BRIGADIR POLRI GEL.1 TA.2007

NTS COMMUNITY POLRI 2007. WE ARE ALL ORDINARY. WE ARE ALL SPECTACULAR. WE ARE ALL BOLD. WE ARE ALL HEROES!! TO PROTECT AND TO SERVE... WITH HONOR, SERVICE, HONESTY, KINDNESS, COMPASSION, EMPATHY, SYMPHATY, BRAVERY, JUSTICE, RESPECT, PERSONAL COURAGE, HARD WORK, LOYALTY & INTEGRITY... KEEP UNITY!!!

Kamis, 08 Mei 2014

Kesenggajaan Dan Kealpaan Dalam Hukum Pidana

Kesenggajaan Dan Kealpaan Dalam Hukum Pidana   Telah disebutkan dalam pembahasan sebelumnya bahwa kesalahan dalam arti yang luas meliputi : Kesengajaan. Kelalaian/ kealpaan (culpa). Dapat dipertanggungjawabkan. Ketiganya merupakan unsur subyektif syarat pemidanaan. Dibawah ini akan dibahas mengenai masalah kesenggajaan dan kealpaan.   1. Kesenggajaan Seperti yang telah disebutkan diatas bahwa kesengajaan dalam hukum pidana adalah merupakan bagian dari kesalahan. Kesengajaan pelaku mempunyai hubungan kejiwaan yang...

PEMAHAMAN ALAT BUKTI YANG SAH (PASAL 184 KUHAP)

PEMAHAMAN ALAT BUKTI YANG SAH PASAL 184 KUHAP DAN PERKEMBANGANNYA    Pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menegaskan bahwa : "Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya" Dalam Pasal 184 KUHAP mengatur sebagai berikut : (1) Alat bukti yang sah ialah:      a. keterangan saksi;     ...

SARAN DAN MASUKAN

Mohon komentar, masukan, kritik dan sarannya untuk pengembangan blog ini....Trim's




[nts community]