BRIGADIR POLRI GEL.1 TA.2007

NTS COMMUNITY POLRI 2007. WE ARE ALL ORDINARY. WE ARE ALL SPECTACULAR. WE ARE ALL BOLD. WE ARE ALL HEROES!! TO PROTECT AND TO SERVE... WITH HONOR, SERVICE, HONESTY, KINDNESS, COMPASSION, EMPATHY, SYMPHATY, BRAVERY, JUSTICE, RESPECT, PERSONAL COURAGE, HARD WORK, LOYALTY & INTEGRITY... KEEP UNITY!!!

Rabu, 10 September 2014

PENGETAHUAN TENTANG SURAT IJIN MENGEMUDI (SIM)

Penyelenggaraan administrasi Surat Ijin Mengemudi (SIM) telah dilakukan Polri lebih dari 50 Tahun yang lalu hingga saat ini dalam kurun waktu lebih dari setengah abad maka masyarakat telah menerima kenyataan bahwa Polri merupakan satu-satunya Instansi yang mengeluarkan SIM
Seiring dengan bergulirnya Reformasi, Pelayanan Polisi Lalu Lintas kepada masyarakat dalam penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM) dituntut lebih profesional, procedural, bermoral dan transparan guna menghilangkan kesan negative di masyarakat. Untuk memenuhi hal tersebut sebagai anggota Polri khususnya Polisi Lalu Lintas yang akan mengawakinya haruslah dibekali dengan pengetahuan, pemahaman dan keterampilan yang baik berkaitan dengan Registrasi dan Identifikasi Surat Ijin Mengemudi sebagai upaya untuk menunjang kegiatan tersebut antara lain melalui pelatihan, penataran dan pendidikan.
Di dalam modul Pengetahuan Tentang Surat Ijin Mengemudi (SIM) akan dijelaskan mengenai pengertian-pengertian tentang Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan dasar hukumnya, mengetahui tentang persyaratan mendapatkan SIM dimana dijelaskan tentang persyaratan usia, persyaratan administrasi, persyaratan kesehatan untuk mendapatkan SIM, mengetahui persyaratan kelulusan peserta uji SIM, menyebutkan biaya mendapatkan SIM dan mengetahui tata urut mendapatkan Surat Ijin Mengemudi

 

I. PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM TATA CARA MENDAPATKAN SIM

A. Pengertian – pengertian

1. Surat Ijin Mengemudi yang selanjutnya disingkat SIM adalah tanda bukti legitimasi kompetensi, alat kontrol dan data forensik Kepolisian bagi seseorang yang telah lulus uji pengetahuan, kemampuan dan keterampilan untuk mengemudikan Ranmor di jalan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

2. Satuan Penyelenggara Administrasi SIM yang selanjutnya disebut Satpas adalah unsur pelaksana Polri di bidang Lalu Lintas yang berada di Lingkungan kantor Kepolisian setempat atau di luar lingkungan kantor Kepolisian;

3. Pengemudi adalah orang yang mengemudikan Ranmor di jalan yang telah memiliki SIM;

4. Registrasi dan Identifikasi Pengemudi yang selanjutnya disebut Regident Pengemudi adalah segala usaha dan kegiatan pencatatan identifikasi pemegang SIM, Kualifikasi dan kemampuan dalam mengemudikan Ranmor sesuai dengan golongannya;

5. SIM Internasional adalah SIM yang diperuntukkan bagi pengemudi ranmor yang akan digunakan di Negara lain berdasarkan perjanjian internasional;

6. Ujian teori adalah penilaian terhadap tingkat pengetahuan dan pemahaman mengenai peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas, teknis dasar Ranmor, cara mengemudikan Ranmor, dan tata cara berlalu lintas bagi peserta uji;

7. Ujian praktek adalah penilaian terhadap tingkat kemampuan dan keterampilan mengemudi Ranmor dan berlalu lintas di jalan bagi peserta uji;

8. Simulator adalah alat bantu untuk menguji keterampilan, kemampuan, antisipasi, daya reaksi, daya konsentrasi dan sikap perilaku peserta uji;

B. Dasar Hukum.

1. Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;

2. Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;

4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 50 Tahun 2010 tanggal 25 Mei 2010 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia;

5. Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Ijin Mengemudi.

II. PERSYARATAN MENDAPATKAN SIM

A. Persyaratan Usia

1. Berusia 17 (Tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D;
2. Berusia 20 (Dua puluh) tahun untuk SIM BI, dan;
3. Berusia 21 (Dua puluh satu) tahun untuk SIM B II;
4. Berusia 20 (Dua puluh) tahun untuk SIM BII;
5. Berusia 22 (Dua puluh dua) tahun untuk SIM B I Umum dan;
6. Berusia 23 (Dua puluh tiga) tahun untuk SIM B II Umum.

Berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing

B. Persyaratan Administrasi

1. SIM Baru

a. Persyaratan administrasi pengajuan SIM baru untuk mengemudikan Ranmor perseorangan meliputi:

1) Mengisi formulir pengajuan SIM; dan
2) Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing.

b. Dokumen keimigrasian berupa:
1) Paspor dan kartu ijin tinggal tetap (KITAP) bagi yang berdomisili tetap di Indonesia;
2) Paspor, visa diplomatic, kartu anggota diplomatic dan identitas diri lain bagi yang merupakan staf atau keluarga kedutaan;
3) Paspor dan visa dinas atau kartu izin tinggal sementara (KITAS) bagi yang bekerja sebagai tenaga ahli atau pelajar yang bersekolah di Indonesia; atau
4) Paspor dan kartu izin kunjungan atau singgah bagi yang tidak berdomisili di Indonesia.

c. Selain persyaratan pengajuan golongan SIM Umum baru harus juga dilampiri dengan :
1) Sertifikatas lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi; dan/atau
2) Surat Izin kerja dari Kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia.

2. Perpanjangan SIM

a. Persyaratan administrasi pengajuan perpanjangan SIM, meliputi:

1) Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM;
2) Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing;
3) SIM lama;
4) Surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator; dan
5) Surat keterangan kesehatan mata.

b. Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir.
c. Perpanjangan yang dilakukan setelah lewat waktu harus diajukan SIM baru sesuai dengan golongan yang dimiliki dengan memenuhi persyaratan.

3. Pengalihan golongan SIM

a. Persyaratan administrasi pengalihan golongan SIM, meliputi:
1) Mengisi formulir pengajuan pengalihan SIM;
2) Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing;
3) SIM yang akan dialihkan golongannya telah dimiliki paling rendah 12 (dua belas) bulan; dan
4) Surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator.

b. SIM berupa:
1) SIM A bagi pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM A Umum dan SIM B I;
2) SIM A Umum bagi pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM B I Umum;
3) SIM B I bagi pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM B I Umum dan B II; atau
4) SIM B I Umum atau B II bagi pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM B II Umum.

c. Selain persyaratan, pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM Umum harus dilampiri dengan:
1) Sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi; dan/atau
2) Surat izin kerja dari Kementerian yang membidangi Ketenagakerjaan bagi Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia.

4. Perubahan Data Pengemudi

Persyaratan administrasi pengajuan perubahan data pengemudi, meliputi:

b. Kartu Tanda Penduduk asli yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing yang telah berisi perubahan data identitas.
c. Penetapan pengadilan tentang perubahan nama bagi pengemudi yang melakukan perubahan nama.

5. Penggantian SIM karena rusak atau hilang

a. Persyaratan administrasi pengajuan penggantian SIM Karena hilang meliputi:
1) Mengisi forlmulir pengajuan penggantian SIM karena hilang
2) Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing ;dan
3) Surat Keterangan Kehilangan SIM dari Kepolisian

b. Persyaratan administrasi pengajuan penggantian SIM Karena rusak meliputi:
1) Mengisi forlmulir pengajuan penggantian SIM karena rusak
2) Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing ;dan
3) SIM yang rusak

6. SIM Internasional

a. Persyaratan pernerbitan SIM Internasional, meliputi:
1) Menunjukan Kartu Tanda Pennduduk atau Kartu Izin Menetap (KITAP) dan melampirkan foto copinya
2) Menunjukan SIM yang sah dan masih berlaku serta melampirkan fotocopinya
3) Menunjukan paspor yang sah dan masih berlaku serta melampirkan foto copinya
4) Menyerahkan pas foto berwarna terbaru, tampak depan, berpakaian rapi, dan berkerah, ukuran 4X6 sebanyak 3 lembar berlatar belakang biru.

b. Setiap peserta uji SIM Internasional wajib membayar biaya administrasi SIM Internasional yang besarannya sesuai dengan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan

c. Biaya administrasi SIM Internasional dapat dibayar secara tunai atau secara elektronik pada bank yang ditunjuk.

C. Persyaratan kesehatan

Persyaratan kesehatan meliputi:

1. Kesehatan Jasmani, yaitu:

a. Penglihatan
Kesehatan penglihatan diukur dari kemampuan kedua mata berfungsi dengan baik, yang pengujiannya dilakukan dengan cara sebelah mata nelihat jelas secara bergantian melalui alat bantu Snellen Chart dengan jarak kurang lebih 6 (enam) meter, tidak buta warna parsial dan total, serta luas lapangan pandangan mata normal dengan sudut lapangan pandangan 120 (seratus dua puluh) sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) derajat.

b. Pendengaran
Kesehatan pendengaran diukur dari kemempuan mendengar dengan jelas bisikan dengan satu telinga tertutup untuk setiap telinga dengan jarak 20 cm(senti meter) dari daun tekinga, dan kedua membrane telinga harus utuh.

c. Fisik atau perawakan.
Kesehatan fisik atau perawakan diukur dari tekanan darah harus dalam batas normal dan tidak ditemukan keganjilan fisik.

d. Dalam hal peserta uji mempunyai cacat fisik, pengukuran kesehatan fisik menilai juga bahwa kecacatannya tidak menghalangi peserta uji untuk mengemudi Ranmor khusus.

e. Pemeriksaan kondisi kesehatan jasmani dilakukan oleh dokter yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

f. Dokter harus mendapat rekomendasi dari Kedokteran Kepolisian.

2. Kesehatan Rohani, yaitu:

a. Kemampuan konsentrasi
Kemampuan konsentrasi diukur dari kemampuan memusatkan perhatian atau memfokuskan diri pada saat mengemudikan Ranmor di jalan

b. Kecermatan
Kecermatan diukur dari kemampuan untuk melihat situasi dan keadaan secara cermat sehingga tidak terjadi kesalahan dalam mempersepsikan kondisi yang ada.

c. Pengendalian diri
Pengendalian diri diukur dari kemampuan mengendalikan sikapnya dalam mengemudikan Ranmor.

d. Kemampuan penyesuaian diri
Kemampuan penyesuaian diri diukur dari kemampuan individu mengendalikan dorongan dari dalam diri sendiri sehingga bisa berhubungan secara harmonis dengan lingkungan, dan beradaptasi dengan baik dengan situasi dan kondisi apapun yang terjadi di jalan saat mengemudi.

e. Stabilitas emosi
Stabilitas emosi diukur dari keadaan perasaan seseorang dalam menghadapi rangsangan dari luar dirinya dan kemampuan mengontrol emosinya pada saat menghadapi situasi yang tidak nyaman selama mengemudi.

f. Ketahanan kerja.
Ketahanan kerja diukur dari kemampuan individu untuk bekerja secara teratur dalam situasi yang menekan.

g. Penilaian atas kesehatan rohani dilakukan melalui penggunaan materi Tes Psikologi.

h. Materi Test Psikologi beserta tata cara penilaiannya disusun oleh Psikolog dalam pengawasan dan pembinaan psikologi kepolisian daerah atau Biro Psikologi Polri.

D. Pendaftaran

1. Petugas kelompok kerja identifikasi dan verifikasi melakukan:
a. Penerimaan persyaratan pendaftaran SIM
b. Pengecekan kelengkapan persyaratan
c. Pengambilan sidik jari, tanda tangan dan foto peserta uji.

2. Dalam hal persyaratan yang diajukan, tidak lengkap, petugas memberitahukan peserta uji untuk melengkapi kekurangan persyaratan.

3. Dalam hal persyaratan pendaftaran yang diajukan, sudah lengkap, petugas kelompok kerja identifikasi dan verifikasi menyampaikan kepada:

a. Peserta uji untuk membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak di loket pembayaran atau di bank yang ditunjuk secara tunai atau elektronik yang besarannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;dan

b. Kelompok kerja pendaftaran untuk menerima semua dokumen persyaratan beserta tanda bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak.

E. Pengujian SIM

1. Uji Teori
Sistem ujian teori yang dilaksanakan ada dua cara, antara lain:

a. Secara manual

Secara manual untuk SIM Perseorangan Materi ujian teori menggunakan Bahasa Indonesia dan bagi peserta uji SIM Warga Negara Asing menggunakan Bahasa Inggris, dengan materi sebagai berikut:
1) Keamanan dan keselamatan berlalu lintas
2) Pengetahuan berlalu lintas, jalan dan lingkungan
3) Teknis dasar mengemudikan kendaraan bermotor
4) Teknik dasar kendaraan bermotor
5) Cara mengemudikan kendaraan bermotor
6) Tata cara berlalu lintas
7) Etika berlalu lintas terkait dengan pelanggaran yang sering dilakukan oleh pengemudi.

Untuk materi ujian teori SIM Umum/B I Umum/B II Umum selain materi ujian diatas ditambah materi ujian teori yang meliputi:

1) Pelayanan angkutan umum
2) Fasilitas umum dan fasilitas social
3) Pengujian kendaraan bermotor
4) Tata cara mengangkut orang dan/ atau barang
5) Tempat-tempat penting diwilayah domisili
6) Jenis barang berbahaya
7) Pengoperasian peralatan keamanan

b. Sistem avis
Soal ujian teori dengan AVIS dilaksanakan dengan secara acak:
1) Soal-soal uji teori SIM ditampilkan dalam bentuk gambar bergerak (animasi 3 dimensi)
2) Jawaban benar atau salah
3) Soal-soal ujian teori lebih banyak tentang tata cara mengemudi kendaraan bermotor

2. Uji Praktek

a. Ujian Praktek Surat Ijin Mengemudi C

1) Materi ujian praktek SIM C
a) Uji Keseimbangan.

(1) Menjalankan sepeda motor dengan kecepatan 30 Km/Jam, berhenti sebelum garis stop dengan teknik pengereman 20% untuk rem belakang dan 80% untuk rem depan, kaki kiri turun dan palingkan kepala ke kanan belakang, dengan pegangan tangan yang benar menggenggam dengan penuh.

(2) Jarak dari start sampai finish adalah 20 meter sedang lebar patok yang dilintasi adalah dua kali lebar kendaran bermotor uji.

b) Uji Slalom.

(1) Menjalankan sepeda motor Slalom melintasi patok-patok dengan kecepatan 10 km/jam, jarak antar patok 1,5 kali panjang kendaraan bermotor uji dan tanpa pengereman.

(2) Kemudian dilanjutkan slalom dengam kecepatan 30 km/jam, jarak antar patok 4 kali panjang kendaraan bermotor uji dan berhenti pada garis stop, dengan teknik pengereman 20% untuk rem belakang dan 80% untuk rem depan, kaki kiri turun, kepala memalingkan ke kanan belakang.

c) Uji Angka Delapan

(1) Menjalankan sepeda motor di dalam lingkaran membentuk angka 8 (delapan), mengikuti petunjuk arah, tidak berhenti dan kaki tidak menginjak lapangan.

(2) Di atas garis angka delapan diletakan patok, dengan jarak antar masing-masing patok 1,5 kali panjang kendaraan bermotor uji.

d) Uji reaksi
Menjalankan sepeda motor dengan kecepatan 30 km/jam, kemudian dilakukan pengereman pada garis kuning, lepas rem pada garis hijau, lalu membelok sesuai petunjuk dari petugas, serta berhenti pada garis stop dengan teknik pengereman 20% untuk rem belakang dan 80% untuk rem depan, kaki kiri turun dan palingkan kepala ke kanan belakang.

e) Uji berbalik arah membentuk huruf U (Turn)
Menjalankan sepeda motor memutar dengan membentuk huruf U di jalan sempit yang lebarnya 2 kali panjang kendaraan bermotor uji, tanpa menginjakkan kaki ke lapangan.

2) Ketentuan lulus ujian Praktek I Surat Ijin Mengemudi C
a) Peserta Uji menyelesaikan seluruh materi ujian Praktek Surat Ijin Mengemudi C dengan tidak melakukan kesalahan, antara lain:
(1) Tidak menjatuhkan patok pada setiap materi ujian
(2) Kaki tidak menginjak lapangan pada matei ujian yang dilarang.
(3) Tidak melakukakan pengereman pada materi ujian yang dilarang.
b) Setiap peserta ujian diberikan kesempatan untuk mengulang 2 (dua) kali sebelum dinyatakan gugur.

3) Ketentuan lulus ujian Praktek II Surat Ijin Mengemudi C
Peserta uji menyelesaikan seluruh materi ujian praktek II Surat Ijin Mengemudi C dengan tidak melakukan kesalahan, antara lain:
a) Tidak mendahului kendaraan lain dari sebelah kiri
b) Tidak memarkir kendaraan bermotor uji disembarang tempat.
c) Tidak mematuhi rambu, marka serta peraturan lalu lintas lainnya.

b. Ujian Praktek Surat Ijin Mengemudi A
1) Materi ujian praktek I untuk kendaraan bermotor uji roda 4 (empat) Surat Ijin Mengemudi A
a) Persiapan mengemudi (Drill Cockpit)
(1) Drill Chockpit)
(a) Cara mengontrol peralatan pengemudi/cockpit sebelum menjalankan kendaraan bermotor uji, langkah-langkah dibawah ini harus dilaksanakan secara berurut.
(b) Pengecekan roda kendaraan bermotor uji
(c) Membuka pintu dengan tangan kanan dengan tujuan untuk perlindungan diri sebelum memasuki kendaraan bermotor uji.
(d) Mengatur posisi tempat duduk sesuai postur tubuh pengemudi
(e) Mengontrol posisi rem tangan dalam kondisi bekerja
(f) Control persneling posisi 0 (pre)
(g) Control kaca spion dalam dan luar sesuai peruntukkannya
(h) Control semua pintu kendaraan bermotor uji sudah tertutup sebagaimana mestinya.
(i) Pakai sabuk pengaman.
(j) Mesin dihidupkan control semua instrument (bensin, lampu, wiper)
(2) Mempergunakan /pengoperan gigi persneling dengan sempurna tanpa memberhentikan kendaraan bermotor uji.
(3) Perlahan-lahan mengurangi kecepatan kendaraan bermotor uji dengan memasukkan gigi persneling yang rendah, sambil terus berjalan mempertahankan kecepatan tersebut.

b) Menjalankan kendaraan bermotor uji maju dan mundur sejauh 50 meter pada jalur sempit meliputi:

(1) Maju sejauh 50 Meter pada jalur yang sempit selebar kendaraan uji ditambah 60 centi meter tanpa menabrak/menjatuhkan patok.
(2) Mundur sejauh 50 Meter pada jalur yang sempit selebar kendaraan bermotor uji ditambah 60 centimeter tanpa menabrak/menjatuhkan patok.

c) Slalom
(1) Menjalankan kendaraan bermotor uji sejauh 50 Meter dengan cara zig zag tanpa menabrak/menjatuhkan patok
(2) Jarak antar patokan satu dengan yang lainnya dua kali kendaraan bermotor uji

d) Parkir paralel dan parkir seri
(1) Memarkir kendaraan bermotor uji ditempat yang terbatas
(2) Memarkir kendaraan bermotor uji seri dengan posisi lurus, cara mundur sekali jadi/gerakan serta tanpa menyentuh patok, ukuran tempat parkir lebar 2,5 meter dan panjang 1,5 kali kendaraan bermotor uji
(3) Memarkir kendaraan bermotor uji paralel dengan posisi menyamping dengan cara mundur dua kali gerakan tanpa menyentuh patok dengan ukuran tempat parkir yang panjangnya 1,5 kali panjang kendaraan bermotor uji dan lebar 2,5 meter.

e) Tanjakan dan Turunan
(1) Menjalankan kendaraan bermotor uji pada tanjakan dengan sudut kemiringan 150 kemudian lakukan pengereman dengan dengan hand rem dan berhenti di rambu stop, netralkan persneling kemudian jalankan kembali.
(2) Pada jalan datar jembatan dengan panjang 1,5 kali panjang kendaraan bermotor uji serta tinggi jalan dari permukaan 2,5 meter, dilakukan pengereman dengan rem kaki dan berhenti di rambu stop, kemudian netralkan persneling serta jalan kembali.
(3) Di jalan turunan, kendaraan bermotor uji dihentikan di rambu stop kemudian dilakukan pengereman dengan hand rem, netralkan persneling serta jalan kembali.
(4) Lebar jalan pada materi tanjakan dan turunan 1,5 kali lebar kendaraan bermotor uji.
(5) Penempatan rambu stop di tanjakan, jalan datar serta turunan sekurang-kurangnya berada di tengah-tengah panjang jalan.

c. Ujian Praktek Surat Ijin Mengemudi B I
1) Materi ujian praktek I Surat Ijin Mengemudi B I
a) Persiapan Mengemudi (Drill Cockpit)
(1) Drill Cockpit
(a) Cara mengontrol peralatan pengemudi /cockpit sebelum menjalankan kendaraan bermotor uji, langkah-langkah dibawah ini harus dilaksanakan secara berurut.
(b) Pengecekan roda kendaraan bermotor uji.
(c) Membuka pintu dengan tangan kanan tujuannya untuk memudahkan dan aman memasuki kendaraan bermotor uji.
(d) Mengatur posisi tempat duduk sesuai postur tubuh pengemudi.
(e) Mengontrol posisi rem tangan dalam kondisi bekerja.
(f) Control persneling posisi 0 (pre)
(g) Control kaca spion dalam dan luar sesuai peruntukkannya.
(h) Control semua pintu bermotor uji sudah tertutup sebagaimana mestinya.
(i) Pakai sabuk pengaman
(j) Mesin di hidupkan control semua instrument (bensin, lampu, wiper)
(2) Mempergunakan/pengoperan gigi persneling dengan sempurna tanpa memberhentikan kendaraan bermotor uji.

(3) Perlahan-lahan mengurangi kecepatan kendaraan bermotor uji dengan memasukkan gigi persneling yang rendah, sambil terus berjalan mempertahankan kecepatan tersebut.

b) Menjalankan kendaraan bermotor uji maju dan mundur sejauh 50 meter pada jalur sempit meliputi:
(1) Maju sejauh 50 meter pada jalur yang sempit selebar kendaraan bermotor uji ditambah 60 centimeter tanpa menabrak/menjatuhkan patok.
(2) Mundur sejauh 50 meter pada jalur yang sempit selebar kendaraan bermotor uji ditambah 60 centimeter tanpa menabrak/menjatuhkan patok.

c) Slalom
(1) Menjalankan kendaraan bermotor uji sejauh 50 meter dengan cara zig zag tanpa menabrak/menjatuhkan patok jarak antara patok.
(2) Jarak antar patok satu dengan yang lain 2 kali kendaraan bermotor uji.

d) Parkir paralel dan Parkir Seri
(1) Memarkir kendaraan bermotor uji ditempat yang terbatas
(2) Memarkir kendaraan bermotor uji seri dengan posisi lurus, cara mundur sekali jadi, gerakan serta tanpa menyentuh patok, ukuran tempat parkir lebar2,5 meter dan panjang 1,5 kali panjang kendaraan bermotor uji
(3) Memarkir kendaraan bermotor uji paralel dengan posisi menyamping dengan cara mundur dua kali gerakan tanpa menyentuh patok dengan ukuran tempat parkir panjang 1,5 kali panjang kendaraan bermotor uji dan lebar 2,5 meter.

e) Tanjakan dan Turunan
(1) Menjalankan kendaraan bermotor uji pada tanjakan dengan sudut kemiringan 150 kemudian lakukan pengereman dan berhenti di rambu stop, netralkan persneling kemudian jalankan kembali.
(2) Pada jalan datar jembatan dengan panjang 1,5 kali panjang kendaraan bermotor uji serta tinggi jalan dari permukaan 2,5 meter, dilakukan pengereman dan berhenti di rambu stop, kemudian netralkan persneling serta jalan kembali.
(3) Jalan kembali pada turunan dan berhenti dirambu stop lakukan pengereman, netralkan persneling serta jalan kembali.
(4) Lebar jalan pada materi tanjakan dan turunan 1,5 kali lebar kendaraan bermotor uji.
(5) Penempatan rambu stop di tanjakan, jalan datar serta turunan sekurang-kurangnya berada di tengah-tengah panjang jalan.

d. Ujian Praktek Surat Ijin Mengemudi B II
1) Materi ujian praktek I Surat Ijin Mengemudi B II
a) Persiapan pengemudi
(1) Drill Cockpit
(a) Cara mengontrol peralatan pengemudi /cockpit sebelum menjalankan kendaraan bermotor uji, langkah-langkah dibawah ini harus dilaksanakan secara berurut.
(b) Pengecekan roda kendaraan bermotor uji.
(c) Pengecekankereta tempelan/ gandengan beserta pengaitnya.
(d) Membuka pintu dengan tangan kanan tujuannya untuk memudahkan dan aman memasuki kendaraan bermotor uji.
(e) Mengatur posisi tempat duduk sesuai postur tubuh pengemudi.
(f) Mengontrol posisi rem tangan dalam kondisi bekerja
(g) Control persneling posisi 0 (pre)
(h) Control kaca spion dalam dan luar sesuai peruntukkannya.
(i) Control semua pintu kendaraan bermotor uji sudah tertutup sebagaimana mestinya.
(j) Pakai sabuk pengaman
(k) Mesin di hidupkan control semua instrument (bensin, lampu, wiper)

(2) Mempergunakan/pengoperan gigi persneling dengan sempurna tanpa memberhentikan kendaraan bermotor uji.

(3) Perlahan-lahan mengurangi kecepatan kendaraan bermotor uji dengan memasukkan gigi persneling yang rendah, sambil terus berjalan mempertahankan kecepatan tersebut.

b) Menjalankan kendaraan bermotor uji maju dan mundur sejauh 50 meter pada jalur sempit meliputi”

(1) Maju sejauh 50 meter pada jalur yang sempit selebar kendaraan bermotor uji ditambah 60 centimeter tanpa menabrak/menjatuhkan patok.

(2) Mundur sejauh 50 meter pada jalur yang sempit selebar kendaraan bermotor uji ditambah 60 centimeter tanpa menabrak/menjatuhkan patok.

c) Slalom
(1) Menjalankan kendaraan bermotor uji sejauh 100 meter dengan cara zig zag tanpa menabrak/menjatuhkan patok jarak antara patok.
(2) Jarak antar patok satu dengan yang lain 2 kali kendaraan bermotor uji.

d) Parkir paralel dan Parkir Seri
(1) Memarkir kendaraan bermotor uji ditempat yang terbatas
(2) Memarkir kendaraan bermotor uji seri dengan posisi lurus, cara mundur sekali jadi/gerakan serta tanpa menyentuh patok, ukuran tempat parkir lebar 2,5 meter dan panjang 1,5 kali panjang kendaraan bermotor uji
(3) Memarkir kendaraan bermotor uji paralel dengan posisi menyamping dengan cara mundur dua kali gerakan tanpa menyentuh patok dengan ukuran tempat parkir panjang 1,5 kali panjang kendaraan bermotor uji dan lebar 2,5 meter.

e) Tanjakan dan Turunan
(1) Menjalankan kendaraan bermotor uji pada tanjakan dengan sudut kemiringan 150 kemudian lakukan pengereman dan berhenti di rambu stop, netralkan persneling kemudian jalankan kembali.
(2) Pada jalan datar jembatan dengan panjang 1,5 kali panjang kendaraan bermotor uji serta tinggi jalan dari permukaan 2,5 meter, dilakukan pengereman dan berhenti di rambu stop, kemudian netralkan persneling serta jalan kembali.
(3) Jalan kembali pada turunan dan berhenti dirambu stop lakukan pengereman, netralkan persneling serta jalan kembali.
(4) Lebar jalan pada materi tanjakan dan turunan 1,5 kali lebar kendaraan bermotor uji.
(5) Penempatan rambu stop di tanjakan, jalan datar serta turunan sekurang-kurangnya berada di tengah-tengah panjang jalan.

2) Ketentuan lulus ujian Praktek I Surat Ijin Mengemudi A, B I, B II dan Surat Ijin Mengemudi Umum meliputi:

a) Melaksanakan Driil Cockpit sesuai ketentuan.

b) Peserta uji tidak menjatuhkan patok pada pelaksanaan ujian praktek dan kepala tidak boleh menengok kebelakang pada saat materi ujian mundur sejauh 50 meter pada jalur sempit, tetapi harus melihat melalui spion kendaraan bermotor uji.
c) Pada materi ujian tanjakan dalam kondisi kendaraan bermotor uji berhenti pada saat direm dengan hand rem, maka ketika kendaraan bermotor uji tersebut dijalankan kembali oleh peserta uji, kendaraan bermotor uji tidak boleh mundur ke belakang.
d) Setiap peserta ujian diberikan kesempatan untuk mengulang 2 (dua) kali sebelum dinyatkan gugur.

3) Ketentuan lulus ujian praktek II Surat Ijin Mengemudi A, B I, B II dan Surat Ijin Mengemudi umum meliputi:
(a) Tidak medahului kendaraan lain dari sebelah kiri
(b) Tidak memarkir kendaraan bermotor uji di sembarang tempat
(c) Tidak mematuhi rambu, marka serta peraturan lalu lintas lainnya.

e. Ujian Praktek Surat Ijin Mengemudi D
Untuk Surat Ijin Mengemudi D setara dengan Surat Ijin Mengemudi C
1) Materi ujian Praktek Surat Ijin Mengemudi D setara dengan Surat Ijin Mengemudi C
a) Uji Keseimbangan
Menjalankan sepeda motor dengan kecepatan 30 Km/Jam, berhenti sebelum garis stop dengan teknik pengereman 20% untuk rem belakang dan 80% untuk rem depan, kaki kiri turun dan palingkan kepala ke kanan belakang.

b) Uji Slalom
(1) Menjalankan sepeda motor zig zag melalui patok-patok dengan kecepatan 10 km/jam, jarak antar patok 1,5 kali panjang kendaraan bermotor uji , tanpa pengereman.
(2) Zig zag dengan kecepatan 30 km/jam, jarak antar patok 4 kali panjang kendaraan bermotor uji dan berhenti pada garis stop, dengan teknik pengereman 20% untuk rem belakang dan 80% untuk rem depan, kaki kiri turun, kepala memalingkan ke kanan belakang.

c) Uji reaksi
Menjalankan sepeda motor dengan kecepatan 30 km/jam, lakukan pengereman pada garis kuning, membelok sesuai petunjuk dari petugas, berhenti pada garis stop dengan teknik pengereman 20% untuk rem belakang dan 80% untuk rem depan, kaki kiri turun dan palingkan kepala ke kanan belakang.

F. Biaya mendapatkan SIM

PP RI No. 50 Tahun 2010 tanggal 25 Mei 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri (PNBP)

JENIS PENERBITAN SIM
TARIF PNBP SIM
BARU PERPANJANGAN
SIM-A Rp. 120.000 Rp. 80.000
SIM-BI Rp. 120.000 Rp. 80.000
SIM-BII Rp. 120.000 Rp. 80.000
SIM-C Rp. 100.000 Rp. 75.000
SIM-D Rp. 50.000 Rp. 30.000
SIM INTERNASIONAL Rp. 250.000 Rp. 225.000
UJI KETERAMPILAN MENGEMUDI MELALUI SIMULATOR Rp. 50.000 Rp. 50.000

III. PERSYARATAN PENGEMUDI

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

A. Surat Izin Mengemudi (SIM) terdiri dari 2 (dua) jenis:

1. Surat Izin Mengemudi (SIM) Perorangan

SIM Perorangan terdiri atas:
a. SIM A, berlaku untuk mengemudikan ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram berupa:
1) Mobil penumpang perseorangan
2) Mobil barang perseorangan

b. SIM B I, berlaku untuk mengemudikan ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram berupa:
1) Mobil bus perseorangan
2) Mobil barang perseorangan.

c. SIM B II, berlaku untuk mengemudikan berupa:
1) Kendaraan alat berat
2) Kendaraan penarik
3) Kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 (seribu) kilogram

d. SIM C, berlaku untuk mengemudikan Sepeda Motor

e. SIM D, diperuntukkan bagi penyandang cacat

2. Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum

SIM Umum terdiri dari:
a. SIM A Umum, berlaku untuk mengemudikan ranmor dengan jumlah berat yang diperrbolehkan tidak melebihi 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram berupa:
1) Mobil penumpang umum
2) Mobil barang umum

b. SIM B I Umum, berlaku untuk mengemudikan ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram berupa:
1) Mobil penumpang umum
2) Mobil barang umum

c. SIM B II Umum, berlaku untuk mengemudikan ranmor berupa:
1) Kendaraan penarik umum
2) Kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan umum dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1000 (seribu) kilogram.

B. SIM Internasional

SIM Internasional diberikan kepada pengemudi yang akan mengemudikan ranmor di Negara lain berdasarkan perjanjian internasional di bidang lalu lintas dan angkutan jalan. Penentuan golongan SIM Internasional dilakukan dengan cara membubuhkan cap pada kolom disamping foto pemilik dan diberikan sesuai golongan SIM yang dimiliki. Golongan SIM Internasional dan penggunaannya ditetapkan sesuai dengan Konvensi Internasional tentang Lalu Lintas Jalan (Convention on Road Traffic).

C. Pemberlakuan SIM

1. SIM yang diterbitkan oleh Satpas di Indonesia berlaku selama 5 (Lima) tahun dan dapat diperpanjang.

2. SIM tidak berlaku jika:
a. Habis masa berlakunya
b. Rusak dan tidak terbaca lagi
c. Diperoleh dengan cara yang tidak sah
d. Data yang terdapat di dalam SIM diubah
e. SIM dicabut berdasarkan putusan pengadilan

3. Wilayah berlaku:
SIM berlaku di seluruh wilayah NKRI, SIM dapat juga berlaku diwilayah Negara lain berdasarkan perjanjian Negara Republik Indonesia dengan Negara lain, SIM Internasional berlaku di wilayah Negara lain berdasarkan perjanjian Internasional di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.

4. Alih golongan SIM

a. Persyaratan administrasi pengalihan golongan SIM, meliputi:
1) Mengisi formulir pengajuan pengalihan SIM
2) Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing.
3) SIM yang dialihkan golongannya telah dimiliki paling rendah 12 (dua belas) bulan
4) Surat keterangan lulus ujian keterampilan Simulator

b. SIM, berupa:
1) SIM A bagi pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM A Umum dan SIM B I
2) SIM A Umum bagi pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM B I
3) SIM B I bagi pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM B I Umum dan B II atau
4) SIM B I Umum atau B II bagi pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM B II Umum.

c. Selain persyaratan, pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM umum harus dilampiri dengan:
1) Sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi;dan/atau
2) Surat izin kerja dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia.

IV. TATA URUT MENDAPATKAN SIM

A. Tata urut mendapatkan SIM baru

1. Tahap I kelengkapan administrasi
Peserta uji SIM (Masyarakat yang akan membuat SIM) melengkapi administrasi yaitu:
a. KTP yang sah bagi WNI
b. Dokumen keimigrasian bagi WNA
c. Surat keterangan Dokter
d. Bukti pembayaraN PNBP SIM
e. Mengisi formulir permohonan penerbitan SIM

Selanjutnya memasukkan berkas tersebut diatas ke ldalam loket pendaftaran dan di dicek berkas dan di entri data.

2. Tahap II proses ujian SIM

a. Melaksanakan tes uji teori secara manual maupun komputerisasi dengan materi pengetahuan berlalu lintas

b. Setelah dinyatakan lulus uji teori dilanjutkan dengan ujian simulator meliputi :
1) Reaksi
2) Antisipasi
3) Sikap mengemudi dan
4) Konsentrasi

c. Setelah dinyatakan lulus uji simulator dilanjutkan dengan uji praktek , meliputi:
1) SIM C (Sepeda Motor)
Praktek I, yaitu
a) Keseimbangan dan pengereman
b) Keterampilan berubah arah
c) Angka 8
d) Reaksi
e) U turn/putaran U
Praktek II keluar ke jalan raya (untuk semua jenis kendaraan)

2) SIM A, B I dan B II
Praktek I, meliputi:
a) Jalan sempit maju dan mundur
b) Zig zag/Slalom
c) Parkir seri dan parallel
d) Naik tanjakan
Praktek II keluar ke jalan raya (untuk semua jenis kendaraan)

3. Tahap III Proses penyelesaian
a. Proses identifikasi, yaitu:
1) Verifikasi data
2) Sidik jari
3) Tanda tangan
4) Pas foto

b. Proses produksi
1) Pencetakan SIM
2) Penyerahan SIM

B. Tata urut mendapatkan SIM alih golongan perseorangan

1. Tahap I kelengkapan administrasi
Peserta uji SIM (Masyarakat yang akan membuat SIM) melengkapi administrasi yaitu:
a. KTP yang sah bagi WNI
b. Dokumen keimigrasian bagi WNA
c. SIM asli yang dimiliki sesuai permohanan
d. Surat keterangan Dokter
e. Bukti lulus uji simulator
f. Bukti pembayaraN PNBP SIM
g. Mengisi formulir permohonan penerbitan SIM
h. Legalisir data pemilik SIM pada computer Arsdok

Selanjutnya memasukkan berkas tersebut diatas ke ldalam loket pendaftaran dan di dicek berkas dan di entri data.

2. Tahap II proses ujian SIM
a. Melaksanakan tes uji teori secara manual maupun komputerisasi dengan materi pengetahuan berlalu lintas
b. Setelah dinyatakan lulus uji teori dilanjutkan dengan uji praktek , meliputi:
1) Praktek I, meliputi:
a) Jalan sempit maju dan mundur
b) Zig zag/Slalom
c) Parkir seri dan parallel
d) Naik tanjakan
2) Praktek II keluar ke jalan raya (untuk semua jenis kendaraan)

3. Tahap III Proses penyelesaian
a. Proses identifikasi, yaitu:
1) Verifikasi data
2) Sidik jari
3) Tanda tangan
4) Pas foto
b. Proses produksi
1) Pencetakan SIM
2) Penyerahan SIM

C. Tata urut mendapatkan SIM alih golongan umum

1. Tahap I kelengkapan administrasi
Peserta uji SIM (Masyarakat yang akan membuat SIM) melengkapi administrasi yaitu:
a. KTP yang sah bagi WNI
b. Dokumen keimigrasian bagi WNA
c. SIM asli yang dimiliki sesuai permohanan
d. Surat keterangan Dokter
e. Bukti lulus tes Psikologi
f. Bukti lulus uji simulator
g. Bukti pembayaraN PNBP SIM
h. Mengisi formulir permohonan penerbitan SIM
i. Legalisir data pemilik SIM pada computer Arsdok

Selanjutnya memasukkan berkas tersebut diatas ke ldalam loket pendaftaran dan di dicek berkas dan di entri data.

2. Tahap II proses ujian SIM

a. Melaksanakan tes uji teori secara manual maupun komputerisasi dengan materi pengetahuan berlalu lintas
b. Setelah dinyatakan lulus uji teori dilanjutkan dengan uji praktek , meliputi:
1) Praktek I, meliputi:
a) Jalan sempit maju dan mundur
b) Zig zag/Slalom
c) Parkir seri dan parallel
d) Naik tanjakan
2) Praktek II keluar ke jalan raya (untuk semua jenis kendaraan)

3. Tahap III Proses penyelesaian
a. Proses identifikasi, yaitu:
1) Verifikasi data
2) Sidik jari
3) Tanda tangan
4) Pas foto

b. Proses produksi
1) Pencetakan SIM
2) Penyerahan SIM

D. Tata urut mendapatkan SIM Perpanjangan perseorangan

1. Tahap I kelengkapan administrasi
Peserta uji SIM (Masyarakat yang akan membuat SIM) melengkapi administrasi yaitu :
a. KTP yang sah bagi WNI
b. Dokumen keimigrasian bagi WNA
c. SIM asli yang dimiliki sesuai permohanan
d. Surat keterangan Dokter
e. Bukti lulus uji simulator
f. Bukti pembayaraN PNBP SIM
g. Mengisi formulir permohonan penerbitan SIM

Selanjutnya memasukkan berkas tersebut diatas ke dalam loket pendaftaran dan di dicek berkas dan di entri data.

2. Tahap III Proses penyelesaian
a. Proses identifikasi, yaitu:
1) Verifikasi data
2) Sidik jari
3) Tanda tangan
4) Pas foto
b. Proses produksi
1) Pencetakan SIM
2) Penyerahan SIM

E. Tata urut mendapatkan SIM Perpanjangan umum

1. Tahap I kelengkapan administrasi
Peserta uji SIM (Masyarakat yang akan membuat SIM) melengkapi administrasi yaitu:
a. KTP yang sah bagi WNI
b. Dokumen keimigrasian bagi WNA
c. SIM asli yang dimiliki sesuai permohanan
d. Surat keterangan Dokter
e. Bukti lulus uji simulator
f. Bukti pembayaran PNBP SIM
g. Mengisi formulir permohonan penerbitan SIM
h. Legalisir data pemilik SIM pada computer Arsdok

Selanjutnya memasukkan berkas tersebut diatas ke dalam loket pendaftaran dan di dicek berkas dan di entri data.

2. Tahap III Proses penyelesaian
a. Proses identifikasi, yaitu:
1) Verifikasi data
2) Sidik jari
3) Tanda tangan
4) Pas foto
b. Proses produksi
1) Pencetakan SIM
2) Penyerahan SIM

F. Tata urut mendapatkan SIM perubahan data

1. Tahap I kelengkapan administrasi
Peserta uji SIM (Masyarakat yang akan membuat SIM) melengkapi administrasi yaitu:
a. KTP yang sah bagi WNI
b. Dokumen keimigrasian bagi WNA
c. SIM asli yang dimiliki sesuai permohanan
d. Surat penetapan dari Pengadilan Negeri
e. Surat keterangan Dokter
f. Bukti pembayaran PNBP SIM
g. Mengisi formulir permohonan penerbitan SIM
h. Legalisir data pemilik SIM pada computer Arsdok

Selanjutnya memasukkan berkas tersebut diatas ke dalam loket pendaftaran dan di dicek berkas dan di entri data.

2. Tahap II Proses penyelesaian
a. Proses identifikasi, yaitu:
1) Verifikasi data
2) Sidik jari
3) Tanda tangan
4) Pas foto
b. Proses produksi
1) Pencetakan SIM
2) Penyerahan SIM

G. Tata urut mendapatkan SIM Hilang / Rusak

1. Tahap I kelengkapan administrasi
Peserta uji SIM (Masyarakat yang akan membuat SIM) melengkapi administrasi yaitu:
a. KTP yang sah bagi WNI
b. Dokumen keimigrasian bagi WNA
c. Surat bukti lapor kehilangan dari Polri bagi penggantian SIM hilang
d. SIM asli yang rusak bagi penggantian SIM rusak
e. Surat keterangan Dokter
f. Bukti pembayaraN PNBP SIM
g. Mengisi formulir permohonan penerbitan SIM
h. Legalisir data pemilik SIM pada computer Arsdok

Selanjutnya memasukkan berkas tersebut diatas ke dalam loket pendaftaran dan di dicek berkas dan di entri data.

2. Tahap II Proses penyelesaian
a. Proses identifikasi, yaitu:
1) Verifikasi data
2) Sidik jari
3) Tanda tangan
4) Pas foto
b. Proses produksi
1) Pencetakan SIM
2) Penyerahan SIM

H. Tata urut mendapatkan SIM pindah masuk (mutasi)

1. Tahap I kelengkapan administrasi
Peserta uji SIM (Masyarakat yang akan membuat SIM) melengkapi administrasi yaitu:
a. KTP yang sah bagi WNI
b. Dokumen keimigrasian bagi WNA
c. Surat keterangan pindah dari Satpas yang menerbitkan SIM
d. SIM asli yang dimiliki sesuai permohonan
e. Surat keterangan Dokter
f. Bukti lulus uji simulator
g. Bukti pembayaran PNBP SIM
h. Mengisi formulir permohonan penerbitan SIM

Selanjutnya memasukkan berkas tersebut diatas ke dalam loket pendaftaran dan di dicek berkas dan di entri data.

2. Tahap II Proses penyelesaian
a. Proses identifikasi, yaitu:
1) Verifikasi data
2) Sidik jari
3) Tanda tangan
4) Pas foto
b. Proses produksi
1) Pencetakan SIM
2) Penyerahan SIM

I. Tata urut mendapatkan SIM Internasional

1. Peserta uji SIM (Masyarakat yang akan membuat SIM) melengkapi administrasi yaitu :
a. KTP bagi WNI atau KITAP bagi WNA + fotocopinya
b. SIM + fotocopinya
c. Paspor bagi WNA + fotocopinya
d. Foto copi berwarna 4×6=3 lembar
e. Materai Rp. 6000

2. Peserta uji diwajibkan membayar Biamin SIM (biaya Administrasi SIM/PNBP SIM).

3. Pendaftaran
a. Mengisi formulir
b. Cek berkas

4. Input data
a. Registrasi
b. Sidik jari
c. Foto

5. Verifikasi data
a. Pengajuan
1) Tanda tangan pejabat
2) Cap instansi
b. Penerbitan
1) Tanda tangan pemilik SIM
2) Penyerahan

LAMPIRAN –LAMPIRAN:

1. Uji Praktek SIM C

a. Keseimbangan dan Pengereman

b. Uji Slalom

c. Uji Praktek membentuk angka delapan

d. Uji Reaksi

e. Uji berbalik arah membentuk huruf U (Turn)

2. Uji Praktek SIM A, SIM B I dan SIM BII

a. Menjalankan kendaraan bermotor uji maju dan mundur sejauh 50 meter pada jalur sempit

b. Uji Praktek SIM ZIG ZAG / Slalom

c. Parkir Paralel dan Parkir Seri

d. Tanjakan dan Turunan

3. Uji Praktek SIM D


STANDARD KESELAMATAN PENGEMUDI/PENGENDARA KENDARAAN BERMOTOR



STANDARD KESELAMATAN PENGEMUDI/PENGENDARA KENDARAAN BERMOTOR

 

Kondisi jaringan jalan dan pengoperasian lalulintas di Indonesia telah mencapai kondisi yang memprihatinkan. Hal ini bertambah parah dengan semakin padatnya jumlah penduduk serta kondisi ekonomi masyarakat yang juga semakin meningkat. Implikasi paling nyata adalah dalam hal pertumbuhan lalulintas kendaraan bermotor, khususnya sepeda motor yang meningkat pesat, pengoperasian angkutan umum khususnya angkutan kota atau angkot (paratransit) yang semakin tidak efisien dan angkutan barang yang melebihi batas beban maksimum (over weight) menyebabkan gangguan operasional lalulintas baik berupa kemacetan maupun peningkatan jumlah kecelakaan lalulintas.
Tak cukup sampai disitu, penyimpangan-penyimpangan pemanfaatan jaringan jalan yang dipicu oleh tidak terkendalinya tata guna lahan dan pemanfaatan jalan untuk kegiatan-kegiatan yang bukan untuk pergerakan manusia ataupun barang seperti pedagang kaki lima (PKL) dan lain sebagainya. Penyimpangan ini pada kenyataanya memberikan dampak negatif yang tidak sedikit dan berdampak pada kehidupan masyarakat terutama masyarakat pengguna jalan. Fungsi jalan sebagai sarana perpindahan kendaraan, orang, barang maupun jasa sebagaimana yang dimanatkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, telah dikesampingkan dan cenderung untuk diabaikan.
Keadaan ini tentu saja tidak bisa didiamkan begitu saja, hal ini mengingat jalan merupakan salah satu sarana masyarakat luas dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari. Dibutuhkan sebuah sistem lalu lintas yang memuat standard dasar bagi keselamatan para pengguna jalan. Keselamatan jalan atau Road Safety Is No Accident merupakan hal yang mutlak bagi negara Indonesia ditengah tingginya mobilitas masyarakatnya.
Di Indonesia sendiri, berbagai peraturan dan perundang-undangan telah banyak dikeluarkan dengan tujuan menciptakan keamanan dan ketertiban para pengguna jalan dalam berlalu lintas. Akan tetapi, berbagai regulasi tersebut tidak cukup kuat untuk mengatur perilaku aman para pengendara kendaraan bermotor. Hal ini disebabkan semakin lengkap dan nyaman fasilitas yang dimiliki oleh kendaraan bermotor membuat perilaku para pengendara mendekat kearah aggressive driving (Darmanto,2008). Aspek aggressive driving ini membuat para pengguna kendaraan bermotor untuk cenderung bersikap secara ugal-ugala, arogan, dan semaunya sendiri ketika berkendaraan. Kondisi ini tentu akan berakibar buruk bagi keselamatan si pengemudi motor tersebut serta keselamatan masyarakat pengguna jalan lainnya. Pejalan kaki adalah salah satu pihak yang paling terancam keselamatannya akibat perilaku buruk para pengguna kendaraan.
Lebih lanjut aspek perilaku tersebut sangat erat kaitannya dengan persayaratan utama seorang dapat menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya dimana salah satu persayaratannya adalah kepemilikian Surat Ijin Mengemudi (SIM). SIM atau driving license adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Persyaratan ini mengindikasikan bahwa seseorang yang mengendarai kendaraan bermotor telah melalui serangkaian ujian yang diselenggarakan oleh Kepolisian dan dinyatakan lulus, sehingga berhak mengendarai kendaraan bermotor tersebut. Kalimat itu sendiri telah diamantkan dalam UU No.22 Tahun 2009 dalam Pasal 1 huruf 23 yang menyatakan bahwa pengemudi adalah orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi.
Secara umum, tugas Kepolisian dalam menjaga keamanan, ketertiban, keselamatan, dan kelancaran lalu lintas diemban oleh Koprs Lalu Lintas Polri. Tugas Kepolisian ini difungsikan pada satuan-satuan Polri sampai pada tingkat terkecil (Pos-Pol). Untuk tingkat Kepolisian Daerah (Polda), tugas ini dilaksanakan oleh unsur Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas). Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 22 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Cara Kerja Pada Tingkat Kepolisian Daerah.
Selanjutnya pada Pasal 177 ayat (2) Perkap No.22 Tahun 2010 tersebut dikatakan bahwa Ditlantas bertugas menyelenggarakan kegiatan lalu lintas yang meliputi Pendidikan Masyarakat Lalu Lintas (Dikmaslantas), penegakan hukum, pengkajian masalah lalu lintas, administrasi Regident pengemudi serta kendaraan bermotor, melaksanakan patroli jalan raya antar wilayah, serta menjamin Kamseltibcarlantas. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Ditlantas menyelenggarakan fungsi dalam hal pembinaan lalu lintas, operasi Kepolisian bidang lalu lintas, pembinaan administrasi regident kendaraan bermotor, patroli jalan raya, serta juga peningkatan kerjasama lintas sektoral dan pengkajian masalah di bidang lalu lintas.
Dengan tugas dan fungsi dari Ditlantas sebagaimana diatur dalam Perkap Nomor 22 Tahun 2010 tersebut, maka seyogyanya standard keselamatan pengguna jalan raya dapat terwujud. Substansi permasalahan yang menjadi dasar pemikiran kita untuk mewujudkan keselamatan jalan pada umumnya terbagi dalam 3 (tiga) bagian pokok, yaitu : (1) Pengujian SIM; (2) Penilaian Perilaku Pemilik SIM; dan (3) Penegakan Hukum. Melalui 3 (tiga) substansi permasalahan ini, seharusnya dapat dijawab dalam pelaksanaan tugas Ditlantas sebagai pengemban fungsi tersebut. Namun kenyataannya, dibutuhkan inovasi, kreatifitas, serta keterampilan manajemen lalu lintas tetap harus dikedepankan guna mencapai keselamatan jalan yang diharapkan oleh sebagian besar masyarakat Indonesia.
***
• Pengujian SIM
Tidak bisa dipungkiri, keberadaan Surat Ijin Mengemudi (SIM) merupakan sarana kontrol bagi seseorang apakah dia layak mengemudikan kendaraan bermotor. Hal ini dikarenakan, dalam pengujian terdapat banyak sekali aspek yang diperhatikan. Aspek pengetahuan umum dan lalu lintas sebagai standard pengetahuan dasar seperti rambu-rambu lali lintas, aspek usia sebagai kontrol psikologis dan tingkat kemampuan penguasaan diri seseorang, aspek kesehatan serta harus melewati ujian praktik.
Dalam hal pengujian SIM ini, diakui terdapat sedikitnya 3 (tiga) faktor yang berpengaruh, yakni : (1) Sistem Uji; (2) Kompetensi Penguji; dan (3) Instrument Pengujian. Ketiga hal ini akan memberikan pengaruh yang sangat signifikan bagi seseorang dalam hal kelayakan atau ketidaklayakan dalam mengemudikan kendaraan dijalan raya.
1. Sistem Uji
Sistem ini lebih menekankan pada pendekatan manajemen dalam pengujian SIM untuk masyarakat. Saat ini, mekanisme pemberian/penerbitan SIM sudah cukup efektif. Secara umum, penerbitan SIM harus melalui 5 (lima) tahapan, diawali dengan pembayaran PNBP Resi Bank, dilanjutkan dengan registrasi, kemudian tahap ujian (teori dan praktik) dan terkahir pencetakan SIM tersebut.
Mekanisme ini penerbitan SIM ini telah mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Mekanisme yang baik ini akan lebih berjalan sempurna manakala dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Permasalahan registrasi yang harus dipenuhi (KTP asli, Surat Keterangan Sehat dsb.), sistem pembayaran yang bekerjasama dengan pihak perbankan, sampai dengan mekanisme ujian teori ditambah dengan mekanisme ketika pemohon SIM dinyatakan gagal untuk mendapatkan SIM.
Kenyataan di lapangan, penerbitan SIM ini masih memiliki berbagai kendala yang datang dari faktor internal maupun eksternal Polisi. Internal Polri lebih kepada kompetensi penguji serta instrumen pengujian, disamping masih adanya oknum yang suka mengambil keuntungan melalui pemberian SIM melalui ‘jalan pintas’. Point terakhir inilah yang harus diperkuat untuk diberantas. Banyak masyarakat yang menginginkan untuk mendapatkan SIM tanpa melalui serangkaian tes yang sudah disiapkan oleh pihak Kepolisian. Bahkan terkesan begitu mudahnya mendapatkan SIM di Indonesia. Untuk mengatasi kelemahan dalam hal sistem uji ini adalah :
– Perlunya pengawasan internal yang dapat menjamin terlaksananya mekanisme penerbitan SIM sesuai prosedur yang berlaku.
– Mengikutsertan pihak terkait mengenai pengeluaran surat keterangan dokter tentang kesehatan jasmani maupun surat keterangan psikolog tentang kesehatan rohani.
– Pemberian sosialisasi mengenai mekanisme penerbitan SIM kepada masyarakat termasuk memperketat penerbitan SIM bagi pemohon yang dinyatakan gagal.

2. Kompetensi Penguji
Mengacu pada ketentuan yang ada, tugas pembinaan penerbitan SIM ini diemban oleh bagian Registrasi dan Identifikasi (Regident) pada satuan lalu lintas. Pada satuan kerja setingkat Polres, penyelenggara penerbitan SIM dilakukan oleh para anggota lalu lintas dari bagian regident tersebut. Kenyataan yang terjadi seringkali anggota yang berdinas di bagian regident dipilih tidak berdasarkan kompetensi dan pengetahuannya semata. Hal ini akan menghilangkan faktor the right man on the right job yang seharusnya dapat dimunculkan. Karena penerbitan SIM sendiri membutuhkan pengetahuan yang cukup dalam hal menjalankan mekanismenya.
Keadaan ini mengakibatkan masih seringnya terjadi penyelewengan oleh anggota yang tidak menjalankan ‘aturan main’ dalam pembuatan SIM. Masih terdapat oknum-oknum yang dengan mudahnya tergalang oleh para pemohon yang menginginkan kemudahan dalam mendapatkan SIM tersebut. Untuk itu, harus diambil langkah-langkah strategis guna menanggulangi hal ini, diantaranya adalah :
– Mewajibkan kepada seluruh anggota yang berdinas dibagian regident untuk terlebih dahulu memiliki kualifikasi dalam bidangnya, seperti telah mengikuti pendidikan kejuruan mengenai regident lantas.
– Pemberian reward and punishment yang tegas bagi para anggota regident yang telah bekerja dengan sangat baik ataupun anggota regident yang terbukti melakukan penyalahgunaan wewenangnya.

3. Instrument Penguji
Instrument pengujian merupakan faktor yang tidak kalah pentingnya dalam hal penerbitan SIM ini. Instrument ini menitik beratkan kepada sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam penerbitan SIM. Sarana dan prasarana ini tidak bisa diabaikan begitu saja mengingat pengaruh pada tingkat kesiapan pemohon yang akan mendapatkan SIM. Salah satu contohnya adalah ketersediaan lapangan untuk pelaksanaan ujian praktik kendaraan bermotor.
Selain itu, instrument pengujian ini akan sangat berhubungan dengan peralatan teknologi canggih. Dalam hal ini adalah peralatan photo digital, database sistem registrasi, pelaksanaan ujian teori secara on-line, serta peralatan simulator kendaraan bermotor. Inovasi melalui peralatan ini sedemikian pentingnya serta memberikan kemudahan baik bagi penguji maupun kepada pihak teruji. Keberadaan alat-alat tersebut bisa diperoleh melalui kerjasama dengan instansi luar yang terkait dengan penerbitan SIM ini.

• Penilaian Perilaku Pemilik SIM
Seperti halnya pembahasan sebelumnya, penilaian perilaku memberikan dampak yang cukup besar bagi terciptanya keselamatan jalan. Situasi yang ada saat ini lebih banyak pengemudi kendaraan yang telah memiliki SIM namun berperilaku buruk dijalan raya. Perilaku buruk ini tentu saja menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya kecelakaan dijalan raya.
Faktor penyebab utama kecelakaan dibagi menjadi 3 kelompok besar. Pertama, dari segi perilaku pengendara atau 91% disebabkan oleh faktor manusia, contohnya seperti berkendara dalam pengaruh alkohol dan obat-obatan, ketidakfokusan dalam berkendara, berkendara dalam kondisi lelah dan tidak sadar. Kedua, sebanyak 5% adalah faktor kendaraan yang kurang atau tidak memenuhi standar keselamatan. Ketiga, dari segi lingkungan yaitu faktor jalan 3% dan faktor lingkungan 1%, contohnya lingkungan yang kurang bersahabat seperti salju, badai, jalanan berlubang, dan makhluk hidup/benda yang melintas di sepanjang jalan.
Faktor manusia merupakan faktor yang paling dominan dalam kecelakaan karena hampir semua kejadian kecelakaan didahului dengan pelanggaran rambu-rambu lalu lintas. Pelanggaran dapat terjadi karena sengaja melanggar, ketidaktahuan terhadap arti aturan yang berlaku ataupun tidak melihat ketentuan yang diberlakukan atau pula pura-pura tidak tahu. Karena itu, dalam melihat aspek penilaian perilaku ini, terdapat 2 (dua) point utama yang saling terkait dan dapat kita tarik garis besarnya yakni pelanggaran dan kecelakaan.
Guna menanggulangi dua permasalahan diatas, maka salah satu cara yang diyakini cukup ampuh adalah pendekataan 4E, yaitu: Encouragement atau bimbingan dan dorongan untuk berbuat yang baik, Education atau pendidikan dan pelatihan baik formal maupun informal, Engineering atau rekayasa baik rekayasa jalan maupun lalulintas dan sistem pengoperasiannya dan Enforcement atau penegakan hukum dan peraturan. Kita akan terfokus pada education dan engineering, karena bimbinan atau dorongan mendapat porsi yang lebih dalam pelaksanaanya melalui pendidikan dalam keluarga, sedangkan penegakan hukum akan kita bahas dalam point selanjutnya.
Implementasi yang dapat dilakukan dalam menjalankan pendidikan/ pelatihan dan rekayasa lalu lintas diantaranya adalah :
– Kampanye-kampanye publik untuk mereduksi kecelakaan lalulintas terutama mengenai safety riding (cara berkendaraan yang aman) dan responsibility riding (cara mengemudi yang bertanggung jawab).
– Pengembangan taman lalulintas sebagai pengenal dini anak-anak tentang disiplin berlalulintas juga merupakan salah satu aktivitas yang dapat dikembangkan termasuk pembentukan Kawasan tertib berlalulintas.
– Kerjasama dengan instansi lain terkait dengan pemenuhan kebutuhan bagi pengguna jalan terutama bagi pejalan kaki seperti Zebra Cross dan Jembatan Penyebrangan Orang (JPO).
• Penegakan Hukum
Aspek terakhir adalah penegakan hukum (law enforcement) yang diposisikan sebagai aspek terkahir yang dilaksanakan melalui upaya represif. Pelaksanaan dari penegakan hukum ini dapat dilakukan tidak hanya menunggu terjadinya kecelakaan saja melalui proses penyidikan kecelakaan lalu lintas, namun juga dapat dilaksanakan ketika situasi normal seperti pelaksanaan pemberian tilang, pencabutan SIM, serta penangkapan dijalan raya dan sebagainya.
Untuk melihat proses penegakan hukum ini , setidaknya terdapat 5 (lima) point yang akan mempengaruhi yakni : undang-undang/peraturan, penegak hukumnya, sarana dan prasarana, masyarakat, dan budaya. Dari kelima hal tersebut, faktor penegak hukum dan sarana/prasarana akan mendapatkan perhatian lebih tinggi karena keduanya merupakan point yang dapat dipenuhi oleh Ditlantas secara langsung. Kegiatan yang dapat dikedepankan dalam mewujudkan hal ini adalah sebagai berikut :
– Pengecekan kelengkapan kendaraan bermotor seperti SIM dan STNK melalui mekanisme operasi Kepolisian yang persuasif. Dikatakan persuasif karena lebih mengedepankan himbauan kepada masyarakat. Contohnya adalah operasi tanpa tilang, yakni ketika masyarakat tertangkap tidak membawa kelengkapan kendaraan maka tidak dilaksanakan tilang namun diberi himbauan atau sanksi psikologis seperti pemasangan stiker “Saya Pelanggar” pada bagian kendaraan.
– Sanksi sosial kepada pelanggar safety riding, misalnya pengendara motor yang tidak menyalakan lamu atau tidak menggunakan helm standard diumumkan di media massa lokal, baik nama maupun nomor kendaraannya. Dengan hal tersebut diharapkan dapat menyentuh sisi kemanusiaan si pelanggar sehingga diharapkan akan muncul perasaan malu untuk mengulangi perbuatannya itu lagi.
– Pemberian penghargaan kepada pengguna jalan teladan, yang didapat melalui pembentukan komunitas kendaraan serupa dan pengadaan program kegiatan terpadu oleh Ditlantas, misalnya touring bersama dan sebagainya.
– Sanksi tegas kepada oknum anggota lantas yang masih melakukan pungutan liar (pungli) dijalan raya, disertai hukuman disiplin.

***

Kebijakan keselamatan dan pengelolaan lalulintas merupakan upaya bersama seluruh instansi terkait dengan pembinaan jalan dan sistem transportasi jalan termasuk pihak Kepolisian. Polisi lalulintas mempunyai peran utama karena keberadaan langsung di jalan di dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalulintas. (kamseltiblancar). Keberadaan ini dirasakan langsung oleh masyarakat. Polisi dituntut tidak saja di dalam peran penegakan hukum dan peraturan untuk terciptanya kamseltiblancar tetapi harus mampun juga secara persuatif untuk dapat mendorong, mendidik dan melatih masyarakat untuk berdisiplin di jalan serta peran konsultatif terhadap permasalahan rekayasa lalulintas.
Peningkatan kualitas dan profesional polisi lalulintas merupakan salah satu rencana strategis Direktorat Lalulintas Polri. Walaupun demikian, keterbatasan di dalam penyediaan fasilitas operasional membutuhkan penyelesaian bersama. Keseimbangan alokasi di dalam pembinaan jalan juga harus memungkinan secara proporsional di berikan untuk penyediaan fasilitas Kepolisian lalulintas. Kreatifitas dan inovasi para unsur pimpinan juga tidak kalah pentingnya dalam mewujudkan hal ini, karena itu sinergitas unsur terkait harus senantiasa dikedepankan dan ditekankan demi terciptanya tujuan bersama.

 

SARAN DAN MASUKAN

Mohon komentar, masukan, kritik dan sarannya untuk pengembangan blog ini....Trim's




[nts community]