CYBERCRIME
Jenis-jenis cybercrime berdasarkan korbannya
1).Cybercrime yang menyerang individu
Kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif
dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermainkan
seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi sebagai contoh misalnya
menyebarkan foto-foto yang berbau pornografi melalui internet,membuat facebook
dengan nama samaran yang digunakan untuk menteror ataupun kejahatan sejenisnya
kepada seseorang dan lain sebagainya.
2).Cybercrime yang menyerang hak cipta
(Hak milik)
Kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang
dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk
kepentingan pribadi atau umum ataupun demi materi maupun nonmateri.
3).Cybercrime yang menyerang pemerintah
Kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek
dengan motif melakukan terror, membajak ataupun merusak keamanan suatu
pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan system pemerintahan, atau
menghancurkan suatu Negara.
Jenis-jenis cybercrime berdasarkan motifnya
1). Cybercrime sebagai tindak
kejahatan murni
Cybercrime jenis ini kejahatan yang dilakukan secara di
sengaja, dimana orang tersebut secara sengaja dan terencana untuk melakukan pengrusakkan,
pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu sistem informasi atau sistem
computer.
2). Cybercrime sebagai tindakan
kejahatan abu-abu
dimana kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan criminal
atau bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau
melakukan perbuatan anarkis terhadap system informasi atau system computer
tersebut.
Jenis-jenis cybercrime berdasarkan modus operandi
Cybercrime merupakan kejahatan yang berhubungan erat dengan
penggunaan teknologi yang berbasis komputer dan jaringan telekomunikasi ini
dikelompokkan dalam beberapa bentuk sesuai modus operandi yang ada antara lain:
1).Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki atau menyusup ke
dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah tanpa izin atau tanpa
sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.
Biasanya pelaku kejahatan melakukannya dengan maksud
sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada
juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya
menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi.
Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi
Internet.Kita tentu belum lupa ketika masalah Timor Timur sedang
hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik
pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa tahun lalu,
hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam data base berisi data para
pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang
bergerak dibidang e-commerce yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi
(Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI)
juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak
berfungsinya situs ini beberapa waktu lamanya (http://www.fbi.org).
2).Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke
Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap
melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan
suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga
diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu
informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan
pemerintahan yang sah dan sebagainya.
3).Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada
dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui
Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce
dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan
menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu
kredit yang dapat saja disalah gunakan.
4).Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet
untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem
jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran.
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang
dokumen ataupun data pentingnya (data base) tersimpan dalam suatu sistem yang
computerized (tersambung dalam jaringan komputer)
5).Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan
atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan
komputer yang terhubung dengan Internet.
Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu
logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data,
program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak
berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh
pelaku.
6).Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan
intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai contoh, peniruan
tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran
suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain,
dan sebagainya.
7).Infringements of Privacy
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi
seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara
computerized yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban
secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM,
cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
Jenis-jenis cybercrime berdasarkan jenis kejahatannya
a. Carding
Carding adalah berbelanja menggunakan nomor dan identitas
kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri
data di internet. Sebutan pelakunya adalah “carder”. Sebutan lain untuk
kejahatan jenis ini adalah cyberfroud alias penipuan di dunia maya. Menurut
riset Clear Commerce Inc, perusahaan teknologi informasi yang berbasis di Texas
– AS , Indonesia memiliki “carder” terbanyak kedua di dunia setelah Ukrania.
Sebanyak 20 persen transaksi melalui internet dari Indonesia adalah hasil
carding. Akibatnya, banyak situs belanja online yang memblokir IP atau internet
protocol (alamat komputer internet) asal Indonesia. Kalau kita belanja online,
formulir pembelian online shop tidak mencantumkan nama negara Indonesia.
Artinya konsumen Indonesia tidak diperbolehkan berbelanja di situs
tersebut.Menurut pengamatan ICT Watch, lembaga yang mengamati dunia internet di
Indonesia, para carder kini beroperasi semakin jauh, dengan melakukan penipuan
melalui ruang-ruang chatting di mIRC. Caranya para carder menawarkan
barang-barang seolah-olah hasil carding-nya dengan harga murah di channel.
Misalnya, laptop dijual seharga Rp 1.000.000. Setelah ada yang berminat, carder
meminta pembeli mengirim uang ke rekeningnya. Uang didapat, tapi barang tak
pernah dikirimkan
b. Hacking
Hacking adalah kegiatan menerobos program komputer milik
orang/pihak lain. Hacker adalah orang yang gemar ngoprek komputer, memiliki
keahlian membuat dan membaca program tertentu, dan terobsesi mengamati keamanan
(security)-nya. “Hacker” memiliki wajah ganda; ada yang budiman ada yang
pencoleng. “Hacker” budiman memberi tahu kepada programer yang komputernya
diterobos, akan adanya kelemahan-kelemahan pada program yang dibuat, sehingga
bisa “bocor”, agar segera diperbaiki. Sedangkan, hacker pencoleng, menerobos
program orang lain untuk merusak dan mencuri datanya
c. Cracking
Cracking adalah hacking untuk tujuan jahat. Sebutan untuk
“cracker” adalah “hacker” bertopi hitam (black hat hacker). Berbeda dengan
“carder” yang hanya mengintip kartu kredit, “cracker” mengintip simpanan para
nasabah di berbagai bank atau pusat data sensitif lainnya untuk keuntungan diri
sendiri. Meski sama-sama menerobos keamanan komputer orang lain, “hacker” lebih
fokus pada prosesnya. Sedangkan “cracker” lebih fokus untuk menikmati hasilnya.
Contoh kasus ini misalnya FBI bekerja sama dengan polisi Belanda dan polisi
Australia menangkap seorang cracker remaja yang telah menerobos 50 ribu
komputer dan mengintip 1,3 juta rekening berbagai bank di dunia. Dengan
aksinya, “cracker” bernama Owen Thor Walker itu telah meraup uang sebanyak
Rp1,8 triliun. “Cracker” 18 tahun yang masih duduk di bangku SMA itu tertangkap
setelah aktivitas kriminalnya di dunia maya diselidiki sejak 2006.
d. Defacing
Defacing adalah kegiatan mengubah halaman situs/website
pihak lain, seperti yang terjadi pada situs Menkominfo dan Partai Golkar, BI
baru-baru ini dan situs KPU saat pemilu 2004 lalu. Tindakan deface ada yang
semata-mata iseng, unjuk kebolehan, pamer kemampuan membuat program, tapi ada
juga yang jahat, untuk mencuri data dan dijual kepada pihak lain.
e. Phising
Phising adalah kegiatan memancing pemakai komputer di
internet (user) agar mau memberikan informasi data diri pemakai (username) dan
kata sandinya (password) pada suatu website yang sudah di-deface. Phising
biasanya diarahkan kepada pengguna online banking. Isian data pemakai dan password
yang vital.
f. Spamming
Spamming adalah pengiriman berita atau iklan lewat surat
elektronik (e-mail) yang tak dikehendaki. Spam sering disebut juga sebagai bulk
email atau junk e-mail alias “sampah”. Meski demikian, banyak yang terkena dan
menjadi korbannya. Yang paling banyak adalah pengiriman e-mail dapat hadiah,
lotere, atau orang yang mengaku punya rekening di bank di Afrika atau Timur
Tengah, minta bantuan “netters” untuk mencairkan, dengan janji bagi hasil.
Kemudian korban diminta nomor rekeningnya, dan mengirim uang/dana sebagai
pemancing, tentunya dalam mata uang dolar AS, dan belakangan tak ada kabarnya
lagi. Seorang rector universitas swasta di Indonesia pernah diberitakan tertipu
hingga Rp1 miliar dalam karena spaming seperti ini.
g. Malware
Malware adalah program komputer yang mencari kelemahan dari
suatu software. Umumnya malware diciptakan untuk membobol atau merusak suatu
software atau operating system. Malware terdiri dari berbagai macam, yaitu:
virus, worm, trojan horse, adware, browser hijacker, dll. Di pasaran alat-alat
komputer dan toko perangkat lunak (software) memang telah tersedia antispam dan
anti virus, dan anti malware. Meski demikian, bagi yang tak waspadai selalu ada
yang kena. Karena pembuat virus dan malware umumnya terus kreatif dan produktif
dalam membuat program untuk mengerjai korban-korbannya.
Perbedaan Hacker dan Cracker
Di kalangan masyarakat dalam mengartikan hacker terkadang
sering salah arti.kebanyakan masyarakat menilai seorang hacker adalah orang
yang membobol data ataupun orang yang mencuri data melalui internet.Padahal
pemahaman yang seperti itu sungguh sangat keliru,berikut ini adalah perbedaan
hacker dan cracker sehingga kita tidak salah lagi memandang seorang hacker.
HACKER
1. Mempunyai kemampuan
menganalisa kelemahan suatu sistem atau situs. Sebagai contoh jika seorang
hacker mencoba menguji situs Yahoo! dipastikan isi situs tersebut tak akan
berantakan dan mengganggu yang lain. Biasanya hacker melaporkan kejadian ini
untuk diperbaiki menjadi sempurna.
2. Hacker mempunyai etika
serta kreatif dalam merancang suatu program yang berguna bagi siapa saja.
3. Seorang Hacker tidak
pelit membagi ilmunya kepada orang-orang yang serius atas nama ilmu pengetahuan
dan kebaikan.
4. Hacker bangga akan
profesinya hal ini ditunjukan dengan penggunaan identitas asli sebagai pengenal
jati diri di internet.
CRACKER
1. Mampu membuat suatu
program bagi kepentingan dirinya sendiri dan bersifat destruktif atau merusak
dan menjadikannya suatu keuntungan. Sebagia contoh Virus, Pencurian.
2. Kartu Kredit, Kode
Warez, Pembobolan Rekening Bank, Pencurian Password E-Mail/Web Server.
3. Bisa berdiri sendiri
atau berkelompok dalam bertindak.
4. Mempunyai situs atau
cenel dalam IRC yang tersembunyi, hanya orang-orang tertentu yang bisa
mengaksesnya.
5. Mempunyai IP yang
tidak bisa dilacak.
6. Kasus yang paling
sering ialah Carding yaitu Pencurian Kartu Kredit, kemudian pembobolan situs
dan mengubah segala isinya menjadi berantakan. Sebagai contoh : Yahoo! pernah
mengalami kejadian seperti ini sehingga tidak bisa diakses dalam waktu yang
lama.
Penggolongan Hacker dan Cracker:
o Recreational Hacker,Kejahatan yang di
lakukan oleh netter tingkat pemula untuk sekedar mencoba kekurang handalan
sistem sekuritas suatu perusahaan.
o Crackers/Criminal Minded Hackers, pelaku
memiliki motivasi untuk mendapat keuntungan finansial, sabotase dan
pengerusakan data.tipe kejahatan ini dapat di lakukan dengan bantuan orang
dalam.
o Political Hackers, aktifis politis
(hacktivist) melakukan pengerusakan terhadap ratusan situs web untuk
mengkampanyekan programnya,bahkan tidak jarang di pergunakan untuk menempelkan
pesan untuk mendiskreditkan lawannya.
0 komentar:
Posting Komentar