INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
4 TAHUN 2013
TENTANG
PROGRAM DEKADE AKSI KESELAMATAN JALAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Dalam rangka penguatan koordinasi antar pemangku
kepentingan di bidang keselamatan jalan dan untuk pelaksanaan Resolusi Perserikatan
Bangsa-Bangsa Nomor 64/255 tanggal 10 Maret 2010 tentang Improving Global Road
Safety melalui Program Decade of Action for Road Safety 2011-2020, dengan ini menginstruksikan:
Kepada :
1. Menteri Pekerjaan Umum;
2. Menteri Perhubungan;
3. Menteri Kesehatan;
4. Menteri Perindustrian;
5. Menteri Dalam Negeri;
6. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
7. Menteri Keuangan;
8. Menteri Komunikasi dan Informatika;
9. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
10. Menteri Riset dan Teknologi;
11. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
12. Menteri Lingkungan Hidup;
13. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
14. Para Gubernur; dan
15. Para Bupati/Walikota;
Untuk:
PERTAMA :
Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai
tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melaksanakan Program Dekade
Aksi Keselamatan Jalan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Instruksi Presiden
ini.
KEDUA :
Dalam mengambil langkah-langkah sebagaimana dimaksud
dalam Diktum PERTAMA, berpedoman kepada 5 (lima) Pilar Program Dekade Aksi Keselamatan
Jalan yang meliputi:
1. Pilar I yaitu Manajemen Keselamatan Jalan, yang
fokus kepada:
a. Penyelarasan dan Koordinasi Keselamatan Jalan;
b. Protokol Kelalulintasan Kendaraan Darurat;
c. Riset Keselamatan Jalan;
d. Survailans Cedera (Surveilance Injury) dan Sistem
Informasi Terpadu;
e. Dana Keselamatan Jalan;
f. Kemitraan Keselamatan Jalan;
g. Sistem Manajemen Keselamatan Angkutan Umum;
h. Penyempurnaan Regulasi Keselamatan Jalan;
2. Pilar II yaitu Jalan yang Berkeselamatan, yang fokus
kepada:
a. Badan Jalan yang Berkeselamatan;
b. Perencanaan dan Pelaksanaan Pekerjaan Jalan yang Berkeselamatan;
c. Perencanaan dan Pelaksanaan Perlengkapan Jalan;
d. Penerapan Manajemen Kecepatan;
e. Menyelenggarakan Peningkatan Standar Kelaikan
Jalan yang Berkeselamatan;
f. Lingkungan Jalan yang Berkeselamatan;
g. Kegiatan Tepi Jalan yang Berkeselamatan;
3. Pilar III yaitu Kendaraan yang Berkeselamatan, yang
fokus kepada:
a. Penyelenggaraan dan Perbaikan Prosedur Uji
Berkala dan Uji Tipe;
b. Pembatasan Kecepatan pada Kendaraan;
c. Penanganan Muatan Lebih (Overloading);
d. Penghapusan Kendaraan (Scrapping);
e. Penetapan Standar Keselamatan Kendaraan Angkutan
Umum;
4. Pilar IV yaitu Perilaku Pengguna Jalan yang Berkeselamatan,
yang fokus kepada:
a. Kepatuhan Pengoperasian Kendaraan;
b. Pemeriksaan Kondisi Pengemudi;
c. Pemeriksaan Kesehatan Pengemudi;
d. Peningkatan Sarana dan Prasarana Sistem Uji
Surat Izin Mengemudi;
e. Penyempurnaan Prosedur Uji Surat Izin Mengemudi;
f. Pembinaan Teknis Sekolah Mengemudi;
g. Penanganan terhadap 5 (lima) Faktor Risiko Utama
Plus;
h. Penggunaan Elektronik Penegakan Hukum;
i. Pendidikan Formal Keselamatan Jalan;
j. Kampanye Keselamatan;
5. Pilar V yaitu Penanganan Pra dan Pasca Kecelakaan,
yang fokus kepada:
a. Penanganan Pra Kecelakaan;
b. Penanganan Pasca Kecelakaan;
c. Penjaminan Korban Kecelakaan yang Dirawat di
Rumah Sakit Rujukan;
d. Pengalokasian Sebagian Premi Asuransi untuk Dana
Keselamatan Jalan;
e. Riset Pra dan Pasca Kejadian Kecelakaan pada
Korban.
KETIGA :
Pelaksanaan 5 (lima) pilar sebagaimana dimaksud dalam
Diktum PERTAMA, dikoordinasikan oleh:
1. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional untuk Pilar I, yang bertanggung jawab
untuk mendorong terselenggaranya koordinasi antarpemangku kepentingan dan terciptanya
kemitraan sektoral guna menjamin efektivitas
dan keberlanjutan pengembangan dan perencanaan strategi
keselamatan jalan pada level nasional, termasuk di dalamnya penetapan target
pencapaian dari keselamatan jalan dan melaksanakan evaluasi untuk memastikan
penyelenggaraan keselamatan jalan telah dilaksanakan secara efektif dan efisien;
2. Menteri Pekerjaan Umum untuk Pilar II, yang bertanggung
jawab untuk menyediakan infrastruktur jalan yang lebih berkeselamatan dengan
melakukan perbaikan mulai tahap perencanaan, desain, konstruksi dan operasional
jalan;
3. Menteri Perhubungan untuk Pilar III, yang bertanggung
jawab untuk memastikan bahwa setiap kendaraan yang digunakan di jalan telah
memenuhi standar keselamatan;
4. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk
Pilar IV, yang bertanggung jawab untuk memperbaiki perilaku pengguna jalan
melalui pendidikan keselamatan berlalu lintas, meningkatkan kualitas sistem uji
surat izin mengemudi dan penegakan hukum di jalan serta mengembangkan sistem
pendataan kecelakaan lalu lintas;
5. Menteri Kesehatan untuk Pilar V, yang bertanggung
jawab meningkatkan penanganan pra kecelakaan meliputi promosi dan peningkatan
kesehatan pengemudi pada keadaan/situasi khusus dan penanganan pasca kecelakaan
dengan Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT).
KEEMPAT :
Koordinator masing-masing pilar sebagaimana dimaksud
dalam Diktum KETIGA melaporkan pelaksanaan Instruksi Presiden ini kepada
Presiden melalui Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu)
tahun.
KELIMA :
Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung
jawab.
Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 11 April 2013
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
0 komentar:
Posting Komentar