Kesenggajaan Dan Kealpaan Dalam Hukum Pidana
Telah disebutkan dalam
pembahasan sebelumnya bahwa kesalahan dalam arti yang luas meliputi :
Kesengajaan.
Kelalaian/ kealpaan (culpa).
Dapat
dipertanggungjawabkan.
Ketiganya
merupakan unsur subyektif syarat pemidanaan. Dibawah ini akan dibahas mengenai
masalah kesenggajaan dan kealpaan.
1. Kesenggajaan
Seperti yang telah disebutkan
diatas bahwa kesengajaan dalam hukum pidana adalah merupakan bagian dari
kesalahan. Kesengajaan pelaku mempunyai hubungan kejiwaan yang...
Kamis, 08 Mei 2014
PEMAHAMAN ALAT BUKTI YANG SAH (PASAL 184 KUHAP)
PEMAHAMAN
ALAT BUKTI YANG SAH PASAL 184 KUHAP DAN PERKEMBANGANNYA
Pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana (KUHAP) menegaskan bahwa :
"Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila
dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa
suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah
melakukannya"
Dalam Pasal 184 KUHAP mengatur sebagai berikut :
(1) Alat bukti yang sah ialah:
a. keterangan saksi;
...
Langganan:
Postingan (Atom)
SARAN DAN MASUKAN
Mohon komentar, masukan, kritik dan sarannya untuk pengembangan blog ini....Trim's
[nts community]
[nts community]