BRIGADIR POLRI GEL.1 TA.2007

NTS COMMUNITY POLRI 2007. WE ARE ALL ORDINARY. WE ARE ALL SPECTACULAR. WE ARE ALL BOLD. WE ARE ALL HEROES!! TO PROTECT AND TO SERVE... WITH HONOR, SERVICE, HONESTY, KINDNESS, COMPASSION, EMPATHY, SYMPHATY, BRAVERY, JUSTICE, RESPECT, PERSONAL COURAGE, HARD WORK, LOYALTY & INTEGRITY... KEEP UNITY!!!

Rabu, 10 September 2014

STANDARD KESELAMATAN PENGEMUDI/PENGENDARA KENDARAAN BERMOTOR



STANDARD KESELAMATAN PENGEMUDI/PENGENDARA KENDARAAN BERMOTOR

 

Kondisi jaringan jalan dan pengoperasian lalulintas di Indonesia telah mencapai kondisi yang memprihatinkan. Hal ini bertambah parah dengan semakin padatnya jumlah penduduk serta kondisi ekonomi masyarakat yang juga semakin meningkat. Implikasi paling nyata adalah dalam hal pertumbuhan lalulintas kendaraan bermotor, khususnya sepeda motor yang meningkat pesat, pengoperasian angkutan umum khususnya angkutan kota atau angkot (paratransit) yang semakin tidak efisien dan angkutan barang yang melebihi batas beban maksimum (over weight) menyebabkan gangguan operasional lalulintas baik berupa kemacetan maupun peningkatan jumlah kecelakaan lalulintas.
Tak cukup sampai disitu, penyimpangan-penyimpangan pemanfaatan jaringan jalan yang dipicu oleh tidak terkendalinya tata guna lahan dan pemanfaatan jalan untuk kegiatan-kegiatan yang bukan untuk pergerakan manusia ataupun barang seperti pedagang kaki lima (PKL) dan lain sebagainya. Penyimpangan ini pada kenyataanya memberikan dampak negatif yang tidak sedikit dan berdampak pada kehidupan masyarakat terutama masyarakat pengguna jalan. Fungsi jalan sebagai sarana perpindahan kendaraan, orang, barang maupun jasa sebagaimana yang dimanatkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, telah dikesampingkan dan cenderung untuk diabaikan.
Keadaan ini tentu saja tidak bisa didiamkan begitu saja, hal ini mengingat jalan merupakan salah satu sarana masyarakat luas dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari. Dibutuhkan sebuah sistem lalu lintas yang memuat standard dasar bagi keselamatan para pengguna jalan. Keselamatan jalan atau Road Safety Is No Accident merupakan hal yang mutlak bagi negara Indonesia ditengah tingginya mobilitas masyarakatnya.
Di Indonesia sendiri, berbagai peraturan dan perundang-undangan telah banyak dikeluarkan dengan tujuan menciptakan keamanan dan ketertiban para pengguna jalan dalam berlalu lintas. Akan tetapi, berbagai regulasi tersebut tidak cukup kuat untuk mengatur perilaku aman para pengendara kendaraan bermotor. Hal ini disebabkan semakin lengkap dan nyaman fasilitas yang dimiliki oleh kendaraan bermotor membuat perilaku para pengendara mendekat kearah aggressive driving (Darmanto,2008). Aspek aggressive driving ini membuat para pengguna kendaraan bermotor untuk cenderung bersikap secara ugal-ugala, arogan, dan semaunya sendiri ketika berkendaraan. Kondisi ini tentu akan berakibar buruk bagi keselamatan si pengemudi motor tersebut serta keselamatan masyarakat pengguna jalan lainnya. Pejalan kaki adalah salah satu pihak yang paling terancam keselamatannya akibat perilaku buruk para pengguna kendaraan.
Lebih lanjut aspek perilaku tersebut sangat erat kaitannya dengan persayaratan utama seorang dapat menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya dimana salah satu persayaratannya adalah kepemilikian Surat Ijin Mengemudi (SIM). SIM atau driving license adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Persyaratan ini mengindikasikan bahwa seseorang yang mengendarai kendaraan bermotor telah melalui serangkaian ujian yang diselenggarakan oleh Kepolisian dan dinyatakan lulus, sehingga berhak mengendarai kendaraan bermotor tersebut. Kalimat itu sendiri telah diamantkan dalam UU No.22 Tahun 2009 dalam Pasal 1 huruf 23 yang menyatakan bahwa pengemudi adalah orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi.
Secara umum, tugas Kepolisian dalam menjaga keamanan, ketertiban, keselamatan, dan kelancaran lalu lintas diemban oleh Koprs Lalu Lintas Polri. Tugas Kepolisian ini difungsikan pada satuan-satuan Polri sampai pada tingkat terkecil (Pos-Pol). Untuk tingkat Kepolisian Daerah (Polda), tugas ini dilaksanakan oleh unsur Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas). Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 22 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Cara Kerja Pada Tingkat Kepolisian Daerah.
Selanjutnya pada Pasal 177 ayat (2) Perkap No.22 Tahun 2010 tersebut dikatakan bahwa Ditlantas bertugas menyelenggarakan kegiatan lalu lintas yang meliputi Pendidikan Masyarakat Lalu Lintas (Dikmaslantas), penegakan hukum, pengkajian masalah lalu lintas, administrasi Regident pengemudi serta kendaraan bermotor, melaksanakan patroli jalan raya antar wilayah, serta menjamin Kamseltibcarlantas. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Ditlantas menyelenggarakan fungsi dalam hal pembinaan lalu lintas, operasi Kepolisian bidang lalu lintas, pembinaan administrasi regident kendaraan bermotor, patroli jalan raya, serta juga peningkatan kerjasama lintas sektoral dan pengkajian masalah di bidang lalu lintas.
Dengan tugas dan fungsi dari Ditlantas sebagaimana diatur dalam Perkap Nomor 22 Tahun 2010 tersebut, maka seyogyanya standard keselamatan pengguna jalan raya dapat terwujud. Substansi permasalahan yang menjadi dasar pemikiran kita untuk mewujudkan keselamatan jalan pada umumnya terbagi dalam 3 (tiga) bagian pokok, yaitu : (1) Pengujian SIM; (2) Penilaian Perilaku Pemilik SIM; dan (3) Penegakan Hukum. Melalui 3 (tiga) substansi permasalahan ini, seharusnya dapat dijawab dalam pelaksanaan tugas Ditlantas sebagai pengemban fungsi tersebut. Namun kenyataannya, dibutuhkan inovasi, kreatifitas, serta keterampilan manajemen lalu lintas tetap harus dikedepankan guna mencapai keselamatan jalan yang diharapkan oleh sebagian besar masyarakat Indonesia.
***
• Pengujian SIM
Tidak bisa dipungkiri, keberadaan Surat Ijin Mengemudi (SIM) merupakan sarana kontrol bagi seseorang apakah dia layak mengemudikan kendaraan bermotor. Hal ini dikarenakan, dalam pengujian terdapat banyak sekali aspek yang diperhatikan. Aspek pengetahuan umum dan lalu lintas sebagai standard pengetahuan dasar seperti rambu-rambu lali lintas, aspek usia sebagai kontrol psikologis dan tingkat kemampuan penguasaan diri seseorang, aspek kesehatan serta harus melewati ujian praktik.
Dalam hal pengujian SIM ini, diakui terdapat sedikitnya 3 (tiga) faktor yang berpengaruh, yakni : (1) Sistem Uji; (2) Kompetensi Penguji; dan (3) Instrument Pengujian. Ketiga hal ini akan memberikan pengaruh yang sangat signifikan bagi seseorang dalam hal kelayakan atau ketidaklayakan dalam mengemudikan kendaraan dijalan raya.
1. Sistem Uji
Sistem ini lebih menekankan pada pendekatan manajemen dalam pengujian SIM untuk masyarakat. Saat ini, mekanisme pemberian/penerbitan SIM sudah cukup efektif. Secara umum, penerbitan SIM harus melalui 5 (lima) tahapan, diawali dengan pembayaran PNBP Resi Bank, dilanjutkan dengan registrasi, kemudian tahap ujian (teori dan praktik) dan terkahir pencetakan SIM tersebut.
Mekanisme ini penerbitan SIM ini telah mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Mekanisme yang baik ini akan lebih berjalan sempurna manakala dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Permasalahan registrasi yang harus dipenuhi (KTP asli, Surat Keterangan Sehat dsb.), sistem pembayaran yang bekerjasama dengan pihak perbankan, sampai dengan mekanisme ujian teori ditambah dengan mekanisme ketika pemohon SIM dinyatakan gagal untuk mendapatkan SIM.
Kenyataan di lapangan, penerbitan SIM ini masih memiliki berbagai kendala yang datang dari faktor internal maupun eksternal Polisi. Internal Polri lebih kepada kompetensi penguji serta instrumen pengujian, disamping masih adanya oknum yang suka mengambil keuntungan melalui pemberian SIM melalui ‘jalan pintas’. Point terakhir inilah yang harus diperkuat untuk diberantas. Banyak masyarakat yang menginginkan untuk mendapatkan SIM tanpa melalui serangkaian tes yang sudah disiapkan oleh pihak Kepolisian. Bahkan terkesan begitu mudahnya mendapatkan SIM di Indonesia. Untuk mengatasi kelemahan dalam hal sistem uji ini adalah :
– Perlunya pengawasan internal yang dapat menjamin terlaksananya mekanisme penerbitan SIM sesuai prosedur yang berlaku.
– Mengikutsertan pihak terkait mengenai pengeluaran surat keterangan dokter tentang kesehatan jasmani maupun surat keterangan psikolog tentang kesehatan rohani.
– Pemberian sosialisasi mengenai mekanisme penerbitan SIM kepada masyarakat termasuk memperketat penerbitan SIM bagi pemohon yang dinyatakan gagal.

2. Kompetensi Penguji
Mengacu pada ketentuan yang ada, tugas pembinaan penerbitan SIM ini diemban oleh bagian Registrasi dan Identifikasi (Regident) pada satuan lalu lintas. Pada satuan kerja setingkat Polres, penyelenggara penerbitan SIM dilakukan oleh para anggota lalu lintas dari bagian regident tersebut. Kenyataan yang terjadi seringkali anggota yang berdinas di bagian regident dipilih tidak berdasarkan kompetensi dan pengetahuannya semata. Hal ini akan menghilangkan faktor the right man on the right job yang seharusnya dapat dimunculkan. Karena penerbitan SIM sendiri membutuhkan pengetahuan yang cukup dalam hal menjalankan mekanismenya.
Keadaan ini mengakibatkan masih seringnya terjadi penyelewengan oleh anggota yang tidak menjalankan ‘aturan main’ dalam pembuatan SIM. Masih terdapat oknum-oknum yang dengan mudahnya tergalang oleh para pemohon yang menginginkan kemudahan dalam mendapatkan SIM tersebut. Untuk itu, harus diambil langkah-langkah strategis guna menanggulangi hal ini, diantaranya adalah :
– Mewajibkan kepada seluruh anggota yang berdinas dibagian regident untuk terlebih dahulu memiliki kualifikasi dalam bidangnya, seperti telah mengikuti pendidikan kejuruan mengenai regident lantas.
– Pemberian reward and punishment yang tegas bagi para anggota regident yang telah bekerja dengan sangat baik ataupun anggota regident yang terbukti melakukan penyalahgunaan wewenangnya.

3. Instrument Penguji
Instrument pengujian merupakan faktor yang tidak kalah pentingnya dalam hal penerbitan SIM ini. Instrument ini menitik beratkan kepada sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam penerbitan SIM. Sarana dan prasarana ini tidak bisa diabaikan begitu saja mengingat pengaruh pada tingkat kesiapan pemohon yang akan mendapatkan SIM. Salah satu contohnya adalah ketersediaan lapangan untuk pelaksanaan ujian praktik kendaraan bermotor.
Selain itu, instrument pengujian ini akan sangat berhubungan dengan peralatan teknologi canggih. Dalam hal ini adalah peralatan photo digital, database sistem registrasi, pelaksanaan ujian teori secara on-line, serta peralatan simulator kendaraan bermotor. Inovasi melalui peralatan ini sedemikian pentingnya serta memberikan kemudahan baik bagi penguji maupun kepada pihak teruji. Keberadaan alat-alat tersebut bisa diperoleh melalui kerjasama dengan instansi luar yang terkait dengan penerbitan SIM ini.

• Penilaian Perilaku Pemilik SIM
Seperti halnya pembahasan sebelumnya, penilaian perilaku memberikan dampak yang cukup besar bagi terciptanya keselamatan jalan. Situasi yang ada saat ini lebih banyak pengemudi kendaraan yang telah memiliki SIM namun berperilaku buruk dijalan raya. Perilaku buruk ini tentu saja menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya kecelakaan dijalan raya.
Faktor penyebab utama kecelakaan dibagi menjadi 3 kelompok besar. Pertama, dari segi perilaku pengendara atau 91% disebabkan oleh faktor manusia, contohnya seperti berkendara dalam pengaruh alkohol dan obat-obatan, ketidakfokusan dalam berkendara, berkendara dalam kondisi lelah dan tidak sadar. Kedua, sebanyak 5% adalah faktor kendaraan yang kurang atau tidak memenuhi standar keselamatan. Ketiga, dari segi lingkungan yaitu faktor jalan 3% dan faktor lingkungan 1%, contohnya lingkungan yang kurang bersahabat seperti salju, badai, jalanan berlubang, dan makhluk hidup/benda yang melintas di sepanjang jalan.
Faktor manusia merupakan faktor yang paling dominan dalam kecelakaan karena hampir semua kejadian kecelakaan didahului dengan pelanggaran rambu-rambu lalu lintas. Pelanggaran dapat terjadi karena sengaja melanggar, ketidaktahuan terhadap arti aturan yang berlaku ataupun tidak melihat ketentuan yang diberlakukan atau pula pura-pura tidak tahu. Karena itu, dalam melihat aspek penilaian perilaku ini, terdapat 2 (dua) point utama yang saling terkait dan dapat kita tarik garis besarnya yakni pelanggaran dan kecelakaan.
Guna menanggulangi dua permasalahan diatas, maka salah satu cara yang diyakini cukup ampuh adalah pendekataan 4E, yaitu: Encouragement atau bimbingan dan dorongan untuk berbuat yang baik, Education atau pendidikan dan pelatihan baik formal maupun informal, Engineering atau rekayasa baik rekayasa jalan maupun lalulintas dan sistem pengoperasiannya dan Enforcement atau penegakan hukum dan peraturan. Kita akan terfokus pada education dan engineering, karena bimbinan atau dorongan mendapat porsi yang lebih dalam pelaksanaanya melalui pendidikan dalam keluarga, sedangkan penegakan hukum akan kita bahas dalam point selanjutnya.
Implementasi yang dapat dilakukan dalam menjalankan pendidikan/ pelatihan dan rekayasa lalu lintas diantaranya adalah :
– Kampanye-kampanye publik untuk mereduksi kecelakaan lalulintas terutama mengenai safety riding (cara berkendaraan yang aman) dan responsibility riding (cara mengemudi yang bertanggung jawab).
– Pengembangan taman lalulintas sebagai pengenal dini anak-anak tentang disiplin berlalulintas juga merupakan salah satu aktivitas yang dapat dikembangkan termasuk pembentukan Kawasan tertib berlalulintas.
– Kerjasama dengan instansi lain terkait dengan pemenuhan kebutuhan bagi pengguna jalan terutama bagi pejalan kaki seperti Zebra Cross dan Jembatan Penyebrangan Orang (JPO).
• Penegakan Hukum
Aspek terakhir adalah penegakan hukum (law enforcement) yang diposisikan sebagai aspek terkahir yang dilaksanakan melalui upaya represif. Pelaksanaan dari penegakan hukum ini dapat dilakukan tidak hanya menunggu terjadinya kecelakaan saja melalui proses penyidikan kecelakaan lalu lintas, namun juga dapat dilaksanakan ketika situasi normal seperti pelaksanaan pemberian tilang, pencabutan SIM, serta penangkapan dijalan raya dan sebagainya.
Untuk melihat proses penegakan hukum ini , setidaknya terdapat 5 (lima) point yang akan mempengaruhi yakni : undang-undang/peraturan, penegak hukumnya, sarana dan prasarana, masyarakat, dan budaya. Dari kelima hal tersebut, faktor penegak hukum dan sarana/prasarana akan mendapatkan perhatian lebih tinggi karena keduanya merupakan point yang dapat dipenuhi oleh Ditlantas secara langsung. Kegiatan yang dapat dikedepankan dalam mewujudkan hal ini adalah sebagai berikut :
– Pengecekan kelengkapan kendaraan bermotor seperti SIM dan STNK melalui mekanisme operasi Kepolisian yang persuasif. Dikatakan persuasif karena lebih mengedepankan himbauan kepada masyarakat. Contohnya adalah operasi tanpa tilang, yakni ketika masyarakat tertangkap tidak membawa kelengkapan kendaraan maka tidak dilaksanakan tilang namun diberi himbauan atau sanksi psikologis seperti pemasangan stiker “Saya Pelanggar” pada bagian kendaraan.
– Sanksi sosial kepada pelanggar safety riding, misalnya pengendara motor yang tidak menyalakan lamu atau tidak menggunakan helm standard diumumkan di media massa lokal, baik nama maupun nomor kendaraannya. Dengan hal tersebut diharapkan dapat menyentuh sisi kemanusiaan si pelanggar sehingga diharapkan akan muncul perasaan malu untuk mengulangi perbuatannya itu lagi.
– Pemberian penghargaan kepada pengguna jalan teladan, yang didapat melalui pembentukan komunitas kendaraan serupa dan pengadaan program kegiatan terpadu oleh Ditlantas, misalnya touring bersama dan sebagainya.
– Sanksi tegas kepada oknum anggota lantas yang masih melakukan pungutan liar (pungli) dijalan raya, disertai hukuman disiplin.

***

Kebijakan keselamatan dan pengelolaan lalulintas merupakan upaya bersama seluruh instansi terkait dengan pembinaan jalan dan sistem transportasi jalan termasuk pihak Kepolisian. Polisi lalulintas mempunyai peran utama karena keberadaan langsung di jalan di dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalulintas. (kamseltiblancar). Keberadaan ini dirasakan langsung oleh masyarakat. Polisi dituntut tidak saja di dalam peran penegakan hukum dan peraturan untuk terciptanya kamseltiblancar tetapi harus mampun juga secara persuatif untuk dapat mendorong, mendidik dan melatih masyarakat untuk berdisiplin di jalan serta peran konsultatif terhadap permasalahan rekayasa lalulintas.
Peningkatan kualitas dan profesional polisi lalulintas merupakan salah satu rencana strategis Direktorat Lalulintas Polri. Walaupun demikian, keterbatasan di dalam penyediaan fasilitas operasional membutuhkan penyelesaian bersama. Keseimbangan alokasi di dalam pembinaan jalan juga harus memungkinan secara proporsional di berikan untuk penyediaan fasilitas Kepolisian lalulintas. Kreatifitas dan inovasi para unsur pimpinan juga tidak kalah pentingnya dalam mewujudkan hal ini, karena itu sinergitas unsur terkait harus senantiasa dikedepankan dan ditekankan demi terciptanya tujuan bersama.

 

Selasa, 09 September 2014

TILANG (BUKTI PELANGGARAN) LALU LINTAS

Dasar Hukum:
1.    PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 80 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DAN PENINDAKAN PELANGGARAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

2.    UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN




TILANG adalah singkatan dari "Bukti Pelanggaran", yang artinya terhadap orang atau pengguna jalan yang diduga melakukan pelanggaran lalu lintas akan diberikan SURAT TILANG setelah dinyatakan terbukti melanggar Peraturan Lalu Lintas.

Sebagai warga negara yang baik, pada saat anda diberhentikan oleh Polisi atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, anda memiliki hak dan kewajiban terhadap petugas yang memberhentikan anda tersebut. Anda memiliki hak untuk mempertanyakan alasan mengapa anda diberhentikan dan anda juga berhak untuk diperlihatkan bukti surat perintah tugas yang dimiliki oleh orang yang memberhentikan anda, sesuai dengan Pasal 15 PP 80/2012. Hal tersebut perlu mengingat maraknya petugas gadungan yang mencoba memeras masyarakat. Sedangkan kewajiban anda adalah mematuhi dan menghormati petugas yang memberhentikan dan melakukan pemeriksaan kepada anda secara legal dan benar.
Pada prakteknya, seseorang yang bersalah melanggar peraturan lalu lintas memiliki dua pilihan, menyogok polisi di tempat itu juga atau mempertanggungjawabkan tindakannya ke persidangan. Saya sangat tidak menyarankan anda “dipalak” oleh Polisi dengan cara membayarnya. Lebih baik anda membayarkan uang anda ke negara.
Untuk mempertanggungjawabkan tindakan pelanggaran peraturan lalu lintas, anda akan diberikan Tilang. Tilang merupakan singkatan dari Bukti Pelanggaran yang diterbitkan oleh Polisi atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) terkait, yaitu alat bukti pelanggaran tertentu di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan format tertentu yang ditetapkan sebagaimana disebutkan Pasal 1 angka 4 PP 80/2012. Bukti Pelanggaran yang diterbitkan terdiri dari lima lembar kertas berwarna: warna merah untuk pelangggar, warna biru juga untuk pelanggar, warna hijau untuk Pengadilan, warna kuning untuk arsip Polisi, dan warna putih untuk Kejaksaan. Namun yang harus anda perhatikan adalah bahwa warna merah merupakan Bukti Pelanggaran apabila anda akan menghadiri persidangan dan warna biru merupakan Bukti Pelanggaran apabila anda menitipkan uang denda kepada bank. Ada beberapa pihak yang mengatakan bahwa Bukti Pelanggaran biru merupakan Bukti Pelanggaran yang diberikan apabila anda mengakui kesalahan dan Bukti Pelanggaran merah apabila anda tidak mengakui kesalahan. Validitas hal tersebut saya ragukan karena saya belum menemukan dasar hukum atau dasar pembenar pernyataan tersebut.
Untuk diperhatikan, surat tilang yang sah adalah surat tilang yang diisi secara benar oleh petugas dan ditandatangi oleh kedua belah pihak, diberi stempel Kesatuan/ POLSEK/ Pos Polisi di bagian atas surat tilang, dan diberi stempel Staff yang menandakan bahwa Tilang tersebut sah diketahui oleh atasannya,
Yang dimaksud dengan pengisian secara benar oleh petugas sebagaimana dimaksud dalam paragraf sebelumnya adalah pengisian mengenai data-data anda, data-data kendaraan anda, data mengenai barang yang disita/dititipkan, pelanggaran terhadap pasal yang tepat, data-data mengenai persidangan anda, dan pernyataan untuk menghadiri persidangan. Hal-hal tersebut haruslah anda teliti secara benar karena dimungkinkan adanya kesalahan terhadap pasal yang didakwakan kepada anda (dendanya juga berbeda), atau kesalahan mengenai data diri anda sehingga dapat dijadikan bahan pemerasan dan / atau alasan untuk membungkam pembelaan anda di persidangan.
Pada dasarnya, setiap surat tilang harus ditandatangani oleh petugas pemeriksa dan pelanggar (Pasal 27 ayat (1) PP 80/2012). Kalaupun pelanggar tidak bersedia menandatangani surat tilang, petugas harus memberi catatan pada surat tilang (Pasal 27 ayat (4) PP 80/2012). Namun yang perlu anda ketahui adalah bahwa Tanda tangan yang anda bubuhkan pada bukti pelanggaran tersebut berdasarkan pasal 27 ayat (3) adalah sebagai dasar hadir di persidangan atau pembayaran uang titipan untuk membayar denda melalui bank yang ditunjuk oleh Pemerintah, jadi bukan pernyataan bahwa anda mengakui pelanggaran anda ataupun bahwa anda tidak mengakui pelanggaran yang anda lakukan.
Setelah anda mendapatkan surat tilang yang sah dan benar tersebut, anda diperbolehkan meneruskan perjalanan anda dan anda akan melanjutkan mempertanggungjawabkan perbuatan anda di pengadilan di tempat dan waktu yang telah ditulis oleh petugas pada Bukti Pelanggaran anda.
Hal diatas adalah pola apabila anda memakai Bukti Pelanggaran berwarna merah, apabila anda memakai Bukti Pelanggaran berwarna biru, berarti anda tidak dapat mengikuti persidangan pada tempat dan waktu yang ditentukan dan memilih untuk menitipkan denda kepada bank yang ditunjuk oleh Pemerintah, sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 ayat (3) PP 80/2012.
Dalam hal pelanggar tidak dapat hadir ke sidang, maka pelanggar dapat menitipkan uang denda pelanggaran lalu lintas melalui bank yang ditunjuk oleh Pemerintah dengan menyertakan surat tilang yang telah ditandatangani oleh petugas kepolisian dan pelanggar (Pasal 27 ayat (2) huruf a jo. Pasal 29 ayat (2) PP 80/2012). Bukti penitipan uang denda dinyatakan sah apabila (Pasal 31 ayat (1) PP 80/2012):
a. dibubuhi stempel dan tanda tangan petugas bank dalam hal penitipan uang denda dilakukan secara tunai; atau
b. format bukti penyerahan atau pengiriman uang denda sesuai dengan yang ditetapkan dalam hal penitipan dilakukan melalui alat pembayaran elektronik.
Bukti penitipan denda tersebut kemudian dilampirkan dalam berkas bukti pelanggaran (lihat Pasal 267 ayat (5) UU LLAJ).
Merujuk pada ketentuan Pasal 267 ayat (4) UU 22/2009, disebutkan bahwa jumlah denda yang dititipkan kepada bank adalah sebesar denda maksimal yang dikenakan untuk setiap pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun, besarnya uang denda yang dibayarkan adalah sesuai dengan yang ditetapkan dalam putusan pengadilan (Pasal 30 ayat (3) PP No. 80/2012). Apabila uang yang telah dititipkan melalui bank ternyata lebih besar dari yang ditetapkan dalam putusan pengadilan, maka jaksa memberitahu pelanggar melalui petugas penindak untuk mengambil sisa uang titipan paling lama 14 hari kerja sejak putusan diterima, dan jika tidak diambil dalam jangka kurun waktu 1 tahun maka sisa uang titipan disetorkan ke Kas Negara (Pasal 30 ayat (2) dan (3) PP 80/2012).
Permasalahan yang tidak diketahui masyarakat banyak adalah bahwa penitipan ke bank tersebut dapat diambil sisa uang titipannya. Masalah tersebut terjadi karena petugas penindak yang menindak pelanggar, baik secara sengaja maupun karena keterbatasannya, tidak memberitahu pelanggar untuk mengambil sisa uang titipannya sehingga pelanggar tidak mengetahui kelanjutan dan uang titipannya.
Selain itu, tata cara mengenai pengembalian Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, Tanda Bukti Lulus Uji, dan Izin Penyelenggaraan Angkutan Umum yang disita telah diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a dan b PP 80/2012 disebutkan bahwa “Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, Tanda Bukti Lulus Uji, dan Izin Penyelenggaraan Angkutan Umum yang disita dikembalikan kepada pengemudi atau pemilik setelah penyerahan surat bukti penitipan uang titipan untuk membayar denda kepada jaksa selaku pelaksana putusan pengadilan dan / atau membayar denda sesuai dengan putusan pengadilan.
Dari pasal tersebut, saya menarik garis hukum bahwa dalam penilangan dengan slip biru juga diharuskan dilakukannya penyitaan terhadap pelanggar dan barang yang disita tersebut barulah dapat diambil kembali setelah kita menyerahkan surat bukti penitipan uang titipan untuk membayar denda, kepada jaksa selaku pelaksana putusan pengadilan. Pada prakteknya, banyak masyarakat yang mengaku bahwa setelah mereka membayar kepada bank sebesar denda maksimal, mereka diperbolehkan jalan kembali tanpa ada barang yang disita dan tanpa mengatongi satu surat tilang pun. Dalam kasus tersebut, saya melihat peluang adanya tindak penipuan dan saya mempertanyakan kemanakah uang sebesar denda maksimal tersebut mereka transfer? Apakah ke rekening petugas?


Kecenderungan untuk menyuap polisi

Ada sebagian pelanggar peraturan memilih untuk menyuap polisi dengan uang berlipat-lipat dari denda yang akan dijatuhkan karena adanya anggapan bahwa mengurus tilang itu sangatlah sulit. Ada pula kalanya polisilah yang meminta uang kepada pelanggar agar pelanggar bisa segera pergi dari lokasi pelanggaran tanpa mengikuti prosedur hukum. Bila penyuapan ini terbukti maka bisa membuat polisi dan penyuap dihukum penjara karena menyuap polisi/pegawai negeri adalah sebuah perbuatan melanggar hukum.

 

Perkembangan ke depan

Polisi akan segera meluncurkan sistem tilang model baru untuk memotong birokrasi sekaligus menekan suap dilapangan. Dalam tilang model baru ini, si pelanggar hanya diberikan tanda bukti tilang, sedangkan SIM atau STNK tidak disita petugas. Dengan menggunakan jaringan komputerisasi dan bekerjasama dengan sejumlah bank di Indonesia, pelanggar cukup membayar tilang melalui ATM, Internet banking bahkan SMS banking.
Tapi, jika dalam batas waktu tertentu pelanggar tidak membayar denda polisi akan melakukan pemblokiran nomor kendaraan tersebut. Dan yang sanksi yang lebih tegas, jika dalam waktu tertentu denda tilang belum dibayar tapi yang bersangkutan kembali melanggar, polisi berhak melakukan penyitaan kendaraan tersebut.

- Catatan :
Untuk Pelanggar yang tidak bisa memperlihatkan STNK maka diharuskan mengambil STNK nya dulu, apabila tidak bisa menunjukkan maka di lakukan Berita Acara Pemeriksaan oleh Satreskrim Polres setempat.

Pada saat mengambil barang bukti Kendaraan diwajibkan untuk melangkapi kendaraan yg menjadi Barang bukti tersebut sesuai dengan standar, memakai Helm standar, dan yg mengambil harus sudah memiliki SIM.

UNEG - UNEG ANAK BUAH...

Sebagai anak buah, kita sering punya harapan apa yang ingin kita sampaikan kepada pimpinan namun selalu tertahan dileher ucapan kita. Sering terjadi kemacetan komunikasi anak buah dan pimpinan yang menjadi penghambat bagi kita untuk mengembangkan pemolisian terbaik di lapangan. Kenapa macet? Biasanya macetnya adalah karena anak buah tidak mau menyampaikan, atau pimpinan tidak mau mendengar.

Berikut ini beberapa hal yang kira-kira anak buah ingin sampaikan namun jarang bisa keluar dan hanya tertahan didalam hati saja.

1.      Katakan Apa yang harus saya lakukan
Kata-kata ini biasanya ingin sekali kita keluarkan ketika menerima perintah untuk melakukan sesuatu. Perintah pimpinan yang biasanya mereka dengar hanya:
”Kamu datangi TKP dijalan ini RT ini dan RW ini!!!”
Bagi anggota, ketika mereka mendengar perintah itu, mereka seperti masuk kesebuah tempat misteri, tanpa tahu apa yang harus dikerjakan. Kalau mereka bisa jawab, mungkin mereka akan mengatakan seperti ini: ”lalu saya di TKP, apa yang harus saya lakukan pak?”; ”TPTKP seperti apa pak?”;  ”Olah TKP seperti apa pak?” ; ”Kasih saya contoh pak..!!!”
Kamu ungkap kasus ini...!!!
Bagi anggota, kalimat ini adalah kalimat yang sangat mudah diucapkan pimpinan tapi sulit mereka laksanakan. Dibelakang layar, mereka biasa membicarakan pimpinan yang hanya mampu berkata seperti ini. Kalau mereka bisa keluar ucapan, maka mereka akan sudah mengatakan: ”Kasih tau pak bagaimana caranya mengungkap, apa yang harus saya lakukan?”; ”kasih tau pak, saya harus mulai darimana..”; ”Kasih tau pak, dengan apa saya harus bergerak???”

2.      Kasih saya informasi yang akurat dan berguna
Kata-kata ini juga suka ada dikepala anggota, namun sekali lagi jarang terucap oleh kita. Biasanya kata-kata ini akan muncul ketika kita diperintahkan oleh pimpinan untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kasus. Misalnya pimpinan mengatakan: ”Agar segera melakukan patroli kedaerah-daerah rawan dan tingkatkan kewaspadaan..!!!” Anggota itu apa paham mana daerah rawan dan mana daerah tidak rawan? Sebagai anggota, mereka tidak berani bertanya. Kalau berani, mereka akan sudah bertanya seperti ini; ”Kasih saya informasi yang akurat dan berguna pak, daerah mana yang rawan, kerawanannya apa, jam berapa saya harus sering berada disana, siapa yang harus saya antisipasi hari ini, kewaspadaan apa yang harus saya tingkatkan???”

3.      Tolong Perintahnya yang masuk akal
Kadang sebagai pimpinan suka lupa memberikan perintah yang buat mereka masuk akal, namun buat kita tidak masuk akal. Atau mungkin ada pimpinan yang juga benar-benar memberi perintah tidak masuk akal bagi anggota?
”Agar segera atasi kemacetan di wilayah A pada jam-jam padat kendaraan” padahal pada kenyataannya Kemacetan dijalan A pada jam-jam padat kendaraan adalah hal yang wajar saja. Sepertinya perintah itu masuk akal, tapi bagi anggota dilapangan, perintah itu sungguh tidak masuk akal.. Apa yang bisa kita lakukan sebagai anggota? Volume kendaraan sore hari saat pulang kantor sungguh tidak sebanding dengan panjang ruas jalan,, So ndan,, sungguh perintah yang tidak masuk akal kalau komandan terjebak macet jauh disana terus meminta saya mengurai kemacetan disini supaya bapak-bapak itu bisa lewat.. Plis ndan,, tolong perintahnya yang masuk akal...

4.      Tolong saya diberi Back Up
Ini adalah satu lagi kata-kata yang sungguh ingin kita keluarkan, namun jarang bisa kita  keuarkan karena mungkin kita sudah pasrah back up nya tidak akan datang.
”Kamu lakukan upaya untuk mengatasi konflik diwilayahmu, tangkap pelaku dan jangan sampai terjadi ada korban lagi, saya tidak mau tahu gimana caranya..”
Anggota yang dapat perintah ini Cuma bisa bingung,. plis pak,, tugas rutin saja sudah pusing,,  sekarang ada konflik bapak Cuma bisa perintah ke saya??? Tolong kasih saya back up pak, misalnya tambahan anggota, dan logistik untuk semua ini pak...

5.      Tangan saya Cuma dua pak
Bagaimana dengan kasus kemarin., apakah sudah terugkap? Sampai dimana penyidikan yang kamu lakukan di kasus ini? Kenapa kamu belum tangkap pelakunya? Kenapa BB belum disita? Kenapa SP2HP belum dikirim? Kenapa kamu lambat sekali kerjanya???
Pertanyaan itu biasa dikeluarkan oleh atasan kepada anggota,, dan anggota Cuma bisa ”Siap Pak,.”; ”Siap Salah Pak” dan lain-lain.. Padahal, kalau mereka bisa bicara, mereka mungkin sudah mengeluarkan kata-kata diatas;; ”Tangan saya Cuma dua kumendan.., Kumendan lupa saya baru disuruh ngepam demo kemarin, mana bisa saya kerjakan semua?”

6.      Ijin, jangan sok tau pak
Kerap kali pimpinan maksudnya baik. Dia datang ke ruangan anggota mengecek berkas-berkas dan kemudian mulai bercerita apa yang sebaiknya anggota kerjakan. Begitu lihat berkas dikembalikan oleh JPU, tanpa melihat isi dari petunjuk P19 nya ada saja yang mengatakan; Wah gitu aja dikembalikan, pasti kamu gak becus menyidiknya, pasti kamu gak teliti, awas jangan sampai lewat hari penahanan dan terpaksa bebas demi hukum..
Anggota yang biasa dapat P19, biasanya senyum saja dalam hati, hari gini, mana ada JPU yang langsung P21,, plis deh ndan jangan sok tau,, bapak mending semangati saya saja daripada nyalah-nyalahin kami, jangan sok tau deh pak, apa perlu kumendan sekali-kali menyidik kasus ini nemenin saya ndan???

7.      Jangan minta saya telepon ketika saya sedang di TKP pak, nanti saya laporan lengkap setelah ini
Krriinggggggg; ”Bagaimana situasi? Siapa Korbannya? Coba ceritakan perkembangan?
Pertanyaan itu seringkali mengganggu anggota yang di TKP sehingga anggota lebih sibuk mengangkat telepon pimpinan daripada melakukan olah TKP yang betul. Anggota lebih takut tidak menjawab telepon daripada melakukan TPTKP dan olah TKP sesuai SOP. Lihatlah di TV-TV, kebanyakan anggota di TKP lebih sibuk mengangkat telepon dan menjawab HT daripada tekun melakukan TPTKP dan Olah TKP. Padahal anggota sebenarnya lebih senang konsentrasi di TKP dan akan melaporkan hasil lengkapnya setelah semua diselesaikan dengan baik. Kalau bisa, mereka sudah mengeluarkan kata-kata ”Plis ndan, jangan minta saya telpon dulu ya ndan, saya sedang di TKP.. Nanti janji deh kesempatan pertama saya laporan lengkap setelah ini kepada bapak”

8.      Tolong jangan intervensi kami
Wah ucapan ini, adalah ucapan yang mungkin paling sering mereka tahan saat melaksanakan tugas.. Banyak sekali kanan kiri yang akan menggoyang anggota ketika mereka sedang melaksanakan tugas, dan parahnya pimpinan mereka ikut ”mengarahkan” anggota untuk melakukan dan tidak melakukan sesuatu demi kepentingan tertentu. Kalau arahannya baik, mereka akan senang sekali, namun bila arahan pimpinan ataupun orang atasan lain yang punya pengaruh dengan mereka, apa yang biasanya mereka lakukan? Menurut adalah yang biasanya anggota lakukan,, Sangat jarang sekali yang mau menjelaskan kepada pimpinan posisi kasus dan akibatnya bila kita melakukan penyimpangan.
”tolong Pak, jangan intervensi kami ya pak, kecuali bapak mau tanggung jawab akibatnya dan ada perintah tertulis yang saya pedomani supaya saya tidak dipersalahkan lain waktu”

9.      Selalu ada cerita buruk tentang kami, tolong dengarkan versi kami
”Tipis telinga” adalah istilah yang banyak diucapkan oleh anggota untuk membicarakan pimpinannya. Banyak cerita buruk tentang anggota yang dilaporkan oleh pihak-pihak berkepentingan kepada pimpinan. Pimpinan yang tipis telinga, biasanya tidak cek and ricek dan langsung mengambil keputusan ”mutasi” yang paling gampang. Anak buah selalu nurut dengan tindakan ini karena ini adalah kewenangan pimpinan. Namun; banyak sekali anggota yang ingin mengatakan ”Pak, selalu ada cerita buruk tentang kami ketika melaksanakan penegakkan hukum, tapi tolong dengarkan versi kami,, jangan langsung mempercayai semua itu ndan”

10.  Jangan marahi kami pak
Ini adalah ungkapan terbanyak yang ingin anggota sampaikan,. Hidup mereka sebagai polisi sudah cukup tertekan,. Suasana dirumah penuh tekanan, suasana pekerjaan penuh tekanan, suasana keuangan penuh tekanan, tiba-tiba mereka mendapati pimpinan yang hanya bisa marah... Anggota tidak akan membantah ketika dimarahi, tapi setiap dimarahi mereka makin tegang dan makin tidak bisa melaksanakan tugas dengan semestinya. Kebanyakan mereka mungkin tidak melaksanakan tugas dengan tepat, dan mereka hanya membutuhkan arahan dan bimbingan. Jadi ketika mereka melakukan kesalahan, hal pertama yang mereka ingin ucapkan sebenarnya adalah; ”tolong ndan, jangan marahi kami.”




Salam Hormat,

Anak Buah






Senin, 08 September 2014

MENJADI POLISI PROFESIONAL YANG DIPERCAYA


MENJADI POLISI PROFESIONAL YANG DIPERCAYA

 

Saya pernah membaca sebuah cerita :

Suatu malam di New York, sebuah mobil polisi parkir ditempat tersembunyi dijalan yang menuju kearah high way. Ada seorang polisi tiba-tiba keluar dari persembunyiannya dengan menyalakan rotator yang menyilaukan dan suara sirine besar mengejar sebuah mobil yang diduga melanggar batas kecepatan. Bagi masyarakat disana, keberadaan mobil polisi parkir ditempat tersembunyi adalah hal yang biasa untuk memantau para pengemudi yang melanggar batas kecepatan. Dan opini yang keluar dari mulut masyarakat adalah bahwa pengemudi seperti itu memang layak dikenakan tilang karena perbuatannya melanggar batas kecepatan, yang ternyata adalah sebuah pelanggaran yang cukup berat di Amerika.

 

Yang jadi masalah bagi saya bukan pelanggarannya, namun kenapa polisi parkir secara tersembunyi dan baru keluar setelah ada yang melakukan pelanggaran? Kenapa polisi tidak parkir ditempat yang terlihat saja sehingga para pengemudi mengurangi kecepatannya. Menurut saya tentunya polisi punya strategi tersendiri, kenapa mereka melakukan itu. Tindakan tersebut dilakukan oleh Polisi NYPD  karena mereka tidak bisa terus menerus berada disana sehingga mereka menggunakan metode ”menangkap rubah” untuk membuat jera para pengemudi bandel yang melewati jalan tersebut. Yang pasti, hampir tidak ada komplain masyarakat atas tindakan kepolisian disana, karena Masyarakat New York mempercayai Polisinya.

 


Hal sebaliknya akan didapat oleh polisi Indonesia ketika mereka melakukan hal yang sama di Indonesia. Ketika polisi parkir ditempat tersembunyi dan mengejar para pelaku pelanggar lalulintas, apa yang akan didapat polisi Indonesia, cercaan? Umpatan? Cibiran? Ejekan karena Mencari-cari kesalahan? Ya, itulah kira-kira yang akan didapat oleh polisi Indonesia, karena ”Kepercayaan” masyarakat akan polisi-nya belum begitu baik saat ini. Permasalahan inilah yang dihadapi oleh polisi Indonesia saat ini dimana upaya meraih kepercayaan merupakan sebuah hal krusial yang harus dilakukan guna meraih sinergitas pemolisian polisi masyarakat dalam rangka meningkakan keamanan dan ketertiban yang lebih baik ditanah air ini.

 

Mengapa kepercayaan begitu penting bagi kita? Bagaimanakah kita dapat meraih sebuah kepercayaan? Dan bagaimana sebuah institusi itu dapat meraih kepercaayaan? Kepercayaan adalah hal yang sangat penting dalam sebuah bisnis saat ini. Banyak ahli yang telah mendefinsikan pengertian trust (kepercayaan). Dalam konteks busines to business,  Kepercayaan (trust) menurut Sheth dan Mittal (dalam Ciptono, 2002) merupakan faktor paling krusial dalam setiap relasi, sekaligus berpengaruh pada komitmen. Trust bisa diartikan sebagai kesediaan untuk mengandalkan kemampuan, integritas dan motivasi pihak lain untuk bertindak dalam rangka memuaskan kebutuhan dan kepentingan seseorang sebagaimana disepakati bersama secara implisit maupun eksplisit. Koehn,2003 (dalam Sularto, 2004) mengatakan terdapat beberapa bentuk kepercayaan: (1) berbasis tujuan, (2) berbasis perhitungan, (3) berbasis pengetahuan, dan (4) berbasis penghargaan.

 

Kepercayaan berbasis tujuan muncul ketika dua orang yang mengira mereka memiliki tujuan yang sama. Tujuannya mungkin bisa baik atau buruk. Pernikahan bisa langgeng ketika sebuah pasangan mempunyai tujuan yang sama dalam rangka mewujudkan keluarga yang sakinah mawadah warohmah. Pasangan itu tidak saling kenal sebelumnya dan mereka disatukan dalam sebuah ikatan pernikahan. Setiap pasangan mungkin mengharapkan dan bahkan meminta bahwa yang lain mengorbankan kepentingannya demi tercapainya tujuan. Dalam konteks kepolisian, ketika masyarakat dan polisi mempunyai tujuan yang sama, maka kepercayaan bisa dibangun.

 

Permasalahannya adalah bahwa di Indonesia belum ada kesepahaman tujuan dalam mengurai permasalahan keamanan dan ketertiban. Tujuan kamtibmas perlu di propagandakan agar menjadi tujuan bersama. Dengan demikian ketika tujuan pembinaan kamtibmas ini dipercayai sebagai tujuan bersama, maka kepercayaan antara polisi dan masyarakat akan terbangun. Saya mengambil contoh pada kasus pemeriksaan identitas dan badan ketika kita memasuki gedung obyek vital. Ketika sesesorang meyakini bahwa tujuan pemeriksaan itu adalah guna kepentingan bersama, baik bagi keamanan semua pihak, maka siapapun akan rela identitasnya diperiksa termasuk badan dan bawaannya digeledah setiap kali memasuki bangunan tersebut. Namun ketika tujuan ”keamanan bersama” itu tidak dipahami, maka seseorang yang diperiksa oleh petugas keamanan, akan merasa bahwa pemeriksaan itu hanyalah sebuah proses yang ”anoying” sekali (mengganggu kenyamanan orang).

 

Kepercayaan perhitungan mencoba meramalkan apa yang dilakukan mitra terpercaya dengan mencari bukti untuk hal-hal yang bisa dipercaya lainnya,  misalnya, apakah suatu pihak memiliki sejarah menepati janjinya? Apakah dia memiliki reputasi yang bagus? Polisi selalu mempunyai ”praduga bersalah” terhadap para pelaku pelanggaran. Disisi lain aturan UU mengharuskan seseorang dianggap tidak bersalah sebelum ada keputusan pengadilan yang menyatakan dia bersalah (praduga bersalah). Ambiguitas ini adalah dilema dalam pekerjaan polisi. Perhitungan yang salah dari polisi terhadap posisi seseorang yang melakukan kesalahan berhadapan dengan ekspektasi masyarakat yang menganggap dirinya tidak merasa bersalah. Untuk itu polisi selalu mengedepankan pada pendekatan formil yang dianggap sebagai sistem legal yang sah dalam menjaga tindakan mereka. Disisi lain masyarakat mempunyai ”nilai” lain dalam pranata hubungan mereka dan menganggap bahwa sistem legal tersebut tidak konsisten dilaksanakan oleh banyak pihak. Ada kenyataan bahwa tindakan untuk inkonsistensi dalam implementasi sistem legal dalam semua tindakan menjadikan kelemahan kepercayaan.

 

Kepercayaan berbasis pengetahuan muncul ketika orang saling mengenal satu sama lain dan atau sering berinteraksi. Hubungan kepercayaan berbasis pengetahuan mungkin berubah ketika kedua pihak saling mencurigai pihak lainnya, Dalam konteks hubungan kepolisian dan masyarakat, Ada muncul pemikiran dari polisi bahwa para pelanggar adalah pihak yang mengambil keuntungan dari kondisi tertentu, sedangkan dari pihak masyarakat mempunyai pengetahuan yang mempercayai bahwa ketika polisi melakukan tindakan tertentu selalu berupaya mendapatkan keuntungan dari pelanggaran yang mereka perbuat. Pengetahuan masyarakat terhadap masalah hukum juga mempengaruhi hubungan mereka dengan polisinya. Hubungan itu bisa afektif bisa juga kognitif. Berbasis pengetahuan, opini, seteorotip dan ditularkan dari cerita mulut ke mulut oleh orang-orang yang pernah berurusan dengan polisi.

 

Ada sebuah cerita lain dimana ada orangtua dari salah satu polisi yang wafat ketika sedang melaksanakan rapat dikantornya. Sebelumnya, korban bertemu dengan seseorang dan mendapatkan tindakan ancaman dengan kekerasan ringan yang tidak mengakibatkan luka apapun. Namun naasnya setelah kejadian tersebut korban mengikuti rapat dikantor dan tiba-tiba meninggal karena sebab yang belum jelas. Masalah ini sudah ditangani oleh kepolisian, namun karena ketidak pahaman keluarga korban terhadap masalah hukum dan tindakan polisi, mereka curiga bahwa polisi tidak melaksanakan penegakkan hukum dengan benar. Hal-hal berkaitan dengan ketidak tahuan mengenai masalah hukum seperti inilah yang memberikan kontribusi kepada ketidak percayaan masyarakat kepada polisi. Masyarakat (padahal itu terjadi pada keluarga polisi) mempunyai asumsi sendiri mengenai hukum yang ternyata tidak sesuai dengan apa yang dilaksanakan oleh kepolisian. 

 

Salah satu cara mempercepat meraih kepercayaan masyarakat yang telah terbukti ampuh dilakukan oleh New York Police Department (NYPD) adalah sebagaimana yang telah dilakukan oleh seorang Polisi bernama Bill Bratton dalam melaksanakan sebuah strategi internal dan eksternal dan berdampak pada kembalinya kepercayaan masyarakat kepada NYPD. Apa yang terjadi pada NYPD adalah kurang lebihnya sama dengan apa yang dirasakan oleh Polri dewasa ini. Namun demikian, dalam tempo 2 tahun, Bratton dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat melalui beberapa langkah strategis yang dia lakukan.

 

 

Sebagaimana saya ringkas dari buku ”Blue Ocean Strategy” karya W Chan Kim dan Renee Mouborgnee; Pada era tahun 90an, Kota New York berada dalam kondisi yang mengarah pada ”anarki”. Tingkat pembunuhan berada pada titik puncaknya. Berita-berita tentang Penodongan, perampokan, pembunuhan oleh mafia dan penjahat jalanan menghiasi headline berita-berita tiap hari. Warga New York saat itu sedang dalam kondisi yang tidak nyaman dan merasa tidak aman ketika berada diluar rumah.

 

Bratton diangkat menjadi Kepala Polisi NYPD pada tahun 1994 dan menghadapi masalah yang cukup krusial berkaitan dengan kondisi keamanan yang cukup rumit, kondisi moril semangat 38.000 anggota yang tidak baik dan kondisi Anggaran Kepolisian tidak cukup untuk mendukung kegiatan mereka. Banyak ilmuwan yang saat itu menyatakan bahwa dengan tingkat kejahatan yang sangat tinggi dan ketidak tertiban yang ada di New York, telah menandakan bahwa polisi NYPD tidak bisa mempenetrasi kota sama sekali. Bahkan digambarkan dalam buku tersebut dimana halaman depan harian New York Post sampai menuliskan judul besar ”DAVE DO SOMETHING” (Dave lakukan sesuatu; seruan ini ditujukan kepada David Dinkins, walikota New York pada tahun 90an untuk melakukan sesuatu dalam mengatasi masalah keamanan di kota New York hingga akhirnya dia diganti oleh Rudolph W Giuilani; NYPD adalah organisasi Kepolisian dibawah kendali pemerintah kota New York).

 

Bratton adalah Mantan Kepala Polisi di beberapa Kota Besar lain sebelumnya, seperti di Boston (BPD) dan Los Angeles (LAPD). Sebagai Kepala Polisi di NYPD, Bratton mendapati beberapa masalah dalam internal organisasi saat itu, seperti gaji polisi yang minim, anggara keuangan yang terpaksa dipangkas karena kondisi krisis moneter, jam kerja anggota yang terlalu panjang (melebihi 8 jam perhari), kecilnya harapan akan promosi, kondisi kerja yang berbahaya, peralatan yang sudah usang dan rusak, jaminan keselamatan dan keamanan yang tidak mendukung, sehingga membuat moral anggota dalam titik nadir dan mengakibatkan mewabahnya korupsi kepolisian dimana-mana.

 

Dalam kondisi ini, NYPD saat itu bisa dianalogikan sebagai organisasi bisnis berisi 36.000 anggota yang tidak dipercaya oleh masyarakatnya untuk mengatasi permasalahan di New York. NYPD saat itu juga berhadapan dengan pemasalahan keuangan yang sangat minim, dianggap sudah lekat dengan status quo, tidak punya motivasi, karyawan dibayar rendah, basis konsumen yang tidak puas (masyarakat warga New York), dan kinerja yang menurun drastis sebagaimana ditunjukkan dalam grafik kejahatan yang meningkat, meningkatnya kekacauan, meningkatnya rasa kecemasan masyarakat, perang antar geng yang terjadi dimana-mana dan kekacauan kota lainnya. Sebagai pemimpin baru di NYPD, Bratton dituntut untuk memiliki strategi khusus dalam rangka merubah situasi ini.

 


Namun hebatnya, dalam kurun waktu 2 tahun tanpa peningkatan anggaran, Bratton dapat merubah hal tersebut dan menjadikan New York sebagai kota besar di Amerika yang paling aman sebagaimana saya rasakan saat ini. Dia mendobrak status quo di organisasi NYPD yang merevolusi Kepolisian di Amerika dan menjadi trend pemolisian saat ini. Beberapa :kemenangan” diraih oleh NYPD dalam 2 tahun kepemimpinan Bratton, seperti kejahatan yang menurun hingga 39 persen, pembunuhan menurun 50 persen, pencurian turun 35 persen. Hingga saat ini trend kejahatan di New York terus menurun dan tidak sehebat seperti pada jaman tahun 90an yang lalu.

 

Konsumen mereka (warga New York), merasa diuntungkan dengan kondisi ini, sebagaimana dikutip dari Jajak pendapat Gallup yang menggambarkan bahwa kepercayaan publik kepada NYPD meningkat dari 37 persen menjadi 73 persen. Disisi lain, ternyata banyak anggota NYPD yang mendapatkan keuntungan dengan kondisi ini dimana berdasarkan survey internal, didapatkan fakta bahwa kepuasan kerja mereka di NYPD berada pada tingkat tertinggi. Motivasi anggota NYPD sangat tinggi dan mereka melaksanakan tugas dengan penuh kebanggaan.

 

Yang menjadi pertanyaan adalah, apa yang telah dilakukan oleh Bratton dalam kurun waktu 2 tahun kepemimpinannya hingga merubah kondisi NYPD dan kota New York menjadi lebih baik saat itu dan terus berlangsung hingga kini? Disinilah hebatnya Bratton dimana dia mampu mempetakan beberapa permasalah internal dan eksternal di NYPD dan melakukan strategi perubahan ”status quo” yang melekat pada internal organisasi. Bratton melaksanakan strategi ”Zero Tolerant Policy” yang intinya adalah melakukan penilaian terhadap kondisi terkini yang dihadapi oleh organisasi dengan merangkum situasi terkini dalam ruang pasar yang sudah dikenal. Selanjutnya Bratton mulai menfokuskan pembenahan pada berapa titik dimulai dari implementasi POP (Problem Oriented Policing) dengan berdasarkan pada ”Broken Windows Theory” dan peningkatan moril anggota serta implementasi pada konsistensi pelaksanaan tugas dilapangan. Bratton juga memperkenalkan pendekatan CompStat (COMPuter STATistics or COMParative STATistics), yang pada intinya adalah sebuah pendekatan tekhnologi dalam mengatasi kejahatan (secara detail akan saya bahas dalam tulisan lain). Selain itu, Bratton juga melakukan reformasi pada sistem perekrutan, pelatihan dan pembinaan karier bagi para anggota kepolisian NYPD untuk meningkatkan profesionalitas pekerjaan mereka dan merubah dari mind set status quo kepada mind set perubahan yang sedang dihadapi. 

Saat ini kepercayaan masyarakat New York terhadap polisinya sangat tinggi sebagaimana cerita pada awal tulisan ini. Tidak ada lagi cibiran dan ejekan datang kepada mereka. Apapun yang tindakan mereka dipercaya sebagai bagian dari pelaksanaan tugas demi kepentingan mereka.


Berkaca dari kisah Bratton dengan NYPD-nya, maka ketika Kepolisian mampu menunjukkan hasil nyata dilapangan seperti turunnya angka kriminalitas dan meningkatnya tingkat ketertiban masyarakat serta eksistensi yang nyata dilapangan dengan fokus pelayanan yang proaktif, responsif, tuntas dan tulus, hingga upaya pemolisian yang berbasis kepada upaya pemecahan yang dilaksanakan dengan konsisten, maka kepercayaan masyarakat akan bisa diraih dengan sendirinya. Tentunya masih banyak hal lain yang harus dilakukan yang tidak bisa dituliskan dalam selembar dua lembar naskah tulisan saja.


Pembaca sekalian, moral yang ingin saya angkat dalam tulisan ini adalah; Bahwa ketika kita mampu menerapkan strategi yang tepat, maka peningkatan kepercayaan itu juga ternyata bukanlah hal yang tidak mungkin bagi kepolisian.


Salam Dari Kepolisian RI untuk masyarakat Indonesia...

Polisi dan Media Sosial


Polisi dan Media Sosial


Media sosial telah didefinisikan sebagai "internet berbasis aplikasi yang [memungkinkan] terciptanya pertukaran user-generated content". Kalau kita amati, hanya dalam beberapa tahun saja, jaringan media sosial telah memperlihatkan tingkat peningkatan penggunaan yang belum pernah terjadi sebelumnya bila dibandingkan dengan media lainnya. 

Penelitian Erik Qualman menunjukkan: "Butuh waktu 38 tahun untuk radio mencapai 50 juta pendengar. Sementara media TV membutuhkan waktu 13 tahun untuk mencapai 50 juta pengguna. Internet membutuhkan waktu empat tahun untuk mencapai 50 juta orang. Sedangkan dalam waktu kurang dari sembilan bulan, Facebook sudah bisa mencapai 100 juta pengguna. Masalah Media sosial ini ternyata memberi pengaruh luas dan saling mengait antara kehidupan sehari-hari sehingga membuat media sosial menjadi isu yang sangat relevan dan mendesak untuk ditelaah lebih dalam lagi oleh jajaran Kepolisian, mengingat kecepatan pengembangan, media sosial, bagaimanapun, masih menjadi topik baru bagi polisi. (Qualman,E.2009.Social Media: Fad or Revolution? http://searchen- ginewatch.com/article/2066771/ Social-Media-Fad-or-Revolution [Retrieved April 11, 2012])

Saat ini bukan saja di Indonesia, namun banyak Kepolisian lain yang juga semakin dihadapkan dengan penggunaan media sosial dalam kegiatan mereka sehari-hari, dan sementara mereka masih tertatih-tatih menghadapi hal itu, disisi lain cara dan kecepatan integrasi media sosial untuk kepolisian ternyata semakin bervariasi. Sebuah Laporan Penelitian yang dikeluarkan oleh COMPOSITE (Comparative Police Studies in The EU) menunjukkan bahwa, beberapa Kepolisian di Negara Eropa sudah menggunakan media sosial dengan sangat aktif. Sementara di beberapa negara lain, Kepolisian mereka masih belum memutuskan kebijakan apa yang akan dilaksanakan dalam menangani media sosial.

 
Sampai hari ini, belum ada sebuah "SOP" yang jelas dikeluarkan tentang bagaimana menangani perkembangan media sosial berkaitan dengan tugas kepolisian. Akibatnya, di Eropa telah dilakukan beberapa penelitian dan melakukan beberapa studi kasus diantara negara-negara Eropa untuk mengetahui tindakan terbaik yang telah dilakukan oleh jajaran Polisi di Eropa dalam masalah ini. Beberapa negara Eropa dalam beberapa tahun terakhir ini telah mengadopsi platform media sosial dan mengumpulkan pengalaman mereka dalam menangani ini, sementara beberapa kepolisian yang lain baru sebatas mempertimbangkan untuk melakukannya.
 

Dari hasil telaahan EUPOL (European Police), didapatkan informasi bahwa ternyata fenomena media sosial dapat mempengaruhi budaya baru termasuk budaya pekerjaan polisi dalam berhadapan dengan media sosial sebagai sebuah kekuatan baru ditengah tengah masyarakat. Banyak sudah penelitia yang telah dilakukan tentang media sosial dan bagaimana sentuhan kepolisian dalam rangka mendukung pekerjaan mereka dalam berbagai aspek yang berbeda. Di satu sisi, polisi dapat menggunakan informasi pada media sosial untuk mendukung penyelidikan mereka misalnya. Untuk itu ada berbagai aturan yang harus dipedomani oleh Polisi dalam menunjang kegiatan mereka, seperti pengawasan, under-cover investigations atau analisis forensik. Sementara berbagai jenis media sosial yang berkembang saat ini memerlukan adaptasi pelatihan dalam rangka memperkenalkan kepada anggota-anggota polisi dilapangan.

 
Lebih daripada itu polisi juga perlu melibatkan ruang media sosial untuk berinteraksi dengan publik karena ternyata media sosial dewasa ini ternyata mempengaruhi perubahan hubungan antara warga dengan berbagai pihak termasuk dengan negara dan institusi yang ada didalamnya. Fenomena berkumpulnya para relawan di kantor KPK dalam waktu cepat adalah satu contoh bagaimana sebuah media sosial bisa menggerakkan manusia dan opini untuk kepentingan dari institusi tersebut.

Dari hasil analisis beberapa penelitian saat ini, ternyata menghasilkan beberapa kategori yang menggambarkan praktek terbaik di kepolisian dalam menghadapi perkembangan media sosial, yaitu:

1. Media Sosial sebagai Sumber Informasi Kriminal

2. Bagaimana Polisi bisa memiliki Suara di Media Sosial

3. Media Sosial bisa digunakan untuk untuk Corong Informasi

4. Media Sosial untuk Leverage Kebijaksanaan Pada Massa

5. Media Sosial untuk Berinteraksi dengan Masyarakat

6. Media Sosial untuk media Perpolisian Komunitas

7. Media Sosial sebagai etalase Tampilan Sisi Manusiawi Perpolisian

8. Media Sosial untuk Mendukung Infrastruktur IT di Kepolisian

9. Media Sosial untuk Perpolisian Efisien

 

Masih banyak yang bisa dielaborasi dari Perkembangan Media Sosial saat ini, dan bagaimana Polisi bisa memanfaatkannya bagi kepentingan keamanan dan ketertiban masyarakat,,,

SARAN DAN MASUKAN

Mohon komentar, masukan, kritik dan sarannya untuk pengembangan blog ini....Trim's




[nts community]