DISKRESI
KEPOLISIAN
Diskresi
Kepolisian pada dasarnya merupakan kewenangan Kepolisian yang bersumber
pada asas Kewajiban umum Kepolisian ( Plichtmatigheids beginsel) yaitu suatu
asas yang memberikan kewenangan kepada pejabat kepolisian untuk bertindak atau
tidak bertindak menurut penilaiannya sendiri , dalam rangka kewajiban umumnya
menjaga, memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum.
Diskresi
Kepolisian di Indonesia secara yuridis diatur pada pasal 18 UU No 2 2002 yaitu
“ Untuk kepentingan umum, pejabat...
Sabtu, 15 Februari 2014
Langganan:
Postingan (Atom)
SARAN DAN MASUKAN
Mohon komentar, masukan, kritik dan sarannya untuk pengembangan blog ini....Trim's
[nts community]
[nts community]