ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN RESORT (POLRES) DAN SEKTOR (POLSEK)
Kepolisian Resort yang selanjutnya
disingkat Polres adalah pelaksana tugas dan wewenang Polri di wilayah
kabupaten/kota yang berada di bawah Kapolda.
Unsur
pimpinan Kepolisian Resort yaitu Kepala Polres
yang selanjutnya disingkat Kapolres dan Wakil Kapolres adalah pimpinan Polri di
daerah dan bertanggung jawab kepada Kapolda.
UNSUR PENGAWAS DAN PEMBANTU PIMPINAN
· Bagian
Operasi yang selanjutnya disingkat Bagops adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan di bidang operasional pada tingkat Polres yang berada di
bawah Kapolres.
· Bagian
Perencanaan yang selanjutnya disingkat Bagren adalah unsur pengawas dan pembantu
pimpinan di
bidang perencanaan program dan anggaran pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres.
· Bagian
Sumber Daya yang selanjutnya disingkat Bagsumda adalah unsur pengawas dan pembantu
pimpinan di
bidang personel, sarana dan prasarana serta hukum pada tingkat Polres yang berada di
bawah Kapolres.
· Seksi
Pengawasan yang selanjutnya disingkat Siwas adalah unsur pengawas dan pembantu
pimpinan di
bidang monitoring dan pengawasan umum pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres.
· Seksi
Profesi dan Pengamanan yang selanjutnya disingkat Sipropam adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan di bidang provos dan
pengamanan internal pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres.
· Seksi
Keuangan yang selanjutnya disingkat Sikeu adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan di bidang keuangan pada tingkat Polres yang berada di
bawah Kapolres.
· Seksi
Umum yang selanjutnya disingkat Sium adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan di bidang administrasi umum dan
pelayanan markas pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres.
UNSUR PELAKSANA TUGAS POKOK
·
Sentra
Pelayanan Kepolisian Terpadu yang selanjutnya disingkat SPKT adalah unsur pelaksana tugas pokok di
bidang pelayanan kepolisian pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres.
·
Satuan
Intelijen Keamanan yang
selanjutnya disingkat Satintelkam adalah unsur pelaksana tugas pokok fungsi Intelkam pada tingkat Polres yang berada di
bawah Kapolres.
·
Satuan
Reserse Kriminal yang selanjutnya disingkat Satreskrim adalah unsur pelaksana tugas pokok
fungsi reserse kriminal pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres.
·
Satuan
Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya yang selanjutnya disingkat
Satresnarkoba adalah unsur pelaksana
tugas pokok fungsi reserse narkoba pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres.
·
Satuan
Pembinaan Masyarakat yang selanjutnya disingkat Satbinmas adalah unsur pelaksana tugas pokok
fungsi pembinaan masyarakat pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres.
·
Satuan
Samapta Bhayangkara yang selanjutnya disingkat Satsabhara adalah unsur pelaksana tugas pokok
fungsi samapta bhayangkara pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres.
·
Satuan
Lalu Lintas yang selanjutnya disingkat Satlantas adalah unsur pelaksana tugas pokok
fungsi lalu lintas pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres.
·
Satuan
Pengamanan Objek Vital yang selanjutnya disingkat Satpamobvit adalah unsur pelaksana tugas pokok
fungsi pengamanan objek vital pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres.
·
Satuan
Kepolisian Perairan yang selanjutnya disingkat Satpolair adalah unsur pelaksana tugas pokok
fungsi kepolisian perairan pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres.
·
Satuan
Perawatan Tahanan dan Barang Bukti yang selanjutnya disingkat Sattahti adalah unsur pelaksana tugas pokok
fungsi perawatan tahanan dan pemeliharaan barang bukti pada tingkat Polres yang berada di
bawah Kapolres.
UNSUR PENDUKUNG
·
Seksi
Teknologi Informasi Polri yang
selanjutnya disingkat Sitipol adalah unsur pendukung di
bidang pelayanan teknologi dan informasi Polri pada tingkat Polres yang berada di
bawah Kapolres.
UNSUR PELAKSANA TUGAS KEWILAYAHAN
·
Kepolisian
Sektor yang selanjutnya disingkat Polsek adalah unsur pelaksana tugas pokok fungsi kepolisian di wilayah
kecamatan yang berada di bawah Kapolres.
·
Kepolisian
Sub Sektor yang selanjutnya disingkat Polsubsektor adalah unsur pelaksana tugas
pokok fungsi kepolisian di wilayah tertentu yang berada di bawah Kapolsek.
Dalam melaksanakan tugas, Polres menyelenggarakan fungsi:
a.
pemberian pelayanan
kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan
laporan/pengaduan, pemberian bantuan
dan pertolongan termasuk pengamanan kegiatan masyarakat dan
instansi pemerintah, dan pelayanan surat izin/keterangan, serta pelayanan
pengaduan atas tindakan anggota Polri sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
pelaksanaan fungsi
intelijen dalam bidang keamanan guna terselenggaranya
deteksi dini (early detection) dan
peringatan dini (early warning);
c.
penyelidikan dan
penyidikan tindak pidana, fungsi identifikasi dan fungsi laboratorium forensik
lapangan dalam rangka penegakan hukum, serta pembinaan,
koordinasi, dan pengawasan Penyidik Pegawai Negeri
Sipil (PPNS);
d.
pembinaan
masyarakat, yang meliputi pemberdayaan masyarakat melalui perpolisian
masyarakat, pembinaan dan pengembangan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa
dalam rangka peningkatan kesadaran dan
ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan ketentuan peraturan
perundang-undangan, terjalinnya hubungan antara Polri dengan masyarakat,
koordinasi dan pengawasan kepolisian khusus;
e.
pelaksanaan
fungsi Sabhara, meliputi kegiatan pengaturan, penjagaan pengawalan, patroli
(Turjawali) serta pengamanan kegiatan masyarakat dan pemerintah, termasuk
penindakan tindak pidana ringan (Tipiring), pengamanan unjuk rasa dan pengendalian
massa, serta pengamanan objek vital, pariwisata dan Very Important Person (VIP);
f.
pelaksanaan
fungsi lalu lintas, meliputi kegiatan Turjawali lalu lintas, termasuk
penindakan pelanggaran dan penyidikan
kecelakaan lalu lintas serta registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor
dalam rangka penegakan hukum dan pembinaan keamanan, keselamatan, ketertiban,
dan kelancaran lalu lintas;
g.
pelaksanaan
fungsi kepolisian perairan, meliputi kegiatan patroli perairan, penanganan
pertama terhadap tindak pidana perairan, pencarian dan penyelamatan kecelakaan
di wilayah perairan, pembinaan masyarakat perairan dalam rangka pencegahan
kejahatan, dan pemeliharaan keamanan di
wilayah perairan; dan
h.
pelaksanaan
fungsi-fungsi lain, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.