Makalah
Etika Profesi Kepolisian
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Sejarah panjang telah membentuk kepolisian Indonesia
yang menjadi polri pada saat ini. Tanpa mengurangi besarnya keberhasilan yang
telah dicapai polisi, telah terbukti mampu menjadi salah satu pilar penegak
keamanan yang mengantar pembangunan Bangsa dan Negara. Polisi terus berjuang
keras, karena belum mampu menjawab tuntutan pelayanan masyarakat yang meningkat
cepat sebagai hasil pembangunan, sedangkan kemampuan polisi nyaris tidak
berkembang, celaan, cemoohan, tudingan bahwa polisi tidak professional.
Memang Republik Indonesia ini sudah mendesak untuk
memiliki polisi yang professional, efektif, efisien, dan modern. Tetepi kita
semua tahu, kendalanya sangat banyak. Salah satu akar permasalah adalah adanya
kecenderungan melemahnya penghayatan dan pengamalan Etika Kepolisian. Etika
sendiri terbentuk dari endapan sejarah, budaya, kondisi social dan lingkungan
dengan segala aspek dan prospeknya. Internalisasi dan penerapan Etika
Kepolisian yang tidak mantap, merupakan factor penyebab kurang dalamnya
pendalaman etika, sehingga polisi ditingkat pelaksanaan sangat labil, mudah
goyah dan terombang-ambing dalam gelombang dan gegap gempitanya perubahan dalam
pembangunan.
B. Tujuan
Tujuannya adalah berusaha meletakkan Etika Kepoloisian
secara proposional dalm kitan dengan masyarakat. Sekaligus juga bagi polisi
berusaha memberikan bekal keyakinan bahwa internalisasi Etika kepolisian yang
benar, baik dan kokoh, akan merupakan sarana untuk:
1. Mewujudkan kepercayaan diri dan kebanggan sebagai
seorang polisi, yang kemudian dapat menjadi kebanggan bagi masyarakat.
2. Mencapai sukses penugasan
3. Membina kebersamaan, kemitraan sebagai dasar
membentuk partisipasi masyarakat
4. Mewujudkan polisi yang professional, efektif,
efesien dan modern, yang bersih dan berwibawa, dihargai dan dicintai
masyarakat.
BAB II
PEMBAHASAN
A. ETIKA KEPOLISIAN
1. Pengertian
Etika adalah ilmu pengetahuan tentang perilaku manusia
yang terkait dengan norma dan nilai-nilai atau ukuran baik yang berlaku pada
masyarakat. Sedang pengertian kepolisian pada intinya adalah aparat penegak
hukum yang bertanggung jawab atas ketertiban umum ,keselamatan dan keamanan
masyarakat. Jadi Etika Kepolisian adalah norma tentang perilaku polisi untuk
dijadikan pedoman dalam mewujudkan pelaksanaan tugas yang baik bagi penegak
hukum, ketertiban umum dan keamanan masyarakat.
2. Aplikasi
Manfaat etika sebenarnya memperkuat hati nurani yang
baik dan benar dari diri pribadi, sehingga mereka sungguh-sungguh merasakan
bahwa hidupnya, pengabdiannya, pelaksanaan tugasnya dan tingkah lakunya adalah
berguna, bermanfaat bagi masyarakat, dan karenanya dia dihargai, diterima,
bahkan ditempatkan secara terhormat didalam masyarakatnya. Etika kepolisian
dapat mengangkat martabat kepolisian didalam masyarakat jika dilaksanakan
dengan baik.
Etika kepolisian saat ini memang belum mentradisi
seperti etika lainnya, walaupun usianya lebih tua. Hal itu disebabkan karena
sejak awal etika kepolisian itu terus berkembang dan berubah-ubah, sehingga isi
dan bentuk profesi kepolisian itu sendiri belum seragam, antara Negara yang
satu dengan yang lain. Sehingga dalam aplikasi, para pemikir dan pimpinan
kepolisian sering melupakan beberapa ciri atau karakter pelaku polisi atau
sering disebut budaya polisi (Police Cultura) yang dominant pengaruhnya
terhadap kegagalan tindakannya. Kecendrunga itu antara lain:
a. Orientasi tindakan sering mengutamakan pencapaian
hasil optimal (efektifitas), sehingga sering mengabaikan efisiensi.
b. Polisi diajar untuk selalu bersikap curiga,
sehingga harus bertanya dengan detail. Sedangkan sikap curiga ini mengandung
makna waspada dengan dasar pengertian etika.
c. Disatu pihak polisi dinilai tidak adil, tidak jujur,
tidak professional, di pihak lain banyak petunjuk bahwa polisi harus mendukung
dan menunjukkan solidaritas pada lingkungan.
d. Pragmatisme yang banyak mendatangkan keberhasilan,
sering membuai polisi dan lalu melalaikan akar pragmatisme itu sendiri.
3. Penyimpangan
Proses penyimpangan etika di Amerika Serikat, yang
pada hakekatnya terjadi dimana-mana, diawali dengan banyaknya penyimpangan
etika kepolisian atau prilaku polisi yang tidak etis, berupa tindakan-tindakan
kekerasan, penyimpangan berupa tindakan yang menyalahi prosedur, tindakan yang
tidak melahirkan keadilan dan kebenaran dll. Hal itu mengakibatkan masyarakat
sering memberi simpati pada orang-orang yang menjadi korban tindakan polisi
itu, walaupun mereka berbuat jahat.
Sikap antipati terhadap polisi itu meluas pada
orang-orang yang diindikasi membantu polisi untuk mencelakakan sesama warga.
Disana dikenal istilah fink (tukang lapor), stool pigeon yang
kalau di Indonesia diistilahkan informan, orang yang diumpankan untuk
menangkap penjahat, yang terburuk adalah chiken (pengecut), julukan ini
diberikan kepada orang-orang yang menunjukkan penjahat bahkan kadang
orang-orang yang tidak bersalah dilaporkan sebagai penjahat. Seballiknya, orang
yang diaggap pahlawan kalau dia diam, tidak melapor, membiarkan kejahatan
terjadi atau tidak memberikan kesaksian, walaupun dirinya bahkan nyawanya jadi
taruhan. Kenyatan-kenyataan itulah yang membuat renggang polisi dengan
masyarakat.
4. Pengembangan Etika Kepolisian
Pengembangan Etika Kepolisian dapat dilakukan,
ditumbuhkan, dibangun dan dipupuk agar dapat subur dan berkembang dengan baik
adalah dengan cara-cara sebagai berikut:
a. Membangun masyarakat
Mewujudkan masyarakat yang mampu berbuat etis tidaklah
mudah, karena harus memperhitungkan segenap unsur pendukung eksistensinya yang
berdimensi sangat luas. Dengan mengasumsikan bahwa terdapat banyak dimensi
prilaku masyarakat yang baik dan mendukung etika kepolisian dengan baik, maka
dari banyak dimensi itu yang paling signifikan bagi pelaksanaan tugas polisi
adalah berupa dimensi hokum, kepatuhan mereka kepada hokum dan sikap menolak
gangguan keamanan atau pelanggaran hukum.
Dari hukum yang baik itulah, etika atau prilaku
masyarakat yang terpuji dapat terbentuk, yang pada gilirannya akan
mengembangkan aplikasi etika kepolisian.
b. Membentuk polisi yang baik
Bibit-bibit atau calon polisi yang baik adalah
dididik, dilatih, diperlengkapi dengan baik dan kesejahteraan yang memadai.
Calon yang baik hanya dapat diperoleh dari masyarakat yang terdidik baik,
persyaratan masuk berstandar tinggi, pengujian yang jujur dan fair (penuh
keterbukaan), dan bakat yang memadai berdasarkan psikotes.
c. Membentuk pimpinan polisi yang baik
Pada dasarnya, sama dan serupa dengan proses membentuk
individu polisi yang baik diatas. Namun, untuk pimpinan yang berstatus perwira
harus dituntut standar yang lebih tinggi. Semakin tinggi pangkatnya maka
semakin tinggi pula standar persaratannya, khususnya unsur kepemimpinannya.
5. Kode Etik
Prof.djoko Soetono, SH dalam pidatonya di Ploron dengan judul “Tri
Brata, Mythos,Logos,Etos,Kepolisian Negara RI dan kalau di sarikan mengandung
pokok-pokok pemikiran yang sejalan dengan pokok pikiran Don L.Kooken
dalam bukunya “Ethis in PliceService” yang berpendapat bahwa Etika Kepolisian
itu tidak mungkin dirumuskan secara universal semua dan berlaku sepanjang masa
maka, rumusannya akan berbeda satu dengan yang lain. Namun suatu Kode Etik
kepolisian yang baik adalah rumusan yang mengadung pokok pikiran sebagai berikut:
1. Mengangkat kedudukan profesi kepolisian dalam
pandangan masyarakat dan untuk memperkuat kepercayaan masyarakat kepada
kepolisian.
2. Mendorong semangat polisi agar lebih bertanggung
jawab.
3. Mengembangkan dan memelihara dukungan dan kerjasama
dari masyarakat pada tugas-tugas kepolisian.
4. Mengalang suasana kebersamaan internal kepolisian
untuk menciptakan pelayanan yang baik bagi mayarakat.
5. Menciptakn kerjasama dan kordinasi yang harmonis
dengan sesama aparat pemerintah agar mencapai keuntungan bersama(sinegi).
6. Menempatkan pelaksanaan tugas polisi sebagai
profesi terhormat dan memandang sebagai sarana berharga dan terbaik untuk
mengabdi pada masyarakat.
Pokok pikiran ini dinilai sebagai cita-cita yang
tinggi dan terhormat bagi kepolisian, dasar da pola piker pemikiran yang
diangap bersifat universal. Sehingga Internasional Association of Chief of
Police (IACP) atau Asosiasi Kepala-Kepala Kepolisian Iternasional yang
selalu mengadaknan pertemuan rutin setiap tahun di Amerika Serikat, menganggap
masalah ini penting untuk dibahas dan disepakati untuk dijadikan pedoman
perumusan Kode Etik Kepolisian, IACP, FBI, dan The Peace Officers Association
of The State of California Inc (Persatuan Petugas Keamanan California)
mensepakati dijadikan pokok-pokok pikir pedoman, namun namun rumusan akhirnya
disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan instansi
Etika kepolisian yang benar, baik dan kokoh, akan
merupakn sarana untuk:
5. Mewujudkan kepercayaan diri dan kebanggan sebagai
seorang polisi, yang kemudian dapat menjadi kebanggan bagi masyarakat.
6. Mencapai sukses penugasan
7. Membina kebersamaan, kemitraan sebagai dasar
membentuk partisipasi masyarakat
8. Mewujudkan polisi yang professional, efektif,
efesien dan modern, yang bersih dan berwibawa, dihargai dan dicintai
masyarakat.
B. ANALISA
Etika Kepolisian merupakan suatu norma atau
serangkaian aturan yang ditetapkan untuk membimbing petugas dalam menentukan,
apakah tingkah laku pribadinya benar atau salah.
Dengan memahami pengertian dasar Etika Kepolisian,
yang menjadi akar dan pedoman, yang menopang bentuk perilaku ideal yang kokoh
dari polisi dalam melaksanakan pengabdiannya maka, akan membuat mereka teguh
dalam pendiriannya, sehingga mereka dapat mengambil sikap yang tepat dalam
setiap tindakannya. Dimana sikap itu berpangkal dari integritas yang mendalam
dalam sanubari dan hati nuraninya. Itulah dasar dari moralitas Etika Kepolisian
yang bersifat hakiki.
Tanpa memahami dasar itu seorang polisi akan dapat
goyah apabila menghadapi problema-problema yang dijumpai dalam penugasan. Sikap
goyah itu akan mendorong mereka untuk berperilaku menyimpang dari Etika
kepolisian yang seharusnya mereka tegakkan.
Pemahaman yang setengah-tengah akan membuat mereka
patuh hanya kalau ada pengawasan saja. Hal itu dapat diartikan sebagi sikap
yang serba goyah, sikap yang tidak stabil, sikap yang tidak mantap bahkan
pelecehan terhadap Etika Kepolisian.
Etika Kepolisian yang diaplikasikan dengan baik dan
benar akan membantu polisi dalam pemecahan masalahnya sehari-hari. Polisi
secara tepat dapat menentukan apakah tindakan itu baik atau tidak baik dalam
mengemban tugas mereka. Apakah harus menerima uang imbalan atas hasil karyanya
atau harus menolaknya, secara tegas yang sudah disebut dalam sumpah jabatan.
Sikap professional dan keteladanan akan segera terlihat dan terasa pada saat
dia menentukan tindakannya.
Dengan adanya kode etik, pengembangan akan lebih
terarah, akan terkoordinasi, dan mendatangkan mamfaat serta dukungan yang
maksimal dari masyarakat. Semua kode etik intinya merupakan aturan-aturan dan
peraturan yang diendapkan daricita-cita dan kegiatan untuk mewujudkan
cita-cita.
BAB III
PENUTUP
- KESIMPULAN
Etika Kepolisian adalah norma atau sekumpulan
peraturan yang ditetapkan untuk membimbing tugas dan untuk dijadikan pedoman
dalam mewujudkan pelaksanaan tugas yang baik bagi penegak hukum, ketertiban
umum dan keamanan masyarakat.
Manfaat etika adalah memperkuat hati nurani yang baik
dan benar, sehingga mereka sungguh-sungguh merasakan bahwa hidupnya,
pengabdiannya, pelaksanaan tugasnya dan tingkah lakunya adalah berguna,
bermanfaat bagi masyarakat, karenanya dia dihargai, diterima, bahkan
ditempatkan secara terhormat didalam masyarakatnya. Sehingga dapat mengangkat
martabat kepolisian didalam masyarakat jika dilaksanakan dengan baik.
Pengembangan Etika Kepolisian dapat dilakukan,
ditumbuhkan, dibangun dan dipupuk agar dapat subur dan berkembang dengan baik
adalalh dengan cara-cara-cara:
a. Membangun masyarakat
b. Membentuk Polisi yang baik
c. Membentuk pimpinan polisi yang baik
Etika kepolisian yang benar, baik dan kokoh, akan
merupakn sarana untuk:
a. Mewujudkan kepercayaan diri dan kebanggan sebagai
seorang polisi, yang kemudian dapat menjadi kebanggan bagi masyarakat.
b. Mencapai sukses penugasan
c. Membina kebersamaan, kemitraan sebagai dasar
membentuk partisipasi masyarakat
d. Mewujudkan polisi yang professional, efektif,
efesien dan modern, yang bersih dan berwibawa, dihargai dan dicintai
masyarakat.
2. SARAN-SARAN
Perilaku yang menyimpang yang terjadi pada diri
kepolisian harus segera diselidiki dan ditindak, sehingga akan mengurangi
tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan Etika Kepolisian.
DAFTAR PUSTAKA
KUNARTO,DRS, Etika Kepolisian.1997.PT.Cipta
Manunggal.Jakarta
Internet, http://www.indoskripsi.com
0 komentar:
Posting Komentar