ASAL USUL KAPOLRI - BERDASARKAN SEJARAH DI INDONESIA
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau biasa disingkat Kapolri adalah pejabat yang menjadi pimpinan tertinggi dalam
organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Pada
tanggal 19 Agustus 1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia(PPKI) membentuk Badan Kepolisian Negara (BKN). Pada
tanggal 29 September 1945 Presiden Soekarno melantik Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo
menjadi Kepala Kepolisian Negara (KKN).
Pada
awalnya kepolisian berada dalam lingkungan Kementerian
Dalam Negeridengan nama Djawatan Kepolisian Negara yang hanya
bertanggung jawab masalah administrasi, sedangkan masalah operasional
bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.
Mulai
tanggal 1 Juli 1946 dengan
Penetapan Pemerintah tahun 1946 No. 11/S.D. Djawatan Kepolisian Negara yang
bertanggung jawab langsung kepada Perdana Menteri.
Pada
masa negera Republik
Indonesia Serikat, Jawatan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Serikat berada dibawah Perdana Menteri dengan perantaraan Jaksa Agung dalam
bidang politik dan operasional. Sementara itu dalam hal pemeliharaan dan
susunan administrasi bertanggungjawab kepada Menteri Dalam Negeri. Presiden
RIS, Soekarno pada tanggal 21 Januari 1950
mengangkat kembali Soekanto Tjokrodiatmodjo sebagai Kepala Jawatan Kepolisian
Republik Indonesia Serikat. Setelah RIS bubar, Soekanto diangkat kembali
sebagai Kepala Jawatan Kepolisian Republik Indonesia.
Pada
tahun 1961 Kepolisian Negara menjadi bagian dari angkatan bersenjata. Pada
tahun 1962 jabatan kepala jawatan kepolisian diubah menjadi Menteri/Kepala
Kepolisian Negara, dan diubah lagi menjadi Menteri/Kepala Staf Angkatan
Kepolisian Negara. Pada masa Kabinet Dwikora jabatan Kapolri diubah
lagi menjadi Menteri/Panglima Angkatan Kepolisian.
Setelah
reorganisasi ABRI tahun 1970, kembali menjadi Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang berada di bawah komando
dari Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Panglima
ABRI).
Mulai tanggal 1 April 1999, Kepolisian
Negara Republik Indonesia dipisahkan dengan Tentara Nasional
Indonesia dari ABRI dan menjadi berdiri sendiri. Kapolri
dipilih oleh Presiden berdasarkan
persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
0 komentar:
Posting Komentar