PERKEMBANGAN
ILMU KEPOLISIAN
Abstrak
Pada akhir ini
muncul sejumlah cabang ilmu pengetahuan yang baru dan masing-masing
cabang ilmu pengetahuan yang baru ini cenderung memanfaatkan pengetahuan dari
sejumlah cabang ilmu pengetahuan yang telah lebih dahulu diakui sebagai
cabang ilmu pengetahuan tersendiri sehingga bisa juga ditanggapi sebagai suatu
cabang ilmu pengetahuan yang bersifat antar cabang ilmu pengetahuan (
interdisciplinary) atau disebut juga pengetahuan antar bidang. Perkembangan
Kepolisian sebagai suatu profesi terkait erat dengan perkembangan ilmu
pengetahuan berkenaan dengan masalah –masalah kepolisian. Ilmu Kepolisian
seperti cabang ilmu pengetahuan yang baru tebentuk sebagai hasil penggabungan
unsur unsur pengetahuan yang berasal dari berbagai cabang ilmu pengetahuan yang
sudah lama merupakan bagian dari ilmu pengetahuan seperti pengetahuan hukum
khususnya hukum pidana dan hukum acara pidana, Kriminologi, Kriminalistik, ilmu
kedokteran dan lain –lain. Dalam perkembanganya ilmu kepolisian diperkaya
dengan unsur unsur baru yang berasal dari cabang ilmu pengetahuan lain
selanjutnya Ilmu Kepolisian menjelma menjadi suatu cabang ilmu
pengetahuan yang baru dan yang mempunyai identitas tersendiri diantara cabang
ilmu pengetahuan lain. Saat ini mulailah bermunculan sekolah tinggi Kepolisian
yang mempelajari tentang Ilmu kepolisian. Dengan adanya perkembangan kejahatan
skala Internasional maka pengetahuan tentang ilmu kepolisian juga berkembang
dimana Negara kita banyak meratifikasi aturan yang berlaku Internasional serta
menerapkanya sebagai undang-undang di Indonesia.
Pengertian Ilmu
Kepolisian
Menurut
Prof.Dr.harsya Bachtiar (alm) mengatakan bahwa ilmu pengetahuan terdiri
atas ilmu alamiah (natural science) ,ilmu mengkaji budaya (
humanities ) dan ilmu social (social science). Ilmu-ilmu social
adalah ilmu yang mengkaji perilaku manusia yang mempunyai kepercayaan,
ideology, pengetahuan, nilai –nilai,aturan aturan, motivasi dan banyak lagi
yang menjadikanya makhluk berbudaya dan mempunyai kemampuan untuk membuat
keputusan mengenai tindakan yang sebaiknya dilakukan.[1]
Prof.parsudi mengatakan pendekatan Prof.Harsya Bachtiar dengan bukunya ilmu
kepolisian ( suatu cabang ilmu pengetahauan baru) adalah multi disciplinair.[2]
Ilmu Kepolisian
pada dasarnya adalah imu administrasi kepolisian (Bailey,dkk 2005:10-25 ) yaitu
ilmu mengenai bagaimana membangun dan memantapkan organisasi dan
pranata-pranata kepolisian, kebudayaan dan etika kepolisian, managemen
personil, birokrasi dan keuangan sesuai kebutuhan masyarakat untuk dapat
menciptakan rasa aman dan keteraturan social, mengayomi dan melindungi
masyarakat dan warga serta harta benda mereka, mencegah terjadinya dan
memerangi kejahatan, menindak secara adil berbagai pelanggaran hukum dan
kejahatan yang dilakukan oleh perorangan ataupun kelompok sesuai dengan hukum
yang berlaku.[3] Ilmu
Kepolisian atau Police Science dapat juga dinamakan kajian kepolisian atau
police studies. Kalau dinamakan kajian ilmu kepolisian maka yang dimaksudkan
kegiatan-kegiatan ilmiah ilmu kepolisian. Kegiatan-kegiatan ilmiah tersebut
biasanya diselenggarakan dalam pranata-pranata pendidikan atau dalam
kegiatan-kegiatan penelitian. Dalam Pidato dies natalis PTIK ke 53 tanggal 17 Juni
1999 Prof Parsudi mendefinisikan Ilmu Kepolisian sebagai sebuah bidang Ilmu
pengetahaun yang mempelajari masalah-masalah social dan isu –isu penting serta
pengelolaan keteraturan social dan moral dari masyarakat, mempelajari
tehnik-tehnik penyelidikan dan penyidikan berbagai tindak kejahatan serta
cara-cara pencegahanya. Sebagai ilmu pengetahuan maka ilmu kepolisian mempunyai
paradigma atau sebuah sudut pandang ilmiah yang mencakup epistomologi,
Ontologi, Aksiologi dan Metodologi yang mempersatukan berbagai unsur-unsur yang
mencakup didalamnya sebuah system yang bulat dan menyeluruh. Paradigma yang ada
dalam ilmu kepolisian adalah antar bidang ( interdisciplinary) , sebagimana
yang dikemukakan oleh Prof.Harsja merupakan penggabungan berbagai bidang ilmu pengetahuan
melalui berbagai bidang pengajaran dalam sebuah kurikulum yang
masing-masing berdiri sendiri dan tidak ada kaitanya antara satu dengan lainya.
Karena itu kalau Ilmu Kepolisian adalah multi bidang maka ilmu kepolisian tidak
mempunyai paradigma dan juga tidak memerlukan adanya epistomologi, ontology,
aksiologi dan metodologi yang mencirikan sebagai ilmu adminsitrasi dan
managemen perlu dipelajari dan dikembangkan untuk diketahui dan digunakan oleh
polisi dalam mengatur kegiatan-kegiatan organisasi dan administrasi kepolsian
sehingga penampilan polisi dalam tugas tugasnya dapat dilakukan sebaik mungkin
sesuai dengan fungsinya dalam masyrakat.[4]
Menurut Muhammad
Mustofa bila dikaitkan dengan kebutuhan Polisi maka definisi ilmu kepolisian
secara umum dapat dikatakan sebagai ilmu pengetahuan yang diperlukan oleh
seorang polisi dalam melaksankan tugas kepolisian secara professional. Definisi
ini menunjukkan bahwa pekerjaan polisi adalah pekerjaan yang bersifat
professional atau merupakan profesi seseorang. Dengan uraian ini maka yang
menjadi obyek studi ilmu kepolisian harus dikatkan dengan tugas pokok dan
fungsi polisi sesuai dengan undang-undang nomor 2 tahun 2002.[5]
Pendapat lainya dari Langgeng Purnomo dan Soedarso mengatakan bahwa ilmu
kepolisian merupakan ilmu yang mengkaji bagaimana agar tugas-tugas kepolisian
dapat dilaksanakan secara professional sesuai dinamika jaman dan tuntutan
masyarakat. Ilmu kepolisian menyangkut bagaimana pengorganisasian kepolisian
yang efektif dan efesien, teknik-teknik dan hal-hal lain yang terkait untuk
dapat melaksanakan fungsinya mencegah dan menanggulangi berbagai masalah sosial
dengan kata lain bagaimana menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat
sesuai dengan amanat uu.no 2 tahun 2002.[6]
Masalah ilmu
kepolisian
Ilmu kepolisian
memiliki dua satuan permasalahan yang saling berkaitan dan saling mempengaruhi
yaitu masalah social dan penangananya. Masalah social muncul dan terwujud dalam
kehidupan social manusia yaitu didalam kelompok,komunitas,institusi dan
masyarakat. Masalah social adalah sesuatu yang dianggap menggangu, merugikan
atau merusak kehidupan warga, komunitas, pranata dan masyarakat sebagaimana
dilihat dan dirasakan oleh yang bersangkutan atau oleh pranata-pranata yang
mengemban terwujudnya keteraturan dan ketertiban social. Masalah social dapat
merupakan tindakan kejahatan walaupun tidak selalu demikian. Sesuatu tindak
kejahatan dapat muncul dalam kehidupan social karena adanya masalah social yang
ada dalam masyarakat atau serangkaian tindak kejahatan memunculkan berbagai
masalah social. [7] Dengan
demikian Ilmu kepolisian sebetulnya muncul sebagai akibat respons terhadap
adanya masalah sosial yang harus ditangani guna mensejahterakan kehidupan
masyarakat dan Negara. Dalam prespektif inilah ilmu kepolisian mempunyai
ciri-ciri yang universal karena paradigma , konsep dan teori penanganan masalah
–masalah social berlaku secara universal. Akan tetapi Ilmu kepolisian juga
bersifat kontekstual disesuaikan dengan corak masalah sosial yang ada dalam
konteks kehidupan sosial masyarakat bersangkutan.[8]
Penggunaan Ilmu
Kepolisian di Indonesia
Di Eropa
penelitian ilmiah tentang organisasi kepolisian dalam tatanan kenegaraan
berkembang sejak pertengahan abad 19. Di Jerman kegiatan ilmiah ini ini dikenal
dengan istilah “ polizeiwissenschaff dan di Belanda dengan “
Politiewetenschap”.[9] Setelah
pengakuan kedaulatan Indonesia maka pada tahun 1950 Akademi Polisi ditingkatkan
menjadi Perguruan tinggi IlmuKepolisian disingkat PTIK. Inilah pertama kali
istilah Ilmu Kepolisian digunakan di Indonesia, pada saat iut mahasiswa
akngkatan 1 dan 2 Akademi Kepolisian bergabung dengan PTIK dan menjadi
mahasiswa angkatan I dan angkatan II PTIK. Kuliah PTIK umumnya digabung dengan
fakultas hukum UI dengan Mata pelajaran seperti pengantar Ilmu Hukum,
Hukum Pidana,Hukum Acara pidana,Ilmu Negara,Hukum Tata Negara, Kriminologi,
Hukum Internasional, Sejarah Kepolisian dll. [10]
Adanya wacana untuk membubarkan PTIK maka pada tahun 1980 Mendikbud dan Kapolri
membentuk tim gabungan Depdikbud, Universitas Indonesia dan Polri mengahasilkan
SK bersama Mendikbud-Kapolri untuk memeperkokoh keberadaan PTIK sehingga secara
deJure memantapkan Ilmu Kepolisian di Indonesia.[11] Pada
saat Prof.parsudi Suparlan menjabat dosen KIK-UI dikatakan bahwa ilmu
kepolisian adalah Interdisciplinar atau antar bidang. sedangkan Prof.parsudi
menquote Bayley bahwa ilmu kepolisian itu adalah Administrasi Kepolisian yang
Inter disciplinair. Dari uraian diatas dapat dikatakan bahwa KIK –UI menganut
pendekatan multidisciplinair karena dibagi dalam tiga kekhususan yaitu hukum
kepolisian, Adminstrasi Kepolisian dan Managemen Sekuriti sedangkan PTIK dulu dengan
satu jurusan Administrasi Kepolisian adalah Interdisciplinair.[12] Sebagai
ilmu antar bidang maka ilmu kepolisian tidak mengenal adanya ilmu pengetahuan
yang berdiri sendiri dalam ruang lingkup bidangnya sehingga dalam ilmu
kepolisian berbagai bidang ilmu pengetahuan yang mendukung menjadikanya sebagai
ilmu kepolisian “terserap” menjadi bagian dan ilmu kepolisian tidak
seharusnya berdiri sendiri sebagai sebuah bidang ilmu yang berbeda dan ilmu
kepolisian tetap ada dalam lingkup bidang ilmu kepolisian itu.[13]
Ius Cogens
Ius Cogens
adalah prinsip dasar hukum internasional yang diakui oleh
komunitas internasional sebagai norma yang tidak boleh dilanggar. Tidak ada
konsensus resmi mengenai norma mana yang merupakan jus cogens dan
bagaimana suatu norma mencapai status tersebut. Akan tetapi, pelarangan
genosida, pembajakan laut dan perbudakan biasanya dianggap sebagai salah
satu jus cogens.( M. Cherif Bassiouni. (Autumn 1996) “International
Crimes: ‘Jus Cogens’ and ‘Obligatio Erga Omnes’.” Law and Contemporary
Problems. Vol. 59, No. 4, Pg. 68) [14] Contohnya
adalah Dalam Article 4 Universal Declaration of Human Rights (UDHR)
disebutkan bahwa “no shall be held in slavery or servitude: slave trade shall
be prohibited in all their forms”. Ketentuan dalam Article 4 secara jelas
melarang perbudakan dan perdagangan budak. Larangan perbudakan juga terdapat
dalam The International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). Dengan
kalimat yang berbeda tetapi memiliki makna yang sama dengan ketentuan
sebagaimana terdapat dalam Article 4 (UDHR), Article 8 (ICCPR) secara jelas
menyatakan bahwa “no one shall be held in Slavery: Slavery and the slave-trade
in all their forms shall be prohibited”. [15] Dengan
adanya aturan yang mengatur tersebut maka pemerintah Indonesia juga sudah
meratifikasi dengan membuat undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Undang-undang lainya yang
sudah diratifikasi adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2009
Tentang Pengesahan United Nations Convention Against Transnational Organized
Crime ( konvensi perserikatan bangsa-bangsa menentang tindak pidana
transnasional yang terorganisasi).[16] Dibidang
penegakan hukum kita telah melihat berbagai kasus besar telah berhasil
diungkap melalui ilmu-ilmu forensic dan menggunakan metode scientific
investigation. Terungkapnya bom Bali I dan Bom Bali II melalui upaya pengenalan
korban dan pelaku dengan menggunakan tehnik identifikasi dan penerapan DNA
merupakan bukti nyata sumbangan ilmu kepolisian pada upaya peningkatan
profesionalisme Polri, selain itu juga ada kasus Narkotika, pemalsuan uang,
Illegal loging dengan menerapkan metode dan maangemen penyelidikan dan
penyidikan ilmiah berhasil diungkap. Demikian juga dengan kejahatan maya (
cyber crime) yang merupakan dampak negatif kemajuan dibidang ilmu pengetahuan
dan teknologi sudah dapat diungkap dengan ilmu dan teknologi kepolisian.
Penutup
Ilmu Kepolisian adalah ilmu yang mempelajari masalah –masalah sosial dan
penangananya. Dalam Era reformasi sekarang ini dimana kita ingin membangun
organisasi Polri maka kajian ilmiah tentang kepolisian sangat diperlukan sebab
ilmu kepolisian adalah kajian yang memerlukan berbagai pendekatan keilmuwan.
Perkembangan ilmu kepolisian akan dapat membantu kajian itu khususnya kalau
kita melihat pada kenyataan kemajemukan masyarakat Indonesia dan makin
kompleksnya permasalahan masyarakat kita saat ini yang dipengaruhi oleh
perkembangan global yang begitu cepat.
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Harsya
W.Bachtiar, ilmu kepolisian, Gramedia,cetakan pertama,1994
Parsudi
Suparlan, ilmu kepolisian, YPKIK, cetakan pertama, 2008
Awaloedin
Djamin, sistem administrasi kepolisian, YPKIK, cetakan pertama , Jakarta,
2011
Awaloedin
Djamin, makalah polri dan perkembangan ilmu kepolisian di Indonesia, 2011
JURNAL
Mardjono
Reksodiputro, Jurnal Polisi Indonesia, cv Adicipta Grafinda, Jakarta, 2005
Mohammad Nian
Syaifuddin, Jurnal Polisi Indonesia, padma studio, Jakarta, 2007
Muhammad
mustofa, jurnal studi kepolisian, STIK, Jakarta, 2011
Langgeng purnomo
dan Soedarso, jurnal studi kepolisian, PTIK, Jakarta,2008
INTERNET
http://krisnaptik.wordpress.comWikipedia Indonesia, jus cogens, dalam http://id.wikipedia.org/wiki/Jus_cogens, diakses tanggal 21 Januari 2013 pukul 12.00
Alexander
christian silaen, Tindak pidana human trafficking dalam instrument
internasional, dalam http://id.shvoong.com/law-and-politics/criminal-law/2324673-tindak-pidana-human-trafficking,
diakses tanggal 21 Januari 2013 pukul 13.00
Carapedia, Undang-undang Tentang Pengesahan
United Nations Convention Against Transnational Organized Crime, http://carapedia.com /pengesahan _united_
nations_ convention_ against_ transnational_ organized, diakses tanggal 21
Januari 2013 pukul 14.00
0 komentar:
Posting Komentar