BRIGADIR POLRI GEL.1 TA.2007

NTS COMMUNITY POLRI 2007. WE ARE ALL ORDINARY. WE ARE ALL SPECTACULAR. WE ARE ALL BOLD. WE ARE ALL HEROES!! TO PROTECT AND TO SERVE... WITH HONOR, SERVICE, HONESTY, KINDNESS, COMPASSION, EMPATHY, SYMPHATY, BRAVERY, JUSTICE, RESPECT, PERSONAL COURAGE, HARD WORK, LOYALTY & INTEGRITY... KEEP UNITY!!!

Selasa, 02 Juli 2013

Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia


Organisasi dan Tata Kerja Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia

Unsur Pimpinan

Unsur pimpinan Mabes Polri adalah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Kapolri adalah Pimpinan Polri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kapolri dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh Wakil Kapolri (Wakapolri)

Unsur Pengawas dan Pembantu Pimpinan/Pelayanan

Unsur Unsur Pengawas dan Pembantu Pimpinan/Pelayanan terdiri dari:

·         Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum), bertugas membantu Kapolri dalam penyelenggaraan pengawasan dan pemeriksaan umum dan perbendaharaan dalam lingkungan Polri termasuk satuan-satuan organsiasi non struktural yang berada di bawah pengendalian Kapolri.

·         Asisten Kapolri Bidang Operasi (As Ops), bertugas membantu Kapolri dalam penyelenggaraan fungsi manajemen bidang operasional dalam lingkungan Polri termasuk koordinasi dan kerjasama eksternal serta pemberdayaan masyarakat dan unsur-unsur pembantu Polri lainnya.

·         Asisten Kapolri Bidang Perencanaan Umum dan Pengembangan (Asrena), bertugas membantu Kapolri dalam penyelenggaraan fungsi perencanaan umum dan pengembangan, termasuk pengembangan sistem organisasi dan manajemen serta penelitian dan pengembangan dalam lingkungan Polri.

·         Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (AS SDM), bertugas membantu Kapolri dalam penyelenggaraan fungsi manajemen bidang sumber daya manusia termasuk upaya perawatan dan peningkatan kesejahteraan personel dalam lingkungan Polri.

·         Asisten Kapolri Sarana dan Prasarana (Assarpras), bertugas membantu Kapolri dalam penyelenggaraan fungsi sarana dan prasarana dalam lingkungan Polri.

·         Divisi Pertanggungjawaban Profesi dan Pengamanan Internal (Div Propam), adalah unsur pelaksana staf khusus bidang pertanggungjawaban profesi dan pengamanan internal.

·         Divisi Hukum (Div Kum).

·         Divisi Hubungan Masyarakat (Div Humas).

·         Divisi Hubungan Internasional (Div Hubinter), adalah unsur pembantu pimpinan bidang hubungan internasional yang ada dibawah Kapolri. Bagian ini membawahi National Crime Bureau Interpol (NCB Interpol), untuk menangani kejahatan internasional.

·         Divisi Teknologi Informasi Kepolisian (Div TI Pol), adalah unsur pembantu pimpinan di bidang informatika yang meliputi teknologi informasi dan komunikasi elektronika.

·         Staf Pribadi Pimpinan (Spripim)

·         Sekretariat Umum (Kasetum)

·         Pelayanan Markas (Kayanma)

·         Staf Ahli Kapolri, bertugas memberikan telaahan mengenai masalah tertentu sesuai bidang keahliannya

Unsur Pelaksana Tugas Pokok

Unsur Pelaksana Tugas Pokok terdiri dari:

·         Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam), bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi intelijen dalam bidang keamanan bagi kepentingan pelaksanaan tugas operasional dan manajemen Polri maupun guna mendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dalam rangka mewujudkan keamanan dalam negeri.

·         Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim), bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, termasuk fungsi identifikasi dan fungsi laboratorium forensik, dalam rangka penegakan hukum. Dipimpin oleh seorang  Komisaris Jenderal (Komjen).

·         Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam), bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi pembinaan keamanan yang mencakup pemeliharaan dan upaya peningkatan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat dalam rangka mewujudkan keamanan dalam negeri.

·         Korps Brigade Mobil (Korbrimob), bertugas menyelenggarakan fungsi pembinaan keamanan khususnya yang berkenaan dengan penanganan gangguan keamanan yang berintensitas tinggi, dalam rangka penegakan keamanan dalam negeri. Korps ini dipimpin oleh seorang Inspektur Jenderal (Irjen).

·         Korps Lalu Lintas (Korlantas), bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi lalu lintas yang meliputi pendidikan masyarakat, penegakan hukum, pengkajian masalah lalu lintas, registrasi, dan identifikasi pengemudi dan kendaraan bermotor, serta mengadakan patroli jalan raya.

·         Biro Operasi Polri, bertugas untuk mengirimkan pasukan Brimob, Sabhara, Samapta, Satlantas, (Jihandak/Penjinak Bahan Peledak, bila diperlukan) serta sebuah tim intelijen jika ada demonstrasi, sidang pengadilan, pertemuan tingkat tinggi, perayaan hari besar oleh kelompok masyarakat, atau peresmian oleh kepala pemerintahan, kepala negara, ketua MPR, atau ketua DPR dengan mengirimkan surat tugas kepada Biro Operasi Polda setempat, Biro Operasi Polres setempat, dan Polsek setempat.

·         Detasemen Khusus 88 Anti Teror Polri (Densus 88 AT), bertugas menyelenggarakan fungsi intelijen, pencegahan, investigasi, penindakan, dan bantuan operasional dalam rangka penyelidikan dan penyidikan tindak pidana terorisme.

·         Detasemen Khusus Anti Anarkis Polri sedang dalam pembicaraan para perwira tinggi Polri.

Unsur Pendukung

Unsur Pendukung, terdiri dari:

·        Lembaga Pendidikan Polri (Lemdikpol), bertugas merencanakan, mengembangkan, dan menyelenggarakan fungsi pendidikan pembentukan dan pengembangan berdasarkan jenis pendidikan Polri meliputi pendidikan profesi, manajerial, akademis, dan vokasi. Lemdikpol membawahi:

·         Sekolah Staf dan Pimpinan Kepolisian (Sespimpol), adalah unsur pelaksana pendidikan dan staf khusus yang berkenaan dengan pengembangan manajemen Polri. Terdiri dari Sespinma (dahulu Selapa), Sespimmen (dahulu Sespim) dan Sespimti (dahulu Sespati).

·         Akademi Kepolisian (Akpol), adalah unsur pelaksana pendidikan pembentukan Perwira Polri.

·         Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), adalah unsur pelaksana pendidikan dan staf khusus yang berkenaan dengan pendidikan tinggi dan pengembangan ilmu dan teknologi kepolisian

·         Sekolah Pembentukan Perwira (SETUKPA)

·         Pendidikan dan Pelatihan Khusus Kejahatan Transnasional (Diklatsusjatrans)

·         Pusat Pendidikan (Pusdik)/Sekolah terdiri dari:

·         Pusdik Intelijen (Pusdikintel)

·         Pusdik Reserse Kriminal (Pusdikreskrim)


·         Pusdik Tugas Umum (Pusdikgasum)

·         Pusdik Brigade Mobil (Pusdikbrimob)



·         Sekolah Bahasa (Sebasa)


·        Pusat Logistik dan Perbekalan Polri dipimpin oleh seorang Brigadir Jenderal (Brigjen).

·        Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes Polri) yang dipimpin oleh seorang Brigadir Jenderal (Brigjen), termasuk didalamnya adalah Rumah Sakit Pusat Polri (Rumkit Puspol) yang juga dipimpin oleh seorang Brigadir Jenderal (Brigjen).

·        Pusat Keuangan (Puskeu Polri) yang dipimpin oleh seorang Brigadir Jenderal (Brigjen).

·        Pusat penelitian dan pengembangan (Puslitbang Polri) yang akan dipimpin oleh Brigadir Jenderal (Brigjen).

·        Pusat sejarah (Pusjarah Polri) yang akan dipimpin oleh Brigadir Jenderal (Brigjen).

0 komentar:

Posting Komentar

SARAN DAN MASUKAN

Mohon komentar, masukan, kritik dan sarannya untuk pengembangan blog ini....Trim's




[nts community]