Dasar-Dasar Ilmu Hukum
Pengertian dan batasan ilmu hukum positif
Menurut G
Radbruch dalam Rechts
philosophie adalah ilmu tentang hukum yang berlaku di suatu
negara atau masyarakat tertentu pada saat tertentu atau disebut sebagai ius
constitutum , (bukan ius constituendum atau ius
naturale atau natural law.) Sebagai reaksi dari adanya ratio
scripta. sebagai reaksi dari natural law yang berasal dari wahyu Ilahi.
Sebagai koreksi bagi kita ,pendapat itu adalah salah . Ilmu di dunia ini
hanyalah bagaikan setetes air dari lautan yang Obyek yang diaturnya sekaligus
menjadi subyek (pelaku), sehingga metode keilmuan yang dipakai adalah metoda
keilmuan humanities (humaniora) yang dinamakan juga geisteswissenscaften,
mempunyai konsekuensi metodologi dan kausalitas pragmatis yaitu
benar sesuai dengan consensus Hukum positif tidak menggunakan metode ilmu
pastialam/naturwissenschaften. Jurist
sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor, misalnya adanya alasan pemaaf, alasan
pemberat hukuman.
Arti& Tujuan Hukum
Individu, masyarakat dan hukum.
Manusia sebagai makhluk social didalam melakukan hubungan di masyarakat,
kadang timbul pertikaian, sehingga diperlukan Hukum.
Arti / definisi Hukum
Van Apeldorn
Hukum adalah himpunan peraturan (
perintah – larangan), yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu
harus ditaati oleh masyarakat itu sendiri.
Soedjono Dirdjosisworo, :
Hukum dalam arti ketentuan penguasa , hukum dalam arti para petugas, hukum
dalam arti sikap tindak, hukum dalam arti system kaedah/ norma ( yang meliputi
kaedah agama (sebagai sumber kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa),
norma kesusilaan / budi sebagai sumber moral, norma kesopanan / fatsoen
sebagai sumber keyakinan masyarakat yang bersangkutan dan norma hukum, hukum
dalam arti jalinan nilai, hukum dalam arti tata hukum dan hukum dalam arti ilmu
hukum.
Unsur- Unsur Hukum
Ø Peraturan mengenai tingkah laku manusia
dalam pergaulan masyarakat;
Ø Peraturan itu diadakan oleh badan – badan
resmi yang berwajib;
Ø Peraturan itu bersifat memaksa;
Ø Sanksi terhadap pelanggaran peraturan
tersebut adalah tegas.
Ciri hukum
Ø Perintah larangan kontradiksi
Ø Izin x dispensasi
Ø Melakukan
sesuatu x Tidakmelakukan sesuatu
Sifat Dan tujuan hukum
Sifat hukum
Biasanya dalam hukum privat adalah mengatur dan dalam hukum publik ,
memaksa
Tujuan / fungsi hukum
Keadilan dapat dicapai melalui keteraturan, ketertiban, kepastian
QS Al Maidah : 8 :
Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu berdiri karena ALLAH, menjadi
saksi dengan keadilan, janganlah kamu tertarik karena kebencian mu
kepada satu kaum, sehingga kamu tidak berlaku adil. Berlaku adillah, karena
keadilan itu lebih dekat kepada taqwa dan takutlah kepada Allah, sesungguhnya
Allah Maha mengetahui apa apa yang kamu kerjakan.
HUKUM & KAIDAH SOSIAL
Dalam hidup bermasyarakat, perlu suatu
aturan yang dapat mengatur kehidupannya. Aturan yang ada di masyarakat, dapat
berupa norma / kaidah social atau dalam bentuk aturan hukum. Kaidah social yang
ada di masyarakat, dibedakan ke dalam norma agama, norma kesusilaan dan norma
kesopanan. Berlakunya kaidah / norma sosial di dalam masyarakat terjadi apabila
telah menjadi suatu kewajiban yang harus ditaati. Dalam hal ini disebut telah
menjadi moral positif
Macam norma
Norma sosial, terdiri dari :
- Norma
Agama
- Norma
kesusilaan
- Norma Kesopanan
Norma Hukum
Ø Norma /kaidah agama
Ø merupakan ajaran-ajaran agama yang
dijalankan oleh pemeluknya
Ø Berlakunya norma agama di masyarakat
tergantuk pada keyakinan orang yang menjalankannya.
Ø Kuat lemahnya pelaksanaan norma agama di
suatu masyarakat dapat dipengaruhi pula oleh pengaruh pemegang kewenangan
Ø Misalnya di hukum Islam ada ajaran
habblumminallah dan hablumminannas
Ø Dilaksanakannya ajaran itu tergantung
keimanan pemeluknya. Mengikatnya bila ada keyakinan.
Norma kesusilaan
Ø Norma budi ,juga norma etik atau
adat kebiasaan
Ø Norma ini lahir secara fitrah pada manusia
sebagai makhluk yang bermoral.
Ø Rasa kemanusiaan yang mendasari adanya
norma ini.
Ø Contohnya, kita tidak akan membiarkan
apabila ada tetangga yang jatuh dari loteng.
Ø Kebiasaan adalah pola tindak yang berulang
mengenai peritiwa yang sama berkenaan dengan hal yang bersamaan pula.
Ø Baru mengikat bila orang tersebut merasa
bahwa kebiasaan itu patut untuk ditaati / dipatuhi.
Norma kesopanan
Ø Disebut juga norma fatsoen .
Ø Norma kesopanan ini sering tidak mengikat
karena criteria kesopanan antar daerah adalah berbeda.
Ø Hal ini tergantung pada lingkungannya.
Ø Daya mengikatnya berdasarkan ukuran suatu
masyarakat itu.
Ø Mengikat tidaknya norma itu dalam
masyarakat terletak pada keyakinan apakah norma itu dapat ditegakkan apabila
ada yang melanggarnya..
Ø Kemampuan untuk membedakan antara yang
baik dan yang buruk atau etika ini merupakan sumber dari kesadaran berkaidah (normbewustein).
Ø Kemampuan membedakan hal baik atau buruk
ini disebut moral.
Ø Moral pribadi atau perorangan bersifat
otonom, sedangkan moral positif terjadi apabila criteria itu sudah menjadi
keyakinan umum
Norma hukum
Ø Adalah norma yang dibuat oleh pemegang
kekuasaan yang berwenang.
Ø Sifatnya memaksa dan melindungi.
Ø Sifat memaksa tampak pada sanksi yang
diterapkan apabila terjadi pelanggaran dan berlaku untuk umum.
Ø Sanksi norma hukum bersifat tegas, diatur
dalam peraturan perundang-undangan
Hubungan antara norma hukum Dan norma sosial
Ø Norma social tidak diatur oleh
undang-undang.
Ø Pengaturan norma hukum harus terperinci
berdasarkan asas legalitas.
Ø Norma hukum mengikat karena ada sanksi
yang tegas dari penguasa.
Ø Norma social mengikat karena dipatuhi oleh
anggota masyarakat. Berlakunya apabila masyarakat menerima kaidah social itu
sebagai sesuatu yang harus ditaati.
Ø Hubungan antara norma social dan norma
hukum adalah saling mengisi, saling memperkuat
HUKUM DAN KEKUASAAN
Ø Hakekat kekuasaan dan
hubungannya dengan hukum
Ø Hubungan hukum dan
kekuasaan dalam negara hukum
Ø Sanksi Hukum
Ø Hakekat kekuasaan
Ø Pada umumnya masyarakat menyamakan
pengertian kekuasaan (power) dengan kekuatan ( force).
Ø Orang yang mempunyai kekuatan fisik
seringkali dikuasai oleh orang yang mempunyai kekuasaan.
Ø Kekuasaan sering bersumber dari
wewenang formal ( formal authority).
Ø Kewenangan formal memberikan seseorang
untuk berkuasa melakukan sesuatu yang bertujuan untuk menegakkan hukum.
Ø Tanpa kekuasaan, maka penegakan hukum
sulit terlaksana.
Hubungan Kekuasaan dan hukum
Ø Hukum memerlukan kekuasaan bagi
pelaksanaannya, sebaliknya kekuasaan itu ditentukan batas-batasnya oleh hukum.
Ø Dikatakan oleh Blaise Pascal “justice whitout might is helpless might
without justice is tyrannical” artinya hukum tanpa kekuasaan adalah
angan-angan, dan kekuasaan tanpa hukum adalah kelaliman.
Ø Kekuasaan memberikan kewenangan pada
seseorang. pada dasarnya adalah kemampuan seseorang untuk memaksakan
kehendaknya atas pihak lain.
Sumber Kekuasaan
Ø Kekuasaan dapat bersumber dari adanya
kekuatan fisik, kekuasaan ekonomi atau tingkat pemahaman dan pengamalan agama
yang tinggi dalam diri seseorang.
Ø Kelebihan moral pada seseorang merupakan
kekuatan yang berasal dari dukungan dari orang- orang yang dalam penguasaannya.
Ø Pemegang kekuasaan tidak boleh orang yang
bermoral rendah ( Harus ada persiapan moral untuk dapat menjadi penguasa.)
Ø Penguasa yang baik adalah yang memiliki
semangat mengabdi kepada kepentingan umum (sense
of public service).
Hubungan hukum dan kekuasaan dalam negara hukum
Ø Kekuasaan haruslah dibatasi oleh hukum.
Ø Harus jelas batas-batas kewenangan yang
diberikan. ( menghindari penafsiran ganda terhadap rumusan kewenangannya).
Ø Rumusan atau batasan yang tidak jelas
mengenai kewenangan akan mengakibatkan adanya kecenderungan penyalah gunaan
kewenangan.
Ø Batasan kewenangan dari pemegang kekuasaan
harus dituangkan dalam suatu peraturan perundang-undangan.
Ø Selanjutnya rakyat melalui wakil-wakilnya
dapat melakukan pengawasan terhadap kinerja dari pemegang kekuasaan.
Ø Apabila ada pejabat yang melalukan
penyalah gunaan kewenangan, maka pasti disitu telah terjadi suatu pelanggaran
norma dan mayarakatlah yang pasti akan dirugikan
Sanksi Hukum
Ø Pengertian Dan hakekat
Ø Macam Sanksi Hukum
Pengertian Dan hakekat Sanksi Hukum
Ø Sanksi hukum adalah hukuman yang
dijatuhkan pada seseorang yang melanggar hukum.
Ø Merupakan bentuk perwujudan yang paling
jelas dari kekuasaan negara dalam pelaksanaan kewajibannya untuk memaksakan
ditaatinya hukum.
Macam Sanksi Hukum
Ø Sanksi pidana
Ø Sanksi perdata
Ø Sanksi administrasi
Sanksi pidana
Ø Dijatuhkan kepada seseorang yang telah
melanggar ketentuan hukum pidana. Sanksi yang dijatuhkan dalam hukum pidana
mengakibatkan perampasan kebebasan ( hukuman penjara), harta benda (
penyitaan), kehormatan bahkan jiwa seseorang (hukuman mati). Oleh karena itu
dalam penerapan hukum pidana harus mendasarkan pada hukum acara pidana yang
jelas. Hal ini untuk memberikan hak kepada seseorang untuk membela diri,
berkaitan pula dengan penerapan asas legalitas.
Sanksi perdata
Ø Adalah sanksi yang diterapkan kepada
seseorang yang telah melanggar ketentuan hukum yang telah dibuatnya dalam suatu
perikatan.
Ø Sanksi perdata diberikan dalam bentuk
ganti rugi dan denda.
Sanksi administrasi
Ø Dapat berbentuk penolakan pemberian
izin,setelah dikeluarkannya izin sementara, mencabut izin yang telah diberikan.
Ø Penerapan sanksi administrasi biasanya
berkaitan dengan suatu kegiatan usaha yang dianggap telah terjadi suatu
pelanggaran administrasi
Ø Jenis sanksi administratif
Ø Jenis sanksi administratif
Ø Bestuursdwang (paksaan
pemerintah)
Ø Penarikan kembali keputusan (ketetapan)
yang menguntungkan (izin, pembayaran, subsidi)
Ø Pengenaan denda administratif
Ø Pengenaan uang paksa oleh pemerintah (dwangsom)
FUNGSI & TUJUAN HUKUM
Ø Berbicara mengenai tujuan dan fungsi hukum
sebenarnya hanya dapat diketahui dari sudut pandang tertentu.
Ø Sangat sulit mendifinikan fungsi dan
tujuan hukum yang sempurna mencakup semua aspek.
Ø Banyak ahli hukum yang telah memberikan
definisi atau batasan tentang fungsi dan tujuan hukum, tetapi hanyalah dari
sudut pandang kajian tertentu.
Ø Seperti Van Apeldorn mengatakan membuat
definisi hukum adalah sulit karena hukum adalah abstrak, lebih mudah untuk
memberikan definisi tentang gunung
Ø Hakekat fungsi dan tujuan hukum
Ø Hukum adalah perangkat kaidah-kaidah dan
asas- asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat.
Fungsi Dan tujuan hukum
haruslah mempunyai makna pragmatis
Fungsi hukum
Ø Tercapainya keteraturan dalam
kehidupan manusia di dalam masyarakat,
Ø Tercapainya ketertiban di dalam
masyarakat dan
Ø Tercapainya kepastian hukum didalam
menjalankan ketentuan hukum yang ada di masyarakat..
Ø Fungsi hukum adalah terpelihara dan
terjaminnya keteraturan ( kepastian) dan ketertiban.
Tujuan hukum pada hakekatnya adalah mencapai keadilan.
Ø Keadilan adalah sesuatu yang sukar untuk
didefinisikan, tetapi bisa dirasakan . Keadilan pada prinsipnya sulit dicapai
karena adil itu sifatnya adalah subyektifitas, tergantung dari siapa yang
diuntungkan kepentingannya.
Ø Tujuan hukum
Ø pada hakekatnya tujuan hukum adalah
mencapai keadilan.
Ø Keadilan adalah sesuatu yang sukar untuk
didefinisikan, tetapi bisa dirasakan .
Ø Keadilan pada prinsipnya sulit dicapai
karena adil itu sifatnya adalah subyektifitas, tergantung dari siapa yang
diuntungkan kepentingannya
SUMBER – SUMBER HUKUM
Sumber hukum
Ø Adalah apa saja yang menimbulkan aturan-
aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa. (aturan itu kalau
dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata).
Ø Sumber hukum ada dua macam :
Ø Sumber hukum materiil
Ø sumber hukum formil
Sumber hukum dalam arti materiil
Sumber hukum materiil
Ø Adalah sumber hukum yang menentukan isi
hukum (Perasaan / keyakinan individu dan pendapat umum yang membentuk dan
menentukan isi hukum).
Macam sumber hukum
materiil tergantung dari tinjauan atau sudut pandang para ahlinya, misalnya :
- Tinjauan
ahli ekonomi, yang menyebabkan timbulnya hukum adalah kebutuhan ekonomi
dalam masyarakat dan kemungkinan perkembangan ekonomi;
- Tinjauan
ahli sosiologi, yang menyebabkan timbulnya hukum adalah peristiwa yang
terjadi dalam masyarakat / kebutuhan untuk mempertahankan hidup
- Tinjauan
ahli agama, yang menyebabkan timbulnya hukum adalah kitab suci agama
masing-masing;
- Tinjauan
ahli sejarah , yang menyebabkan timbulnya hukum adalah sejarah yang pernah
terjadi ;
- Tinjauan
ahli filsafat, yang menyebabkan timbulnya hukum adalah upaya untuk mencari
keadilan , misalnya melalui falsafah bangsa;
- Tinjauan
ahli hukum, yang menyebabkan timbulnya hukum adalah aturan yang mengatur.
Sumber hukum dalam arti formil
Artinya sumber hukum yang dikenal dari bentuknya. ( Tempat di mana dapat
ditemukan dan dikenal hukum).
Salah satu dari sumber hukum formil adalah peraturan perundang-undangan ,
Herarkinya ditentukan berdasarkan ketentuan pasal 7 Undang-Undang No. 10
Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yaitu :
ü Undang- Undang Dasar 1945
ü Undang-Undang / Perpu
ü Peraturan Pemeritah
ü Peraturan Presiden
ü Peraturan Daerah
Undang- undang No 10
Tahun 2004 ini adalah sebagai [pelaksanaan dari TAP MPR-RI NO. 1/MPR-RI/ 2003 ,
yang mencabut TAP MPR-RI No III/MPR-RI/2000 sebagai pengganti dari TAP MPRS NO.
XX / MPRS/ 1966 tentang memorandum DPR-GR mengenai sumber tertib
hukum RI dan tata urutan peraturan perundangan RI
Ø Terhadap ketentuan yang terdapat di dalam
UU No. 10 Tahun 2004 ini, terdapat permasalahan yang tersisa yaitu, dimanakah
kedudukan Tap MPR yang semula ada di dalam ketentuan sebelumnya. Apakah UU
dapat dicabut oleh UU yang kedudukannya adalah lebih tinggi apabila berdasrkan
ketantuan sebelumnya ?
Sumber hukum dalam arti formil terdiri
dari :
Ø Peraturan perundang-undangan
Ø Hukum kebiasaan
Ø Jurisprudensi.
Ø Peraturan perundang-undangan
Ø macamnya diatur dalam UU No. 10 Tahun
2004.
Didalam prinsip hukum peraturan perundang-undangan, terdapat fictie
hukum yaitu apabila peraturan itu sudah diundangkan dalam Lembaran
Negara dan Penjelasannya sudah dimuat dalam Tambahan lembaran negara, maka
semua orang dianggap sudah mengetahuinya dan isi peraturan itu sudah mengikat
umum
Hukum kebiasaan Artinya :
Ø perbuatan manusia yang dilaksanakan
berulang- ulang
Ø diterima oleh masyarakat dengan baik,
Ø jika berlawanan dirasa sebagai pelanggran
perasaan hukum
Ø Jurisprudensi.
Arti jurisprudensi adalah :
Ø rentetan putusan hakim mengenai hal-hal
tertentu
Ø yang dianggap baik untuk diikuti oleh
hakim –hakim yang lain jika hakim menghadapi perkara yang sama.
Dalam hal ini hakim
adalah sebagai sumber hukum dalam arti putusannya bebas, dapat dijadikan dasar
bagi pemutusan hukum.
Sifatnya ada 2 macam :
Ø yang bersifat tetap dalam arti
keputusan hukum itu dituruti atau dijadikan dasar dalam perkara yang sama.
Ø yang bersifat tidak tetap apabila hanya
dijadikan pedoman untuk perkara yang sama.
KONSEP HUKUM
Konsep yuridis (legal concept) yakni :
Ø konsep konstruktif dan sistematis yang
digunakan untuk memahami suatu aturan hukum atau sitem aturan hukum,
Ø misalnya konsep-konsep hak, kewajiban,
perjanjian, perikatan, sah batal, subyek hukum , obyek hukum dan sebagainya.
Ø Pemahaman mengenai konsep hukum ini sangat
penting, terutama di dalam melakukan suatu argumentasi hukum.
Ø Pemahaman legal concept sangat dibutuhkan
dalam upaya menerapkan dan mengembangkan hukum.
Ø Apabila ada ketentuan hukum, tetapi
ketentuan hukum itu masih kabur atau belum jelas maka dibutuhkan suatu
interpretasi hukum guna penemuan hukumnya.
Ø Apabila dalam suatu masalah atau kasus
yang sedang dihadapi hakim belum ada peraturan hukumnya maka dapat dilakukan
usaha pembentukan hukum.
Ø Kesemua usaha tersebut merupakan suatu ars
yang dimiliki oleh seorang ahli hukum. Atau dapat dikatakan kemahiran hukum
dapat dicapai apabila seseorang memahami betul tentang legal concept
Subyek hukum
Ø adalah pemegang, pengemban atau pendukung
hak dan kewajiban.
Subyek hukum dibedakan menjadi dua macam yaitu orang ( naturlijke persoon)
dan badan hukum (rechtspersoon atau legal person).
Ø Orang meliputi janin yang ada dalam
kandungan ibu, anak bayi tabung.
Ø Pada saat ini timbul suatu masalah hukum
apakah manusia cloning dapat dianggap sebagai naturlijke persoon ?
Badan Hukum
Ø Adalah subyek hukum bentukan hukum, ia
bukan orang atau manusia tetapi dapat menuntut atau dituntut oleh subyek hukum
lainnya di muka pengadilan.
Ciri-ciri Badan Hukum adalah :
Ø Memiliki kekayaan sendiri yang terpisah
dari kekayaan orang-orang yang menjalankan kegiatan dari badan-badan hukum
tersebut
Ø Memiliki hak dan kewajiban yang terpisah
dari hak dan kewajiban orang- orang yang menjalankan badan hukum tersebut
Ø Memiliki tujuan tertentu
Ø Berkesinambungan ( memiliki kontinuitas)
dalam arti keberadaannya tidak terikat pada orang-orang tertentu, karena hak
dan kewajibannya tetap ada meskipun orang yang menjalankannya telah
berganti.
Obyek hukum
Ø ( rechtsobject) adalah
segala sesuatu yang bermanfaat dan dapat dikuasai oleh subyek hukum serta dapat
dijadikan obyek dalam suatu hubungan hukum.
Ø Pengertian obyek hukum dapat dibedakan
dalam urusan –urusan (zaken) dan benda.
Ø Benda dapat terdiri dari benda
berwujud ( misalnya rumah, tanah, mobil, buku ) dan benda tak berwujud (
misalnya hak atas tagihan, hak cipta,).
Ø Selain itu benda juga dapat dibedakan
dalam benda bergerak ( misalnya buku, pensil) dan benda tak bergerak ( misalnya
tanah, rumah, kapal laut dalam tonanse tertentu 20 m3).
Peristiwa hukum
Ø Peristiwa hukum ( rechtsfeit)
adalah peristiwa yang oleh kaidah hukum diberi akibat hukum,
Ø yakni berupa timbulnya atau hapusnya hak
dan / atau kewajiban tertentu bagi subyek hukum tertentu yang terkait pada
peristiwa tersebut.
Peristiwa hukum dibedakan:
Ø peristiwa hukum yang berupa perbuatan
subyek hukum
Ø peristiwa hukum yang berupa bukan
perbuatan subyek hukum.
Yang tergolong ke dalam peristiwa hukum yang merupakan perbuatan subyek
hukum ada dua yaitu yangmerupakan perbuatan hukum, contohnya wasiat (
merupakan perbuatan subyek hukum tunggal) dan perjanjian ( yang merupakan
perbuatan subyek hukum berganda). Sedangkan peristiwa hukum yang berupa
perbuatan subyek hukum tetapi bukan perbuatan hukum contohnya adalah
zaakwarneming dan onrechtmatigedaad.
•
peristiwa hukum yang merupakan perbuatan subyek hukum
Yang tergolong ke
dalam peristiwa hukum yang merupakan perbuatan subyek hukum ada dua yaitu :
- yang
merupakan perbuatan hukum, di bagi dua :
•
perbuatan subyek hukum tunggal contohnya wasiat
•
yang merupakan perbuatan subyek hukum berganda , contohnya perjanjian
2. Peristiwa hukum yang berupa perbuatan subyek hukum
tetapi bukan perbuatan hukum contohnya:
•
zaakwarneming
•
onrechtmatigedaad.
•
peristiwa hukum yang berupa bukan perbuatan subyek hukum
Dibedakan dalam :
Ø peristiwa kelahiran dan
Ø peristiwa kematian.
Ø Peristiwa kelahiran menimbulkan suatu hak
dan kewajiban memelihara , mengasuh, dan mendidik anak.
Ø Peristiwa kematian menimbulkan adanya hak
pewarisan.
Hak, kewajiban dan kewenangan
Ø Peristiwa hukum menimbulkan hubungan hukum
yang berintikan hubungan antar subyek hukum yang wujudnya tampil dalam bentuk
hak dan kewajiban antara subyek hukum yang satu dengan yang lainnya.
Ø Pengertian antara hak dan kewajiban adalah
korelatif. Antara hak dan kewajiban adalah berbanding terbalik diantara dua
subyek hukum yang saling berrhubungan dalam hubungan hukum.
Ø Hak adalah kebebasan untuk melakukan atau
tidak melakukan sesuatu berkenaan dengan sesuatu atau terhadap subyek hukum
tertentu atau semua subyek hukum tanpa halangan atau gangguan dari pihak
manapun dan kebebasan itu memiliki landasan hukum dan karena itu dilindungi.
Ø Orang yang berhak adalah orang yang
memiliki kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum tertentu (termasuk menuntut
sesuatu ).
Ø Hak dapat dibedakan dalam hak mutlak atau
absolut , misalnya hak milik, hak asasi manusia, dengan hak relatif atau
nisbih, misalnya penjual hany dapat menuntut pembayaran akan barang yang telah
dibeli oleh pembeli.
Ø Kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum
(handelings bekwaam heid) adalah
Ø kemungkinan untuk melakukan perbuatan
hukum yang sah dan mengikat yang tidak dapat dipersoalkan atau tidak dapat
diganggu gugat.
Ø Perbuatan hukum yang dilakukan oleh orang
yang cakap hukum mempunyai akibat hukum.. Terhadap subyek hukum yang tidak
cakap untuk melakukan perbuatan hukum, dapat ditempatkan di bawah pengampuan ( curatele).
Ø Pada dasarnya subyek hukum yang
ditempatkan dibawah pengampuan atau perwalian adalah mereka yang belum cukup
umur, mereka yang mempunya pembawaan sejak lahir dengan kekurangan kelemahan
mental, mereka yang pemabuk, dan mereka yang pemboros. Apabila dilihat golongan
itu maka dapat dioketahui bahwa mereka yang ditempatkan dibawah pengampuan
adalah mereka yang tidak dapat mengurus dirinya sendiri.
Ø Di dalam tata hukum Indonesia, kriteria
cukup umur yang menjadi patokan seseorang untuk dapat dikatakan cakap untuk
berbuat hukum adalah beragam, tergantung dalam lingkup hukum apa.
Ø Di bidang perkawinan maka seseorang dapat
dikatakan cakap untuk melakukan perkawinan adalah mereka yang berusia minimal
16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun untuk laki-laki.
Ø Dalam bidang ketata negaraan maka yang
cakap untuk menjadi pemilih dalam pemilihan umum untuk memilih prsiden, – wakil
presiden, DPRD, kepala Daerah adalah mereka yang telah berusia minimal 17
tahun.
Ø Di bidang ketenagakerjaan, mereka yang
dapat membuat perjanjiankerja secara mandiri adalah mereka yang berusia minimal
18 tahun.
MENERAPKAN & MENGEM-BANGKAN HUKUM
Ø Di dalam menerapkan dan mengembangkan
hukum perlu dilakukan penafsiran, atau bahkan terhadap suatu perkara belum ada
aturan Ketentuan hukum dibuat untuk mengatur kehidupan masyarakat.
Ø Terdapat asas hukum bahwa suatu peraturan
apabila sudah disahkan dan telah di tuangkan ke dalam lembaran negara, maka
setiap orang dianggap wajib untuk mentaatinya. Semua orang dianggap sudah tahu
( meskipun dalam kenyataannya ia mungkin belum pernah tahu atau belum pernah
membaca). Demikian ini dinamakan fictie hukum.
Ø Di dalam praktek yang terjadi di
masyarakat, kadang kala peraturan itu tidak jelas maknanya sehingga hukumnya.
Untuk itu peran hakim sangat penting dalam rangka menemukan dan membentuk
hukum.
Asas non liquet,
diterapkan dalam sistem hukum Indonesia. Yang artinya hakim atau pengadilan
dilarang untuk menolak suatu perkara yang diajukan kepadanya apabila perkara
itu belum ada peraturan hukumnya. Asas ini diterapkan dan terdapat dalam
ketentuan pasal 16 ayat (1) Undang-Undang no. 4 tahun 2004 tentang kekuasaan
kehakiman ( LN tahun 2004 no. 8) , yaitu : Pengadilan tidak boleh menolak untuk
memeriksa, mengadili dan memutus sesuatu perkara yang diajukan dengan dalih
bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan
mengadilinya.
ü Kedudukan hakim di pengadilan adalah
melengkapi ketentuan – ketentuan hukum tertulis melalui pembentukan hukum (
rechtsvorming) dan penemuan hukum (rechtsvinding ).
ü Dengan kata lain hakim atau pengadilan
dalam system hukum kita yang pada dasarnya tertulis mempunyai fungsi membuat
hukum baru ( creation of new law).
ü Sehingga
system hukum kita meskipun menganut system hukum tertulis, tetapi merupakan
system yang terbuka ( open system).
ü Fungsi menemukan dan mengembangkan hukum
oleh hakim dilakukan dalam rangka mengisi kekosongan hukum dan mencegah untuk
tidak segera ditanganinya suatu perkara yang belum ada atau belum jelas
peraturannya.
Pembentukan hukum dilakukan oleh hakim apabila belum ada aturan hukumnya.
Dengan kata lain hakim membuat sendiri hukumnya.melalui metode konstruksi dan
penghalusan hukum. Sedangkan dalam penemuan hukum, hakim hanya melakukan suatu
usaha interpretasi. Disini, aturan hukum sudah ada tetapi belum jelas untuk
dapat diterapkan ke dalam perkara yang sedang ditanganinya.
Ø Pembentukan hukum dilakukan oleh hakim
apabila belum ada aturan hukumnya.
Ø Dengan kata lain hakim membuat sendiri
hukumnya.melalui metode konstruksi dan penghalusan hukum.
Ø Sedangkan dalam penemuan hukum, hakim
hanya melakukan suatu usaha interpretasi.
Ø Disini, aturan hukum sudah ada tetapi
belum jelas untuk dapat diterapkan ke dalam perkara yang sedang ditanganinya.
Interpretasi
Metode interpretasi yang dilakukan oleh hakim dalam usaha penemuan hukum
ada bermacam-macam, yaitu :
- interpretasi
atau penafsiran gramatikal,
- interpretasi
sejarah ,
- Interpretasi sitematis,
- Interpretasi sosiologis,
- Interpretasi teleologis,
- Interpretasi otentik.
- freis ermessen.
Interpretasi atau penafsiran gramatikal :
ketentuan atau kaedah diartikan oleh masyarakat sebagai bahasa
sehari-hari. ( misalnya arti kendaraan)
Interpretasi sejarah :
diartikan dengan menafsirkan suatu ketentuan hukum dengan melihat
alasan-alasan terbentuknya suatu undang-undang itu.
Interpretasi sitematis :
yaitu menafsirkan beberapa ketentuan hukum yang mengatur tentang hal yang
sama. Misalnya dalam menafsirkan cakap hukum, harus dilakukan penafsiran
sitematis antara ketentuan BW, UUP, UU 13 tahun 2003 dan lainnya.
Interpretasi sosiologis :
yaitu suatu interpretasi yang menghubungkan dengan sebab-sebab atau faktor
apa dalam masyarakat atau perkembangan masyarakat yang dapat memberikan
penjelasan mengapa pembuat undang- undang membuat rancangan undang-undang
Interpretasi teleologis :
yaitu suatu interpretasi dengan memperhatikan tujuan dibuatnya suatu
ketentuan hukum. Misalnya tujuan dibuatnya UU No. 1 Tahun 1974 adalah untuk
usaha mensukseskan program pembangunan nasional di bidang keluarga berencana.
Interpretasi otentik :
yaitu suatu interpretasi yang diberikan oleh undang-undang itu sendiri.
Biasanya ditempatkan dalam ketentuan pasal 1
Freis ermessen.
Keleluasaan interpretasi oleh hakim. Apabila tafsiran otentik dirasa kurang
memberikan keyakinan pada hakim, maka hakim dengan keyakinan sendiri dapat
menafsirkan ketentuan hukum dengan memperhatikan pendapat dari saksi ahli dan
perkembangan masyarakat. Kebebasan hakim untuk menerapkan undang-undang sesuai
dengan pandangan dan keyakinannya disebut freis ermessen.
Metode kontsruksi
Ø Apabila ketentuan hukum belum ada ,
berdasarkan asas non liquet hakim tidak boleh menolak perkara
yang ada turannya, maka dapat dilakukan metode konstruksi.
Contoh kontruksi adalah :
1. Analogi
2. argumentum a contrario.
Analogi
Ø Contoh adalah apabila jual beli tidak
memutus perjanjian sewa menyewa , maka dapat dianalogikan bahwa jual beli tidak
dapat memutuskan hibah. Sesuatu barang yang telah dihibahkan tidak dapat
dibatalkan dengan alasan barang itu akan dijual.
Ø argumentum a contrario
Ø Contoh, adalah masa iddah hanya untuk
istri yang telah putus perkawinannya, karena suami meninggal dunia, cerai atau
putusan pengadilan. Ketentuan iddah ditujuakan untuk memberi kepastian bahwa
rahim istri itu adalah suci, tidak ada janin di dalam rahim itu. Ketentuan
iddah ini secara argumentum a contrario tidak berlaku bagi suami, karena suami
tidak mempunyai rahim.
Penghalusan hukum
Ø Apabila penerapan hukum tertulis
sebagaimana adanya akan mengakibatkan ketidak adilan yang sangat, sehingga ketentuan
hukum tertulis itu sebaiknya tidak diterapkan atau di diterapkan secara lain
apabila hendak dicapai keadilan.
Ø Dalam penghalusan hukum ini, hakim
dihadapkan kepada nmasalah yuridis dan keadilan di sisis lainnya.
Ø Contoh penghalusan hukum adalah adanya
kewajiban pembayaran alimentasi (misalnya pajak bumi bangunan) kepada seorang
laki-laki yang menganggur karena cacat kepada istrinya yang menjadi wiraswasta
yang berhasil.
MADZHAB – MADZHAB ILMU PENGETAHUAN HUKUM
Dasar berlakunya hukum :
- Hukum
Alam ……. Aristoteles : hukum yg asli
- Thomas
Aquino: lex eternadan lex naturalis
- Hugo de
Groot : akal pikiran manusia.
- M. Sejarah : Von Savigny
: kehendak rakyat
- M Teokrasi :
kehendak Tuhan
- T Kedaulatan rakyat JJ Rosseau
: contract social
- T kedaulatan negara
: Hans Kelsen : Stufen Theory
- T Kedaulatan hukum
: Krabbe : adil
- T.keseimbangan :Kranenburg :
seimbang untung dan ruginya
Di dalam mempelajari hukum, kita akan bertanya tentang mengapakah orang
mentaati hukum, dari manakah asal hukum itu . Untuk itulah muncul beberapa
pendapat dalam ilmu pengetahuan hukum. Terdapat beberapa teori tentang mengapa
orang mentaati hukum.
Pengertian Hukum Administrasi Negara
- Hukum
Administrasi Negara adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara alat
perlengkapan negara yang satu dengan alat perlengkapan negara yang lain
dan hubungan hukum antara alat perlengkapan negara dengan perseorangan
privat. ( Utrecht).
- Hukum Administrasi Negara
adalah sekumpulan peraturan hukum yang mengikat alat perlengkapan yang
tinggi dan yang rendah dalam rangka alat-alat perlengkapan mengunakan
wewenang yang telah ditetapkan oleh HTN.
Mengenai Negara Hukum
Negara Hukum Adalah Negara yang didalamnya
terdapat berbagai aspek peraturan-peraturan yang memang bersifat abstrak yaitu
memaksa, dan mempunyai sanksi yang tegas.Gagasan Negara hukum masih bersifat
samar-samar dan tenggelam dalam waktu yang sangat panjang, kemudian muncul
kembali secara lebih ekplisit pada abad ke-19,yaitu dengan munculnya konsep rechtsstaat
dari Freidrich Julius Stahl, yang diilhami oleh Immanuel Kant, unsur-unsur
Negara hukum adalah :
a. Perlindungan hak-hak Asasi Manusia
b. Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu.
c. Pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan
d. Peradilan administrasi dalam perselisihan
Prinsip-prinsip Negara
hukum
Asas Legalitas
Pembatasan warga Negara (oleh pemerintah) harus ditemukan dasarnya dalam
undang-undang yang merupakan peraturan umum.Undang-undang secara umum harus
memberikan jaminan (terhadap warga Negara) dari tindakan (pemerintah) yang
sewenang-wenang , kolusi dan berbagai jenis tindakan yang tidak benar
a.
Perlindungan hak-hak asasi
b.
Pemerintah terikat pada hukum
Hukum harus dapat ditegakan ketika hukum itu
dilanggar,pemerintah harus menjamin bahwa ditengah masyarakat terdapat
instrument yuridis penegakan hukum,pemerintah dapat memaksa seseorang yang
melanggar hukum melalui sistem peradilan Negara, memaksakan hukum publik secara
prinsip merupakan tugas pemerintah.
c.
Pengawasan oleh hakim yang merdeka
Negara hukum secara
sederhana adalah : Negara yang menempatkan hukum sebagai dasar kekuasaan Negara dan
penyelenggaraan kekuasaan tersebut dalam segala bentuknya dilakukan dibawah
kekuasaan hukum. Negara hukum menentukan bahwa pemerintah harus tunduk pada
hukum, bukannya hukum yang harus tunduk pada pemerintah.
Sumber-sumber Hukum
a.
sumber hukum materil adalah faktor-faktor masyarakat yang mempengaruhi
pembentukan hukum. Atau faktor-faktor yang ikut mempengaruhi materi (isi) dari
aturan-aturan hukum. Atau tempat dari mana matri hukum itun diambil.
b. sumber hukum formil
adalah berbagai bentuk aturan hukum yang ada , sumber hukum formal diartikan
juga sebagai tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan
hukum. Ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum
itu formal berlaku.
Yurisprudensi :
Yaitu
keputusan hukum yang sudah mempunyai kekuatan hokum yang tetap dapat menjadi
sumber hukum administrasi Negara,Terutama Keputusan Hakim Peradilan Tata Usaha
Negara.
Doktrin :
Pendapat
para ahli terutama teori-teori yang baru mengenai pelaksanaan hukum
administrasi Negara dapat dijadikan sumber hukum administrasi Negara.
Adapun asas-asas umum adalah :
1. Asas Kepastian Hukum
Artinya
didalam pemerintah menjalankan wewenagnya haruslah sesuai dengan aturan-aturan
hukum yang telah ditetapkannya. Pemerintah harus menghormati hak-hak seseoang
yang diperoleh dari pemerintah dan tidak boleh ditarik kembali. Pemerintah
harus konsekwen atas keputusannya demi terciptanya suatu kepastian hukum.
2. Asas Keseimbangan
Yaitu
adanya keseimbangan antara pemberian sanksi terhadap suatu kesalahan seseorang
pegawai, janganlah hukuman bagi seseorang berlebihan dibandingkan dengan
kesalahannya, misalnya seorang pegawai baru tidak masuk kerja langsung dipecat,
hal ini tidak seimbang dengan hukuman yang diberikan kepadanya. Dengan adanya
asas ini maka lebih menjamin terhadap perlindungan bagi pegawai negeri.
3. Asas Kesamaan
Artinya
pemerintah dalam menghadapi kasus yang sama/ fakta yang sama, pemerintah harus
bertindak yang sama tidak ada perbedaan, tidak ada pilih kasih dan lain
sebagainxa.
4. Asas Bertidak Cermat
Artinya
pemerintah senantiasa bertindak secara hati-hati agar tidak menimbulkan
kerugian bagi warga masyarakat, misalnya kewajiban pemerintah memberi tanda
peringatan terhadap jalan yang sedang diperbaiki, jangan sampai dapat
menimbulkan korban akibat jalan diperbaiki.
5. Asas Motivasi
Artinya
setiap keputusan pemerintah harus mempunyai alasan atau motivasi yang benar dan
adil dan jelas. Jadi tindakan-tindakan pemerintah disertai alasan-alasan yang
tepat dan benar.
6. Asas Jangan Mencampuadukan Kewenangan
Artinya
pemerintah jangan menggunakan wewenang untuk tujuan yang lain, selain tujuan
yang sudah ditetapkan untuk wewenang itu.
7. Asas Fair Play
Artinya
pemerintah harus memberikan kesempatan yang layak kepada warga masyarakat untuk
mencari kebenaran dan keadilan, misalnya memberi hak banding terhadap keputusan
pemerintah yang tidak diterima.
8. Asas Keadilan dan Kewajaran
Artinya
pemerintah tidak boleh bertindak sewenang-wenang atau menyalahgunakan wewenang
yang diberikan kepadanya untuk kepentingan
pribaduinya.
9. Asas Menanggapi Penghargaan Yang Wajar
Artinya
agar tindakan pemerintah dapat menimbulkan harapan-harapan yang wajar bagi yang
berkepentingan, misalnya seorang pegawai negeri minta izin untuk menggunakan
kendaraan pribadi pada waktu dinas, yang kemudian izin yang telah diberikan
untuk menggunakan kendaraan pribadi dicabut, tindakan pemerintah demikian
dianggap salah/ tidak wajar.
10. Asas Meniadakan Akibat-Akibat Suatu
Keputusan Yang Batal
Asas ini
menghendaki jika terjadi pembatalan atas suatu keputusan, maka yang
bersangkutanharus diberi ganti rugi atau rehabilitasi.
11. Asas Perlindungan Hukum
Artinya
bahwa setiap pegawai negeri diberi hak kebebasan untuk mengatur kehidupan
pribadinya sesuai dengan pandangan hidup yang dianutnya atau sesuai dengan
nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
12. Asas Kebijaksanaan
Artinya
pemerintah dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan undangundang dan
menyelenggarakan kepentingan umum. Unsur bijaksana harus dimiliki oleh setiap
pegawai/ Pemerintah.
13. Asas Penyelenggraan Kepentingan Umum
Artinya
tugas pemerintah untuk mendahulukan kepentingan umu daripada kepentingan
pribadi. Pegawai negeri sebagai aparatur Negara, abdi Negara, dan abdi
masyarakat dan Pemerintah menyelenggarakan tugas pemerintah dan pembangunan.
Pasal 3 UU No. 28 Tahun 1999 menyebutkan
Azas-Azas Umum Penyelenggaraan Negara meliputi :
1. Azas
Kepastian Hukum adalah
Azas
dalam Negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan,
kepatutan dan keadilan dalam setiap kebijakan Penyelenggara Pemerintah.
2. Azas
Tertib Penyelenggaran Negara adalah
Azas
yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam
pengendalian penyelenggaraan Negara.
3. Azas
Kepentingan Umum adalah
Azas
yang mendahulukan kesejahteraan umum, dengan cara yang aspioratif, akomodatif,
dan selektif.
4. Azas
Keterbukaan adalah
Azas
yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang
benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan Negara dengan
tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia
Negara.
5. Azas
Proporsionalitas adalah
Azas
yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban Penyelenggara Negara.
6. Azas
Profesionalitas adalah
azas
yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
7. Azas
Akuntabilitas adalah
Azas
yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan
Penyelenggara Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau
rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi Negara sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
Kesimpulan
Bahwa sebenarnya Indonesia adalah Negara
hukum Negara yang memprioritaskan berbagai hukum yang berlaku dijaman modern
guna terciptanya suatu hukum yang dapat ditaati, dipatuhi, dan dilaksanakan
secara menyeluruh oleh masyarakat,dan diantara hukum-hukum yang ada dalam hukum
administrasi Negara meliputi:
Ø Hukum Tata Negara,
Ø Hukum tata pemerintah,
Ø Hukum tata usaha
pemerintah,
Ø Hukum tata usaha Negara,
Ø Hukum tata usaha
pemerintah Indonesia, dan lain sebagainya.
Tujuan dari Negara hukum adalah agar
terciptanya keamanan, yang dapat memberikan ketentraman bagi setiap warga
Negaranya. (Hukum administrasi Negara merupakan bagian-bagian dari hukum
publik, hukum administrasi Negara dapat dijelaskan sebagai peraturan-peraturan
dari hukum publik), yang berkenaan dengan pemerintahan umum untuk menemukan
definisi yang baik mengenai istilah hukum administrasi Negara, agar dapat
terlaksananya hukum harus mengatur tindakan pemerintah dan mengatur hubungan
antara pemerintah dengan warga Negara atau hubungan antar organ pemerintah.Oleh
karena itu, sebenarnya semua Negara modern mengenal Hukum Administrasi Negara
hanya saja Hukum Administrasi Negara itu berbeda-beda antara satu Negara dengan
yang lainnya, yang disebabkan oleh perbedaan persoalan kemasyarakatan dan
pemerintahan yang dihadapi penguasa, perbedaan sistem politik, perbedaan bentuk
Negara dan bentuk pemerintahan. Pemerintah dapat diartikan secara luas dan
dalam arti sempit, pemerintah dalam arti luas adalah mencangkup semua alat
kelengkapan Negara yang pada pokoknya terdiri dari cabang kekuasaan eksekutif,
legislative, yudisial atau alat-alat kelengkapan Negara lain yang bertindak
untuk dan atas nama Negara, sedangkan dalam pengertian pemerintah dalam arti
sempit adalah cabang kekuasaan eksekutif. Berdasarkan keterangan tersebut,
tampak bahwa bidang hukum administrasi Negara itu sangat luas sehingga tidak
dapt ditentukan secara tegas ruang lingkupnya, disamping itu khusus bagi Negara
kesatuan dengan sistem desentralisasi, terdapat pula hukum administrasi daerah,
yaitu peraturan-peraturan yang berkenaan dengan administrasi daerah atau
pemerintah daerah.
0 komentar:
Posting Komentar