(NASKAH COMMANDER WISH KAPOLRI)
KEPOLISIAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
MARKAS BESAR
ARAHAN
KEBIJAKAN KAPOLRI TENTANG
PENGUATAN FUNGSI KEPOLISIAN GUNA MEWUJUDKAN KEAMANAN DALAM NEGERI
DALAM RANGKA MENDUKUNG PEMBANGUNAN NASIONAL
PENGUATAN FUNGSI KEPOLISIAN GUNA MEWUJUDKAN KEAMANAN DALAM NEGERI
DALAM RANGKA MENDUKUNG PEMBANGUNAN NASIONAL
ASSALAMUALAIKUM WR. WB.
SALAM SEJAHTERA BAGI KITA SEKALIAN.
YTH. – WAKAPOLRI
- IRWASUM POLRI
- PARA PEJABAT UTAMA MABES POLRI
- PARA KAPOLDA BESERTA PEJABAT UTAMA POLDA
- ANGGOTA POLRI DAN PNS POLRI YANG SAYA CINTAI DAN SAYA BANGGAKAN DIMANA PUN BERADA,
PADA KESEMPATAN INI MARILAH KITA BERSAMA-SAMA TIDAK HENTI-HENTINYAMEMUJI KEAGUNGAN ALLAH SWT, TUHAN YANG MAHA KUASA DAN MENSYUKURI SEGALA NIKMAT YANG DIKARUNIAKAN KEPADA KITA,SEHINGGA DAPAT BERTATAP MUKA DAN BERSILAHTURAHMI PADA HARI INI DALAM KEADAAN SEHAT WALAFIAT SERTA DALAM SUASANA YANG PENUH KEBERKAHAN.
SEBAGAI PIMPINAN POLRI YANG
BARU, SAYA MENGUCAPKAN TERIMA KASIH DAN PENGHARGAAN YANG SETINGGI-TINGGINYA
KEPADA BAPAK WAKAPOLRI, IRWASUM POLRI, PEJABAT UTAMA, PARA SENIOR DAN
SELURUH ANGGOTA POLRI YANG TELAH MENDUKUNG KELANCARAN PELAKSANAAN PROSES
REGENERASI KEPEMIMPINAN DI LINGKUNGAN POLRI. SECARA KHUSUS SAYA SAMPAIKAN
PENGHARGAAN DAN UCAPAN TERIMAKASIH KEPADA JENDERAL POLISI DRS.TIMUR PRADOPO
YANG TELAH MEMIMPIN PROSES REVITALISASI POLRI MENUJU PELAYANAN PRIMA GUNA
MENINGKATKAN KEPERCAYAAN MASYARAKAT DALAM KERANGKA REFORMASI BIROKRASI POLRI
DAN GRANDSTRATEGI POLRI 2005-2025, SEHINGGA POLRI DAPAT MEMANTAPKAN DIRINYA
DALAM MENYONGSONG TUGAS-TUGAS YANG SEMAKIN KOMPLEKS, KHUSUSNYA DALAM
MENYONGSONG PEMILU 2014.
PARA PEJABAT UTAMA MABES POLRI,
PARA KAPOLDA DAN PERWIRA YANG SAYA HORMATI,
PADA UJI KEPATUTAN DAN KELAYAKAN
DI KOMISI III DPR RI TANGGAL 17 OKTOBER 2013 LALU, SAYA TELAHMENYAMPAIKAN
POKOK-POKOK PIKIRAN TENTANG KEBIJAKAN “PENGUATAN FUNGSI KEPOLISIAN GUNA
MEWUJUDKAN KEAMANAN DALAM NEGERI DALAM RANGKA MENDUKUNG PEMBANGUNAN NASIONAL”.
KEBIJAKAN DIMAKSUD DIARAHKAN PADA PENGUATAN FUNGSI PEMELIHARAAN KAMTIBMAS,
PENEGAKAN HUKUM, DAN MEMBERIKAN PERLINDUNGAN, PENGAYOMAN, PELAYANAN KEPADA
MASYARAKATSEBAGAIMANA YANG DIAMANATKAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002
TENTANG POLRI.
LATARBELAKANG PEMIKIRANSAYADILANDASIBAHWA NEGARAKESATUANREPUBLIK INDONESIA ADALAH NEGARA BESAR YANG MULTIKULTURAL, DIMANA PARA PENDIRI NEGARA (FOUNDING FATHERS) TELAH MENETAPKAN DASAR NEGARA PANCASILA DAN TATANAN KENEGARAAN DALAM KONSTITUSI UUD 1945 SEBAGAI DASAR HUKUM NEGARA YANG HARUS DIPEDOMANI OLEH SELURUH RAKYAT DENGAN MENGGUNAKAN WAWASAN NUSANTARA SEBAGAI LANDASAN VISIONAL DAN KETAHANAN NASIONALSEBAGAI LANDASAN KONSEPSIONAL DALAM RANGKA MENCAPAI TUJUAN NASIONAL, YAITU MELINDUNGI SEGENAP BANGSA INDONESIA DAN SELURUH TUMPAH DARAH INDONESIA, MEMAJUKAN KESEJAHTERAAN UMUM, MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA DAN IKUT MELAKSANAKAN KETERTIBAN DUNIA BERDASARKAN KEMERDEKAAN, PERDAMAIAN ABADI DAN KEADILAN SOSIAL SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM PEMBUKAAN UUD 1945. RUMUSAN TUJUAN NEGARA INI HENDAKNYA DIPAHAMI DAN SEHARUSNYA MENJADI LANDASAN PROGRAM KERJA SELURUH KOMPONEN BANGSA DENGAN MENGARAHKAN SEGALA DAYA UPAYA UNTUK MENCAPAI TUJUAN NEGARA TERSEBUT SESUAI DENGAN PERAN, TUGAS DAN WEWENANG MASING-MASING, TERMASUK POLRI. UPAYA MENCAPAI TUJUAN NASIONAL TERSEBUT DILAKUKAN MELALUIPROGRAM PEMBANGUNAN YANG DITUANGKAN DALAM RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG NASIONAL (RPJPN) 2005-2025 YANG DILAKSANAKAN SECARA BERTAHAP DAN DIJABARKAN DALAM RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH NASIONAL (RPJMN). SALAH SATU SASARANNYA ADALAH MENINGKATNYA PROFESIONALISME APARATUR NEGARA (TERMASUK POLRI) UNTUK MEWUJUDKAN PEMERINTAHAN YANG BAIK, BERSIH, BERWIBAWA, DAN BERTANGGUNG JAWAB, SERTA PROFESIONAL YANG MAMPU MENDUKUNG PEMBANGUNAN NASIONAL.
POLRI SEBAGAI SUB SISTEM PEMERINTAHAN, DALAM PELAKSANAAN TUGAS POKOKNYA HARUS MAMPU MENDUKUNG KEBERHASILAN PEMBANGUNAN NASIONAL SEBAGAIMANA TELAH DIRUMUSKAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2007 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG NASIONAL 2005-2025. UNTUK ITU, POLRI TELAH MENYUSUN RUMUSAN STRATEGI JANGKA PANJANG SEBAGAI PEDOMAN ARAH KEBIJAKAN POLRI DENGAN MENETAPKAN GRAND STRATEGI POLRI TAHUN 2005-2025, YANG MENCAKUP 3 TAHAPAN YAITU,
LATARBELAKANG PEMIKIRANSAYADILANDASIBAHWA NEGARAKESATUANREPUBLIK INDONESIA ADALAH NEGARA BESAR YANG MULTIKULTURAL, DIMANA PARA PENDIRI NEGARA (FOUNDING FATHERS) TELAH MENETAPKAN DASAR NEGARA PANCASILA DAN TATANAN KENEGARAAN DALAM KONSTITUSI UUD 1945 SEBAGAI DASAR HUKUM NEGARA YANG HARUS DIPEDOMANI OLEH SELURUH RAKYAT DENGAN MENGGUNAKAN WAWASAN NUSANTARA SEBAGAI LANDASAN VISIONAL DAN KETAHANAN NASIONALSEBAGAI LANDASAN KONSEPSIONAL DALAM RANGKA MENCAPAI TUJUAN NASIONAL, YAITU MELINDUNGI SEGENAP BANGSA INDONESIA DAN SELURUH TUMPAH DARAH INDONESIA, MEMAJUKAN KESEJAHTERAAN UMUM, MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA DAN IKUT MELAKSANAKAN KETERTIBAN DUNIA BERDASARKAN KEMERDEKAAN, PERDAMAIAN ABADI DAN KEADILAN SOSIAL SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM PEMBUKAAN UUD 1945. RUMUSAN TUJUAN NEGARA INI HENDAKNYA DIPAHAMI DAN SEHARUSNYA MENJADI LANDASAN PROGRAM KERJA SELURUH KOMPONEN BANGSA DENGAN MENGARAHKAN SEGALA DAYA UPAYA UNTUK MENCAPAI TUJUAN NEGARA TERSEBUT SESUAI DENGAN PERAN, TUGAS DAN WEWENANG MASING-MASING, TERMASUK POLRI. UPAYA MENCAPAI TUJUAN NASIONAL TERSEBUT DILAKUKAN MELALUIPROGRAM PEMBANGUNAN YANG DITUANGKAN DALAM RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG NASIONAL (RPJPN) 2005-2025 YANG DILAKSANAKAN SECARA BERTAHAP DAN DIJABARKAN DALAM RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH NASIONAL (RPJMN). SALAH SATU SASARANNYA ADALAH MENINGKATNYA PROFESIONALISME APARATUR NEGARA (TERMASUK POLRI) UNTUK MEWUJUDKAN PEMERINTAHAN YANG BAIK, BERSIH, BERWIBAWA, DAN BERTANGGUNG JAWAB, SERTA PROFESIONAL YANG MAMPU MENDUKUNG PEMBANGUNAN NASIONAL.
POLRI SEBAGAI SUB SISTEM PEMERINTAHAN, DALAM PELAKSANAAN TUGAS POKOKNYA HARUS MAMPU MENDUKUNG KEBERHASILAN PEMBANGUNAN NASIONAL SEBAGAIMANA TELAH DIRUMUSKAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2007 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG NASIONAL 2005-2025. UNTUK ITU, POLRI TELAH MENYUSUN RUMUSAN STRATEGI JANGKA PANJANG SEBAGAI PEDOMAN ARAH KEBIJAKAN POLRI DENGAN MENETAPKAN GRAND STRATEGI POLRI TAHUN 2005-2025, YANG MENCAKUP 3 TAHAPAN YAITU,
TAHAP I TAHUN
2005-2009 MEMBANGUN KEPERCAYAAN (TRUST BUILDING),
TAHAP II TAHUN 2010-2014
MEMBANGUN KEMITRAAN (PARTNERSHIP BUILDING) DAN
TAHAP III TAHUN 2015-2025 MENUJU
ORGANISASI UNGGULAN (STRIVE FOR EXCELLENCE).
MENCERMATI SEJARAH PERJALANANPOLRI SEIRING PERJALANAN BANGSA INDONESIA, HASIL REFORMASI YANG BERGULIR TELAH BERDAMPAK PULA TERHADAP EKSISTENSI POLRI. RAKYAT MEMBERIKAN KEPERCAYAAN YANG CUKUP BESAR DENGAN MENEMPATKAN POLRI SEBAGAI INSTITUSI MANDIRI DAN MEMBERIKAN KEWENANGAN YANG SANGAT LUAS SEBAGAI ALAT NEGARA YANG BERTANGGUNG JAWAB TERHADAP KEAMANAN DALAM NEGERI. KEPERCAYAAN INI HARUS KITA JAWAB DENGAN BERUPAYA SEKUAT TENAGA MEMBUKTIKAN KEPADA RAKYAT INDONESIA BAHWA POLRI LAYAK MEMPEROLEH KEPERCAYAAN TERSEBUT. POLRI HARUS MAMPU MENAMPILKAN KINERJA YANG BAIK SESUAI HARAPAN RAKYAT INDONESIA SEBAGAI PEMELIHARA KAMTIBMAS, PENEGAK HUKUM DAN POLISI PELINDUNG, PENGAYOM, PELAYAN MASYARAKAT. APABILA KITA TIDAK MAMPU MENGEMBAN KEPERCAYAAN RAKYAT INI YANG MENGAKIBATKAN RAKYAT TIDAK PERCAYA LAGI KEPADA POLRI, MAKA SANGAT MUNGKIN RAKYAT INDONESIA MELALUI KEPUTUSAN POLITIK AKAN MENARIK KEWENANGAN YANG TELAH DIAMANAHKAN KEPADA POLRI DAN MENGALIHKANNYA KEPADA INSTITUSI LAIN. HAL INI HARUS MENJADI PERHATIAN KITA UNTUK MEMPERTAHANKAN KEPERCAYAAN RAKYAT INDONESIA TERHADAP POLRI. PADA ERA PASCA REFORMASI SAAT INI, TUNTUTAN MASYARAKAT AKAN RASA AMAN, KEADILAN DAN KEPASTIAN HUKUM SERTA KESEJAHTERAAN HARUS DIWUJUDKAN OLEH PENYELENGGARA NEGARA, DIMANA APABILA TUNTUTAN MASYARAKAT TERSEBUT TIDAK TERPENUHI, MAKA AKAN MENIMBULKAN RASA KETIDAKPUASAN YANG BERPOTENSI MENGGANGGU SENDI-SENDI KEHIDUPAN MASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA.HAL INI MERUPAKAN TANGGUNG JAWAB KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA BERSAMA DENGAN KOMPONEN BANGSA LAINNYA SEBAGAIMANA YANG DIAMANATKAN PASAL 13 UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, YANG MENYATAKAN BAHWA TUGAS POKOK POLRI ADALAH, MEMELIHARA KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT, MENEGAKKAN HUKUM, DAN MEMBERIKAN PERLINDUNGAN, PENGAYOMAN, PELAYANAN MASYARAKAT. PEMBANGUNAN POLRI SAAT INI TELAH SAMPAI PADATAHAP II GRAND STRATEGI POLRI YANG AKAN BERAKHIR PADA TAHUN 2014, DENGAN SASARAN MEMBANGUN SINERGI DENGAN SELURUH KOMPONEN MASYARAKAT (PARTNERSHIP BUILDING). HAL TERSEBUT TELAH DIJABARKAN DALAM PROGRAM DAN ANGGARAN POLRI YANG SELARAS DENGAN KEBIJAKAN PEMBANGUNAN KABINET INDONESIA BERSATU II DIBIDANG KEAMANAN.
PENCAPAIAN KEBERHASILAN RENSTRA POLRI TAHUN 2005-2009 YANG DILANJUTKAN DENGAN RENSTRA POLRI 2010-2014 MERUPAKAN HASIL KERJA KERAS SELURUH PERSONEL DENGAN DUKUNGAN YANG KUAT DARI PEMERINTAH, DPR, MASYARAKAT, SERTA STAKE HOLDERS LAINNYA. NAMUN PERLU DISADARI BAHWA KEBERHASILAN TERSEBUT MASIH DIRASAKAN ADA KEKURANGAN SEHINGGA BELUM SEPENUHNYA MEMBERIKAN KEPUASAN KEPADA MASYARAKAT ATAS PELAKSANAAN TUGAS POLRI DALAM UPAYA MENCIPTAKAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT, MENEGAKKAN HUKUM, MENGAYOMI, MELINDUNGI DAN MELAYANI MASYARAKAT. OLEH KARENA ITU, DIPERLUKAN KESINAMBUNGAN KEBIJAKAN, STRATEGI, IMPLEMENTASI FUNGSI KEPOLISIAN PADA PELAKSANAAN RESTRA POLRI 2010-2014. PARA PEJABAT UTAMA, PARA KAPOLDA DAN PERWIRA YANG SAYA HORMATI, SAYA MENYAMPAIKAN PENGHARGAAN YANG TINGGI KEPADA SELURUH ANGGOTA YANG TELAH BERSUNGGUH-SUNGGUH MEMBERIKAN KONTRIBUSI PENUH TERHADAP CAPAIAN KINERJA YANG KITA RASAKAN SEPERTI SEKARANG INI. TENTU HAL INI MERUPAKAN MODAL YANG SANGAT BAIK UNTUK MENENTUKAN LANGKAH LEBIH LANJUT DENGAN RASA OPTIMISME YANG TINGGI DALAM RANGKA MEMBAWA POLRI YANG KITA CINTAI INI MENJADI LEBIH BAIK DAN DIPERCAYA MASYARAKAT. SEMUA CAPAIAN TERSEBUT MERUPAKAN IMPLEMENTASI KEBIJAKAN “REVITALISASI POLRI MENUJU PELAYANAN PRIMA GUNA MENINGKATKAN KEPERCAYAAN MASYARAKAT” YANG TELAH DICANANGKAN OLEH KAPOLRI TERDAHULUJENDERAL POLISI Drs. TIMUR PRADOPO.
HENDAKNYA CAPAIAN TERSEBUT TIDAK MEMBUAT KITA CEPAT BERPUAS DIRI DAN BERHENTI UNTUK MEMPERBAIKI DIRI, KARENA SAAT INI KITA MASIH DIHADAPKAN PADA BERBAGAI TANTANGAN SEBAGAI IMPLIKASI PERKEMBANGAN LINGKUNGAN STRATEGIS GLOBAL, REGIONAL MAUPUN NASIONAL.PENGARUH LINGKUNGAN STRATEGIS TERSEBUT TELAH MENJADI FENOMENA YANG TIDAK MUNGKIN DIHINDARI KARENA PADA ERA GLOBALISASI SAAT INI, DUNIA TELAH BERKEMBANG SEOLAH TANPA BATAS.
MENCERMATI SEJARAH PERJALANANPOLRI SEIRING PERJALANAN BANGSA INDONESIA, HASIL REFORMASI YANG BERGULIR TELAH BERDAMPAK PULA TERHADAP EKSISTENSI POLRI. RAKYAT MEMBERIKAN KEPERCAYAAN YANG CUKUP BESAR DENGAN MENEMPATKAN POLRI SEBAGAI INSTITUSI MANDIRI DAN MEMBERIKAN KEWENANGAN YANG SANGAT LUAS SEBAGAI ALAT NEGARA YANG BERTANGGUNG JAWAB TERHADAP KEAMANAN DALAM NEGERI. KEPERCAYAAN INI HARUS KITA JAWAB DENGAN BERUPAYA SEKUAT TENAGA MEMBUKTIKAN KEPADA RAKYAT INDONESIA BAHWA POLRI LAYAK MEMPEROLEH KEPERCAYAAN TERSEBUT. POLRI HARUS MAMPU MENAMPILKAN KINERJA YANG BAIK SESUAI HARAPAN RAKYAT INDONESIA SEBAGAI PEMELIHARA KAMTIBMAS, PENEGAK HUKUM DAN POLISI PELINDUNG, PENGAYOM, PELAYAN MASYARAKAT. APABILA KITA TIDAK MAMPU MENGEMBAN KEPERCAYAAN RAKYAT INI YANG MENGAKIBATKAN RAKYAT TIDAK PERCAYA LAGI KEPADA POLRI, MAKA SANGAT MUNGKIN RAKYAT INDONESIA MELALUI KEPUTUSAN POLITIK AKAN MENARIK KEWENANGAN YANG TELAH DIAMANAHKAN KEPADA POLRI DAN MENGALIHKANNYA KEPADA INSTITUSI LAIN. HAL INI HARUS MENJADI PERHATIAN KITA UNTUK MEMPERTAHANKAN KEPERCAYAAN RAKYAT INDONESIA TERHADAP POLRI. PADA ERA PASCA REFORMASI SAAT INI, TUNTUTAN MASYARAKAT AKAN RASA AMAN, KEADILAN DAN KEPASTIAN HUKUM SERTA KESEJAHTERAAN HARUS DIWUJUDKAN OLEH PENYELENGGARA NEGARA, DIMANA APABILA TUNTUTAN MASYARAKAT TERSEBUT TIDAK TERPENUHI, MAKA AKAN MENIMBULKAN RASA KETIDAKPUASAN YANG BERPOTENSI MENGGANGGU SENDI-SENDI KEHIDUPAN MASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA.HAL INI MERUPAKAN TANGGUNG JAWAB KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA BERSAMA DENGAN KOMPONEN BANGSA LAINNYA SEBAGAIMANA YANG DIAMANATKAN PASAL 13 UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, YANG MENYATAKAN BAHWA TUGAS POKOK POLRI ADALAH, MEMELIHARA KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT, MENEGAKKAN HUKUM, DAN MEMBERIKAN PERLINDUNGAN, PENGAYOMAN, PELAYANAN MASYARAKAT. PEMBANGUNAN POLRI SAAT INI TELAH SAMPAI PADATAHAP II GRAND STRATEGI POLRI YANG AKAN BERAKHIR PADA TAHUN 2014, DENGAN SASARAN MEMBANGUN SINERGI DENGAN SELURUH KOMPONEN MASYARAKAT (PARTNERSHIP BUILDING). HAL TERSEBUT TELAH DIJABARKAN DALAM PROGRAM DAN ANGGARAN POLRI YANG SELARAS DENGAN KEBIJAKAN PEMBANGUNAN KABINET INDONESIA BERSATU II DIBIDANG KEAMANAN.
PENCAPAIAN KEBERHASILAN RENSTRA POLRI TAHUN 2005-2009 YANG DILANJUTKAN DENGAN RENSTRA POLRI 2010-2014 MERUPAKAN HASIL KERJA KERAS SELURUH PERSONEL DENGAN DUKUNGAN YANG KUAT DARI PEMERINTAH, DPR, MASYARAKAT, SERTA STAKE HOLDERS LAINNYA. NAMUN PERLU DISADARI BAHWA KEBERHASILAN TERSEBUT MASIH DIRASAKAN ADA KEKURANGAN SEHINGGA BELUM SEPENUHNYA MEMBERIKAN KEPUASAN KEPADA MASYARAKAT ATAS PELAKSANAAN TUGAS POLRI DALAM UPAYA MENCIPTAKAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT, MENEGAKKAN HUKUM, MENGAYOMI, MELINDUNGI DAN MELAYANI MASYARAKAT. OLEH KARENA ITU, DIPERLUKAN KESINAMBUNGAN KEBIJAKAN, STRATEGI, IMPLEMENTASI FUNGSI KEPOLISIAN PADA PELAKSANAAN RESTRA POLRI 2010-2014. PARA PEJABAT UTAMA, PARA KAPOLDA DAN PERWIRA YANG SAYA HORMATI, SAYA MENYAMPAIKAN PENGHARGAAN YANG TINGGI KEPADA SELURUH ANGGOTA YANG TELAH BERSUNGGUH-SUNGGUH MEMBERIKAN KONTRIBUSI PENUH TERHADAP CAPAIAN KINERJA YANG KITA RASAKAN SEPERTI SEKARANG INI. TENTU HAL INI MERUPAKAN MODAL YANG SANGAT BAIK UNTUK MENENTUKAN LANGKAH LEBIH LANJUT DENGAN RASA OPTIMISME YANG TINGGI DALAM RANGKA MEMBAWA POLRI YANG KITA CINTAI INI MENJADI LEBIH BAIK DAN DIPERCAYA MASYARAKAT. SEMUA CAPAIAN TERSEBUT MERUPAKAN IMPLEMENTASI KEBIJAKAN “REVITALISASI POLRI MENUJU PELAYANAN PRIMA GUNA MENINGKATKAN KEPERCAYAAN MASYARAKAT” YANG TELAH DICANANGKAN OLEH KAPOLRI TERDAHULUJENDERAL POLISI Drs. TIMUR PRADOPO.
HENDAKNYA CAPAIAN TERSEBUT TIDAK MEMBUAT KITA CEPAT BERPUAS DIRI DAN BERHENTI UNTUK MEMPERBAIKI DIRI, KARENA SAAT INI KITA MASIH DIHADAPKAN PADA BERBAGAI TANTANGAN SEBAGAI IMPLIKASI PERKEMBANGAN LINGKUNGAN STRATEGIS GLOBAL, REGIONAL MAUPUN NASIONAL.PENGARUH LINGKUNGAN STRATEGIS TERSEBUT TELAH MENJADI FENOMENA YANG TIDAK MUNGKIN DIHINDARI KARENA PADA ERA GLOBALISASI SAAT INI, DUNIA TELAH BERKEMBANG SEOLAH TANPA BATAS.
PERKEMBANGAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN
TRANSPORTASI YANG SANGAT PESAT DAN ISU GLOBAL LAINNYA, SEPERTI DEMOKRATISASI,
PERLINDUNGAN HUKUM DAN HAM, LINGKUNGAN HIDUP, PEMANASAN GLOBAL, KRISIS ENERGI,
KRISIS KEUANGAN GLOBALMENGAKIBATKAN MOBILITAS ARUS INFORMASI, BARANG, JASA DAN
MANUSIA DARI SUATU NEGARA KE NEGARA LAIN SANGAT CEPAT. KONDISI INI BERDAMPAK
PADA PERKEMBANGAN KEJAHATAN LINTAS NEGARA SEPERTI KORUPSI, TERORISME, PENCUCIAN
UANG, CYBER CRIME, PENYELUNDUPAN MANUSIA, NARKOTIKA, PENYELUNDUPAN SENJATA DAN
PENYELUNDUPAN BARANG, MEMERLUKAN PERHATIAN KITA UNTUK MELAKUKAN PENANGANAN
SECARA SERIUS DAN KOMPREHENSIP DENGAN BEKERJA SAMA ANTAR KEPOLISIAN
NEGARA-NEGARA LAIN. DALAM HAL PERKEMBANGAN LINGKUNGAN STRATEGI NASIONAL,
FAKTOR-FAKTOR YANG BERKAITAN DENGAN IPOLEKSOSBUD DAN KEAMANAN PERLU MENJADI
PERHATIAN KARENA BERPOTENSI DAPAT BERKEMBANG MENJADI GANGGUAN KAMTIBMAS,
TERUTAMABERKAITAN DENGAN KONFLIK SOSIAL, SEPARATISME, KEJAHATAN JALANAN, DAN
GANGGUANAGENDA KEGIATAN PENTING YANG BERSKALA NASIONAL ANTARA LAIN PELAKSANAAN
PEMILUKADA DAN PEMILU 2014.
SELAIN DIHADAPKAN DENGAN BERBAGAI TANTANGAN GLOBAL, REGIONAL DAN NASIONAL TERSEBUT, KITA PAHAMIBERSAMA BAHWA POLRI JUGA DIHADAPKAN PADA BANYAKNYA TUNTUTAN DAN HARAPAN MASYARAKAT TERHADAP PELAKSANAAN TUGAS DAN KINERJA POLRI YANG SAMPAI SAAT INI BELUM SELURUHNYA DAPAT KITA PENUHI.KITA MASIH SERING MENDENGAR BAHWA MASYARAKAT MENUNTUT DAN MENGHARAPKAN AGAR POLRI MAMPU MEWUJUDKAN:
SELAIN DIHADAPKAN DENGAN BERBAGAI TANTANGAN GLOBAL, REGIONAL DAN NASIONAL TERSEBUT, KITA PAHAMIBERSAMA BAHWA POLRI JUGA DIHADAPKAN PADA BANYAKNYA TUNTUTAN DAN HARAPAN MASYARAKAT TERHADAP PELAKSANAAN TUGAS DAN KINERJA POLRI YANG SAMPAI SAAT INI BELUM SELURUHNYA DAPAT KITA PENUHI.KITA MASIH SERING MENDENGAR BAHWA MASYARAKAT MENUNTUT DAN MENGHARAPKAN AGAR POLRI MAMPU MEWUJUDKAN:
1. POSTUR YANG PROFESIONAL,
BERSIH, MANDIRI DAN BEBAS DARI KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME (KKN);
2. KEBERADAANNYA DI
TENGAH-TENGAH MASYARAKAT DAPAT MEMBERIKAN RASA AMAN DAN TENTERAM;
3. POLRI MAMPU MEMBERIKAN
PELAYANAN YANG PRIMA, TIDAK MEMPERSULIT, CEPAT DAN TUNTAS DALAM MENYELESAIKAN
MASALAH;
4. PENAMPILAN YANG SIMPATIK, HUMANIS
TAPI TEGAS, BERMORAL DAN MODERN;
5. POLRI YANG LEBIH TERBUKA
(TRANSPARAN) DAN TANGGUNG JAWAB (AKUNTABEL) DALAM SETIAP TINDAKAN;
6. FUNGSI INTELIJEN KEPOLISIAN
YANG PROFESIONAL DAN MAMPU MEMBERIKANEARLY DETECTION (DETEKSI DINI) DAN EARLY
WARNING (PERINGATAN DINI) DALAM RANGKAMENGANTISIPASIDAN MENCEGAH TERJADINYA
GANGGUAN KAMTIBMAS;
7. PENEGAKAN HUKUM YANG TEGAS,
JUJUR, BENAR DAN ADIL (TIDAK DISKRIMINATIF DAN MEMENUHI RASA KEADILAN),
TERUTAMA TERHADAP KEJAHATAN YANG MERESAHKAN MASYARAKAT,YANG DIDUKUNG DENGAN
TERJAMINNYA TRANSPARANSI DALAM PROSES PENYIDIKAN PERKARA; DISAMPING BERBAGAI
TANTANGAN TUGAS DAN HARAPAN TERSEBUT, PERLU SAYA INGATKAN ARAHAN BAPAK PRESIDEN
RI DALAM PIDATO KENEGARAAN PADA HUT RI KE 68 YANG PADA INTINYA MENYAMPAIKAN 4
HAL PENTING YANG HARUS KITA PERHATIKAN SAAT INI, YAITU :
PERTAMA, TENTANG PENTINGNYA
MENGELOLA EKONOMI DI TENGAH KETIDAKPASTIAN DAN PELAMBATAN EKONOMI GLOBAL;
KEDUA, TENTANG PENTINGNYA
MEMELIHARA KERUKUNAN DAN TOLERANSI;
KETIGA, TENTANG PENTINGNYA UNTUK
MENYUKSESKAN PEMILU 2014 DAN SUKSESI KEPEMIMPINAN SECARA DEMOKRATIS;
KEEMPAT, TENTANG PENTINGNYA KITA
TERUS MEMPERTAHANKAN KEDAULATAN DAN KEUTUHAN WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK
INDONESIA. KEMUDIANPADA UPACARA PERINGATAN HARI BHAYANGKARA KE 67 TANGGAL 1
JULI 2013, PRESIDEN RI MENYAMPAIKAN PESAN, HARAPAN DAN INSTRUKSI KEPADA SEGENAP
JAJARAN POLRI YANG PERLU KITA PERHATIKAN DAN DILAKSANAKAN, SEBAGAI BERIKUT:
1. JUNJUNG TINGGI KODE ETIK
POLRI DALAM SETIAP PELAKSANAAN TUGAS, BAIK ITU ETIKA KEPRIBADIAN, ETIKA
KELEMBAGAAN, ETIKA KENEGARAAN, MAUPUN ETIKA HUBUNGAN DENGAN MASYARAKAT, YANG
DILANDASI NILAI- NILAI PANCASILA, TRIBRATA, DAN CATUR PRASETYA POLRI.
2. BERIKAN PELAYANAN PUBLIK YANG
LEBIH RESPONSIF DAN MAKIN PROFESIONAL. TUNTASKAN REFORMASI BIROKRASI INTERNAL
POLRI. CEGAH TERJADINYA PENYIMPANGAN DAN PELANGGARAN HUKUM DI JAJARAN POLRI.
SEMUA LANGKAH TERSEBUT PENTING UNTUK MAKIN MEMPERKOKOH KEPERCAYAAN MASYARAKAT
TERHADAP JAJARAN KEPOLISIAN.
3. MAKSIMALKAN UPAYA PENCEGAHAN
TERHADAP AKSI-AKSI KEKERASAN DAN KONFLIK KOMUNAL. SECARA KHUSUS, DALAM
MENANGANI AKSI-AKSI KEKERASAN, LAKUKAN SECARA CEPAT, TEPAT, DAN TUNTAS, SERTA
CEGAH JATUHNYA KORBAN JIWA DI PIHAK MANAPUN. DENGAN RESPON YANG CEPAT DAN
TEPAT, AKAN DAPAT DIHILANGKAN TUDUHAN SEJUMLAH KALANGAN BAHWA POLRI DAN NEGARA
MELAKUKAN PEMBIARAN. PADA TAHAPAN SELANJUTNYA, LAKUKAN TINDAKAN HUKUM SECARA
PROFESIONAL, OBJEKTIF, TRANSPARAN, DAN AKUNTABEL UNTUK MENJAMIN KEPASTIAN HUKUM
DAN RASA KEADILAN. TINDAK TEGAS KELOMPOK-KELOMPOK YANG MEMAK-SAKAN KEHENDAKNYA
SENDIRI, DENGAN MELANGGAR HAK-HAK KONSTITUSIONAL PIHAK LAIN. BERANILAH BERSIKAP
TEGAS SESUAI KETENTUAN HUKUM YANG BERLAKU, DAN YAKINKAN SETIAP MASALAH YANG
TIMBUL DAPAT DILOKALISASI DAN DIATASI DENGAN CEPAT, AGAR TIDAK MELUAS DAN
MENJADI PERMASALAHAN NASIONAL.
4. TINGKATKAN KESIAP-SIAGAAN
OPERASIONAL UNTUK MENGANTISIPASI PERKEMBANGAN SITUASI YANG BERESKALASI SECARA
CEPAT. SAYA TIDAK INGIN APARAT KEPOLISIAN TERKESAN TERDADAK, DAN TIDAK SIAP,
BAIK DALAM MENANGANI KONFLIK KOMUNAL, AKSI KRIMI-NAL, MAUPUN TINDAKAN ANARKIS;
5. TINGKATKAN TERUS KEMAMPUAN PERSONIL JAJARAN POLRI DENGAN DUKUNGAN SARANA DAN PRASARANA YANG MEMADAI DALAM SETIAP PELAKSANAAN TUGAS. LENGKAPI PELAKSANAAN TUGAS DENGAN PROSEDUR TETAP YANG JELAS, DAN JUNJUNG TINGGI KODE ETIK KEPOLISIAN;
5. TINGKATKAN TERUS KEMAMPUAN PERSONIL JAJARAN POLRI DENGAN DUKUNGAN SARANA DAN PRASARANA YANG MEMADAI DALAM SETIAP PELAKSANAAN TUGAS. LENGKAPI PELAKSANAAN TUGAS DENGAN PROSEDUR TETAP YANG JELAS, DAN JUNJUNG TINGGI KODE ETIK KEPOLISIAN;
6. TINGKATKAN KERJA SAMA,
KOORDINASI, DAN KOMUNIKASI ANTARA POLRI DENGAN PENEGAK HUKUM LAINNYA. PARA
PENEGAK HUKUM HARUS SALING BERSINERGI, DAN BUKAN BERSAING SECARA TIDAK SEHAT,
APALAGI SALING MEMPEREBUTKAN KEWENANGAN YANG DIMILIKI.
PARA PEJABAT UTAMA MABES POLRI,
PARA KAPOLDA DAN PERWIRA SEKALIAN YANG SAYA HORMATI,
MEMPERHATIKAN CAPAIAN KINERJA
POLRI SAAT INI, DIKAITKAN DENGAN PERKEMBANGAN LINGKUNGAN STRATEGIS DAN
TINGGINYA HARAPAN MASYARAKAT, SERTA ARAHAN BAPAK PRESIDEN RI, DALAM RANGKA
MEMPERCEPAT PEMBENAHAN POLRI, MAKA SAYA SELAKU PIMPINAN POLRI MENETAPKAN VISI
SEBAGAI BERIKUT: “TERWUJUDNYA POSTUR POLRI SEBAGAI SOSOK PENOLONG,PELAYAN DAN
SAHABAT MASYARAKATSERTA PENEGAK HUKUM YANG JUJUR, BENAR, ADIL, TRANSPARAN DAN
AKUNTABELGUNA MEMELIHARA KEAMANAN DALAM NEGERI YANG MANTAPDIDUKUNG SINERGITAS
POLISIONAL DALAM RANGKA KEBERLANGSUNGAN PEMBANGUNAN NASIONAL”. SECARA SUBSTANSI,
VISI TERSEBUT MENGANDUNG MAKNA:
1. POLRI PENOLONGBERMAKNA SEBAGAI SOSOK POLRI YANG DENGAN SUKARELA MEMBANTU MERINGANKAN BEBAN PENDERITAAN DAN KESULITAN MASYARAKAT; MELEPASKAN DIRI DARI BAHAYA DAN BENCANA YANG DIHADAPI MASYARAKAT;
2. PELAYAN MASYARAKAT BERMAKNA SEBAGAI SOSOK POLRI YANG MELAYANI DENGAN SEPENUH HATI, IKHLAS DAN TANPA PAMRIH.
3. SAHABAT MASYARAKATBERMAKNA SOSOK POLRI YANG MAMPU MENEMPATKAN DIRI SEBAGAI KAWAN ATAUTEMAN YANG SETARA DALAM MEMECAHKAN PERSOALAN YANG DIHADAPI MASYARAKAT (SOLUTIF);
4. PENEGAK HUKUM YANG JUJUR BENAR, ADIL, TRANSPARAN DAN AKUNTABEL BERMAKNA SOSOK POLRI YANG LURUS HATI, TULUS IKHLAS, APA ADANYA, TIDAK BERBOHONG, TIDAK CURANG, BERPIHAK PADA KEBENARAN,TIDAK SEWENANG-WENANG, TIDAK PILIH KASIH, TERBUKA DAN DAPAT DIPERTANGGUNGJAWABKAN;
5. KAMDAGRI MANTAP BERMAKNA SUATU KEADAAN DI WILAYAH HUKUM NKRI YANG BEBAS DARI KONFLIK SOSIAL BAIK VERTIKAL MAUPUN HORIZONTAL DAN BEBAS DARI GANGGUAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN UMUM, BILA TERJADI BAHAYA BENCANA ALAM DAN KECELAKAAN BESAR (MASS DISSASTER) DAPAT DIRESPON SECARA EFEKTIF SERTA BEBAS DARI PERBUATAN YANG MENGGANGGU JALANNYA PEMERINTAHAN MAUPUN PERSATUAN DAN KESATUAN BANGSA;
6. SINERGI POLISIONAL YANG PROAKTIF BERMAKNA KEBERSAMAAN ANTAR UNSUR KOMPONEN NEGARA DAN MASYARAKAT DALAM MENGAMBIL LANGKAH MENDAHULUI BERPROSESNYA POTENSI GANGGUAN KEAMANAN DENGAN MENYUSUN PEMECAHAN MASALAH SEBAGAI ELIMINASI POTENSI GANGGUAN YANG MENGENDAP DIBERBAGAI PERMASALAHAN PADA BIDANG PEMERINTAHAN DAN KEHIDUPAN SOSIAL MAUPUN EKONOMI;
7. KEBERLANGSUNGAN PEMBANGUNAN NASIONAL BERMAKNA PELAKSANAAN TUGAS KEPOLISIAN DAPAT MEWUJUDKAN RASA AMAN MASYARAKAT, KETERTIBAN UMUM, TERLINDUNGINYA HAK ASASI MANUSIA, KEPASTIAN HUKUMDAN KEADILAN, SEHINGGA MASYARAKAT DAN PEMERINTAH AKAN LEBIH PERCAYA DIRI DAN NYAMAN MELAKUKAN AKTIVITAS UNTUK BEKERJA MELAKSANAKAN KELANGSUNGAN PROGRAM PEMBANGUNAN NASIONAL DALAM RANGKA MENCAPAI TUJUAN NASIONAL (TATA TENTREM KERTA RAHARJA).
UNTUK MEWUJUDKAN VISI TERSEBUT, SELANJUTNYA TELAHDITETAPKAN KEBIJAKAN, YAITU ”PENGUATAN FUNGSI KEPOLISIAN GUNA MEWUJUDKAN KEAMANAN DALAM NEGERI DALAM RANGKA MENDUKUNG PEMBANGUNAN NASIONAL”. KEBIJAKAN INI MERUPAKAN KELANJUTAN DARI KEBIJAKAN-KEBIJAKAN PIMPINAN POLRI SEBELUMNYA SEHINGGA DIHARAPKAN DAPAT MENJAGA KESINAMBUNGAN PROGRAM YANG SELARAS DENGAN RENSTRA POLRI 2010-2014 DAN GRAND STRATEGI POLRI 2005-2025. DALAM RANGKA MEREALISASIKAN VISI TERSEBUT, DITETAPKAN MISI SEBAGAI BERIKUT:
1. POLRI PENOLONGBERMAKNA SEBAGAI SOSOK POLRI YANG DENGAN SUKARELA MEMBANTU MERINGANKAN BEBAN PENDERITAAN DAN KESULITAN MASYARAKAT; MELEPASKAN DIRI DARI BAHAYA DAN BENCANA YANG DIHADAPI MASYARAKAT;
2. PELAYAN MASYARAKAT BERMAKNA SEBAGAI SOSOK POLRI YANG MELAYANI DENGAN SEPENUH HATI, IKHLAS DAN TANPA PAMRIH.
3. SAHABAT MASYARAKATBERMAKNA SOSOK POLRI YANG MAMPU MENEMPATKAN DIRI SEBAGAI KAWAN ATAUTEMAN YANG SETARA DALAM MEMECAHKAN PERSOALAN YANG DIHADAPI MASYARAKAT (SOLUTIF);
4. PENEGAK HUKUM YANG JUJUR BENAR, ADIL, TRANSPARAN DAN AKUNTABEL BERMAKNA SOSOK POLRI YANG LURUS HATI, TULUS IKHLAS, APA ADANYA, TIDAK BERBOHONG, TIDAK CURANG, BERPIHAK PADA KEBENARAN,TIDAK SEWENANG-WENANG, TIDAK PILIH KASIH, TERBUKA DAN DAPAT DIPERTANGGUNGJAWABKAN;
5. KAMDAGRI MANTAP BERMAKNA SUATU KEADAAN DI WILAYAH HUKUM NKRI YANG BEBAS DARI KONFLIK SOSIAL BAIK VERTIKAL MAUPUN HORIZONTAL DAN BEBAS DARI GANGGUAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN UMUM, BILA TERJADI BAHAYA BENCANA ALAM DAN KECELAKAAN BESAR (MASS DISSASTER) DAPAT DIRESPON SECARA EFEKTIF SERTA BEBAS DARI PERBUATAN YANG MENGGANGGU JALANNYA PEMERINTAHAN MAUPUN PERSATUAN DAN KESATUAN BANGSA;
6. SINERGI POLISIONAL YANG PROAKTIF BERMAKNA KEBERSAMAAN ANTAR UNSUR KOMPONEN NEGARA DAN MASYARAKAT DALAM MENGAMBIL LANGKAH MENDAHULUI BERPROSESNYA POTENSI GANGGUAN KEAMANAN DENGAN MENYUSUN PEMECAHAN MASALAH SEBAGAI ELIMINASI POTENSI GANGGUAN YANG MENGENDAP DIBERBAGAI PERMASALAHAN PADA BIDANG PEMERINTAHAN DAN KEHIDUPAN SOSIAL MAUPUN EKONOMI;
7. KEBERLANGSUNGAN PEMBANGUNAN NASIONAL BERMAKNA PELAKSANAAN TUGAS KEPOLISIAN DAPAT MEWUJUDKAN RASA AMAN MASYARAKAT, KETERTIBAN UMUM, TERLINDUNGINYA HAK ASASI MANUSIA, KEPASTIAN HUKUMDAN KEADILAN, SEHINGGA MASYARAKAT DAN PEMERINTAH AKAN LEBIH PERCAYA DIRI DAN NYAMAN MELAKUKAN AKTIVITAS UNTUK BEKERJA MELAKSANAKAN KELANGSUNGAN PROGRAM PEMBANGUNAN NASIONAL DALAM RANGKA MENCAPAI TUJUAN NASIONAL (TATA TENTREM KERTA RAHARJA).
UNTUK MEWUJUDKAN VISI TERSEBUT, SELANJUTNYA TELAHDITETAPKAN KEBIJAKAN, YAITU ”PENGUATAN FUNGSI KEPOLISIAN GUNA MEWUJUDKAN KEAMANAN DALAM NEGERI DALAM RANGKA MENDUKUNG PEMBANGUNAN NASIONAL”. KEBIJAKAN INI MERUPAKAN KELANJUTAN DARI KEBIJAKAN-KEBIJAKAN PIMPINAN POLRI SEBELUMNYA SEHINGGA DIHARAPKAN DAPAT MENJAGA KESINAMBUNGAN PROGRAM YANG SELARAS DENGAN RENSTRA POLRI 2010-2014 DAN GRAND STRATEGI POLRI 2005-2025. DALAM RANGKA MEREALISASIKAN VISI TERSEBUT, DITETAPKAN MISI SEBAGAI BERIKUT:
1. MENCIPTAKAN SITUASI KEAMANAN DALAM NEGERI YANG KONDUSIF DENGAN MENGEDEPANKAN
UPAYA PRE-EMTIF DAN PREVENTIF YANG DIDUKUNG OLEH PENEGAKAN HUKUM YANG TEGAS
DALAM RANGKA MENGAMANKAN TAHAPAN PELAKSANAAN PEMILU 2014;
2. MENINGKATKAN PENGUNGKAPAN DAN PENUNTASAN KASUS PRIORITAS MELIPUTI KEJAHATAN KONVENSIONAL, KEJAHATAN LINTAS NEGARA (TRANSNATIONAL CRIME), KEJAHATAN YANG MERUGIKAN KEKAYAAN NEGARA DAN KEJAHATAN YANG BERIMPLIKASI KONTIJENSI;
3. MEMPERCEPAT PENCAPAIAN
PROGRAM REFORMASI BIROKRASI POLRI MELALUI PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU
ORGANISASI POLRI YANG HANDAL (STRIVE FOR EXCELLENCE)DAN BEBAS DARI KORUPSI
KOLUSI DAN NEPOTISME (KKN);2. MENINGKATKAN PENGUNGKAPAN DAN PENUNTASAN KASUS PRIORITAS MELIPUTI KEJAHATAN KONVENSIONAL, KEJAHATAN LINTAS NEGARA (TRANSNATIONAL CRIME), KEJAHATAN YANG MERUGIKAN KEKAYAAN NEGARA DAN KEJAHATAN YANG BERIMPLIKASI KONTIJENSI;
4. MENINGKATKAN PERAN INTELIJEN DALAM MENDUKUNG UPAYA PEMELIHARAAN KAMTIBMAS;
5. MENINGKATKAN PARTISIPASI MASYARAKAT MELALUI PEMBERDAYAAN POLMAS;
6. MEMPERKUAT SINERGITAS POLISIONAL BERSAMA KEMENTERIAN/LEMBAGA DAN SELURUH KOMPONEN MASYARAKAT UNTUK MENCIPTAKAN SITUASI KAMTIBMAS YANG KONDUSIF;
7. MENGEMBANGKAN SISTEM PEMBINAAN PERSONEL MELALUI REKRUITMEN DAN PEMBINAAN KARIR YANG BEBAS DARI KORUPSI KOLUSI DAN NEPOTISME (KKN), TRANSPARAN, AKUNTABEL DAN HUMANIS SERTA MENINGKATKAN PROFESIONALISME YANG MELIPUTI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DI BIDANG HARKAMTIBMAS, PENEGAKAN HUKUM DAN PELAYANAN MASYARAKAT;
8. MEMPERKUAT BIDANG KEHUMASAN UNTUK MENDUKUNG IMPLEMENTASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DALAM RANGKA MEWUJUDKAN KEPERCAYAAN MASYARAKAT (PUBLIC TRUST);
9. MENINGKATKAN AKSESIBILITAS PELAYANAN POLRI KEPADA MASYARAKAT DAN PENGEMBANGAN SISTEM PENGAWASAN UNTUK MEWUJUDKAN PELAYANAN YANG BEBAS DARI KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME (KKN);
DARI VISI, MISI DAN KEBIJAKAN TERSEBUT DIJABARKAN MELALUI 4 (EMPAT) STRATEGI YAITU :
1. PENGUATAN BIDANG PEMBINAAN;
2. PENGUATAN BIDANG OPERASIONAL;
3. PENGUATAN SINERGITAS POLISIONAL DAN;
4. PENGUATAN BIDANG PENGAWASAN;
KEEMPAT STRATEGI TERSEBUT, SELANJUTNYA DIIMPLEMENTASIKAN DENGAN UPAYA-UPAYA SEBAGAI BERIKUT:
1. STRATEGI PENGUATAN BIDANG PEMBINAAN
a. PROGRAM SUMBER DAYA MANUSIA.
1) ASPEK PENYEDIAAN PERSONEL, MELALUI MEKANISME REKRUITMEN ANGGOTADIMULAI DARI TAMTAMA, BRIGADIR DAN PERWIRA DILAKSANAKAN DENGAN MENGUTAMAKAN PRINSIP BEBAS DARI KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME (KKN), TRANSPARAN DAN AKUNTABELDENGAN MELIBATKAN PENGAWASAN INTERNAL DAN EKSTERNAL (LSM, KALANGAN AKADEMISI, TOKOH MASYARAKAT DAN PIHAK KELUARGA CALON). HAL INI DIMAKSUDKAN UNTUK MENDAPATKAN ANGGOTA POLRI YANG BERKUALITAS SESUAI YANG DIBUTUHKAN DAN TIDAK ADA LAGI PRAKTEK SUAP TERHADAP PANITIA REKRUITMEN, PRAKTEK PERCALOAN DAN PENIPUAN TERHADAP CALON ANGGOTA POLRI. SELAIN ITU MEMBERIKAN KESEMPATAN KEPADA PENDUDUK SETEMPAT DI DAERAH TERPENCIL UNTUK MENJADI ANGGOTA POLRI YANG NANTINYA DITEMPATKAN DI WILAYAH TERSEBUT;
2) ASPEK PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, MELALUI OPTIMALISASI KOMPONEN PENDIDIKAN YANG DIDESAIN PADA KURIKULUM BERBASIS KOMPETENSI DIANTARANYA BERISI MATERI PENDIDIKAN ANTI KORUPSI, KODE ETIK PROFESI, MORALITAS DAN PENINGKATAN PROFESIONALISME FUNGSI TEKNIS KEPOLISIAN YANG MELIPUTI BIDANG HARKAMTIBMAS (PENANGANAN KONFLIK SOSIAL, UNRAS) DAN PENEGAKAN HUKUM (BIDANG TP. KORUPSI, TP. PEMILU, TP. UMUM, TP. EKONOMI), SERTA BIDANG KEHUMASAN TERUTAMA DALAM RANGKA KESIAPAN PENGAMANAN PEMILU 2014 DAN PELAYANAN MASYARAKAT. LEMBAGA PENDIDIKAN POLRI ADALAH TEMPAT UNTUK MENANAMKAN NILAI-NILAI IDEALISME, PROFESIONALISMEDAN BUDAYA ANTI KORUPSI. OLEH KARENA ITU, LEMBAGA PENDIDIKAN POLRI HARUS MEMBERSIHKAN DIRIDARI PRAKTEK PUNGLI ATAU PEMBEBANAN TERHADAP PESERTA DIDIK YANG TIDAK SESUAI DENGAN KETENTUAN SERTAMENINGKATKAN KUALITAS DAN KESEJAHTERAAN TENAGA PENDIDIK;
3) ASPEK PENGGUNAAN PERSONEL, DILAKUKAN MELALUI POLA PEMBINAAN KARIR DENGAN MEMPEDOMANI MERIT SYSTEMYANG BEBAS DARI KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME (KKN), TRANSPARAN DAN AKUNTABEL UNTUK MENGHASILKAN KEPEMIMPINAN KEPOLISIAN DI SEMUA STRATA YANG MAMPU MEMBERIKAN SIKAP KETELADANAN DAN MELAYANIDALAM RANGKA MEMBANGUN INTERNAL TRUST MAUPUN PUBLIC TRUST. PEDOMANI DAN TAATI SISTEM YANG BERLAKU PADA MEKANISME PENEMPATAN DALAM JABATAN YANG BERBASIS KOMPETENSI DAN PENILAIAN KINERJA SECARA OBYEKTIF, BERDAYAKAN: PERAN KASATKER SEBAGAI PENILAI KINERJA, BAGIAN PENILAIAN KOMPETENSI, BIRO PSIKOLOGI, DAN DIVISI PROPAM UNTUK MENILAI KUALITAS MAUPUN REKAM JEJAK INDIVIDU PERSONEL POLRI SECARA KOMPREHENSIF DAN OBYEKTIF;
4) ASPEK PERAWATAN PERSONEL, DILAKSANAKAN MELALUI PENINGKATAN KESEJAHTERAAN TERUTAMA PENERIMAAN TUNJANGAN KINERJA (REMUNERASI)YANG PROPORSIONAL DAN DIHARAPKAN LEBIH TINGGI ATAU MINIMAL SAMA DENGAN APA YANG DITERIMA OLEH TNI MELALUI UPAYA PENINGKATAN KINERJA,TUNJANGAN KESEHATAN DAN PENYEDIAAN PERUMAHAN BAGI PERSONEL DAN PNS POLRI;
5) ASPEK PENGAKHIRAN DINAS,MEMPERSIAPKAN PERSONEL YANG MEMASUKI MASA PERSIAPAN PENSIUN DENGAN MEMBERIKAN KETERAMPILAN KHUSUS DALAM RANGKA MEMPERSIAPKAN MASA AKHIR KEDINASAN;
b. PROGRAM SISTEM ANGGARAN
1) PENYUSUNAN PERENCANAAN ANGGARAN MELALUI MEKANISME BUTTOM UP YANG DISESUAIKAN DENGAN KEBUTUHAN;
2) BERPEGANG PADA PRINSIP EFISIENSI, PRIORITAS DAN KEHATI-HATIAN DALAM PENGELOLAAN ANGGARAN;
3) PENERAPAN ANGGARAN BERBASIS KINERJA SECARA KONSISTEN;
4) TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS DALAM PENGELOLAAN ANGGARAN.
c. PROGRAM SARANA DAN PRASARANA
1) SECARA BERTAHAP MENCUKUPI
ALAT UTAMA DAN KHUSUS PERORANGAN SERTA SATUAN UNTUK MENDUKUNG TUGAS-TUGAS
KEPOLISIAN (SEPERTI BORGOL, TONGKAT POLISI, ROMPI ANTI PELURU, SENPI, RANTIS,
RAN PENGURAI MASSA) TERUTAMA TERKAIT ERAT DENGAN KESIAPAN PENGAMANAN PEMILU
2014;
2) PENGADAAN DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI KEPOLISIAN DAN DUKUNGAN TEKNIS KEPOLISIAN (SEPERTI PERALATAN LABFOR, IDENTIFIKASI, CYBER LAB DAN DVI);
3) PENGEMBANGAN DUKUNGAN LOGISTIK, SARANA DAN PRASARANA OPERASIONAL KEPOLISIAN YANG DISESUAIKAN DENGAN KEMAMPUAN PEMERINTAH DAN DILAKSANAKAN SECARA TRANSPARAN MELALUI E-PROCUREMENT (LPSE).
2) PENGADAAN DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI KEPOLISIAN DAN DUKUNGAN TEKNIS KEPOLISIAN (SEPERTI PERALATAN LABFOR, IDENTIFIKASI, CYBER LAB DAN DVI);
3) PENGEMBANGAN DUKUNGAN LOGISTIK, SARANA DAN PRASARANA OPERASIONAL KEPOLISIAN YANG DISESUAIKAN DENGAN KEMAMPUAN PEMERINTAH DAN DILAKSANAKAN SECARA TRANSPARAN MELALUI E-PROCUREMENT (LPSE).
d. PROGRAM PENATAAN SISTEM DAN METODE, MELALUI PERCEPATAN REFORMASI BIROKRASI
POLRI:
1) PENATAAN DAN SINKRONISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, STANDARD OPERASIONAL PROSEDUR DAN HUBUNGAN TATA CARA KERJA;
2) PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITASTERUTAMA DIARAHKAN PADA SEKTOR PELAYANAN PUBLIK, PENEGAKAN HUKUM, PENGELOLAAN ANGGARAN, PENGADAAN BARANG DAN JASA YANG DIDUKUNG DENGAN PENGAWASAN YANG EFEKTIF;
3) PENGEMBANGAN KEMAMPUAN MANAJEMEN KEPOLISIAN UNTUK MENINGKATKAN EFEKTIVITAS TINDAKAN KEPOLISIAN;
4) PENGUATAN BIDANG KEHUMASAN UNTUK MENDUKUNG IMPLEMENTASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK UNTUK MEWUJUDKAN KEPERCAYAAN MASYARAKAT MELALUI OPTIMALISASI PERAN PPID DAN PUSIKNAS;
5) PENGUATAN INSTITUSI DALAM RANGKA MEREALISASIKAN VISI & MISI POLRI PADA GRANDSTRA POLRI 2005-2025, MENYELESAIKAN RENSTRA 2010-2014 DAN MEMPERSIAPKAN LANDASAN RENSTRA 2015-2019DAN GRANDSTRA TAHAP III (2015-2025) MELALUI PERCEPATAN PROGRAM REFORMASI BIROKRASI POLRI, QUICK WINS, DAN PENGUATAN PERATURAN UNDANG-UNDANG TERKAIT POLRI;
6) PENERAPAN STANDARD OPERASIONAL PROSEDUR YANG KONSISTEN DENGAN DIDUKUNG MEKANISME PENGAWASAN MELEKAT SECARA BERJENJANG.
1) PENATAAN DAN SINKRONISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, STANDARD OPERASIONAL PROSEDUR DAN HUBUNGAN TATA CARA KERJA;
2) PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITASTERUTAMA DIARAHKAN PADA SEKTOR PELAYANAN PUBLIK, PENEGAKAN HUKUM, PENGELOLAAN ANGGARAN, PENGADAAN BARANG DAN JASA YANG DIDUKUNG DENGAN PENGAWASAN YANG EFEKTIF;
3) PENGEMBANGAN KEMAMPUAN MANAJEMEN KEPOLISIAN UNTUK MENINGKATKAN EFEKTIVITAS TINDAKAN KEPOLISIAN;
4) PENGUATAN BIDANG KEHUMASAN UNTUK MENDUKUNG IMPLEMENTASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK UNTUK MEWUJUDKAN KEPERCAYAAN MASYARAKAT MELALUI OPTIMALISASI PERAN PPID DAN PUSIKNAS;
5) PENGUATAN INSTITUSI DALAM RANGKA MEREALISASIKAN VISI & MISI POLRI PADA GRANDSTRA POLRI 2005-2025, MENYELESAIKAN RENSTRA 2010-2014 DAN MEMPERSIAPKAN LANDASAN RENSTRA 2015-2019DAN GRANDSTRA TAHAP III (2015-2025) MELALUI PERCEPATAN PROGRAM REFORMASI BIROKRASI POLRI, QUICK WINS, DAN PENGUATAN PERATURAN UNDANG-UNDANG TERKAIT POLRI;
6) PENERAPAN STANDARD OPERASIONAL PROSEDUR YANG KONSISTEN DENGAN DIDUKUNG MEKANISME PENGAWASAN MELEKAT SECARA BERJENJANG.
2. STRATEGI PENGUATAN BIDANG OPERASIONAL.
a. PROGRAM PEMELIHARAAN KAMTIBMAS.
1) MENGAWAL PROSES DEMOKRASI DAN MENGAMANKAN AGENDA PEMILU 2014 DALAM RANGKA
MEMANTAPKAN SITUASI KAMTIBMAS UNTUK MEMBERIKAN RASA AMAN MASYARAKAT GUNA
MENDUKUNG PEMBANGUNAN NASIONAL DENGAN MENGEDEPANKAN DETEKSI DINI, UPAYA
PREVENTIF DAN KOORDINASI DENGAN LINTAS SEKTORAL;TERKAIT DENGAN KESIAPANADMINISTRASI
OPERASI, PERSONEL PENGAMANAN, POSKO OPERASI, GIAT PRA OPERASI, SITUASI KONDISI
KAMTIBMAS YANG KONDUSIF, PARTISIPASI MASYARAKAT, DUKUNGAN LOGISTIK DAN
ANGGARAN, POSKO GAKKUMDU;
2) MENINGKATKAN PERAN FUNGSI INTELIJEN DALAMEARLY DETECTION (DETEKSI DINI) DAN EARLY WARNING (PERINGATAN DINI) UNTUK MENJANGKAU SELURUH SENDI KEHIDUPAN MASYARAKAT;
3) MEMPERKUAT POLSEK SEBAGAI BASIS DETEKSI DAN UNIT PELAYANAN POLRI TERDEPAN;
4) MENGUATKAN PROGRAM SATU POLISI (BABINKAMTIBMAS) SATU DESA UNTUK MEMPEROLEH INFORMASI MASYARAKAT SERTA MENYAMPAIKAN KEBIJAKAN PEMERINTAH DAN PROGRAM POLRI KEPADA MASYARAKAT;
5) PENGEMBANGAN PERPOLISIAN MASYARAKAT UNTUK MENJANGKAU SELURUH KOMUNITAS MASYARAKAT DALAM MENDUKUNG UPAYA MEMELIHARA DAN MEMANTAPKAN KAMTIBMAS;
6) PENGATURAN, PENJAGAAN, PENGAWALAN DAN PENGAMANAN MAUPUN PATROLIDIALOGISSERTA PATROLI PERAIRAN HINGGA MENYENTUH DAERAH PERBATASAN NEGARA (PULAU-PULAU TERLUAR DAN TERPENCIL) DENGAN MENGHADIRKAN ANGGOTA POLRI DI TENGAH-TENGAH MASYARAKAT PADA SAAT DIBUTUHKAN DAN DI SETIAP KEGIATAN MASYARAKAT YANG BERPEDOMAN PADA STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP);
7) PENGAMANAN OBYEK VITAL NASIONAL DALAM RANGKA MENDUKUNG PEMBANGUNAN NASIONAL;
8) MENGAMANKAN OBYEK WISATA DALAM RANGKA MENDUKUNG PENINGKATAN PARIWISATA NASIONAL;
9) PENGAMANAN KEGIATAN MASYARAKAT MELALUI PEMBERDAYAAN SEGENAP POTENSI MASYARAKAT UNTUK MENUMBUHKANKESADARAN DAN PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM MEWUJUDKAN KAMTIBMAS;
10) MENJAMIN KEAMANAN, KESELAMATAN, KETERTIBAN DAN KELANCARAN, ARUS LALU LINTAS BARANG DAN ORANG DALAM SENDI KEHIDUPAN EKONOMI DAN SOSIAL MASYARAKAT MELALUI OPTIMALISASI KAMPANYE KESELAMATAN LALU LINTAS DAN KOORDINASI LINTAS SEKTORAL DALAM PEMECAHAN PERMASALAHAN KEMACETAN DAN KECELAKAAN;
11) MENINGKATKAN UPAYA PENANGANAN KONFLIK SOSIAL SECARA TERPADU SESUAI UNDANG-UNDANG NO 7 TH 2012 TENTANG PENANGANAN KONFLIK SOSIAL DENGAN MENGEDEPANKAN UPAYA PENCEGAHAN (TIDAK TERJADI KONFLIK SECARA TERBUKA) DI SAMPING MEMPERSIAPKAN UPAYA PENGHENTIAN KONFLIK DAN PENANGANAN PASCA KONFLIK.
2) MENINGKATKAN PERAN FUNGSI INTELIJEN DALAMEARLY DETECTION (DETEKSI DINI) DAN EARLY WARNING (PERINGATAN DINI) UNTUK MENJANGKAU SELURUH SENDI KEHIDUPAN MASYARAKAT;
3) MEMPERKUAT POLSEK SEBAGAI BASIS DETEKSI DAN UNIT PELAYANAN POLRI TERDEPAN;
4) MENGUATKAN PROGRAM SATU POLISI (BABINKAMTIBMAS) SATU DESA UNTUK MEMPEROLEH INFORMASI MASYARAKAT SERTA MENYAMPAIKAN KEBIJAKAN PEMERINTAH DAN PROGRAM POLRI KEPADA MASYARAKAT;
5) PENGEMBANGAN PERPOLISIAN MASYARAKAT UNTUK MENJANGKAU SELURUH KOMUNITAS MASYARAKAT DALAM MENDUKUNG UPAYA MEMELIHARA DAN MEMANTAPKAN KAMTIBMAS;
6) PENGATURAN, PENJAGAAN, PENGAWALAN DAN PENGAMANAN MAUPUN PATROLIDIALOGISSERTA PATROLI PERAIRAN HINGGA MENYENTUH DAERAH PERBATASAN NEGARA (PULAU-PULAU TERLUAR DAN TERPENCIL) DENGAN MENGHADIRKAN ANGGOTA POLRI DI TENGAH-TENGAH MASYARAKAT PADA SAAT DIBUTUHKAN DAN DI SETIAP KEGIATAN MASYARAKAT YANG BERPEDOMAN PADA STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP);
7) PENGAMANAN OBYEK VITAL NASIONAL DALAM RANGKA MENDUKUNG PEMBANGUNAN NASIONAL;
8) MENGAMANKAN OBYEK WISATA DALAM RANGKA MENDUKUNG PENINGKATAN PARIWISATA NASIONAL;
9) PENGAMANAN KEGIATAN MASYARAKAT MELALUI PEMBERDAYAAN SEGENAP POTENSI MASYARAKAT UNTUK MENUMBUHKANKESADARAN DAN PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM MEWUJUDKAN KAMTIBMAS;
10) MENJAMIN KEAMANAN, KESELAMATAN, KETERTIBAN DAN KELANCARAN, ARUS LALU LINTAS BARANG DAN ORANG DALAM SENDI KEHIDUPAN EKONOMI DAN SOSIAL MASYARAKAT MELALUI OPTIMALISASI KAMPANYE KESELAMATAN LALU LINTAS DAN KOORDINASI LINTAS SEKTORAL DALAM PEMECAHAN PERMASALAHAN KEMACETAN DAN KECELAKAAN;
11) MENINGKATKAN UPAYA PENANGANAN KONFLIK SOSIAL SECARA TERPADU SESUAI UNDANG-UNDANG NO 7 TH 2012 TENTANG PENANGANAN KONFLIK SOSIAL DENGAN MENGEDEPANKAN UPAYA PENCEGAHAN (TIDAK TERJADI KONFLIK SECARA TERBUKA) DI SAMPING MEMPERSIAPKAN UPAYA PENGHENTIAN KONFLIK DAN PENANGANAN PASCA KONFLIK.
b. PROGRAM BIDANG PENEGAKAN HUKUM
1) MENINGKATKAN PENGUNGKAPAN DAN PENUNTASAN KASUS KORUPSI SEBAGAI KASUS
PRIORITAS SECARA TERKOORDINASI DENGAN KPK DAN KEJAKSAAN SERTA STAKE HOLDER
LAINNYA;
2) MENINGKATKAN KUANTITAS DAN KUALITAS PENYELIDIK MAUPUN PENYIDIK DENGAN MENGACU PADA ASPEK INTEGRITAS (MENTAL KEPRIBADIAN, KEJUJURAN, KEARIFAN),ASPEK PROFESIONALISME (SKILL, KNOWLEDGE, ATTITUDE) UNTUK MENJAMIN RASA KEADILAN MASYARAKAT, KEPASTIAN HUKUM DAN KEMANFAATAN BAGI KEHIDUPAN MASYARAKAT DENGAN MEMPEDOMANI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 58 TAHUN 2010 DAN
PERATURAN KAPOLRI TENTANG REKRUITMEN PENYIDIK POLRI;
3) PEMBERDAYAAN LABORATORIUM FORENSIK,CYBER LAB, INAFIS, PSIKOLOGI FORENSIK DAN KEDOKTERAN FORENSIK UNTUK MENDUKUNG PENGUNGKAPAN KEJAHATAN MELALUI PEMBUKTIAN ILMIAH (SCIENTIFIC CRIME INVESTIGATION) SERTA MENGEMBANGKAN SISTEM INFORMASI KRIMINAL NASIONAL;
4) MEMANTAPKAN PROGRAM TRANSPARANSI PENYIDIKAN MELALUI PEMBERDAYAAN PERAN ATASAN PENYIDIK, PENGAWAS PENYIDIKAN DAN PELAKSANAAN AUDIT INVESTIGASI (INSPEKTORAT, PROPAM DAN WASSIDIK) DI SETIAP LEVEL;
5) MENINGKATKAN PENGUNGKAPAN KASUS-KASUS MENONJOL YANG MERESAHKAN MASYARAKAT, MELIPUTI KEJAHATAN KONVENSIONAL (KEJAHATAN JALANAN/PREMANISME, PERJUDIAN, KEJAHATAN DENGAN KEKERASAN), KEJAHATAN LINTAS NEGARA/TRANSNATIONAL CRIME (CYBER CRIME, NARKOBA HUMAN TRAFFICKING, ARM SMUGGLING, TERORISME), KEJAHATAN YANG MERUGIKAN KEKAYAAN NEGARA (KORUPSI,ILLEGAL LOGGING, ILLEGAL FISHING, ILLEGAL MINING) DAN KEJAHATAN YANG BERIMPLIKASI KONTINJENSI (KONFLIK SOSIAL, DEMO ANARKHIS);
6) MENINGKATKAN PENANGGULANGAN TERORISME MELALUI PENGEMBANGAN PROGRAM DERADIKALISASI DAN RE-EDUKASI YANG TERKOORDINASI DENGAN BNPT;
2) MENINGKATKAN KUANTITAS DAN KUALITAS PENYELIDIK MAUPUN PENYIDIK DENGAN MENGACU PADA ASPEK INTEGRITAS (MENTAL KEPRIBADIAN, KEJUJURAN, KEARIFAN),ASPEK PROFESIONALISME (SKILL, KNOWLEDGE, ATTITUDE) UNTUK MENJAMIN RASA KEADILAN MASYARAKAT, KEPASTIAN HUKUM DAN KEMANFAATAN BAGI KEHIDUPAN MASYARAKAT DENGAN MEMPEDOMANI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 58 TAHUN 2010 DAN
PERATURAN KAPOLRI TENTANG REKRUITMEN PENYIDIK POLRI;
3) PEMBERDAYAAN LABORATORIUM FORENSIK,CYBER LAB, INAFIS, PSIKOLOGI FORENSIK DAN KEDOKTERAN FORENSIK UNTUK MENDUKUNG PENGUNGKAPAN KEJAHATAN MELALUI PEMBUKTIAN ILMIAH (SCIENTIFIC CRIME INVESTIGATION) SERTA MENGEMBANGKAN SISTEM INFORMASI KRIMINAL NASIONAL;
4) MEMANTAPKAN PROGRAM TRANSPARANSI PENYIDIKAN MELALUI PEMBERDAYAAN PERAN ATASAN PENYIDIK, PENGAWAS PENYIDIKAN DAN PELAKSANAAN AUDIT INVESTIGASI (INSPEKTORAT, PROPAM DAN WASSIDIK) DI SETIAP LEVEL;
5) MENINGKATKAN PENGUNGKAPAN KASUS-KASUS MENONJOL YANG MERESAHKAN MASYARAKAT, MELIPUTI KEJAHATAN KONVENSIONAL (KEJAHATAN JALANAN/PREMANISME, PERJUDIAN, KEJAHATAN DENGAN KEKERASAN), KEJAHATAN LINTAS NEGARA/TRANSNATIONAL CRIME (CYBER CRIME, NARKOBA HUMAN TRAFFICKING, ARM SMUGGLING, TERORISME), KEJAHATAN YANG MERUGIKAN KEKAYAAN NEGARA (KORUPSI,ILLEGAL LOGGING, ILLEGAL FISHING, ILLEGAL MINING) DAN KEJAHATAN YANG BERIMPLIKASI KONTINJENSI (KONFLIK SOSIAL, DEMO ANARKHIS);
6) MENINGKATKAN PENANGGULANGAN TERORISME MELALUI PENGEMBANGAN PROGRAM DERADIKALISASI DAN RE-EDUKASI YANG TERKOORDINASI DENGAN BNPT;
c. PROGRAM BIDANG PERLINDUNGAN,
PENGAYOMAN DAN PELAYANAN
1) MENINGKATKAN AKSESIBILITAS PELAYANAN POLRI KEPADA MASYARAKAT MELALUI
OPTIMALISASI PERAN CALL CENTER, MENDEKATKAN SENTRA PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT;
2) MENINGKATKAN KUALITAS SDM DI SETIAP SENTRA PELAYANAN KEPOLISIAN DENGAN MENGEMBANGKAN BUDAYA MELAYANI YANG DIDASARI DENGAN SIKAP RAMAH, PEDULI, PROAKTIF, SOPAN, TANPA PAMRIH DAN BERORIENTASI KEPADA KEPUASAN MASYARAKAT;
3) PENYEDERHANAAN BIROKRASI PELAYANAN MELALUI PRINSIP MUDAH, CEPAT, PASTI, NYAMAN DAN TRANSPARAN (PELAYANAN PRIMA), DENGAN TIDAK MENGABAIKAN KETELITIAN DAN KECERMATAN;
4) PENINGKATAN SARANA DAN PRASARANA PELAYANAN;
5) PENGEMBANGAN SISTEM PENGAWASAN UNTUK MEWUJUDKAN PELAYANAN YANG BEBAS DARI KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME (KKN);
2) MENINGKATKAN KUALITAS SDM DI SETIAP SENTRA PELAYANAN KEPOLISIAN DENGAN MENGEMBANGKAN BUDAYA MELAYANI YANG DIDASARI DENGAN SIKAP RAMAH, PEDULI, PROAKTIF, SOPAN, TANPA PAMRIH DAN BERORIENTASI KEPADA KEPUASAN MASYARAKAT;
3) PENYEDERHANAAN BIROKRASI PELAYANAN MELALUI PRINSIP MUDAH, CEPAT, PASTI, NYAMAN DAN TRANSPARAN (PELAYANAN PRIMA), DENGAN TIDAK MENGABAIKAN KETELITIAN DAN KECERMATAN;
4) PENINGKATAN SARANA DAN PRASARANA PELAYANAN;
5) PENGEMBANGAN SISTEM PENGAWASAN UNTUK MEWUJUDKAN PELAYANAN YANG BEBAS DARI KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME (KKN);
3. STRATEGI PENGUATANSINERGI POLISIONAL
a. PROGRAM KERJA SAMA DALAM NEGERI
1) PENGUATAN KERJA SAMA DENGAN KPK, KEJAKSAAN, PPATK, BPK, BPKP DALAM RANGKA
MENINGKATKAN EFEKTIVITAS PENCEGAHAN DAN PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI
TERUTAMA DALAM PENGEMBANGAN KAPASITAS PENYIDIK DAN OPTIMALISASI KOORDINASI
SUPERVISI KPK;
2) PENGUATAN KERJASAMA LINTAS KEMENTERIAN/LEMBAGA DALAM RANGKA PENCEGAHAN DAN PENYELESAIAN KONFLIK SOSIAL DAN PEMULIHAN SITUASI KAMTIBMAS PASCA KONFLIK MELALUI MoU DAN PELATIHAN BERSAMA;
3) PENGUATAN KERJASAMA LINTAS KEMENTERIAN/LEMBAGA(KPU, BAWASLU, KEJAKSAAN AGUNG) UNTUK MENDUKUNG KELANCARAN SELURUH TAHAPAN PELAKSANAAN PEMILU 2014;
4) PENGUATAN KERJASAMA DI BIDANG CRIMINAL JUSTICE SYSTEM(KEJAKSAAN, PENGADILAN, LAPAS) UNTUK MENGEFEKTIFKAN PENEGAKAN HUKUM YANG DAPAT MENJAMIN RASA KEADILAN, KEPASTIAN HUKUM DAN KEMANFAATAN;
5) PENGUATAN KERJASAMA DENGAN TNI DALAM RANGKA PENGAMANAN OBJEK VITAL, PENGAMANAN PERBATASAN, TUGAS-TUGAS KEMANUSIAAN, PENANGGULANGAN TERORISME, PENANGANAN KONFLIK SOSIAL DAN SEPARATISME DAN PENANGGULANGAN BENCANA DENGAN BADAN SARNASIONAL DAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA;
2) PENGUATAN KERJASAMA LINTAS KEMENTERIAN/LEMBAGA DALAM RANGKA PENCEGAHAN DAN PENYELESAIAN KONFLIK SOSIAL DAN PEMULIHAN SITUASI KAMTIBMAS PASCA KONFLIK MELALUI MoU DAN PELATIHAN BERSAMA;
3) PENGUATAN KERJASAMA LINTAS KEMENTERIAN/LEMBAGA(KPU, BAWASLU, KEJAKSAAN AGUNG) UNTUK MENDUKUNG KELANCARAN SELURUH TAHAPAN PELAKSANAAN PEMILU 2014;
4) PENGUATAN KERJASAMA DI BIDANG CRIMINAL JUSTICE SYSTEM(KEJAKSAAN, PENGADILAN, LAPAS) UNTUK MENGEFEKTIFKAN PENEGAKAN HUKUM YANG DAPAT MENJAMIN RASA KEADILAN, KEPASTIAN HUKUM DAN KEMANFAATAN;
5) PENGUATAN KERJASAMA DENGAN TNI DALAM RANGKA PENGAMANAN OBJEK VITAL, PENGAMANAN PERBATASAN, TUGAS-TUGAS KEMANUSIAAN, PENANGGULANGAN TERORISME, PENANGANAN KONFLIK SOSIAL DAN SEPARATISME DAN PENANGGULANGAN BENCANA DENGAN BADAN SARNASIONAL DAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA;
b. PROGRAM KERJA SAMA LUAR NEGERI
1) PENGIRIMAN PERSONEL POLRI UNTUK MELAKSANAKAN TUGAS MISI PERDAMAIAN
INTERNASIONAL;
2) KERJASAMA PENEGAKAN HUKUM DENGAN LEMBAGA PENEGAK HUKUM INTERNASIONAL (MELALUI FORUM ASEANAPOL,ASEAN MINISTER MEETING ON THE TRANS NATIONAL CRIME(AMMTC), SENIOR OFFICER MEETING ON THE TRANS NATIONAL CRIME(SOMTC), INTERNATIONAL CRIMMINAL POLICE ORGANIZATION (ICPO INTERPOL), UNITED NATION ON DRUGS AND CRIMES (UNODC), DLL);
3) PENINGKATAN KERJASAMA OPERASIONAL DENGAN LEMBAGA KEPOLISIAN LUAR NEGERI DALAM MENGUNGKAP KEJAHATAN LINTAS NEGARA;
4) PEMBANGUNAN KAPASITAS PENEGAK HUKUM MELALUI KERJASAMA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN (JAKARTA CENTER FOR LAW ENFORCEMENT COOPERATION (JCLEC), INTERNATIONAL LAW ENFORCEMENT ACADEMY (ILEA), FEDERAL BERAU INVESTIGATION (FBI), JAPAN INTERNATIONAL COOPERATION AGENCY(JICA), BUNDEST KRIMINAL AMT(BKA)DLL).
2) KERJASAMA PENEGAKAN HUKUM DENGAN LEMBAGA PENEGAK HUKUM INTERNASIONAL (MELALUI FORUM ASEANAPOL,ASEAN MINISTER MEETING ON THE TRANS NATIONAL CRIME(AMMTC), SENIOR OFFICER MEETING ON THE TRANS NATIONAL CRIME(SOMTC), INTERNATIONAL CRIMMINAL POLICE ORGANIZATION (ICPO INTERPOL), UNITED NATION ON DRUGS AND CRIMES (UNODC), DLL);
3) PENINGKATAN KERJASAMA OPERASIONAL DENGAN LEMBAGA KEPOLISIAN LUAR NEGERI DALAM MENGUNGKAP KEJAHATAN LINTAS NEGARA;
4) PEMBANGUNAN KAPASITAS PENEGAK HUKUM MELALUI KERJASAMA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN (JAKARTA CENTER FOR LAW ENFORCEMENT COOPERATION (JCLEC), INTERNATIONAL LAW ENFORCEMENT ACADEMY (ILEA), FEDERAL BERAU INVESTIGATION (FBI), JAPAN INTERNATIONAL COOPERATION AGENCY(JICA), BUNDEST KRIMINAL AMT(BKA)DLL).
4. STRATEGI PENGUATAN BIDANG PENGAWASAN
a. PROGRAM PENGUATAN SISTEM PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN YANG OBYEKTIF DAN
EDUKATIF DENGAN MEMPEDOMANI SISTEM PENGAWASAN INTERNAL PEMERINTAHAN (SPIP)
DALAM RANGKA MEWUJUDKAN CLEAN GOVERNMENT AND GOOD GOVERNANCE;
b. PROGRAM OPTIMALISASI PENGAWASAN MELEKAT YANG DIMULAI DARI DIRI SENDIRI, PARA ATASAN, PERAN PENGAWAS INTERNAL (FUNGSIONAL) DAN KOORDINASI PROAKTIF DENGAN PENGAWAS EXTERNAL DALAM UPAYA MENCEGAH TERJADINYA PENYIMPANGAN DAN MELAKUKAN KOREKSI SEJAK DINI;
c. PROGRAM PENEGAKAN DISIPLIN DAN KODE ETIK PROFESI SECARA TEGAS DAN KONSISTEN;
d. PROGRAM PENERAPAN REWARD-PUNISHMENT SECARA TEGAS, ADIL, TRANSPARAN DAN AKUNTABEL;
e. PROGRAM MEMBUKA AKSES LEBIH
LUAS KEPADA MASYARAKAT UNTUK BERPERAN AKTIF DALAM PENGAWASAN MELALUI
OPTIMALISASI SISTEM PENGADUAN MASYARAKAT.b. PROGRAM OPTIMALISASI PENGAWASAN MELEKAT YANG DIMULAI DARI DIRI SENDIRI, PARA ATASAN, PERAN PENGAWAS INTERNAL (FUNGSIONAL) DAN KOORDINASI PROAKTIF DENGAN PENGAWAS EXTERNAL DALAM UPAYA MENCEGAH TERJADINYA PENYIMPANGAN DAN MELAKUKAN KOREKSI SEJAK DINI;
c. PROGRAM PENEGAKAN DISIPLIN DAN KODE ETIK PROFESI SECARA TEGAS DAN KONSISTEN;
d. PROGRAM PENERAPAN REWARD-PUNISHMENT SECARA TEGAS, ADIL, TRANSPARAN DAN AKUNTABEL;
PARA PEJABAT UTAMA, PARA KAPOLDA DAN PERWIRA SEKALIAN YANG SAYA HORMATI,
MENCERMATI TANTANGAN AKTUAL YANG SEDANG DAN AKAN DIHADAPI, MAKA SAYATETAPKAN12 (DUA BELAS) PROGRAM PRIORITAS SEBAGAI BERIKUT:
1. PENGAMANAN PEMILU 2014 YANG DIWUJUDKAN MELALUI PEMANTAPAN SITUASI KAMTIBMAS YANG KONDUSIF DAN MENJAMIN NETRALITAS (TIDAK MEMIHAK) DAN TIDAK TERLIBAT DALAM POLITIK PRAKTISBAGI SELURUH ANGGOTA POLRI;
2. MENINGKATKAN PENGUNGKAPAN DAN PENUNTASAN KASUS KORUPSI SEBAGAI SASARAN PRIORITAS SECARA TERKOORDINASI DENGAN KPK RI, KEJAKSAAN DAN STAKE HOLDERS LAINNYA;
3. MENINGKATKAN PENANGGULANGAN TERORISMESERTA PENGEMBANGAN PROGRAM DERADIKALISASI DAN RE-EDUKASI YANG TERKOORDINASI, KHUSUSNYA UPAYA PENGUNGKAPAN KASUS PENEMBAKAN TERHADAP ANGGOTA POLRI DISAMPING ITU UPAYA PENANGGULANGAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA YANG TERKOORDINASI DENGAN BNN;
4. PENGUATAN INTEGRITAS SELURUH PERSONEL POLRI DALAM MENJALANKAN TUGAS POKOK,PERAN MAUPUN FUNGSISECARA TRANSPARAN DAN AKUNTABEL MELALUI PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS TERUTAMA PADA SEKTOR PELAYANAN PUBLIK, PENEGAKAN HUKUM, PENGELOLAAN ANGGARAN, PENGADAAN BARANG DAN JASA YANG DIDUKUNG DENGAN PENGAWASAN YANG EFEKTIF DALAM RANGKA MENCEGAH PRAKTEK KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME (KKN);
5. PENGUATAN PEMELIHARAAN KAMTIBMAS DENGAN MENINGKATKAN EARLY DETECTION (DETEKSI DINI) DAN EARLY WARNING(PERINGATAN DINI) UNTUK MENJANGKAU SELURUH SENDI KEHIDUPAN MASYARAKAT DENGAN MENGEDEPANKAN FUNGSI INTELIJEN DAN PENGUATAN PROGRAM SATU POLISI (BABINKAMTIBMAS) SATU DESA SERTAMEWUJUDKAN KEAMANAN, KETERTIBAN, KESELAMATAN DAN KELANCARAN LALU LINTAS;
6. MENINGKATKAN PENGUNGKAPAN KASUS-KASUS MENONJOL YANG MERESAHKAN MASYARAKAT, MELIPUTI KEJAHATAN KONVENSIONAL (KEJAHATAN JALANAN/PREMANISME, PERJUDIAN, KEJAHATAN DENGAN KEKERASAN), KEJAHATAN LINTAS NEGARA/TRANSNATIONAL CRIME (CYBER CRIME, NARKOBA HUMAN TRAFFICKING, ARM SMUGGLING, TERORISME), KEJAHATAN YANG MERUGIKAN KEKAYAAN NEGARA (KORUPSI,ILLEGAL LOGGING, ILLEGAL FISHING, ILLEGAL MINING) DAN KEJAHATAN YANG BERIMPLIKASI KONTINJENSI (KONFLIK SOSIAL, DEMO ANARKHIS);
7. PENGUATAN KERJA SAMA LINTAS KEMENTERIAN/LEMBAGA, CRIMINAL JUSTICE SYSTEM (KEJAKSAAN, PENGADILAN, LAPAS) SERTA KOMPONEN MASYARAKAT DALAM MENCIPTAKAN SITUASI KAMTIBMAS YANG KONDUSIF TERUTAMA DIARAHKAN PADA PENGAMANAN PEMILU 2014 DAN PENANGANAN KONFLIK SOSIAL;
8. PENGEMBANGAN SISTEM PEMBINAAN PERSONEL MELALUI REKRUITMEN DAN PEMBINAAN KARIR YANG BEBAS DARI KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME (KKN), TRANSPARAN, AKUNTABEL DAN HUMANIS UNTUK MENGHASILKAN PIMPINAN YANG BERINTEGRITAS DI SEMUA STRATA YANG MAMPU MEMBERIKAN KETELADANAN DAN MELAYANI GUNA MEMBANGUN INTERNAL TRUST DAN PUBLIC TRUST ;
9. PENINGKATAN PROFESIONALISME MELALUI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DI BIDANG HARKAMTIBMAS (PENANGANAN KONFLIK SOSIAL, UNRAS), PENEGAKAN HUKUM (BID TIPIKOR, TP. PEMILU, TP. UMUM, TP. EKONOMI), TERUTAMA DALAM RANGKA KESIAPAN PENGAMANAN PEMILU 2014 DAN PELAYANAN MASYARAKAT;
10. MENINGKATKAN AKSESIBILITAS PELAYANAN POLRI KEPADA MASYARAKAT YANG DIDUKUNG PENGUATAN BIDANG KEHUMASAN SEBAGAI IMPLEMENTASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK GUNA MEWUJUDKAN KEPERCAYAAN MASYARAKAT (PUBLIC TRUST);
11. PENGUATAN SISTEM PENGAWASAN YANG EFEKTIF UNTUK MEWUJUDKAN PELAYANAN POLRI YANG BEBAS DARI KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME (KKN);
12. PENGUATAN INSTITUSI DALAM RANGKA MEREALISASIKAN VISI & MISI POLRI PADA GRANDSTRA POLRI 2005-2025, MENYELESAIKAN RENSTRA 2010-2014 SERTA MEMPERSIAPKAN LANDASAN RENSTRA 2015-2019 DAN GRANDSTRA TAHAP III (2015-2025) MELALUI PERCEPATAN PROGRAM REFORMASI BIROKRASI POLRI, QUICK WINS, DAN PENGUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERKAIT TUGAS POLRI.
UNTUK MENJAMIN TERLAKSANANYA 12 (DUA BELAS) PROGRAM PRIORITAS TERSEBUT AGARDAPAT BERJALAN DENGAN EFEKTIF DAN MENCAPAI SASARAN YANG DIHARAPKAN, MAKA DALAM PELAKSANAANSELAMA KURUN WAKTU TAHUN 2013-2015, AKAN SAYA BAGI KE DALAM 3 (TIGA) PERIODE WAKTU SECARA BERKELANJUTAN DAN BERKESINAMBUNGAN DENGAN RINCIAN SEBAGAI BERIKUT:
1. TAHAP KESATU(BULAN NOVEMBER
2013-JANUARI 2014)MENYELENGGARAKAN KESELURUHAN PROGRAM PRIORITAS SECARA
SIMULTAN DEMI TERCIPTANYA KONDISI KAMTIBMAS YANG KONDUSIF DALAM RANGKA
MENDUKUNG PELAKSANAAN PENGAMANAN KAMPANYE PEMILU 2014.
2. TAHAP KEDUA (TAHUN 2014)
PADA TAHAPAN INI KESELURUHAN PROGRAM MASIH TETAP DILAKSANAKAN SECARA BERKELANJUTANDAN BERSAMAAN DENGAN PENGAMANAN TAHAPAN PEMILU 2014. DIHARAPKAN TARGET PROGRAM PRIORITAS PENGAMANAN PEMILU 2014, PENGUATAN INTEGRITAS, PENGUATAN PEMELIHARAAN KAMTIBMAS, PENGUATAN KERJA SAMA, PENGEMBANGAN SISTEM PEMBINAAN PERSONEL, PENINGKATAN PROFESIONALISME, DAN PENINGKATAN AKSESIBILITAS PELAYANAN KEPOLISIAN TELAH TERCAPAI PADA AKHIR TAHUN 2014.
3. TAHAP KETIGA (TAHUN 2015)
PADA TAHAPAN INI MERUPAKAN IMPLEMENTASI PROGRAM SECARA BERKELANJUTAN YANG MELIPUTI PROGRAM-PROGRAM PENINGKATAN PENGUNGKAPAN DAN PENUNTASAN KASUS KORUPSI SECARA TERKOORDINASI DENGAN KPK DAN KEJAKSAAN, PENINGKATAN PENANGGULANGAN TERORISME, PENINGKATAN PENGUNGKAPAN KEJAHATAN, DAN PENGUATAN INSTITUSI SERTA PENYUSUNAN RENSTRA 2015-2019.
2. TAHAP KEDUA (TAHUN 2014)
PADA TAHAPAN INI KESELURUHAN PROGRAM MASIH TETAP DILAKSANAKAN SECARA BERKELANJUTANDAN BERSAMAAN DENGAN PENGAMANAN TAHAPAN PEMILU 2014. DIHARAPKAN TARGET PROGRAM PRIORITAS PENGAMANAN PEMILU 2014, PENGUATAN INTEGRITAS, PENGUATAN PEMELIHARAAN KAMTIBMAS, PENGUATAN KERJA SAMA, PENGEMBANGAN SISTEM PEMBINAAN PERSONEL, PENINGKATAN PROFESIONALISME, DAN PENINGKATAN AKSESIBILITAS PELAYANAN KEPOLISIAN TELAH TERCAPAI PADA AKHIR TAHUN 2014.
3. TAHAP KETIGA (TAHUN 2015)
PADA TAHAPAN INI MERUPAKAN IMPLEMENTASI PROGRAM SECARA BERKELANJUTAN YANG MELIPUTI PROGRAM-PROGRAM PENINGKATAN PENGUNGKAPAN DAN PENUNTASAN KASUS KORUPSI SECARA TERKOORDINASI DENGAN KPK DAN KEJAKSAAN, PENINGKATAN PENANGGULANGAN TERORISME, PENINGKATAN PENGUNGKAPAN KEJAHATAN, DAN PENGUATAN INSTITUSI SERTA PENYUSUNAN RENSTRA 2015-2019.
PELAKSANAAN PROGRAM-PROGRAM TERSEBUT LEBIH
DIUTAMAKAN PADA:
1. KESIAPAN PENGAMANAN PEMILU TAHUN 2014 DAN MENJAGA NETRALITAS POLRI PADA
SETIAP TAHAPAN PEMILU 2014 MELALUI KESIAPAN PERSONEL PENGAMANAN, KESIAPAN
ANGGARAN DAN SARANA PRASARANA, KESIAPAN OPERASIONAL, KESIAPAN MASYARAKAT DAN
KESIAPAN PENYELENGGARA PEMILU;
2. TERGELARNYA ANGGOTA POLRI PADA SAAT DIBUTUHKAN DI SETIAP KEGIATAN MASYARAKAT, SEHINGGA KEBERADAANNYA BENAR-BENAR DIRASAKAN OLEH MASYARAKAT SEBAGAI PENOLONG YANG MEMBERIKAN PERLINDUNGAN, PENGAYOMAN DAN PELAYANAN MASYARAKAT SERTA MEMBERIKAN SOLUSI ATAS PERMASALAHAN YANG DIALAMI MASYARAKAT DENGAN MENGEDEPANKAN BHABINKAMTIBMAS DAN MENGOPTIMALKAN TURJAGWALI;
3. PENGUNGKAPAN KASUS-KASUS KEJAHATAN YANG MERESAHKAN MASYARAKAT SEPERTI PREMANISME ATAU KEJAHATAN JALANAN DAN PERJUDIAN SERTA MEMPRIORITASKAN PENGUNGKAPAN TINDAK PIDANA KORUPSI, PEREDARAN GELAP DAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA, DAN TERORISME;
4. MENINGKATKAN PENGAWASAN TERHADAP SETIAP PELAKSANAAN TUGAS ANGGOTA, BAIK DENGAN MENINGKATKAN PENGENDALIAN DIRI SETIAP INDIVIDU MAUPUN MELALUI PENGAWASAN FUNGSI KESATUAN BERUPA PENGAWASAN MELEKAT OLEH ATASAN SECARA STRUKTURAL DAN PENGAWASAN OLEH LEMBAGA PENGAWAS INTERNAL/EKSTERNAL.
MELALUI KEBIJAKAN, STRATEGI DAN PROGRAM YANG SAYA SAMPAIKAN TERSEBUT, SAYA BERHARAP POLRI KE DEPAN DAPAT MENAMPILKAN SOSOK SEBAGAI PENOLONG, PELAYAN DAN SAHABAT MASYARAKAT, MENJADI TELADAN DAN PENEGAK HUKUM YANG TIDAK DISKRIMINATIF DENGAN SENANTIASA MEMEGANG TEGUH PRINSIP-PRINSIP KEJUJURAN, KEBENARAN DAN KEADILAN. DENGAN DEMIKIAN, POLRI MAMPU MENJALANKAN TUGAS POKOK, FUNGSI, DAN PERANNYA UNTUK MEWUJUDKAN KEAMANAN DALAM NEGERI YANG MANTAP DALAM MENDUKUNG PEMBANGUNAN NASIONAL, SEHINGGA POLRI DAPAT SEMAKIN DIPERCAYA DAN DICINTAI MASYARAKAT. PROGRAM-PROGRAM TERSEBUT TIDAK AKAN DAPAT DIRASAKAN OLEH MASYARAKAT APABILA HANYA KONSEP YANG TIDAK DITINDAKLANJUTI DENGAN KEGIATAN NYATA DI LAPANGAN OLEH SELURUH ANGGOTA POLRI. OLEH SEBAB ITU, UNTUK MENINDAKLANJUTI ARAHAN INI, SAYA MEMINTA ASISTEN KAPOLRI BIDANG PERENCANAAN DAN ANGGARAN, ASISTEN KAPOLRI BIDANG OPERASIONAL, ASISTEN KAPOLRI BIDANG SUMBER DAYA MANUSIA, ASISTEN KAPOLRI BIDANG SARANA DAN PRASARANA DI BAWAH KOORDINASI WAKAPOLRI DAN IRWASUM POLRI AGAR MENJABARKAN PROGRAM-PROGRAM TERSEBUT DALAM RENCANA-RENCANA AKSI SEBAGAI PEDOMAN SATUAN KERJA DAN POLDA-POLDA MENGIMPLEMENTASIKANNYA DALAM PELAKSANAAN TUGAS. SUSUN RENCANA AKSI YANG SEDERHANA DAN MUDAH DIMENGERTI OLEH ANGGOTA KITA, NAMUN BERISI KEGIATAN-KEGIATAN YANG LANGSUNG DAPAT DIRASAKAN DAMPAKNYA OLEH MASYARAKAT. SINKRONISASIKAN DENGAN RENCANA KERJA YANG TELAH DISUSUN MAUPUN RENCANA KERJA YANG AKAN DISUSUN NANTINYA SEHINGGA DAPAT DIHINDARI PROGRAM-PROGRAM YANG TIDAK DIDUKUNG ANGGARAN KARENA JUSTRU AKAN BERPOTENSI MENIMBULKAN PENYIMPANGAN YANG MENGARAH TINDAK PIDANA KORUPSI.
2. TERGELARNYA ANGGOTA POLRI PADA SAAT DIBUTUHKAN DI SETIAP KEGIATAN MASYARAKAT, SEHINGGA KEBERADAANNYA BENAR-BENAR DIRASAKAN OLEH MASYARAKAT SEBAGAI PENOLONG YANG MEMBERIKAN PERLINDUNGAN, PENGAYOMAN DAN PELAYANAN MASYARAKAT SERTA MEMBERIKAN SOLUSI ATAS PERMASALAHAN YANG DIALAMI MASYARAKAT DENGAN MENGEDEPANKAN BHABINKAMTIBMAS DAN MENGOPTIMALKAN TURJAGWALI;
3. PENGUNGKAPAN KASUS-KASUS KEJAHATAN YANG MERESAHKAN MASYARAKAT SEPERTI PREMANISME ATAU KEJAHATAN JALANAN DAN PERJUDIAN SERTA MEMPRIORITASKAN PENGUNGKAPAN TINDAK PIDANA KORUPSI, PEREDARAN GELAP DAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA, DAN TERORISME;
4. MENINGKATKAN PENGAWASAN TERHADAP SETIAP PELAKSANAAN TUGAS ANGGOTA, BAIK DENGAN MENINGKATKAN PENGENDALIAN DIRI SETIAP INDIVIDU MAUPUN MELALUI PENGAWASAN FUNGSI KESATUAN BERUPA PENGAWASAN MELEKAT OLEH ATASAN SECARA STRUKTURAL DAN PENGAWASAN OLEH LEMBAGA PENGAWAS INTERNAL/EKSTERNAL.
MELALUI KEBIJAKAN, STRATEGI DAN PROGRAM YANG SAYA SAMPAIKAN TERSEBUT, SAYA BERHARAP POLRI KE DEPAN DAPAT MENAMPILKAN SOSOK SEBAGAI PENOLONG, PELAYAN DAN SAHABAT MASYARAKAT, MENJADI TELADAN DAN PENEGAK HUKUM YANG TIDAK DISKRIMINATIF DENGAN SENANTIASA MEMEGANG TEGUH PRINSIP-PRINSIP KEJUJURAN, KEBENARAN DAN KEADILAN. DENGAN DEMIKIAN, POLRI MAMPU MENJALANKAN TUGAS POKOK, FUNGSI, DAN PERANNYA UNTUK MEWUJUDKAN KEAMANAN DALAM NEGERI YANG MANTAP DALAM MENDUKUNG PEMBANGUNAN NASIONAL, SEHINGGA POLRI DAPAT SEMAKIN DIPERCAYA DAN DICINTAI MASYARAKAT. PROGRAM-PROGRAM TERSEBUT TIDAK AKAN DAPAT DIRASAKAN OLEH MASYARAKAT APABILA HANYA KONSEP YANG TIDAK DITINDAKLANJUTI DENGAN KEGIATAN NYATA DI LAPANGAN OLEH SELURUH ANGGOTA POLRI. OLEH SEBAB ITU, UNTUK MENINDAKLANJUTI ARAHAN INI, SAYA MEMINTA ASISTEN KAPOLRI BIDANG PERENCANAAN DAN ANGGARAN, ASISTEN KAPOLRI BIDANG OPERASIONAL, ASISTEN KAPOLRI BIDANG SUMBER DAYA MANUSIA, ASISTEN KAPOLRI BIDANG SARANA DAN PRASARANA DI BAWAH KOORDINASI WAKAPOLRI DAN IRWASUM POLRI AGAR MENJABARKAN PROGRAM-PROGRAM TERSEBUT DALAM RENCANA-RENCANA AKSI SEBAGAI PEDOMAN SATUAN KERJA DAN POLDA-POLDA MENGIMPLEMENTASIKANNYA DALAM PELAKSANAAN TUGAS. SUSUN RENCANA AKSI YANG SEDERHANA DAN MUDAH DIMENGERTI OLEH ANGGOTA KITA, NAMUN BERISI KEGIATAN-KEGIATAN YANG LANGSUNG DAPAT DIRASAKAN DAMPAKNYA OLEH MASYARAKAT. SINKRONISASIKAN DENGAN RENCANA KERJA YANG TELAH DISUSUN MAUPUN RENCANA KERJA YANG AKAN DISUSUN NANTINYA SEHINGGA DAPAT DIHINDARI PROGRAM-PROGRAM YANG TIDAK DIDUKUNG ANGGARAN KARENA JUSTRU AKAN BERPOTENSI MENIMBULKAN PENYIMPANGAN YANG MENGARAH TINDAK PIDANA KORUPSI.
PARA PEJABAT
UTAMA, PARA KAPOLDA DAN PERWIRA SEKALIAN YANG SAYA HORMATI,
SAYA MENYADARI BAHWA KEBERHASILAN SELURUH PROGRAM SEBAGAIMANA YANG TELAH SAYA SAMPAIKAN, HANYA DAPAT TERLAKSANA APABILA DIIKUTI DENGAN KOMITMEN YANG KUAT DARI SELURUH JAJARAN PIMPINAN POLRI, YANG DIDUKUNG OLEH SELURUH PERSONEL POLRI BESERTA SELURUH KOMPONEN BANGSA LAINNYA. UNTUK ITU SAYA SAMPAIKAN BEBERAPA PENEKANAN, SEBAGAI BERIKUT:
SAYA MENYADARI BAHWA KEBERHASILAN SELURUH PROGRAM SEBAGAIMANA YANG TELAH SAYA SAMPAIKAN, HANYA DAPAT TERLAKSANA APABILA DIIKUTI DENGAN KOMITMEN YANG KUAT DARI SELURUH JAJARAN PIMPINAN POLRI, YANG DIDUKUNG OLEH SELURUH PERSONEL POLRI BESERTA SELURUH KOMPONEN BANGSA LAINNYA. UNTUK ITU SAYA SAMPAIKAN BEBERAPA PENEKANAN, SEBAGAI BERIKUT:
PERTAMA, SADARI SEPENUHNYA BAHWA SAAT INI KITA
DALAM PROSES PERUBAHAN. OLEH KARENA ITU, KEPADA SELURUH PERSONEL AGAR
MENUMBUHKAN SEMANGAT YANG KUAT UNTUK BERUBAH MENJADI LEBIH BAIK, MULAI DARI
SEKARANG DAN MULAI DARI DIRI SENDIRI;
KEDUA, JAGA INTEGRITAS DENGAN
MENGEDEPANKAN KEJUJURAN, KEBENARAN, KETERBUKAAN DAN RASA TANGGUNGJAWAB DALAM
MENJALANKAN TUGAS DAN KEWENANGAN;
KETIGA, JAGA SOLIDITAS DAN KOMITMEN YANG
TINGGI TERHADAP ORGANISASI POLRI DENGAN MENJUNJUNG TINGGI NILAI-NILAI
PANCASILA, TRIBRATA, CATUR PRASETYA DAN KODEETIK PROFESI POLRI YANG DILANDASI
KEBANGGAANTERHADAP INSTITUSI, SOLIDARITAS, KEBERSAMAAN,KEKELUARGAAN DAN
KERELAAN UNTUK BERKORBAN DEMI MENJAGA HARKAT DAN MARTABAT POLRI;
KEEMPAT, JAGA
NETRALITAS DENGAN MENUNJUKKAN SIKAP DAN TINDAKAN YANG TIDAK BERPIHAK KEPADA
PARTAI POLITIK APAPUN DAN TIDAK MELAKUKAN KEGIATAN POLITIK PRAKTIS;
KELIMA, TINGKATKAN DISIPLIN YANG DILANDASI KESADARAN YANG TINGGI UNTUK BERSIKAP DAN BERTINDAK SESUAI DENGAN ETIKA, NORMA, PROSEDUR, HUKUM DAN SISTEM YANG BERLAKU;
KELIMA, TINGKATKAN DISIPLIN YANG DILANDASI KESADARAN YANG TINGGI UNTUK BERSIKAP DAN BERTINDAK SESUAI DENGAN ETIKA, NORMA, PROSEDUR, HUKUM DAN SISTEM YANG BERLAKU;
KEENAM, TAMPILKAN SIKAP KEPEMIMPINAN YANG DAPAT DITELADANI DALAM
KETAQWAAN, KESEDERHANAAN, DEDIKASI, TANGGUNGJAWAB TERHADAP TUGAS, DAN
MENUMBUHKAN BUDAYA MELAYANI SERTA KONSISTEN DAN TAAT TERHADAP NORMA DAN ASAS
YANG BERLAKU;
KETUJUH, CEGAH DAN HINDARI PENYIMPANGAN/PELANGGARAN SEKECIL
APAPUN YANG DAPAT MENIMBULKAN KEBENCIAN MASYARAKAT TERHADAP POLRI;
KEDELAPAN,TERKAIT DENGAN RESIKO TERHADAP PERSONEL POLRI DALAM MELAKSANAKAN
TUGAS, AGAR PIMPINAN DI SETIAP STRATA BERTANGGUNGJAWAB MENJAMIN KESIAPAN
PERSONEL DALAM MELAKSANAKAN TUGAS DENGAN MELATIH, MEMOTIVASI, MENGECEK
PERALATAN, DAN MEMBERIKAN BRIEFING CARA BERTINDAK YANG BENAR DAN DAPAT
DIPERTANGGUNGJAWABKAN.
PADA KESEMPATAN INI, SAYA JUGA INGIN MENGINGATKAN KEMBALI TENTANG KEPERCAYAAN
YANG TELAH DIBERIKAN RAKYAT MELALUI DPR YANG TERTUANG DI DALAM UNDANG-UNDANG
NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG POLRI. RAKYAT MEMBERIKAN KEWENANGAN YANG BEGITU
BESAR KEPADA POLRI SEBAGAI PENANGGUNGJAWAB KEAMANAN DALAM NEGERI. KEPERCAYAAN
TERSEBUT HARUS KITA SIKAPI DENGAN PENUH RASA TANGGUNGJAWAB YANG DITUNJUKKAN
DENGAN KINERJA YANG TINGGI DALAM MENJALANKAN TUGAS POKOK, FUNGSI DAN PERAN KITA
DALAM MENJAGA KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT, MENEGAKAN HUKUM, MELINDUNGI,
MENGAYOMI DAN MELAYANI MASYARAKAT. APABILA KITA TIDAK MENJALANKAN KEPERCAYAAN
INI DENGAN BAIK DAN TIDAK MENJALANKAN TUGAS POKOK, FUNGSI DAN PERAN SECARA
BENAR, MAKA BUKAN TIDAK MUNGKIN RAKYAT AKAN MENARIK KEMBALI KEPERCAYAAN ITU DAN
MENGALIHKAN KEPERCAYAANNYA KEPADA INSTITUSI LAIN. OLEH KARENA ITU SAYA MENGAJAK
KEPADA SEGENAP PERWIRA, BRIGADIR, TAMTAMA DAN PNS POLRI UNTUK BERSAMA-SAMA
MENGEMBAN AMANAH DAN KEPERCAYAAN RAKYAT INI DENGAN SUNGGUH-SUNGGUH DAN PENUH
RASA TANGGUNGJAWAB.
SAYA YAKIN DAN PERCAYA BAHWA NIAT BAIK KITA BERSAMA UNTUK MELAKSANAKAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT, BANGSA DAN NEGARA AKAN SELALU MENDAPATKAN BIMBINGAN, PERLINDUNGAN, DAN RIDHO ALLAH S.W.T.
SAYA YAKIN DAN PERCAYA BAHWA NIAT BAIK KITA BERSAMA UNTUK MELAKSANAKAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT, BANGSA DAN NEGARA AKAN SELALU MENDAPATKAN BIMBINGAN, PERLINDUNGAN, DAN RIDHO ALLAH S.W.T.
SEKIAN DAN TERIMA KASIH,
WASSALAMUALAIKUM WR. WB.
WASSALAMUALAIKUM WR. WB.
JAKARTA,
OKTOBER 2013
KAPOLRI
DRS
SUTARMAN
KOMISARIS JENDERAL POLISI
KOMISARIS JENDERAL POLISI
0 komentar:
Posting Komentar