BRIGADIR POLRI GEL.1 TA.2007

NTS COMMUNITY POLRI 2007. WE ARE ALL ORDINARY. WE ARE ALL SPECTACULAR. WE ARE ALL BOLD. WE ARE ALL HEROES!! TO PROTECT AND TO SERVE... WITH HONOR, SERVICE, HONESTY, KINDNESS, COMPASSION, EMPATHY, SYMPHATY, BRAVERY, JUSTICE, RESPECT, PERSONAL COURAGE, HARD WORK, LOYALTY & INTEGRITY... KEEP UNITY!!!

Sabtu, 05 April 2014

MAKALAH : ETIKA PROFESI KEPOLISIAN


Makalah Etika Profesi Kepolisian

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Sejarah panjang telah membentuk kepolisian Indonesia yang menjadi polri pada saat ini. Tanpa mengurangi besarnya keberhasilan yang telah dicapai polisi, telah terbukti mampu menjadi salah satu pilar penegak keamanan yang mengantar pembangunan Bangsa dan Negara. Polisi terus berjuang keras, karena belum mampu menjawab tuntutan pelayanan masyarakat yang meningkat cepat sebagai hasil pembangunan, sedangkan kemampuan polisi nyaris tidak berkembang, celaan, cemoohan, tudingan bahwa polisi tidak professional.


Memang Republik Indonesia ini sudah mendesak untuk memiliki polisi yang professional, efektif, efisien, dan modern. Tetepi kita semua tahu, kendalanya sangat banyak. Salah satu akar permasalah adalah adanya kecenderungan melemahnya penghayatan dan pengamalan Etika Kepolisian. Etika sendiri terbentuk dari endapan sejarah, budaya, kondisi social dan lingkungan dengan segala aspek dan prospeknya. Internalisasi dan penerapan Etika Kepolisian yang tidak mantap, merupakan factor penyebab kurang dalamnya pendalaman etika, sehingga polisi ditingkat pelaksanaan sangat labil, mudah goyah dan terombang-ambing dalam gelombang dan gegap gempitanya perubahan dalam pembangunan.

B. Tujuan

Tujuannya adalah berusaha meletakkan Etika Kepoloisian secara proposional dalm kitan dengan masyarakat. Sekaligus juga bagi polisi berusaha memberikan bekal keyakinan bahwa internalisasi Etika kepolisian yang benar, baik dan kokoh, akan merupakan sarana untuk:

1. Mewujudkan kepercayaan diri dan kebanggan sebagai seorang polisi, yang kemudian dapat menjadi kebanggan bagi masyarakat.

2. Mencapai sukses penugasan

3. Membina kebersamaan, kemitraan sebagai dasar membentuk partisipasi masyarakat

4. Mewujudkan polisi yang professional, efektif, efesien dan modern, yang bersih dan berwibawa, dihargai dan dicintai masyarakat.

BAB II

PEMBAHASAN

A. ETIKA KEPOLISIAN

1. Pengertian

Etika adalah ilmu pengetahuan tentang perilaku manusia yang terkait dengan norma dan nilai-nilai atau ukuran baik yang berlaku pada masyarakat. Sedang pengertian kepolisian pada intinya adalah aparat penegak hukum yang bertanggung jawab atas ketertiban umum ,keselamatan dan keamanan masyarakat. Jadi Etika Kepolisian adalah norma tentang perilaku polisi untuk dijadikan pedoman dalam mewujudkan pelaksanaan tugas yang baik bagi penegak hukum, ketertiban umum dan keamanan masyarakat.

2. Aplikasi

Manfaat etika sebenarnya memperkuat hati nurani yang baik dan benar dari diri pribadi, sehingga mereka sungguh-sungguh merasakan bahwa hidupnya, pengabdiannya, pelaksanaan tugasnya dan tingkah lakunya adalah berguna, bermanfaat bagi masyarakat, dan karenanya dia dihargai, diterima, bahkan ditempatkan secara terhormat didalam masyarakatnya. Etika kepolisian dapat mengangkat martabat kepolisian didalam masyarakat jika dilaksanakan dengan baik.

Etika kepolisian saat ini memang belum mentradisi seperti etika lainnya, walaupun usianya lebih tua. Hal itu disebabkan karena sejak awal etika kepolisian itu terus berkembang dan berubah-ubah, sehingga isi dan bentuk profesi kepolisian itu sendiri belum seragam, antara Negara yang satu dengan yang lain. Sehingga dalam aplikasi, para pemikir dan pimpinan kepolisian sering melupakan beberapa ciri atau karakter pelaku polisi atau sering disebut budaya polisi (Police Cultura) yang dominant pengaruhnya terhadap kegagalan tindakannya. Kecendrunga itu antara lain:

a. Orientasi tindakan sering mengutamakan pencapaian hasil optimal (efektifitas), sehingga sering mengabaikan efisiensi.

b. Polisi diajar untuk selalu bersikap curiga, sehingga harus bertanya dengan detail. Sedangkan sikap curiga ini mengandung makna waspada dengan dasar pengertian etika.

c. Disatu pihak polisi dinilai tidak adil, tidak jujur, tidak professional, di pihak lain banyak petunjuk bahwa polisi harus mendukung dan menunjukkan solidaritas pada lingkungan.

d. Pragmatisme yang banyak mendatangkan keberhasilan, sering membuai polisi dan lalu melalaikan akar pragmatisme itu sendiri.

3. Penyimpangan

Proses penyimpangan etika di Amerika Serikat, yang pada hakekatnya terjadi dimana-mana, diawali dengan banyaknya penyimpangan etika kepolisian atau prilaku polisi yang tidak etis, berupa tindakan-tindakan kekerasan, penyimpangan berupa tindakan yang menyalahi prosedur, tindakan yang tidak melahirkan keadilan dan kebenaran dll. Hal itu mengakibatkan masyarakat sering memberi simpati pada orang-orang yang menjadi korban tindakan polisi itu, walaupun mereka berbuat jahat.

Sikap antipati terhadap polisi itu meluas pada orang-orang yang diindikasi membantu polisi untuk mencelakakan sesama warga. Disana dikenal istilah fink (tukang lapor), stool pigeon yang kalau di Indonesia diistilahkan informan, orang yang diumpankan untuk menangkap penjahat, yang terburuk adalah chiken (pengecut), julukan ini diberikan kepada orang-orang yang menunjukkan penjahat bahkan kadang orang-orang yang tidak bersalah dilaporkan sebagai penjahat. Seballiknya, orang yang diaggap pahlawan kalau dia diam, tidak melapor, membiarkan kejahatan terjadi atau tidak memberikan kesaksian, walaupun dirinya bahkan nyawanya jadi taruhan. Kenyatan-kenyataan itulah yang membuat renggang polisi dengan masyarakat.

4. Pengembangan Etika Kepolisian

Pengembangan Etika Kepolisian dapat dilakukan, ditumbuhkan, dibangun dan dipupuk agar dapat subur dan berkembang dengan baik adalah dengan cara-cara sebagai berikut:

a. Membangun masyarakat

Mewujudkan masyarakat yang mampu berbuat etis tidaklah mudah, karena harus memperhitungkan segenap unsur pendukung eksistensinya yang berdimensi sangat luas. Dengan mengasumsikan bahwa terdapat banyak dimensi prilaku masyarakat yang baik dan mendukung etika kepolisian dengan baik, maka dari banyak dimensi itu yang paling signifikan bagi pelaksanaan tugas polisi adalah berupa dimensi hokum, kepatuhan mereka kepada hokum dan sikap menolak gangguan keamanan atau pelanggaran hukum.

Dari hukum yang baik itulah, etika atau prilaku masyarakat yang terpuji dapat terbentuk, yang pada gilirannya akan mengembangkan aplikasi etika kepolisian.

b. Membentuk polisi yang baik

Bibit-bibit atau calon polisi yang baik adalah dididik, dilatih, diperlengkapi dengan baik dan kesejahteraan yang memadai. Calon yang baik hanya dapat diperoleh dari masyarakat yang terdidik baik, persyaratan masuk berstandar tinggi, pengujian yang jujur dan fair (penuh keterbukaan), dan bakat yang memadai berdasarkan psikotes.

c. Membentuk pimpinan polisi yang baik

Pada dasarnya, sama dan serupa dengan proses membentuk individu polisi yang baik diatas. Namun, untuk pimpinan yang berstatus perwira harus dituntut standar yang lebih tinggi. Semakin tinggi pangkatnya maka semakin tinggi pula standar persaratannya, khususnya unsur kepemimpinannya.

5. Kode Etik

Prof.djoko Soetono, SH dalam pidatonya di Ploron dengan judul “Tri Brata, Mythos,Logos,Etos,Kepolisian Negara RI dan kalau di sarikan mengandung pokok-pokok pemikiran yang sejalan dengan pokok pikiran Don L.Kooken dalam bukunya “Ethis in PliceService” yang berpendapat bahwa Etika Kepolisian itu tidak mungkin dirumuskan secara universal semua dan berlaku sepanjang masa maka, rumusannya akan berbeda satu dengan yang lain. Namun suatu Kode Etik kepolisian yang baik adalah rumusan yang mengadung pokok pikiran sebagai berikut:

1. Mengangkat kedudukan profesi kepolisian dalam pandangan masyarakat dan untuk memperkuat kepercayaan masyarakat kepada kepolisian.

2. Mendorong semangat polisi agar lebih bertanggung jawab.

3. Mengembangkan dan memelihara dukungan dan kerjasama dari masyarakat pada tugas-tugas kepolisian.

4. Mengalang suasana kebersamaan internal kepolisian untuk menciptakan pelayanan yang baik bagi mayarakat.

5. Menciptakn kerjasama dan kordinasi yang harmonis dengan sesama aparat pemerintah agar mencapai keuntungan bersama(sinegi).

6. Menempatkan pelaksanaan tugas polisi sebagai profesi terhormat dan memandang sebagai sarana berharga dan terbaik untuk mengabdi pada masyarakat.

Pokok pikiran ini dinilai sebagai cita-cita yang tinggi dan terhormat bagi kepolisian, dasar da pola piker pemikiran yang diangap bersifat universal. Sehingga Internasional Association of Chief of Police (IACP) atau Asosiasi Kepala-Kepala Kepolisian Iternasional yang selalu mengadaknan pertemuan rutin setiap tahun di Amerika Serikat, menganggap masalah ini penting untuk dibahas dan disepakati untuk dijadikan pedoman perumusan Kode Etik Kepolisian, IACP, FBI, dan The Peace Officers Association of The State of California Inc (Persatuan Petugas Keamanan California) mensepakati dijadikan pokok-pokok pikir pedoman, namun namun rumusan akhirnya disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan instansi

Etika kepolisian yang benar, baik dan kokoh, akan merupakn sarana untuk:

5. Mewujudkan kepercayaan diri dan kebanggan sebagai seorang polisi, yang kemudian dapat menjadi kebanggan bagi masyarakat.

6. Mencapai sukses penugasan

7. Membina kebersamaan, kemitraan sebagai dasar membentuk partisipasi masyarakat

8. Mewujudkan polisi yang professional, efektif, efesien dan modern, yang bersih dan berwibawa, dihargai dan dicintai masyarakat.

B. ANALISA

Etika Kepolisian merupakan suatu norma atau serangkaian aturan yang ditetapkan untuk membimbing petugas dalam menentukan, apakah tingkah laku pribadinya benar atau salah.

Dengan memahami pengertian dasar Etika Kepolisian, yang menjadi akar dan pedoman, yang menopang bentuk perilaku ideal yang kokoh dari polisi dalam melaksanakan pengabdiannya maka, akan membuat mereka teguh dalam pendiriannya, sehingga mereka dapat mengambil sikap yang tepat dalam setiap tindakannya. Dimana sikap itu berpangkal dari integritas yang mendalam dalam sanubari dan hati nuraninya. Itulah dasar dari moralitas Etika Kepolisian yang bersifat hakiki.

Tanpa memahami dasar itu seorang polisi akan dapat goyah apabila menghadapi problema-problema yang dijumpai dalam penugasan. Sikap goyah itu akan mendorong mereka untuk berperilaku menyimpang dari Etika kepolisian yang seharusnya mereka tegakkan.

Pemahaman yang setengah-tengah akan membuat mereka patuh hanya kalau ada pengawasan saja. Hal itu dapat diartikan sebagi sikap yang serba goyah, sikap yang tidak stabil, sikap yang tidak mantap bahkan pelecehan terhadap Etika Kepolisian.

Etika Kepolisian yang diaplikasikan dengan baik dan benar akan membantu polisi dalam pemecahan masalahnya sehari-hari. Polisi secara tepat dapat menentukan apakah tindakan itu baik atau tidak baik dalam mengemban tugas mereka. Apakah harus menerima uang imbalan atas hasil karyanya atau harus menolaknya, secara tegas yang sudah disebut dalam sumpah jabatan. Sikap professional dan keteladanan akan segera terlihat dan terasa pada saat dia menentukan tindakannya.

Dengan adanya kode etik, pengembangan akan lebih terarah, akan terkoordinasi, dan mendatangkan mamfaat serta dukungan yang maksimal dari masyarakat. Semua kode etik intinya merupakan aturan-aturan dan peraturan yang diendapkan daricita-cita dan kegiatan untuk mewujudkan cita-cita.

BAB III

PENUTUP

  1. KESIMPULAN

Etika Kepolisian adalah norma atau sekumpulan peraturan yang ditetapkan untuk membimbing tugas dan untuk dijadikan pedoman dalam mewujudkan pelaksanaan tugas yang baik bagi penegak hukum, ketertiban umum dan keamanan masyarakat.

Manfaat etika adalah memperkuat hati nurani yang baik dan benar, sehingga mereka sungguh-sungguh merasakan bahwa hidupnya, pengabdiannya, pelaksanaan tugasnya dan tingkah lakunya adalah berguna, bermanfaat bagi masyarakat, karenanya dia dihargai, diterima, bahkan ditempatkan secara terhormat didalam masyarakatnya. Sehingga dapat mengangkat martabat kepolisian didalam masyarakat jika dilaksanakan dengan baik.

Pengembangan Etika Kepolisian dapat dilakukan, ditumbuhkan, dibangun dan dipupuk agar dapat subur dan berkembang dengan baik adalalh dengan cara-cara-cara:

a. Membangun masyarakat

b. Membentuk Polisi yang baik

c. Membentuk pimpinan polisi yang baik

Etika kepolisian yang benar, baik dan kokoh, akan merupakn sarana untuk:

a. Mewujudkan kepercayaan diri dan kebanggan sebagai seorang polisi, yang kemudian dapat menjadi kebanggan bagi masyarakat.

b. Mencapai sukses penugasan

c. Membina kebersamaan, kemitraan sebagai dasar membentuk partisipasi masyarakat

d. Mewujudkan polisi yang professional, efektif, efesien dan modern, yang bersih dan berwibawa, dihargai dan dicintai masyarakat.

2.      SARAN-SARAN

Perilaku yang menyimpang yang terjadi pada diri kepolisian harus segera diselidiki dan ditindak, sehingga akan mengurangi tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan Etika Kepolisian.

 

 

DAFTAR PUSTAKA

KUNARTO,DRS, Etika Kepolisian.1997.PT.Cipta Manunggal.Jakarta

PEMBUKTIAN DAN PENEGAKKAN HUKUM


PEMBUKTIAN SEBAGAI WUJUD UPAYA ILMIAH
DALAM PROSES PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA


I. PENDAHULUAN
Keberadaan negara Indonesia sebagai negara hukum membawa kita sebagai warga negara Indonesia pada sebuah konsekuensi logis dimana setiap kegiatan baik dalam bernegara maupun bermasayarakat selalu didasari pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Akan tetapi,dalam hidup sehari-hari sering kita jumpai pernyataan sinis dari masyarakat bahwa hukum di negara kita belum ditegakkan sebagaimana adanya. Pernyataan ini bukannya lahir instan begitu saja tanpa alasan, tetapi lahir sebagai ungkapan rasa ketidak puasan atas fakta-fakta penegakkan hukum yang dalam banyak kasus masih sangat jauh dari harapan kehidupan bernegara hukum di negara kita. Tingkat kesadaran hukum masyarakat rupanya telah maju sedemikian rupa sehingga adanya ketidak betulan dalam hal penegakkan hukum langsung diresponi negative oleh masyarakat. Dengan dilandasi semangat reformasi, kesadaran hukum dari masyarakat majemuk Indonesia semakin hari semakin menunjukkan adanya ketidakpuasan masyarakat terhadap hukum dan peraturan yang berlaku di negara ini.
Dampak reformasi 1998 memang salah satunya mengarah kepada perbaikan mekanisme hukum, terutama peraturan hukum yang ditujukan kepada khalayak ramai.Masyarakat saat ini seakan-akan telah mengerti betul apa tujuan adanya hukum. Pada berbagai literatur dapat kita temui bahwa hukum setidaknya harus memenuhi tiga hal pokok yang sangat prinsipil yang hendak dicapai, yaitu : Keadilan, Kepastian dan Kemanfaatan. Keadilan secara secara gramatical berasal dari kata adil yang artinya seimbang dan tidak berat sebelah. Keadilan dapat diartikan sebagai memberikan hak yang setara dengan kapasitas seseorang atau pemberlakuan kepada tiap orang secara proporsional, tetapi juga bisa berarti memberi sama banyak kepada setiap orang apa yang menjadi jatahnya berdasarkan prinsip keseimbangan. Kepastian hukum menunjuk kepada pemberlakuan hukum yang jelas, tetap, konsisten dan konsekuen, yang pelaksanaannya tidak dapat dipengaruhi oleh keadaan-keadaan yang sifatnya subjektif. Mengutip pendapat Lawrence M. Wriedman, seorang Guru Besar di Stanford University, berpendapat bahwa untuk mewujudkan ”kepastian hukum” paling tidak haruslah didukung oleh unsur-unsur sebagai berikut, yakni : (1) substansi hukum, (2) aparatur hukum, dan (3) budaya hukum. Unsur pertama “substansi hukum” berbicara tentang isi daripada ketentuan-ketentuan tertulis dari hukum itu sendiri. Unsur kedua adalah “aparatur hukum” adalah perangkat, berupa system tata kerja dan pelaksana daripada apa yang diatur dalam substansi hukum tadi. Sedangkan unsur yang terakhir adalah “budaya hukum” yang menjadi pelengkap untuk mendorong terwujudnya “kepastian hukum” adalah bagaimana budaya hukum masyarakat atas ketentuan hukum dan aparatur hukumnya. Sedangkan budaya hukum masyarakat tergantung kepada budaya hukum anggota-anggotanya yang dipengaruhi oleh latar belakang pendidikan, lingkungan, budaya, posisi atau kedudukan, bahkan kepentingan-kepentingan. Substansi hukum, aparatur hukum serta budaya hukum seperti telah dikemukakan di atas, idealnya harus di-sinergikan guna mendorong terwujudnya “kepastian hukum“ di negara hukum manapun di dunia ini. Satu sama lain harus memiliki sifat saling ketergantungan (dependency), salah satu unsur saja tidak terpenuhi, maka “kepastian hukum“ sulit untuk terwujud. Sedangkan dari sisi kemanfaatannya, hukum seyogyanya membawa kegunaan dalam tata sinergis antara keadilan dan kepastiannya. Sehingga dalam praktek, hukum membawa akibat (manfaat) terciptanya rasa terlindung dan keteraturan dalam hidup bersama dalam masyarakat.
Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam interaksi kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Ditinjau dari sudut subyeknya, penegakan hukum itu hanya diartikan sebagai upaya aparatur penegakan hukum tertentu untuk menjamin dan memastikan tegaknya hukum itu, apabila diperlukan, aparatur penegak hukum itu diperkenankan untuk menggunakan daya paksa. Pengertian penegakan hukum itu dapat pula ditinjau dari sudut obyeknya, yaitu dari segi hukumnya. Dalam hal ini, penegakan hukum itu kurang lebih merupakan upaya yang dilakukan untuk menjadikan hukum, baik dalam artian formil yang sempit maupun dalam arti materil yang luas, sebagai pedoman perilaku dalam setiap perbuatan hukum, baik oleh para subyek hukum yang bersangkutan maupun oleh aparatur penegakan hukum yang resmi diberi tugas dan kewenangan oleh Undang-undang untuk menjamin berfungsinya norma-norma hukum yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Dalam sistem hukum di Indonesia, ketiga prinsip hukum ini senantiasa di kedepankan dalam menjalankan mekanisme hukum bagi masyarakat. Hal ini jugalah yang menjadi pedoman para pelaku Criminal Justice System yang ada di negara kita.Salah satu contohnya adalah mekanisme pembuktian bagi bersalah atau tidak bersalahnya seseorang/pelaku tindak pidana. Dalam pelaksanaannya,seorang penyidik bekerja secara indendependen,artinya dalam melakukan proses penyidikan terhadap sebuah tindak pidana,penyidik tersebut harus terbebas dari segala intervensi yang dapat mempengaruhi hasil dari penyidikan yang sedang berlangsung. Namun demikian, pelaksanaan penyidikan seringkali dilakukan oleh penyidik dengan menggunakan cara-cara yang tidak profesional. Model interogasi dengan menggunakan kekerasan serta mengejar pengakuan tersangka, masih sangat sering dilakukan. Padahal,dalam KUHAP Pasal 184 dikatakan bahwa alat bukti bukanlah semata keterangan terdakwa namun, tetapi di mulai dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan terakhir keterangan terdakwa. Profesionalisme penyidik juga harus diikuti dengan serangkaian tindakan penyidik dalam membuat terang sebuah perkara pidana agar tersangka atau pelaku kejahatan dapat terungkap. Serangkaian tindakan inilah yang harus di dasari pada cara kerja yang ilmiah yang dapat dipertanggung jawabkan secara hukum serta dilandasi dengan akuntabilitas dan transparansi pada pelaksanaannya.


II. LANDASAN TEORI

Pada bagian ini Penulis hendak mengkaji terlebih dahulu tentang beberapa teori sistem pembuktian yang dikenal secara umum. Secara teoritis dapat dijelaskan 4 (empat) teori sistem pembuktian yaitu :
a. Conviction-in Time
Sistem pembuktian Conviction-in Time menentukan salah tidaknya seorang terdakwa, semata-mata ditentukan oleh penilaian “keyakinan” hakim.. Keyakinan boleh diambil dan disimpulkan hakim dari alat-alat bukti yang diperiksanya dalam sidang pengadilan. Bisa juga hasil pemeriksaan alat-alat bukti itu diabaikan hakim dan langsung menarik keyakinan dari keterangan dan pengakuan terdakwa. Sebaliknya hakim leluasa membebaskan terdakwa dari tindak pidana yang dilakukan walaupun kesalahan terdakwa telah cukup terbukti dengan alat-alat bukti yang lengkap, selama hakim tidak yakin atas kesalahan terdakwa. (M. Yahya Harahap, SH., Pembahasan, Permasalahan dan Penerapan KUHAP edisi Kedua, 1985, hal. 256).
b. Conviction-Raisonee
Dalam sistem ini pun dapat dikatakan “keyakinan hakim” tetap memegang peranan penting dalam menentukan salah tidaknya terdakwa. Akan tetapi, dalam sistem pembuktian conviction-in Time peran “keyakinan hakim” leluasa tanpa batas maka pada sistem convection-raisonee, keyakinan hakim harus didukung dengan “alasan-alasan yang jelas”. Hakim wajib menguraikan dan menjelaskan alasan-alasan apa yang mendasari keyakinannya atas kesalahan terdakwa. Tegasnya, keyakinan hakim dalam sistem conviction-raisonee, harus dilandasi reasoning atau alasan-alasan, dan reasoning itu harus “reasonable”, yakni berdasar alasan yang dapat diterima.
c. Pembuktian Menurut Undang-Undang Secara Positif
Pembuktian ini merupakan kontroversi dari sistem pembuktian menurut keyakinan hakim atau conviction-in time. Dalam pembuktian ini peran hakim tidak ikut berperan menentukan salah tidaknya terdakwa. Sistem ini berpedoman pada pembuktian menurut undang-undang. Untuk membuktikan salah tidaknya seorang terdakwa maka harus berdasarkan alat-alat bukti yang sah. Alat bukti yang sah itulah yang terdapat dalam undang-undang. Dengan kata lain bahwa tanpa alat bukti yang sah berdasarkan undang-undang maka hakim tidak dapat menjatuhkan pidana terhadap kesalahan terdakwa. Sebaliknya ialah jika bukti-bukti yang sah berdasarkan undang-undang telah dipenuhi maka hakim dapat menentukan kesalahan terdakwa.
d. Pembuktian menurut Undang-Undang Secara Negatif (Negatief Wettelijk Stelsel)
Sistem pembuktian menurut undang-undang secara negatif merupakan teori antara sistem pembuktian menurut undang-undang secara positif dengan sistem pembuktian keyakinan hakim atau Conviction-in time. Sistem pembuktian menurut undang-undang secara negatif merupakan keseimbangan antara kedua sistem yang saling bertolak belakang secara ekstrem. Dari keseimbangan menurut undang-undang secara negatif “menggabungkan” ke dalam dirinya secara terpadu sistem pembuktian menurut keyakinan dengan sistem pembuktian menurut undang-undang secara positif. Dari penggabungan kedua sistem tersebut terwujudlah sistem pembuktian menurut undang-undang secara negatif.
Alat-alat bukti (Bewijsmiddelen) diartikan sebagai alat yang dipakai untuk membantu hakim dalam menggambarkan kembali mengenai kepastian pernah terjadinya peristiwa pidana.Sedangkan dasar pembuktian (bewijskracht) dimaknai sebagai isi dari alat bukti.Di Indonesia sendiri, beban pembuktian (bewijsgrond) atau kewajiban mengenai siapa yang wajib untuk membuktikan diserahkan kepada pihak yang mendakwa/Jaksa Penuntut Umum (Pasal 66 KUHAP).Materi dari dakwaan jaksa didapat melalui proses penyidikan yang dituangkan dalam sebuah Berita Acara Pemeriksaan oleh seorang penyidik. Kegiatan ini merupakan lingkaran mekanisme Criminal Justice System yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia termasuk mengenai beracara dalam pidana (UU No 8 tahun 1981 tentang KUHAP).

 

III. PRINSIP PEMBUKTIAN YANG DIHARAPKAN

Berbagai gejolak ketidakpuasan masyarakat akan buruknya penegakan hukum di Indonesia disadari sebagai bentuk kelemahan sistem hukum yang bersumber baik dari piranti hukum yang ada maupun dari buruknya profesionalisme para aparat penegak hukum yang dimiliki negara kita.Kasus salah tangkap, rekayasa fakta kejadian sampai dengan kasus mafia peradilan adalah bukti konkret yang menunjukkan hal tersebut.Ditambahkan lagi dengan piranti hukum yang masih menggunakan peraturan-peraturan lama seperti KUHP dan KUHAP. Seringkali kita mendengar dalih dari para penegak hukum mengenai lemahnya undang-undang,kesalahan prosedur atau juga intervensi politik, menjadi tameng untuk menunjukkan lemahnya kualitas dan kuantitas para aparat penegak hukum.Akan tetapi, pada kenyataanya banyak dari para aparat penegak hukum tersebut yang tidak memahami tujuan hukum serta mekanisme proses pembuktian dalam hukum.Bertitik-tolak dari uraian di atas, untuk menentukan salah atau tidaknya seorang terdakwa menurut sistem pembuktian undang-undang secara negatif, terdapat dua komponen :
1. Pembuktian harus dilakukan menurut cara dan dengan alat-alat bukti yang sah menurut undang-undang,
2. dan keyakinan hakim yang juga harus didasarkan atas cara dan dengan alat-alat bukti yang sah menurut undang-undang.
Guna memenuhi unsur pembuktian itu sendiri telah di atur dalam Pasal 183 KUHAP ditegaskan “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya”. Dalam rumusan Pasal tersebut sangat jelas bahwa tanpa dua alat bukti yang sah maka seorang terdakwa tidak dapat dipidana. Sama halnya bagi Polri ataupun pihak kejaksaan (kasus Tindak Pidana Tertentu) dalam melakukan penangkapan harus mempunyai bukti permulaan yang cukup (Pasal 17 KUHAP). Akan tetapi sebaliknya apabila terdapat cukup bukti maka terdakwa dapat dinyatakan bersalah dan dipidana berdasarkan jenis tindak pidana yang dilakukannya.Dalam Hukum Acara Pidana dipakai yang dinamakan sistem negatif menurut Undang-Undang, sistem mana terkandung dalam pasal 294 ayat 1 RIB (Reglemen Indonesia yang diperbaharui), yang berbunyi sebagai berikut : “Tiada seorangpun dapat dihukum, kecuali jika hakim berdasarkan alat-alat bukti yang sah, memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana telah terjadi dan bahwa terdakwa telah bersalah melakukannya”. (Prof. R. Subekti, SH., Hukum Pembuktian, PT. Pradnya Paramita, Cet ke 13, 2001, hal. 7).
Lalu yang menjadi pertanyaan mendasar adalah bagaimana cara penyidik untuk mendapatkan alat bukti sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 184 KUHAP?
Pertanyaan simpel ini justru seringkali menjadi bumerang bagi penyidik,khususnya penyidik kepolisian.Bahwa proses penegakan hukum adalah merupakan suatu usaha ilmiah dan bukan sekedar common-sense,nonscientific belaka (Abdul Mun’im Idries,2008:2). Hal ini terkandung makna bahwa seorang penyidik dalam hal ini adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan (Pasal 1 ayat 1 KUHAP), dalam melaksanakan bentuk ‘upaya paksa’ pada proses penegakan hukum harus dapat mencari,mengumpulkan, dan menunjukkan alat bukti sesuai dengan apa yang digariskan oleh undang-undang serta harus dapat dipertanggung jawabkan. Dapat dipertanggung jawabkan disini juga mengandung makna yang luas dan jauh dari metode pengejaran pengakuan yang sering dilakukan para penyidik kita.Guna mewujudkan proses penegakan hukum yang diharapkan,rasanya tidak salah apabila metode scientific crime investigation dikedepankan dalam setiap tindakan polisi.Disadari atau tidak,penyidik kepolisian sering kali menanggalkan usaha ilmiah dalam membuat terang suatu tindak pidana.
Menurut manajemen sistem peradilan pidana, Kepolisian dalam program pengembangan manajemen peradilan pidana perlu mempertimbangkan aspek accountability dan sustainability (pertanggungjawaban dan dapat dipertahankan) sehingga mendapatkan kepercayaan dan respek masyarakat (to gain public trust and respect). Dengan demikian, kepolisian sebagai bagian sistem peradilan pidana harus dapat terbuka dan transparan (must be open and transparant).Salah satu wujudnya adalah dengan bekerja secara profesional serta menguasai benar tentang ilmu kepolisian. Hal ini sangat dibutuhkan,karena ilmu kepolisian sendiri memiliki pengertian yang sangat luas menyangkut berbagai hal yang terkait dengan hal ihwal kepolisian. Perlu disadari bahwa seorang penyidik tidaklah dibekali dengan berbagai pengetahuan yang mejurus kepada lebih dari satu bidang keahlian disamping keahlian penyidik (hukum pidana).Sebut saja keahlian pada bidang pengetahuan tentang kedokteran,psikologi,kriminologi,kimiawi dan sebagainya. Walaupun pada masa pendidikannya,seorang penyidik polri dibekali mengenai pengatahuan tentang hal tersebut namun tidak lah dibekali secara mendetail atau dengan kata lain tidak bisa dikategorikan sebagai seorang yang ahli pada bidang-bidang tersebut. Karenanya, guna memenuhi tindakan penyidik yang bukan hanya berdasarkan penalaran semata atau dengan sekedar berasumsi, hendaknya seorang penyidik juga melibatkan orang-orang yang ahli pada bidangnya dalam membantu tugas kepolisian untuk membuat terang sebuah tindak pidana.
Dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP menetapkan, keterangan ahli sebagai alat bukti yang sah. Keterangan ahli ini oleh pembuat Undang-undang ditempatkan pada urutan kedua dari keterangan saksi. Hal tersebut menandakan bahwa keterangan ahli merupakan keterangan yang harus diperhitungkan dalam dunia pembuktian mengingat juga dalam ilmu hukum baik hukum pidana, perdata, Internasional, tata negara dan ilmu hukum lainnya, pendapat ahli merupakan salah satu sumber hukum dan diakui secara internasional dalam dunia ilmu.Dalam hal ini pun,keterangan ahli sebagai satu alat bukti jelas menunjukkan bahwa KUHAP mengakomodir orang-orang yang ahli di bidangnya untuk membantu dalam mengungkap suatu perkara pidana.Tidak hanya itu, dalam memenuhi alat bukti lainnya,undang-undang juga mengakomodir keterangan serta pendapat para ahli yang memiliki keahlian khusus dan hal tersebut tidak dimiliki oleh penyidik polri. Sebut saja keberadaan visum et repertum sebagai sebuah laporan tertulis yang dibuat oleh dokter, kondisi psikologis tersangka/korban yang dibuat oleh psikiater, dan berbagai surat keterangan lainnya yang dibuat oleh orang-orang yang ahli di bidangnya dan keahlian tersebut tidak dimiliki oleh penyidik polri secara profesional. Dalam literatur hukum sendiri, ada beberapa pengertian ahli yang wajib di cermati secara mendalam,yaitu :
1. Ahli (deskundige)
Orang ini hanya mengemukaan pendapatnya tentang suatu persoalan yg dimintai pendapatnya tanpa melakukan pemeriksaan.
2. Saksi Ahli (Getuige Deskundige)
Orang ini menyaksikan barang bukti atau saksi diam (silent witness), ia melakukan pemeriksaan dan mengemukakan pendaptnya.
3. Orang Ahli (Zaakkundige)
Orang ini menerangkan tentang sesuatu persoalan yg sebenarnya juga dapat dipelajari sendiri oleh hakim, namun akan memakan banyak waktu.
Proses pembuktian yang dilaksanakan oleh penyidik dalam proses penegakan hukum sudah selayaknya dijalankan dengan profesionalisme dan dilakukan secara ilmiah. Penjabaran dari ilmiah (science) itu sendiri bukan saja sekedar pengorganisasian common sense semata namun juga harus dilanjutkan dengan pemikiran yang cermat dan seksama dengan menggunakan berbagai metode yang baik.Karenanya, cara-cara dan metode penyidikan harus dilaksanakan secara mendetail dan cermat.Dengan hal ini, maka penegakan hukum yang dapat memenuhi rasa keadilan akan bisa terwujud.Tujuan hukum dalam memberikan keadilan, kepastian dan kemanfaatan akan tercipta secara nyata bukan hanya menjadi slogan semata.Dengan begitu, esensi negara Indonesia sebagai negara hukum pun akan selaras dan sejalan.

 IV. PENUTUP

Berbagai mekanisme penegakan hukum di Indonesia harus disadari masih memiliki berbagai kekurangan disana sini. Kekurangan yang menjadi kelemahan tersebut sangat kontradiktif dengan keberadaan Indonesia sebagai negara hukum. Memang disadari bahwa kelemahan tersebut tidak saja berasal dari subjek hukum nya semata namun juga dapat berasal dari objek hukum itu sendiri.
Sebagai salah satu bagian dari Criminal Justice System di Indonesia, penyidik polri dituntut untuk bekerja secara profesional,transparan,akuntabel dan taat hukum. Tidak hanya itu, penyidik polri juga dituntut untuk memiliki rasa keadilan dalam menangani setiap kejadian yang diduga sebagai tindakan melanggar hukum.Cara-cara yang tidak layak dilakukan seperti intimidasi kepada tersangka, pemukulan untuk mendapatkan pengakuan, rekayasa kasus hingga keterlibatannya dalam mafia peradilan harus segera dibenahi dan diganti dengan tindakan-tindakan profesional yang dilandasi metode ilmiah dalam menjalankan kewajibannya. Hal ini adalah perwujudan dari proses penegakan hukum dan keadilan yang merupakan suatu usaha ilmiah dan bukan sekedar common-sense ,nonscientific belaka. Kondisi ini lebih banyak ditujukan kepada kemampuan seorang penyidik untuk membuat terang sebuah perkara pidana dengan metode kerja yang cermat,sistematik dan teliti, bukan sekedar mengedepankan pengetahuan yang didapat melalui pengalamannya semata.Sehingga keberadaan penyidik sebagai seorang yang diberikan wewenang untuk melakukan tindakan penyidikan adalah benar-benar dapat dipertanggung jawabkan, bukan saja dimuka hukum namun juga dapat dipertanggung jawabkan kepada Tuhan YME. Karena ada amanah dibalik setiap kewenangan yang dimiliki oleh seorang penyidik.

 

DAFTAR PUSTAKA

1. Abdul Mun’im Idries,2009. Pedoman Praktis Ilmu Kedokteran Forensik.
2. Abdul Mun’im Idries,2008.Penerapan Ilmu Kedokteran Forensik dalam Proses Penyidikan.
3. Raimond Flora Lamandasa,2007.Penegakan Hukum.
4. Taswem Tarib,2010.Reformasi Hukum di Indonesia.
5. Theodorus Rumampuk,2004.Aspek Hukum dalam Pembuktian Pidana.
6.
http://yogen-hero.blog.friendster.com/ .Salah Tangkap,Antara Kesalahan Prosedur dan Kesalahan Manajemen.
7.
http://docs.google.com . Hukum Pembuktian.
8. http://www.krisnaptik.blogspot.com

PENGUKURAN KINERJA POLRI


PENGUKURAN KINERJA POLRI

 
Pengukuran Efektifitas Keseluruhan
atau Kesatuan Polisi yang Memperlihatkannya dan Menceritakannya

(dikutip dari Tulisan David H. Bayley, www.krisnaptik.blogspot.com)

 
Pendahuluan

Bab ini membahas apa yang mungkin disebut pertanyaan sang kepala polisi, yaitu: Bagaimana kita tahu kapan kepolisian melaksanakan pekerjaan dengan memuaskan? Pertanyaan inilah yang dicoba dijawab oleh David Couper dalam laporannya tahun 1983 yang berjudul “Bagaimana Menilai Satuan Kepolisian Lokal Anda,” yang diterbitkan oleh Police Executive Research Forum. Pertanyaan ini berpusat pada politik polisi, yang sebagian besar menjad tanggung jawab sang kepala polisi. Kalau pertanyaan ini tidak terjawab demi kepuasan public dan wakil mereka yang ditunjuk dan terpilih, maka polisi cenderung tidak akan mendapatkan sumber daya yang mereka katakan dibutuhkan mereka. Masyarakat ingin kepastian bahwa uang yang diberikan kepada polisi memang menghasilkan keselamatan yang sangat mereka inginkan. Walaupun memberikan informasi tentang kinerja kepolisian adalah tugas penting sang kepala polisi, kebanyakan evaluasi pemolisian tidak menilai efektifitas keseluruhan lembaga itu. Sebaliknya evaluasi itu berfokus pada program dan kegiatan tertentu, seperti gangguan pasar obat-obatan, patroli jalan kaki dan respon gawat darurat. Para pakar dan penilai professional lainnya malu terhadap penilaian global, mungkin karena penilaian global itu kelihatannya terlalu luas dan sulit. Penilaian kinerja sebuah satuan kepolisian secara umum lebih dari sekedar masalah teknis pemilihan criteria dan metodologi ukuran yang tepat; hal ini melibatkan keputusan controversial tentang apa yang harus dilakukan polisi dan bagaimana mereka harus melakukannya.

Tanpa mengabaikan kurangnya perhatian terhadap penilaian kinerja umum satuan kepolisian, saya percaya bahwa keefektifan lembaga kepolisian akan semakin menjadi sebuah masalah. Tentu saja tekanan atas sebuah penilaian kelembagaan tentang pemolisian semakin berat sehingga pertanyaannya, menurut pendapat saya, bukanlah apakah polisi akan melibatkan diri dalam penilaian kinerja, tetapi ketika saya mengemukakan hal ini karena empat alasan:

Masyarakat umum sepertinya percaya bahwa kejahatan meningkat dan bahwa hanya sedikit yang bisa dilakukan polisi atau CJS untuk menangani hal ini. Pengumpulan pendapat terakhir menunjukkan bahwa kejahatan adalah masalah nomor satu orang Amerika (New York Times, Februari 23, 1994). Masyarakat tidak hanya takut, tetapi kepercayaan mereka terhadap penegakan hokum juga telah merosot (Reiner 1992; Shearing 1993; Grabosky 1992). Indikasi lain tentang penurunan keyakinan terhadap polisi adalah bahwa jumlah personil keamanan pribadi sangat meningkat. Polisi sector public kehilangan “pangsa pasar.” Masyarakat juga semakin banyak melakukan hal-hal untuk melindungi diri mereka, seperti memperkuat pertahanan rumah mereka dan membentuk pengawas blok dan patrol warga. Walaupun polisi bertekat bahwa mereka akan mengendalikan kejahatan jika mereka diberikan sumber daya yang lebih banyak, namun masyarakat tidak menerima janji ini semudah seperti sebelumnya. Opini masyarakat tentang polisi kelihatannya hamper kontradiktif. Masyarakat menyuarakan dukungan yang kuat atas penambahan jumlah polisi, tetapi mereka melakukan tindakan yang seolah-olah mereka tidak lagi menganggap bahwa polisi bisa melakukannya pekerjaan mereka secara memadai.

Pemerintah pada semua level berada dalam tekanan untuk melakukan penghematan. “Lakukan hal yang lebih banyak dengan sumber daya yang lebih sedikit” telah menjadi kata-kata popular pada semua level pemerintahan Amerika. Akibatnya pemerintah melakukan audit dan prosedur pengawasan yang baru untuk memastikan bahwa pemerintah menggunakan anggaran secara efesien dan efektif. Salah satu caranya dalah meminta polisi untuk mengembangkan “indicator kinerja” untuk digunakan dalam menilai kegiatan polisi.

Para pimpinan polisi semakin yakin bahwa manajemen yang baik melibatkan evaluasi program. Dua decade yang lalu, evaluasi atas pekerjaan polisi masih sangat jarang. Sekarang hal ini sudah umum, seringkali dilakukan oleh pakar, konsultan dan ahli di luar kepolisian. Pelatihan manajemen bagi petugas senior, yang merupakan perkembangan yang relative baru, hampir selalu menekankan pentingnya penilaian kinerja. Apakah hal itu “TQM” atau “MBO,” filosofis managerial saat ini menekankan pengukuran kinerja. Bantuan atau hibah untuk proyek atau program yang diperebutkan kesatuan biasanya membutuhkan beberapa evaluasi baik tentang proses implementasi dan hasil-hasilnya. Akhirnya kesatuan polisi memperluas penelitian dan unit perencanaan mereka, memindahkannya dari sang kepala polisi ke ruangan kantor dimana perencanaan strategis dan evaluasi program bisa dilakukan. Tentu saja, walaupun masayarakat sejauh ini tidak menyadarinya, polisi telah menjadi salah satu birokrasi pemerintahan yang paling terbuka. Polisi berada di urutan kedua setelah sekolah negeri, saya pikir. Polisi Amerika, khususnya, harus diberikan pujian yang lebih banyak atas suasana keterbukaan ini.

Kemampuan teknis polisi untuk mengumpulkan, mengelola, dan menganalisa informasi operasi telah sangat meningkat dalam decade terakhir ini. Hingga saat-saat sebelum sekarang ini, para pimpinan polisi tidak segera mengetahui berapa banyak petugas yang sedang bertugas, dimana mereka ditugaskan, atau apa yang mereka sedang lakukan. Sekarang pimpinan polisi memiliki informasi terkini tentang panggilan yang membutuhkan pelayanan dan kejadian kejahatan, ketersediaan personil, pengerahan sumber daya manusia, kegiatan beban kerja, dan tindakan yang dilakukan. Dengan menggunakan sensus data, banyak kesatuan yang sekarang ini bisa mencocokkan kebutuhan patroli yang dibutuhkan, polisi sector atau keseluruhan jurisdiksi dengan sumber daya yang tersedia bagi mereka.

Masalahnya adalah bahwa polisi sedang ditekan, baik dengan atau tanpa mencapai apa yang diinginkan masyarakat untuk menunjukkan bahwa mereka melakukan pekerjaan mereka secara efektif. Karena kapasitas teknis dan kemampuan intelektual telah diciptakan untuk menunjukkan hal itu, maka pengukuran kinerja bukan masalah lagi. Jadi pertanyaan yang menekan polisi saat ini adalah: Bagaimana polisi harus menunjukkan bahwa mereka memang efektif?

Bab ini mencoba menjawab pertanyaan ini. Pertama, bab ini meneliti jenis-jenis ukuran kinerja yang sedang digunakan. Ukuran-ukuran ini termasuk angka kejahatan dan viktimisasi, penilaian ketakutan terhadap kejahatan, dan berbagai ukuran tentang kegiatan polisi. Kedua, bab ini meneliti pertukaran di antara ukuran kinerja, dan efek dari penggunaan ukuran yang berbeda terhadap kegiatan atau operasi polisi serta akuntabilitas polisi. Ketiga, bab ini merekomendasikan beberapa prinsip yang harus diikuti oleh polisi dan masyarakat untuk memastikan bahwa kinerja polisi ditunjukkan secara bertanggungjawab.

 

Pilihan-pilihan

Ukuran efektifitas polisi yang paling terkenal adalah angka kejahatan. Masyarakat ingin tahu apakah resiko menjadi korban kejahatan meningkat atau menurun. Polisi berjanji untuk “melayani dan melindungi” dan hal ini berarti perlindungan dari kejahatan. Angka kejahatan adalah pusat dari masalah, baik bagi polisi ataupun masyarakat. Di AS, angka kejahatan ditentukan oleh informasi yang diberikan satuan polisi lokal kepada FBI sebagai bagian dari system Uniform Crime Reporting (UCR). Informasi dikumpulkan secara sistematis tentang delapan jenis kejahatan serius, yang dikenal sebagai Part I atau kejahatan Index: pembunuhan dan pembunuhan tidak disengaja, perkosaan, perampokan, penganiyaan berat, pencurian dengan pemberatan, pencurian, pencurian kendaraan bermotor, dan pembakaran. Negara demokratis maju lainnya memiliki system pelaporang kejahatan nasional yang sama. Karena partisipasi di dalam system UCR telah menjadi universal di AS, maka masyarakat mendapatkan pembaharuan setiap 3 bulan sekali melalui media masa tentang perubahan di daerah serta angka kejahatan nasional, yang dibagi-bagi dalam kategori kejahatan. Laporan UCR tidak diragukan lagi merupakan ukuran kinerja polisi yang paling terlihat.

Sayangnya angka kejahatan UCR tidak sebagus fungsi mereka sebagai indicator efektifitas polisi. Walaupun angka ini valid dan umum, yang menggambarkan apa yang ingin diketahui masyarakat tentang polisi di seluruh negeri, angka ini memiliki 2 keterbatasan:

Angka kejahatan UCR tidak bisa diandalkan (Sherman 1982). Akurasi angka ini tergantung pada apa yang ingin dilaporkan masyarakat kepada polisi dan pada kejujuran serta perhatian dan kerajinan yang sangat luar biasa dari polisi untuk mencatat apa yang dilaporkan.

Untuk menghindari masalah ini, pemerintah AS mulai melakukan survey terhadap korban kejahatan pada tahun 1973, dalam sebuah upaya untuk mengetahui kejahatan apa yang terjadi terhadap warga tanpa adanya mediasi laporan polisi. Dalam survey ini, sejumlah besar sampel (42.000 rumah tangga) ditanya setiap 3 bulan apakah anggota keluarga mereka telah menjadi korban kejahatan, tanpa melihat apakah mereka telah melaporkan kejahatan itu kepada polisi atau tidak (Sourcebook of Criminal Justice Statistics 1992). Gambaran kejahatan yang timbul dari Survey Kejahatan Nasional (NCS) sangat berbeda dari apa yang diperoleh melalui metodologi UCR. Misalnya, angka-angka UCR menunjukkan bahwa kejahatan dengan kekerasan (pembunuhan, pemerkosaan, perampokan, penganiayaan berat) telah meningkat cepat sejak tahun 1973. Namun angka-angka NCS menunjukkan bahwa kejahatan dengan kekerasan terhadap manusia  (tidak termasuk pembunuhan) memuncak pada tahun 1981 (Sourcebook 1992, t. 3.4) dan bahwa angka viktimisasi untuk kejahatan dengan kekerasan menurun sebesar 13,2 persen antara tahun 1973 sampai dengan tahun 1989.

Jadi masalah yang dihadapi organisasi kepolisian adalah bahwa metodologi yang berbeda untuk penilaian kejadian  kejahatan mengarah kepada kesimpulan yang berbeda tentang efektifitas polisi. Ukuran-ukuran UCR akan terus mendominasi evaluasi kinerja polisi lokal karena ukuran ini lebih murah daripada survey viktimisasi. System ini sekarang bersifat universal, dan biaya yang dikeluarkannya kecil. UCR telah sangat baik sehingga sebuah organisasi polisi akan harus menjelaskan mengapa UCR tidak membagi data kepada organisasi polisi. Namun informasi NCS tidak dibangun dari atas ke bawah (bottom up), yang mengambil keuntungan dari apa yang telah dilakukan oleh pihak daerah. Informasi itu adalah survey sampel nasional yang tidak bisa dipisahkan berdasarkan jurisdiksi tertentu. Untuk memperoleh data viktimisasi daerah, lokalitas akan harus melaksanakan survey mereka sendiri. Biaya melakukan hal ini sangat besar, dan survey itu sulit dijustifikasi ketika superioritas survey viktimisasi di atas laporan polisi tentang kejahatan bisa diperdebatkan.

Semua data tentang kejadian kejahatan, apakah diperoleh dari catatan polisi atau survey terhadap korban, memiliki cacat fundamental sebagai ukuran kinerja polisi. Kejahatan bukanlah sesuatu yang benar-benar dikendalikan polisi. Memang sedih untuk dikatakan, kejahatan tidak ditentukan oleh apa yang dilakukan polisi, atau berapa banyak polisi. Lagi-lagi kriminolog telah menunjukkan bahwa predictor kejahatan yang terbaik—di antara satuan polisi, kota, negara bagian, dan negara, sebagai kebalikan dari individu—adalah factor ekonomi dan social, yang dikenal dengan nama pendapatan, pengangguran, pendidikan, keberadaan kaum minoritas, rumahtangga yang diurus oleh wanita sendirian, ukuran rumah tangga, dan kepemilikan rumah (Walker, 1989). Angka-angka kejahatan di kota-kota besar dapat diprediksi secara akurat 80 sampai 90 persen dari waktu itu ketika faktor-faktor ini diperhitungkan. Prinsipnya tampaknya bahwa semakin besar unit analisis, maka semakin besar varians yang yang diprediksi. Temuan ini mungkin akan mengejutkan publik, tetapi tidak mengejutkan polisi. Berdasarkan pengalaman mereka sendiri, polisi sering sedih melihat bahwa penegakan hukum adalah sedikit lebih kecil dari Band-Aid pada kanker kanker kejahatan.

Jadi, dari sudut pandang politik ketergantungan pada angka kejahatan yang dilaporkan sebagai ukuran kinerja polisi tampaknya akan berisiko bagi polisi. Hal ini membuat polisi bertanggung jawab atas keadaan yang mereka tidak dapat mengendalikannya. Polisi tidak layak dipuji ketika angka kejahatan turun, atau disalahkan ketika angka kejahatan naik. Namun, sampai saat ini risiko politik telah menjadi sedikit. Mengingat pilihan antara angka kejahatan yang dilaporkan yang meningkat dan angka viktimisasi yang menurun, pimpinan polisi lebih suka angka kejahatan yang dilaporkan yang meningkat. Penalaran mereka tampaknya adalah bahwa jika kejahatan berada di luar kendali mereka, maka lebih baik untuk memiliki angka kejahatan yang meningkat daripada angka kejahatan yang menurun karena mereka bisa berargumentasi bahwa mereka membutuhkan lebih banyak sumber daya. Kepala polisi takut kepuasan publik yang mungkin timbul dari angka kejahatan yang menurun lebih daripada kecaman public akibat angka kejahatan yang meningkat. Sejauh ini, angka kejahatan yang meningkat belum dianggap sebagai tanda-tanda kinerja polisi yang tidak memadai; sebaliknya angka kejahatan yang meningkat dianggap sebagai indikasi jumlah polisi yang tidak memadai.

Namun pada tingkat akar rumput, kekecewaan dengan polisi mungkin saja berhubungan dengan pengaturan, seperti saya sebutkan di awal bab ini. Hal ini bisa saja merusak dukungan historis kritis masyarakat yang telah diberikan kepada polisi. Jika tidak, pimpinan polisi dapat diharapkan untuk mengatakan secara terbuka apa yang mereka katakan secara pribadi selama bertahun-tahun, yaitu, bahwa angka kejahatan yang dilaporkan tidak valid sebagai sebuah ukuran kinerja polisi.

Singkatnya, karena kejahatan yang dilaporkan sangat terkait dengan kinerja tenuously polisi, polisi bisa saja semakin ditempatkan pada risiko politik ketika mereka menggunakannya sebagai indikator evaluasi. Survey viktimisasi bukanlah solusi untuk satuan polisi lokal. Survey itu juga tidak reponsif terhadap pemolisian dan juga terlalu mahal untuk dilaksanakan polisi lokal. Jadi, dari sudut pandang polisi, kedua ukuran umum kejahatan ini sebagian besar di luar kendali mereka, dengan survei viktimisasi yang memiliki kelemahan tambahan karena lebih mahal.

Ketakutan Terhadap Kejahatan

Kekurangan dari baik angka kejahatan yang dilaporkan maupun survey viktimisasi sebagai ukuran kinerja polisi umum bukanlah berita baik bagi polisi ataupun kriminolog. Bahkan, diskusi yang luas tentang kekurangan keduanya selama tahun 1980-an mengarah kepada pengenalan sebuah ukuran kinerja baru—ketakutan akan kejahatan. Alasannya adalah bahwa sementara polisi mungkin tidak mampu mengatasi kekuatan keadaan sosial dalam menghasilkan kejahatan, mereka setidaknya bisa meminimalkan rasa takut itu, khususnya ketakutan yang berlebihan (Skogan 1990). Diasumsikan bahwa polisi mungkin saja memiliki pengaruh yang lebih atas secara subyektif daripada secara obyektif. Ini bukanlah cara sinis yang dirancang untuk membuat orang merasa aman bahkan ketika mereka tidak merasa aman. Rasa takut terhadap kejahatan secara langsung mempengaruhi kualitas hidup, yang independen dari viktimizations aktual (Skogan 1988, 1990). Selain itu, rasa takut itu sendiri bisa saja bersifat kriminogenik karena hal ini menyebabkan orang bertindak dengan cara-cara yang mendorong terjadinya kejahatan (Kelling 1985). Sebuah contoh dari hal ini adalah ketika orang-orang berhenti menggunakan tempat dan akomodasi umum, sehingga menghilangkan massa kritis orang-orang yang bukan penjahat yang mencegah kejahatan dengan kehadiran mereka.

Survei-survei yang menilai takut terhadap kejahatan sekarang bersifat umum. Di AS, perusahaan survey komersial secara teratur melaporkan hasil-hasil survey mereka baik tingkat kota maupun nasional (Sourcebook 1992). Item ketakutan juga merupakan bagian dari survei kejahatan periodik Inggris, serta dari survei nasional yang dilakukan oleh kantor perdana menteri di Jepang. Di tempat lain di dunia, beberapa pemerintah daerah atau satuan kepolisian lokal melakukan survei tahunan tentang kejahatan, ketakutan terhadap kejahatan, dan kinerja polisi (misalnya, di New South Wales, Australia; Kent Constabulary, Inggris; Reno, Nevada, dan Fort Stockton, Texas). Praktek ini tampaknya menyebar. Selanjutnya, evaluasi tentang efektivitas program atau strategi tertentu polisi biasanya menggabungkan survei public tentang ketakutan terhadap kejahatan (Kelling et al 1974;. Police Foundation 1981; Skogan 1990; Rosenbaum 1986; Hornick dkk., 1989).

Penilaian subyektif tentang kinerja polisi sekarang melampaui rasa takut terhadap kejahatan. Penilaian ini termasuk kepercayaan pada polisi, kepuasan dengan kontak khusus dengan polisi, persepsi tentang perilaku buruk polisi, komitmen terhadap tindakan masyarakat terhadap kejahatan, dan kepercayaan kepada tetangga seseorang. Beberapa pimpinan polisi, yang kecewa dengan kompleksitas dari hubungan perubahan obyektif kepada praktek polisi, telah secara eksplisit mengadopsi sebuah tes yang benar-benar subjektif terhadap kinerja polisi, dengan alasan bahwa satuan polisi adalah sebaik yang dianggap masyarakat, dan bahwa opini publik adalah ukuran kinerja yang terbaik.

Meskipun ketakutan terhadap kejahatan adalah sebuah masalah di dalam dirinya sendiri, yang membentuk perilaku publik dan yang mempengaruhi kualitas hidup, ada masalah yang signifikan dengan menjadikannya sebagai ukuran kinerja polisi. Seperti kejahatan, rasa takut tidak dapat dikendalikan oleh polisi. Penyajian media tentang kejahatan mungkin saja sama kuatnya dalam membentuk persepsi publik seperti tindakan polisi. Di Winnipeg, Kanada, misalnya, acara dialog di radio dibanjiri dengan keluhan tentang meningkatnya kejahatan segera setelah kehadiran berita melalui TV kabel dari Detroit, meskipun tingkat kejahatan lokal tetap stabil. Dalam sebuah studi yang cermat tentang proses pembuatan berita, Steve Chermak menunjukkan bahwa ketika tidak ada cerita kejahatan lokal yang dramatis, Koran dan stasion TV berisikan cerita kejahatan dari seluruh negeri diimpor yang layanan kabel (Chermak 1993; Ericson n.d.). Jika ini umumnya benar, maka rasa takut terhadap kejahatan mungkin tidak hanya akan tidak berhubungan dengan apa yang dilakukan polisi lokal, tetapi juga tidak akan terkait dengan kondisi kejahatan lokal.

Membuat pengurangan ketakutan sebagai sebuah prioritas bisa saja bertentangan dengan prioritas yang lain, yang adalah tujuan yang sama berharganya dalam pemolisian. Seseorang tentu tidak ingin polisi menekankan opini masyarakat tentang kejahatan pada biaya pencegahan kejahatan yang sebenarnya. Demikian pula, pembentukan tindakan polisi sesuai dengan distribusi ketakutan di dalam sebuah komunitas bisa menghasilkan beberapa alokasi sumber daya yang bisa dipertanyakan. Warganegara senior, misalnya, memiliki ketakutan terbesar terhadap kejahatan, tetapi merekalah yang paling kecil kemungkinannya untuk menjadi korban (Sourcebook 1992, t 3.17). Pria muda yang paling sedikit rasa ketakutannya tetapi paling tinggi berisiko. Jika sebuah pilihan harus dibuat, yang mana dari masalah-masalah kejahatan yang harus dipertimbangkan lebih serius?

Intinya adalah bahwa perlindungan dari kejahatan adalah apa yang paling diinginkan masyarakat dari polisi. Dalam usaha untuk menentukan apakah polisi berhasil dalam hal ini, peneliti menggunakan kedua ukuran keras dan lunak—yang subyektif dan obyektif. Keduanya tidak berada di bawah kontrol polisi, setidaknya bila diukur di daerah yang tidak sangat kecil. Beranjak melampaui ukuran kejahatan yang dilaporkan meningkatkan biaya evaluasi. Biaya juga naik ketika evaluasi kejahatan berfokus pada area geografis yang kecil, yang harus menunjukkan efek dari program polisi. Semuanya, yang menilai efektivitas satuan polisi terhadap kejahatan melibatkan sebuah pilihan antara ukuran yang obyektif yang murah tapi tidak responsif terhadap pemolisian, atau ukuran subjektif yang mahal dan juga mungkin tidak responsif terhadap pemolisian.

Kegiatan Polisi

Seiring dengan ukuran-ukuran kejahatan, kelompok yang paling banyak digunakan kedua sebagai indikator kinerja adalah kelompok yang mencerminkan kegiatan polisi. Hal ini biasanya mencakup jumlah penangkapan yang dilakukan, jumlah tilang lantas yang dikeluarkan, waktu respon untuk panggilan untuk layanan, dan jumlah obat ilegal yang disita. Beberapa organisasi kepolisian juga telah menghitung jumlah kelompok Patroli Lingkungan yang dibentuk, jumlah pertemuan pencegahan kejahatan di masyarakat yang diselenggarakan, jumlah kontak bantuan dengan korban yang dibuat, dan keanekaragaman ras personil polisi. Selain itu, ada ukuran kualitatif dari aktivitas polisi, seperti penerapan pernyataan nilai organisasi, pedoman kebijakan di dalam masalah perilaku polisi, dan prosedur penanganan pengaduan warga.

Ukuran-ukuran aktivitas sangat menarik bagi polisi untuk dua alasan: polisi menggunakan informasi yang sudah ada di tangan, yang meminimalkan biaya, dan polisi mereka hampir sepenuhnya di bawah kontrol polisi, yang mengurangi risiko. Sebagian besar standar ini saat ini digunakan di AS oleh lembaga akreditasi, serta oleh konsultan manajemen, berhubungan dengan aktivitas polisi daripada berdampak.

Saat ini, Inggris adalah pemimpin di antara demokrasi maju dalam mengevaluasi kinerja polisi secara sistematis (Bayley 1994). Pada umumnya, upayanya mengandalkan ukuran kegiatan polisi. Sebagai contoh, Komisi Audit untuk Pemerintah Daerah dan National Health Service mengumpulkan informasi setiap tahun tentang kinerja 43 organisasi polisi Inggris. Informasi itu diumumkan untuk pertama kalinya kepada public pada bulan Desember 1994. Ukuran kinerja Komisi Audit ini adalah sebagai berikut:

Manajemen Panggilan dan Respon Insiden

(1)  Waktu dimana 99 persen dari panggilan di 999 ditangani

(2)  Persentase target waktu untuk waktu respon untuk keadaan darurat tercapai

Manajemen Kejahatan

(3)  Tingkat kejahatan yang dilaporkan/ tingkat kejahatan yang terdeteksi (per 1.000
populasi)

(4)  Tingkat pencurian di pemukiman/ tingkat deteksi (per 1.000 rumah)

(5)  Tingkat kejahatan kekerasan (penganiayaan berat, kekerasan seksual,
perampokan) / tingkat deteksi (per 1.000 penduduk)

(6)  Kejahatan serius yang dideteksi/ jumlah total petugas polisi

Manajemen Lantas

(7)  Jumlah tes napas/ jumlah test napas positif

(8) Jumlah penuntutan untuk mengemudi yang mengebut dan mengemudi secara berbahaya per 1.000 km jalan

(9) Jumlah Skema Perbaikan Cacat Kendaraan Cacat (VDRS) pemberitahuan per 1.000 km jalan.

Jaminan Publik dan Pemeliharaan Ketertiban Umum

(10)              Persentase dari total waktu petugas yang dihabiskan untuk berpatroli jalan kaki atau sepeda

(11)              Persentase penangkapan yang tidak menghasilkan dakwaan

(12)              Jumlah hari kerja yang hilang sebagai akibat dari penganiayaan terhadap petugas

 

Hubungan Masyarakat

(13)              Persentase kekuatan petugas, wanita

(14)              Persentase petugas, minoritas etnis / persentase etnis minoritas di daerah satuan

(15)              Tingkat pengaduan / tingkat pengaduan yang dibuktikan (per 1.000 populasi)

Sumber Daya dan Efisiensi

(16)              Pengeluaran untuk pemolisian per kepala penduduk

(17)              Pembayaran biaya dari semua jajaran atas di atas constable/ pembayaran biaya semua constable (misalnya biaya pengawasan)

(18)              Persentase total staf sipil

(19)              Persentase pendapatan pemerintah daerah yang dihabiskan untuk polisi

(20)              Pengeluaran tahunan / jumlah petugas polisi

Item Pendapat Publik

(21)              Persentase panggilan telepon yang disurvei dimana warga menyatakan puas dengan penanganan polisi

(22)              Persentase orang yang meminta bantuan polisi yang,
ketika disurvei, merasa puas dengan respon polisi

Dari 20 ukuran ini, 18 mewakili hal-hal yang dilakukan polisi, yang bertentangan dengan efek yang ditimbulkan polisi kepada masyarakat. Hanya item 12 dan 15 tergantung pada tindakan yang diprakarsai oleh masyarakat daripada polisi.

Juga di Inggris, Kent Constabulary memperoleh Citizens’ Charter yang digelar setiap tahun. Kepolisian ini menyatakan terikat dengan level khusus kinerja. Citizens’ Charters adalah inisiatif pemerintahan Konservatif John Major yang sedang diperluas ke semua organisasi dan sektor public. Kent Constabulary Kent menggunakan sembilan tolok ukur kinerja, dan ukuran ini diperbarui dan diterbitkan setiap bulan:

1)   Kepuasan publik dengan pelayanan polisi;

2)   Kecukupan cakupan polisi untuk panggilan untuk layanan, misalnya, ketersediaan unit pengerahan anggota;

3)   kepuasan korban kejahatan dengan penanganan polisi;

4)   rasio kejahatan yang terdeteksi menjadi kejahatan yang dilaporkan;

5)   kecepatan dalam menjawab panggilan telepon;

6)   kepuasan pemanggil;

7)   kecepatan tanggap darurat;

8)   kepuasan semua orang yang memiliki kontak apapun dengan
polisi; dan

9)   kritik publik terhadap polisi.

Meskipun ukuran aktivitas murah dan responsif terhadap inisiatif polisi, mereka, seperti ukuran kejahatan, bisa dipertanyakan sebagai ukuran kinerja. Cacat utama mereka adalah bahwa mereka dugaan. Mereka mengukur apa polisi lakukan daripada apa polisi sedang selesaikan.

Dalam jargon evaluasi, kegiatan polisi adalah output dari organisasi kepolisian, bukan hasil. Menggunakan kegiatan untuk mengukur efektivitas polisi mengasumsikan bahwa kegiatan ini benar-benar membuat masyarakat lebih aman. Hal ini seringkali sangat diragukan. Misalnya, apakah peningkatan jumlah polisi dalam suatu masyarakat mencegah kejahatan? Kebanyakan politisi tampaknya berpikir begitu. Namun tidak ada
bukti bahwa peningkatan jumlah polisi bisa mengurangi tingkat kejahatan (Loftin dan McDowall 1982; Krahn dan Kennedy 1985; Gurr 1979; Silberman 1988; Walker 1989).

Demikian pula, tingginya jumlah penangkapan tidak secara otomatis membuat masyarakat lebih aman. Hal ini tergantung pada mengapa penangkapan dibuat. Menangkap seseorang karena mengendarai sepeda yang cacat memiliki efek yang berbeda dengan menangkap seorang pemerkosa berantai. Selain itu, masyarakat dengan tingkat penangkapan tinggi tidak mungkin, kenyataannya, lebih aman daripada yang lain; mereka mungkin saja hanya memiliki kejahatan yang lebih banyak. Penyitaan obat-obatan, juga yang diukur dengan berat atau nilainya, lebih menggambarkan biaya pasokan dan tingkat permintaan daripada efektivitas polisi di dalam memberantas kegiatan obat-obatan (Eck 1989; Nadelman 1988; Reuter dan Kleiman 1986).

Akhirnya, organisasi kepolisian sering berbicara dengan bangga tentang kecepatan rata-rata dalam merespon panggilan 911. Namun, penelitian telah menunjukkan bahwa penurunan kecepatan rata-rata respon tidak berpengaruh pada kejahatan, penangkapan atau bahkan kepuasan warga (Bieck dan Kessler 1977).

Pengukuran efektifitas polisi dengan menghitung tindakan mereka memang menarik karena kegiatan berada di bawah kendali polisi, tetapi hal itu tidak memuaskan karena tindakan itu bisa saja tidak memberikan kontribusi untuk keselamatan masyarakat. Jadi, kelihatannya bahwa kesiapan evaluasi kinerja polisi berada di antara batu keras dan tempat yang keras: apa yang ingin diketahui banyak orang—keselamatan—sangat sulit diukur dan sedikit terkait dengan apa yang dilakukan polisi, sedangkan apa yang dilakukan polisi mudah untuk diukur tetapi mungkin tidak ada bedanya dengan keprihatinan publik.

Pengukuran Trade-offs

Tabel 1 memuat indikator yang sedang digunakan, atau yang direkomendasikan untuk digunakan, untuk mengukur kinerja polisi di Australia, Inggris, Kanada, dan Amerika Serikat. Indikator ini dibagi dalam dua kelompok—langsung dan tidak langsung. Kinerja diukur secara langsung ketika indikator mencerminkan apa yang dicapai polisi untuk manfaat publik. Kinerja diukur secara tidak langsung ketika indikator menunjukkan apa yang polisi lakukan dalam hal tindakan. Alasan untuk menggunakan ukuran tidak langsung adalah bahwa jika polisi melakukan pekerjaan mereka dengan baik, maka tujuan sosial pemolisian akan dicapai. Dengan kata lain, pengukuran langsung mengevaluasi tujuan pemolisian; ukuran tidak langsung mengevaluasi sarana atau cara pemolisian.

Kedua ukuran langsung dan tidak langsung dapat dibagi lagi antara indikator keras dan lunak. Indikator keras obyektif, yang mencerminkan peristiwa konkret; indikator lunak bersifat subjektif, mencerminkan kesan orang tentang kejadian.

Perbedaan-perbedaan ini memungkinkan kita untuk memahami lebih mudah trade-off yang harus dihadapi dalam mengukur kinerja polisi. Polisi, serta orang-orang yang mengawasi mereka, harus menggunakan chart untuk mengkategorikan ukuran yang mereka gunakan di daerah mereka. Hal ini akan memungkinkan mereka menentukan apakah mereka mendapatkan nilai penuh dari pengukuran kinerja, sesuai dengan prinsip-prinsip yang saya susun sekarang.

Tabel 1

I. Langsung

Keras

Tingkat Kejahatan

Viktimisasi Kejahatan

Nilai real estate

Penggunaan publik terhadap ruang umum

Kegiatan komersial

Jumlah gangguan situasi yang ditenangkan

Jumlah masalah masyarakat yang diselesaikan

Pengaduan yang diperkuat tentang perilaku polisi

Lunak

Ketakutan terhadap kejahatan

Komitmen masyarakat terhadap lingkungan

Kepuasan tentang pelayanan polisi

Pengaduan tentang pelayanan polisi

Kemauan untuk membantu polisi

Persepsi tentang kejujuran polisi

II. Tidak langsung

Keras

Jumlah polisi

Jumlah petugas patroli

Rasio staff administrator dengan petugas polisi

Waktu respon

Penangkapan

Tingkat penyelesaian kasus

Jumlah pertemuan dengan masyarakat dalam pencegahan kejahatan

Jumlah pertemuan kelompok siskamling warga

Kecepatan menjawab telepon

Jumlah kontak tindak lanjut dengan korban kejahatan

Nilai obat-obatan yang disita

Kekuatan unit urusan internal

Kebijakan tertulis pada bidang bermasalah

Pernyataan nilai organisasi

Keragaman rekrutmen

Lunak

Moral

Harga diri petugas

Persepsi polisi tentang reputasi public mereka

Pengetahuan polisi tentang masyarakat

Ukuran langsung lebih baik dari ukuran tidak langsung untuk menentukan nilai sosial polisi. Hanya ukuran langsung menunjukkan apakah polisi sedang efektif atau tidak.

Polisi bisa lebih bertanggung jawab atas kinerja yang diukur secara tidak langsung daripada secara langsung.

Ukuran kinerja lebih mudah dan lebih murah bila indikator tidak langsung digunakan.

Semakin besar tekanan terhadap polisi untuk efektif dalam hal biaya, maka semakin besar kemungkinan mereka untuk mengganti ukuran kinerja tidak langsung menjadi langsung. Hal ini terjadi karena kepentingan diri birokrat cenderung menggeser pengukuran dari hal-hal yang tidak dapat dikendalikan menjadi hal-hal yang dapat dikendalikan. Adalah lebih mudah bagi pimpinan polisi untuk menunjukkan bahwa mereka telah menyimpan sejumlah syarat petugas polisi di jalan, telah merespon dalam jumlah waktu minimum untuk panggilan yang membutuhkan pelayanan, atau menjawab telepon segera daripada menunjukkan bahwa mereka telah menggunakan sumber daya mereka sehingga keselamatan publik telah meningkat. Meminjam dari hukum Gresham, yang mengatakan bahwa mata uang yang buruk menghilangkan mata uang yang baik, saya mengusulkan kewajaran Bayley tentang ukuran kinerja: semakin besar desakan terhadap efisiensi, maka semakin berkurang perhatian untuk efektivitas (Bayley 1994).

Indikator lunak merupakan suplemen penting bagi indicator yang keras karena persepsi berkontribusi terhadap kualitas hidup dan juga mempengaruhi perilaku.

Langkah lunak langsung mungkin saja tidak lebih responsif terhadap inisiatif polisi daripada ukuran langsung yang keras. Namun indikator lunak tidak langsung mungkin sedikit lebih kurang di bawah kontrol polisi daripada indikator keras tidak langsung. Dengan kata lain, adalah lebih mudah untuk mempengaruhi perilaku polisi dari sikap polisi, tetapi juga sama sulitnya untuk mempengaruhi perilaku publik ataupun sikapnya.

Pergantian ukuran keras dengan ukuran lunak mendorong polisi untuk
menjadi manajer pendapat daripada manajer keadaan.

Untuk membuat polisi akuntabel, evaluasi kinerja harus melibatkan ukuran langsung maupun tidak langsung. Tindakan polisi tanpa hasil yang menguntungkan adalah tidak bertanggung jawab. Efisiensi tanpa efektivitas adalah ekonomi palsu. Pada saat yang sama, penilaian keefektifan perlu melibatkan pengkajian tindakan polisi karena tindakan adalah cara untuk mencapai tujuan. Ukuran tidak langsung tidak dapat dihindari ketika mengevaluasi efektivitas. Hal ini mengikuti bahwa ukuran langsung tidak harus dilihat disukai terhadap ukuran tidak langsung. Ukuran tidak langsung hanya tidak memuaskan ketika mereka digunakan secara eksklusif untuk menentukan apakah kinerja kepolisian memuaskan.

Prinsip-Prinsip Pengukuran Kinerja yang Bertanggung Jawab

Bisakah evaluasi kinerja polisi dilakukan untuk menunjukkan efektifitas dan efisiensinya? Bisakah trade-off dari pengukuran kinerja diminimalkan? Yang paling penting, bisakah polisi dievaluasi dalam istilah yang mencerminkan kebutuhan masyarakat serta dalam hal bahwa tujuan itu dapat dicapai? Jawaban untuk pertanyaan ini adalah ya, asalkan polisi mematuhi aturan berikut.

Pertama—polisi harus menyerah berpura-pura menjadi baris pertama pertahanan terhadap kejahatan. Garis pertahanan pertama sebenarnya adalah keluarga dan gereja, guru, pengusaha, teman sekerja, teman, kelompok masyarakat, dan rekan-rekan. Polisi hanya mewakili baris pertama dari penyebarannya oleh pemerintah terhadap kejahatan. Dengan sendiri, polisi hanya bisa berbuat sedikit untuk mencegah kejahatan, setidaknya selama mereka terus menggunakan strategi tradisional. Jika mereka terus menyetujui untuk, dan kadang-kadang bersikeras, dievaluasi dalam hal pengendalian kejahatan, maka mereka berada dalam bahaya kehilangan dukungan publik karena mereka berpura-pura akan dapat melakukan sesuatu yang mereka tidak bisa lakukan. Menyadari keadaan ini, polisi cenderung untuk mengganti ukuran tidak langsung dengan ukuran  yang langsung. Namun mereka akan jauh lebih sedikit terkena politik, bagaimanapun, serta lebih berguna dalam mengembangkan solusi yang lebih kuat untuk masalah kejahatan, jika mereka akan lebih jujur ​​dengan publik tentang apa yang mereka bisa lakukan dan tidak bisa lakukan.

Kedua—upaya kepolisian untuk mencegah kejahatan harus dievaluasi hanya ketika upaya itu ditargetkan pada jenis spesifik kejahatan di lokasi tertentu. Pelajaran utama dari inisiatif pemolisian komunitas dari tahun 1980-an dan 1990-an adalah bahwa polisi dapat mencegah kejahatan di seluruh negeri, tetapi dapat memiliki efek nyata hanya ketika mereka fokus pada jenis-jenis kejahatan tertentu di tempat-tempat dan waktu-waktu tertentu. Misalnya, mereka bisa berhasil dalam mengurangi pencurian mobil di sekitar galangan kapal AL di Norfolk, Va.; perdagangan narkoba di sebuah taman kota di Hartford, Conn; pencurian dari mobil di sekitar Stadion Tiger di Detroit; prostitusi di daerah perumahan di Edmonton, Kanada; dan penembakan di dekat sebuah sekolah menengah di selatan-tengah Los Angeles (Eck et al 1987; Trojanowicz dan Bucqueroux 1990; Goldstein 1990;. Sparrow et al 1990).

Dengan kata lain, kontribusi polisi untuk pencegahan kejahatan harus dievaluasi hanya ketika kontribusi itu memiliki peluang yang masuk akal untuk berhasil dan terlihat berhasil. Untuk menunjukkan efektivitasnya, polisi harus memiliki target. Proposisi ini memiliki implikasi penting. Karena polisi tidak bisa melakukan semuanya, mereka harus bernegosiasi dengan masyarakat tentang apa yang mereka akan lakukan. Hal ini diperlukan untuk membuat pencegahan kejahatan oleh polisi diterima secara politis. Hal ini juga penting sebagai teknik pencegahan kejahatan, karena konsultasi dari polisi dapat mendidik masyarakat tentang realitas sebab-akibat kejahatan dan bisa meminta mereka dalam upaya pencegahan yang berarti. Herman Goldstein benar ketika ia berpendapat bahwa polisi tidak memiliki peluang untuk mengendalikan atau mencegah kejahatan kecuali jika mereka menjadi lembaga pemecahan masalah yang meletakkan publik ke dalam kepercayaannya dalam melakukannya (Golstein 1990).

Ketiga—polisi harus mendapat pujian untuk semua yang mereka lakukan, bukan hanya untuk upaya mereka dalam pengendalian kejahatan. Penelitian tentang efektivitas polisi telah disembelih dengan diukur secara terlalu sempit. Polisi memberikan kontribusi yang lebih besar kepada masyarakat daripada sekedar mengendalikan kejahatan, salah satu yang lebih mudah untuk ditunjukkan. Hal ini terjadi di dalam tiga bidang secara khusus, semuanya secara kritis mempengaruhi kualitas hidup:

(1)   intervensi yang otoriter dalam situasi yang kacau, berbahaya dan tak terduga;

(2)   penyelidikan kejahatan, penangkapan penjahat dan pengumpulan bukti yang diperlukan untuk memperoleh penuntutan; dan

(3)   asumsi peran kepemimpinan dalam mengajarkan masyarakat apa yang mereka perlu ketahui untuk mencegah kejahatan dan meningkatkan keselamatan.

Polisi sudah melakukan dua hal pertama—intervensi otoriter dan penyelidikan kejahatan—dan polisi sedang memulai belajar melakukan hal yang ketiga—pencegahan kejahatan masyarakat. Intervensi yang segera dan berpikiran adil oleh polisi berdasarkan permintaan individu adalah pencapaian besar terhadap masyarakat demokratis modern. Hal ini menandakan sebuah peningkatan kualitatif dalam respon pemerintah. Demikian juga, menunjukkan keberadaan tatanan hukum dan moral sangat penting untuk mengembangkan budaya sipil manusiawi dan teratur. Penjahat dan penjahat lain tidak bisa “lolos” dengan impunitas. Akhirnya, polisi diposisikan untuk mendidik orang-orang tentang apa yang bisa mereka lakukan untuk melindungi diri mereka sendiri terhadap kejahatan.

Polisi juga melakukan fungsi berharga lainnya sehingga mereka bisa saja mendapat pujian, misalnya menyediakan layanan darurat penyelamatan, mengendalikan kerumunan besar dan gangguan kolektif, dan mengembangkan informasi tentang kejahatan serius yang mungkin terjadi.

Keempat—Polisi harus dievaluasi dalam hal jenis organisasi yang mereka ciptakan, khususnya, apakah organisasi itu bisa melakukan pencegahan kejahatan yang terfokus serta intervensi otoritatif dan investigasi kriminal. Pengalaman dengan pemolisian yang berorientasi kepada masyarakat dan masalah selama dekade terakhir menunjukkan dengan jelas bahwa bagi polisi untuk mencegah kejahatan, mereka harus mengembangkan kemampuan untuk menganalisis kebutuhan masyarakat, merumuskan strategi multilateral, memobilisasi semua sumber daya masyarakat, mengkoordinasikan upaya-upaya di lembaga, menyesuaikan pemberian pelayanan mereka dengan keadaan sosial yang bervariasi, dan mengevaluasi efektivitas apa yang dilakukan (Bayley 1994).

Sebelumnya, saya berpendapat bahwa kinerja polisi tidak harus diukur semata-mata dengan tingkat aktivitas. Pengukuran harus mencerminkan apa yang polisi capai di dalam masyarakat. Namun masalah dengan ukuran aktivitas—tidak langsung, keras—tidak saja ukuran itu bersifat dugaan; mereka cenderung bersifat mekanistik,
lebih memperhatikan terhadap yang dilakukan organisasi daripada terhadap apa yang mampu dilakukannya. Untuk menutup kesenjangan antara keluaran dan hasil, ukuran keluaran baru harus ditemukan. Hal ini harus mencerminkan kemampuan organisasi polisi untuk beradaptasi, berkonsultasi, memobilisasi, mendiagnosa, menyusun strategi, memecahkan masalah, dan mengevaluasi. Indikator terbaik dari apa yang bisa dilakukan organisasi kepolisian bukanlah waktu respon kali, tingkat penangkapan dan penyitaan obat-obatan. Ukuran terbaik adalah anggaran program, desentralisasi perintah, penelitian sistematis atas “praktik terbaik,” pemecahan masalah dari bawah ke atas, supervisor yang memfasilitasi bukan hanya mengaudit, yang menunjukkan keterampilan daripada peringkat, dan sistem informasi yang berbasis manajemen. Singkatnya, kualitas manajemen adalah elemen yang hilang dalam penilaian sebagian besar kinerja organisasi kepolisian.

Kesimpulan

Evaluasi kinerja lebih dari sebuah latihan akademis, sebuah masalah metodologi dan angka. Bagaimana kinerja diukur mempengaruhi tidak hanya apa yang diketahui masyarakat tentang polisi, tetapi juga karakter operasi polisi dan iklim manajemen. Karena evaluasi kinerja menetapkan prioritas, insentif dan persyaratan, maka evaluasi terlalu penting untuk diserahkan kepada teknisi. Pengukuran kinerja harus dipandang sebagai bagian integral dan berkelanjutan dari manajemen pemolisian.

Bagi polisi untuk bertanggung jawab terhadap kepercayaan publik, evaluasi kinerja harus menekankan hasil. Cara di sekitar kesulitan pengukuran prestasi pemolisian (langsung, indikator keras) tidak dengan menggantikan survei opini publik (langsung, indikator lunak) atau penghitungan kegiatan polisi (tidak langsung, indikator keras); melainkan adalah dengan membuat penilaian kualitatif tentang kemampuan organisasi polisi untuk bekerja sebagaimana diharuskan oleh pencegahan kejahatan yang efektif. Ukuran output menjadi kurang bisa diperkirakan ketika ukuran itu menjelaskan kemampuan daripada kegiatan. Dengan mengevaluasi karakter dari manajemen polisi, pengukuran tidak langsung dan keras ditekan lebih dekat dengan ukuran langsung dan keras. Karakter organisasi adalah jembatan antara output dan hasil. Jadi baik penilaian kualitatif dan kuantitatif harus menjadi bagian dari ukuran kinerja yang bertanggung jawab.

Singkatnya, ukuran kinerja sangat penting untuk pemolisian demokratis yang bertanggung jawab. Polisi tidak perlu takut asalkan mereka jujur ​​tentang tujuan mereka, mengevaluasi secara terpisah dan tepat berbagai kontribusi yang mereka buat untuk masyarakat, memfokuskan kegiatan pencegahan kejahatan pada masalah tertentu, dan berusaha setiap saat untuk membangun sebuah organisasi yang lebih cerdas. Jika polisi memainkan permainan evaluasi dengan aturan-aturan ini, maka mereka dan masyarakat umum kedua-duanya menang.

SIMULASI PAM TPS 2014

DENAH TPS PEMILU 2014


SISPAM TPS:

Empat tingkatan kerawananan TPS dengan perlakuan yang berbeda, yakni sangat aman, aman, rawan, dan sangat rawan. 

Untuk TPS yang dianggap sangat aman, Polri akan menempatkan dua personel untuk mengawasi 10 TPS. Sedangkan untuk TPS yang dianggap aman, dua personel mengawasi lima TPS dengan sistem patroli keliling.

Untuk TPS yang tergolong rawan, dua personel polisi akan ditugaskan mengawasi dua TPS. Sedangkan untuk TPS yang dikategorikan sangat rawan, satu TPS diawasi dua personel.


Catatan :
Mabes Polri akan menyiagakan anggotanya untuk pengamanan pemilu legilslatif dan pemilu presiden dengan sandi Mantap Brata yang tersebar di 545.778 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Indonesia


SARAN DAN MASUKAN

Mohon komentar, masukan, kritik dan sarannya untuk pengembangan blog ini....Trim's




[nts community]