HUKUM KEPOLISIAN
BAB I
PENGERTIAN HUKUM KEPOLISIAN
1. Pendahuluan
Hidup bermasyarakat dan bersosialisasi antara sesama manusia sangatlah
membutuhkan keseimbangan dalam aktivitasnya. Pada dasarnya manusia memiliki
kecenderungan dan kebutuhan pada ketertiban dan keadilan dan rasa aman. Oleh
karena itu, dinamika kehidupan masyarakat telah memunculkan hukum, berupa
berbagai perangkat aturan hukum yang tertata secara sistematik, sebagai
ungkapan rasa keadilan masyarakat dan sarana untuk mewujudkan ketertiban
berkeadilan. Dengan demikian, hukum itu mempunyai banyak aspek dan dimensi.
Hukum ini berakar dan terbentuk dalam proses interaksi berbagai aspek
kemasyarakatan seperti politik, ekonomi, sosial, budaya, teknologi, keagamaan,
ideologi dan sebagainya. Dalam dinamikanya, hukum itu dibentuk dan ikut
membentuk tatanan masyarakat, namun sekaligus ikut menentukan bentuk dan
sifat-sifat masyarakat itu sendiri. Jadi hukum itu dikondisi dan mengkondisi
masyarakat. Karena bertujuan untuk mewujudkan ketertiban dan keadilan secara
konkret dalam masyarakat, maka hukum di satu pihak memperlihatkan kecenderungan
konservatif yang berupaya memelihara dan mempertahankan apa yang sudah
tercapai, namun di lain pihak juga memperlihatkan kecenderungan modernisme
dengan tujuan berupaya mendorong, mengkanalisasi dan mengarahkan perubahan
masyarakat. Dalam implementasinya, hukum memerlukan kekuasaan dan sekaligus
menentukan batas-batas serta cara-cara penggunaan kekuasaan itu.
Hukum dapat dipelajari dari berbagai sudut pandang (karena kemajemukannya)
telah menghadirkan sejumlah disiplin hukum, yang masing-masing dengan masalah
inti, metoda dan sifat khasnya yang membedakan yang satu dari yang lainnya,
yang muncul berturut-turut dalam ruang waktu sesuai dengan perkembangan
kebutuhan masyarakat yang ditimbulkan oleh masalah kemasyarakatan. Pada
beberapa abad sebelum masehi, pertama-tama muncul di Yunani (Socrates, Plato,
Aristoteles) telaah kefilsafatan tentang hukum sehubungan dengan kebutuhan
masyarakat pada kekuasaan yang menghendaki pertanggungjawaban rasional tentang
landasan keberadaan dan penggunaan kekuasaan di dalam masyarakat. Telaah
tentang hukum yang berawal dari Filsafat Hukum kemudian dalam perkembangannya
ke depan dengan terjadinya proses diferensiasi dan spesialisasi, memunculkan
disiplin hukum baru yang disebut dengan Hukum Kepolisian, yang menelaah
hubungan hukum, moral dan penggunaan wewenang serta kekuasaan yang dimiliki
oleh alat negara pengemban fungsi keamanan yang disebut dengan Polisi.
Bermula dari aspek kemajemukan hukum dan kebutuhan manusia akan ketertiban dan
keadilan, proses penegakan hukum nampaknya akan menjadi suatu hal yang sangat
signifikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, dimana hukum adalah menjadi
alat kontrol sosial (social control) dan alat bagi rekayasa
sosial (social enginering) dalam rangka menciptakan adanya suatu
keseimbangan. Dalam perkembangannya hukum ke arah sistem hukum yang
memungkinkan terciptanya rule of law, diperlukan adanya Hukum Kepolisian yang
mengatur tentang tindakan-tindakan Polisi selaku salah satu aparat
penegak hukum dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
BAB II
BEBERAPA ISTILAH TENTANG POLISI DAN KEPOLISIAN
2. Istilah Polisi
Dalam kamus besar Bahasa Indonesia, Polisi adalah 1. badan pemerintah yang
bertugas memelihara keamanan dan ketertiban umum. 2. anggota badan pemerintah
(pegawai negara yang bertugas menjaga keamanan dsb). Dalam Almanak Seperempat
Abad Polri tahun 1945 – 1970, yang dimaksud Polisi ialah segenap organ
pemerintah yang ditugaskan mengawasi, yang jika perlu menggunakan paksaan,
supaya yang diperintah menjalankan dan tidak melakukan larangan-larangan
pemerintah.
Istilah “polisi” ditinjau dari
terminologinya mempunyai arti yang berbeda dari arti semula dengan arti kata
“polisi” saat ini, yang mana pengertian istilah “polisi” pada tiap negara
berbeda-beda, karena masing-masing negara cenderung memberikan istilah dalam
bahasanya sendiri dan atau menurut kebiasaannya sendiri antara lain :
1. Inggris menggunakan istilah
“CONSTABLE” yang mengandung 2 (dua) macam arti, yaitu :
a) Sebutan untuk pangkat
terendah di kalangan kepolisian (Police Constable).
b) Mengandung arti kantor
polisi (Office Constable).
2. Amerika Serikat menggunakan
istilah “SHERIFF” yang sebenarnya berasal dari bangunan sosial Inggris.
3. Jerman menggunakan istilah
“POLIZEI” yang mengandung arti luas yaitu meliputi :
a) Urusan kesejahteraan
rakyat (Wohlfahrts Polizei), yang mendekati mengertian pamong praja atau
Bestuur,
mengusahakan kesejahteraan, keamanan dan penolakan bahaya.
b) Urusan keamanan
(Sicherheits Polizei) yang mengandung arti polisi keamanan.
Pada abad
XVII di Jerman terjadi diferensiasi tugas pemerintahan antara lain diplomasi
(hubungan), defensi (pertahanan), yustisi (peradilan), finansi (keuangan),
polizei (polisi, tugas-tugas di luar).
4. Yunani menggunakan istilah
“POLITEIA” yang mengandung arti luas meliputi seluruh pemerintahan negara kota,
termasuk urusan-urusan keagamaan seperti penyembahan terhadap dewa-dewanya.
5. Romawi menggunakan istilah
“POLITIA” yang berarti pemerintahan negara.
6. Perancis menggunakan istilah
“POLITIA” yang berarti pemerintahan dan “POLICE” yaitu pemeliharaan keamanan
dan ketertiban.
7. Belanda menggunakan istilah
“POLITIE” .
8. Negara Indonesia menggunakan
istilah “POLISI” yang berasal dari proses indonesianisasi dari istilah Belanda
“POLITIE”. Dalam rangka Catur Praja dari Van Vollenhoven, istilah “polisi”
terbagi dalam : Bestuur (eksekutif), Politie (polisi), Rechtspraak (yudikatif),
Regeling (legislatif).
Istilah Polisi menurut Raymond B. Fosdick
adalah sebagai kekuatan utama untuk melindungi individu – individu dalam
hak – hak hukum mereka.
Menurut Steinmetz bahwa : untuk mengatur
keamanan ,pemerintah mengeluarkan beberapa peraturan . Bagi mereka yang
tidak menurutinya akan dihukum dan diberi nasehat . Untuk melaksanakan
peraturan tersebut , pemerintah mengangkat beberapa pegawai untuk menjaga
keamanan dan ketertiban umun , untuk melindungi penduduk dan harta bendanya
serta intuk menjalankan peraturan – peraturan yang diadakan oleh pemerintah .
Mereka yang diberi tugas tersebut disebut pegawai Polisi.
Dari arti istilah Polisi tersebut diatas,
bila diinterpretasikan maka pengertian Polisi sebagai organ dalam melaksanakan
tugas organ Polisi serta dilaksanakan oleh pejabat Polisi sebagai manusia dalam
melaksanakan peraturan hukum baik sebagai hukum formal maupun sebagai hukum
materil untuk mewujudkan tujuan organ Polisi yang melaksanakan fungsi
pemerintahan.
3. Istilah
Kepolisian
Kepolisian dalam kamus besar bahasa Indonesia, adalah urusan polisi atau segala
sesuau yang bertalian dengan Polisi. Dalam Undang-Undang No. 2 tahun 2002
tentang Kepolisian Negara R.I yang dimaksud dengan Kepolisian tersebut dalam
pasal 1 menyebutkan bahwa Kepolisian adalah segala hal ihwal yang berkaitan
dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan menurut fungsinya tercantum dalam pasal 2 yaitu : Fungsi Kepolisian
adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan
dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan
pelayanan kepada masyarakat.
Didalam UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
adalah pasal 1 ayat 1 menyebutkan : “ Kepolisian adalah segala
hal ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan
peraturan perundang – undangan.”
Sedangkan didalam UU No. 8 tahun 1981 tantang Hukum Acara Pidana,
mengatur tantang tugas tanggung jawab serta kewenangan kepolisian dibidang
penyelidikan dan penyidikan . Pasal 1 ayat 1 KUHAP menyebutkan bahwa
Penyidik adalah pejabat Polisi negara atau pejabat pegawai negeri
sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang – undang untuk
melakukan penyidikan dan dalam pasal selanjutnya mengatur tentang
kewenangan penyidikan
Apabila kita lihat dengan cermat, ada perbedaan yang substantif dari
terminologi Kepolisian yang terdapat dalam kedua Undang-Undang tersebut, dapat
diungkapkan bahwa Undang-Undang no. 2 tahun 2002 menyorot arti kata Kepolisian
dari dimensi fungsi dan lembaga Kepolisian. Sedangkan Undang-Undang No. 8 tahun
1981 menyorot arti kata Polisi adalah dari dimensi penyidikan.
Namun demikian dari kedua Undang-Undang tersebut, cukup menjelaskan bahwa
tugas dan tanggung jawab kepolisian bukan tanggung jawab Polri semata,
namun fungsi kepolisian pada umumnya juga merupakan tanggung jawab dan tugas
dari instansi lain yang telah di atur berdasarkan perundang-undangan
tertentu dan juga masyarakat yang mempunyai hak partisipasi dalam pelaksanaan
tugas kepolisian .
BAB III
FUNGSI KEPOLISIAN DALAM PENYELENGGARAAN
NEGARA
Bahwa Kepolisian adalah salah satu organ pemerintahan yang dibentuk dalam
rangka penyelenggaraan negara karena itu keberadaanya tidak dapat dipisahkan
dari pemerintahan atau negara tersebut . Dalam pasal 2 UU no 2 tahun 2002 bahwa
: Fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara dibidang
pemeliharaan kamtibmas , penegakan hukum
, perlindungan, pengayoman dan
pelayanan kepada masyarakat. Kepolisian dalam suatu negara tidak sama
dengan negara lain karena kepolisian pada suatu negara sangat terkait
dengan tujuan negara, falsafah negara , sistem pemerintahan, bentuk negara ,
sejarah negara, dan aspirasi pemerintah terhadap keamanan dan ketertiban, tidak
terkecuali kepolisian Indonesia. Dimana falsafah akan sangat menentukan tujuan
negara yang dituangkan dalam tujuan nasional , tujuan nasional inilah yang
menentukan tujuan kepolisian, demikian pula untuk falsafah negara yang
memberikan warna terhadap perilaku dan budaya kepolisian baik tingkah laku
pribadi maupun organisasi serta karakter kepolisian, hal inilah yang sangat
mempengaruhi terbentuknya konsepsi kepolisian.
Dalam pasal 4 UU No. 2 tahun 2002
bahwa : Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujauan untuk mewujudkan
keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban
masyarakat , tertib dan tegaknya hukum, terselengaranya perlindungan ,
pengayoman dan pelayanan masyarakat , serta terbinanya ketenteraman masyarakat
dengan menjunjung tinggi hak azasi manusia.
Bahwa dilihat dari dimensi
yuridik , fungsi kepolisian terdiri atas Fungsi Kepolisian Umum dan Fungsi
kepolisian Khusus.
Fungsi Kepolisian Umum berkait dengan kewenangan kepolisian yang
berlandaskan undang-undang dan atau peraturan perundang-undangan meliputi semua
lingkungan kuasa hukum yaitu : 1. lingkungan kuasa soal-soal ( Zaken
gebied ) yang termasuk dalam kompetensi hukum publik , 2. lingkungan
kuasa orang ( personen gebied ) , 3 . lingkungan kuasa tempat ( ruimte
gebied ), 4 . lingkungan kuasa waktu ( tjids gebied ).
Fungsi Kepolisian umum diemban oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia ,
sehingga tugas dan wewenangnya akan menyangkut ke empat lingkungan kuasa
tersebut . Kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia akan mencakup
tataran represif, preventif dan preemtif. Tataran represif
adalah dimana pada waktu melaksanakan tugas dan
kewenanganya selalu mengutamakan azas legalitas , hal ini dilakukan
dalam rangka penegakan hukum, sedangkan tataran preventif dan preemtif adalah
dimana dalam melaksanakan tugas dan kewenanganya selalu mengutamakan azas
preventif, azas partisipatif (memberikan kesempatan terhadap peran serta
masyarakat dalam pelaksanaan tugasnya) , dan azas subsidiaritas (azas
yang mewajibkan Polri melakukan tindakan yang perlu sebelum instansi tekhnis
yang berwenang hadir di tempat kejadian dan selanjutnya menyerahkan keapda
istansi yang berwenang ).
Dari penjelasan tersebut diatas, secara substantif dimaksudkan bahwa dalam
setiap kehadiran Polri dalam rangka melaksanakan tugas pokoknya harus dirasakan
adanya nuansa dan karakter Polri selaku Pelindung , pengayom, dan pelayan
masyarakat.
BAB IV
HUKUM DAN SISTEM HUKUM NASIONAL
Hukum
juga dikatakan sebagai perintah yang dibuat oleh negara atau yang
berkuasa dengan memuat unsur kewajiban dan sanksi. Sanksi tersebut telah
di tetapkan dalam hukum dan dilaksanakan sepenuhnya oleh aparat penegak hukum
untuk mewujudkan tujuan hukum dan tujuan Nasional. Seiring dengan
kebijakan hukum dalam GBHN 1999- 2004 (TAP MPR No IV/MPR/ 1999) disebutkan
sebagai salah satu misi bangsa Indonesia adalah : perwujudan Sistem Hukum
Nasional , yang menjamin tegaknya supremasi hukum dan hak azasi manusia
berlandaskan keadilan dan kebenaran. Arah kebijakannya antara lain
: menegakkan hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum ,
keadilan dan kebenaran supremasi hukum serta menghargai hak azasi
manusia.
Substansi
dari missi bangsa Indonesia tersebut dengan sendirinya menjadi
paradigma dan acuan bagi penegak hukum (kepolisian) dalam menentukan arah
dalam pelaksanaan tugasnya. Hal ini dipertegas dengan amandemen ketiga
Undang-Undang Dasar 1945, Bab XII Pertahanan dan Keamanan Negara, Pasal 30 ayat
(4) yang berbunyi “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai
alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas
melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum.“
BAB V
BEBERAPA PENGERTIAN TENTANG HUKUM KEPOLISIAN
Ditinjau dari sisi terminologinya Hukum Kepolisian terdiri atas dua suku kata
yakni “Hukum” dan “Kepolisian”. Menurut WJS Poerwadarminta kata Kepolisian
berarti urusan Polisi atau segala sesuatu yang bertalian dengan Polisi. Jadi
menurut arti tata bahasa, Hukum Kepolisian adalah hukum yang mengatur tentang
segala sesuatu yang bertalian dengan Polisi.
Hukum Kepolisian menurut Drs. Soebroto Brotodiredjo, SH adalah : “hukum
yang mengatur tentang tugas, status,, organisasi dan wewenang Polisi, baik
sebagai fungsi maupun sebagai organ, serta cara-cara bagaimana badan Kepolisian
tersebut melaksanakan tugasnya”
Menurut Drs. Momo Kelana, MSi. Hukum Kepolisian adalah “hukum
yang mengatur tentang tugas, status, organisasi dan wewenang badan-badan
Kepolisian serta bagaimana badan-badan Kepolisian tersebut melaksanakan tugas
dan wewenangnya dalam lingkungan kuasa waktu, tempat dan soal-soal”.
Menurut Hazairin kata kepolisian berarti kekuasaan Polisi. Hukum
Kepolisian adalah hukum yang mengatur tentang kekuasaan Polisi. Dalam
pengertian ini kekuasaan Polisi dianggap sebagai istilah yang menggambarkan
penjelmaan tugas, status, organisasi, wewenang dan tanggung jawab Polisi.
Dilihat dari jenisnya Hukum Kepolisian terbagi atas:
Hukum Kepolisian Materil
Mengatur Kepolisian sebagai fungsi, adalah kedudukan, fungsi Kepolisian dalam
pemerintahan, tugas, wewenang dan tanggung jawab.
2. Hukum
Kepolisian Formil
Mengatur Kepolisian sebagai organ yang menjalankan fungsi Kepolisian, adalah
struktur dan organisasi badan Kepolisian, administrasi dan manajemen
Kepolisian.
4. Istilah
Hukum Kepolisian di berbagai Negara
Di Jerman dikenal istilah “Polizei Recht” untuk menyebut bidang hukum yang pada
pokoknya berupa peraturan-peraturan yang mengatur tugas Polisi. Tugas Polisi
melaksanakan peraturan-peraturan pemerintahyang memuat ancaman hukuman. Akan
tetapi apabila peraturan tak menentukan, padahal dianggap ada pelanggaran
terhadap kesusilaan, sopan santun atau pertentangan kecil, supaya masyarakat
tetap tenang maka Polisi diberi wewenang untuk bertindak.
Polizei Recht mula-mula berkembang di Jerman, lalu ke Negeri Belanda dan
kemudian ke Inggris. Polizei Recht lebih mementingkan peraturan-peraturan yang
memberi wewenang dan kewajiban bagi Polisi, yang menjadi dasar hukum kewenangan
Polisi.
Didalam polizei recht dapat dilihat diaturnya Wewenang Umum dan
wewenang khusus dari Polisi. Wewenang umum meliputi tiga hal yaitu :
Untuk bertindak terhadap orang.
Untuk bertindak terhadap benda.
Untuk bertindak dalam daerah tertentu.
Sedangkan Wewenang khusus yaitu
berupa penangkapan, penggeledahan, penyitaan dan penahanan
Di Belanda dikenal istilah “Politie Recht” yang merupakan dasar-dasar bagi
tindakan Polisi dan isinya sama dengan polizei recht di Jerman. Dalam
melakukan tindakannya Polisi pada umumnya melalui pengumuman lisan atau
tertulis, akan tetapi dalam keadaan mendadak perintah-perintah Polisi itu
dapat dilakukan secara lisan. Apabila tidak mau diatur dalam arti perintah
Polisi tidak diindahkan dapat dilakukan paksaan. Politie Recht di Belanda
pernah mempunyai arti lain yakni dipergunakan untuk menyebut Administrasi
Rescht. Bahkan menurut Van Vollenhoven dalam ajarannya Catur Praja, Politie
Recht adalah merupakan bagian daripada Hukum Administrasi Negara, dengan
kata lain menurut Van Vollenhoven fungsi Polisi adalah sebagai bagian dari
pemerintahan negara.
Di Inggris dikenal Istilah “Police Law” yaitu sejumlah peraturan
hukum yang diperlukan Polisi untuk dapat dipergunakan dalam melakukan
tugasnya/wewenangnya. Beserta prosedur penyelesaiannya yang berisi: wewenang
dan cara bertindak, keterangan tentang kejahatan dan pelanggaran,
pelanggaran-pelanggaran yang mengenai masyarakat pada umumnya, Hukum acara
pidana, Peraturan lalu lintas, peraturan-peraturan lain yang memuat larangan
atau sesuatu sebagai pelanggaran. Jadi dapat dilihat bahwa “Police Law” di
Inggris begitu luas meliputi semua peraturan yang ahrus diketahui oleh Polisi,
antara lain termasuk didalamnya Hukum Pidana.
Di Indonesia Hukum Kepolisian diartikan sebagai hukum yang mengatur tentang
tugas, status, organisasi dan wewenang badan-badan Kepolisian serta cara-cara
bagaimana badan-badan Kepolisian tersebut melaksanakan tugasnya. Dalam hal ini
Drs. Soebroto Brotodiredjo, SH condong untuk menganggap Hukum Kepolisian
sebagai Polizei Recht di Jerman atau Politie Recht di Belanda ditambah dengan
hukum yang mengatur kedudukan Polisi, oleh karena di Indonesia Hukum Pidana
sudah punya tempat tersendiri.
5. Eksistensi
Hukum Kepolisian
Eksistensi Hukum Kepolisian adalah hubungan Hukum Kepolisian dengan hukum-hukum
lainnya sehingga daripadanya setidak-tidaknya dapat diperoleh gambaran yang
lebih jelas mengenai dapat atau tidaknya Hukum Kepolisian diakui sebagai
lapangan hukum baru yang berdiri sendiri.
Pada kenyataannya mengacu kepada teori Bestuur Recht Van Vollenhoven, dapat
kita simpulkan bahwa tugas Polisi adalah merupakan tugas tersendiri yang merupakan
bagian dari Hukum Administrasi Negara, sehingga lapangan fungsi Polisi tersebut
membutuhkan suatu hukum tersendiri yang mengaturnya berupa hukum Kepolisian.
Menurut Bapak Momo Kelana, bahwa Hukum Kepolisian tidaklah menjadi bagian dari
Hukum Tata Negara ataupun Hukum Administrasi Negara. Akan tetapi ada
bagian-bagian dari Hukum Kepolisian yang termasuk lapangan Hukum Tata Negara
yaitu bagian yang mengatur tentang tugas, status, organisasi dan wewenang
Polisi yang dikatakan sebagai Hukum Kepolisian dalam keadaan diam (in rust).
Sedangkan bagian lainnya yang mengatur tentang cara-cara Polisi menggunakan
kekuasaannya atau Hukum Kepolisian dalam keadaan bergerak (in beweging)
termasuk dalam lapangan Hukum Administrasi Negara.
6. Sifat Hukum
Kepolisian
Sifat Hukum Kepolisian tidak berbeda dengan sifat hukum pada umumnya, dan sifat
hukum pada umumnya terutama ditentukan menurut kekuasaan sanksinya dan dapat
diadakan pembagian dalam 2 (dua) golongan yakni : Hukum yang bersifat memaksa (dwingen
Recht) dan Hukum yang bersifat mengatur (Regelend Recht).
Menurut Van Apeldoorn bahwa istilah Hukum
yang memaksa dan istilah Hukum yang mengatur sebenarnya tidak tetap, sebab
setiap peraturan hukum bertujuan memaksa maupun mengatur.
Polisi dalam melaksanakan tugas bila perlu dapat menggunakan paksaan, artinya
Polisi dapat memaksa pihak ketiga untuk mentaati peraturan Hukum. Dan dengan
adanya paksaan ini maka kecenderungan untuk melanggar hak-hak asasi adalah
sekali-kali sehingga perlu adanya peraturan yang memberi kewenangan kepada
Polisi untuk bertindak. Peraturan-peraturan itu juga harus menentukan
syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk dapatnya dilakukan paksaan oleh Polisi.
BAB VI
PENUTUP
Dari
pembahasan di atas dapat diambil kesimpulan-kesimpulan yang berkaitan dengan
pengertian Hukum Kepolisian, kesimpulan-kesimpulan tersebut adalah ;
Perbedaan dalam pengertian dan implementasi
Hukum Kepolisian di berbagai negara adalah disebabkan karena perbedaan tujuan
negara dan tujuan Kepolisian masing-masing negara atau dengan kata lain Konsep
Kepolisian masing-masing negara berbeda.
Beberapa negara terdapat perbedaan
terminologi istilah Polisi dan Kepolisian, akan tetapi secara substantif
istilah Polisi maupun Kepolisian adalah sama yaitu alat atau organ yang
dibentuk negara dalam rangka menciptakan keamanan dan ketertiban.
Untuk menciptakan suatu keamanan dalam
negeri yang meliputi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat
serta terjaganya keseimbangan dalam kehidupan bermasyarakat, maka perlu
dibuatnya suatu aturan atau hukum atau perundang- undangan yang mengatur
segala segi kehidupan masyarakat. Agar hukum dan perundang-undangan yang telah
disusun ditaati oleh masyarakat maka perlu adanya suatu perangkat penegak hukum
yang diberi wewenang untuk melakukan tindakan-tindakan demi tertib dan
tegaknya hukum. Guna membatasi agar tidak terjadi penyimpangan dalam
penegakan hukum serta kewenangan yang diberikan tidak digunakan
sewenang-wenang, maka perlu adanya hukum yang mengatur aparat penegak hukum
(dalam hal ini Polisi) yang disebut Hukum Kepolisian.
DAFTAR PUSTAKA
MOMO KELANA , IRJEN POL, Hukum
Kepolisian , Jakarta, 1994
MOMO KELANA, IRJEN POL, Memahami
Hukum Kepolisian, PTIK Press , 2002
ABDUSALAM, DRS, Hukum Kepolisian
Sebagai Hukum Positif Dalam Disiplin Hukum Jakarta, PTIK Pers, 2002, hal 11.
BRUCE SMITH , Police System in United State
, New York, Harper Brothers Publisher, 1949 hal 15.
STEITMENTZ, C.H.D , Politikal Boek Handel
.Soekatmi , 1950, hal 10
0 komentar:
Posting Komentar