1. Pengertian BPKB
BPKB adalah dokumen pemberi
legitimasi kepemilikan ranmor yang diterbitkan Polri dan berisi identitas
ranmor dan pemilik, yang berlaku selama ranmor tidak dipindahtangankan.
BPKB berlaku sampai dengan
ganti pemilik ranmor, apabila ranmor ganti pemilik maka BPKB diganti yang baru.
BPKB tidak perlu
dibawa-bawa saat kendaraan bermotor digunakan di jalan.
BPKB mempunyai nilai
yuridis artinya BPKB sebagai bukti kepemilikan ranmor yang sah.
BPKB juga mempunyai
nilai ekonomis artinya dapat dijadikan agunan / jaminan dalam transaksi
keuangan.
2.
Ketentuan hukum yang berkaitan dengan BPKB antara lain:
a. Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Pasal 64
(1) Setiap Kendaraan
Bermotor wajib diregistrasikan.
(2)
Registrasi meliputi:
a. registrasi Kendaraan
Bermotor baru;
b.
registrasi perubahan identitas Kendaraan Bermotor dan pemilik;
c.
registrasi perpanjangan Kendaraan Bermotor;
d.
registrasi pengesahan Kendaraan Bermotor.
(3)
Registrasi Kendaraan Bermotor bertujuan untuk:
a.
tertib administrasi;
b.
pengendalian dan pengawasan Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Indonesia;
c.
mempermudah penyidikan pelanggaran dan/atau kejahatan;
d.
perencanaan operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
e.
perencanaan pembangunan nasional.
(4)
Registrasi Kendaraan Bermotor dilaksanakan oleh Polri melalui sistem manajemen
registrasi Kendaraan Bermotor.
(5)
Data registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor merupakan bagian dari
Sistem Informasi dan Komunikasi
Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan dan digunakan untuk forensik kepolisian.
Pasal 65
(1)
Registrasi kendaraan bermotor baru sebagaimana dimaksud dalam pasal 64 ayat (2)
huruf a meliputi kegiatan:
1.
regristrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pemiliknya;
2.
penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor;
3.
penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan dan Tanda Nomor Kendaraan
Bermotor.
(2)
Sebagai bukti bahwa kendaraan bermotor telah di regristrasi pemilik diberi
BPKB, STNK dan TNKB
Pasal 66
Regristrasi dan identifikasi kendaraan bermotor untuk pertama kali
harus memenuhipersyaratan :
1.
memiliki sertifikat regristrasi uji tipe;
2.
memiliki bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang sah;
3.
memiliki hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor
Pasal 70
(1)
BPKB berlaku selama kepemilikannya tidak dipidahtangankan.
(2)
STNK dan TNKB berlaku selama 5 (lima) tahun dan harus dimintakan pengesahan
setiap tahun.
(3)
Sebelum berakhirnya jangka waktu 5 (lima) tahun STNK dan TNKB wajib diajukan
permohonan perpanjangan
b. Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi
Kendaraan Bermotor (yang meliputi BPKB, STNK, TNKB, STCK dan TCKB)
Pasal 43
(1)
Regident kepemilikan ranmor dilakukan dengan menerbitkan BPKB untuk:
1.
ranmor baru;
2.
perubahan identitas:
3.
ranmor berupa penggantian bentuk, warna, mesin, nomor
registrasi; dan
4.
pemilik ranmor berupa penggantian nama dan alamat identitas
pemilik;
A.
pemindahtanganan Kepemilikan Ranmor; dan
B.
penggantian BPKB karena hilang atau rusak.
(2)
Penerbitan dan penggantian BPKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipungut
biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1.
c. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010
tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP Polri)
Besaran
biaya Penerbitan BPKB
1.
Untuk Roda 2/Roda 3 adalah Rp. 80.000,-
2.
Untuk Roda 4/Lebih adalah Rp. 100.000,-
3. Persyaratan memperoleh BPKB
Sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 5
Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
1.
Persyaratan Penerbitan BPKB Baru untuk Ranmor yang diproduksi/dirakit didalam negeri/ CKD (Completely Knocked Down):
1)
Mengisi formulir permohonan;
2)
Melampirkan tanda bukti identitas:
a) Untuk perorangan, terdiri
atas KTP dan suratkuasa
bermaterai cukup bagi yang
diwakilkan oleh orang lain;
b)
Untuk badan hukum, terdiri atas:
(1)
surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan ditanda
tangani oleh pimpinan serta stempel cap badan hukum yang bersangkutan;
(2)
fotocopy KTP yang diberi kuasa;
(3)
surat keterangan domisili;
(4)
SIUP dan NPWP yang dilegalisasi;
c) Untuk instansi pemerintah,
terdiri atas:
(1)
surat kuasa bermaterai cukup;
(2)
kop surat instansi pemerintah yang ditanda tangani oleh pimpinan serta stempel
/cap instansi yang bersangkutan;
(3)
foto copy KTP yang diberi kuasa.
3)
Faktur untuk BPKB;
4)
Sertifikat Uji Tipe dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe;
5)
Sertifikat NIK dari Agen Pemegang Merek (APM), kecuali ranmor khusus tanpa
sertifikat NIK;
6)
Rekomendasi dari instansi yang berwenang di bidang penggunaan
ranmor untuk angkutan umum;
7)
Hasil pemeriksaan cek fisik ranmor.
1.
Persyaratan penerbitan BPKB Baru untuk Ranmor Impor yang
sudah jadi /siap pakai / CBU (Completely Built Up).
1) Mengisi formulir permohonan;
2) Melampirkan bukti identitas
:
a) Untuk pemilik perorangan:
(1) KTP;
(2) surat kuasa bagi yg diwakilkan oleh orang
lain;
b) Untuk badan hukum :
(1) surat kuasa bermaterai cukup;
(2)
kop surat yg ditandatangani pimpinan, di stempel/cap badan hukum;
(3) SIUP dan NPWP yang dilegalisasi;
(4) Surat KeteranganDomisili;
(5) foto copy KTP yang diberi kuasa.
c) Untuk Instansi Pemerintah termasuk BUMN, BUMD :
c) Untuk Instansi Pemerintah termasuk BUMN, BUMD :
(1) surat kuasa;
(2) kop surat instansi yang di cap dan
ditandatangani
pimpinan;
(3) foto copy KTP yg diberi kuasa.
3)
Faktur untuk BPKB
4)
Dokumen pemberitahuan pabean dalam rangka impor barang (PIB);
5)
Surat keterangan pengimporan ranmor yang disahkan pejabat Bea dan Cukai yang
berwenang:
a) Formulir A untuk ranmor
impor tanpa penangguhan bea
masuk atau telah melunasi bea masuk;
b)
Formulir B untuk ranmor impor dengan penangguhan atau pembebasan bea masuk;
c)
Formulir yang berlaku untuk kawasan perdagangan bebas berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan.
6)
Sertifikat Uji Tipe dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe;
7)
Tanda Pendaftaran Tipe untuk keperluan impor, dari Kementerian
Perindustrian;
8)
Sertifikat VIN dan/atau Sertifikat NIK dari APM;
9)
Surat keterangan rekondisi dari perusahaan yang memiliki izin rekondisi yang
sah khusus untuk Ranmor impor bukan baru serta
melampirkan
izin impor dari Kementerian Perindustrian dan Perdagangan;
10)
Izin penyelenggaraan untuk angkutan umum dan/atau izin trayek dari instansi yg
berwenang;
11)
Surat keterangan hasil penelitian ranmor impordariDirlantas Polda
atau
Kakorlantas Polri bagiranmor yang masuk melalui wilayah Pabean DKI
Jakarta;
12)
Hasil pemeriksaan cek fisik ranmor.
1.
Persyaratan penerbitan BPKB Baru Ranmor Dinas Hasil Lelang TNI
atau Polri :
1)
Mengisi formulir permohonan;
2)
Melampirkan tanda bukti identitas:
a)
Untuk perorangan, terdiri atas KTP dan suratkuasa bermeterai cukup bagi
yang diwakilkan oleh orang lain;
b)
Untuk badan hukum, terdiri atas:
(1)
surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kopsurat badan hukum dan ditanda
tangani oleh pimpinan serta stempel cap badan hukum yang bersangkutan;
(2)
foto copy KTP yang diberi kuasa;
(3)
surat keterangan domisili;
(4)
SIUP dan NPWP yang dilegalisasi;
3) Surat keputusan penghapusan
ranmor dinas TNI atau Polri;
4) Surat keputusan lelang
ranmor dari instansi yang berwenang
5)
Foto copy pengumuman lelang ranmor pada media massa cetak nasional,
lokal,dan/atau website;
6) Risalah lelangranmor yang
sah sesuai peraturan
perundang-
undangan;
7)
Berita acara penyerahan ranmor yang di lelang;
a)
Bukti pembayaran harga lelang;
b)
Sertifikat Uji Tipe dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe
c)
Hasil pemeriksaan cek fisik ranmor.
d.
Persyaratan penerbitan BPKB baru untuk Ranmor Hasil Lelang Temuan Direktorat Bea Dan Cukai Atau Polri (temuan yang dimaksud di sini
berpedoman pada pasal 271 UU No. 22/2009).:
1)
Mengisi formulir permohonan;
2)
Melampirkan tanda bukti identitas:
a) Untuk perorangan, terdiri
atas KTP dan suratkuasa
bermeterai cukup bagi yang
diwakilkan oleh orang lain;
b) Untukbadanhukum, terdiri
atas:
(1) surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan ditanda tangani oleh pimpinan serta stempel cap badan hukum yang bersangkutan;
(2) foto copy KTP yang diberi kuasa;
(3) surat keterangan domisili;
(4) SIUP dan NPWP yang dilegalisasi;
(1) surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan ditanda tangani oleh pimpinan serta stempel cap badan hukum yang bersangkutan;
(2) foto copy KTP yang diberi kuasa;
(3) surat keterangan domisili;
(4) SIUP dan NPWP yang dilegalisasi;
3) Surat keputusan lelang
ranmor dari instansi yang berwenang;
4)
Foto copy pengumuman temuan dan pengumuman lelang Ranmor pada media massa cetak
nasional, lokal, dan/atau website;
5) Risalah lelang Ranmor yang
dibuat oleh Balai Lelang Negara;
6) Berita acara penyerahan
barang yang dibuat oleh Balai Lelang
Negara;
7) Bukti pembayaran harga
lelang;
8) Sertifikat Uji Tipe dan
Sertifikat Registrasi Uji Tipe;
9) Hasil pemeriksaan cek fisik
Ranmor.
e.
Persyaratan penerbitan BPKB baru untuk Ranmor Duta Besar dan/atau Korps Diplomatik :
1)
Mengisi formulir permohonan;
2)
Melampirkan tanda bukti identitas:
a)
Duta besar atau pemohon;
b)
Kop surat kedutaan yang ditanda tangani oleh Kedubes di stempel
/cap kedutaan;
c)
Surat kuasa bermaterai cukup apabila dikuasakan;
d)
Foto copy KTP yang diberi kuasa.
3)
Faktur pembelian;
4)
Dokumen pemberitahuan pabean dalam rangka impor barang (PIB)untukRanmor CBU;
5)
Surat Keterangan Pengimporan Ranmor dengan penangguhan atau pembebasan bea
masuk yang disahkan pejabat Bea dan Cukai atau formulir B
6)
Surat rekomendasi dan pernyataan penggunaan Ranmor untuk kepentingan diplomatik
Kedutaan dari Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia;
7)
Surat hasil penelitian keabsahan surat ket pengimporan Ranmor yang dikeluarkan
oleh Dirlantas Polda atau Kakorlantas Polri bagi Ranmor yg masuk melalui
wilayah pabean DKI Jakarta;
8)
Hasil pemeriksaan cek fisik Ranmor.
f.
Persyaratan penerbitan BPKB baru untuk Ranmor Lembaga Internasional.
1)
Mengisi formulir permohonan;
2)
Melampirkan tanda bukti:
a)
Identitias pemohon;
b)
Kop surat lembaga internasional yang
bersangkutan;
c)
Surat kuasa, apabila dikuasakan;
d)
Foto copy KTP yang kuasakan.
3)
Faktur pembelian;
4)
Dokumen pemberitahuan pabean dalam rangka Pemberitahuan Impor Barang (PIB);
5)
Surat keteranganpengimporan ranmor dengan penangguhan atau
pembebasan
bea masuk yang disahkan pejabat Bea dan Cukai yang
berwenang (Formulir B);
6)
Surat rekomendasi dan pernyataan penggunaan
ranmor untuk kepentingan pelaksanaan tugas atau
misi lembaga internasional dari
Sekretariat Negara;
7)
Surat hasil penelitian keabsahan surat
keteranganpengimporan ranmor yang dikeluarkan oleh Dirlantas
Polda atau Kakorlantas
Polri bagi ranmor
yangmasuk melalui wil. pabean DKI Jakarta;
8)
Hasil pemeriksaan cek fisik ranmor.
g.
Persyaratan penerbitan BPKB yang mengalami Perubahan Nama Pemilik Tanpa
Perubahan Alamat :
1) Mengisi formulir permohonan;
2) Melampirkan bukti identitas
:
a) Untuk pemilik perorangan:
(1) KTP;
(2) surat kuasa bagi yg diwakilkan oleh orang
lain;
b) Untuk badan hukum :
(1) surat kuasa bermaterai cukup;
(2)
kop surat yg ditandatangani pimpinan, di stempel/ cap badan hukum;
(3) SIUP dan NPWP yang dilegalisasi;
(4) Surat KeteranganDomisili;
(5) foto copy KTP yg diberi kuasa.
c) Untuk Instansi Pemerintah termasuk BUMN, BUMD :
c) Untuk Instansi Pemerintah termasuk BUMN, BUMD :
(1) surat kuasa;
(2) kop surat instansi yang di cap dan ditandatangani
pimpinan;
(3) foto copy KTP yang diberi kuasa.
3)
Melampirkan akte perubahan nama bagi badan hukum;
4)
Melampirkan penetapan pengadilan bagi pemilik perorangan;
5)
BPKB;
6)
STNK;
7)
Hasil pemeriksaan cek fisik ranmor.
h.
Persyaratan Perubahan Data BPKB Atas Dasar Perubahan Alamat Pemilik Dalam
Wilayah Yang Sama (Pemekaran Wilayah Sehingga Terjadi Perubahan
RT/RW/Kel/Desa/Kec/Kab/Kota) :
1)
Mengisi formulirpermohonan;
2)
Melampirkan tanda bukti identitas:
a) KTP di tempat yang baru bagi
perorangan atau
b) Akte perubahan alamat bagi badan
hukum
c) Surat kuasa dari pemilik
jika pengurusan pendaftarannya
diwakilkan.
3)
BPKB;
4)
STNK;
5)
Hasil pemeriksaan cek fisik ranmor.
i. Persyaratan penerbitan
BPKB yang mengalami Perubahan Nama Dan
Alamat Dalam
Satu Wilayah :
1) Mengisi formulir permohonan;
2) Melampirkan bukti identitas
:
a) Untuk pemilik perorangan:
(1) KTP;
(2) surat kuasa bagi yg diwakilkan oleh orang
lain;
b) Untuk badan hukum :
(1) surat kuasa bermaterai cukup;
(2)
kop surat yg ditandatangani pimpinan, di stempel/ cap badan hukum;
(3) SIUP dan NPWP yang dilegalisasi;
(4) Surat KeteranganDomisili;
(5) foto copy KTP yang diberi kuasa.
c)
Untuk Instansi Pemerintah termasuk BUMN, BUMD :
(1) surat kuasa;
(2) kop surat instansi yang di cap dan
ditandatangani
pimpinan;
(3) foto copy KTP yang diberi kuasa.
3) BPKB;
4) STNK;
5) Hasil pemeriksaan cek fisik
Ranmor.
j. Persyaratan penerbitan
BPKB atas dasar Perubahan Alamat Pemilik
Atau Mutasi Ranmor Ke Luar Wilayah :
1) Mengisi formulir permohonan;
2) Melampirkan tanda bukti
identitas:
a) KTP di tempat yang baru bagi
perorangan; atau
b) Akte perubahan alamat bagi
badan hukum;
c) Surat kuasa dari pemilik
yang pengurusan pendaftarannya diwakilkan.
3) BPKB;
4) STNK;
5) Hasil pemeriksaan cek fisik
ranmor.
k.
Persyaratan perubahan data BPKB atas dasar Perubahan Nomor Polisi (Nomor Registrasi) :
1) Mengisi formulir permohonan;
2) Melampirkan bukti identitas
:
a) Untuk pemilik perorangan:
(1) KTP;
(2) surat kuasa bagi yg diwakilkan oleh orang
lain;
b) Untuk badan hukum :
(1)
surat kuasa bermetetrai cukup;
(2)
kop surat yg ditandatangani pimpinan, di stempel/cap
badan hukum;
(3)
SIUP dan NPWP yang dilegalisasi;
(4)
Surat KeteranganDomisili;
(5)
foto copy KTP yg diberi kuasa
c)
Untuk Instansi Pemerintah termasuk BUMN, BUMD :
(1) surat kuasa;
(2) kop surat instansi yang di cap dan ditandatangani
pimpinan;
(3) foto copy KTP yang diberi kuasa.
3) BPKB;
4) STNK;
5) Surat permohonan dari
pemilik tentang nomor registrasi yang
diinginkan;
6) Hasil pemeriksaan cek fisik
ranmor.
l.
Persyaratan Perubahan Data BPKB (BPKB Tidak Diganti Tetapi Hanya Ditulis Pada
Lembar Perubahan Data) Dikarenakan Adanya Perubahan Fungsi Ranmor (Perubahan
Dari Kendaraan Umum Menjadi Kendaraan Perseorangan Atau Sebaliknya):
1) Mengisi formulir permohonan;
2) Melampirkan bukti identitas
:
a) Untuk pemilik perorangan:
(1) KTP;
(2) surat kuasa bagi yang diwakilkan oleh
orang lain;
b) Untuk badan hukum :
(1) surat kuasa bermaterai cukup;
(2) kop surat yg ditandatangani pimpinan, di
stempel/
cap badan hukum;
(3) SIUP dan NPWP yang dilegalisasi;
(4) Surat KeteranganDomisili;
(5) foto copy KTP yg diberi kuasa.
c) Untuk Instansi Pemerintah termasuk BUMN, BUMD :
c) Untuk Instansi Pemerintah termasuk BUMN, BUMD :
(1) surat kuasa;
(2) kop surat instansi yang di cap dan ditandatangani
pimpinan;
(3) foto copy KTP yang diberi kuasa.
3) BPKB;
4) STNK;
5) Hasil pemeriksaan cek fisik
ranmor;
6)
Surata izin penyelenggaraan angkutan umum dari Dinas Perhubungan bagi perubahan
fungsi dari ranmor perseorangan menjadi ranmor umum atau sebaliknya.
m.
Persyaratan perubahan data BPKB karena Ganti Mesin dan/atau Bentuk:
1) Mengisi formulir permohonan;
2) Melampirkan bukti identitas
:
a) Untuk pemilik perorangan:
(1) KTP;
(2) surat kuasa bagi yg diwakilkan oleh orang
lain;
b) Untuk badan hukum :
(1)
surat kuasa bermetetrai cukup;
(2)
kop surat yg ditandatangani pimpinan, di stempel /cap badan hukum;
(3)
SIUP dan NPWP yang dilegalisasi;
(4)
Surat KeteranganDomisili;
(5)
foto copy KTP yg diberi kuasa;
c)
Untuk Instansi Pemerintah termasuk BUMN, BUMD :
(1) surat kuasa;
(2) kop surat instansi yang di cap dan ditandatangani
pimpinan;
(3) foto copy KTP yang diberi kuasa.
3) BPKB;
4) STNK;
5)
Surat keterangan dari Agen Pemegang Merk (APM) atau Karoseri yang
melaksanakan perubahan mesin dan/atau bentuk ranmor;
6)
PIB untuk penggantian mesin baru dari impor atau faktur pembelian untuk
penggantian mesin baru yang diproduksi di dalam negeri;
7) Sertifikat Uji Tipe dan
Sertifikat Registrasi Uji Tipe;;
8) Hasil pemeriksaan cek fisik
ranmor.
n. Persyaratan perubahan BPKB
karena Ganti
Warna :
1) Mengisi formulir permohonan;
2) Melampirkan bukti identitas :
a) Untuk pemilik perorangan:
(1) KTP;
(2) surat kuasa bagi yg diwakilkan oleh orang
lain;
b) Untuk badan hukum :
(1) surat kuasa bermetetrai cukup;
(2)
kop surat yg ditandatangani pimpinan, di stempel/ cap badan hukum;
(3) SIUP dan NPWP yang dilegalisasi;
(4) Surat KeteranganDomisili;
(5) foto copy KTP yang diberi kuasa.
c)
Untuk Instansi Pemerintah termasuk BUMN, BUMD :
(1) surat kuasa;
(2) kop surat instansi yang di cap dan
ditandatangani
pimpinan;
(3) foto copyKTP yang diberi kuasa.
3) BPKB;
4) STNK;
5)
Surat keterangan dari APM atau Karoseri yang melaksanakan perubahan warna
ranmor;
6) Hasil pemeriksaan cek fisik
ranmor.
o. Persyaratan penerbitan BPKB Ganti Pemilik Dalam Satu
Wilayah :
1) Mengisi formulir permohonan;
2) Melampirkan bukti identitas
:
a) Untuk pemilik perorangan:
(1) KTP;
(2) surat kuasa bagi yg diwakilkan oleh
orang lain;
b) Untuk badan hukum :
(1) surat kuasa bermetetrai cukup;
(2)
kop surat yg ditandatangani pimpinan, di stempel/ cap badan hukum;
(3) SIUP dan NPWP yang dilegalisasi;
(4) Surat KeteranganDomisili;
(5) foto copy KTP yg diberi kuasa.
c)
Untuk Instansi Pemerintah termasuk BUMN, BUMD :
(1) surat kuasa;
(2) kop surat instansi yang di cap dan ditandatangani
pimpinan;
(3) foto copy KTP yang diberi kuasa.
3) Tanda bukti pemindahtanganan
kepemilikan Ranmor berupa:
a)
kwitansi pembelian bermaterai cukup
bagi pemindahtanganan karena jual beli;
b)
risalah lelang Ranmor dan/atau putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap bagi pemindahtanganan karena lelang;
c)
akta hibah yang ditandatangani oleh pemberi hibah dan/atau para ahli waris bagi
pemindahtanganan karena hibah;
d)
akte penyertaan bagi pemindahtanganan karena penyertaan ranmor sebagai modal;
e)
akte penggabungan bagi pemindahtanganan karena penggabungan perusahaan
berbadan hukum;
f)
surat keterangan kematian dan persetujuan para ahli waris atau akte notaris
bagi pemindahtanganan karena warisan;
4) BPKB;
5) STNK;
6) Hasil pemeriksaan cek fisik
Ranmor.
p. Penerbitan BPKB Ganti Pemilik Dan Pindah Ke
Luar Wilayah
:
1) Mengisi formulir permohonan;
2) Melampirkan bukti identitas
:
a) Untuk pemilik perorangan:
(1) KTP;
(2) surat kuasa bagi yg diwakilkan oleh
orang lain;
b) Untuk badan hukum :
(1) surat kuasa bermetetrai cukup;
(2) kop surat yg ditandatangani pimpinan, di
stempel/
cap badan hukum;
(3) SIUP dan NPWP yang dilegalisasi;
(4) Surat KeteranganDomisili;
(5) foto copy KTP yg diberi kuasa.
c)
Untuk Instansi Pemerintah termasuk BUMN, BUMD :
(1) surat kuasa;
(2) kop surat instansi yang di cap dan ditandatangani
pimpinan;
(3) foto copy KTP yang diberi kuasa.
3) Tanda bukti pemindahtanganan
kepemilikan ranmor berupa:
a)
kuitansipembelian bermeterai cukup
bagi pemindah tanganan karena jual beli;
b)
risalah lelang ranmor dan/atau putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap bagi pemindahtanganan karena lelang;
c)
akta hibah yang ditandatangani oleh pemberi hibah dan/atau para ahli waris bagi
pemindahtanganan karena hibah;
d)
akte penyertaan bagi pemindahtanganan karena penyertaan ranmor sebagai modal;
e)
akte penggabungan bagi pemindahtanganan karena penggabungan perusahaan
berbadan hukum;
f)
surat keterangan kematian dan persetujuan para ahli waris atau akte notaris
bagi pemindahtanganan karena warisan;
4) Tanda bukti penerimaan
penyerahan BPKB dan STNK dari unit
pelaksana
regident asal;
5) Tindasan surat pengantar
mutasi;
6)
Hasil pemeriksaan cek fisik ranmor.
q.
Penerbitan BPKB Ganti Pemilik Untuk Ranmor Bekas Kedutaan Besar dan/atau Lembaga
Internasional :
1) Mengisi formulir permohonan;
2) Melampirkan bukti identitas
:
a) Untuk pemilik perorangan:
(1) KTP;
(2) surat kuasa bagi yg diwakilkan oleh orang
lain;
b) Untuk badan hukum :
(1) surat kuasa bermetetrai cukup;
(2) kop surat yg ditandatangani pimpinan, di
stempel
/cap badan hukum;
(3) SIUP dan NPWP yang dilegalisasi;
(4) Surat KeteranganDomisili;
(5) foto copy KTP yg diberi kuasa.
c)
Untuk Instansi Pemerintah termasuk BUMN, BUMD :
(1) surat kuasa;
(2) kop surat instansi yang di cap dan ditandatangani
pimpinan;
(3) foto copyKTP yang diberi kuasa.
3)
Kuitansi pembelian bermaterai cukup;
4)
Surat keterangan pelepasan hak dari lembaga internasional atau kedutaan
yang bersangkutan;
5)
Menyerahkan BPKB dan foto copy STNK CD/CC atau
lembaga internasional;
6)
Formulir C atau tanda bukti pelunasan bea masuk dari Direktorat Bea dan Cukai
bagi ranmor impor dengan fasilitas penangguhan atau pembebasan bea masuk;
7)
Surat rekomendasi dari kementerian luar negeri untuk ranmor bekas kedutaan atau
dari sekretariat negara untuk ranmor bekas badan
internasional;
8)
Surat keterangan hasil penelitian keabsahan
ranmor impor dari Dirlantas Polda atau Kakorlantas
Polri bagi ranmor yang masuk melalui wilayah pabean DKI
Jakarta;
9)
Hasil pemeriksaan cek fisik ranmor.
r.
Persyaratan penerbitan BPKB Ganti Pemilik Ranmor Bekas Taksi Dengan Fasilitas Penangguhan Bea
Masuk :
1) Mengisi formulir permohonan;
2) Melampirkan bukti identitas
:
a) Untuk pemilik perorangan:
(1) KTP;
(2) surat kuasa bagi yang diwakilkan oleh orang
lain;
b) Untuk badan hukum :
(1) surat kuasa bermetetrai cukup;
(2)
kop surat yg ditandatangani pimpinan, di stempel/cap badan hukum;
(3) SIUP dan NPWP yang dilegalisasi;
(4) Surat KeteranganDomisili;
(5) foto copy KTP yg diberi kuasa.
3) Kuitansi pembelian
bermaterai cukup;
4) BPKB dan foto copy STNK;
5)
Surat pelepasan hak dari perusahaan taksi kepada perorangan atau perusahaan
lainnya;
6)
Surat keterangan pengimporan ranmor dengan penangguhan atau pembebasan bea
masuk yang telah dilunasi pemilik (perorangan/perusahaan) dan disahkan pejabat
Bea dan Cukai (Formulir C);
7) Surat keterangan hasil
penelitian keabasahan ranmor impor dari
Dirlantas
Polda atau Kakorlantas Polri bagi ranmor yang masuk
melalui wilayah pabean DKI Jakarta;
8)
Hasil pemeriksaan cek fisik ranmor.
s. Persyaratan Penggantian BPKB Karena Rusak :
1) Mengisi formulir permohonan;
2) Melampirkan bukti identitas
:
a) Untuk pemilik perorangan:
(1) KTP;
(2) surat kuasa bagi yg diwakilkan oleh orang
lain;
b) Untuk badan hukum :
(1) surat kuasa bermetetrai cukup;
(2)
kop surat yang ditandatangani pimpinan, di stempel/cap
badan hukum;
(3) SIUP dan NPWP yang dilegalisasi;
(4) Surat KeteranganDomisili;
(5) foto copy KTP yg diberi kuasa.
c)
Untuk Instansi Pemerintah termasuk BUMN, BUMD :
(1) surat kuasa;
(2) kop surat instansi yang di cap dan ditandatangani
pimpinan;
(3) foto copy KTP yang diberi kuasa.
3) Bukti BPKB yang rusak;
4) STNK;
5) Hasil pemeriksaan cek fisik
ranmor.
t. Persyaratan Penggantian BPKB Karena Hilang :
1) Mengisi formulir permohonan;
2) Melampirkan bukti identitas
:
a) Untuk pemilik perorangan:
(1) KTP;
(2) surat kuasa bagi yg diwakilkan oleh orang
lain;
b) Untuk badan hukum :
(1) surat kuasa bermetetrai cukup;
(2)
kop surat yg ditandatangani pimpinan, di stempel/cap
badan hukum;
(3) SIUP dan NPWP yang dilegalisasi;
(4) Surat KeteranganDomisili;
(5) foto copy KTP yg diberi kuasa.
c)
Untuk Instansi Pemerintah termasuk BUMN, BUMD :
(1) surat kuasa;
(2) kop surat instansi yang di cap dan
ditandatangani
pimpinan;
(3) foto copy KTP yang diberi kuasa.
3)
Surat pernyataan pemilik mengenai BPKB yang hilang, tidak terkait kasus pidana
dan/atau perdata diatas kertas bermaterai cukup;
4)
Surat keterangan hilang dari Kepolisian setempat dan dari unit pelaksana
regident tempat BPKB diterbitkan;
5)
STNK;
6)
Bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut
dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) minggu di media cetak yang
berbeda;
7)
Hasil pemeriksaan cek fisik ranmor.
3.
Mekanisme dan Tata Cara Memperoleh BPKB.
Apabila Anda membeli
kendaraan bermotor maka harus didaftarkan atau diregistrasikan pada Unit
Pelayanan BPKB bagian registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor Polisi
Lalu Lintas di tempat domisili Anda agar memperoleh BPKB sebelum ke Samsat
untuk memperoleh STNK, dengan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan.
1.
a. Mekanisme atau tata cara memperoleh
BPKB baru :
1)
Pemilik kendaraan bermotor/pemohon dengan persyaratan lengkap menyerahkan
berkas permohonan BPKB kepada petugas loket pendaftaran.
Setelah menerima
permohonan, petugas kelompok kerja identifikasi dan verifikasi melakukan
penelitian, pengecekan keabsahan dokumen, pencocokan hasil cek fisik
ranmor dokumen asal usul ranmor.
2)
Dalam hal terdapat persyaratan permohonan yang diajukan tidak
lengkap dan/atau tidak sah, petugas memberitahukan dan
mengembalikan kepada pemohon untuk melengkapi
kekurangan persyaratan.
3)
Dalam hal persyaratan permohonan yang diajukan sudah lengkap dan sah,
petugaskelompok kerja identifikasi dan verifikasi memberitahukan kepada pemohon
untuk melakukan pembayaran PNBP melalui Bank yang ditunjuk;
a)
Tanda bukti pembayaran diserahkan kepada kelompok kerja
pendaftaran
dan kepada pemohon diberi Tanda Bukti
Pendaftaran/resi yang berisi identitas pemilik, Ranmor, dan nomor urut
pendaftaran;
b)
Setelah Tanda Bukti Pendaftaranditerima, pemohon dapat mengajukan
permohonan penerbitan STNK ke Samsat.
c)
Petugas melanjutkan proses permohonan dimaksud.
d)
Selanjutnya, petugas kelompok kerja penyerahan menyerahkanBPKB kepada pemohon
dan meminta pemohon untuk
menandatangani Buku Register penyerahan BPKB.
1.
b.
Mekanisme perubahan data BPKB :
1)
Pemohon/pemilik mengajukan permohonan.
2)
Setelah menerima permohonan, petugas kelompok
kerja identifikasi dan verifikasi melakukan:
a)
penelitian kelengkapan dokumen persyaratan, asal-usul Ranmor, kelaikan Ranmor,
dan/atau kepemilikan Ranmor;
b)
pengecekan keabsahan dokumen persyaratan melalui instansi/lembaga yang
mengeluarkan dokumen Ranmor;
c)
pencocokan hasil Pemeriksaan Cek Fisik Ranmor dengan berkas;
d)
pengecekan kesesuaian antar dokumen asal-usul, kelaikan dan kepemilikan Ranmor.
3)
Dalam hal terdapat persyaratan permohonan yang diajukan tidak
lengkap dan/atau tidak sah, petugas memberitahukan dan
mengembalikan kepada pemohon untuk melengkapi
kekurangan persyaratan.
a)
Dalam hal persyaratan permohonan yang diajukan sudahlengkap dan sah, petugaskelompok kerja
identifikasidan verifikasi memberikan Tanda Bukti Pendaftaran kepada pemohon
yang berisi identitas pemilik dan Ranmor, dan nomor urut pendaftaran.
b)
Setelah Tanda Bukti Pendaftaranditerima, pemohon dapat mengajukan permohonan
penerbitan STNK ke Samsat.
4)
Petugas melanjutkan proses permohonan dimaksud.
5)
BPKB yang telah dirubah datanya diserahkan kepada pemohon dengan meminta
pemohon menyerahkan foto copy STNK dan menandatangani Buku Register penyerahan
BPKB.
KETERANGAN : SATU HARI KERJA SELESAI
4.
Fisik BPKB
Sebelum mengenal fisik
BPKB, ada baiknya mengenal stiker/blanko cek fisik dan kwitansi pembayaran BPKB
serta formulir pendaftaran.
0 komentar:
Posting Komentar