BRIGADIR POLRI GEL.1 TA.2007

NTS COMMUNITY POLRI 2007. WE ARE ALL ORDINARY. WE ARE ALL SPECTACULAR. WE ARE ALL BOLD. WE ARE ALL HEROES!! TO PROTECT AND TO SERVE... WITH HONOR, SERVICE, HONESTY, KINDNESS, COMPASSION, EMPATHY, SYMPHATY, BRAVERY, JUSTICE, RESPECT, PERSONAL COURAGE, HARD WORK, LOYALTY & INTEGRITY... KEEP UNITY!!!

Kamis, 03 April 2014

HUKUM KEPOLISIAN

HUKUM KEPOLISIAN
BAB  I
PENGERTIAN HUKUM KEPOLISIAN
 1.    Pendahuluan
         Hidup bermasyarakat dan bersosialisasi antara sesama manusia sangatlah membutuhkan keseimbangan dalam aktivitasnya. Pada dasarnya manusia memiliki kecenderungan dan kebutuhan pada ketertiban dan keadilan dan rasa aman. Oleh karena itu, dinamika kehidupan masyarakat telah memunculkan hukum, berupa berbagai perangkat aturan hukum yang tertata secara sistematik, sebagai ungkapan rasa keadilan masyarakat dan sarana untuk mewujudkan ketertiban berkeadilan. Dengan demikian, hukum itu mempunyai banyak aspek dan dimensi.
         Hukum ini berakar dan terbentuk dalam proses interaksi berbagai aspek kemasyarakatan seperti politik, ekonomi, sosial, budaya, teknologi, keagamaan, ideologi dan sebagainya. Dalam dinamikanya, hukum itu dibentuk dan ikut membentuk tatanan masyarakat, namun sekaligus ikut menentukan bentuk dan sifat-sifat masyarakat itu sendiri. Jadi hukum itu dikondisi dan mengkondisi masyarakat. Karena bertujuan untuk mewujudkan ketertiban dan keadilan secara konkret dalam masyarakat, maka hukum di satu pihak memperlihatkan kecenderungan konservatif yang berupaya memelihara dan mempertahankan apa yang sudah tercapai, namun di lain pihak juga memperlihatkan kecenderungan modernisme dengan tujuan berupaya mendorong, mengkanalisasi dan mengarahkan perubahan masyarakat. Dalam implementasinya, hukum memerlukan kekuasaan dan sekaligus menentukan batas-batas serta cara-cara penggunaan kekuasaan itu.
         Hukum dapat dipelajari dari berbagai sudut pandang (karena kemajemukannya) telah menghadirkan sejumlah disiplin hukum, yang masing-masing dengan masalah inti, metoda dan sifat khasnya yang membedakan yang satu dari yang lainnya, yang muncul berturut-turut dalam ruang waktu sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat yang ditimbulkan oleh masalah kemasyarakatan. Pada beberapa abad sebelum masehi, pertama-tama muncul di Yunani (Socrates, Plato, Aristoteles) telaah kefilsafatan tentang hukum sehubungan dengan kebutuhan masyarakat pada kekuasaan yang menghendaki pertanggungjawaban rasional tentang landasan keberadaan dan penggunaan kekuasaan di dalam masyarakat. Telaah tentang hukum yang berawal dari Filsafat Hukum kemudian dalam perkembangannya ke depan dengan terjadinya proses diferensiasi dan spesialisasi, memunculkan disiplin hukum baru yang disebut dengan Hukum Kepolisian, yang menelaah hubungan hukum, moral dan penggunaan wewenang serta kekuasaan yang dimiliki oleh alat negara pengemban fungsi keamanan yang disebut dengan Polisi.
         Bermula dari aspek kemajemukan hukum dan kebutuhan manusia akan ketertiban dan keadilan, proses penegakan hukum nampaknya akan menjadi suatu hal yang sangat signifikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, dimana hukum adalah menjadi alat  kontrol sosial (social control) dan alat bagi rekayasa sosial (social enginering) dalam rangka menciptakan adanya suatu keseimbangan. Dalam perkembangannya hukum ke arah sistem hukum yang memungkinkan terciptanya rule of law, diperlukan adanya Hukum Kepolisian yang mengatur tentang tindakan-tindakan Polisi selaku salah satu aparat  penegak hukum dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
 
BAB  II
BEBERAPA ISTILAH TENTANG POLISI DAN KEPOLISIAN
2.    Istilah Polisi
         Dalam kamus besar Bahasa Indonesia, Polisi adalah 1. badan pemerintah yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban umum. 2. anggota badan pemerintah (pegawai negara yang bertugas menjaga keamanan dsb). Dalam Almanak Seperempat Abad Polri tahun 1945 – 1970, yang dimaksud Polisi ialah segenap organ pemerintah yang ditugaskan mengawasi, yang jika perlu menggunakan paksaan, supaya yang diperintah menjalankan dan tidak melakukan larangan-larangan pemerintah.
Istilah “polisi” ditinjau dari terminologinya mempunyai arti yang berbeda dari arti semula dengan arti kata “polisi” saat ini, yang mana pengertian istilah “polisi” pada tiap negara berbeda-beda, karena masing-masing negara cenderung memberikan istilah dalam bahasanya sendiri dan atau menurut kebiasaannya sendiri antara lain :
 1. Inggris menggunakan istilah “CONSTABLE” yang mengandung 2 (dua) macam arti, yaitu :
a)    Sebutan untuk pangkat terendah di kalangan kepolisian (Police Constable).
b)    Mengandung arti kantor polisi (Office Constable).
 2. Amerika Serikat menggunakan istilah “SHERIFF” yang sebenarnya berasal dari bangunan sosial Inggris.
 3. Jerman menggunakan istilah “POLIZEI” yang mengandung arti luas yaitu meliputi :
a)    Urusan kesejahteraan rakyat (Wohlfahrts Polizei), yang mendekati mengertian pamong praja atau Bestuur,                    mengusahakan kesejahteraan, keamanan dan penolakan bahaya.
b)    Urusan keamanan (Sicherheits Polizei) yang mengandung arti polisi keamanan.
      Pada abad XVII di Jerman terjadi diferensiasi tugas pemerintahan antara lain diplomasi (hubungan), defensi (pertahanan), yustisi (peradilan), finansi (keuangan), polizei (polisi, tugas-tugas di luar).
 4. Yunani menggunakan istilah “POLITEIA” yang mengandung arti luas meliputi seluruh pemerintahan negara kota, termasuk urusan-urusan keagamaan seperti penyembahan terhadap dewa-dewanya.
 5. Romawi menggunakan istilah “POLITIA” yang berarti pemerintahan negara.
 6. Perancis menggunakan istilah “POLITIA” yang berarti pemerintahan dan “POLICE” yaitu pemeliharaan keamanan dan ketertiban.
 7. Belanda menggunakan istilah “POLITIE” .
 8. Negara Indonesia menggunakan istilah “POLISI” yang berasal dari proses indonesianisasi dari istilah Belanda “POLITIE”. Dalam rangka Catur Praja dari Van Vollenhoven, istilah “polisi” terbagi dalam : Bestuur (eksekutif), Politie (polisi), Rechtspraak (yudikatif), Regeling (legislatif).
Istilah Polisi menurut Raymond B. Fosdick adalah sebagai kekuatan utama untuk melindungi individu – individu dalam  hak – hak hukum mereka.
Menurut Steinmetz bahwa : untuk mengatur keamanan ,pemerintah  mengeluarkan beberapa peraturan . Bagi mereka yang tidak menurutinya akan dihukum dan diberi nasehat . Untuk melaksanakan peraturan tersebut , pemerintah mengangkat beberapa pegawai untuk menjaga keamanan dan ketertiban umun , untuk melindungi penduduk dan harta bendanya serta intuk menjalankan peraturan – peraturan yang diadakan oleh pemerintah . Mereka yang diberi tugas tersebut disebut pegawai Polisi.
Dari arti istilah Polisi tersebut diatas, bila diinterpretasikan maka pengertian Polisi sebagai organ dalam melaksanakan tugas organ Polisi serta dilaksanakan oleh pejabat Polisi sebagai manusia dalam melaksanakan peraturan hukum baik sebagai hukum formal maupun sebagai hukum materil untuk mewujudkan tujuan organ Polisi yang melaksanakan fungsi pemerintahan.
3.    Istilah Kepolisian
         Kepolisian dalam kamus besar bahasa Indonesia, adalah urusan polisi atau segala sesuau yang bertalian dengan Polisi. Dalam Undang-Undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara R.I yang dimaksud dengan Kepolisian tersebut dalam pasal 1 menyebutkan bahwa Kepolisian adalah segala hal ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan menurut fungsinya tercantum dalam pasal 2 yaitu : Fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
         Didalam UU No. 2 Tahun 2002 tentang  Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah  pasal 1 ayat 1 menyebutkan  : “ Kepolisian adalah segala hal ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang – undangan.”
            Sedangkan didalam UU No. 8 tahun 1981  tantang Hukum Acara Pidana, mengatur tantang tugas tanggung jawab serta kewenangan kepolisian dibidang penyelidikan dan penyidikan .  Pasal 1 ayat 1 KUHAP menyebutkan bahwa Penyidik adalah pejabat  Polisi negara atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh  undang – undang untuk melakukan penyidikan  dan dalam pasal selanjutnya mengatur tentang kewenangan  penyidikan
            Apabila kita lihat dengan cermat, ada perbedaan yang substantif dari terminologi Kepolisian yang terdapat dalam kedua Undang-Undang tersebut, dapat diungkapkan bahwa Undang-Undang no. 2 tahun 2002 menyorot arti kata Kepolisian dari dimensi fungsi dan lembaga Kepolisian. Sedangkan Undang-Undang No. 8 tahun 1981 menyorot arti kata Polisi adalah dari dimensi penyidikan.
            Namun demikian dari kedua Undang-Undang tersebut, cukup menjelaskan bahwa  tugas dan tanggung jawab kepolisian bukan  tanggung jawab Polri semata, namun fungsi kepolisian pada umumnya juga merupakan tanggung jawab dan tugas dari instansi  lain yang telah di atur berdasarkan perundang-undangan tertentu dan juga masyarakat yang mempunyai hak partisipasi dalam pelaksanaan tugas kepolisian .
 
BAB  III
FUNGSI KEPOLISIAN DALAM PENYELENGGARAAN NEGARA
         Bahwa Kepolisian adalah salah satu  organ pemerintahan yang dibentuk dalam rangka penyelenggaraan negara karena itu keberadaanya tidak dapat dipisahkan dari pemerintahan atau negara tersebut . Dalam pasal 2 UU no 2 tahun 2002 bahwa : Fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara dibidang pemeliharaan kamtibmas ,    penegakan hukum ,     perlindungan,    pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Kepolisian dalam suatu negara tidak sama dengan negara lain karena kepolisian pada suatu negara  sangat terkait dengan tujuan negara, falsafah negara , sistem pemerintahan, bentuk negara , sejarah negara, dan aspirasi pemerintah terhadap keamanan dan ketertiban, tidak terkecuali kepolisian Indonesia. Dimana falsafah akan sangat menentukan tujuan negara yang dituangkan dalam tujuan nasional , tujuan nasional inilah yang menentukan tujuan kepolisian, demikian pula untuk falsafah negara yang memberikan warna terhadap perilaku dan budaya kepolisian baik tingkah laku pribadi maupun organisasi serta karakter kepolisian, hal inilah yang sangat mempengaruhi terbentuknya konsepsi kepolisian.
Dalam pasal 4 UU No. 2 tahun 2002  bahwa : Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujauan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat , tertib dan tegaknya hukum, terselengaranya perlindungan , pengayoman dan pelayanan masyarakat , serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak azasi manusia.
Bahwa  dilihat dari  dimensi yuridik , fungsi kepolisian terdiri atas Fungsi Kepolisian Umum dan Fungsi kepolisian Khusus.
            Fungsi  Kepolisian Umum berkait dengan kewenangan kepolisian yang berlandaskan undang-undang dan atau peraturan perundang-undangan meliputi semua lingkungan kuasa hukum yaitu  : 1. lingkungan kuasa soal-soal ( Zaken gebied )  yang termasuk dalam kompetensi hukum publik , 2. lingkungan kuasa orang ( personen gebied ) , 3 . lingkungan kuasa tempat ( ruimte gebied ), 4 . lingkungan kuasa waktu ( tjids gebied ).
            Fungsi Kepolisian umum diemban oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia , sehingga tugas dan wewenangnya akan menyangkut ke empat lingkungan kuasa tersebut . Kewenangan  Kepolisian Negara Republik Indonesia akan mencakup tataran represif, preventif dan preemtif. Tataran represif adalah   dimana pada waktu melaksanakan tugas dan kewenanganya   selalu mengutamakan azas legalitas , hal ini dilakukan dalam rangka penegakan hukum, sedangkan tataran preventif dan preemtif adalah dimana  dalam melaksanakan tugas dan kewenanganya selalu mengutamakan azas preventif, azas partisipatif (memberikan kesempatan terhadap peran serta masyarakat dalam  pelaksanaan tugasnya) , dan azas subsidiaritas (azas yang mewajibkan Polri melakukan tindakan yang perlu sebelum instansi tekhnis yang berwenang hadir di tempat kejadian dan selanjutnya menyerahkan keapda istansi yang berwenang ).
         Dari penjelasan tersebut diatas, secara substantif dimaksudkan bahwa dalam setiap kehadiran Polri dalam rangka melaksanakan tugas pokoknya harus dirasakan adanya nuansa dan karakter Polri selaku  Pelindung , pengayom, dan pelayan masyarakat.
 
BAB  IV
HUKUM DAN SISTEM HUKUM NASIONAL
           Hukum juga dikatakan sebagai perintah yang dibuat oleh negara  atau  yang berkuasa dengan memuat unsur  kewajiban dan sanksi. Sanksi tersebut telah di tetapkan dalam hukum dan dilaksanakan sepenuhnya oleh aparat penegak hukum untuk mewujudkan tujuan  hukum dan tujuan Nasional. Seiring  dengan kebijakan hukum dalam GBHN 1999- 2004 (TAP MPR No IV/MPR/ 1999) disebutkan sebagai salah satu misi bangsa Indonesia adalah  : perwujudan Sistem Hukum Nasional , yang menjamin tegaknya supremasi hukum dan hak azasi manusia berlandaskan keadilan  dan kebenaran. Arah kebijakannya antara lain : menegakkan hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum , keadilan dan kebenaran supremasi hukum serta menghargai hak azasi manusia. 
            Substansi dari  missi bangsa  Indonesia tersebut dengan sendirinya menjadi paradigma dan acuan bagi penegak hukum (kepolisian) dalam  menentukan arah dalam pelaksanaan tugasnya. Hal ini dipertegas dengan amandemen ketiga Undang-Undang Dasar 1945, Bab XII Pertahanan dan Keamanan Negara, Pasal 30 ayat (4) yang berbunyi   “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum.“
 
BAB  V
BEBERAPA PENGERTIAN TENTANG HUKUM KEPOLISIAN
         Ditinjau dari sisi terminologinya Hukum Kepolisian terdiri atas dua suku kata yakni “Hukum” dan “Kepolisian”. Menurut WJS Poerwadarminta kata Kepolisian berarti urusan Polisi atau segala sesuatu yang bertalian dengan Polisi. Jadi menurut arti tata bahasa, Hukum Kepolisian adalah hukum yang mengatur tentang segala sesuatu yang bertalian dengan Polisi.
         Hukum Kepolisian menurut Drs. Soebroto Brotodiredjo, SH adalah : “hukum yang mengatur tentang tugas, status,, organisasi dan wewenang Polisi, baik sebagai fungsi maupun sebagai organ, serta cara-cara bagaimana badan Kepolisian tersebut melaksanakan tugasnya”
         Menurut Drs. Momo Kelana, MSi. Hukum Kepolisian adalah “hukum yang mengatur tentang tugas, status, organisasi dan wewenang badan-badan Kepolisian serta bagaimana badan-badan Kepolisian tersebut melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam lingkungan kuasa waktu, tempat dan soal-soal”.
         Menurut Hazairin kata kepolisian berarti kekuasaan Polisi. Hukum Kepolisian adalah hukum yang mengatur tentang kekuasaan Polisi. Dalam pengertian ini kekuasaan Polisi dianggap sebagai istilah yang menggambarkan penjelmaan tugas, status, organisasi, wewenang dan tanggung jawab Polisi. Dilihat dari jenisnya  Hukum Kepolisian terbagi atas:
Hukum Kepolisian Materil
         Mengatur Kepolisian sebagai fungsi, adalah kedudukan, fungsi Kepolisian dalam pemerintahan, tugas, wewenang dan tanggung jawab.
        2.   Hukum Kepolisian Formil
         Mengatur Kepolisian sebagai organ yang menjalankan fungsi Kepolisian, adalah struktur dan organisasi badan Kepolisian, administrasi dan manajemen Kepolisian.
 4.    Istilah Hukum Kepolisian di berbagai Negara
         Di Jerman dikenal istilah “Polizei Recht” untuk menyebut bidang hukum yang pada pokoknya berupa peraturan-peraturan yang mengatur tugas Polisi. Tugas Polisi melaksanakan peraturan-peraturan pemerintahyang memuat ancaman hukuman. Akan tetapi apabila peraturan tak menentukan, padahal dianggap ada pelanggaran terhadap kesusilaan, sopan santun atau pertentangan kecil, supaya masyarakat tetap tenang maka Polisi diberi wewenang untuk bertindak.
         Polizei Recht mula-mula berkembang di Jerman, lalu ke Negeri Belanda dan kemudian ke Inggris. Polizei Recht lebih mementingkan peraturan-peraturan yang memberi wewenang dan kewajiban bagi Polisi, yang menjadi dasar hukum kewenangan Polisi.
         Didalam polizei recht dapat dilihat diaturnya Wewenang Umum  dan wewenang khusus dari Polisi. Wewenang umum meliputi tiga hal yaitu :
Untuk bertindak terhadap orang.
Untuk bertindak terhadap benda.
Untuk bertindak dalam daerah tertentu.
Sedangkan Wewenang khusus yaitu berupa penangkapan, penggeledahan, penyitaan dan penahanan
         Di Belanda dikenal istilah “Politie Recht” yang merupakan dasar-dasar bagi tindakan Polisi  dan isinya sama dengan polizei recht di Jerman. Dalam melakukan tindakannya Polisi pada umumnya melalui pengumuman lisan atau tertulis, akan tetapi dalam keadaan mendadak  perintah-perintah Polisi itu dapat dilakukan secara lisan. Apabila tidak mau diatur dalam arti perintah Polisi tidak diindahkan dapat dilakukan paksaan. Politie Recht di Belanda pernah mempunyai arti lain yakni dipergunakan untuk menyebut Administrasi Rescht. Bahkan menurut Van Vollenhoven dalam ajarannya Catur Praja, Politie Recht adalah merupakan bagian daripada Hukum Administrasi Negara, dengan kata lain menurut Van Vollenhoven fungsi Polisi adalah sebagai bagian dari pemerintahan negara.
         Di Inggris dikenal Istilah “Police Law”  yaitu sejumlah peraturan hukum  yang diperlukan Polisi untuk dapat dipergunakan dalam melakukan tugasnya/wewenangnya. Beserta prosedur penyelesaiannya yang berisi: wewenang dan cara bertindak, keterangan tentang kejahatan dan pelanggaran, pelanggaran-pelanggaran yang mengenai masyarakat pada umumnya, Hukum acara pidana, Peraturan lalu lintas, peraturan-peraturan lain yang memuat larangan atau sesuatu sebagai pelanggaran. Jadi dapat dilihat bahwa “Police Law” di Inggris begitu luas meliputi semua peraturan yang ahrus diketahui oleh Polisi, antara lain termasuk didalamnya Hukum Pidana.
         Di Indonesia Hukum Kepolisian diartikan sebagai hukum yang mengatur tentang tugas, status, organisasi dan wewenang badan-badan Kepolisian serta cara-cara bagaimana badan-badan Kepolisian tersebut melaksanakan tugasnya. Dalam hal ini Drs. Soebroto Brotodiredjo, SH condong untuk menganggap Hukum Kepolisian sebagai Polizei Recht di Jerman atau Politie Recht di Belanda ditambah dengan hukum yang mengatur kedudukan Polisi, oleh karena di Indonesia Hukum Pidana sudah punya tempat tersendiri.
 
 5.    Eksistensi Hukum Kepolisian
         Eksistensi Hukum Kepolisian adalah hubungan Hukum Kepolisian dengan hukum-hukum lainnya sehingga daripadanya setidak-tidaknya dapat diperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai dapat atau tidaknya Hukum Kepolisian diakui sebagai lapangan hukum baru yang berdiri sendiri.
         Pada kenyataannya mengacu kepada teori Bestuur Recht Van Vollenhoven, dapat kita simpulkan bahwa tugas Polisi adalah merupakan tugas tersendiri yang merupakan bagian dari Hukum Administrasi Negara, sehingga lapangan fungsi Polisi tersebut membutuhkan suatu hukum tersendiri yang mengaturnya berupa hukum Kepolisian.
         Menurut Bapak Momo Kelana, bahwa Hukum Kepolisian tidaklah menjadi bagian dari Hukum Tata Negara ataupun Hukum Administrasi Negara. Akan tetapi ada bagian-bagian dari Hukum Kepolisian yang termasuk lapangan Hukum Tata Negara yaitu bagian yang mengatur tentang tugas, status, organisasi dan wewenang Polisi yang dikatakan sebagai Hukum Kepolisian dalam keadaan diam (in rust). Sedangkan bagian lainnya yang mengatur tentang cara-cara Polisi menggunakan kekuasaannya atau Hukum Kepolisian dalam keadaan bergerak (in beweging) termasuk dalam lapangan Hukum Administrasi Negara.
 
6.    Sifat Hukum Kepolisian
         Sifat Hukum Kepolisian tidak berbeda dengan sifat hukum pada umumnya, dan sifat hukum pada umumnya terutama ditentukan menurut kekuasaan sanksinya dan dapat diadakan pembagian dalam 2 (dua) golongan yakni : Hukum yang bersifat memaksa (dwingen Recht) dan Hukum yang bersifat mengatur (Regelend Recht).
Menurut Van Apeldoorn bahwa istilah Hukum yang memaksa dan istilah Hukum yang mengatur sebenarnya tidak tetap, sebab setiap peraturan hukum bertujuan memaksa maupun mengatur.
         Polisi dalam melaksanakan tugas bila perlu dapat menggunakan paksaan, artinya Polisi dapat memaksa pihak ketiga untuk mentaati peraturan Hukum. Dan dengan adanya paksaan ini maka kecenderungan untuk melanggar hak-hak asasi adalah sekali-kali sehingga perlu adanya peraturan yang memberi kewenangan kepada Polisi untuk bertindak. Peraturan-peraturan itu juga harus menentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk dapatnya dilakukan paksaan oleh Polisi.
 
BAB  VI
PENUTUP
         Dari pembahasan di atas dapat diambil kesimpulan-kesimpulan yang berkaitan dengan pengertian Hukum Kepolisian, kesimpulan-kesimpulan tersebut adalah ;
Perbedaan dalam pengertian dan implementasi Hukum Kepolisian di berbagai negara adalah disebabkan karena perbedaan tujuan negara dan tujuan Kepolisian masing-masing negara atau dengan kata lain Konsep Kepolisian masing-masing negara berbeda.
Beberapa negara terdapat perbedaan terminologi istilah Polisi dan Kepolisian, akan tetapi secara substantif istilah Polisi maupun Kepolisian adalah sama yaitu alat atau organ yang dibentuk negara dalam rangka menciptakan keamanan dan ketertiban.
Untuk menciptakan suatu keamanan dalam negeri yang meliputi   terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat serta terjaganya keseimbangan dalam kehidupan bermasyarakat,  maka perlu dibuatnya suatu aturan atau hukum atau perundang- undangan  yang mengatur segala segi kehidupan masyarakat. Agar hukum dan perundang-undangan yang telah disusun ditaati oleh masyarakat maka perlu adanya suatu perangkat penegak hukum yang diberi wewenang  untuk melakukan tindakan-tindakan demi tertib dan tegaknya hukum.  Guna membatasi agar tidak terjadi penyimpangan dalam penegakan hukum serta kewenangan yang diberikan tidak digunakan sewenang-wenang, maka perlu adanya hukum yang mengatur aparat penegak hukum (dalam hal ini Polisi) yang disebut Hukum  Kepolisian.
 
DAFTAR PUSTAKA
MOMO KELANA , IRJEN POL, Hukum Kepolisian ,  Jakarta, 1994
MOMO KELANA, IRJEN POL,  Memahami Hukum Kepolisian, PTIK  Press , 2002
ABDUSALAM, DRS, Hukum  Kepolisian Sebagai Hukum Positif Dalam Disiplin Hukum Jakarta, PTIK Pers, 2002, hal 11.
BRUCE SMITH , Police System in United State , New York, Harper Brothers Publisher, 1949 hal 15.
STEITMENTZ, C.H.D , Politikal Boek Handel .Soekatmi , 1950, hal 10
UU No.2 TAHUN 2002 tentang Kepolisian Negara RI
http://krisnaptik.wordpress.com

0 komentar:

Posting Komentar

SARAN DAN MASUKAN

Mohon komentar, masukan, kritik dan sarannya untuk pengembangan blog ini....Trim's




[nts community]