BRIGADIR POLRI GEL.1 TA.2007

NTS COMMUNITY POLRI 2007. WE ARE ALL ORDINARY. WE ARE ALL SPECTACULAR. WE ARE ALL BOLD. WE ARE ALL HEROES!! TO PROTECT AND TO SERVE... WITH HONOR, SERVICE, HONESTY, KINDNESS, COMPASSION, EMPATHY, SYMPHATY, BRAVERY, JUSTICE, RESPECT, PERSONAL COURAGE, HARD WORK, LOYALTY & INTEGRITY... KEEP UNITY!!!

Selasa, 22 April 2014

UPAYA MEMBANGUN KEBUDAYAAN (POSITIF) KEPOLISIAN SEBAGAI REFORMASI BIROKRASI POLRI DALAM MENGHADAPI PERUBAHAN SOSIAL


UPAYA MEMBANGUN KEBUDAYAAN ( POSITIF ) KEPOLISIAN

SEBAGAI REFORMASI BIROKRASI POLRI DALAM MENGHADAPI PERUBAHAN SOSIAL

 

BAB I
PENDAHULUAN

 

1.         Latar Belakang .

Melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 290 tanggal 12 November 1964 ,Kedudukan Polri berintegrasi dengan ABRI sampai dikeluarkannya Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 2 tahun 1999 tentang langkah-langkah kebijakan dalam rangka pemisahan Polri dari ABRI, sehingga sikap militeristik masih sangat kental bagi tiap personel Polri dalam organisasi maupun administrasi , menjadi sebuah kebudayaan polisi. Proses pelepasan dari ABRI tentunya mengalami proses yang sangat rumit.

 

“Sejarah Polri hari ini adalah akibat perkembangan masa lampau dan pekerjaan Polri hari ini akan sangat menentukan masa depan Polri yang akan datang” (Awaloedin Djamin, 2000:42). Ini adalah harapan adanya reposisi Polri dari polisi yang bergaya militer menjadi polisi yang mandiri dan profesional sebagai pengayom, pelindung dan pembimbing masyarakat. Polri harus melakukan perubahan yang melingkupi  3 aspek yaitu aspek Instrumental, Struktural maupun Kultural. Inilah factor- faktor yang sangat penting tentang bagaimana “warna” Kepolisian Indonesia selanjutnya terhadap masyarakat sebagai ruang kerjanya.

 

Dari ketiga aspek tersebut, asek kebudayaan atau cultural merupakan salahsatu aspek yang sangat penting dan harus ada perubahan dari budaya militeristik menjadi polisi sipil yang mampu berbaur dengan masyarakat, sesuai dengan “rel” yang seharusnya. Reposisi banyak dilakukan dibidang kebudayaan Kepolisian. Salah satu bentuk reposisi tentunya harus mengikuti perkembangan situasi dan kondisi politik di Indonesia adalah mulai berlakunya Undang Undang Otonomi Daerah yaitu Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 dan Undang-Undang tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Sama seperti yang disampaikan oleh Prof.Awaloedin Djamin (1995:2) bahwa  “administrasi Kepolisian dipengaruhi dan harus selalu memperhitungkan faktor-faktor lingkungan, baik statis maupun dinamis, seperti kependudukan, politik, ekonomi, dan sosial budaya.” Namun desentralisasi kewenangan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat tidak dapat diterapkan pada lembaga kepolisian karena akan bertentangan dengan TAP MPR RI No. VII/ MPR/ 2000 tentang peran TNI dan Polri pasal 7 ayat (1) yang berbunyi “Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan kepolisian nasional yang berperan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan pengatoman, dan pelayanan kepada masyarakat.”

 

Reformasi Birokrasi Polri sangat dekat dengan terciptanya good governance. Good Governance merupakan target yang hendak diwujudkan oleh Polri dimana good governance ini bertujuan untuk memangkas birokrasi dan meningkatkan profesionalisme Polri yang diwujudkan oleh tindakan- tindakan anggota  Polri dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.  Dengan demikian, maka reposisi yang dilakukan oleh Polri juga seharusnya mengedepankan segala tindakan yang dapat menciptakan pencitraan yang baik bagi Polri dan kepuasan masyarakat atas pelayanan Polri.. Dan yang perlu dilakukan oleh Polri adalah bagaimana hal tersebut dapat dijadikan sebagai sebuah kebudayaan baru.

Saat ini terjadi perubahan yang sangat cepat dalam kehidupan masyarakat. Didukung dengan adanya kemajuan teknologi informasi dan komunikasi membuat masyarakat yang dahulu dikenal sebagai “ masyarakat awam”  beralih statusnya menjadi “masyarakat modern”. Sehingga dalam berhubungan dengan Polri, dapat menilai tingkat pelayanan dan kinerja anggota Polri ketika bertugas, apakah sudah professional atau tidak sama sekali.

Dari uraian diatas maka dapat diketahui betapa pentingnya kebudayaan dalam menghadapi perubahan sosial yang terjadi di masyarakat. Kebudayaan yang bersifat positif sebagai upaya Polri dalam memberikan pelayanan terbaiknya, dan dikatakan sebagai kebudayaan untuk memberikan karakter bagi Polri sendiri. Maka penulis membuat makalah dengan judul “ Upaya Membangun Kebudayaan ( positif ) Kepolisian Sebagai Reformasi birokrasi Polri Dalam Menghadapi Perubahan Sosial ”.

2.         Permasalahan.

Adapun permasalahan yang akan dibahas dalam makalah ini oleh penulis antara lain adalah sebagai berikut ;

a.       Apa yang dimaksud dengan kebudayaan positif kepolisian ( dilihat dari perspektif sosiologis ) ?

b.      Bagaimana upaya membangun kebudayaan Kepolisian dalam menghadapi perubahan sosial di masyarakat?

 

3.         Landasan Teori

a.       Pengertian Kebudayaan,

Kebudayaan merupakan hasil dari sekumpulan masyarakat yang hidup bersama dalam kurun waktu yang panjang ( menurut Selo Soemardjan ).

Kebudayaan adalah keseluruhan hasil cipta sebagai hasil otak, rasa sebagai hasil spiritual, dan karya sebagai hasil materi.

Yang menggerakkan adalah karsa.

 

b.      Pengertian Kepolisian dan  Kebudayaan Positif Kepolisian.

Kepolisian menurut Undang- Undang Nomor 2 tahun 2002 adalah segala hal- ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

 

Jadi Kebudayaan Positif Kepolisian adalah segala hal yang merupakan hasil ciptaan dari lembaga kepolisian itu sendiri, dalam mengatur dan menjalankan fungsinya untuk mencapai tujuan secara positif atau tindakan- tindakan yang dapat menciptakan citra yang baik dan kepuasan masyarakat.

 

c.       Pengertian Perubahan Sosial dan Ciri-cirinya  .

Perubahan Sosial adalah transformasi budaya dan pranata sosial sepanjang waktu ( Paulus Wirutomo, 2009 ).

 

Ciri-ciri perubahan sosial antara lain adalah sebagai berikut ;

1)      Terjadi secara terus menerus.

2)      Dapat direncanakan atau tidak direncanakan ( unintended consequences ).

3)      Satu perubahan menghasilkan perubahan yang lain.

4)      Perubahan sosial bersifat controversial, ada yang diuntungkan dan ada yang dirugikan.

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

1.         Kebudayaan Kepolisian dilihat dari Perspektif Sosiologis.

Berbicara tentang kebudayaan kepolisian dari perspektif sosiologis, maka dapat dikatakan bahwa kepolisian telah beberapa kali menghasilkan kebudayaan berupa produk hokum yang menjadi dasar bagi kepolisian dalam melakukan pengaturan atau menjalankan administrasi kepolisian. Sehingga akan diuraikan produk tersebut berdasarkan urutan waktu, yaitu sejak awal kepolisian di Indonesia didirikan, sebagai berikut ;

a.         Periode Tahun 1945 – 1950 .

Pada tanggal 17 Agustus 1945 Soekarno – Hatta atas nama bangsa Indonesia mengproklamasikan kemerdekaan Indonesia dan esok harinya tanggal 18 Agustus 1945 dikeluarkan Undang-Undang Dasar tahun 1945. Setelah proklamasi kemerdekaan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada sidangnya hari kedua tanggal 19 Agustus 1945 menetapkan bahwa Jawatan Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi suatu bagian dari Departemen Dalam Negeri dan mempunyai kedudukan yang sama dengan dinas polisi umum pada jaman pemerintah Hindia Belanda.

Berdasarkan Maklumat Pemerintah tertanggal 29 September 1945, R.S. Soekanto Tjokrodiatmodjo sebagai Kepala Kepolisian merupakan titik awal adanya polisi sebagai polisi nasional.

b.         Periode Tahun 1951 – 1960.

Berdasarakan Skep Mendagri tanggal 13 Maret 1951 tentang susunan bagian Kantor Jawatan Kepolisian Negara dan order Kepala Kepolisian Negara tanggal 31 Mei 1951 tentang susunan personil staf Jawatan Kepolisian Indonesia Pusat, maka tersusun bagian-bagian dan jabatannya yaitu Bagian Sekretariat; Bagian Urusan Pegawai; Bagian Keuangan; Bagian Perlengkapan; Bagian Inspeksi Daerah; Bagian Inspeksi Mobile Brigade; Dinas Reserse Kriminal; Dinas Pengawas Aliran Masyarakat; Bagian Polisi Perairan; dan Bagian Inspeksi Pendidikan.

 

c.         Periode Tahun  1961 – 1980.

Berdasarkan Ketetapan MPRS No. II/MPRS/1960 Kepolisian Negara ditingkatkan statusnya sebagai unsur Angkatan  Bersenjata dan pada tanggal 19 Juni 1961 DPRGR mengesahkan Undang-Undang No.13 tahun 1961 tentang Peraturan Pokok Kepolisian.

 

d.         Periode Tahun 1981 – 2002

1)         Reorganisasi Polri

Reorganisasi Polri dilaksanakan berdasarkan Keputusan Pangab No. Skep/11/P/III/1984, tanggal 31 Maret 1984 tentang Pokok-Pokok Organisasi dan Prosedur Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sesuai dengan keputusan ini, organisasi Polri disusun dalam dua tingkat, yaitu tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) dan tingkat kewilayah Polri.

 

2)         Pemisahan Polri dari ABRI

Melalui Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 2 tahun 1999 tanggal 11 April 1999 tentang langkah-langkah kebijaksanaan dalam rangka pemisahan Kepolisian Negara Republik Indonesia dari ABRI serta Keputusan Menhankam/Pangab No. Kep/05/P/III/1999 tanggal 31 Maret 1999 tentang pelimpahan wewenang penyelenggaraan pembinaan Kepolisian Republik Indonesia, maka mulai tanggal 1 April 1999.

Berdasarkan Keppres No. 89 tahun 2000 tanggal 1 Juli 2000 tentang kedudukan Polri yang langsung dibawah presiden. Melalui Keppres itu juga disebutkan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki tugas dan peranan dalam penegakan hukum, membina ketertiban umum dan keamanan dalam negeri. Keppres tersebut merupakan tindakalanjut dari keputusan sidang MPR yang membuat Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri dan Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri tertanggal 18 Agustus 2000.

Pada tanggal 8 Januari 2002, Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia disahkan

 

2.         Upaya Membangun Kebudayaan Kepolisian Dalam Menghadapi Perubahan Sosial .

Upaya membangun kebudayaan kepolisian sebagai respon perubahan sosial dapat dilakukan dengan beberapa cara antara lain :

a.       Melakukan perubahan cara berpikir ( mindset ) anggota Polri.

Menanamkan doktrin ”Tata Tentrem Kerta Raharja” yang berisi ajaran bahwa untuk mencapai tujuan nasional yang berupa masyarakat Indonesia yang adil makmur (”Raharja”) dipersyaratkan adanya suasana gairah untuk membangun (”Kerta”) Kerta hanya akan terwujud malalui pembinaan ”Tentrem” atau terwujudnya keamanan dalam negeri. Sedangkan Tentrem yang mengandung dimensi security, surety, safety dan peace hanya terwujud jika ada ”Tata” yang maksudnya adalah Ketertiban yang berdasarkan hukum.

Doktrin Polri  memuat dua aspek yaitu:

1)      Aspek inward looking, bagian doktrin Polri yang memuat tentang doktrin pembinaan Polri, bersifat pandangan tentang penyusunan kemampuan dan pembangunan kekuatan, yang sesuai dengan tuntutan tugas.

2)      Aspek out ward looking, bagian doktrin Polri yang memuat tentang doktrin operasional Polri, mengidentifikasikan bentuk-bentuk tugas, pengembangan sistem, metode, taktik dan teknik pelaksanaan tugas pokok, serta pandangan Polri tentang lingkungan (masyarakat) menurut pandangan operasional Polri.

 

Selain itu pula melakukan pembinaan moral anggota polri dengan mengedepankan sisi kemanusiaan ( humanism ), dan segala pekerjaan berlandaskan pada nilai- nilai spiritual dan asas – asas yang ada di organisasi dan masyarakat. Sebab perubahan sosial terjadi secara terus- menerus, fenomena dimasyarakat sangat banyak seperti fenomena dibidang pelayanan lantas maupun penyidikan contohnya fenomena masyarakat semakin kritis terhadap upaya penegakan hokum, sehingga yang perlu dilakukan perubahan adalah pada “pedoman” berupa aturan- aturan disesuaikan kebutuhan, namun ” system nilai” tetap dipegang teguh.Dalam hal contoh diatas maka aturan seperti KUHAP perlu direvisi, dengan melibatkan elemen masyarakat untuk bekerjasama.

b.      Melakukan perubahan terhadap konsepsi kepolisian yang paling sesuai dengan keadaan sekarang.

Perubahan konsepsi ini antara lain adalah konsepsi tentang keberadaan dan jatidiri Polri, Landasan Ideal filsafati kepolisian, tujuan kepolisian , fungsi kepolisian, dan asas- asas kepolisian.

 

Keberadaaan dan jatidiri kepolisian disetiap Negara selalu berkaitan dengan system pemerintahan di Negara tersebut. Hal diatas adalah hal yang bersifat universal. Namun ada kekhasan yaitu penerapan prinsip- prinsip kepolisian dan merupakan konsepsi kepolisian di Negara tersebut. Konsepsi Kepolisian diartikan sebagai konsep- konsep dalam penyelenggaraaan fungsi kepolisian dan secara keseluruhan dapat dilihat dari bentuk system kepolisian , sebagai manifestasi dari nilai- nilai dalam konstitusi dinegara tersebut.

 

Sistem kepolisian Indonesia menganut konsepsi Eropa Kontinental, namunsejalan dengan perubahansosial yang terjadi dimasyarakat maka system kepolisian ini bergeser menjadi gabungan antara  konsepsi Eropa continental dengan konsepsi Anglo Saxon. Penggabungan ini menunjukkan bahwa perubahan sosial dimasyarakat berada pada dunia internasional, sehingga dapat dikatakan bahwa system kepolisian di Indonesia bersifat dinamis, disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat setempat yaitu masyarakat Indonesia.

 

Mengenai landasan ideal, dapat dikatakan bahwa eksistensi polisi sebagai fungsi, sebagai organ, maupun sebagai individu dilahirkan oleh dan dari masyarakat itu sendiri., untuk melindungi terselenggaranya kebersamaan hudiup antar warga dari waktu ke waktu.

Menurut SATJIPTO RAHARDJO, 2002 : Perpolisian bersifat progresif yang setiap saat melakukan penyesuaian ( adjustment ) terhadap perubahan dan perkembangan masyarakat yang dilayaninya. Sedangkan CHARLES REITH dalam bukunya The British Police and Democratic Ideal mengatakan bahwa satu- satunya senjata murni dari polisi adalah kehendak rakyat.

Maka dapat disimpulkan bahwa tri brata merupakan landasan filosofis yang ideal memang perlu dilakukan perubahan menjadi seperti yang sekarang tanpa mengurangi nilai- nilai etika profesi yang ada.

Dengan perubahan landasan filosofis diatas maka otomatis fungsi dan asas kepolisian juga perlu mengalami perubahan. Tujuan kepolisian ditentukan oleh kehendak rakyat maka bila terjadi perbedaan kehendak rakyat  atau masyarakat maka menghasilkan perbedaan dalam tujuan kepolisian.

 

BAB III

PENUTUP

 

a.      Kesimpulan.

Berdasarkan uraian dalam Bab Pembahasan maka dapat ditarik beberapa kesimpulan antara lain sebagai berikut :

1.      Yang dimaksud dengan kebudayaan kepolisian dari perspektif sosiologis adalah semua produk hokum yang menjadi dasar bagi kepolisian dalam melakukan pengaturan atau menjalankan administrasi kepolisian, dan mengalami perubahan sesuai dengan waktu dan perubahan sosial di masyarakat.

2.      Upaya untuk membangun kebudayaan kepolisian dalam menghadapi perubahan sosial dapat dilakukan dengan cara antara lain :

a)      Melakukan perubahan mindset anggota Polri, lebih bermoral dan humanis.

b)      Melakukan perubahan konsepsi kepolisian , meliputi konsepsi tentang keberadaan dan jatidiri Polri, Landasan Ideal filsafati kepolisian, tujuan kepolisian , fungsi kepolisian, dan asas- asas kepolisian.

 

b.      Saran.

1.      Dalam membangun kebudayaan kepolisian harus memperhatikan “system nilai” yang dipegang teguh walaupun aturan dapat berubah- ubah sesuai kebutuhan.

2.      Dalam membangun kebudayaan kepolisian, berorientasi harus pada kehendak masyarakat, bukan untuk organisasi itu sendiri, atau kepentingan penguasa demi eksistensi organisasi.

3.      Dalam membangun kebudayaan kepolisian harus disadari bahwa masyarakat adalah sebagai sumber utama, selain sebagai objek bagi tugas- tugas kepolisian namun juga sebagai subjek yang menentukan keberadaan dan jatidiri kepolisian Indonesia.

 

 

 

Daftar Pustaka :

Awaloedin Djamin, Pola Pengembangan Polri Mandiri, Jakarta, 2000.

Paulus Wirutomo, Slide Perubahan Sosial, Jakarta , 2009

Momo Kelana, Konsep- Konsep Hukum Kepolisian Indonesia, Jakarta : PTIK Press , 2007

Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Jakarta : VisiMedia, 2008

 

0 komentar:

Posting Komentar

SARAN DAN MASUKAN

Mohon komentar, masukan, kritik dan sarannya untuk pengembangan blog ini....Trim's




[nts community]