BRIGADIR POLRI GEL.1 TA.2007

NTS COMMUNITY POLRI 2007. WE ARE ALL ORDINARY. WE ARE ALL SPECTACULAR. WE ARE ALL BOLD. WE ARE ALL HEROES!! TO PROTECT AND TO SERVE... WITH HONOR, SERVICE, HONESTY, KINDNESS, COMPASSION, EMPATHY, SYMPHATY, BRAVERY, JUSTICE, RESPECT, PERSONAL COURAGE, HARD WORK, LOYALTY & INTEGRITY... KEEP UNITY!!!

Jumat, 04 April 2014

PROFIL POLRI KEDEPAN : "GOOD GOVERNANCE"


PROFIL KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

KEDEPAN DENGAN KONSEP

GOOD GOVERNANCE

 

Pendahuluan

      Terselenggaranya good governance merupakan prasyarat bagi setiap pemerintahan untuk mewujudkan aspirasi masyarakat dan mencapai tujuan serta cita-cita bangsa bernegara. Dalam rangka itu diperlukan pengembangan dan penerapan system pertanggungjawaban yang tepat, jelas dan legitimate, sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dapat berlansung secara berdayaguna, berhasilguna,bersih dan bertanggunggjawa, serta bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Wacana good governance mulai mengemuka sekitar tahun 1998-an seiring jalannya reformasi, yang merupakan salah satu konsekuensi reformasi didalam sistem pemerintahan. Secara gampangnya good governance dapat dipahami secara  reduksionistik, yaitu tata pemerintahan yang baik. Namun definisi good governance diatas terlalu sederhana untuk dipahami dan untuk menjawab bagaimana pemerintahan yang baik itu diwujudkan. Untuk dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan sekitar apa itu  good governance, maka secara luas  good governance dapat didefinisikan sebagai sejumlah nilai, kebijakan, dan institusi untuk menata ekonomi, politik, dan sosial melalui kerjasama pemerintah, masyarakat sipil, dan dunia usaha, serta mempunyai delapan karakteristik utama, yaitu :

Partisipasi, yang berarti seluruh bagian dari masyarakat terlibat dalam pengambilan keputusan melalui organisasi yang terbuka dengan jaminan hak untuk berasosiasi serta mengekspresikan pendapat.

Aturan hukum, yang bermakna ditegakkannya hukum secara adil dan tidak memihak, aparat hukum independen, aparat kepolisian tidak korup, serta perlindungan hak-hak asasi manusia.

Transparasi, yang berarti keputusan dan pelaksanaannnya dilakukan dengan mengikuti aturan serta ketersediaan informasi yang dapat diakses semua pihak.

Keresponsifan, yang berarti semua institusi dan proses yang melayani kepentingan semua pihak dijalankan dalam kerangka waktu yang jelas.

Berorientasi pada konsensus, yang bermakna ada mediasi bagi kepentingan-kepentingan yang beragam dalam masyarakat sehingga tercapai kesepakatan.

Kesederajatan dan keinklusifan yang mengandaikan seluruh elemen masyarakat terlibat serta memiliki peluang setara untuk mengambil keputusan.

Keefektifan dan keefesienan, yang berarti proses dan berbagai lembaga mampu memproduksi hasil yang dapat memenuhi kebutuhan semua pihak dengan memperhatikan perlindungan lingkungan alam.

Pertanggungjawaban, yang berarti lembaga-lembaga pemerintahan, sektor swasta, dan organisasi masyarakat sipil harus memberikan pertanggungjawaban kepada publik.

Pembahasan

Profil Kepolisian Negara RI  kedepan dalam menyikapi tuntutan konsep good governance haruslah dilakukan secara nyata bukan hanya slogan yang terus didengung-dengunkan kepada masyarakat. Masyarakat tidak butuh janji, yang dibutuhkan adalah sikap nyata Polri dalam mereformasi dirinya sebagai salah satu institusi yang bertanggung jawab dalam menciptakan good governance. Tolak ukur dalam keberhasilan Polri secara umum dapat dilihat dalam lima hal, yaitu bertambah profesional, independen atau otonom, representatif, akuntabel serta demokrasi. Untuk mencapai tolak ukur keberhasilan Polri tersebut perlu suatu perencanaan strategic yang disusun harus mencakup:

1)      Uraian tentang visi, misi, strategi, dan factor-faktor kunci keberhasilan Polri.

2)      Uraian tentang tujuan, sasaran, dan aktivitas organisasi.

3)      Uraian tentang cara mencapai tujuan dan sasaran dengan memperhatikan tugas pokok Polri dan fungsi instansi bersangkutan.

Disamping itu yang harus diperhatikan Polri  dalam rangka membentuk profil Polri kedepan dengan menggunakan konsep good governance dapat dicermati dalam tiga aspek, yaitu:

Aspek struktural.

Reformasi struktural menyangkut posisi dan hubungan kelembagaan Polri dalam konteks ketatanegaraan. Hal yang paling mendasar menyangkut aspek struktural ini adanya perubahan kedua UUD 1945 pasal 30,  TAP NO VI/ MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan TAP NO VII/ MPR/ 2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia serta UU NO 02 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam reformasi struktural ini relatif selesai, namun independensi Polri sebagai lembaga penegak hukum merupakan area yang sensitif dari dahulu, sekarang dan kedepan. Ini terbukti pada awal tahun ini dimana Menhan Juwono Sudarsono yang hendak mengakuisisi Polri kedalam Dephan dalam rangka RUU Hankamneg. Meski segera diklarifikasi, tiap ide yang mencoba menggiring kembali institusi kepolisian kedalam zona militer akan dianggap sebagai langkah mundur bagi perwujudan good governance.

Aspek instrumental

Aspek instrumental ini menyangkut aneka sistem dan prosedur, kebijakan dan petunjuk maupun manual yang perlu dirubah sehubungan pemisahan Polri dari TNI menjadi organisasi sipil. Yang perlu dirubah dan diciptakan mulai dari kode etik profesi polisi, bahan-bahan ajaran yang berbau militeristik, petunjuk teknis pelaksanaan tugas dan sebagainya.

Dalam konteks penegakkan hukum, Polri harus lebih menjadi pengendali kejahatan ketimbang penumpas kejahatan, yaitu dengan mengembangkan konsep Community Policing yang melibatkan masyarakat secara aktif dalam pencegahan kejahatan.

Aspek kultural

Aspek kultural menyangkut perubahan sikap dan prilaku anggota Polri dari yang sebelumnya disepakati sebagai cenderung militeristik, arogan, gemar kekerasan dan tidak mau dikontrol harus dirubah menjadi Polri yang melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat secara tulus dan ikhlas. Berbeda dengan dua aspek sebelumnya yang tercatat berbagai kemajuan, terhadap aspek kultural ini situasinya jalan ditempat. Kesulitan mengubah mental dan prilaku bawahan salah satunya adalah hampir tidak ditemukan model yang dapat dicontoh aspek-aspek positifnya.

Kesimpulan

            Kelemahan dari pendekatan Polri melalui tiga aspek tersebut adalah tidak adanya parameter atau indikator keberhasilan. Agar konsep good governance dapat dilaksanakan secara menyeluruh dan reformasi Polri tidak mandek, stagnan bahkan mundur kembali, ada baiknya diadakan kombinasi pada tingkat konseptual, dilanjutkan dengan implementasi tentunya. Untuk  menjalankannya tentu saja memerlukan manajemen yang cocok untuk diterapkan pada organisasi Polri. Policing By Objective/PBO (Pemolisian berorientasi Pencapaian Sasaran) sebagai manajemen, sangat tepat untuk dijadikan acuan bagi organisasi Polri. PBO adalah proses manajemen yang didesentralisasi secara luas, seluruh pimpinan pada seluruh lapisan atau tingkat dilibatkan dalam semua proses manajemen, dan sangat sistematis serta hasilnya dapat dihitung. Dengan penggunaan PBO, diharapkan Polri sebagai salah satu institusi yang menjalankan good governance dapat melaksanakan tugas-tugasnya berdasarkan hukum dan sesuai harapan masyarakat, dengan tetap memperhatikan norma-norma dimasyarakat serta menghormati hak azazi manusia.

Kamis, 03 April 2014

PERKEMBANGAN ILMU KEPOLISIAN


PERKEMBANGAN  ILMU KEPOLISIAN 

 
Abstrak

Pada akhir ini muncul  sejumlah cabang ilmu pengetahuan yang baru dan masing-masing cabang ilmu pengetahuan yang baru ini cenderung memanfaatkan pengetahuan dari sejumlah cabang ilmu pengetahuan  yang telah lebih dahulu diakui sebagai cabang ilmu pengetahuan tersendiri sehingga bisa juga ditanggapi sebagai suatu cabang ilmu pengetahuan yang bersifat antar  cabang ilmu pengetahuan ( interdisciplinary) atau disebut juga pengetahuan antar bidang. Perkembangan Kepolisian sebagai suatu profesi terkait erat dengan perkembangan ilmu pengetahuan berkenaan dengan masalah –masalah kepolisian. Ilmu Kepolisian seperti cabang ilmu pengetahuan yang baru tebentuk sebagai hasil penggabungan unsur unsur pengetahuan yang berasal dari berbagai cabang ilmu pengetahuan yang sudah lama merupakan bagian dari ilmu pengetahuan seperti pengetahuan hukum khususnya hukum pidana dan hukum acara pidana, Kriminologi, Kriminalistik, ilmu kedokteran dan lain –lain. Dalam perkembanganya ilmu kepolisian diperkaya dengan unsur unsur baru yang berasal dari cabang ilmu pengetahuan lain selanjutnya Ilmu Kepolisian  menjelma menjadi suatu cabang ilmu pengetahuan yang baru dan yang mempunyai identitas tersendiri diantara cabang  ilmu pengetahuan lain. Saat ini mulailah bermunculan sekolah tinggi Kepolisian yang mempelajari tentang Ilmu kepolisian. Dengan adanya perkembangan kejahatan skala Internasional maka pengetahuan tentang ilmu kepolisian juga berkembang dimana Negara kita banyak meratifikasi aturan yang berlaku Internasional serta menerapkanya sebagai undang-undang di Indonesia.

 

Pengertian Ilmu Kepolisian

Menurut Prof.Dr.harsya Bachtiar (alm) mengatakan bahwa ilmu pengetahuan terdiri atas   ilmu alamiah (natural science) ,ilmu mengkaji budaya ( humanities )  dan ilmu social (social science).  Ilmu-ilmu social adalah ilmu yang mengkaji perilaku manusia yang mempunyai kepercayaan, ideology, pengetahuan, nilai –nilai,aturan aturan, motivasi dan banyak lagi yang menjadikanya makhluk berbudaya dan mempunyai kemampuan untuk membuat keputusan mengenai tindakan yang sebaiknya dilakukan.[1]  Prof.parsudi mengatakan pendekatan Prof.Harsya Bachtiar dengan bukunya ilmu kepolisian ( suatu cabang ilmu pengetahauan baru) adalah multi disciplinair.[2]

Ilmu Kepolisian pada dasarnya adalah imu administrasi kepolisian (Bailey,dkk 2005:10-25 ) yaitu ilmu mengenai bagaimana membangun dan memantapkan organisasi  dan pranata-pranata kepolisian, kebudayaan dan etika kepolisian, managemen personil, birokrasi dan keuangan sesuai kebutuhan masyarakat untuk dapat menciptakan rasa aman dan keteraturan social, mengayomi  dan melindungi masyarakat dan warga serta harta benda mereka, mencegah terjadinya dan memerangi kejahatan, menindak secara adil berbagai pelanggaran hukum dan kejahatan yang dilakukan oleh perorangan ataupun kelompok sesuai dengan hukum yang berlaku.[3] Ilmu Kepolisian atau Police Science dapat juga dinamakan kajian kepolisian atau police studies. Kalau dinamakan kajian ilmu kepolisian maka yang dimaksudkan kegiatan-kegiatan ilmiah ilmu kepolisian. Kegiatan-kegiatan ilmiah tersebut biasanya diselenggarakan dalam pranata-pranata pendidikan atau dalam kegiatan-kegiatan penelitian. Dalam Pidato dies natalis PTIK ke 53 tanggal 17 Juni 1999 Prof Parsudi mendefinisikan Ilmu Kepolisian sebagai sebuah bidang Ilmu pengetahaun yang mempelajari masalah-masalah social dan isu –isu penting serta pengelolaan keteraturan social dan moral dari masyarakat, mempelajari tehnik-tehnik penyelidikan dan penyidikan berbagai tindak kejahatan serta cara-cara pencegahanya. Sebagai ilmu pengetahuan maka ilmu kepolisian mempunyai paradigma atau sebuah sudut  pandang ilmiah yang mencakup epistomologi, Ontologi, Aksiologi dan Metodologi yang mempersatukan berbagai unsur-unsur yang mencakup didalamnya sebuah system yang bulat dan menyeluruh. Paradigma yang ada dalam ilmu kepolisian adalah antar bidang ( interdisciplinary) , sebagimana yang dikemukakan oleh Prof.Harsja merupakan penggabungan berbagai bidang ilmu pengetahuan  melalui berbagai bidang pengajaran dalam sebuah kurikulum yang masing-masing berdiri sendiri dan tidak ada kaitanya antara satu dengan lainya. Karena itu kalau Ilmu Kepolisian adalah multi bidang maka ilmu kepolisian tidak mempunyai paradigma dan juga tidak memerlukan adanya epistomologi, ontology, aksiologi dan metodologi yang mencirikan sebagai ilmu adminsitrasi dan managemen perlu dipelajari dan dikembangkan untuk diketahui dan digunakan oleh polisi dalam mengatur kegiatan-kegiatan organisasi dan administrasi kepolsian sehingga penampilan polisi dalam tugas tugasnya dapat dilakukan sebaik mungkin sesuai dengan fungsinya dalam masyrakat.[4]

Menurut Muhammad Mustofa bila dikaitkan dengan kebutuhan Polisi maka definisi ilmu kepolisian secara umum dapat dikatakan sebagai ilmu pengetahuan yang diperlukan oleh seorang polisi dalam melaksankan tugas kepolisian secara professional. Definisi ini menunjukkan bahwa pekerjaan polisi adalah pekerjaan yang bersifat professional atau merupakan profesi seseorang. Dengan uraian ini maka yang menjadi obyek studi ilmu kepolisian harus dikatkan dengan tugas pokok dan fungsi polisi sesuai dengan undang-undang nomor 2 tahun 2002.[5]  Pendapat lainya dari Langgeng Purnomo dan Soedarso mengatakan bahwa ilmu kepolisian merupakan ilmu yang mengkaji bagaimana agar tugas-tugas kepolisian dapat dilaksanakan secara professional sesuai dinamika jaman dan tuntutan masyarakat. Ilmu kepolisian menyangkut bagaimana pengorganisasian kepolisian yang efektif dan efesien, teknik-teknik dan hal-hal lain yang terkait untuk dapat melaksanakan fungsinya mencegah dan menanggulangi berbagai masalah sosial dengan kata lain bagaimana menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat sesuai dengan amanat uu.no 2 tahun 2002.[6]

 

Masalah ilmu kepolisian

Ilmu kepolisian memiliki dua satuan permasalahan yang saling berkaitan dan saling mempengaruhi yaitu masalah social dan penangananya. Masalah social muncul dan terwujud dalam kehidupan social manusia yaitu didalam kelompok,komunitas,institusi dan masyarakat. Masalah social adalah sesuatu yang dianggap menggangu, merugikan atau merusak kehidupan warga, komunitas, pranata dan masyarakat sebagaimana dilihat dan dirasakan oleh yang bersangkutan atau oleh pranata-pranata yang mengemban terwujudnya keteraturan dan ketertiban social. Masalah social dapat merupakan tindakan kejahatan walaupun tidak selalu demikian. Sesuatu tindak kejahatan dapat muncul dalam kehidupan social karena adanya masalah social yang ada dalam masyarakat atau serangkaian tindak kejahatan memunculkan berbagai masalah social. [7] Dengan demikian Ilmu kepolisian sebetulnya muncul sebagai akibat respons terhadap adanya masalah sosial yang harus ditangani guna mensejahterakan kehidupan masyarakat dan Negara. Dalam prespektif inilah ilmu kepolisian mempunyai ciri-ciri yang universal karena paradigma , konsep dan teori penanganan masalah –masalah social berlaku secara universal. Akan tetapi Ilmu kepolisian juga bersifat kontekstual disesuaikan dengan corak masalah sosial yang ada dalam konteks kehidupan sosial masyarakat bersangkutan.[8]

Penggunaan Ilmu Kepolisian di Indonesia

Di Eropa penelitian ilmiah  tentang organisasi kepolisian dalam tatanan kenegaraan berkembang sejak pertengahan abad 19. Di Jerman kegiatan ilmiah ini ini dikenal dengan istilah “ polizeiwissenschaff dan di Belanda dengan “ Politiewetenschap”.[9] Setelah pengakuan kedaulatan Indonesia maka pada tahun 1950 Akademi Polisi ditingkatkan menjadi Perguruan tinggi IlmuKepolisian disingkat PTIK. Inilah pertama kali istilah Ilmu Kepolisian digunakan di Indonesia, pada saat iut  mahasiswa akngkatan 1 dan 2 Akademi Kepolisian bergabung dengan PTIK dan menjadi mahasiswa angkatan I dan angkatan II PTIK. Kuliah PTIK umumnya digabung dengan fakultas hukum UI dengan Mata pelajaran  seperti pengantar Ilmu Hukum, Hukum Pidana,Hukum Acara pidana,Ilmu Negara,Hukum Tata Negara, Kriminologi, Hukum Internasional, Sejarah Kepolisian dll. [10]  Adanya wacana untuk membubarkan PTIK maka pada tahun 1980 Mendikbud dan Kapolri membentuk tim gabungan Depdikbud, Universitas Indonesia dan Polri mengahasilkan SK bersama Mendikbud-Kapolri untuk memeperkokoh keberadaan PTIK sehingga secara deJure memantapkan Ilmu Kepolisian di Indonesia.[11] Pada saat Prof.parsudi Suparlan menjabat dosen KIK-UI  dikatakan bahwa ilmu kepolisian adalah Interdisciplinar atau antar bidang. sedangkan Prof.parsudi menquote Bayley bahwa ilmu kepolisian itu adalah Administrasi Kepolisian yang Inter disciplinair. Dari uraian diatas dapat dikatakan bahwa KIK –UI menganut pendekatan multidisciplinair karena dibagi dalam tiga kekhususan yaitu hukum kepolisian, Adminstrasi Kepolisian dan Managemen Sekuriti sedangkan PTIK dulu dengan satu jurusan Administrasi Kepolisian adalah Interdisciplinair.[12] Sebagai ilmu antar bidang maka ilmu kepolisian tidak mengenal adanya ilmu pengetahuan yang berdiri sendiri dalam ruang lingkup bidangnya sehingga dalam ilmu kepolisian berbagai bidang ilmu pengetahuan yang mendukung menjadikanya sebagai ilmu kepolisian “terserap”  menjadi bagian dan ilmu kepolisian tidak seharusnya berdiri sendiri sebagai sebuah bidang ilmu yang berbeda dan ilmu kepolisian tetap ada dalam lingkup bidang ilmu kepolisian itu.[13]

 

Ius Cogens

Ius Cogens adalah prinsip dasar hukum internasional yang diakui oleh komunitas internasional sebagai norma yang tidak boleh dilanggar. Tidak ada konsensus resmi mengenai norma mana yang merupakan jus cogens dan bagaimana suatu norma mencapai status tersebut. Akan tetapi, pelarangan genosida, pembajakan laut dan perbudakan biasanya dianggap sebagai salah satu jus cogens.( M. Cherif Bassiouni. (Autumn 1996) “International Crimes: ‘Jus Cogens’ and ‘Obligatio Erga Omnes’.” Law and Contemporary Problems. Vol. 59, No. 4, Pg. 68) [14] Contohnya  adalah Dalam Article 4 Universal Declaration of Human Rights (UDHR) disebutkan bahwa “no shall be held in slavery or servitude: slave trade shall be prohibited in all their forms”. Ketentuan dalam Article 4 secara jelas melarang perbudakan dan perdagangan budak. Larangan perbudakan juga terdapat dalam The International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). Dengan kalimat yang berbeda tetapi memiliki makna yang sama dengan ketentuan sebagaimana terdapat dalam Article 4 (UDHR), Article 8 (ICCPR) secara jelas menyatakan bahwa “no one shall be held in Slavery: Slavery and the slave-trade in all their forms shall be prohibited”. [15] Dengan adanya aturan  yang mengatur tersebut maka pemerintah Indonesia juga sudah meratifikasi dengan membuat undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Undang-undang  lainya yang sudah diratifikasi adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Pengesahan United Nations Convention Against Transnational Organized Crime ( konvensi perserikatan bangsa-bangsa menentang tindak pidana transnasional yang terorganisasi).[16] Dibidang penegakan hukum  kita telah melihat berbagai kasus besar telah berhasil diungkap melalui ilmu-ilmu forensic dan menggunakan metode scientific investigation. Terungkapnya bom Bali I dan Bom Bali II melalui upaya pengenalan korban dan pelaku dengan menggunakan tehnik identifikasi dan penerapan DNA merupakan bukti nyata sumbangan ilmu kepolisian pada upaya peningkatan profesionalisme Polri, selain itu juga ada kasus Narkotika, pemalsuan uang, Illegal loging dengan menerapkan metode dan maangemen penyelidikan dan penyidikan ilmiah berhasil diungkap. Demikian juga dengan kejahatan maya ( cyber crime) yang merupakan dampak negatif kemajuan dibidang ilmu pengetahuan dan teknologi sudah dapat diungkap dengan ilmu dan teknologi kepolisian.

 

Penutup

            Ilmu Kepolisian adalah ilmu yang mempelajari masalah –masalah sosial dan penangananya. Dalam Era reformasi sekarang ini dimana kita ingin membangun organisasi Polri maka kajian ilmiah tentang kepolisian sangat diperlukan sebab ilmu kepolisian adalah kajian yang memerlukan berbagai pendekatan keilmuwan. Perkembangan ilmu kepolisian akan dapat membantu kajian itu khususnya kalau kita melihat pada kenyataan kemajemukan masyarakat Indonesia dan makin kompleksnya permasalahan masyarakat kita saat ini yang dipengaruhi oleh perkembangan global yang begitu cepat.

 


DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Harsya W.Bachtiar, ilmu kepolisian, Gramedia,cetakan pertama,1994

Parsudi Suparlan, ilmu kepolisian, YPKIK, cetakan pertama, 2008

Awaloedin Djamin, sistem administrasi kepolisian, YPKIK, cetakan pertama , Jakarta, 2011

Awaloedin Djamin, makalah polri dan perkembangan ilmu kepolisian di Indonesia, 2011

JURNAL

Mardjono Reksodiputro, Jurnal Polisi Indonesia, cv Adicipta Grafinda, Jakarta, 2005

Mohammad Nian Syaifuddin, Jurnal Polisi Indonesia, padma studio, Jakarta, 2007

Muhammad mustofa, jurnal studi  kepolisian, STIK, Jakarta, 2011

Langgeng purnomo dan Soedarso, jurnal studi kepolisian, PTIK, Jakarta,2008

 

INTERNET
http://krisnaptik.wordpress.com

Wikipedia Indonesia, jus cogens, dalam http://id.wikipedia.org/wiki/Jus_cogens, diakses tanggal 21 Januari 2013 pukul 12.00

Alexander christian silaen, Tindak pidana human trafficking dalam instrument internasional, dalam  http://id.shvoong.com/law-and-politics/criminal-law/2324673-tindak-pidana-human-trafficking, diakses tanggal 21 Januari 2013 pukul 13.00
Carapedia, Undang-undang Tentang Pengesahan United Nations Convention Against Transnational Organized Crime,  http://carapedia.com /pengesahan _united_ nations_ convention_ against_ transnational_ organized, diakses tanggal 21 Januari 2013 pukul 14.00

HUKUM KEPOLISIAN

HUKUM KEPOLISIAN
BAB  I
PENGERTIAN HUKUM KEPOLISIAN
 1.    Pendahuluan
         Hidup bermasyarakat dan bersosialisasi antara sesama manusia sangatlah membutuhkan keseimbangan dalam aktivitasnya. Pada dasarnya manusia memiliki kecenderungan dan kebutuhan pada ketertiban dan keadilan dan rasa aman. Oleh karena itu, dinamika kehidupan masyarakat telah memunculkan hukum, berupa berbagai perangkat aturan hukum yang tertata secara sistematik, sebagai ungkapan rasa keadilan masyarakat dan sarana untuk mewujudkan ketertiban berkeadilan. Dengan demikian, hukum itu mempunyai banyak aspek dan dimensi.
         Hukum ini berakar dan terbentuk dalam proses interaksi berbagai aspek kemasyarakatan seperti politik, ekonomi, sosial, budaya, teknologi, keagamaan, ideologi dan sebagainya. Dalam dinamikanya, hukum itu dibentuk dan ikut membentuk tatanan masyarakat, namun sekaligus ikut menentukan bentuk dan sifat-sifat masyarakat itu sendiri. Jadi hukum itu dikondisi dan mengkondisi masyarakat. Karena bertujuan untuk mewujudkan ketertiban dan keadilan secara konkret dalam masyarakat, maka hukum di satu pihak memperlihatkan kecenderungan konservatif yang berupaya memelihara dan mempertahankan apa yang sudah tercapai, namun di lain pihak juga memperlihatkan kecenderungan modernisme dengan tujuan berupaya mendorong, mengkanalisasi dan mengarahkan perubahan masyarakat. Dalam implementasinya, hukum memerlukan kekuasaan dan sekaligus menentukan batas-batas serta cara-cara penggunaan kekuasaan itu.
         Hukum dapat dipelajari dari berbagai sudut pandang (karena kemajemukannya) telah menghadirkan sejumlah disiplin hukum, yang masing-masing dengan masalah inti, metoda dan sifat khasnya yang membedakan yang satu dari yang lainnya, yang muncul berturut-turut dalam ruang waktu sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat yang ditimbulkan oleh masalah kemasyarakatan. Pada beberapa abad sebelum masehi, pertama-tama muncul di Yunani (Socrates, Plato, Aristoteles) telaah kefilsafatan tentang hukum sehubungan dengan kebutuhan masyarakat pada kekuasaan yang menghendaki pertanggungjawaban rasional tentang landasan keberadaan dan penggunaan kekuasaan di dalam masyarakat. Telaah tentang hukum yang berawal dari Filsafat Hukum kemudian dalam perkembangannya ke depan dengan terjadinya proses diferensiasi dan spesialisasi, memunculkan disiplin hukum baru yang disebut dengan Hukum Kepolisian, yang menelaah hubungan hukum, moral dan penggunaan wewenang serta kekuasaan yang dimiliki oleh alat negara pengemban fungsi keamanan yang disebut dengan Polisi.
         Bermula dari aspek kemajemukan hukum dan kebutuhan manusia akan ketertiban dan keadilan, proses penegakan hukum nampaknya akan menjadi suatu hal yang sangat signifikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, dimana hukum adalah menjadi alat  kontrol sosial (social control) dan alat bagi rekayasa sosial (social enginering) dalam rangka menciptakan adanya suatu keseimbangan. Dalam perkembangannya hukum ke arah sistem hukum yang memungkinkan terciptanya rule of law, diperlukan adanya Hukum Kepolisian yang mengatur tentang tindakan-tindakan Polisi selaku salah satu aparat  penegak hukum dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
 
BAB  II
BEBERAPA ISTILAH TENTANG POLISI DAN KEPOLISIAN
2.    Istilah Polisi
         Dalam kamus besar Bahasa Indonesia, Polisi adalah 1. badan pemerintah yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban umum. 2. anggota badan pemerintah (pegawai negara yang bertugas menjaga keamanan dsb). Dalam Almanak Seperempat Abad Polri tahun 1945 – 1970, yang dimaksud Polisi ialah segenap organ pemerintah yang ditugaskan mengawasi, yang jika perlu menggunakan paksaan, supaya yang diperintah menjalankan dan tidak melakukan larangan-larangan pemerintah.
Istilah “polisi” ditinjau dari terminologinya mempunyai arti yang berbeda dari arti semula dengan arti kata “polisi” saat ini, yang mana pengertian istilah “polisi” pada tiap negara berbeda-beda, karena masing-masing negara cenderung memberikan istilah dalam bahasanya sendiri dan atau menurut kebiasaannya sendiri antara lain :
 1. Inggris menggunakan istilah “CONSTABLE” yang mengandung 2 (dua) macam arti, yaitu :
a)    Sebutan untuk pangkat terendah di kalangan kepolisian (Police Constable).
b)    Mengandung arti kantor polisi (Office Constable).
 2. Amerika Serikat menggunakan istilah “SHERIFF” yang sebenarnya berasal dari bangunan sosial Inggris.
 3. Jerman menggunakan istilah “POLIZEI” yang mengandung arti luas yaitu meliputi :
a)    Urusan kesejahteraan rakyat (Wohlfahrts Polizei), yang mendekati mengertian pamong praja atau Bestuur,                    mengusahakan kesejahteraan, keamanan dan penolakan bahaya.
b)    Urusan keamanan (Sicherheits Polizei) yang mengandung arti polisi keamanan.
      Pada abad XVII di Jerman terjadi diferensiasi tugas pemerintahan antara lain diplomasi (hubungan), defensi (pertahanan), yustisi (peradilan), finansi (keuangan), polizei (polisi, tugas-tugas di luar).
 4. Yunani menggunakan istilah “POLITEIA” yang mengandung arti luas meliputi seluruh pemerintahan negara kota, termasuk urusan-urusan keagamaan seperti penyembahan terhadap dewa-dewanya.
 5. Romawi menggunakan istilah “POLITIA” yang berarti pemerintahan negara.
 6. Perancis menggunakan istilah “POLITIA” yang berarti pemerintahan dan “POLICE” yaitu pemeliharaan keamanan dan ketertiban.
 7. Belanda menggunakan istilah “POLITIE” .
 8. Negara Indonesia menggunakan istilah “POLISI” yang berasal dari proses indonesianisasi dari istilah Belanda “POLITIE”. Dalam rangka Catur Praja dari Van Vollenhoven, istilah “polisi” terbagi dalam : Bestuur (eksekutif), Politie (polisi), Rechtspraak (yudikatif), Regeling (legislatif).
Istilah Polisi menurut Raymond B. Fosdick adalah sebagai kekuatan utama untuk melindungi individu – individu dalam  hak – hak hukum mereka.
Menurut Steinmetz bahwa : untuk mengatur keamanan ,pemerintah  mengeluarkan beberapa peraturan . Bagi mereka yang tidak menurutinya akan dihukum dan diberi nasehat . Untuk melaksanakan peraturan tersebut , pemerintah mengangkat beberapa pegawai untuk menjaga keamanan dan ketertiban umun , untuk melindungi penduduk dan harta bendanya serta intuk menjalankan peraturan – peraturan yang diadakan oleh pemerintah . Mereka yang diberi tugas tersebut disebut pegawai Polisi.
Dari arti istilah Polisi tersebut diatas, bila diinterpretasikan maka pengertian Polisi sebagai organ dalam melaksanakan tugas organ Polisi serta dilaksanakan oleh pejabat Polisi sebagai manusia dalam melaksanakan peraturan hukum baik sebagai hukum formal maupun sebagai hukum materil untuk mewujudkan tujuan organ Polisi yang melaksanakan fungsi pemerintahan.
3.    Istilah Kepolisian
         Kepolisian dalam kamus besar bahasa Indonesia, adalah urusan polisi atau segala sesuau yang bertalian dengan Polisi. Dalam Undang-Undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara R.I yang dimaksud dengan Kepolisian tersebut dalam pasal 1 menyebutkan bahwa Kepolisian adalah segala hal ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan menurut fungsinya tercantum dalam pasal 2 yaitu : Fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
         Didalam UU No. 2 Tahun 2002 tentang  Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah  pasal 1 ayat 1 menyebutkan  : “ Kepolisian adalah segala hal ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang – undangan.”
            Sedangkan didalam UU No. 8 tahun 1981  tantang Hukum Acara Pidana, mengatur tantang tugas tanggung jawab serta kewenangan kepolisian dibidang penyelidikan dan penyidikan .  Pasal 1 ayat 1 KUHAP menyebutkan bahwa Penyidik adalah pejabat  Polisi negara atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh  undang – undang untuk melakukan penyidikan  dan dalam pasal selanjutnya mengatur tentang kewenangan  penyidikan
            Apabila kita lihat dengan cermat, ada perbedaan yang substantif dari terminologi Kepolisian yang terdapat dalam kedua Undang-Undang tersebut, dapat diungkapkan bahwa Undang-Undang no. 2 tahun 2002 menyorot arti kata Kepolisian dari dimensi fungsi dan lembaga Kepolisian. Sedangkan Undang-Undang No. 8 tahun 1981 menyorot arti kata Polisi adalah dari dimensi penyidikan.
            Namun demikian dari kedua Undang-Undang tersebut, cukup menjelaskan bahwa  tugas dan tanggung jawab kepolisian bukan  tanggung jawab Polri semata, namun fungsi kepolisian pada umumnya juga merupakan tanggung jawab dan tugas dari instansi  lain yang telah di atur berdasarkan perundang-undangan tertentu dan juga masyarakat yang mempunyai hak partisipasi dalam pelaksanaan tugas kepolisian .
 
BAB  III
FUNGSI KEPOLISIAN DALAM PENYELENGGARAAN NEGARA
         Bahwa Kepolisian adalah salah satu  organ pemerintahan yang dibentuk dalam rangka penyelenggaraan negara karena itu keberadaanya tidak dapat dipisahkan dari pemerintahan atau negara tersebut . Dalam pasal 2 UU no 2 tahun 2002 bahwa : Fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara dibidang pemeliharaan kamtibmas ,    penegakan hukum ,     perlindungan,    pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Kepolisian dalam suatu negara tidak sama dengan negara lain karena kepolisian pada suatu negara  sangat terkait dengan tujuan negara, falsafah negara , sistem pemerintahan, bentuk negara , sejarah negara, dan aspirasi pemerintah terhadap keamanan dan ketertiban, tidak terkecuali kepolisian Indonesia. Dimana falsafah akan sangat menentukan tujuan negara yang dituangkan dalam tujuan nasional , tujuan nasional inilah yang menentukan tujuan kepolisian, demikian pula untuk falsafah negara yang memberikan warna terhadap perilaku dan budaya kepolisian baik tingkah laku pribadi maupun organisasi serta karakter kepolisian, hal inilah yang sangat mempengaruhi terbentuknya konsepsi kepolisian.
Dalam pasal 4 UU No. 2 tahun 2002  bahwa : Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujauan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat , tertib dan tegaknya hukum, terselengaranya perlindungan , pengayoman dan pelayanan masyarakat , serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak azasi manusia.
Bahwa  dilihat dari  dimensi yuridik , fungsi kepolisian terdiri atas Fungsi Kepolisian Umum dan Fungsi kepolisian Khusus.
            Fungsi  Kepolisian Umum berkait dengan kewenangan kepolisian yang berlandaskan undang-undang dan atau peraturan perundang-undangan meliputi semua lingkungan kuasa hukum yaitu  : 1. lingkungan kuasa soal-soal ( Zaken gebied )  yang termasuk dalam kompetensi hukum publik , 2. lingkungan kuasa orang ( personen gebied ) , 3 . lingkungan kuasa tempat ( ruimte gebied ), 4 . lingkungan kuasa waktu ( tjids gebied ).
            Fungsi Kepolisian umum diemban oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia , sehingga tugas dan wewenangnya akan menyangkut ke empat lingkungan kuasa tersebut . Kewenangan  Kepolisian Negara Republik Indonesia akan mencakup tataran represif, preventif dan preemtif. Tataran represif adalah   dimana pada waktu melaksanakan tugas dan kewenanganya   selalu mengutamakan azas legalitas , hal ini dilakukan dalam rangka penegakan hukum, sedangkan tataran preventif dan preemtif adalah dimana  dalam melaksanakan tugas dan kewenanganya selalu mengutamakan azas preventif, azas partisipatif (memberikan kesempatan terhadap peran serta masyarakat dalam  pelaksanaan tugasnya) , dan azas subsidiaritas (azas yang mewajibkan Polri melakukan tindakan yang perlu sebelum instansi tekhnis yang berwenang hadir di tempat kejadian dan selanjutnya menyerahkan keapda istansi yang berwenang ).
         Dari penjelasan tersebut diatas, secara substantif dimaksudkan bahwa dalam setiap kehadiran Polri dalam rangka melaksanakan tugas pokoknya harus dirasakan adanya nuansa dan karakter Polri selaku  Pelindung , pengayom, dan pelayan masyarakat.
 
BAB  IV
HUKUM DAN SISTEM HUKUM NASIONAL
           Hukum juga dikatakan sebagai perintah yang dibuat oleh negara  atau  yang berkuasa dengan memuat unsur  kewajiban dan sanksi. Sanksi tersebut telah di tetapkan dalam hukum dan dilaksanakan sepenuhnya oleh aparat penegak hukum untuk mewujudkan tujuan  hukum dan tujuan Nasional. Seiring  dengan kebijakan hukum dalam GBHN 1999- 2004 (TAP MPR No IV/MPR/ 1999) disebutkan sebagai salah satu misi bangsa Indonesia adalah  : perwujudan Sistem Hukum Nasional , yang menjamin tegaknya supremasi hukum dan hak azasi manusia berlandaskan keadilan  dan kebenaran. Arah kebijakannya antara lain : menegakkan hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum , keadilan dan kebenaran supremasi hukum serta menghargai hak azasi manusia. 
            Substansi dari  missi bangsa  Indonesia tersebut dengan sendirinya menjadi paradigma dan acuan bagi penegak hukum (kepolisian) dalam  menentukan arah dalam pelaksanaan tugasnya. Hal ini dipertegas dengan amandemen ketiga Undang-Undang Dasar 1945, Bab XII Pertahanan dan Keamanan Negara, Pasal 30 ayat (4) yang berbunyi   “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum.“
 
BAB  V
BEBERAPA PENGERTIAN TENTANG HUKUM KEPOLISIAN
         Ditinjau dari sisi terminologinya Hukum Kepolisian terdiri atas dua suku kata yakni “Hukum” dan “Kepolisian”. Menurut WJS Poerwadarminta kata Kepolisian berarti urusan Polisi atau segala sesuatu yang bertalian dengan Polisi. Jadi menurut arti tata bahasa, Hukum Kepolisian adalah hukum yang mengatur tentang segala sesuatu yang bertalian dengan Polisi.
         Hukum Kepolisian menurut Drs. Soebroto Brotodiredjo, SH adalah : “hukum yang mengatur tentang tugas, status,, organisasi dan wewenang Polisi, baik sebagai fungsi maupun sebagai organ, serta cara-cara bagaimana badan Kepolisian tersebut melaksanakan tugasnya”
         Menurut Drs. Momo Kelana, MSi. Hukum Kepolisian adalah “hukum yang mengatur tentang tugas, status, organisasi dan wewenang badan-badan Kepolisian serta bagaimana badan-badan Kepolisian tersebut melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam lingkungan kuasa waktu, tempat dan soal-soal”.
         Menurut Hazairin kata kepolisian berarti kekuasaan Polisi. Hukum Kepolisian adalah hukum yang mengatur tentang kekuasaan Polisi. Dalam pengertian ini kekuasaan Polisi dianggap sebagai istilah yang menggambarkan penjelmaan tugas, status, organisasi, wewenang dan tanggung jawab Polisi. Dilihat dari jenisnya  Hukum Kepolisian terbagi atas:
Hukum Kepolisian Materil
         Mengatur Kepolisian sebagai fungsi, adalah kedudukan, fungsi Kepolisian dalam pemerintahan, tugas, wewenang dan tanggung jawab.
        2.   Hukum Kepolisian Formil
         Mengatur Kepolisian sebagai organ yang menjalankan fungsi Kepolisian, adalah struktur dan organisasi badan Kepolisian, administrasi dan manajemen Kepolisian.
 4.    Istilah Hukum Kepolisian di berbagai Negara
         Di Jerman dikenal istilah “Polizei Recht” untuk menyebut bidang hukum yang pada pokoknya berupa peraturan-peraturan yang mengatur tugas Polisi. Tugas Polisi melaksanakan peraturan-peraturan pemerintahyang memuat ancaman hukuman. Akan tetapi apabila peraturan tak menentukan, padahal dianggap ada pelanggaran terhadap kesusilaan, sopan santun atau pertentangan kecil, supaya masyarakat tetap tenang maka Polisi diberi wewenang untuk bertindak.
         Polizei Recht mula-mula berkembang di Jerman, lalu ke Negeri Belanda dan kemudian ke Inggris. Polizei Recht lebih mementingkan peraturan-peraturan yang memberi wewenang dan kewajiban bagi Polisi, yang menjadi dasar hukum kewenangan Polisi.
         Didalam polizei recht dapat dilihat diaturnya Wewenang Umum  dan wewenang khusus dari Polisi. Wewenang umum meliputi tiga hal yaitu :
Untuk bertindak terhadap orang.
Untuk bertindak terhadap benda.
Untuk bertindak dalam daerah tertentu.
Sedangkan Wewenang khusus yaitu berupa penangkapan, penggeledahan, penyitaan dan penahanan
         Di Belanda dikenal istilah “Politie Recht” yang merupakan dasar-dasar bagi tindakan Polisi  dan isinya sama dengan polizei recht di Jerman. Dalam melakukan tindakannya Polisi pada umumnya melalui pengumuman lisan atau tertulis, akan tetapi dalam keadaan mendadak  perintah-perintah Polisi itu dapat dilakukan secara lisan. Apabila tidak mau diatur dalam arti perintah Polisi tidak diindahkan dapat dilakukan paksaan. Politie Recht di Belanda pernah mempunyai arti lain yakni dipergunakan untuk menyebut Administrasi Rescht. Bahkan menurut Van Vollenhoven dalam ajarannya Catur Praja, Politie Recht adalah merupakan bagian daripada Hukum Administrasi Negara, dengan kata lain menurut Van Vollenhoven fungsi Polisi adalah sebagai bagian dari pemerintahan negara.
         Di Inggris dikenal Istilah “Police Law”  yaitu sejumlah peraturan hukum  yang diperlukan Polisi untuk dapat dipergunakan dalam melakukan tugasnya/wewenangnya. Beserta prosedur penyelesaiannya yang berisi: wewenang dan cara bertindak, keterangan tentang kejahatan dan pelanggaran, pelanggaran-pelanggaran yang mengenai masyarakat pada umumnya, Hukum acara pidana, Peraturan lalu lintas, peraturan-peraturan lain yang memuat larangan atau sesuatu sebagai pelanggaran. Jadi dapat dilihat bahwa “Police Law” di Inggris begitu luas meliputi semua peraturan yang ahrus diketahui oleh Polisi, antara lain termasuk didalamnya Hukum Pidana.
         Di Indonesia Hukum Kepolisian diartikan sebagai hukum yang mengatur tentang tugas, status, organisasi dan wewenang badan-badan Kepolisian serta cara-cara bagaimana badan-badan Kepolisian tersebut melaksanakan tugasnya. Dalam hal ini Drs. Soebroto Brotodiredjo, SH condong untuk menganggap Hukum Kepolisian sebagai Polizei Recht di Jerman atau Politie Recht di Belanda ditambah dengan hukum yang mengatur kedudukan Polisi, oleh karena di Indonesia Hukum Pidana sudah punya tempat tersendiri.
 
 5.    Eksistensi Hukum Kepolisian
         Eksistensi Hukum Kepolisian adalah hubungan Hukum Kepolisian dengan hukum-hukum lainnya sehingga daripadanya setidak-tidaknya dapat diperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai dapat atau tidaknya Hukum Kepolisian diakui sebagai lapangan hukum baru yang berdiri sendiri.
         Pada kenyataannya mengacu kepada teori Bestuur Recht Van Vollenhoven, dapat kita simpulkan bahwa tugas Polisi adalah merupakan tugas tersendiri yang merupakan bagian dari Hukum Administrasi Negara, sehingga lapangan fungsi Polisi tersebut membutuhkan suatu hukum tersendiri yang mengaturnya berupa hukum Kepolisian.
         Menurut Bapak Momo Kelana, bahwa Hukum Kepolisian tidaklah menjadi bagian dari Hukum Tata Negara ataupun Hukum Administrasi Negara. Akan tetapi ada bagian-bagian dari Hukum Kepolisian yang termasuk lapangan Hukum Tata Negara yaitu bagian yang mengatur tentang tugas, status, organisasi dan wewenang Polisi yang dikatakan sebagai Hukum Kepolisian dalam keadaan diam (in rust). Sedangkan bagian lainnya yang mengatur tentang cara-cara Polisi menggunakan kekuasaannya atau Hukum Kepolisian dalam keadaan bergerak (in beweging) termasuk dalam lapangan Hukum Administrasi Negara.
 
6.    Sifat Hukum Kepolisian
         Sifat Hukum Kepolisian tidak berbeda dengan sifat hukum pada umumnya, dan sifat hukum pada umumnya terutama ditentukan menurut kekuasaan sanksinya dan dapat diadakan pembagian dalam 2 (dua) golongan yakni : Hukum yang bersifat memaksa (dwingen Recht) dan Hukum yang bersifat mengatur (Regelend Recht).
Menurut Van Apeldoorn bahwa istilah Hukum yang memaksa dan istilah Hukum yang mengatur sebenarnya tidak tetap, sebab setiap peraturan hukum bertujuan memaksa maupun mengatur.
         Polisi dalam melaksanakan tugas bila perlu dapat menggunakan paksaan, artinya Polisi dapat memaksa pihak ketiga untuk mentaati peraturan Hukum. Dan dengan adanya paksaan ini maka kecenderungan untuk melanggar hak-hak asasi adalah sekali-kali sehingga perlu adanya peraturan yang memberi kewenangan kepada Polisi untuk bertindak. Peraturan-peraturan itu juga harus menentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk dapatnya dilakukan paksaan oleh Polisi.
 
BAB  VI
PENUTUP
         Dari pembahasan di atas dapat diambil kesimpulan-kesimpulan yang berkaitan dengan pengertian Hukum Kepolisian, kesimpulan-kesimpulan tersebut adalah ;
Perbedaan dalam pengertian dan implementasi Hukum Kepolisian di berbagai negara adalah disebabkan karena perbedaan tujuan negara dan tujuan Kepolisian masing-masing negara atau dengan kata lain Konsep Kepolisian masing-masing negara berbeda.
Beberapa negara terdapat perbedaan terminologi istilah Polisi dan Kepolisian, akan tetapi secara substantif istilah Polisi maupun Kepolisian adalah sama yaitu alat atau organ yang dibentuk negara dalam rangka menciptakan keamanan dan ketertiban.
Untuk menciptakan suatu keamanan dalam negeri yang meliputi   terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat serta terjaganya keseimbangan dalam kehidupan bermasyarakat,  maka perlu dibuatnya suatu aturan atau hukum atau perundang- undangan  yang mengatur segala segi kehidupan masyarakat. Agar hukum dan perundang-undangan yang telah disusun ditaati oleh masyarakat maka perlu adanya suatu perangkat penegak hukum yang diberi wewenang  untuk melakukan tindakan-tindakan demi tertib dan tegaknya hukum.  Guna membatasi agar tidak terjadi penyimpangan dalam penegakan hukum serta kewenangan yang diberikan tidak digunakan sewenang-wenang, maka perlu adanya hukum yang mengatur aparat penegak hukum (dalam hal ini Polisi) yang disebut Hukum  Kepolisian.
 
DAFTAR PUSTAKA
MOMO KELANA , IRJEN POL, Hukum Kepolisian ,  Jakarta, 1994
MOMO KELANA, IRJEN POL,  Memahami Hukum Kepolisian, PTIK  Press , 2002
ABDUSALAM, DRS, Hukum  Kepolisian Sebagai Hukum Positif Dalam Disiplin Hukum Jakarta, PTIK Pers, 2002, hal 11.
BRUCE SMITH , Police System in United State , New York, Harper Brothers Publisher, 1949 hal 15.
STEITMENTZ, C.H.D , Politikal Boek Handel .Soekatmi , 1950, hal 10
UU No.2 TAHUN 2002 tentang Kepolisian Negara RI
http://krisnaptik.wordpress.com

Sabtu, 15 Februari 2014

DISKRESI DAN PENEGAKKAN HUKUM


DISKRESI KEPOLISIAN

  

Diskresi  Kepolisian pada dasarnya merupakan kewenangan Kepolisian yang bersumber pada asas Kewajiban umum Kepolisian ( Plichtmatigheids beginsel) yaitu suatu asas yang memberikan kewenangan kepada pejabat kepolisian untuk bertindak atau tidak bertindak menurut penilaiannya sendiri , dalam rangka kewajiban umumnya menjaga, memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum.

Diskresi Kepolisian di Indonesia secara yuridis diatur pada pasal 18 UU No 2 2002 yaitu “ Untuk kepentingan umum, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri “  , hal tersebut mengandung maksud bahwa seorang anggota Polri yang melaksanakan tugasnnya di tengah tengah masyarakat seorang diri, harus mampu mengambil keputusaan berdasarkan penilaiannya sendiri apabila terjadi gangguan terhadap ketertiban dan keamanan umum atau bila timbul bahaya bagi ketertiban dan keamanan umum.

Diskresi Polisi dapat pula diartikan sebagai wewenang Pejabat Polisi untuk memilih bertindak atau tidak bertindak secara legal atau ilegal dalam menjalankan tugasnya (Davies 1969). Diskresi membolehkan seorang Polisi untuk memilih diantara berbagai peran (memelihara ketertiban, menegakkan hukum atau melindungi masyarakat) taktik (menegakkan Undang-Undang Lalu Lintas dengan berpatroli atau berjaga pada suatu tempat) ataupun tujuan (menilang pelanggar atau menasehatinya) dalam pelaksanaan tugasnya.

Seorang pejabat Polisi dapat menerapkan diskresi dalam berbagai kejadian yang dihadapinya sehari-hari tetapi berbagai literatur tentang diskresi lebih difokuskan ­kepada penindakan selektif (Selective Enforcement) yaitu berkaitan dengan faktor-faktor yang mempengaruhi apakah seorang pelanggar hukum akan ditindak atau tidak. Diskresi pada umumnya dikaitkan kepada dua konsep yaitu penindakan selektif dan patroli terarah (Directed Patrol).

Penindakan selektif adalah suatu bentuk diskresi administrasi dimana pembuat kebijakan atau pemimpin menentukan prioritas bagi berbagai unit satuan bawahannya. Sebagai contoh adanya kebijakan untuk menindak para pengedar narkoba dan membiarkan para penggunanya, membiarkan prostitusi ditempat­-tempat tertentu dan menindak para pelacur jalanan. Patroli terarah adalah contoh diskresi supervisor dimana supervisor memerintahkan anggota-anggotanya untuk mengawasi secara ketat suatu wilayah tertentu atau suatu kegiatan tertentu. Sebagai contoh karena adanya laporan masyarakat seorang Inspektur Polisi memerintahkan petugas patroli untuk membubarkan kerumunan pemuda yang menganggu ketertiban yang biasanya dibiarkan. Contoh lain adalah perintah untuk menilang kendaraan-kendaraan yang parkir pada tempat tertentu dengan aiasan menganggu kelancaran lalu lintas.

Penggunaan wewenang diskresi oleh Polisi baru akhir-akhir ini diakui sebagai suatu yang wajar dari kewenangan Polisi. Sebelumnya pimpinan Polisi dan masyarakat beranggapan bahwa Polisi harus menindak setiap pelanggar ketentuan hukum dan membiarkan atau tidak melaksanakan ketentuan tersebut merupakan pelanggaran hukum oleh Polisi. Sebagian kecil anggota DPR, Jaksa dan Hakim masih memegang anggapan yang demikian. Para pimpinan Polisi masih ragu-ragu untuk mengakui bahwa Pejabat Polisi selalu menggunakan diskresi dalam menegakkan hukum dan bahwa mereka secara diam-diam menetapkan kebijaksanaan untuk tidak melaksanakan penindakan secara penuh terhadap kejahatan-kejahatan kecil ataupun pelanggaran terhadap peraturan daerah.

Mereka khawatir masyarakat akan protes bahwa hukum tidak ditegakkan secara adil atau timbulnya tuntutan ganti rugi da!am hal terjadinya kecelakaan sebagai akibat dibiarkannya pelanggaran lalu lintas.

Williams (1984), H. Goldstein (1977) clan Davis (1969, 1975) menyatakan tentang tidak tepatnya pendapat bahwa Undang-Undang bermaksud agar setiap ketentuan hukum harus ditegakkan pada semua situasi. Davis menyatakan tentang keputusan para pembuat hukum baik tingkat Negara Bagian maupun Federal juga mensyahkan preseden teritang keputusan penindakan selektif oleh pimpinan kepolisian. Sedangkan Williams dan Goldstein menyatakan tentang sejarah pembentukan Undang-Undang, kasus-kasus hukum tertentu dan keterbatasan Pejabat Polisi merupakan bukti bahwa para pembuat tidak mewajibkan Polisi untuk menegakkan setiap Undang-Undang secara penuh. Keputusan anggota untuk tidak menindak pelanggar hukum pada situasi tertentu tidak dapat dikritik atas dasar bahwa perbuatan tersebut adalah pelanggaran hukum. Sebaliknya penggunaan diskresi secara tidak benar dapat dikritik dengan alasan lain.

Oleh karena itu dalam Ilmu Hukum Kepolisian dikenal beberapa persyaratan yang harus dipenuhi apabila seorang anngota kepolisian akan melakukan diskresi yaitu :

Tindakan harus benar benar diperlukan (noodzakelijk notwendig) atau asas Keperluan.

Tindakan yang diambil harus benar benar untuk kepentingan tugas kepolisian (zakelijk, sachlich).

Tindakan yang paling tepat untuk mencapai saaran yaitu hilangnya suatu gangguan atau tidak terjadinya sesuatu yang dikhawaturkan.

      Dalam hal ini yang dipakai sebagai ukuran yaitu tercapainya tujuan (zweckmassig, doelmatig).

Azas Keseimbangan (everendig)

      Dalam mengambil tindakan ,harus senantiasa dijaga keseimbangan antara sifat (keras lunaknnya)tindakan atau sarana yang digunakan dengan besar kecilnya suatu gangguan atau berat ringannya suatu obyek yang harus ditindak.

 

Pengaruh Diskresi Terhadap Hukum

 

            Dengan diterapkannya Diskresi Kepolisian mangakibatkan implikasi terhadap operasionalisi hukum , yaitu dengan dilaksanakkannya Diskresi Kepolisian maka hukum yang ada dan berlaku dikonfrontasikan dengan realita kehidupan masyarakat.disini kemangkusan dan kesangkilan hukum dalam mengatasi permasalahan hidup dan kehidupan masyarakat dipertimbangkan. Bila menurut pertimbangan obyektif memprediksikan bahwa ketentuan hukum itu merupakan solusi pemecahan permasalahan yang paling tepat dari semua alternatif emecahan yang ada, maka ketentuan hukum itulah yang akan diterapkan. Sebaliknya bila ketentuan hukum itu tidak akan menguntungkan, terlebih lebih lagi bila justeru akan menimbulkan situasi dan kondisi yang lebih buruk dari sebelumnya, maka ketentuan hukum itu tidak akan diterapkan alias dikesampingkan atau dipinggirkan. Sebagai contoh ketentuan lalu lintas tentang garis as jalan yang tidak terputus putus, yang terpaksa harus dilanggar oleh pengguna jalan karena adannya hambatan truk mogok didepannya. Ketentuan lalu lintas ini pada situasi dan kondisi yang demikian tidak dapat diterapkan, sebab bila diterapkan justeru akan menimbulkan situasi dan kondisi lalu lintas yang semakin buruk yang selanjutnya akan berkembang menjadi terganggunya stabilitas keamanan dan kesejahteraan masyarakat.

Dalam hal penyampingan dan peminggiran hukum ini, maka diskresi kepolisian barakses negatif terhadap penegakkan hukum. Ini sebetulnya merupakan tindakan pelecehan terhadap hukum . Wibawa hukum disini diinjak injak . Namun seperti dijelaskan diatas bahwa hukum itu tuidak sepenuhnya memadai dan tidak selalu dapat memecahkan permasalahan masyarakat secara sempurna.Hukum itu selain memiliki keunggulan keunggulan komparatif juga mempunyai kelemahan kelemahan secra mendasar yang tidak dapat diabaikan , yang oleh karena itu selamanya dapat diandalkan untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi mesyarakat.

Meskipun demikian tidaklah lalu berarti setiap hukum dapat dikesampingkan atau dipinggirkan oleh diskresi Kepoilisian .Tidak semua ketentuan hukum dapat disampingkan atau dipinggirkan oleh Diskresi Kepolisian. Hanya sebagian kecil saja yang dapat disingkirkan atau dikesampingkan, itupun menyangkut perkara perkara yang kecil kecil dan sederhana saja . Perkara perkara yang besar , terutama yang yang berdampak luas terhadap masyarakat tidak dapat disingkirkan oleh Diskresi kepolisian . Kalaupun itu dilakukan sifatnya hanya sementara menunggu situasi memungkinkan , setelah situasinya memungkinkan , maka pelanggaran hukum yang terjadi akan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku .

Penyampingan atau peminggiran hukum diatas merupakan salah satu bentuk aplikasi daripada diskresi kepolisian . Bukan hanya itu saja wujud dari diskresi kepolisian yang ada . Diskresi Kepolisian itu dapat juga berwujud dari penerapan hukum itu sendiri (Applicating  the Law ) . Bahkan dapat berupa penciptaan hukum ( Creating the law ) meskipun lingkupnya terbatas dan sifatnnya temporer.Contohnya terhadap pelaku kumpul kebo / semen leven , Walaupun hal tersebut tidak diatur dalam Undang Undang namun sangat dicela oleh masyarakat oleh karena itu polisi dapat meminta kepada pelaku semen leven itu untuk segera menikah  atupun memerintahkan  kedua pelaku untuk pergi dari wilayah tersebut agar tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan sebagai kompensasi dari kekecewaan dalam masyarakat.

Selain itu , Diskresi Kepolisian itu dapat pula berwujud pengembangan hukum ( Developing the law) dan perekayasaan sosial (Social Engineering ). Karena itulah maka polisi oleh beberapa ahli atau pakar disebut hukum yang hidup, sebab oleh polisi , hukum yang mati dan kaku itu menjadi hidup dan luwes.

Faktor-faktor yang mempengaruhi Diskresi

Para peneliti telah mengidentifikasi berbagai faktor yang mempengaruhi keputusan diskresi. Misalnya dalam melakukan penahanan (suatu aspek penting yang sering diteliti) Black (1980) La Fave (1965), dan Reiss (1971) mencatat bahwa keturunan, umur, jenis kelamin tersangka sangat mempengaruhi keputusan untuk menahan atau membebaskan. Penelitian-penelitian lain memperlihatkan bahwa situasi dan faktor-faktor interactive memainkan peranan besar dalam keputusan Polisi.

Sebagai contoh antara lain kehadiran korban dan kesediaan korban melapor/menuntut, adanya hubungan antara pelaku dan korban sebelum kejadian; apakah korban merupakan pihak yang memprovakasi kejadian tersebut; adanya saksi; apakah kejadian tersebut merupakan hal yang sering terjadi sebelumnya antara kedua pihak; bagaimana sikap pelaku terhadap Polisi; menghargai atau melecehkan.

Suatu studi tentang pelanggaran ketentuan mengemudi sambil mabok (drunk­driving statutes) Meyers (1987) menemukan bahwa kurang lebih sepertiga anggota/Pejabat Polisi di Amerika setidaknya sekali dalam setahun memilih tidak menyetop kendaraan yang patut diduga dikemudikan seorang yang sedang mabuk. Kira-kira seperempat dari Pejabat Polisi tersebut tidak melakukan penahanan walaupun setelah kendaraan distop, diketahui pengemudinya dalam keadaan mabuk.

Faktor-faktor yang mempengaruhi tindakan diskresi tersebut menurut Maine adalah : !amanya masa dinas anggota, jabatan/pangkat anggota, pandangan anggota tentang kasus tersebut dibandingkan kasus lainnya dan tingkat frustrasi anggota tentang tidak efektifnya sistim peradilan pidana. Dengan demikian bentuk pelanggaran dan keadaan sipelanggar ikut menentukan keputusan Polisi untuk menggunakan diskresi.

Berbagai masalah dalam penggunaan Diskresi

J. Goldstein (1960) mencatat bahwa diskresi yang dilakukan Pejabat Polisi merupakan keputusan-keputusan yang hampir tidak kelihatan. Ini disebabkan adanya diskresi Pejabat Polisi kebanyakan tidak dipahami dan dihargai oleh masyarakat karena tidak diakui oleh para pimpinan clan pejabat-pejabat negara. Penggunaan diskresi oleh anggota juga jarang sekali diamati secara teliti oleh masyarakat, anggota DPR, Pengadilan, clan para pimpinan Kepolisian termasuk para penrvira lapangan. Anggota patroli dan reserse bekerja sendiri atau bersama mitra yang saling mendukung. Seringnya terjadi situasi dimana korban dan pelapor tidak mau memperpanjang urusannya dengan Polisi. Adanya situasi dimana

Pejabat Polisi tidak melakukan penahanan dan tidak membuat laporan atas kejadian tersebut — yang merupakan hal yang sering -terjadi. Situasi diatas menyebabkan penggunaan diskresi tidak dapat dievaluasi. Hal ini berakibat bahwa penggunaan diskresi berpotensi menimbulkan masalah.

“Inkonsistensi”, adalah salah satu masalah yang terkait dengan diskresi. Diskresi membolehkan anggota untuk menerapkan perbedaan dalam men angani suatu peristiwa. Kritik terhadap hal ini adalah kemungkinan terjadinya diskriminasi yaitu dalam situasi yang sama pelanggar diperlakukan berbeda; karena warna kulit atau kedudukannya. Contoh lain adalah perlakuan terhadap wanita yang biasanya lebih lunak daripada terhadap laki-laki.

“Unpredictability” juga merupakan masalah yang dikaitkan dengan diskresi. Variasi penerapan hukum oleh Polisi dapat membingungkan masyarakat, sebagai contoh suatu jalan raya dengan batas.Jcecepatan 55 milefjam dimana pengguna biasa melaju sampai 65 mileAjam tanpa gangguan Polisi sepanjang tidak melampaui 68 milefjam. Pada saat petugas yang biasa bertugas cuti dan diganti anggota lain, timbul masalah karena pada kecepatan 63 milelam para pengguna jalan ditindak oleh anggota pengganti tersebut. Secara resmi mereka ditindak karena pelanggaran Undang-Undang La.u Lintas namun sebenarnya mereka ditindak karena perbedaan standar pribadi antara kedua petugas Polisi.

Diskriminasi dan inkonsistensi dalam penggunaan diskriminasi dikritik atas dasar ketidak adilan. Prinsip kesamaan di depan hukum menyatakan bahwa setiap orang harus diperlakukan sama bila mereka melakukan perbuatan yang relatif sama. Cohen (1985) menyatakan bahwa keadilan dapat mempunyai arti yang lain yaitu “Just Deserts”. Prinsip Just Deserts menyatakan bahwa untuk diperlakukan adil seseorang harus menerima perlakuan yang wajar/seharusnya bagi mereka, tanpa melihat apakah perlakuan tersebut sama dengan yang lain. Pejabat Polisi dapat menerapkan hal ini secara berbeda kepada orang-orang dalam kasus-kasus tertentu. Menurut Cohen “The problem of discretion is the problem of good judgment”.

Sebagai contoh seorang yang melanggar batas kecepatan karena mangantar orang yang terluka ke RS seharusnya tidak perlu ditindak sedangkan orang lain yang melakukan hal yang sama ditempat yang sama tanpa alasan yang tepat tidak seharusnya dibebaskan dari penindakan. Hal ini yang harus dipahami Pejabat Polisi bilamana seseorang harus ditindak atau tidak ditindak.

“Lack of Accountability” juga merupakan problem dalam penggunaan diskresi. Sebagian anggota beranggapan bahwa diskresi yang mereka punyai adalah tanpa batas. Para pimpinan sangat kawatir bahwa perilaku anggota tidak dapat dikendalikan bila tidak diawasi langsung bahkan kemungkinan menggunakan tindakan-tindakan ilegal dalam bertugas.

Brown (1981) mengamati bagaimana petugas-petugas lapangan/bawahan dalam beberapa hal mempunyai otonomi yang lebih besar dalam pengambilan keputusan daripada para perwira dan pimpinan.

Otonomi petugas lapangan dipengaruhi berbagai faktor, sebagian besar tugas-­tugas bawahan tidak dapat direncanakan dengan teliti karena sifatnya yang selalu mendadak, seperti mendatangi TKP dan melayani situasi darurat lainnya. Para supervisor jarang dapat melakukan pengawasan langsung atas pelaksanaan tugas patroli tersebut.

Para, reserse dengan pakaian- preman bahkan lebih tidak terlihat oleh para pimpinannya dan juga oleh masyarakat daripada petugas-petugas berseragam sehingga akuntabilitas penggunaan waktu dan penanganan kegiatan lebih sulit dipantau. Sebagai akibatnya dikawatirkan diskresi digunakan sebagai alasan turunnya kinerja. Dilain pihak diskresi akan digunakan untuk maksud negatif dengan imbalan uang. Dalam hal ini Sherman (1978) mengidentifikasi diskresi yang berlebihan sebagai benih tumbuhnya korupsi.

 

Trend Masa Depan

 

Diskresi kelihatannya akan terus menjadi bahan konflik antara atasan clan bawahan. Tekanan-tekanan agar Polisi menangani berbagai masalah secara adil, adanya tuntutan-tuntutan ganti rugi, keinginan untuk meningkatkan produktivitas clan lainnya menyebabkan para pimpinan terus mengupayakan pengurangan penggunaan diskresi. Diskresi merupakan hal yang membingungkan, clan menarik dalam pelaksanaan tugas Polisi. Penggunaan diskresi secara bijaksana merupakan hal, yang menantang secara etik, penggunaannya secara baik akan membolehkan seorang Polisi untuk menindak orang yang dianggapnya perlu ditindak clan melepaskan orang yang dianggapnya tidak perlu ditindak. Dengan menggunakannya anggota dapat mengekspresikan otonominya dalam menghadapi tugas-tugasnya.

Diskresi juga dapat merupakan alasan yang tepat bagi seorang anggota untuk menyembunyikan ketidaktahuannya tentang peraturan perundang-undangan. Para pakar yang mendukung agar Polisi hanya menerima Tamatan Sekolah Tinggi/Sarjana menganggap bahwa latar belakang pendidikan ini akan membuat seorang anggota mempunyai penilaian yang lebih baik dan bijaksana atas situasi yang dihadapi sehingga dapat menggunakan diskresi secara tepat. Sebaliknya ada yang berpendapat bahwa akal sehat dan pengalaman lebih penting dari latar belakang pendidikan dalam penggunaan diskresi.

Sejak 1960 Pejabat Polisi mendapat tekanan untuk meningkatkan kinerja dan pengetahuan mereka untuk menghadapi berbagai masalah kemasyarakatan. Berbagai rencana reformasi pemolisian pada 1990-an – juga lebih melibatkan penggunaan diskresi oleh anggota-Pejabat Polisi secara lebih luas.

Pendekatan “Problem-Solving” (Goldstein, 1977) dimulai dengan kenyataan bahwa Polisi secara berulang-ufang menghadapi masalah yang sama dalam masyarakat tertentu dimana Polisi tidak berhasil secara tuntas mengatasinya sehingga masalah terus berulang.

Pendekatan “Problem Solving” mengharuskan Pejabat Polisi untuk menerapkan strategi dan taktik untuk mengatasi sumber dari masalah yang terus- berulang itu. Anggota diharapkan untuk menerapkan diskresi yang luas untuk menemukan solusi yang permanen terhadap masalah-masalah yang berulang terutama masalah yang tidak memerlukan penegakan hukum.

“Neighborhood response-policing” yang dikembangkan di Boston dan Houston, mengutamakan masukan dari masyarakat sebagai dasar perencanaan operasi kepolisian. Anggota/Pejabat Polisi dan para pimpinannya bertemu dengan masyarakat secara berkala untuk merumuskan prioritas- Kamtibmas untuk lingkungan tersebut. Dengan cara ini masyarakat ikut membatasi diskresi yang dilakukan Polisi berdasar kesepakatan masyarakat.

Para pimpinan Polisi harus menyeimbangkan upaya mereka dalam penggunaan diskresi dengan harapan masyarakat dalam upaya menegakkan hukum. Hal ini meliputi antara lain perilaku anggota yang diskriminatif terhadap berbagai pelanggaran hukum. Sehingga masalah kronis dapat diatasi tetapi harapan masyarakat akan keadilan dapat terpenuhi. (dikutip dari http://krisnaptik.wordpress.com)

SARAN DAN MASUKAN

Mohon komentar, masukan, kritik dan sarannya untuk pengembangan blog ini....Trim's




[nts community]