Organisasi dan Tata Kerja Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia
Unsur
Pimpinan
Unsur pimpinan Mabes Polri adalah Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Kapolri adalah Pimpinan
Polri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kapolri dalam
pelaksanaan tugasnya dibantu oleh Wakil Kapolri (Wakapolri)
Unsur
Pengawas dan Pembantu Pimpinan/Pelayanan
Unsur Unsur Pengawas dan Pembantu
Pimpinan/Pelayanan terdiri dari:
·
Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum), bertugas membantu Kapolri dalam
penyelenggaraan pengawasan dan pemeriksaan umum dan perbendaharaan dalam
lingkungan Polri termasuk satuan-satuan organsiasi non struktural yang berada
di bawah pengendalian Kapolri.
·
Asisten Kapolri Bidang Operasi (As Ops), bertugas membantu Kapolri dalam
penyelenggaraan fungsi manajemen bidang operasional dalam lingkungan Polri
termasuk koordinasi dan kerjasama eksternal serta pemberdayaan masyarakat dan
unsur-unsur pembantu Polri lainnya.
·
Asisten Kapolri Bidang Perencanaan Umum dan Pengembangan (Asrena), bertugas membantu Kapolri dalam
penyelenggaraan fungsi perencanaan umum dan pengembangan, termasuk pengembangan
sistem organisasi dan manajemen serta penelitian dan pengembangan dalam
lingkungan Polri.
·
Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (AS SDM), bertugas membantu Kapolri dalam
penyelenggaraan fungsi manajemen bidang sumber daya manusia termasuk upaya perawatan
dan peningkatan kesejahteraan personel dalam lingkungan Polri.
·
Asisten Kapolri Sarana dan Prasarana (Assarpras), bertugas membantu Kapolri
dalam penyelenggaraan fungsi sarana dan prasarana dalam lingkungan Polri.
·
Divisi Pertanggungjawaban Profesi dan Pengamanan Internal (Div Propam), adalah unsur pelaksana staf
khusus bidang pertanggungjawaban profesi dan pengamanan internal.
·
Divisi Hukum (Div Kum).
·
Divisi Hubungan Masyarakat (Div Humas).
·
Divisi Hubungan Internasional (Div Hubinter), adalah unsur pembantu
pimpinan bidang hubungan internasional yang ada dibawah Kapolri. Bagian ini
membawahi National Crime Bureau Interpol (NCB Interpol), untuk menangani
kejahatan internasional.
·
Divisi Teknologi Informasi Kepolisian (Div TI Pol), adalah unsur pembantu
pimpinan di bidang informatika yang meliputi teknologi informasi dan komunikasi
elektronika.
·
Staf Pribadi Pimpinan (Spripim)
·
Sekretariat Umum (Kasetum)
·
Pelayanan Markas (Kayanma)
·
Staf Ahli Kapolri, bertugas memberikan telaahan mengenai masalah tertentu sesuai
bidang keahliannya
Unsur
Pelaksana Tugas Pokok
Unsur Pelaksana Tugas Pokok terdiri dari:
·
Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam), bertugas membina dan
menyelenggarakan fungsi intelijen dalam bidang keamanan bagi kepentingan
pelaksanaan tugas operasional dan manajemen Polri maupun guna mendukung
pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dalam rangka mewujudkan keamanan dalam
negeri.
·
Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim), bertugas membina dan
menyelenggarakan fungsi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, termasuk
fungsi identifikasi dan fungsi laboratorium forensik, dalam rangka penegakan
hukum. Dipimpin oleh seorang Komisaris
Jenderal (Komjen).
·
Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam), bertugas membina dan
menyelenggarakan fungsi pembinaan keamanan yang mencakup pemeliharaan dan upaya
peningkatan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat dalam rangka mewujudkan
keamanan dalam negeri.
·
Korps Brigade Mobil (Korbrimob), bertugas menyelenggarakan fungsi pembinaan keamanan
khususnya yang berkenaan dengan penanganan gangguan keamanan yang berintensitas
tinggi, dalam rangka penegakan keamanan dalam negeri. Korps ini dipimpin oleh
seorang Inspektur
Jenderal (Irjen).
·
Korps Lalu Lintas (Korlantas), bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi
lalu lintas yang meliputi pendidikan masyarakat, penegakan hukum, pengkajian
masalah lalu lintas, registrasi, dan identifikasi pengemudi dan kendaraan
bermotor, serta mengadakan patroli jalan raya.
·
Biro Operasi Polri, bertugas untuk mengirimkan pasukan Brimob, Sabhara, Samapta,
Satlantas, (Jihandak/Penjinak Bahan Peledak, bila diperlukan) serta sebuah tim
intelijen jika ada demonstrasi, sidang pengadilan, pertemuan tingkat tinggi,
perayaan hari besar oleh kelompok masyarakat, atau peresmian oleh kepala
pemerintahan, kepala negara, ketua MPR, atau ketua DPR dengan mengirimkan surat
tugas kepada Biro Operasi Polda setempat, Biro Operasi Polres setempat, dan
Polsek setempat.
·
Detasemen Khusus 88 Anti Teror Polri (Densus 88 AT), bertugas menyelenggarakan
fungsi intelijen, pencegahan, investigasi, penindakan, dan bantuan operasional
dalam rangka penyelidikan dan penyidikan tindak pidana terorisme.
·
Detasemen Khusus Anti Anarkis Polri sedang dalam pembicaraan para perwira
tinggi Polri.
Unsur Pendukung
Unsur Pendukung, terdiri dari:
·
Lembaga Pendidikan Polri (Lemdikpol), bertugas merencanakan,
mengembangkan, dan menyelenggarakan fungsi pendidikan pembentukan dan
pengembangan berdasarkan jenis pendidikan Polri meliputi pendidikan profesi,
manajerial, akademis, dan vokasi. Lemdikpol membawahi:
·
Sekolah Staf dan Pimpinan Kepolisian (Sespimpol), adalah unsur pelaksana
pendidikan dan staf khusus yang berkenaan dengan pengembangan manajemen Polri.
Terdiri dari Sespinma (dahulu Selapa), Sespimmen (dahulu Sespim) dan Sespimti
(dahulu Sespati).
·
Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), adalah unsur pelaksana pendidikan dan staf
khusus yang berkenaan dengan pendidikan tinggi dan pengembangan ilmu dan
teknologi kepolisian
·
Sekolah Pembentukan Perwira (SETUKPA)
·
Pendidikan dan Pelatihan Khusus Kejahatan Transnasional (Diklatsusjatrans)
·
Pusat Pendidikan (Pusdik)/Sekolah terdiri dari:
·
Pusdik Intelijen (Pusdikintel)
·
Pusdik Reserse Kriminal (Pusdikreskrim)
·
Pusdik Tugas Umum (Pusdikgasum)
·
Pusdik Brigade Mobil (Pusdikbrimob)
·
Sekolah Bahasa (Sebasa)
·
Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes Polri) yang dipimpin
oleh seorang Brigadir
Jenderal (Brigjen),
termasuk didalamnya adalah Rumah Sakit Pusat Polri (Rumkit Puspol) yang juga
dipimpin oleh seorang Brigadir
Jenderal (Brigjen).
·
Pusat penelitian dan pengembangan (Puslitbang Polri) yang akan
dipimpin oleh Brigadir
Jenderal (Brigjen).
0 komentar:
Posting Komentar