BRIGADIR POLRI GEL.1 TA.2007

NTS COMMUNITY POLRI 2007. WE ARE ALL ORDINARY. WE ARE ALL SPECTACULAR. WE ARE ALL BOLD. WE ARE ALL HEROES!! TO PROTECT AND TO SERVE... WITH HONOR, SERVICE, HONESTY, KINDNESS, COMPASSION, EMPATHY, SYMPHATY, BRAVERY, JUSTICE, RESPECT, PERSONAL COURAGE, HARD WORK, LOYALTY & INTEGRITY... KEEP UNITY!!!

Selasa, 02 Juli 2013

KEPOLISIAN RESOR DAN KEPOLISIAN SEKTOR RI


ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN RESORT (POLRES) DAN SEKTOR (POLSEK)

Kepolisian Resort yang selanjutnya disingkat Polres adalah pelaksana tugas dan wewenang Polri di wilayah kabupaten/kota yang berada di bawah Kapolda.

Unsur pimpinan Kepolisian Resort yaitu Kepala Polres yang selanjutnya disingkat Kapolres dan Wakil Kapolres adalah pimpinan Polri di daerah dan bertanggung jawab kepada Kapolda.


UNSUR PENGAWAS DAN PEMBANTU PIMPINAN

·             Bagian Operasi yang selanjutnya disingkat Bagops adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan di bidang operasional pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres.

·             Bagian Perencanaan yang selanjutnya disingkat Bagren adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan di bidang perencanaan program dan anggaran pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres.

·             Bagian Sumber Daya yang selanjutnya disingkat Bagsumda adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan di bidang personel, sarana dan prasarana serta hukum pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres.

·            Seksi Pengawasan yang selanjutnya disingkat Siwas adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan di bidang monitoring dan pengawasan umum pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres.

·             Seksi Profesi dan Pengamanan yang selanjutnya disingkat Sipropam adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan di bidang provos dan pengamanan internal pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres.

·             Seksi Keuangan yang selanjutnya disingkat Sikeu adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan di bidang keuangan pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres.

·             Seksi Umum yang selanjutnya disingkat Sium adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan di bidang administrasi umum dan pelayanan markas pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres.

 

UNSUR PELAKSANA TUGAS POKOK

·                Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu yang selanjutnya disingkat SPKT adalah unsur pelaksana tugas pokok di bidang pelayanan kepolisian pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres.

·                Satuan Intelijen Keamanan yang selanjutnya disingkat Satintelkam adalah unsur pelaksana tugas pokok fungsi Intelkam pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres.

·                Satuan Reserse Kriminal yang selanjutnya disingkat Satreskrim adalah unsur pelaksana tugas pokok fungsi reserse kriminal pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres.

·                Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya yang selanjutnya disingkat Satresnarkoba adalah unsur pelaksana tugas pokok fungsi reserse narkoba pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres.

·                Satuan Pembinaan Masyarakat yang selanjutnya disingkat Satbinmas adalah unsur pelaksana tugas pokok fungsi pembinaan masyarakat pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres.

·                Satuan Samapta Bhayangkara yang selanjutnya disingkat Satsabhara adalah unsur pelaksana tugas pokok fungsi samapta bhayangkara pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres.

·                Satuan Lalu Lintas yang selanjutnya disingkat Satlantas adalah unsur pelaksana tugas pokok fungsi lalu lintas pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres.

·                Satuan Pengamanan Objek Vital yang selanjutnya disingkat Satpamobvit adalah unsur pelaksana tugas pokok fungsi pengamanan objek vital pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres.

·                Satuan Kepolisian Perairan yang selanjutnya disingkat Satpolair adalah unsur pelaksana tugas pokok fungsi kepolisian perairan pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres.

·                Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti yang selanjutnya disingkat Sattahti adalah unsur pelaksana tugas pokok fungsi perawatan tahanan dan pemeliharaan barang bukti pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres.

 

UNSUR PENDUKUNG

·                Seksi Teknologi Informasi Polri yang selanjutnya disingkat Sitipol adalah unsur pendukung di bidang pelayanan teknologi dan informasi Polri pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres.

 

UNSUR PELAKSANA TUGAS KEWILAYAHAN

·                Kepolisian Sektor yang selanjutnya disingkat Polsek adalah unsur pelaksana tugas pokok fungsi kepolisian di wilayah kecamatan yang berada di bawah Kapolres.

·                Kepolisian Sub Sektor yang selanjutnya disingkat Polsubsektor adalah unsur pelaksana tugas pokok fungsi kepolisian di wilayah tertentu yang berada di bawah Kapolsek.

 

Dalam melaksanakan tugas, Polres menyelenggarakan fungsi:

a.        pemberian pelayanan kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan laporan/pengaduan, pemberian bantuan dan pertolongan termasuk pengamanan kegiatan masyarakat dan instansi pemerintah, dan pelayanan surat izin/keterangan, serta pelayanan pengaduan atas tindakan anggota Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b.        pelaksanaan fungsi intelijen dalam bidang keamanan guna terselenggaranya deteksi dini (early detection) dan peringatan dini (early warning);

c.         penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, fungsi identifikasi dan fungsi laboratorium forensik lapangan dalam rangka penegakan hukum, serta pembinaan, koordinasi, dan pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS);

d.        pembinaan masyarakat, yang meliputi pemberdayaan masyarakat melalui perpolisian masyarakat, pembinaan dan pengembangan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa dalam rangka  peningkatan kesadaran dan ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan, terjalinnya hubungan antara Polri dengan masyarakat, koordinasi dan pengawasan kepolisian khusus;

e.        pelaksanaan fungsi Sabhara, meliputi kegiatan pengaturan, penjagaan pengawalan, patroli (Turjawali) serta pengamanan kegiatan masyarakat dan pemerintah, termasuk penindakan tindak pidana ringan (Tipiring), pengamanan unjuk rasa dan pengendalian massa, serta pengamanan objek vital, pariwisata dan Very Important Person (VIP);

f.          pelaksanaan fungsi lalu lintas, meliputi kegiatan Turjawali lalu lintas, termasuk penindakan pelanggaran dan  penyidikan kecelakaan lalu lintas serta registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dalam rangka penegakan hukum dan pembinaan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas;

g.         pelaksanaan fungsi kepolisian perairan, meliputi kegiatan patroli perairan, penanganan pertama terhadap tindak pidana perairan, pencarian dan penyelamatan kecelakaan di wilayah perairan, pembinaan masyarakat perairan dalam rangka pencegahan kejahatan, dan pemeliharaan  keamanan di wilayah perairan; dan

h.        pelaksanaan fungsi-fungsi lain, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

0 komentar:

Posting Komentar

SARAN DAN MASUKAN

Mohon komentar, masukan, kritik dan sarannya untuk pengembangan blog ini....Trim's




[nts community]