BRIGADIR POLRI GEL.1 TA.2007

NTS COMMUNITY POLRI 2007. WE ARE ALL ORDINARY. WE ARE ALL SPECTACULAR. WE ARE ALL BOLD. WE ARE ALL HEROES!! TO PROTECT AND TO SERVE... WITH HONOR, SERVICE, HONESTY, KINDNESS, COMPASSION, EMPATHY, SYMPHATY, BRAVERY, JUSTICE, RESPECT, PERSONAL COURAGE, HARD WORK, LOYALTY & INTEGRITY... KEEP UNITY!!!

Kamis, 03 April 2014

PERKEMBANGAN ILMU KEPOLISIAN


PERKEMBANGAN  ILMU KEPOLISIAN 

 
Abstrak

Pada akhir ini muncul  sejumlah cabang ilmu pengetahuan yang baru dan masing-masing cabang ilmu pengetahuan yang baru ini cenderung memanfaatkan pengetahuan dari sejumlah cabang ilmu pengetahuan  yang telah lebih dahulu diakui sebagai cabang ilmu pengetahuan tersendiri sehingga bisa juga ditanggapi sebagai suatu cabang ilmu pengetahuan yang bersifat antar  cabang ilmu pengetahuan ( interdisciplinary) atau disebut juga pengetahuan antar bidang. Perkembangan Kepolisian sebagai suatu profesi terkait erat dengan perkembangan ilmu pengetahuan berkenaan dengan masalah –masalah kepolisian. Ilmu Kepolisian seperti cabang ilmu pengetahuan yang baru tebentuk sebagai hasil penggabungan unsur unsur pengetahuan yang berasal dari berbagai cabang ilmu pengetahuan yang sudah lama merupakan bagian dari ilmu pengetahuan seperti pengetahuan hukum khususnya hukum pidana dan hukum acara pidana, Kriminologi, Kriminalistik, ilmu kedokteran dan lain –lain. Dalam perkembanganya ilmu kepolisian diperkaya dengan unsur unsur baru yang berasal dari cabang ilmu pengetahuan lain selanjutnya Ilmu Kepolisian  menjelma menjadi suatu cabang ilmu pengetahuan yang baru dan yang mempunyai identitas tersendiri diantara cabang  ilmu pengetahuan lain. Saat ini mulailah bermunculan sekolah tinggi Kepolisian yang mempelajari tentang Ilmu kepolisian. Dengan adanya perkembangan kejahatan skala Internasional maka pengetahuan tentang ilmu kepolisian juga berkembang dimana Negara kita banyak meratifikasi aturan yang berlaku Internasional serta menerapkanya sebagai undang-undang di Indonesia.

 

Pengertian Ilmu Kepolisian

Menurut Prof.Dr.harsya Bachtiar (alm) mengatakan bahwa ilmu pengetahuan terdiri atas   ilmu alamiah (natural science) ,ilmu mengkaji budaya ( humanities )  dan ilmu social (social science).  Ilmu-ilmu social adalah ilmu yang mengkaji perilaku manusia yang mempunyai kepercayaan, ideology, pengetahuan, nilai –nilai,aturan aturan, motivasi dan banyak lagi yang menjadikanya makhluk berbudaya dan mempunyai kemampuan untuk membuat keputusan mengenai tindakan yang sebaiknya dilakukan.[1]  Prof.parsudi mengatakan pendekatan Prof.Harsya Bachtiar dengan bukunya ilmu kepolisian ( suatu cabang ilmu pengetahauan baru) adalah multi disciplinair.[2]

Ilmu Kepolisian pada dasarnya adalah imu administrasi kepolisian (Bailey,dkk 2005:10-25 ) yaitu ilmu mengenai bagaimana membangun dan memantapkan organisasi  dan pranata-pranata kepolisian, kebudayaan dan etika kepolisian, managemen personil, birokrasi dan keuangan sesuai kebutuhan masyarakat untuk dapat menciptakan rasa aman dan keteraturan social, mengayomi  dan melindungi masyarakat dan warga serta harta benda mereka, mencegah terjadinya dan memerangi kejahatan, menindak secara adil berbagai pelanggaran hukum dan kejahatan yang dilakukan oleh perorangan ataupun kelompok sesuai dengan hukum yang berlaku.[3] Ilmu Kepolisian atau Police Science dapat juga dinamakan kajian kepolisian atau police studies. Kalau dinamakan kajian ilmu kepolisian maka yang dimaksudkan kegiatan-kegiatan ilmiah ilmu kepolisian. Kegiatan-kegiatan ilmiah tersebut biasanya diselenggarakan dalam pranata-pranata pendidikan atau dalam kegiatan-kegiatan penelitian. Dalam Pidato dies natalis PTIK ke 53 tanggal 17 Juni 1999 Prof Parsudi mendefinisikan Ilmu Kepolisian sebagai sebuah bidang Ilmu pengetahaun yang mempelajari masalah-masalah social dan isu –isu penting serta pengelolaan keteraturan social dan moral dari masyarakat, mempelajari tehnik-tehnik penyelidikan dan penyidikan berbagai tindak kejahatan serta cara-cara pencegahanya. Sebagai ilmu pengetahuan maka ilmu kepolisian mempunyai paradigma atau sebuah sudut  pandang ilmiah yang mencakup epistomologi, Ontologi, Aksiologi dan Metodologi yang mempersatukan berbagai unsur-unsur yang mencakup didalamnya sebuah system yang bulat dan menyeluruh. Paradigma yang ada dalam ilmu kepolisian adalah antar bidang ( interdisciplinary) , sebagimana yang dikemukakan oleh Prof.Harsja merupakan penggabungan berbagai bidang ilmu pengetahuan  melalui berbagai bidang pengajaran dalam sebuah kurikulum yang masing-masing berdiri sendiri dan tidak ada kaitanya antara satu dengan lainya. Karena itu kalau Ilmu Kepolisian adalah multi bidang maka ilmu kepolisian tidak mempunyai paradigma dan juga tidak memerlukan adanya epistomologi, ontology, aksiologi dan metodologi yang mencirikan sebagai ilmu adminsitrasi dan managemen perlu dipelajari dan dikembangkan untuk diketahui dan digunakan oleh polisi dalam mengatur kegiatan-kegiatan organisasi dan administrasi kepolsian sehingga penampilan polisi dalam tugas tugasnya dapat dilakukan sebaik mungkin sesuai dengan fungsinya dalam masyrakat.[4]

Menurut Muhammad Mustofa bila dikaitkan dengan kebutuhan Polisi maka definisi ilmu kepolisian secara umum dapat dikatakan sebagai ilmu pengetahuan yang diperlukan oleh seorang polisi dalam melaksankan tugas kepolisian secara professional. Definisi ini menunjukkan bahwa pekerjaan polisi adalah pekerjaan yang bersifat professional atau merupakan profesi seseorang. Dengan uraian ini maka yang menjadi obyek studi ilmu kepolisian harus dikatkan dengan tugas pokok dan fungsi polisi sesuai dengan undang-undang nomor 2 tahun 2002.[5]  Pendapat lainya dari Langgeng Purnomo dan Soedarso mengatakan bahwa ilmu kepolisian merupakan ilmu yang mengkaji bagaimana agar tugas-tugas kepolisian dapat dilaksanakan secara professional sesuai dinamika jaman dan tuntutan masyarakat. Ilmu kepolisian menyangkut bagaimana pengorganisasian kepolisian yang efektif dan efesien, teknik-teknik dan hal-hal lain yang terkait untuk dapat melaksanakan fungsinya mencegah dan menanggulangi berbagai masalah sosial dengan kata lain bagaimana menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat sesuai dengan amanat uu.no 2 tahun 2002.[6]

 

Masalah ilmu kepolisian

Ilmu kepolisian memiliki dua satuan permasalahan yang saling berkaitan dan saling mempengaruhi yaitu masalah social dan penangananya. Masalah social muncul dan terwujud dalam kehidupan social manusia yaitu didalam kelompok,komunitas,institusi dan masyarakat. Masalah social adalah sesuatu yang dianggap menggangu, merugikan atau merusak kehidupan warga, komunitas, pranata dan masyarakat sebagaimana dilihat dan dirasakan oleh yang bersangkutan atau oleh pranata-pranata yang mengemban terwujudnya keteraturan dan ketertiban social. Masalah social dapat merupakan tindakan kejahatan walaupun tidak selalu demikian. Sesuatu tindak kejahatan dapat muncul dalam kehidupan social karena adanya masalah social yang ada dalam masyarakat atau serangkaian tindak kejahatan memunculkan berbagai masalah social. [7] Dengan demikian Ilmu kepolisian sebetulnya muncul sebagai akibat respons terhadap adanya masalah sosial yang harus ditangani guna mensejahterakan kehidupan masyarakat dan Negara. Dalam prespektif inilah ilmu kepolisian mempunyai ciri-ciri yang universal karena paradigma , konsep dan teori penanganan masalah –masalah social berlaku secara universal. Akan tetapi Ilmu kepolisian juga bersifat kontekstual disesuaikan dengan corak masalah sosial yang ada dalam konteks kehidupan sosial masyarakat bersangkutan.[8]

Penggunaan Ilmu Kepolisian di Indonesia

Di Eropa penelitian ilmiah  tentang organisasi kepolisian dalam tatanan kenegaraan berkembang sejak pertengahan abad 19. Di Jerman kegiatan ilmiah ini ini dikenal dengan istilah “ polizeiwissenschaff dan di Belanda dengan “ Politiewetenschap”.[9] Setelah pengakuan kedaulatan Indonesia maka pada tahun 1950 Akademi Polisi ditingkatkan menjadi Perguruan tinggi IlmuKepolisian disingkat PTIK. Inilah pertama kali istilah Ilmu Kepolisian digunakan di Indonesia, pada saat iut  mahasiswa akngkatan 1 dan 2 Akademi Kepolisian bergabung dengan PTIK dan menjadi mahasiswa angkatan I dan angkatan II PTIK. Kuliah PTIK umumnya digabung dengan fakultas hukum UI dengan Mata pelajaran  seperti pengantar Ilmu Hukum, Hukum Pidana,Hukum Acara pidana,Ilmu Negara,Hukum Tata Negara, Kriminologi, Hukum Internasional, Sejarah Kepolisian dll. [10]  Adanya wacana untuk membubarkan PTIK maka pada tahun 1980 Mendikbud dan Kapolri membentuk tim gabungan Depdikbud, Universitas Indonesia dan Polri mengahasilkan SK bersama Mendikbud-Kapolri untuk memeperkokoh keberadaan PTIK sehingga secara deJure memantapkan Ilmu Kepolisian di Indonesia.[11] Pada saat Prof.parsudi Suparlan menjabat dosen KIK-UI  dikatakan bahwa ilmu kepolisian adalah Interdisciplinar atau antar bidang. sedangkan Prof.parsudi menquote Bayley bahwa ilmu kepolisian itu adalah Administrasi Kepolisian yang Inter disciplinair. Dari uraian diatas dapat dikatakan bahwa KIK –UI menganut pendekatan multidisciplinair karena dibagi dalam tiga kekhususan yaitu hukum kepolisian, Adminstrasi Kepolisian dan Managemen Sekuriti sedangkan PTIK dulu dengan satu jurusan Administrasi Kepolisian adalah Interdisciplinair.[12] Sebagai ilmu antar bidang maka ilmu kepolisian tidak mengenal adanya ilmu pengetahuan yang berdiri sendiri dalam ruang lingkup bidangnya sehingga dalam ilmu kepolisian berbagai bidang ilmu pengetahuan yang mendukung menjadikanya sebagai ilmu kepolisian “terserap”  menjadi bagian dan ilmu kepolisian tidak seharusnya berdiri sendiri sebagai sebuah bidang ilmu yang berbeda dan ilmu kepolisian tetap ada dalam lingkup bidang ilmu kepolisian itu.[13]

 

Ius Cogens

Ius Cogens adalah prinsip dasar hukum internasional yang diakui oleh komunitas internasional sebagai norma yang tidak boleh dilanggar. Tidak ada konsensus resmi mengenai norma mana yang merupakan jus cogens dan bagaimana suatu norma mencapai status tersebut. Akan tetapi, pelarangan genosida, pembajakan laut dan perbudakan biasanya dianggap sebagai salah satu jus cogens.( M. Cherif Bassiouni. (Autumn 1996) “International Crimes: ‘Jus Cogens’ and ‘Obligatio Erga Omnes’.” Law and Contemporary Problems. Vol. 59, No. 4, Pg. 68) [14] Contohnya  adalah Dalam Article 4 Universal Declaration of Human Rights (UDHR) disebutkan bahwa “no shall be held in slavery or servitude: slave trade shall be prohibited in all their forms”. Ketentuan dalam Article 4 secara jelas melarang perbudakan dan perdagangan budak. Larangan perbudakan juga terdapat dalam The International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). Dengan kalimat yang berbeda tetapi memiliki makna yang sama dengan ketentuan sebagaimana terdapat dalam Article 4 (UDHR), Article 8 (ICCPR) secara jelas menyatakan bahwa “no one shall be held in Slavery: Slavery and the slave-trade in all their forms shall be prohibited”. [15] Dengan adanya aturan  yang mengatur tersebut maka pemerintah Indonesia juga sudah meratifikasi dengan membuat undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Undang-undang  lainya yang sudah diratifikasi adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Pengesahan United Nations Convention Against Transnational Organized Crime ( konvensi perserikatan bangsa-bangsa menentang tindak pidana transnasional yang terorganisasi).[16] Dibidang penegakan hukum  kita telah melihat berbagai kasus besar telah berhasil diungkap melalui ilmu-ilmu forensic dan menggunakan metode scientific investigation. Terungkapnya bom Bali I dan Bom Bali II melalui upaya pengenalan korban dan pelaku dengan menggunakan tehnik identifikasi dan penerapan DNA merupakan bukti nyata sumbangan ilmu kepolisian pada upaya peningkatan profesionalisme Polri, selain itu juga ada kasus Narkotika, pemalsuan uang, Illegal loging dengan menerapkan metode dan maangemen penyelidikan dan penyidikan ilmiah berhasil diungkap. Demikian juga dengan kejahatan maya ( cyber crime) yang merupakan dampak negatif kemajuan dibidang ilmu pengetahuan dan teknologi sudah dapat diungkap dengan ilmu dan teknologi kepolisian.

 

Penutup

            Ilmu Kepolisian adalah ilmu yang mempelajari masalah –masalah sosial dan penangananya. Dalam Era reformasi sekarang ini dimana kita ingin membangun organisasi Polri maka kajian ilmiah tentang kepolisian sangat diperlukan sebab ilmu kepolisian adalah kajian yang memerlukan berbagai pendekatan keilmuwan. Perkembangan ilmu kepolisian akan dapat membantu kajian itu khususnya kalau kita melihat pada kenyataan kemajemukan masyarakat Indonesia dan makin kompleksnya permasalahan masyarakat kita saat ini yang dipengaruhi oleh perkembangan global yang begitu cepat.

 


DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Harsya W.Bachtiar, ilmu kepolisian, Gramedia,cetakan pertama,1994

Parsudi Suparlan, ilmu kepolisian, YPKIK, cetakan pertama, 2008

Awaloedin Djamin, sistem administrasi kepolisian, YPKIK, cetakan pertama , Jakarta, 2011

Awaloedin Djamin, makalah polri dan perkembangan ilmu kepolisian di Indonesia, 2011

JURNAL

Mardjono Reksodiputro, Jurnal Polisi Indonesia, cv Adicipta Grafinda, Jakarta, 2005

Mohammad Nian Syaifuddin, Jurnal Polisi Indonesia, padma studio, Jakarta, 2007

Muhammad mustofa, jurnal studi  kepolisian, STIK, Jakarta, 2011

Langgeng purnomo dan Soedarso, jurnal studi kepolisian, PTIK, Jakarta,2008

 

INTERNET
http://krisnaptik.wordpress.com

Wikipedia Indonesia, jus cogens, dalam http://id.wikipedia.org/wiki/Jus_cogens, diakses tanggal 21 Januari 2013 pukul 12.00

Alexander christian silaen, Tindak pidana human trafficking dalam instrument internasional, dalam  http://id.shvoong.com/law-and-politics/criminal-law/2324673-tindak-pidana-human-trafficking, diakses tanggal 21 Januari 2013 pukul 13.00
Carapedia, Undang-undang Tentang Pengesahan United Nations Convention Against Transnational Organized Crime,  http://carapedia.com /pengesahan _united_ nations_ convention_ against_ transnational_ organized, diakses tanggal 21 Januari 2013 pukul 14.00

0 komentar:

Posting Komentar

SARAN DAN MASUKAN

Mohon komentar, masukan, kritik dan sarannya untuk pengembangan blog ini....Trim's




[nts community]