Polisi dan Media Sosial
Media sosial telah didefinisikan sebagai "internet berbasis
aplikasi yang [memungkinkan] terciptanya pertukaran user-generated
content". Kalau kita amati, hanya dalam beberapa tahun saja, jaringan
media sosial telah memperlihatkan tingkat peningkatan penggunaan yang belum
pernah terjadi sebelumnya bila dibandingkan dengan media lainnya.
Penelitian Erik
Qualman menunjukkan: "Butuh waktu 38 tahun untuk radio mencapai 50 juta
pendengar. Sementara media TV membutuhkan waktu 13 tahun untuk mencapai 50 juta
pengguna. Internet membutuhkan waktu empat tahun untuk mencapai 50 juta orang.
Sedangkan dalam waktu kurang dari sembilan bulan, Facebook sudah bisa mencapai
100 juta pengguna. Masalah Media sosial ini ternyata memberi pengaruh luas dan
saling mengait antara kehidupan sehari-hari sehingga membuat media sosial
menjadi isu yang sangat relevan dan mendesak untuk ditelaah lebih dalam lagi
oleh jajaran Kepolisian, mengingat kecepatan pengembangan, media sosial,
bagaimanapun, masih menjadi topik baru bagi polisi. (Qualman,E.2009.Social Media: Fad or Revolution? http://searchen-
ginewatch.com/article/2066771/ Social-Media-Fad-or-Revolution [Retrieved
April 11, 2012])
Saat ini bukan saja di Indonesia, namun banyak Kepolisian lain
yang juga semakin dihadapkan dengan penggunaan media sosial dalam kegiatan
mereka sehari-hari, dan sementara mereka masih tertatih-tatih menghadapi hal
itu, disisi lain cara dan kecepatan integrasi media sosial untuk kepolisian
ternyata semakin bervariasi. Sebuah Laporan Penelitian yang dikeluarkan oleh
COMPOSITE (Comparative Police Studies in The EU) menunjukkan bahwa, beberapa
Kepolisian di Negara Eropa sudah menggunakan media sosial dengan sangat
aktif. Sementara di beberapa negara lain, Kepolisian mereka masih belum
memutuskan kebijakan apa yang akan dilaksanakan dalam menangani media sosial.
Sampai hari ini, belum ada sebuah "SOP" yang jelas
dikeluarkan tentang bagaimana menangani perkembangan media sosial berkaitan
dengan tugas kepolisian. Akibatnya, di Eropa telah dilakukan beberapa
penelitian dan melakukan beberapa studi kasus diantara negara-negara Eropa
untuk mengetahui tindakan terbaik yang telah dilakukan oleh jajaran Polisi di
Eropa dalam masalah ini. Beberapa negara Eropa dalam beberapa tahun terakhir
ini telah mengadopsi platform media sosial dan mengumpulkan pengalaman mereka
dalam menangani ini, sementara beberapa kepolisian yang lain baru sebatas
mempertimbangkan untuk melakukannya.
Dari hasil telaahan EUPOL (European Police), didapatkan
informasi bahwa ternyata fenomena media sosial dapat mempengaruhi budaya baru
termasuk budaya pekerjaan polisi dalam berhadapan dengan media sosial sebagai
sebuah kekuatan baru ditengah tengah masyarakat. Banyak sudah penelitia yang
telah dilakukan tentang media sosial dan bagaimana sentuhan kepolisian dalam
rangka mendukung pekerjaan mereka dalam berbagai aspek yang berbeda. Di
satu sisi, polisi dapat menggunakan informasi pada media sosial untuk mendukung
penyelidikan mereka misalnya. Untuk itu ada berbagai aturan yang harus
dipedomani oleh Polisi dalam menunjang kegiatan mereka, seperti pengawasan,
under-cover investigations atau analisis forensik. Sementara berbagai jenis
media sosial yang berkembang saat ini memerlukan adaptasi pelatihan dalam
rangka memperkenalkan kepada anggota-anggota polisi dilapangan.
Lebih daripada itu polisi juga perlu melibatkan ruang media
sosial untuk berinteraksi dengan publik karena ternyata media sosial
dewasa ini ternyata mempengaruhi perubahan hubungan antara warga dengan
berbagai pihak termasuk dengan negara dan institusi yang ada didalamnya.
Fenomena berkumpulnya para relawan di kantor KPK dalam waktu cepat adalah satu
contoh bagaimana sebuah media sosial bisa menggerakkan manusia dan opini untuk
kepentingan dari institusi tersebut.
Dari hasil analisis beberapa penelitian saat ini, ternyata
menghasilkan beberapa kategori yang menggambarkan praktek terbaik di kepolisian
dalam menghadapi perkembangan media sosial, yaitu:
1. Media Sosial sebagai Sumber Informasi Kriminal
2. Bagaimana Polisi bisa memiliki Suara di Media Sosial
3. Media Sosial bisa digunakan untuk untuk Corong Informasi
4. Media Sosial untuk Leverage Kebijaksanaan Pada Massa
5. Media Sosial untuk Berinteraksi dengan Masyarakat
6. Media Sosial untuk media Perpolisian Komunitas
7. Media Sosial sebagai etalase Tampilan Sisi Manusiawi
Perpolisian
8. Media Sosial untuk Mendukung Infrastruktur IT di Kepolisian
9. Media Sosial untuk Perpolisian Efisien
Masih banyak yang bisa dielaborasi dari Perkembangan Media
Sosial saat ini, dan bagaimana Polisi bisa memanfaatkannya bagi kepentingan
keamanan dan ketertiban masyarakat,,,
0 komentar:
Posting Komentar