkan kepala ke kanan belakang.
e) Uji berbalik arah
membentuk huruf U (Turn)
Menjalankan sepeda motor memutar dengan membentuk huruf U di jalan sempit yang lebarnya 2 kali panjang kendaraan bermotor uji, tanpa menginjakkan kaki ke lapangan.
Menjalankan sepeda motor memutar dengan membentuk huruf U di jalan sempit yang lebarnya 2 kali panjang kendaraan bermotor uji, tanpa menginjakkan kaki ke lapangan.
2) Ketentuan lulus ujian
Praktek I Surat Ijin Mengemudi C
a) Peserta Uji menyelesaikan seluruh materi ujian Praktek Surat Ijin Mengemudi C dengan tidak melakukan kesalahan, antara lain:
(1) Tidak menjatuhkan patok pada setiap materi ujian
(2) Kaki tidak menginjak lapangan pada matei ujian yang dilarang.
(3) Tidak melakukakan pengereman pada materi ujian yang dilarang.
b) Setiap peserta ujian diberikan kesempatan untuk mengulang 2 (dua) kali sebelum dinyatakan gugur.
a) Peserta Uji menyelesaikan seluruh materi ujian Praktek Surat Ijin Mengemudi C dengan tidak melakukan kesalahan, antara lain:
(1) Tidak menjatuhkan patok pada setiap materi ujian
(2) Kaki tidak menginjak lapangan pada matei ujian yang dilarang.
(3) Tidak melakukakan pengereman pada materi ujian yang dilarang.
b) Setiap peserta ujian diberikan kesempatan untuk mengulang 2 (dua) kali sebelum dinyatakan gugur.
3) Ketentuan lulus ujian
Praktek II Surat Ijin Mengemudi C
Peserta uji menyelesaikan seluruh materi ujian praktek II Surat Ijin Mengemudi C dengan tidak melakukan kesalahan, antara lain:
a) Tidak mendahului kendaraan lain dari sebelah kiri
b) Tidak memarkir kendaraan bermotor uji disembarang tempat.
c) Tidak mematuhi rambu, marka serta peraturan lalu lintas lainnya.
Peserta uji menyelesaikan seluruh materi ujian praktek II Surat Ijin Mengemudi C dengan tidak melakukan kesalahan, antara lain:
a) Tidak mendahului kendaraan lain dari sebelah kiri
b) Tidak memarkir kendaraan bermotor uji disembarang tempat.
c) Tidak mematuhi rambu, marka serta peraturan lalu lintas lainnya.
b. Ujian Praktek Surat
Ijin Mengemudi A
1) Materi ujian praktek I untuk kendaraan bermotor uji roda 4 (empat) Surat Ijin Mengemudi A
a) Persiapan mengemudi (Drill Cockpit)
(1) Drill Chockpit)
(a) Cara mengontrol peralatan pengemudi/cockpit sebelum menjalankan kendaraan bermotor uji, langkah-langkah dibawah ini harus dilaksanakan secara berurut.
(b) Pengecekan roda kendaraan bermotor uji
(c) Membuka pintu dengan tangan kanan dengan tujuan untuk perlindungan diri sebelum memasuki kendaraan bermotor uji.
(d) Mengatur posisi tempat duduk sesuai postur tubuh pengemudi
(e) Mengontrol posisi rem tangan dalam kondisi bekerja
(f) Control persneling posisi 0 (pre)
(g) Control kaca spion dalam dan luar sesuai peruntukkannya
(h) Control semua pintu kendaraan bermotor uji sudah tertutup sebagaimana mestinya.
(i) Pakai sabuk pengaman.
(j) Mesin dihidupkan control semua instrument (bensin, lampu, wiper)
(2) Mempergunakan /pengoperan gigi persneling dengan sempurna tanpa memberhentikan kendaraan bermotor uji.
(3) Perlahan-lahan mengurangi kecepatan kendaraan bermotor uji dengan memasukkan gigi persneling yang rendah, sambil terus berjalan mempertahankan kecepatan tersebut.
1) Materi ujian praktek I untuk kendaraan bermotor uji roda 4 (empat) Surat Ijin Mengemudi A
a) Persiapan mengemudi (Drill Cockpit)
(1) Drill Chockpit)
(a) Cara mengontrol peralatan pengemudi/cockpit sebelum menjalankan kendaraan bermotor uji, langkah-langkah dibawah ini harus dilaksanakan secara berurut.
(b) Pengecekan roda kendaraan bermotor uji
(c) Membuka pintu dengan tangan kanan dengan tujuan untuk perlindungan diri sebelum memasuki kendaraan bermotor uji.
(d) Mengatur posisi tempat duduk sesuai postur tubuh pengemudi
(e) Mengontrol posisi rem tangan dalam kondisi bekerja
(f) Control persneling posisi 0 (pre)
(g) Control kaca spion dalam dan luar sesuai peruntukkannya
(h) Control semua pintu kendaraan bermotor uji sudah tertutup sebagaimana mestinya.
(i) Pakai sabuk pengaman.
(j) Mesin dihidupkan control semua instrument (bensin, lampu, wiper)
(2) Mempergunakan /pengoperan gigi persneling dengan sempurna tanpa memberhentikan kendaraan bermotor uji.
(3) Perlahan-lahan mengurangi kecepatan kendaraan bermotor uji dengan memasukkan gigi persneling yang rendah, sambil terus berjalan mempertahankan kecepatan tersebut.
b) Menjalankan kendaraan
bermotor uji maju dan mundur sejauh 50 meter pada jalur sempit meliputi:
(1) Maju sejauh 50 Meter
pada jalur yang sempit selebar kendaraan uji ditambah 60 centi meter tanpa
menabrak/menjatuhkan patok.
(2) Mundur sejauh 50 Meter pada jalur yang sempit selebar kendaraan bermotor uji ditambah 60 centimeter tanpa menabrak/menjatuhkan patok.
(2) Mundur sejauh 50 Meter pada jalur yang sempit selebar kendaraan bermotor uji ditambah 60 centimeter tanpa menabrak/menjatuhkan patok.
c) Slalom
(1) Menjalankan kendaraan bermotor uji sejauh 50 Meter dengan cara zig zag tanpa menabrak/menjatuhkan patok
(2) Jarak antar patokan satu dengan yang lainnya dua kali kendaraan bermotor uji
(1) Menjalankan kendaraan bermotor uji sejauh 50 Meter dengan cara zig zag tanpa menabrak/menjatuhkan patok
(2) Jarak antar patokan satu dengan yang lainnya dua kali kendaraan bermotor uji
d) Parkir paralel dan
parkir seri
(1) Memarkir kendaraan bermotor uji ditempat yang terbatas
(2) Memarkir kendaraan bermotor uji seri dengan posisi lurus, cara mundur sekali jadi/gerakan serta tanpa menyentuh patok, ukuran tempat parkir lebar 2,5 meter dan panjang 1,5 kali kendaraan bermotor uji
(3) Memarkir kendaraan bermotor uji paralel dengan posisi menyamping dengan cara mundur dua kali gerakan tanpa menyentuh patok dengan ukuran tempat parkir yang panjangnya 1,5 kali panjang kendaraan bermotor uji dan lebar 2,5 meter.
(1) Memarkir kendaraan bermotor uji ditempat yang terbatas
(2) Memarkir kendaraan bermotor uji seri dengan posisi lurus, cara mundur sekali jadi/gerakan serta tanpa menyentuh patok, ukuran tempat parkir lebar 2,5 meter dan panjang 1,5 kali kendaraan bermotor uji
(3) Memarkir kendaraan bermotor uji paralel dengan posisi menyamping dengan cara mundur dua kali gerakan tanpa menyentuh patok dengan ukuran tempat parkir yang panjangnya 1,5 kali panjang kendaraan bermotor uji dan lebar 2,5 meter.
e) Tanjakan dan Turunan
(1) Menjalankan kendaraan bermotor uji pada tanjakan dengan sudut kemiringan 150 kemudian lakukan pengereman dengan dengan hand rem dan berhenti di rambu stop, netralkan persneling kemudian jalankan kembali.
(2) Pada jalan datar jembatan dengan panjang 1,5 kali panjang kendaraan bermotor uji serta tinggi jalan dari permukaan 2,5 meter, dilakukan pengereman dengan rem kaki dan berhenti di rambu stop, kemudian netralkan persneling serta jalan kembali.
(3) Di jalan turunan, kendaraan bermotor uji dihentikan di rambu stop kemudian dilakukan pengereman dengan hand rem, netralkan persneling serta jalan kembali.
(4) Lebar jalan pada materi tanjakan dan turunan 1,5 kali lebar kendaraan bermotor uji.
(5) Penempatan rambu stop di tanjakan, jalan datar serta turunan sekurang-kurangnya berada di tengah-tengah panjang jalan.
(1) Menjalankan kendaraan bermotor uji pada tanjakan dengan sudut kemiringan 150 kemudian lakukan pengereman dengan dengan hand rem dan berhenti di rambu stop, netralkan persneling kemudian jalankan kembali.
(2) Pada jalan datar jembatan dengan panjang 1,5 kali panjang kendaraan bermotor uji serta tinggi jalan dari permukaan 2,5 meter, dilakukan pengereman dengan rem kaki dan berhenti di rambu stop, kemudian netralkan persneling serta jalan kembali.
(3) Di jalan turunan, kendaraan bermotor uji dihentikan di rambu stop kemudian dilakukan pengereman dengan hand rem, netralkan persneling serta jalan kembali.
(4) Lebar jalan pada materi tanjakan dan turunan 1,5 kali lebar kendaraan bermotor uji.
(5) Penempatan rambu stop di tanjakan, jalan datar serta turunan sekurang-kurangnya berada di tengah-tengah panjang jalan.
c. Ujian Praktek Surat
Ijin Mengemudi B I
1) Materi ujian praktek I Surat Ijin Mengemudi B I
a) Persiapan Mengemudi (Drill Cockpit)
(1) Drill Cockpit
(a) Cara mengontrol peralatan pengemudi /cockpit sebelum menjalankan kendaraan bermotor uji, langkah-langkah dibawah ini harus dilaksanakan secara berurut.
(b) Pengecekan roda kendaraan bermotor uji.
(c) Membuka pintu dengan tangan kanan tujuannya untuk memudahkan dan aman memasuki kendaraan bermotor uji.
(d) Mengatur posisi tempat duduk sesuai postur tubuh pengemudi.
(e) Mengontrol posisi rem tangan dalam kondisi bekerja.
(f) Control persneling posisi 0 (pre)
(g) Control kaca spion dalam dan luar sesuai peruntukkannya.
(h) Control semua pintu bermotor uji sudah tertutup sebagaimana mestinya.
(i) Pakai sabuk pengaman
(j) Mesin di hidupkan control semua instrument (bensin, lampu, wiper)
(2) Mempergunakan/pengoperan gigi persneling dengan sempurna tanpa memberhentikan kendaraan bermotor uji.
1) Materi ujian praktek I Surat Ijin Mengemudi B I
a) Persiapan Mengemudi (Drill Cockpit)
(1) Drill Cockpit
(a) Cara mengontrol peralatan pengemudi /cockpit sebelum menjalankan kendaraan bermotor uji, langkah-langkah dibawah ini harus dilaksanakan secara berurut.
(b) Pengecekan roda kendaraan bermotor uji.
(c) Membuka pintu dengan tangan kanan tujuannya untuk memudahkan dan aman memasuki kendaraan bermotor uji.
(d) Mengatur posisi tempat duduk sesuai postur tubuh pengemudi.
(e) Mengontrol posisi rem tangan dalam kondisi bekerja.
(f) Control persneling posisi 0 (pre)
(g) Control kaca spion dalam dan luar sesuai peruntukkannya.
(h) Control semua pintu bermotor uji sudah tertutup sebagaimana mestinya.
(i) Pakai sabuk pengaman
(j) Mesin di hidupkan control semua instrument (bensin, lampu, wiper)
(2) Mempergunakan/pengoperan gigi persneling dengan sempurna tanpa memberhentikan kendaraan bermotor uji.
(3) Perlahan-lahan
mengurangi kecepatan kendaraan bermotor uji dengan memasukkan gigi persneling
yang rendah, sambil terus berjalan mempertahankan kecepatan tersebut.
b) Menjalankan kendaraan
bermotor uji maju dan mundur sejauh 50 meter pada jalur sempit meliputi:
(1) Maju sejauh 50 meter pada jalur yang sempit selebar kendaraan bermotor uji ditambah 60 centimeter tanpa menabrak/menjatuhkan patok.
(2) Mundur sejauh 50 meter pada jalur yang sempit selebar kendaraan bermotor uji ditambah 60 centimeter tanpa menabrak/menjatuhkan patok.
(1) Maju sejauh 50 meter pada jalur yang sempit selebar kendaraan bermotor uji ditambah 60 centimeter tanpa menabrak/menjatuhkan patok.
(2) Mundur sejauh 50 meter pada jalur yang sempit selebar kendaraan bermotor uji ditambah 60 centimeter tanpa menabrak/menjatuhkan patok.
c) Slalom
(1) Menjalankan kendaraan bermotor uji sejauh 50 meter dengan cara zig zag tanpa menabrak/menjatuhkan patok jarak antara patok.
(2) Jarak antar patok satu dengan yang lain 2 kali kendaraan bermotor uji.
(1) Menjalankan kendaraan bermotor uji sejauh 50 meter dengan cara zig zag tanpa menabrak/menjatuhkan patok jarak antara patok.
(2) Jarak antar patok satu dengan yang lain 2 kali kendaraan bermotor uji.
d) Parkir paralel dan
Parkir Seri
(1) Memarkir kendaraan bermotor uji ditempat yang terbatas
(2) Memarkir kendaraan bermotor uji seri dengan posisi lurus, cara mundur sekali jadi, gerakan serta tanpa menyentuh patok, ukuran tempat parkir lebar2,5 meter dan panjang 1,5 kali panjang kendaraan bermotor uji
(3) Memarkir kendaraan bermotor uji paralel dengan posisi menyamping dengan cara mundur dua kali gerakan tanpa menyentuh patok dengan ukuran tempat parkir panjang 1,5 kali panjang kendaraan bermotor uji dan lebar 2,5 meter.
(1) Memarkir kendaraan bermotor uji ditempat yang terbatas
(2) Memarkir kendaraan bermotor uji seri dengan posisi lurus, cara mundur sekali jadi, gerakan serta tanpa menyentuh patok, ukuran tempat parkir lebar2,5 meter dan panjang 1,5 kali panjang kendaraan bermotor uji
(3) Memarkir kendaraan bermotor uji paralel dengan posisi menyamping dengan cara mundur dua kali gerakan tanpa menyentuh patok dengan ukuran tempat parkir panjang 1,5 kali panjang kendaraan bermotor uji dan lebar 2,5 meter.
e) Tanjakan dan Turunan
(1) Menjalankan kendaraan bermotor uji pada tanjakan dengan sudut kemiringan 150 kemudian lakukan pengereman dan berhenti di rambu stop, netralkan persneling kemudian jalankan kembali.
(2) Pada jalan datar jembatan dengan panjang 1,5 kali panjang kendaraan bermotor uji serta tinggi jalan dari permukaan 2,5 meter, dilakukan pengereman dan berhenti di rambu stop, kemudian netralkan persneling serta jalan kembali.
(3) Jalan kembali pada turunan dan berhenti dirambu stop lakukan pengereman, netralkan persneling serta jalan kembali.
(4) Lebar jalan pada materi tanjakan dan turunan 1,5 kali lebar kendaraan bermotor uji.
(5) Penempatan rambu stop di tanjakan, jalan datar serta turunan sekurang-kurangnya berada di tengah-tengah panjang jalan.
(1) Menjalankan kendaraan bermotor uji pada tanjakan dengan sudut kemiringan 150 kemudian lakukan pengereman dan berhenti di rambu stop, netralkan persneling kemudian jalankan kembali.
(2) Pada jalan datar jembatan dengan panjang 1,5 kali panjang kendaraan bermotor uji serta tinggi jalan dari permukaan 2,5 meter, dilakukan pengereman dan berhenti di rambu stop, kemudian netralkan persneling serta jalan kembali.
(3) Jalan kembali pada turunan dan berhenti dirambu stop lakukan pengereman, netralkan persneling serta jalan kembali.
(4) Lebar jalan pada materi tanjakan dan turunan 1,5 kali lebar kendaraan bermotor uji.
(5) Penempatan rambu stop di tanjakan, jalan datar serta turunan sekurang-kurangnya berada di tengah-tengah panjang jalan.
d. Ujian Praktek Surat
Ijin Mengemudi B II
1) Materi ujian praktek I Surat Ijin Mengemudi B II
a) Persiapan pengemudi
(1) Drill Cockpit
(a) Cara mengontrol peralatan pengemudi /cockpit sebelum menjalankan kendaraan bermotor uji, langkah-langkah dibawah ini harus dilaksanakan secara berurut.
(b) Pengecekan roda kendaraan bermotor uji.
(c) Pengecekankereta tempelan/ gandengan beserta pengaitnya.
(d) Membuka pintu dengan tangan kanan tujuannya untuk memudahkan dan aman memasuki kendaraan bermotor uji.
(e) Mengatur posisi tempat duduk sesuai postur tubuh pengemudi.
(f) Mengontrol posisi rem tangan dalam kondisi bekerja
(g) Control persneling posisi 0 (pre)
(h) Control kaca spion dalam dan luar sesuai peruntukkannya.
(i) Control semua pintu kendaraan bermotor uji sudah tertutup sebagaimana mestinya.
(j) Pakai sabuk pengaman
(k) Mesin di hidupkan control semua instrument (bensin, lampu, wiper)
1) Materi ujian praktek I Surat Ijin Mengemudi B II
a) Persiapan pengemudi
(1) Drill Cockpit
(a) Cara mengontrol peralatan pengemudi /cockpit sebelum menjalankan kendaraan bermotor uji, langkah-langkah dibawah ini harus dilaksanakan secara berurut.
(b) Pengecekan roda kendaraan bermotor uji.
(c) Pengecekankereta tempelan/ gandengan beserta pengaitnya.
(d) Membuka pintu dengan tangan kanan tujuannya untuk memudahkan dan aman memasuki kendaraan bermotor uji.
(e) Mengatur posisi tempat duduk sesuai postur tubuh pengemudi.
(f) Mengontrol posisi rem tangan dalam kondisi bekerja
(g) Control persneling posisi 0 (pre)
(h) Control kaca spion dalam dan luar sesuai peruntukkannya.
(i) Control semua pintu kendaraan bermotor uji sudah tertutup sebagaimana mestinya.
(j) Pakai sabuk pengaman
(k) Mesin di hidupkan control semua instrument (bensin, lampu, wiper)
(2) Mempergunakan/pengoperan
gigi persneling dengan sempurna tanpa memberhentikan kendaraan bermotor uji.
(3) Perlahan-lahan
mengurangi kecepatan kendaraan bermotor uji dengan memasukkan gigi persneling
yang rendah, sambil terus berjalan mempertahankan kecepatan tersebut.
b) Menjalankan kendaraan
bermotor uji maju dan mundur sejauh 50 meter pada jalur sempit meliputi”
(1) Maju sejauh 50 meter
pada jalur yang sempit selebar kendaraan bermotor uji ditambah 60 centimeter
tanpa menabrak/menjatuhkan patok.
(2) Mundur sejauh 50
meter pada jalur yang sempit selebar kendaraan bermotor uji ditambah 60
centimeter tanpa menabrak/menjatuhkan patok.
c) Slalom
(1) Menjalankan kendaraan bermotor uji sejauh 100 meter dengan cara zig zag tanpa menabrak/menjatuhkan patok jarak antara patok.
(2) Jarak antar patok satu dengan yang lain 2 kali kendaraan bermotor uji.
(1) Menjalankan kendaraan bermotor uji sejauh 100 meter dengan cara zig zag tanpa menabrak/menjatuhkan patok jarak antara patok.
(2) Jarak antar patok satu dengan yang lain 2 kali kendaraan bermotor uji.
d) Parkir paralel dan
Parkir Seri
(1) Memarkir kendaraan bermotor uji ditempat yang terbatas
(2) Memarkir kendaraan bermotor uji seri dengan posisi lurus, cara mundur sekali jadi/gerakan serta tanpa menyentuh patok, ukuran tempat parkir lebar 2,5 meter dan panjang 1,5 kali panjang kendaraan bermotor uji
(3) Memarkir kendaraan bermotor uji paralel dengan posisi menyamping dengan cara mundur dua kali gerakan tanpa menyentuh patok dengan ukuran tempat parkir panjang 1,5 kali panjang kendaraan bermotor uji dan lebar 2,5 meter.
(1) Memarkir kendaraan bermotor uji ditempat yang terbatas
(2) Memarkir kendaraan bermotor uji seri dengan posisi lurus, cara mundur sekali jadi/gerakan serta tanpa menyentuh patok, ukuran tempat parkir lebar 2,5 meter dan panjang 1,5 kali panjang kendaraan bermotor uji
(3) Memarkir kendaraan bermotor uji paralel dengan posisi menyamping dengan cara mundur dua kali gerakan tanpa menyentuh patok dengan ukuran tempat parkir panjang 1,5 kali panjang kendaraan bermotor uji dan lebar 2,5 meter.
e) Tanjakan dan Turunan
(1) Menjalankan kendaraan bermotor uji pada tanjakan dengan sudut kemiringan 150 kemudian lakukan pengereman dan berhenti di rambu stop, netralkan persneling kemudian jalankan kembali.
(2) Pada jalan datar jembatan dengan panjang 1,5 kali panjang kendaraan bermotor uji serta tinggi jalan dari permukaan 2,5 meter, dilakukan pengereman dan berhenti di rambu stop, kemudian netralkan persneling serta jalan kembali.
(3) Jalan kembali pada turunan dan berhenti dirambu stop lakukan pengereman, netralkan persneling serta jalan kembali.
(4) Lebar jalan pada materi tanjakan dan turunan 1,5 kali lebar kendaraan bermotor uji.
(5) Penempatan rambu stop di tanjakan, jalan datar serta turunan sekurang-kurangnya berada di tengah-tengah panjang jalan.
(1) Menjalankan kendaraan bermotor uji pada tanjakan dengan sudut kemiringan 150 kemudian lakukan pengereman dan berhenti di rambu stop, netralkan persneling kemudian jalankan kembali.
(2) Pada jalan datar jembatan dengan panjang 1,5 kali panjang kendaraan bermotor uji serta tinggi jalan dari permukaan 2,5 meter, dilakukan pengereman dan berhenti di rambu stop, kemudian netralkan persneling serta jalan kembali.
(3) Jalan kembali pada turunan dan berhenti dirambu stop lakukan pengereman, netralkan persneling serta jalan kembali.
(4) Lebar jalan pada materi tanjakan dan turunan 1,5 kali lebar kendaraan bermotor uji.
(5) Penempatan rambu stop di tanjakan, jalan datar serta turunan sekurang-kurangnya berada di tengah-tengah panjang jalan.
2) Ketentuan lulus ujian
Praktek I Surat Ijin Mengemudi A, B I, B II dan Surat Ijin Mengemudi Umum
meliputi:
a) Melaksanakan Driil
Cockpit sesuai ketentuan.
b) Peserta uji tidak
menjatuhkan patok pada pelaksanaan ujian praktek dan kepala tidak boleh
menengok kebelakang pada saat materi ujian mundur sejauh 50 meter pada jalur
sempit, tetapi harus melihat melalui spion kendaraan bermotor uji.
c) Pada materi ujian tanjakan dalam kondisi kendaraan bermotor uji berhenti pada saat direm dengan hand rem, maka ketika kendaraan bermotor uji tersebut dijalankan kembali oleh peserta uji, kendaraan bermotor uji tidak boleh mundur ke belakang.
d) Setiap peserta ujian diberikan kesempatan untuk mengulang 2 (dua) kali sebelum dinyatkan gugur.
c) Pada materi ujian tanjakan dalam kondisi kendaraan bermotor uji berhenti pada saat direm dengan hand rem, maka ketika kendaraan bermotor uji tersebut dijalankan kembali oleh peserta uji, kendaraan bermotor uji tidak boleh mundur ke belakang.
d) Setiap peserta ujian diberikan kesempatan untuk mengulang 2 (dua) kali sebelum dinyatkan gugur.
3) Ketentuan lulus ujian
praktek II Surat Ijin Mengemudi A, B I, B II dan Surat Ijin Mengemudi umum
meliputi:
(a) Tidak medahului kendaraan lain dari sebelah kiri
(b) Tidak memarkir kendaraan bermotor uji di sembarang tempat
(c) Tidak mematuhi rambu, marka serta peraturan lalu lintas lainnya.
(a) Tidak medahului kendaraan lain dari sebelah kiri
(b) Tidak memarkir kendaraan bermotor uji di sembarang tempat
(c) Tidak mematuhi rambu, marka serta peraturan lalu lintas lainnya.
e. Ujian Praktek Surat
Ijin Mengemudi D
Untuk Surat Ijin Mengemudi D setara dengan Surat Ijin Mengemudi C
1) Materi ujian Praktek Surat Ijin Mengemudi D setara dengan Surat Ijin Mengemudi C
a) Uji Keseimbangan
Menjalankan sepeda motor dengan kecepatan 30 Km/Jam, berhenti sebelum garis stop dengan teknik pengereman 20% untuk rem belakang dan 80% untuk rem depan, kaki kiri turun dan palingkan kepala ke kanan belakang.
Untuk Surat Ijin Mengemudi D setara dengan Surat Ijin Mengemudi C
1) Materi ujian Praktek Surat Ijin Mengemudi D setara dengan Surat Ijin Mengemudi C
a) Uji Keseimbangan
Menjalankan sepeda motor dengan kecepatan 30 Km/Jam, berhenti sebelum garis stop dengan teknik pengereman 20% untuk rem belakang dan 80% untuk rem depan, kaki kiri turun dan palingkan kepala ke kanan belakang.
b) Uji Slalom
(1) Menjalankan sepeda motor zig zag melalui patok-patok dengan kecepatan 10 km/jam, jarak antar patok 1,5 kali panjang kendaraan bermotor uji , tanpa pengereman.
(2) Zig zag dengan kecepatan 30 km/jam, jarak antar patok 4 kali panjang kendaraan bermotor uji dan berhenti pada garis stop, dengan teknik pengereman 20% untuk rem belakang dan 80% untuk rem depan, kaki kiri turun, kepala memalingkan ke kanan belakang.
(1) Menjalankan sepeda motor zig zag melalui patok-patok dengan kecepatan 10 km/jam, jarak antar patok 1,5 kali panjang kendaraan bermotor uji , tanpa pengereman.
(2) Zig zag dengan kecepatan 30 km/jam, jarak antar patok 4 kali panjang kendaraan bermotor uji dan berhenti pada garis stop, dengan teknik pengereman 20% untuk rem belakang dan 80% untuk rem depan, kaki kiri turun, kepala memalingkan ke kanan belakang.
c) Uji reaksi
Menjalankan sepeda motor dengan kecepatan 30 km/jam, lakukan pengereman pada garis kuning, membelok sesuai petunjuk dari petugas, berhenti pada garis stop dengan teknik pengereman 20% untuk rem belakang dan 80% untuk rem depan, kaki kiri turun dan palingkan kepala ke kanan belakang.
Menjalankan sepeda motor dengan kecepatan 30 km/jam, lakukan pengereman pada garis kuning, membelok sesuai petunjuk dari petugas, berhenti pada garis stop dengan teknik pengereman 20% untuk rem belakang dan 80% untuk rem depan, kaki kiri turun dan palingkan kepala ke kanan belakang.
F. Biaya mendapatkan SIM
PP RI No. 50 Tahun 2010
tanggal 25 Mei 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang berlaku pada Polri (PNBP)
JENIS PENERBITAN SIM
TARIF PNBP SIM
BARU PERPANJANGAN
SIM-A Rp. 120.000 Rp. 80.000
SIM-BI Rp. 120.000 Rp. 80.000
SIM-BII Rp. 120.000 Rp. 80.000
SIM-C Rp. 100.000 Rp. 75.000
SIM-D Rp. 50.000 Rp. 30.000
SIM INTERNASIONAL Rp. 250.000 Rp. 225.000
UJI KETERAMPILAN MENGEMUDI MELALUI SIMULATOR Rp. 50.000 Rp. 50.000
TARIF PNBP SIM
BARU PERPANJANGAN
SIM-A Rp. 120.000 Rp. 80.000
SIM-BI Rp. 120.000 Rp. 80.000
SIM-BII Rp. 120.000 Rp. 80.000
SIM-C Rp. 100.000 Rp. 75.000
SIM-D Rp. 50.000 Rp. 30.000
SIM INTERNASIONAL Rp. 250.000 Rp. 225.000
UJI KETERAMPILAN MENGEMUDI MELALUI SIMULATOR Rp. 50.000 Rp. 50.000
III.
PERSYARATAN PENGEMUDI
Setiap orang yang
mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi
sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.
A. Surat Izin Mengemudi
(SIM) terdiri dari 2 (dua) jenis:
1. Surat Izin Mengemudi
(SIM) Perorangan
SIM Perorangan terdiri
atas:
a. SIM A, berlaku untuk mengemudikan ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram berupa:
1) Mobil penumpang perseorangan
2) Mobil barang perseorangan
a. SIM A, berlaku untuk mengemudikan ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram berupa:
1) Mobil penumpang perseorangan
2) Mobil barang perseorangan
b. SIM B I, berlaku untuk
mengemudikan ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500
(tiga ribu lima ratus) kilogram berupa:
1) Mobil bus perseorangan
2) Mobil barang perseorangan.
1) Mobil bus perseorangan
2) Mobil barang perseorangan.
c. SIM B II, berlaku
untuk mengemudikan berupa:
1) Kendaraan alat berat
2) Kendaraan penarik
3) Kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 (seribu) kilogram
1) Kendaraan alat berat
2) Kendaraan penarik
3) Kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 (seribu) kilogram
d. SIM C, berlaku untuk
mengemudikan Sepeda Motor
e. SIM D, diperuntukkan
bagi penyandang cacat
2. Surat Izin Mengemudi
(SIM) Umum
SIM Umum terdiri dari:
a. SIM A Umum, berlaku untuk mengemudikan ranmor dengan jumlah berat yang diperrbolehkan tidak melebihi 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram berupa:
1) Mobil penumpang umum
2) Mobil barang umum
a. SIM A Umum, berlaku untuk mengemudikan ranmor dengan jumlah berat yang diperrbolehkan tidak melebihi 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram berupa:
1) Mobil penumpang umum
2) Mobil barang umum
b. SIM B I Umum, berlaku
untuk mengemudikan ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari
3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram berupa:
1) Mobil penumpang umum
2) Mobil barang umum
1) Mobil penumpang umum
2) Mobil barang umum
c. SIM B II Umum, berlaku
untuk mengemudikan ranmor berupa:
1) Kendaraan penarik umum
2) Kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan umum dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1000 (seribu) kilogram.
1) Kendaraan penarik umum
2) Kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan umum dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1000 (seribu) kilogram.
B. SIM Internasional
SIM Internasional
diberikan kepada pengemudi yang akan mengemudikan ranmor di Negara lain
berdasarkan perjanjian internasional di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
Penentuan golongan SIM Internasional dilakukan dengan cara membubuhkan cap pada
kolom disamping foto pemilik dan diberikan sesuai golongan SIM yang dimiliki.
Golongan SIM Internasional dan penggunaannya ditetapkan sesuai dengan Konvensi
Internasional tentang Lalu Lintas Jalan (Convention on Road Traffic).
C. Pemberlakuan SIM
1. SIM yang diterbitkan
oleh Satpas di Indonesia berlaku selama 5 (Lima) tahun dan dapat diperpanjang.
2. SIM tidak berlaku
jika:
a. Habis masa berlakunya
b. Rusak dan tidak terbaca lagi
c. Diperoleh dengan cara yang tidak sah
d. Data yang terdapat di dalam SIM diubah
e. SIM dicabut berdasarkan putusan pengadilan
a. Habis masa berlakunya
b. Rusak dan tidak terbaca lagi
c. Diperoleh dengan cara yang tidak sah
d. Data yang terdapat di dalam SIM diubah
e. SIM dicabut berdasarkan putusan pengadilan
3. Wilayah berlaku:
SIM berlaku di seluruh wilayah NKRI, SIM dapat juga berlaku diwilayah Negara lain berdasarkan perjanjian Negara Republik Indonesia dengan Negara lain, SIM Internasional berlaku di wilayah Negara lain berdasarkan perjanjian Internasional di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
SIM berlaku di seluruh wilayah NKRI, SIM dapat juga berlaku diwilayah Negara lain berdasarkan perjanjian Negara Republik Indonesia dengan Negara lain, SIM Internasional berlaku di wilayah Negara lain berdasarkan perjanjian Internasional di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
4. Alih golongan SIM
a. Persyaratan
administrasi pengalihan golongan SIM, meliputi:
1) Mengisi formulir pengajuan pengalihan SIM
2) Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing.
3) SIM yang dialihkan golongannya telah dimiliki paling rendah 12 (dua belas) bulan
4) Surat keterangan lulus ujian keterampilan Simulator
1) Mengisi formulir pengajuan pengalihan SIM
2) Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing.
3) SIM yang dialihkan golongannya telah dimiliki paling rendah 12 (dua belas) bulan
4) Surat keterangan lulus ujian keterampilan Simulator
b. SIM, berupa:
1) SIM A bagi pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM A Umum dan SIM B I
2) SIM A Umum bagi pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM B I
3) SIM B I bagi pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM B I Umum dan B II atau
4) SIM B I Umum atau B II bagi pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM B II Umum.
1) SIM A bagi pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM A Umum dan SIM B I
2) SIM A Umum bagi pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM B I
3) SIM B I bagi pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM B I Umum dan B II atau
4) SIM B I Umum atau B II bagi pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM B II Umum.
c. Selain persyaratan,
pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM umum harus dilampiri dengan:
1) Sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi;dan/atau
2) Surat izin kerja dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia.
1) Sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi;dan/atau
2) Surat izin kerja dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia.
IV.
TATA URUT MENDAPATKAN SIM
A. Tata urut mendapatkan
SIM baru
1. Tahap I kelengkapan
administrasi
Peserta uji SIM (Masyarakat yang akan membuat SIM) melengkapi administrasi yaitu:
a. KTP yang sah bagi WNI
b. Dokumen keimigrasian bagi WNA
c. Surat keterangan Dokter
d. Bukti pembayaraN PNBP SIM
e. Mengisi formulir permohonan penerbitan SIM
Peserta uji SIM (Masyarakat yang akan membuat SIM) melengkapi administrasi yaitu:
a. KTP yang sah bagi WNI
b. Dokumen keimigrasian bagi WNA
c. Surat keterangan Dokter
d. Bukti pembayaraN PNBP SIM
e. Mengisi formulir permohonan penerbitan SIM
Selanjutnya memasukkan
berkas tersebut diatas ke ldalam loket pendaftaran dan di dicek berkas dan di
entri data.
2. Tahap II proses ujian
SIM
a. Melaksanakan tes uji
teori secara manual maupun komputerisasi dengan materi pengetahuan berlalu
lintas
b. Setelah dinyatakan
lulus uji teori dilanjutkan dengan ujian simulator meliputi :
1) Reaksi
2) Antisipasi
3) Sikap mengemudi dan
4) Konsentrasi
1) Reaksi
2) Antisipasi
3) Sikap mengemudi dan
4) Konsentrasi
c. Setelah dinyatakan
lulus uji simulator dilanjutkan dengan uji praktek , meliputi:
1) SIM C (Sepeda Motor)
Praktek I, yaitu
a) Keseimbangan dan pengereman
b) Keterampilan berubah arah
c) Angka 8
d) Reaksi
e) U turn/putaran U
Praktek II keluar ke jalan raya (untuk semua jenis kendaraan)
1) SIM C (Sepeda Motor)
Praktek I, yaitu
a) Keseimbangan dan pengereman
b) Keterampilan berubah arah
c) Angka 8
d) Reaksi
e) U turn/putaran U
Praktek II keluar ke jalan raya (untuk semua jenis kendaraan)
2) SIM A, B I dan B II
Praktek I, meliputi:
a) Jalan sempit maju dan mundur
b) Zig zag/Slalom
c) Parkir seri dan parallel
d) Naik tanjakan
Praktek II keluar ke jalan raya (untuk semua jenis kendaraan)
Praktek I, meliputi:
a) Jalan sempit maju dan mundur
b) Zig zag/Slalom
c) Parkir seri dan parallel
d) Naik tanjakan
Praktek II keluar ke jalan raya (untuk semua jenis kendaraan)
3. Tahap III Proses
penyelesaian
a. Proses identifikasi, yaitu:
1) Verifikasi data
2) Sidik jari
3) Tanda tangan
4) Pas foto
a. Proses identifikasi, yaitu:
1) Verifikasi data
2) Sidik jari
3) Tanda tangan
4) Pas foto
b. Proses produksi
1) Pencetakan SIM
2) Penyerahan SIM
1) Pencetakan SIM
2) Penyerahan SIM
B. Tata urut mendapatkan
SIM alih golongan perseorangan
1. Tahap I kelengkapan
administrasi
Peserta uji SIM (Masyarakat yang akan membuat SIM) melengkapi administrasi yaitu:
a. KTP yang sah bagi WNI
b. Dokumen keimigrasian bagi WNA
c. SIM asli yang dimiliki sesuai permohanan
d. Surat keterangan Dokter
e. Bukti lulus uji simulator
f. Bukti pembayaraN PNBP SIM
g. Mengisi formulir permohonan penerbitan SIM
h. Legalisir data pemilik SIM pada computer Arsdok
Peserta uji SIM (Masyarakat yang akan membuat SIM) melengkapi administrasi yaitu:
a. KTP yang sah bagi WNI
b. Dokumen keimigrasian bagi WNA
c. SIM asli yang dimiliki sesuai permohanan
d. Surat keterangan Dokter
e. Bukti lulus uji simulator
f. Bukti pembayaraN PNBP SIM
g. Mengisi formulir permohonan penerbitan SIM
h. Legalisir data pemilik SIM pada computer Arsdok
Selanjutnya memasukkan
berkas tersebut diatas ke ldalam loket pendaftaran dan di dicek berkas dan di
entri data.
2. Tahap II proses ujian
SIM
a. Melaksanakan tes uji teori secara manual maupun komputerisasi dengan materi pengetahuan berlalu lintas
b. Setelah dinyatakan lulus uji teori dilanjutkan dengan uji praktek , meliputi:
1) Praktek I, meliputi:
a) Jalan sempit maju dan mundur
b) Zig zag/Slalom
c) Parkir seri dan parallel
d) Naik tanjakan
2) Praktek II keluar ke jalan raya (untuk semua jenis kendaraan)
a. Melaksanakan tes uji teori secara manual maupun komputerisasi dengan materi pengetahuan berlalu lintas
b. Setelah dinyatakan lulus uji teori dilanjutkan dengan uji praktek , meliputi:
1) Praktek I, meliputi:
a) Jalan sempit maju dan mundur
b) Zig zag/Slalom
c) Parkir seri dan parallel
d) Naik tanjakan
2) Praktek II keluar ke jalan raya (untuk semua jenis kendaraan)
3. Tahap III Proses
penyelesaian
a. Proses identifikasi, yaitu:
1) Verifikasi data
2) Sidik jari
3) Tanda tangan
4) Pas foto
b. Proses produksi
1) Pencetakan SIM
2) Penyerahan SIM
a. Proses identifikasi, yaitu:
1) Verifikasi data
2) Sidik jari
3) Tanda tangan
4) Pas foto
b. Proses produksi
1) Pencetakan SIM
2) Penyerahan SIM
C. Tata urut mendapatkan
SIM alih golongan umum
1. Tahap I kelengkapan
administrasi
Peserta uji SIM (Masyarakat yang akan membuat SIM) melengkapi administrasi yaitu:
a. KTP yang sah bagi WNI
b. Dokumen keimigrasian bagi WNA
c. SIM asli yang dimiliki sesuai permohanan
d. Surat keterangan Dokter
e. Bukti lulus tes Psikologi
f. Bukti lulus uji simulator
g. Bukti pembayaraN PNBP SIM
h. Mengisi formulir permohonan penerbitan SIM
i. Legalisir data pemilik SIM pada computer Arsdok
Peserta uji SIM (Masyarakat yang akan membuat SIM) melengkapi administrasi yaitu:
a. KTP yang sah bagi WNI
b. Dokumen keimigrasian bagi WNA
c. SIM asli yang dimiliki sesuai permohanan
d. Surat keterangan Dokter
e. Bukti lulus tes Psikologi
f. Bukti lulus uji simulator
g. Bukti pembayaraN PNBP SIM
h. Mengisi formulir permohonan penerbitan SIM
i. Legalisir data pemilik SIM pada computer Arsdok
Selanjutnya memasukkan berkas
tersebut diatas ke ldalam loket pendaftaran dan di dicek berkas dan di entri
data.
2. Tahap II proses ujian
SIM
a. Melaksanakan tes uji
teori secara manual maupun komputerisasi dengan materi pengetahuan berlalu
lintas
b. Setelah dinyatakan lulus uji teori dilanjutkan dengan uji praktek , meliputi:
1) Praktek I, meliputi:
a) Jalan sempit maju dan mundur
b) Zig zag/Slalom
c) Parkir seri dan parallel
d) Naik tanjakan
2) Praktek II keluar ke jalan raya (untuk semua jenis kendaraan)
b. Setelah dinyatakan lulus uji teori dilanjutkan dengan uji praktek , meliputi:
1) Praktek I, meliputi:
a) Jalan sempit maju dan mundur
b) Zig zag/Slalom
c) Parkir seri dan parallel
d) Naik tanjakan
2) Praktek II keluar ke jalan raya (untuk semua jenis kendaraan)
3. Tahap III Proses penyelesaian
a. Proses identifikasi, yaitu:
1) Verifikasi data
2) Sidik jari
3) Tanda tangan
4) Pas foto
a. Proses identifikasi, yaitu:
1) Verifikasi data
2) Sidik jari
3) Tanda tangan
4) Pas foto
b. Proses produksi
1) Pencetakan SIM
2) Penyerahan SIM
1) Pencetakan SIM
2) Penyerahan SIM
D. Tata urut mendapatkan
SIM Perpanjangan perseorangan
1. Tahap I kelengkapan
administrasi
Peserta uji SIM (Masyarakat yang akan membuat SIM) melengkapi administrasi yaitu :
a. KTP yang sah bagi WNI
b. Dokumen keimigrasian bagi WNA
c. SIM asli yang dimiliki sesuai permohanan
d. Surat keterangan Dokter
e. Bukti lulus uji simulator
f. Bukti pembayaraN PNBP SIM
g. Mengisi formulir permohonan penerbitan SIM
Peserta uji SIM (Masyarakat yang akan membuat SIM) melengkapi administrasi yaitu :
a. KTP yang sah bagi WNI
b. Dokumen keimigrasian bagi WNA
c. SIM asli yang dimiliki sesuai permohanan
d. Surat keterangan Dokter
e. Bukti lulus uji simulator
f. Bukti pembayaraN PNBP SIM
g. Mengisi formulir permohonan penerbitan SIM
Selanjutnya memasukkan
berkas tersebut diatas ke dalam loket pendaftaran dan di dicek berkas dan di
entri data.
2. Tahap III Proses
penyelesaian
a. Proses identifikasi, yaitu:
1) Verifikasi data
2) Sidik jari
3) Tanda tangan
4) Pas foto
b. Proses produksi
1) Pencetakan SIM
2) Penyerahan SIM
a. Proses identifikasi, yaitu:
1) Verifikasi data
2) Sidik jari
3) Tanda tangan
4) Pas foto
b. Proses produksi
1) Pencetakan SIM
2) Penyerahan SIM
E. Tata urut mendapatkan
SIM Perpanjangan umum
1. Tahap I kelengkapan
administrasi
Peserta uji SIM (Masyarakat yang akan membuat SIM) melengkapi administrasi yaitu:
a. KTP yang sah bagi WNI
b. Dokumen keimigrasian bagi WNA
c. SIM asli yang dimiliki sesuai permohanan
d. Surat keterangan Dokter
e. Bukti lulus uji simulator
f. Bukti pembayaran PNBP SIM
g. Mengisi formulir permohonan penerbitan SIM
h. Legalisir data pemilik SIM pada computer Arsdok
Peserta uji SIM (Masyarakat yang akan membuat SIM) melengkapi administrasi yaitu:
a. KTP yang sah bagi WNI
b. Dokumen keimigrasian bagi WNA
c. SIM asli yang dimiliki sesuai permohanan
d. Surat keterangan Dokter
e. Bukti lulus uji simulator
f. Bukti pembayaran PNBP SIM
g. Mengisi formulir permohonan penerbitan SIM
h. Legalisir data pemilik SIM pada computer Arsdok
Selanjutnya memasukkan
berkas tersebut diatas ke dalam loket pendaftaran dan di dicek berkas dan di
entri data.
2. Tahap III Proses
penyelesaian
a. Proses identifikasi, yaitu:
1) Verifikasi data
2) Sidik jari
3) Tanda tangan
4) Pas foto
b. Proses produksi
1) Pencetakan SIM
2) Penyerahan SIM
a. Proses identifikasi, yaitu:
1) Verifikasi data
2) Sidik jari
3) Tanda tangan
4) Pas foto
b. Proses produksi
1) Pencetakan SIM
2) Penyerahan SIM
F. Tata urut mendapatkan
SIM perubahan data
1. Tahap I kelengkapan
administrasi
Peserta uji SIM (Masyarakat yang akan membuat SIM) melengkapi administrasi yaitu:
a. KTP yang sah bagi WNI
b. Dokumen keimigrasian bagi WNA
c. SIM asli yang dimiliki sesuai permohanan
d. Surat penetapan dari Pengadilan Negeri
e. Surat keterangan Dokter
f. Bukti pembayaran PNBP SIM
g. Mengisi formulir permohonan penerbitan SIM
h. Legalisir data pemilik SIM pada computer Arsdok
Peserta uji SIM (Masyarakat yang akan membuat SIM) melengkapi administrasi yaitu:
a. KTP yang sah bagi WNI
b. Dokumen keimigrasian bagi WNA
c. SIM asli yang dimiliki sesuai permohanan
d. Surat penetapan dari Pengadilan Negeri
e. Surat keterangan Dokter
f. Bukti pembayaran PNBP SIM
g. Mengisi formulir permohonan penerbitan SIM
h. Legalisir data pemilik SIM pada computer Arsdok
Selanjutnya memasukkan
berkas tersebut diatas ke dalam loket pendaftaran dan di dicek berkas dan di
entri data.
2. Tahap II Proses
penyelesaian
a. Proses identifikasi, yaitu:
1) Verifikasi data
2) Sidik jari
3) Tanda tangan
4) Pas foto
b. Proses produksi
1) Pencetakan SIM
2) Penyerahan SIM
a. Proses identifikasi, yaitu:
1) Verifikasi data
2) Sidik jari
3) Tanda tangan
4) Pas foto
b. Proses produksi
1) Pencetakan SIM
2) Penyerahan SIM
G. Tata urut mendapatkan
SIM Hilang / Rusak
1. Tahap I kelengkapan
administrasi
Peserta uji SIM (Masyarakat yang akan membuat SIM) melengkapi administrasi yaitu:
a. KTP yang sah bagi WNI
b. Dokumen keimigrasian bagi WNA
c. Surat bukti lapor kehilangan dari Polri bagi penggantian SIM hilang
d. SIM asli yang rusak bagi penggantian SIM rusak
e. Surat keterangan Dokter
f. Bukti pembayaraN PNBP SIM
g. Mengisi formulir permohonan penerbitan SIM
h. Legalisir data pemilik SIM pada computer Arsdok
Peserta uji SIM (Masyarakat yang akan membuat SIM) melengkapi administrasi yaitu:
a. KTP yang sah bagi WNI
b. Dokumen keimigrasian bagi WNA
c. Surat bukti lapor kehilangan dari Polri bagi penggantian SIM hilang
d. SIM asli yang rusak bagi penggantian SIM rusak
e. Surat keterangan Dokter
f. Bukti pembayaraN PNBP SIM
g. Mengisi formulir permohonan penerbitan SIM
h. Legalisir data pemilik SIM pada computer Arsdok
Selanjutnya memasukkan
berkas tersebut diatas ke dalam loket pendaftaran dan di dicek berkas dan di
entri data.
2. Tahap II Proses
penyelesaian
a. Proses identifikasi, yaitu:
1) Verifikasi data
2) Sidik jari
3) Tanda tangan
4) Pas foto
b. Proses produksi
1) Pencetakan SIM
2) Penyerahan SIM
a. Proses identifikasi, yaitu:
1) Verifikasi data
2) Sidik jari
3) Tanda tangan
4) Pas foto
b. Proses produksi
1) Pencetakan SIM
2) Penyerahan SIM
H. Tata urut mendapatkan
SIM pindah masuk (mutasi)
1. Tahap I kelengkapan
administrasi
Peserta uji SIM (Masyarakat yang akan membuat SIM) melengkapi administrasi yaitu:
a. KTP yang sah bagi WNI
b. Dokumen keimigrasian bagi WNA
c. Surat keterangan pindah dari Satpas yang menerbitkan SIM
d. SIM asli yang dimiliki sesuai permohonan
e. Surat keterangan Dokter
f. Bukti lulus uji simulator
g. Bukti pembayaran PNBP SIM
h. Mengisi formulir permohonan penerbitan SIM
Peserta uji SIM (Masyarakat yang akan membuat SIM) melengkapi administrasi yaitu:
a. KTP yang sah bagi WNI
b. Dokumen keimigrasian bagi WNA
c. Surat keterangan pindah dari Satpas yang menerbitkan SIM
d. SIM asli yang dimiliki sesuai permohonan
e. Surat keterangan Dokter
f. Bukti lulus uji simulator
g. Bukti pembayaran PNBP SIM
h. Mengisi formulir permohonan penerbitan SIM
Selanjutnya memasukkan
berkas tersebut diatas ke dalam loket pendaftaran dan di dicek berkas dan di
entri data.
2. Tahap II Proses
penyelesaian
a. Proses identifikasi, yaitu:
1) Verifikasi data
2) Sidik jari
3) Tanda tangan
4) Pas foto
b. Proses produksi
1) Pencetakan SIM
2) Penyerahan SIM
a. Proses identifikasi, yaitu:
1) Verifikasi data
2) Sidik jari
3) Tanda tangan
4) Pas foto
b. Proses produksi
1) Pencetakan SIM
2) Penyerahan SIM
I. Tata urut mendapatkan
SIM Internasional
1. Peserta uji SIM
(Masyarakat yang akan membuat SIM) melengkapi administrasi yaitu :
a. KTP bagi WNI atau KITAP bagi WNA + fotocopinya
b. SIM + fotocopinya
c. Paspor bagi WNA + fotocopinya
d. Foto copi berwarna 4×6=3 lembar
e. Materai Rp. 6000
a. KTP bagi WNI atau KITAP bagi WNA + fotocopinya
b. SIM + fotocopinya
c. Paspor bagi WNA + fotocopinya
d. Foto copi berwarna 4×6=3 lembar
e. Materai Rp. 6000
2. Peserta uji diwajibkan
membayar Biamin SIM (biaya Administrasi SIM/PNBP SIM).
3. Pendaftaran
a. Mengisi formulir
b. Cek berkas
a. Mengisi formulir
b. Cek berkas
4. Input data
a. Registrasi
b. Sidik jari
c. Foto
a. Registrasi
b. Sidik jari
c. Foto
5. Verifikasi data
a. Pengajuan
1) Tanda tangan pejabat
2) Cap instansi
b. Penerbitan
1) Tanda tangan pemilik SIM
2) Penyerahan
a. Pengajuan
1) Tanda tangan pejabat
2) Cap instansi
b. Penerbitan
1) Tanda tangan pemilik SIM
2) Penyerahan
LAMPIRAN –LAMPIRAN:
1. Uji Praktek SIM C
a. Keseimbangan dan
Pengereman
b. Uji Slalom
c. Uji Praktek membentuk
angka delapan
d. Uji Reaksi
e. Uji berbalik arah
membentuk huruf U (Turn)
2. Uji Praktek SIM A, SIM
B I dan SIM BII
a. Menjalankan kendaraan
bermotor uji maju dan mundur sejauh 50 meter pada jalur sempit
b. Uji Praktek SIM ZIG
ZAG / Slalom
c. Parkir Paralel dan
Parkir Seri
d. Tanjakan dan Turunan
3. Uji Praktek SIM D
0 komentar:
Posting Komentar