BRIGADIR POLRI GEL.1 TA.2007

NTS COMMUNITY POLRI 2007. WE ARE ALL ORDINARY. WE ARE ALL SPECTACULAR. WE ARE ALL BOLD. WE ARE ALL HEROES!! TO PROTECT AND TO SERVE... WITH HONOR, SERVICE, HONESTY, KINDNESS, COMPASSION, EMPATHY, SYMPHATY, BRAVERY, JUSTICE, RESPECT, PERSONAL COURAGE, HARD WORK, LOYALTY & INTEGRITY... KEEP UNITY!!!

Selasa, 23 September 2014

PROGRAM DEKADE AKSI KESELAMATAN JALAN

INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR  4  TAHUN  2013
TENTANG
PROGRAM DEKADE AKSI KESELAMATAN JALAN


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Dalam rangka penguatan koordinasi antar pemangku kepentingan di bidang keselamatan jalan dan untuk pelaksanaan Resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 64/255 tanggal 10 Maret 2010 tentang Improving Global Road Safety melalui Program Decade of Action for Road Safety 2011-2020, dengan ini menginstruksikan:

Kepada :

1. Menteri Pekerjaan Umum;
2. Menteri Perhubungan;
3. Menteri Kesehatan;
4. Menteri Perindustrian;
5. Menteri Dalam Negeri;
6. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
7. Menteri Keuangan;
8. Menteri Komunikasi dan Informatika;
9. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
10. Menteri Riset dan Teknologi;
11. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
12. Menteri Lingkungan Hidup;
13. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
14. Para Gubernur; dan 
15. Para Bupati/Walikota;

Untuk:

PERTAMA :

Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melaksanakan Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Instruksi Presiden ini.

KEDUA :

Dalam mengambil langkah-langkah sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, berpedoman kepada 5 (lima) Pilar Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan yang meliputi:

1. Pilar I yaitu Manajemen Keselamatan Jalan, yang fokus kepada: 

a. Penyelarasan dan Koordinasi Keselamatan Jalan;
b. Protokol Kelalulintasan Kendaraan Darurat;
c. Riset Keselamatan Jalan;
d. Survailans Cedera (Surveilance Injury) dan Sistem Informasi Terpadu;
e. Dana Keselamatan Jalan;
f. Kemitraan Keselamatan Jalan;
g. Sistem Manajemen Keselamatan Angkutan Umum; 
h. Penyempurnaan Regulasi Keselamatan Jalan;

2. Pilar II yaitu Jalan yang Berkeselamatan, yang fokus kepada:

a. Badan Jalan yang Berkeselamatan;
b. Perencanaan dan Pelaksanaan Pekerjaan Jalan  yang Berkeselamatan;
c. Perencanaan dan Pelaksanaan Perlengkapan Jalan;
d. Penerapan Manajemen Kecepatan;
e. Menyelenggarakan Peningkatan Standar Kelaikan Jalan yang Berkeselamatan;
f. Lingkungan Jalan yang Berkeselamatan;
g. Kegiatan Tepi Jalan yang Berkeselamatan;

3. Pilar III yaitu Kendaraan yang Berkeselamatan, yang fokus kepada:

a. Penyelenggaraan dan Perbaikan Prosedur Uji Berkala dan Uji Tipe;
b. Pembatasan Kecepatan pada Kendaraan;
c. Penanganan Muatan Lebih (Overloading);
d. Penghapusan Kendaraan (Scrapping);
e. Penetapan Standar Keselamatan Kendaraan Angkutan Umum;

4. Pilar IV yaitu Perilaku Pengguna Jalan yang Berkeselamatan, yang fokus kepada:

a. Kepatuhan Pengoperasian Kendaraan;
b. Pemeriksaan Kondisi Pengemudi;
c. Pemeriksaan Kesehatan Pengemudi;
d. Peningkatan Sarana dan Prasarana Sistem Uji Surat Izin Mengemudi;
e. Penyempurnaan Prosedur Uji  Surat Izin Mengemudi;
f. Pembinaan Teknis Sekolah Mengemudi;
g. Penanganan terhadap 5 (lima) Faktor Risiko Utama Plus;
h. Penggunaan Elektronik Penegakan Hukum;
i. Pendidikan Formal Keselamatan Jalan;
j. Kampanye Keselamatan;

5. Pilar V yaitu Penanganan Pra dan Pasca Kecelakaan, yang fokus kepada:

a. Penanganan Pra Kecelakaan;
b. Penanganan Pasca Kecelakaan;
c. Penjaminan Korban Kecelakaan yang Dirawat di Rumah Sakit Rujukan;
d. Pengalokasian Sebagian Premi Asuransi untuk Dana Keselamatan Jalan;
e. Riset Pra dan Pasca Kejadian Kecelakaan pada Korban.

KETIGA :

Pelaksanaan 5 (lima) pilar sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, dikoordinasikan oleh:

1. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional untuk Pilar I, yang bertanggung jawab untuk mendorong terselenggaranya koordinasi antarpemangku kepentingan dan terciptanya kemitraan sektoral guna menjamin efektivitas  dan  keberlanjutan  pengembangan dan perencanaan strategi keselamatan jalan pada level nasional, termasuk di dalamnya penetapan target pencapaian dari keselamatan jalan dan melaksanakan evaluasi untuk memastikan penyelenggaraan keselamatan jalan telah dilaksanakan secara efektif dan efisien;

2. Menteri Pekerjaan Umum untuk Pilar II, yang bertanggung jawab untuk menyediakan infrastruktur jalan yang lebih berkeselamatan dengan melakukan perbaikan mulai tahap perencanaan, desain, konstruksi dan operasional jalan;

3. Menteri Perhubungan untuk Pilar III, yang bertanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap kendaraan yang digunakan di jalan telah memenuhi standar keselamatan;

4. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk Pilar IV, yang bertanggung jawab untuk memperbaiki perilaku pengguna jalan melalui pendidikan keselamatan berlalu lintas, meningkatkan kualitas sistem uji surat izin mengemudi dan penegakan hukum di jalan serta mengembangkan sistem pendataan kecelakaan lalu lintas;

5. Menteri Kesehatan untuk Pilar V, yang bertanggung jawab meningkatkan penanganan pra kecelakaan meliputi promosi dan peningkatan kesehatan pengemudi pada keadaan/situasi khusus dan penanganan pasca kecelakaan dengan Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT).

KEEMPAT :

Koordinator masing-masing pilar sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA melaporkan pelaksanaan Instruksi Presiden ini kepada Presiden melalui Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

KELIMA :

Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab.



Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.

Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 11 April 2013

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.


DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Senin, 22 September 2014

DIRGAHAYU POLANTAS KE-59 (22 September 1955 - 22 September 2014)

POLISI LALU LINTAS

Dirgahayu Polantas ke-59 (22 September 1955 - 22 September 2014)


Sejarah Polisi Lalu lintas di Indonesia tidak lepas dari sejarah Kepolisian itu sendiri khususnya Polisi secara universal. Karena itu untuk lebih mengenal sejarah Polisi lalu lintas maka seyogyanya kita awali dengan berbagai sejarah Polisi itu sendiri.
Sejarah istilah “polisi” ternyata mempunyai arti yang berbeda-beda, hal ini pada kenyataanya dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu negara, bahasa dan sejarah lingkup tugas dan wewenang polisi. Faktor negara dalam hal ini sejarah suatu negara akan berpengaruh dalam pembentukan pengertian istilah “polisi”, tentu saja negara-negara yang dijajah oleh negara lain juga akan terpengaruh terhadap perkembangan/sejarah istilah “polisi” oleh negara yang menjajah. Istilah “polisi” dalam bahasa yang berbeda mempunyai arti yang khusus, sesuai dengan pengertian yang dikehendaki dimana bahasa tersebut yang dipengaruhi oleh keadaan sosial budaya.
Dalam perkembangannya sejarah istilah “polisi” telah mengalami berbagai perubahan yang diakibatkan terjadinya penyempitan dan pengkhususan tugas dan wewenang institusi polisi. Penyempitan dan pengkhususan tugas-tugas/wewenang polisi dilakukan dalam upaya membatasi tugas dan wewenang polisi yang sangat kompleks dan teramat luas, sehingga tugas dan wewenang polisi sesuai dengan perkembangan keadaan dan tuntutan masyarakatnya.
Negara Inggris menggunakan istilah Constable yang mengandung 2 (dua) macam arti, yaitu : (1) Police Constable sebagai sebutan untuk pangkat terendah di kalangan kepolisian dan (2) Office Constable yang mengandung arti kantor polisi. Sedangkan Amerika Serikat menggunakan istilah Sheriff yang sebenarnya berasal dari bangunan sosial Inggris. Negara Jerman menggunakan istilah Polizei yang mengandung arti luas yaitu meliputi : (1) Urusan kesejahteraan rakyat (Wohlfahrts Polizei), yang mendekati mengertian pamong praja atau Bestuur, mengusahakan kesejahteraan, keamanan dan penolakan bahaya; dan (2) Urusan keamanan (Sicherheits Polizei) yang mengandung arti polisi keamanan.
Negara Yunani menggunakan istilah Politeia yang mengandung arti luas meliputi seluruh pemerintahan negara kota, termasuk urusan-urusan keagamaan seperti penyembahan terhadap dewa-dewanya. Berbeda dengan Yunani, negara Romawi menggunakan istilah Politia yang berarti pemerintahan negara. Di Indonesia istilah Polisi berasal dari proses indonesianisasi dari istilah Belanda Politie. Dalam rangka Catur Praja dari Van Vollenhoven, istilah “polisi” terbagi dalam : Bestuur (eksekutif), Politie (polisi), Rechtspraak (yudikatif), Regeling (legislatif).
Jika merunut pengertian Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), maka pengertian Polisi secara umum adalah badan pemerintah yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban umum, sedangkan pengertian polisi lalu lintas adalah polisi yang memelihara keamanan dan keselamatan lalu lintas (KBBI, 2001:886). Untuk lebih mengenal sejarah polisi lalu lintas di Indonesia, maka penulis akan mengupasnya berdasarkan periode waktu sebagai berikut :

A. Jaman Penjajahan
a. Penjajahan Belanda
Perkembangan lalu lintas di Indonesia pada umumnya sangat dipengaruhi oleh perkembangan dunia otomotif secara global. Dunia otomotif sendiri mengalami perkembangan sejak ditemukannya teknologi mobil dan motor yang berkembang di Eropa pada abad ke-19. Pemerintah Hindia Belanda yang saat itu menjajah Indonesia mulai membawa mobil dan sepeda motor masuk ke Indonesia. Mulai munculnya aktivitas lalu lintas kendaraan bermotor di Indonesia. Ketika mobil dan sepeda motor bertambah banyak Pemerintah Hindia Belanda mulai merasa perlu mengatur penggunaannya. Peraturan pertama di keluarkan pertama kali pada tanggal 11 Nopember 1899 dan dinyatakan berlaku tepat tanggal 1 Januari 1900. Bentuk peraturan ini adalah Reglement (Peraturan Pemerintah) yang disebut Reglement op gebruik van automobilen ( stadblaad 1899 no 301 ). Peraturan ini kemudian diubah pada tahun 1910 yang ditandai dengan dikeluarkannya Motor Reglement (stb 1910 No.73). Peraturan itu sendiri dikeluarkan dikarenakan semakin banyaknya kendaraan bermotor yang masuk ke Indonesia sebagai sarana mobilisasi penjajah Belanda.
Organ kepolisian sendiri telah ada lebih awal sejak jaman VOC, namun baru di pertegas susunannya pada masa pemerintah Gubernur Jenderal Sanford Raffles, masa pendudukan Inggris. Kala itu, kantor Polisi hanya dibangun pada kota-kota tertentu yang termasuk dalam kategori kota besar seperti Jayakarta, Semarang, dan Surabaya. Untuk mengimbangi perkembangan lalu lintas yang terus meningkat, maka pemerintah Hindia Belanda memandang perlu membentuk wadah Polisi tersendiri yang khusus menangani lalu lintas, sehingga pada tanggal 15 Mei 1915, dengan Surat Keputusan Direktur Pemerintah Dalam Negeri No. 64/a lahirlah satu organ Polisi Lalu Lintas dalam tubuh Polisi Hindia Belanda.
Dalam organ Polisi pada waktu itu ada empat bagian, yaitu bagian sekretaris, bagian serse, bagian pengawas umum dan bagian lalu lintas. Pada mulanya bagian lalu lintas di sebut Voer Wesen, sebagai jiplakan dari bahasa Jerman “Fuhr Wessen” yang berarti pengawasan lalu lintas. Organ ini terus disempurnakan, diberi nama asli dalam bahasa Belanda Verkeespolitie artinya Polisi Lalu Lintas.
Selama penjajahannya Pemerintah Hindia Belanda aktif membuat aturan – aturan mengenai Polisi Lalu Lintas. Pada tanggal 23 Februari 1933 dikeluarkan Undang – undang lalu lintas jalan dengan nama : DE Wegverkeers Ordonantie (stadblaad No68). Undang – undang ini terus disempurnakan tanggal 1 Agustus 1933 (stadblaad No 327). Tanggal 27 Februari 1936 ( stadblaad No 83), tanggal 25 Nopember 1938 ( stadblaad No 657 dan terakhir tanggal 1 Maret 1940 (stadblaad No 72). Peraturan-peraturan tersebut dibuat dan disahkan oleh pemerintah Hindia Belanda selain bertujuan untuk mengatur ketertiban kendaraan bermotor juga diperuntukkan guna pengembangan jalan dalam kota, jalan antar kota, maupun jalan-jalan lintas lainnya yang berguna bagi akses perpindahan para penjajah.

b. Penjajahan Jepang
Seperti yang kita ketahui, pada perang Asia Timur Raya Belanda dipaksa menyerah pada kekuatan militer Jepang. Demikian pula dengan Indonesia yang kala itu dikuasai oleh pemerintah Hindia Belanda ganti diambil alih oleh kekuasaan Jepang yang lebih mengandalkan kekuatan militer. Begitu pula bidang lalu lintas juga diatur dan dikuasasi dengan cara militer. Dalam organ kepolisian hanya ada organ Kempetai (Polisi Militernya Jepang).
Masa penjajahan Jepang, pengatur jalan raya diambil alih oleh polisi militer, sedangkan Polisi Lalu Lintas tidak nampak dan tidak banyak diketahui perannya ketika itu. Sampai dengan mundurnya penjajah Jepang akibat kekalahannya pada perang melawan sekutu, peranan polisi lalu lintas tidak banyak meninggalkan catatan sejarah di Indonesia.

B. Jaman Kemerdekaan
a. Periode 1945-1950
Kemerdekaan Indonesia sesungguhnya juga tidak terlepas dari peranan para tokoh-tokoh Polisi dijaman tersebut. Tokoh – tokoh Polisi tersebut antara lain R.S. Soekanto dan R. Sumanto. Peranan para tokoh itu pulalah yang mengawali perkembangan Kepolisian Negara Republik Indonesia, utamanya pasca proklamasi 17 Agustus 1945. Tanggal 19 Agustus 1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) menetapkan bahwa Polisi termasuk di dalam lingkungan Departemen Dalam Negeri.
Dalam rangka membentuk lembaga kepolisian yang terstruktur dan organisasional Presiden Soekarno menunjuk Raden Said Soekanto Cokrodiatmojo sebagai Kepala Kepolisian Negara RI atas saran dari Iwa Kusumasumantri dan Mr. Sartono. Penunjukan ini dilakukan dalam sidang kabinet pada tanggal 29 September 1945 tanpa sepengetahuan dirinya. Pengangkatan Soekanto sebagai Kepala Kepolisian Negara merupakan langkah awal pembentukan kepolisian nasional yang integratif. Hal ini terlihat dari upaya untuk menyatukan satuan-satuan polisi di daerah yang mandiri dan tanpa koordinasi setelah kemerdekaan dalam Kepolisian Negara RI. Sejak peresmiannya, Kepolisian Negara memikul tanggungjawab keamanan yang berat karena tentara nasional belum dibentuk secara resmi.
Pada bulan Februari 1946 Jawatan Kepolisian yang tergabung di dalam Departemen Dalam Negeri memindahkan kantor pusat / kedudukannya di Purwokerto. Karena kesulitan yang dihadapi oleh Jawatan Kepolisian pada waktu itu sedangkan mereka sangat dibutuhkan maka pada tanggal 1 Juli 1946 dengan Penetapan Pemerintah No. 11 /SD tahun 1946 Jawatan Kepolisian Negara dipisahkan dari Departemen Dalam Negeri dan menjadi Jawatan sendiri dibawah Perdana Menteri, tanggal ini selanjutnya di jadikan tanggal kelahiran dan dijadikan hari Bhayangkara. Pada periode ini Jawatan Kepolisian Negara, mulai membenahi wadah – wadah, organisasi kepolisian walaupun menghadapi berbagai kendala. Usaha – usaha yang telah dilakukan antara lain:
1) Menyusun suatu Jawatan pusat dengan bagian – bagiannya. Tata Usaha Keuangan, Perlengkapan, Organisasi Pengawasan Aliran Masyarakat dan Pengusutan Kejahatan.
2) Menciptakan peraturan – peraturan mengenai pakaian dinas, tanda pangkat, tata tertib dan tata susila, baris berbaris dan lain – lain.
3) Menyusun kembali Polisi Lalu Lintas, dengan tugas lain yang pada saat dan waktu mendatang diperlukan.

Dasar penyusunan kembali Polisi Lalu Lintas tersebut secara resmi tidak diketahui, namun penyusunan ini mudah disebabkan keadaan lalu lintas yang memang masih belum seramai seperti sekarang ini. Jumlah kendaraan di masa pendudukan Jepang masih sangat sedikit. Sisa kendaraan dari masa pendudukan Jepang yang ditinggal sedikit menjadi semakin berkurang, karena usia dan suku cadang yang tidak tersedia atau sulit mencari gantinya. Pada periode ini masalah lalu lintas belum mendapat perhatian yang sungguh – sungguh. Pada tanggal 1 Agustus 1947 Dewan Pertahanan Negara melalui aturan No. 112 memasukkan Kepolisian Negara sebagian atau seluruhnya menjadi kesatuan tentara. Polisi dianggap perlu menjadi bagian dari militer dalam rangka mempertahankan negara RI dari rongrongan Belanda. Fungsi ketentaraan ini dijalankan oleh Korps Mobile Brigade yang membantu perjuangan tentara melawan agresi Belanda.
Sesuai Dengan perjanjian KMB, Indonesia diharuskan mengganti sistem ketatanegaraan nya menjadi bentuk federal yang terdiri dari negara-negara bagian maka Republik Indonesia pun berdiri dan UUD 1945 dianggap tidak berlaku lagi karena tidak sesuai dengan prinsip negara federal. Wilayah RIS sendiri terdiri atas Negara Republik Indonesia, Negara Indoneisa Timur, Negara Pasundan, Negara Jawa Timur, Negara Madura, Negara Sumatera Timur, Negara Sumatera Selatan, daerah Jawa Tengah, Daerah Bangka, Belitung, Riau, Dayak Besar, Banjar, Kalimantan Tenggara, Kalimantan Timur, dan daerah Istimewa Kalimantan Barat. Pada tanggal 16 Desember 1949 di Yogyakarta Ir. Soekrano dipilih sebagai Presiden RIS, Moh. Hatta menjadi perdana Menteri, dan Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) IX sebagai Koordinator Keamanan yang memegang kekuasaan tertinggi atas kepolisian dan institusi kemiliteran, sedangkan sebagai wakilnya diangkat Kepala Kepolisian Negara R.S. Soekanto yang menangani tanggung jawab kepolisian.
Meski banyak rintangan dan kesulitan yang menghadang, usaha-usaha untuk membangun Jawatan kepolisian RIS yang sesuai dengan keppres No. 22 tahun 1950 terus dilakukan. Dalam menghadapi situasi keamanan yang belum stabil, sangat diperlukan sebuah kepolisian yang sentralistik di bidang kebijaksanaan teknis maupun administrasi. Melalaui Penetapan Perdana Menteri No. 3 tanggal 27 Januari 1950 pimpinan kepolisian diserahkan kepada Menteri pertahanan dengan maksud memusatkan pimpinan kepolisian dan ketentaraan dalam satu atap.

b. Periode 1950-1959
Setelah penyerahan kedaulatan Negara R.l tanggal 29 Desember 1949 baru dapat dilanjutkan kembali. Pimpinan Polisi di daerah pendudukan yang dipegang oleh kader – kader Belanda di ganti oleh kader – kader Polisi Indonesia. Hanya dalam mereorganisasi Kepolisian Indonesia dinamakan Jawatan Kepolisian dan pada masa terbentuknya Negara Kesatuan tanggal 17 Agustus 1950 berubah namanya menjadi Jawatan Kepolisian Negara.
Karena kemajuan dan perkembangan masyarakat yang mulai perlu diantisipasi maka organisasi Polisi memerlukan penyesuaian agar dapat mewadahi dan menangani pekerjaan dengan cepat. Untuk itu diperlukan spesialisasi. Sehingga tanggal 9 Januari 1952 dikeluarkan order KKN No.6 / IV / Sek / 52. Tahun 1952 mulai pembentukan kesatuan – kesatuan khusus seperti Polisi Perairan dan Udara serta Polisi Lalu Lintas yang dimasukkan dalam pengurusan bagian organisasi.
Untuk Polisi Lalu Lintas di wilayah Jakarta Raya merupakan bagian tersendiri yang mempunyai rumusan tugas sebagai berikut : (1) Mengurus lalu lintas; (2)Mengurus kecelakaan lalu lintas; (3) Pendaftaran nomor bewijs; (4) Motor Brigade keramaian; dan (5) Komando pos radio dan bengkel.
Dengan kemajuan teknologi dan perkembangan lalu lintas yang semakin pesat Kepala Jawatan Kepolisian Negara memandang perlu untuk membangun wadah yang konkrit bagi penanganan -penanganan masalah lalu lintas. Oleh karenanya maka pada tanggal 22 September 1955. Kepala Jawatan Kepolisian Negara mengeluarkan Order No 20 / XVI / 1955 tanggal 22 September 1955, tentang Pembentukan Seksi Lalu Lintas Jalan, pada tingkat pusat yang taktis langsung di bawah Kepala Kepolisian Negara. Maka saat itu dikenal istilah lalu lintas jalan untuk pertama kalinya, yang mempunyai rumusan tugas sebagai berikut:
1) Mengumpulkan segala bahan yang bersangkutan dengan urusan lalu lintas jalan.
2) Memelihara / mengadakan peraturan, peringatan dan grafik tentang kecelakaan lalu lintas , jumlah pemakai jalan, pelanggaran lalu lintas jalan.
3) Mengadakan pengawasan atas pelaksanaan perundang – undangan lalu lintas jalan dan menyiapkan instruksi guna pelaksanaan di berbagai daerah.
4) Melayani sebab – sebab kecelakaan lalu lintas jalan di berbagai tempat di Indonesia, dan menyiapkan instruksi dan petunjuknya guna menurunkan / mengurangi angka kecelakaan lalu lintas.

Tahun 1956, di tiap kantor Polisi Propinsi dibentuk Seksi Lalu Lintas dengan Order Kepala Kepolisian Negara No. 20 / XIII /1956 tanggal 27 Juli 1956 kemudian di kesatuan – kesatuan / kantor -kantor Polisi Karesidenan, selanjutnya pada tingkat Kabupaten di bentuk pula seksi – seksi Lalu lintas dengan berdasar pada Order KKN tersebut.
Pada periode ini telah diadakan beberapa kegiatan untuk perbaikan lalu lintas antara lain menyangkut engineering misalnya:
1) Diperkenalkannya istilah pulau – pulau jalan oleh Komisaris Besar Untung Margono untuk pertama kalinya di Indonesia. Pada pembuatan pulau – pulau ini diadakan kerja sama dengan Departemen Pekerjaan Umum dengan maksud untuk kelancaran lalu lintas.
2) Penegasan kembali pemasangan rambu – rambu lalu lintas yang mulai nampak adanya penyimpangan – penyimpangan, baik bentuk, warna maupun pemasangannya. Untuk itu pemasangan rambu perlu dasar hukum yang kuat karena Indonesia sudah menjadi anggota Convention on Road Traffic.
3) Dimulainya pendidikan lalu lintas pada anak – anak sekolah agar anak – anak sejak kecil sudah kenal dengan masalah – masalah lalu lintas. Maka dibentuklah Badan Keamanan Lalu Lintas (BKLL) untuk pertama kali di Jakarta pada tahun 1953 dengan maksud :
a) Menanamkan rasa tanggung jawab akan keselamatan lalu lintas terhadap orang lain dan terhadap umum.
b) Membantu menjaga keamanan lalu lintas dan mengurangi kecelakaan terutama yang melibatkan anak – anak sekolah.
c) Berusaha mewujudkan cita – cita masyarakat yang mempunyai disiplin lalu lintas yan tinggi sopan santun dan berpengetahuan lalu lintas yang luas.

c. Periode 1959-1965
Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 tidak hanya berdampak pada berubahnya struktur tata pemerintahan Negara akan tetapi juga mempunyai pengaruh terhadap perubahan- perubahan struktur dalam organisasi Kepolisian Negara. Perubahan pertama adalah terbentuk nya departemen kepolisian berdasarkan SK. Presiden No. 154/1959 tanggal 15 Juli 1959 berikutnya, berdasarkan SK. Presiden No. 1/MP/RI/1959 sebutan Kepala Kepolisian Negara berubah menjadi Menteri Muda Kepolisian namun buka termasuk kedalam menteri anggota kabinet, dalam hal ini yang menjabat adalah R.S. Soekanto.
Pada tanggal 23 Oktober 1959 dengan peraturan sementara dari Menteri / KKN di keluarkan peraturan sementara Menteri /KKN No. 2.PRA/MK/1959 tentang Susunan dan Tugas Markas Besar Polisi Negara. Dengan berdasar pada peraturan ini status Seksi Lalu Lintas Jalan di perluas menjadi Dinas Lalu Lintas dan Polisi Negara Urusan Kereta Api (PNUK). Tugas – tugas lainnya antara lain :
1) Mengatur pemberian jaminan bantuan kepada instansi – instansi yang membutuhkan bantuan Polisi bagi kelancaran dan keamanan lalu lintas daratan.
2) Kedua mengatur pelaksanaan pemeliharaan kelancaran dan keamanan lalu lintas di daratan termasuk Kereta Api.
3) Memberi nasehat dan saran – saran mengenai soal – soal lalu lintas di daratan kepada instansi – instansi yang membutuhkan.
Untuk membantu Menteri Muda kepolisian dibentuklah lembaga Direktorat Jenderal yang dipegang oleh seorang direktur. Kebijakan lainnya adalah mengubah wewenang kepengurusan bidang keuangan yang semula di bawah Perdana Menteri ke Menteri Muda Kepolisian Negara. Status kepolisian baru jelas ketika ditetapkan- nya ketetapan MPRS No. II/ MPRS/ 1960 yang menyatakan Kepolisian Negara menjadi Angkatan Bersenjata dan ketetapan tersebut dipertegas dengan penetapan DPR-GR tanggal 19 Juni 1961 tentang Undang-Undang Pokok Kepolisian No. 13/1961 yang tertuang dalam pasal 3 dalam undang-undang tersebut dijelas- kan bahwa kepolisian negara adalah Angkatan Bersenjata.
Kepala Dinas Lalu Lintas / PNUK adalah Ajun Komisaris Besar Polisi Untung Margono yang menggantikan Komisaris Besar Polisi H.S Djajoesman. Setelah pergantian pimpinan Polisi dari Menteri Muda Kepolisian R.S. Soekanto oleh Sukarno Djoyo Negoro mantan Kepala Kepolisian Jawa Timur, kemudian disusul reorganisasi kepolisian yaitu tentang susunan dan tugas kepolisian tingkat departemen.
Dalam reorganisasi ini Dinas Lalu Lintas / PNUK dimasukkan dalam Korps Polisi Tugas Umum termasuk didalamnya Perintis Polisi Wanita dan Polisi Umum, tanpa mengurangi tugas – tugas Dinas Lalu Lintas sebelumnya :
1) Perubahan itu tertuang dalam Peraturan Sementara JM Menteri/KSAK tanggal 31 Desember 1961.
2) Tanggal 23 Nopember 1962 dikeluarkan pula peraturan JM Menteri/KSK No. 2.PRT/KK/62 dibentuk kembali Dinas Lalu Lintas, yang terpisah dari Polisi tugas Umum, sedangkan PNUK tetap dimasukkan dalam jajaran Polisi Tugas Umum.
3) Tanggal 14 Februari 1964 dengan Surat Keputusan JM MEN PANGAK No. Pol.:11/SK/MK/64 Dinas Lalu Lintas diperluas kembali statusnya menjadi Direktorat Lalu Lintas. Dengan Surat Keputusan ini maka untuk pertama kali reorganisasi kepolisian bidang lalu lintas menggunakan nama Direktorat Lalu Lintas di tingkat pusat.

Undang-undang Kepolisian yang lahir pada kala itu memang merupakan bentuk tonggak sejarah dalam perkembangan Kepolisian modern di Indonesia, namun karena dalam penjelasan undang- undang tersebut dikatakan bahwa status kepolisian terletak diantara sipil dan militer maka integrasi kepolisian ke dalam ABRI menjadi setengah-setengah. Baru pada tahun 1964 berdasarkan Keppres No. 290 tahun 1964 yang disempurnakan lagi pada tanggal 23 Juli 1965 angkatan Kepolisian diintegrasikan dengan unsur-unsur ABRI lainnya yaitu Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sehingga kedudukan hukum, personel, material, keuangan, organisasi, administrasi, dan perawatan angkatan kepolisian diatur secara umum dan terintegrasi.
Dalam perkembangan selanjutnya, bekerja sama dengan Departemen Perhubungan Darat dan Direktorat Pendidikan dan Latihan telah dirintis pendidikan kejuruan kader-kader Polantas. Kelanjutan dari kerja sama ini adalah, dikirimnya beberapa Perwira Polisi ke Amerika yaitu Northwestern University Of Traffic Institute (NUTI) dan California High Way Patrol di Sacrament (USA) untuk memperluas pengetahuannya di bidang lalu lintas. Dengan kembalinya para perwira yang mengikuti tugas belajar di Amerika, mulailah dirintis untuk pertama kalinya pendidikan Bintara Patroli Jalan Raya (PJR) di Sukabumi tahun 1962 yang diikuti oleh 40 siswa Polisi Lalu Lintas Komisaris di P. Jawa dan Bali. Dan mulai pula Kesatuan Lalu Lintas mengembangkan sayapnya guna memenuhi tuntutan jaman dengan membentuk kesatuan-kesatuan PJR.
Pembentukan kesatuan memerlukan perlengkapan yang cukup, dan hal ini dipenuhi dengan bantuan dari pemerintah Amerika Serikat seperti kendaraan bermotor (Jeep dan sedan Falcon dan Chevy) serta alat-alat komunikasi radio (motorola), sepeda motor Harley Davidson. Adanya kesatuan PJR didalam tubuh Polri/ Polantas, merupakan suatu organ baru yang sangat menunjang dan sangat diperlukan, baik untuk keamanan, dan penegakan hukum serta penyidikan kecelakaan lalu lintas, tugas-tugas tindakan pertama pada kejahatan maupun bantuan taktis dapat dilaksanakan.
Karena Perkembangan situasi politik, hubungan diplomatik Indonesia dengan Amerika Serikat mulai memburuk kemudian Polri lepas hubungan dengan Amerika Serikat, sehingga bantuan terputus. Bidang pendidikan masyarakat lalu lintas mulai dikembangkan, Polisi Lalu Lintas mulai membuat majalah, mengenalkan cara berlalu lintas pada pramuka dan membentuk Patroli Keamanan Sekolah (PKS). Karena kecelakaan lalu lintas sudah mulai menjadi masalah, Polisi Lalu Lintas mulai mengadakan penerangan-penerangan kepada masyarakat tentang tata cara berlalu lintas yang baik dan benar.
Pada periode ini mulai muncul usaha yang kuat untuk menyusun Undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan untuk menggantikan VWO tahun 1933 peninggalan Belanda. Tahun 1965 berhasil menyusun Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya No. 3Tahun 1965. Kegiatan-kegiatan Polantas terus dikembangkan, tugas operasional Polisi Lalu Lintas tidak terbatas hanya berkaitan dengan lalu lintas saja, tetapi juga yang berkaitan dengan fungsi lain seperti ikut membantu penindakan terhadap kejahatan, penculikan, kebakaran dan lain-lain. Disamping itu dalam setiap penyelenggaraan kegiatan yang bersifat internasional di Indonesia Polisi Lalu Lintas selalu berperan aktif.

d. Periode 1965-1998
Munculnya gerakan G 30 S/PKI pada tanggal 30 September 1965 menuntut segenap alat negara untuk bersatu dengan kokoh, meskipun cukup alot, integrasi Polri ke tubuh ABRI akhirnya dapat berlangsung. Keterpaduan ABRI dan Polisi diharapkan menjadi kekuatan Hankam yang tangguh untuk menghalau setiap pemberontakan dan pengacau yang mengancam keamanan negara dan bangsa Indonesia.
Integrasi ABRI dengan Polri di kongkritkan dengan Keppres no. 79/1969 yang berisi Pembagian dan Penentuan Fungsi Hankam. Meskipun berbeda dengan angkatan perang yang terdiri dari AD, AU dan AL tetapi Polri menjadi bagian dari Departemen Hankam.
Dengan Keppres tersebut Polri kembali mengadakan penyesuaian-penyesuaian dan perubahan-perubahan dalam tubuh organisasi baik di tingkat pusat maupun daerah. Demikian halnya di kesatuan Polisi Lalu Lintas. Untuk menyusun organisasi kepolisian maka dikeluarkan Surat keputusan Men Hankam Pangab No. Kep. A./385A/1111970 tentang Pokok-pokok Organisasi dan Prosedur Kepolisian Negara R.l. Sebagai penjabarannya dikeluarkan Surat Keputusan Kapolri No.Pol. 113/SK/1970 tanggal 17 September 1970 tentang Organisasi Staf Umum dan Staf Khusus dan Badan-badan pelaksana Polri, maka lahirlah organisasi baru di lingkungan Polri.
Demikian juga di kalangan Polisi Lalu Lintas Pusat. Dua tahun sebelum surat keputusan ini (tahun 1968) di tingkat pusat dibentuk Pusat Kesatuan Operasi Lalu Lintas (Pusatop Lantas), dengan komandannya KBP Drs. U.E. Medelu. Dengan keluarnya SK tersebut berubah kembali menjadi Direktorat Lalu Lintas tahun 1970, yang merupakan salah satu unsur Komando Utama Samapta Polri, sehingga kemudian disebut Direktorat Lalu Lintas Komapta.
Pada periode ini dibentuk Patroli Jalan Raya (PJR) oleh Mabes Polri, meski sebenarnya pembentukan Patroli Jalan Raya sudah dilakukan di Kepolisian Daerah, namun baru tahun 1966 dibentuk secara resmi berdasarkan instruksi Men Pangab No. 31/lnstr/MK/1966. Pembentukan Kesatuan PJR ini memang didasari dengan pertimbangan-pertimbangan yang matang.
Dalam pelaksanaan tugasnya anggota PJR dituntut untuk selalu siaga dan berpedoman kepada motto courtesy, protection, and service (ramah tamah perlindungan dan pelayanan). Detasemen PJR ini dipimpin oleh seorang komandan yang ditunjuk oleh Direktur Lalu Lintas dibawah pengawasan Kepala Dinas Pengawasan Direktorat Lalu Lintas.
Permasalahan lalu lintas mulai terasa meningkat ditandai meningkatnya frekwensi pelanggaran lalu lintas. Nampaknya masalah ini cukup merisaukan, terlebih para aparat penegak hukum. Dipandang dari segi sarana penindakan tampak memang kurang efektif. Tahun 1969 dibentuk team untuk merumuskan sistem penindakan pelanggaran lalu lintas yang praktis dan cepat.
Pada tanggal 11 Januari 1971 lahir Surat Keputusan Bersama antara Ketua Mahkamah Agung No. 001/KMA/71, Jaksa Agung No. 002/DA/1971, Kepala Kepolisian R.l No. 4/SK/Kapolri/71 dan Menteri Kehakiman No. JS/1/21 yang mengesahkan berlakunya Sistem Tilang untuk pelanggaran lalu lintas. Dari Pihak Polri Tim perumus diwakili oleh Jenderal Memet Tanu Miharja, Brigjen Pol. Drs. VE. Madelu, Letkol Pol Drs. Basirun. Mulai tahun 1971 mulailah pelanggaran lalu lintas ditindak dengan tiket system yang dikenal dengan bukti pelanggaran disingkat tilang. Tanggal 29 Maret 1969 didirikan Pusat Pendidikan Lalu Lintas (Pusdik Lantas) yang berkedudukan di jalan MT. Haryono Jakarta Selatan, masih satu kantor dengan Direktorat Lalu Lintas Polri. Kemudian pada tahun 1985 dipindahkan ke Serpong Tangerang Jawa Barat sampai saat ini sejak tahun 1969 pendidikan lalu lintas untuk Perwira dan Bintara Lalu Lintas dapat dilaksanakan secara teratur.
Berdasarkan Surat Keputusan Men Hankam No. Kep/15/IV/1976 tanggal 13 April 1976, Skep Kapolri No. Pol. Skep/507V111/1977, dan Skep Kapolri No. Pol. Skep/53/VII/1977 di tingkat Mabak terdapat dua unsur lalu lintas. Pertama ; Dinas Lalu Lintas Polri yang berkedudukan sebagai Badan Pelaksana Pusat dibawah yang sehari-harinya dikoordinasi oleh Deputy Kapolri dengan tugas pokok membantu Kapolri untuk menyelenggarakan segala kegiatan dan pekerjaan di bidang pencegahan, penanggulangan terhadap terjadinya gangguan/ancaman terhadap Kamtibmas di bidang Lantas dan menindak apabila diperlukan dalam rangka kegiatan atau operasional Kepolisian, Kedua : pusat system senjata Lalu Lintas Polri yang berkedudukan dibawah Danjen Kobang Diklat Polri dengan tugas pokok menyelenggarakan segala usaha kegiatan mengenai pengembangan taktik dan teknik system senjata serta pendidikan latihan di bidang fungsi teknis lalu lintas Polri dalam rangka system Kamtibmas, serta tugas lain yang dibebankan padanya. Pusdik lantas kedudukannya dibawah Pusenlantas sebagai penyelenggara pendidikan. Dan secara organisatoris terpisah dari Dinas Lalu Lintas.
Selanjutnya berdasarkan Keputusan Pangab No.Kep/11/P/III/1984 tentang Pokok-pokok Organisasi dan Prosedur Kepolisian Negara R.l, dan Keputusan Kapolri No. Pol: Kep/09/X/1984 tanggal 30 Oktober 1984, Pusdik lantas kembali berada di bawah Direktorat Pendidikan Polri.
Pada tahun 1984 dengan Surat keputusan Pangab No. Kep/11/P/ll 1/1984 tanggal 31 Maret 1984 tentang Pokok-pokok Organisasi dan Prosedur Kepolisian R.l, Dinas Lalu Lintas Polri dirubah dan diperkecil struktur organisasinya menjadi Sub Direktorat Lalu Lintas Polri di bawah Direktorat Samapta Polri bersama-sama dengan Subdirektorat Polisi Perairan, Polisi Udara dan Satwa Polri. Pada tahun 1991 tepatnya tanggal 21 Nopember 1991 Subdirektorat Lalu Lintas dikembangkan kembali organisasinya menjadi Direktorat Lalu Lintas Polri berkedudukan di bawah Kapolri yang sehari-harinya dikoordinasikan oleh Deputi Operasi Kapolri.

e. Periode 1998-sekarang
Pada waktu terjadi demonstrasi dan kekacauan di Jakarta dan kota-kota lain di Indonesia pada medio 1998, Polisi Lalu Lintas tetap aktif mengendalikan arus lalu lintas dalam melaksanakan tugas dibidang lalu lintas lainnya dengan penuh semangat, walaupun gelombang demonstrasi panjang cukup melelahkan Polisi Lalu Lintas tetap mewujudkan Kamtibcar Lantas. Seiring dengan tuntutan demokratisasi dan supremasi hukum maka ditahun 1999 kedudukan Polri dipisahkan dari bagian ABRI menjadi di bawah Departemen Pertahanan dan Keamanan. Dengan terbitnya Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor : VI/MPR/2000 tanggal 18 Agustus 2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Nomor : VII/MPR/2000 tanggal 18 Agustus 2000 tentang Peran Tentara Nasional Republik Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kedudukan Polri yang mandiri dan berada langsung di bawah Presiden RI ditandai dengan lahirnya Undang-undang nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pada tahun 2004 merupakan salah satu tonggak sejarah yang menunjukkan eksistensi Polantas yaitu dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2004 tentang Penetapan Tarif PNBP yang berlaku dilingkungan Polri dimana 7 kewenangan yang diatur dalam PP tersebut 6 kewenangan milik Polantas.
Dengan terbitnya PP No 31 Tahun 2004 sebagai pelaksanaan dari Undang – undang No 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak menghilangkan kesan Duplikasi tugas Pokok Polisi Lalu Lintas dengan Departemen Perhubungan, yaitu dimana Peran Polisi Lalu Lintas berada dalam tataran Keamanan Dalam Negeri melalui Registrasi dan Identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi yang merupakan ciri khas dari tugas – tugas Polisi secara Universal selaku aparat penegak hukum menggunakan Identifikasi dalam upaya pembuktian bahwa telah terjadi suatu tindak pidana, sedangkan Peran Departemen Perhubungan berada dalam tataran Regulator Transportasi Nasional. Dengan pemberlakuan PP ini pula merupakan salah satu ciri khas yang dimiliki oleh fungsi teknis Polisi Lalu Lintas yaitu dapat memberi masukan kepada kas negara melalui biaya administrasi yang dipungut atas pelayanan Polri kepada masyarakat berdasarkan tarif yang telah ditentukan oleh Peraturan Pemerintah tersebut.

Polisi Lalu Lintas Dimasa Mendatang
Pada jaman dahulu tidak ada lampu trafick light (lampu merah, kuning, hijau di perempatan jalan). Untuk mengatur lalu lintas di perempatan jalan, Polisi berdiri di tengah-tengah perempatan sambil memutar secara manual kode berjalan dan berhenti seperti gambar di samping.
Benda berbentuk kotak pada ujung tiang tersebut bertulis “Berjalan” dan “Berhenti”. Polisi di bawahnya memutar bergiliran kode tersebut melalui tuas yang ada di bawahnya secara manual untuk mengatur lalu lintas. Sebuah payung sekedarnya, sedikit membantu untuk menghindari panas dan rintikan hujan. Pekerjaan tersebut memerlukan dedikasi, ketanggapan dan kejelian. Bagi mereka, menjadi petugas dalam mengamankan arus lalu lintas, merupakan sebuah kebanggaan yang dijalankan secara ikhlas. Dari sini kita bisa membayangkan betapa mulianya amal perbutan tersebut.
Jaman terus berganti, kini rambu-rambu lalu lintas di perempatan jalan bekerja secara otomatis dengan adanya lampu trafick light. Meskipun begitu, nilai jaman dahulu tidak jauh berbeda dengan jaman sekarang, Polisi masih diperlukan di perempatan jalan untuk mengatur lalu lintas dan masyarakatnya. Meskipun sekarang Polantas di perempatan bekerja lebih mudah, akan tetapi semangat pengabdian yang ikhlas pada jaman dulu harus tetap bersemi pada setiap anggota Polisi pada setiap masanya baik dulu, kini dan yang akan datang. Sehingga mereka sadar, bahwa ini merupakan pekerjaan yang mulia dan bernilai pahala di sisi-Nya apabila dikerjakan dengan tulus ikhlas.
Perkembangan dan kemajuan dibidang lalu lintas khususnya transportasi darat yang demikian pesat, telah berdampak menurunnya kualitas Kamtibcar Lantas dijalan, sebagai akibat digunakannya jalan sebagai sarana penunjang mobilitas masyarakat sehingga tidak sesuai dengan fungsi jalan tersebut termasuk di dalamnya penyimpangan terhadap fungsi jalan. Hal ini juga akibat dari berkembangnya tingkat kehidupan masyarakat serta perubahan-perubahan yang terjadi sesuai dengan perkembangan jaman sehingga hal ini dapat menimbulkan berbagai jenis ancaman Kamtibcar lantas bagi pemakai jalan.
Menghadapi ancaman Kamtibcar lantas tersebut, maka aparat penegak hukum dalam hal ini Polri bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pengawasan dan pengendalian lalu lintas dan angkutan jalan yang optimal sehingga mampu menanggulangi ancaman kamtibcar lantas terutama di kota-kota besar, pentingnya sarana jalan dikota besar mendapat prioritas dalam penanggulagan ancaman Kamtibcar Lantas, dikarenakan perkotaan mempunyai nilai strategis dan ekonomis sebagai pusat pemerintahan dan bisnis sehingga berpengaruh terhadap kelancaran dan keberhasilan pembangunan daerah maupun Pembangunan Nasional disegala sektor.
Mengantisipasi timbulnya ancaman kamtibcar lantas di kota besar yang nampak trend perkembangannya dimasa mendatang akan terus meningkat dan bertambah kompleks, maka pimpinan Polri menetapkan kebijaksanaan bahwa fungsi Kepolisian di bidang lalu lintas merupakan salah satu aspek dari Core business Polri. Konsekwensi dari kebijaksanaan tersebut maka seluruh jajaran Polisi Lalu Lintas (Polantas) sebagai pengemban fungsi lalu lintas harus mampu menunjukkan hasil tugasnya, sesuai tugas pokok, fungsi dan perannya.
Masalah lalu lintas sangat berkaitan erat dengan berbagai masalah yang mencakup ke berbagai aspek kehidupan, keterkaitan itu dapat lebih jelas terlihat apabila perhatian lebih dipusatkan pada salah satu segi, misalnya dalam hal penanggulangan kemacetan lalu lintas sehingga masalah kemacetan ini menjadi perhatian pemerintah dan masyarakat.
Mengatasi masalah kemacetan lalu lintas, tidak mungkin dapat dilakukan secara mendadak atau hanya melalui salah satu bentuk upaya kegiatan saja, misalnya tindakan tegas kepada semua pelanggar aturan lalu lintas, baik dalam bentuk operasi Kepolisian, maupun kegiatan rutin dengan sasaran pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan Lalu Lintas seperti yang diatur dalam pasal-pasal tilang yang kita kenal selama ini.


Selamat HUT POLANTAS.
22 September 1955 – 22 September 2014


***

Rabu, 17 September 2014

MENGENAL KEJAHATAN DI DUNIA MAYA (CYBERCRIME)

CYBERCRIME


Jenis-jenis cybercrime berdasarkan korbannya

1).Cybercrime yang menyerang individu
Kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermainkan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi sebagai contoh misalnya menyebarkan foto-foto yang berbau pornografi melalui internet,membuat facebook dengan nama samaran yang digunakan untuk menteror ataupun kejahatan sejenisnya kepada seseorang dan lain sebagainya.
   2).Cybercrime yang menyerang hak cipta (Hak milik)
Kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi atau umum ataupun demi materi maupun nonmateri.
   3).Cybercrime yang menyerang pemerintah
Kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror, membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan system pemerintahan, atau menghancurkan suatu Negara.

Jenis-jenis cybercrime berdasarkan motifnya

    1). Cybercrime sebagai tindak kejahatan murni
Cybercrime jenis ini kejahatan yang dilakukan secara di sengaja, dimana orang tersebut secara sengaja dan terencana untuk melakukan pengrusakkan, pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu sistem informasi atau sistem computer.
    2). Cybercrime sebagai tindakan kejahatan abu-abu
dimana kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan criminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap system informasi atau system computer tersebut.

Jenis-jenis cybercrime berdasarkan modus operandi

Cybercrime merupakan kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis komputer dan jaringan telekomunikasi ini dikelompokkan dalam beberapa bentuk sesuai modus operandi yang ada antara lain:
1).Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.
Biasanya pelaku kejahatan melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi.
Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi Internet.Kita tentu belum lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa tahun lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam data base berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang e-commerce yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini beberapa waktu lamanya (http://www.fbi.org).
2).Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.
3).Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.
4).Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran.
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data pentingnya (data base) tersimpan dalam suatu sistem yang computerized (tersambung dalam jaringan komputer)
5).Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet.
Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
6).Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
7).Infringements of Privacy
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
  
Jenis-jenis cybercrime berdasarkan jenis kejahatannya

a.       Carding
Carding adalah berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri data di internet. Sebutan pelakunya adalah “carder”. Sebutan lain untuk kejahatan jenis ini adalah cyberfroud alias penipuan di dunia maya. Menurut riset Clear Commerce Inc, perusahaan teknologi informasi yang berbasis di Texas – AS , Indonesia memiliki “carder” terbanyak kedua di dunia setelah Ukrania. Sebanyak 20 persen transaksi melalui internet dari Indonesia adalah hasil carding. Akibatnya, banyak situs belanja online yang memblokir IP atau internet protocol (alamat komputer internet) asal Indonesia. Kalau kita belanja online, formulir pembelian online shop tidak mencantumkan nama negara Indonesia. Artinya konsumen Indonesia tidak diperbolehkan berbelanja di situs tersebut.Menurut pengamatan ICT Watch, lembaga yang mengamati dunia internet di Indonesia, para carder kini beroperasi semakin jauh, dengan melakukan penipuan melalui ruang-ruang chatting di mIRC. Caranya para carder menawarkan barang-barang seolah-olah hasil carding-nya dengan harga murah di channel. Misalnya, laptop dijual seharga Rp 1.000.000. Setelah ada yang berminat, carder meminta pembeli mengirim uang ke rekeningnya. Uang didapat, tapi barang tak pernah dikirimkan
b.     Hacking
Hacking adalah kegiatan menerobos program komputer milik orang/pihak lain. Hacker adalah orang yang gemar ngoprek komputer, memiliki keahlian membuat dan membaca program tertentu, dan terobsesi mengamati keamanan (security)-nya. “Hacker” memiliki wajah ganda; ada yang budiman ada yang pencoleng. “Hacker” budiman memberi tahu kepada programer yang komputernya diterobos, akan adanya kelemahan-kelemahan pada program yang dibuat, sehingga bisa “bocor”, agar segera diperbaiki. Sedangkan, hacker pencoleng, menerobos program orang lain untuk merusak dan mencuri datanya
c.    Cracking
Cracking adalah hacking untuk tujuan jahat. Sebutan untuk “cracker” adalah “hacker” bertopi hitam (black hat hacker). Berbeda dengan “carder” yang hanya mengintip kartu kredit, “cracker” mengintip simpanan para nasabah di berbagai bank atau pusat data sensitif lainnya untuk keuntungan diri sendiri. Meski sama-sama menerobos keamanan komputer orang lain, “hacker” lebih fokus pada prosesnya. Sedangkan “cracker” lebih fokus untuk menikmati hasilnya. Contoh kasus ini misalnya FBI bekerja sama dengan polisi Belanda dan polisi Australia menangkap seorang cracker remaja yang telah menerobos 50 ribu komputer dan mengintip 1,3 juta rekening berbagai bank di dunia. Dengan aksinya, “cracker” bernama Owen Thor Walker itu telah meraup uang sebanyak Rp1,8 triliun. “Cracker” 18 tahun yang masih duduk di bangku SMA itu tertangkap setelah aktivitas kriminalnya di dunia maya diselidiki sejak 2006.
d.    Defacing
Defacing adalah kegiatan mengubah halaman situs/website pihak lain, seperti yang terjadi pada situs Menkominfo dan Partai Golkar, BI baru-baru ini dan situs KPU saat pemilu 2004 lalu. Tindakan deface ada yang semata-mata iseng, unjuk kebolehan, pamer kemampuan membuat program, tapi ada juga yang jahat, untuk mencuri data dan dijual kepada pihak lain.
e.     Phising
Phising adalah kegiatan memancing pemakai komputer di internet (user) agar mau memberikan informasi data diri pemakai (username) dan kata sandinya (password) pada suatu website yang sudah di-deface. Phising biasanya diarahkan kepada pengguna online banking. Isian data pemakai dan password yang vital.
f.     Spamming
Spamming adalah pengiriman berita atau iklan lewat surat elektronik (e-mail) yang tak dikehendaki. Spam sering disebut juga sebagai bulk email atau junk e-mail alias “sampah”. Meski demikian, banyak yang terkena dan menjadi korbannya. Yang paling banyak adalah pengiriman e-mail dapat hadiah, lotere, atau orang yang mengaku punya rekening di bank di Afrika atau Timur Tengah, minta bantuan “netters” untuk mencairkan, dengan janji bagi hasil. Kemudian korban diminta nomor rekeningnya, dan mengirim uang/dana sebagai pemancing, tentunya dalam mata uang dolar AS, dan belakangan tak ada kabarnya lagi. Seorang rector universitas swasta di Indonesia pernah diberitakan tertipu hingga Rp1 miliar dalam karena spaming seperti ini.
g.    Malware
Malware adalah program komputer yang mencari kelemahan dari suatu software. Umumnya malware diciptakan untuk membobol atau merusak suatu software atau operating system. Malware terdiri dari berbagai macam, yaitu: virus, worm, trojan horse, adware, browser hijacker, dll. Di pasaran alat-alat komputer dan toko perangkat lunak (software) memang telah tersedia antispam dan anti virus, dan anti malware. Meski demikian, bagi yang tak waspadai selalu ada yang kena. Karena pembuat virus dan malware umumnya terus kreatif dan produktif dalam membuat program untuk mengerjai korban-korbannya.


Perbedaan Hacker dan Cracker

Di kalangan masyarakat dalam mengartikan hacker terkadang sering salah arti.kebanyakan masyarakat menilai seorang hacker adalah orang yang membobol data ataupun orang yang mencuri data melalui internet.Padahal pemahaman yang seperti itu sungguh sangat keliru,berikut ini adalah perbedaan hacker dan cracker sehingga kita tidak salah lagi memandang seorang hacker.

HACKER
1.      Mempunyai kemampuan menganalisa kelemahan suatu sistem atau situs. Sebagai contoh jika seorang hacker mencoba menguji situs Yahoo! dipastikan isi situs tersebut tak akan berantakan dan mengganggu yang lain. Biasanya hacker melaporkan kejadian ini untuk diperbaiki menjadi sempurna.
2.      Hacker mempunyai etika serta kreatif dalam merancang suatu program yang berguna bagi siapa saja.
3.      Seorang Hacker tidak pelit membagi ilmunya kepada orang-orang yang serius atas nama ilmu pengetahuan dan kebaikan.
4.      Hacker bangga akan profesinya hal ini ditunjukan dengan penggunaan identitas asli sebagai pengenal jati diri di internet.

CRACKER
1.      Mampu membuat suatu program bagi kepentingan dirinya sendiri dan bersifat destruktif atau merusak dan menjadikannya suatu keuntungan. Sebagia contoh Virus, Pencurian.
2.      Kartu Kredit, Kode Warez, Pembobolan Rekening Bank, Pencurian Password E-Mail/Web Server.
3.      Bisa berdiri sendiri atau berkelompok dalam bertindak.
4.      Mempunyai situs atau cenel dalam IRC yang tersembunyi, hanya orang-orang tertentu yang bisa mengaksesnya.
5.      Mempunyai IP yang tidak bisa dilacak.
6.      Kasus yang paling sering ialah Carding yaitu Pencurian Kartu Kredit, kemudian pembobolan situs dan mengubah segala isinya menjadi berantakan. Sebagai contoh : Yahoo! pernah mengalami kejadian seperti ini sehingga tidak bisa diakses dalam waktu yang lama.
Penggolongan Hacker dan Cracker:
o   Recreational Hacker,Kejahatan yang di lakukan oleh netter tingkat pemula untuk sekedar mencoba kekurang handalan sistem sekuritas suatu perusahaan.
o   Crackers/Criminal Minded Hackers, pelaku memiliki motivasi untuk mendapat keuntungan finansial, sabotase dan pengerusakan data.tipe kejahatan ini dapat di lakukan dengan bantuan orang dalam.

o   Political Hackers, aktifis politis (hacktivist) melakukan pengerusakan terhadap ratusan situs web untuk mengkampanyekan programnya,bahkan tidak jarang di pergunakan untuk menempelkan pesan untuk mendiskreditkan lawannya.

Rabu, 10 September 2014

PENGETAHUAN TENTANG SURAT IJIN MENGEMUDI (SIM)

Penyelenggaraan administrasi Surat Ijin Mengemudi (SIM) telah dilakukan Polri lebih dari 50 Tahun yang lalu hingga saat ini dalam kurun waktu lebih dari setengah abad maka masyarakat telah menerima kenyataan bahwa Polri merupakan satu-satunya Instansi yang mengeluarkan SIM
Seiring dengan bergulirnya Reformasi, Pelayanan Polisi Lalu Lintas kepada masyarakat dalam penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM) dituntut lebih profesional, procedural, bermoral dan transparan guna menghilangkan kesan negative di masyarakat. Untuk memenuhi hal tersebut sebagai anggota Polri khususnya Polisi Lalu Lintas yang akan mengawakinya haruslah dibekali dengan pengetahuan, pemahaman dan keterampilan yang baik berkaitan dengan Registrasi dan Identifikasi Surat Ijin Mengemudi sebagai upaya untuk menunjang kegiatan tersebut antara lain melalui pelatihan, penataran dan pendidikan.
Di dalam modul Pengetahuan Tentang Surat Ijin Mengemudi (SIM) akan dijelaskan mengenai pengertian-pengertian tentang Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan dasar hukumnya, mengetahui tentang persyaratan mendapatkan SIM dimana dijelaskan tentang persyaratan usia, persyaratan administrasi, persyaratan kesehatan untuk mendapatkan SIM, mengetahui persyaratan kelulusan peserta uji SIM, menyebutkan biaya mendapatkan SIM dan mengetahui tata urut mendapatkan Surat Ijin Mengemudi

 

I. PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM TATA CARA MENDAPATKAN SIM

A. Pengertian – pengertian

1. Surat Ijin Mengemudi yang selanjutnya disingkat SIM adalah tanda bukti legitimasi kompetensi, alat kontrol dan data forensik Kepolisian bagi seseorang yang telah lulus uji pengetahuan, kemampuan dan keterampilan untuk mengemudikan Ranmor di jalan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

2. Satuan Penyelenggara Administrasi SIM yang selanjutnya disebut Satpas adalah unsur pelaksana Polri di bidang Lalu Lintas yang berada di Lingkungan kantor Kepolisian setempat atau di luar lingkungan kantor Kepolisian;

3. Pengemudi adalah orang yang mengemudikan Ranmor di jalan yang telah memiliki SIM;

4. Registrasi dan Identifikasi Pengemudi yang selanjutnya disebut Regident Pengemudi adalah segala usaha dan kegiatan pencatatan identifikasi pemegang SIM, Kualifikasi dan kemampuan dalam mengemudikan Ranmor sesuai dengan golongannya;

5. SIM Internasional adalah SIM yang diperuntukkan bagi pengemudi ranmor yang akan digunakan di Negara lain berdasarkan perjanjian internasional;

6. Ujian teori adalah penilaian terhadap tingkat pengetahuan dan pemahaman mengenai peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas, teknis dasar Ranmor, cara mengemudikan Ranmor, dan tata cara berlalu lintas bagi peserta uji;

7. Ujian praktek adalah penilaian terhadap tingkat kemampuan dan keterampilan mengemudi Ranmor dan berlalu lintas di jalan bagi peserta uji;

8. Simulator adalah alat bantu untuk menguji keterampilan, kemampuan, antisipasi, daya reaksi, daya konsentrasi dan sikap perilaku peserta uji;

B. Dasar Hukum.

1. Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;

2. Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;

4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 50 Tahun 2010 tanggal 25 Mei 2010 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia;

5. Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Ijin Mengemudi.

II. PERSYARATAN MENDAPATKAN SIM

A. Persyaratan Usia

1. Berusia 17 (Tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D;
2. Berusia 20 (Dua puluh) tahun untuk SIM BI, dan;
3. Berusia 21 (Dua puluh satu) tahun untuk SIM B II;
4. Berusia 20 (Dua puluh) tahun untuk SIM BII;
5. Berusia 22 (Dua puluh dua) tahun untuk SIM B I Umum dan;
6. Berusia 23 (Dua puluh tiga) tahun untuk SIM B II Umum.

Berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing

B. Persyaratan Administrasi

1. SIM Baru

a. Persyaratan administrasi pengajuan SIM baru untuk mengemudikan Ranmor perseorangan meliputi:

1) Mengisi formulir pengajuan SIM; dan
2) Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing.

b. Dokumen keimigrasian berupa:
1) Paspor dan kartu ijin tinggal tetap (KITAP) bagi yang berdomisili tetap di Indonesia;
2) Paspor, visa diplomatic, kartu anggota diplomatic dan identitas diri lain bagi yang merupakan staf atau keluarga kedutaan;
3) Paspor dan visa dinas atau kartu izin tinggal sementara (KITAS) bagi yang bekerja sebagai tenaga ahli atau pelajar yang bersekolah di Indonesia; atau
4) Paspor dan kartu izin kunjungan atau singgah bagi yang tidak berdomisili di Indonesia.

c. Selain persyaratan pengajuan golongan SIM Umum baru harus juga dilampiri dengan :
1) Sertifikatas lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi; dan/atau
2) Surat Izin kerja dari Kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia.

2. Perpanjangan SIM

a. Persyaratan administrasi pengajuan perpanjangan SIM, meliputi:

1) Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM;
2) Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing;
3) SIM lama;
4) Surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator; dan
5) Surat keterangan kesehatan mata.

b. Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir.
c. Perpanjangan yang dilakukan setelah lewat waktu harus diajukan SIM baru sesuai dengan golongan yang dimiliki dengan memenuhi persyaratan.

3. Pengalihan golongan SIM

a. Persyaratan administrasi pengalihan golongan SIM, meliputi:
1) Mengisi formulir pengajuan pengalihan SIM;
2) Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing;
3) SIM yang akan dialihkan golongannya telah dimiliki paling rendah 12 (dua belas) bulan; dan
4) Surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator.

b. SIM berupa:
1) SIM A bagi pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM A Umum dan SIM B I;
2) SIM A Umum bagi pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM B I Umum;
3) SIM B I bagi pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM B I Umum dan B II; atau
4) SIM B I Umum atau B II bagi pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM B II Umum.

c. Selain persyaratan, pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM Umum harus dilampiri dengan:
1) Sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi; dan/atau
2) Surat izin kerja dari Kementerian yang membidangi Ketenagakerjaan bagi Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia.

4. Perubahan Data Pengemudi

Persyaratan administrasi pengajuan perubahan data pengemudi, meliputi:

b. Kartu Tanda Penduduk asli yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing yang telah berisi perubahan data identitas.
c. Penetapan pengadilan tentang perubahan nama bagi pengemudi yang melakukan perubahan nama.

5. Penggantian SIM karena rusak atau hilang

a. Persyaratan administrasi pengajuan penggantian SIM Karena hilang meliputi:
1) Mengisi forlmulir pengajuan penggantian SIM karena hilang
2) Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing ;dan
3) Surat Keterangan Kehilangan SIM dari Kepolisian

b. Persyaratan administrasi pengajuan penggantian SIM Karena rusak meliputi:
1) Mengisi forlmulir pengajuan penggantian SIM karena rusak
2) Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing ;dan
3) SIM yang rusak

6. SIM Internasional

a. Persyaratan pernerbitan SIM Internasional, meliputi:
1) Menunjukan Kartu Tanda Pennduduk atau Kartu Izin Menetap (KITAP) dan melampirkan foto copinya
2) Menunjukan SIM yang sah dan masih berlaku serta melampirkan fotocopinya
3) Menunjukan paspor yang sah dan masih berlaku serta melampirkan foto copinya
4) Menyerahkan pas foto berwarna terbaru, tampak depan, berpakaian rapi, dan berkerah, ukuran 4X6 sebanyak 3 lembar berlatar belakang biru.

b. Setiap peserta uji SIM Internasional wajib membayar biaya administrasi SIM Internasional yang besarannya sesuai dengan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan

c. Biaya administrasi SIM Internasional dapat dibayar secara tunai atau secara elektronik pada bank yang ditunjuk.

C. Persyaratan kesehatan

Persyaratan kesehatan meliputi:

1. Kesehatan Jasmani, yaitu:

a. Penglihatan
Kesehatan penglihatan diukur dari kemampuan kedua mata berfungsi dengan baik, yang pengujiannya dilakukan dengan cara sebelah mata nelihat jelas secara bergantian melalui alat bantu Snellen Chart dengan jarak kurang lebih 6 (enam) meter, tidak buta warna parsial dan total, serta luas lapangan pandangan mata normal dengan sudut lapangan pandangan 120 (seratus dua puluh) sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) derajat.

b. Pendengaran
Kesehatan pendengaran diukur dari kemempuan mendengar dengan jelas bisikan dengan satu telinga tertutup untuk setiap telinga dengan jarak 20 cm(senti meter) dari daun tekinga, dan kedua membrane telinga harus utuh.

c. Fisik atau perawakan.
Kesehatan fisik atau perawakan diukur dari tekanan darah harus dalam batas normal dan tidak ditemukan keganjilan fisik.

d. Dalam hal peserta uji mempunyai cacat fisik, pengukuran kesehatan fisik menilai juga bahwa kecacatannya tidak menghalangi peserta uji untuk mengemudi Ranmor khusus.

e. Pemeriksaan kondisi kesehatan jasmani dilakukan oleh dokter yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

f. Dokter harus mendapat rekomendasi dari Kedokteran Kepolisian.

2. Kesehatan Rohani, yaitu:

a. Kemampuan konsentrasi
Kemampuan konsentrasi diukur dari kemampuan memusatkan perhatian atau memfokuskan diri pada saat mengemudikan Ranmor di jalan

b. Kecermatan
Kecermatan diukur dari kemampuan untuk melihat situasi dan keadaan secara cermat sehingga tidak terjadi kesalahan dalam mempersepsikan kondisi yang ada.

c. Pengendalian diri
Pengendalian diri diukur dari kemampuan mengendalikan sikapnya dalam mengemudikan Ranmor.

d. Kemampuan penyesuaian diri
Kemampuan penyesuaian diri diukur dari kemampuan individu mengendalikan dorongan dari dalam diri sendiri sehingga bisa berhubungan secara harmonis dengan lingkungan, dan beradaptasi dengan baik dengan situasi dan kondisi apapun yang terjadi di jalan saat mengemudi.

e. Stabilitas emosi
Stabilitas emosi diukur dari keadaan perasaan seseorang dalam menghadapi rangsangan dari luar dirinya dan kemampuan mengontrol emosinya pada saat menghadapi situasi yang tidak nyaman selama mengemudi.

f. Ketahanan kerja.
Ketahanan kerja diukur dari kemampuan individu untuk bekerja secara teratur dalam situasi yang menekan.

g. Penilaian atas kesehatan rohani dilakukan melalui penggunaan materi Tes Psikologi.

h. Materi Test Psikologi beserta tata cara penilaiannya disusun oleh Psikolog dalam pengawasan dan pembinaan psikologi kepolisian daerah atau Biro Psikologi Polri.

D. Pendaftaran

1. Petugas kelompok kerja identifikasi dan verifikasi melakukan:
a. Penerimaan persyaratan pendaftaran SIM
b. Pengecekan kelengkapan persyaratan
c. Pengambilan sidik jari, tanda tangan dan foto peserta uji.

2. Dalam hal persyaratan yang diajukan, tidak lengkap, petugas memberitahukan peserta uji untuk melengkapi kekurangan persyaratan.

3. Dalam hal persyaratan pendaftaran yang diajukan, sudah lengkap, petugas kelompok kerja identifikasi dan verifikasi menyampaikan kepada:

a. Peserta uji untuk membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak di loket pembayaran atau di bank yang ditunjuk secara tunai atau elektronik yang besarannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;dan

b. Kelompok kerja pendaftaran untuk menerima semua dokumen persyaratan beserta tanda bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak.

E. Pengujian SIM

1. Uji Teori
Sistem ujian teori yang dilaksanakan ada dua cara, antara lain:

a. Secara manual

Secara manual untuk SIM Perseorangan Materi ujian teori menggunakan Bahasa Indonesia dan bagi peserta uji SIM Warga Negara Asing menggunakan Bahasa Inggris, dengan materi sebagai berikut:
1) Keamanan dan keselamatan berlalu lintas
2) Pengetahuan berlalu lintas, jalan dan lingkungan
3) Teknis dasar mengemudikan kendaraan bermotor
4) Teknik dasar kendaraan bermotor
5) Cara mengemudikan kendaraan bermotor
6) Tata cara berlalu lintas
7) Etika berlalu lintas terkait dengan pelanggaran yang sering dilakukan oleh pengemudi.

Untuk materi ujian teori SIM Umum/B I Umum/B II Umum selain materi ujian diatas ditambah materi ujian teori yang meliputi:

1) Pelayanan angkutan umum
2) Fasilitas umum dan fasilitas social
3) Pengujian kendaraan bermotor
4) Tata cara mengangkut orang dan/ atau barang
5) Tempat-tempat penting diwilayah domisili
6) Jenis barang berbahaya
7) Pengoperasian peralatan keamanan

b. Sistem avis
Soal ujian teori dengan AVIS dilaksanakan dengan secara acak:
1) Soal-soal uji teori SIM ditampilkan dalam bentuk gambar bergerak (animasi 3 dimensi)
2) Jawaban benar atau salah
3) Soal-soal ujian teori lebih banyak tentang tata cara mengemudi kendaraan bermotor

2. Uji Praktek

a. Ujian Praktek Surat Ijin Mengemudi C

1) Materi ujian praktek SIM C
a) Uji Keseimbangan.

(1) Menjalankan sepeda motor dengan kecepatan 30 Km/Jam, berhenti sebelum garis stop dengan teknik pengereman 20% untuk rem belakang dan 80% untuk rem depan, kaki kiri turun dan palingkan kepala ke kanan belakang, dengan pegangan tangan yang benar menggenggam dengan penuh.

(2) Jarak dari start sampai finish adalah 20 meter sedang lebar patok yang dilintasi adalah dua kali lebar kendaran bermotor uji.

b) Uji Slalom.

(1) Menjalankan sepeda motor Slalom melintasi patok-patok dengan kecepatan 10 km/jam, jarak antar patok 1,5 kali panjang kendaraan bermotor uji dan tanpa pengereman.

(2) Kemudian dilanjutkan slalom dengam kecepatan 30 km/jam, jarak antar patok 4 kali panjang kendaraan bermotor uji dan berhenti pada garis stop, dengan teknik pengereman 20% untuk rem belakang dan 80% untuk rem depan, kaki kiri turun, kepala memalingkan ke kanan belakang.

c) Uji Angka Delapan

(1) Menjalankan sepeda motor di dalam lingkaran membentuk angka 8 (delapan), mengikuti petunjuk arah, tidak berhenti dan kaki tidak menginjak lapangan.

(2) Di atas garis angka delapan diletakan patok, dengan jarak antar masing-masing patok 1,5 kali panjang kendaraan bermotor uji.

d) Uji reaksi
Menjalankan sepeda motor dengan kecepatan 30 km/jam, kemudian dilakukan pengereman pada garis kuning, lepas rem pada garis hijau, lalu membelok sesuai petunjuk dari petugas, serta berhenti pada garis stop dengan teknik pengereman 20% untuk rem belakang dan 80% untuk rem depan, kaki kiri turun dan palingkan kepala ke kanan belakang.

e) Uji berbalik arah membentuk huruf U (Turn)
Menjalankan sepeda motor memutar dengan membentuk huruf U di jalan sempit yang lebarnya 2 kali panjang kendaraan bermotor uji, tanpa menginjakkan kaki ke lapangan.

2) Ketentuan lulus ujian Praktek I Surat Ijin Mengemudi C
a) Peserta Uji menyelesaikan seluruh materi ujian Praktek Surat Ijin Mengemudi C dengan tidak melakukan kesalahan, antara lain:
(1) Tidak menjatuhkan patok pada setiap materi ujian
(2) Kaki tidak menginjak lapangan pada matei ujian yang dilarang.
(3) Tidak melakukakan pengereman pada materi ujian yang dilarang.
b) Setiap peserta ujian diberikan kesempatan untuk mengulang 2 (dua) kali sebelum dinyatakan gugur.

3) Ketentuan lulus ujian Praktek II Surat Ijin Mengemudi C
Peserta uji menyelesaikan seluruh materi ujian praktek II Surat Ijin Mengemudi C dengan tidak melakukan kesalahan, antara lain:
a) Tidak mendahului kendaraan lain dari sebelah kiri
b) Tidak memarkir kendaraan bermotor uji disembarang tempat.
c) Tidak mematuhi rambu, marka serta peraturan lalu lintas lainnya.

b. Ujian Praktek Surat Ijin Mengemudi A
1) Materi ujian praktek I untuk kendaraan bermotor uji roda 4 (empat) Surat Ijin Mengemudi A
a) Persiapan mengemudi (Drill Cockpit)
(1) Drill Chockpit)
(a) Cara mengontrol peralatan pengemudi/cockpit sebelum menjalankan kendaraan bermotor uji, langkah-langkah dibawah ini harus dilaksanakan secara berurut.
(b) Pengecekan roda kendaraan bermotor uji
(c) Membuka pintu dengan tangan kanan dengan tujuan untuk perlindungan diri sebelum memasuki kendaraan bermotor uji.
(d) Mengatur posisi tempat duduk sesuai postur tubuh pengemudi
(e) Mengontrol posisi rem tangan dalam kondisi bekerja
(f) Control persneling posisi 0 (pre)
(g) Control kaca spion dalam dan luar sesuai peruntukkannya
(h) Control semua pintu kendaraan bermotor uji sudah tertutup sebagaimana mestinya.
(i) Pakai sabuk pengaman.
(j) Mesin dihidupkan control semua instrument (bensin, lampu, wiper)
(2) Mempergunakan /pengoperan gigi persneling dengan sempurna tanpa memberhentikan kendaraan bermotor uji.
(3) Perlahan-lahan mengurangi kecepatan kendaraan bermotor uji dengan memasukkan gigi persneling yang rendah, sambil terus berjalan mempertahankan kecepatan tersebut.

b) Menjalankan kendaraan bermotor uji maju dan mundur sejauh 50 meter pada jalur sempit meliputi:

(1) Maju sejauh 50 Meter pada jalur yang sempit selebar kendaraan uji ditambah 60 centi meter tanpa menabrak/menjatuhkan patok.
(2) Mundur sejauh 50 Meter pada jalur yang sempit selebar kendaraan bermotor uji ditambah 60 centimeter tanpa menabrak/menjatuhkan patok.

c) Slalom
(1) Menjalankan kendaraan bermotor uji sejauh 50 Meter dengan cara zig zag tanpa menabrak/menjatuhkan patok
(2) Jarak antar patokan satu dengan yang lainnya dua kali kendaraan bermotor uji

d) Parkir paralel dan parkir seri
(1) Memarkir kendaraan bermotor uji ditempat yang terbatas
(2) Memarkir kendaraan bermotor uji seri dengan posisi lurus, cara mundur sekali jadi/gerakan serta tanpa menyentuh patok, ukuran tempat parkir lebar 2,5 meter dan panjang 1,5 kali kendaraan bermotor uji
(3) Memarkir kendaraan bermotor uji paralel dengan posisi menyamping dengan cara mundur dua kali gerakan tanpa menyentuh patok dengan ukuran tempat parkir yang panjangnya 1,5 kali panjang kendaraan bermotor uji dan lebar 2,5 meter.

e) Tanjakan dan Turunan
(1) Menjalankan kendaraan bermotor uji pada tanjakan dengan sudut kemiringan 150 kemudian lakukan pengereman dengan dengan hand rem dan berhenti di rambu stop, netralkan persneling kemudian jalankan kembali.
(2) Pada jalan datar jembatan dengan panjang 1,5 kali panjang kendaraan bermotor uji serta tinggi jalan dari permukaan 2,5 meter, dilakukan pengereman dengan rem kaki dan berhenti di rambu stop, kemudian netralkan persneling serta jalan kembali.
(3) Di jalan turunan, kendaraan bermotor uji dihentikan di rambu stop kemudian dilakukan pengereman dengan hand rem, netralkan persneling serta jalan kembali.
(4) Lebar jalan pada materi tanjakan dan turunan 1,5 kali lebar kendaraan bermotor uji.
(5) Penempatan rambu stop di tanjakan, jalan datar serta turunan sekurang-kurangnya berada di tengah-tengah panjang jalan.

c. Ujian Praktek Surat Ijin Mengemudi B I
1) Materi ujian praktek I Surat Ijin Mengemudi B I
a) Persiapan Mengemudi (Drill Cockpit)
(1) Drill Cockpit
(a) Cara mengontrol peralatan pengemudi /cockpit sebelum menjalankan kendaraan bermotor uji, langkah-langkah dibawah ini harus dilaksanakan secara berurut.
(b) Pengecekan roda kendaraan bermotor uji.
(c) Membuka pintu dengan tangan kanan tujuannya untuk memudahkan dan aman memasuki kendaraan bermotor uji.
(d) Mengatur posisi tempat duduk sesuai postur tubuh pengemudi.
(e) Mengontrol posisi rem tangan dalam kondisi bekerja.
(f) Control persneling posisi 0 (pre)
(g) Control kaca spion dalam dan luar sesuai peruntukkannya.
(h) Control semua pintu bermotor uji sudah tertutup sebagaimana mestinya.
(i) Pakai sabuk pengaman
(j) Mesin di hidupkan control semua instrument (bensin, lampu, wiper)
(2) Mempergunakan/pengoperan gigi persneling dengan sempurna tanpa memberhentikan kendaraan bermotor uji.

(3) Perlahan-lahan mengurangi kecepatan kendaraan bermotor uji dengan memasukkan gigi persneling yang rendah, sambil terus berjalan mempertahankan kecepatan tersebut.

b) Menjalankan kendaraan bermotor uji maju dan mundur sejauh 50 meter pada jalur sempit meliputi:
(1) Maju sejauh 50 meter pada jalur yang sempit selebar kendaraan bermotor uji ditambah 60 centimeter tanpa menabrak/menjatuhkan patok.
(2) Mundur sejauh 50 meter pada jalur yang sempit selebar kendaraan bermotor uji ditambah 60 centimeter tanpa menabrak/menjatuhkan patok.

c) Slalom
(1) Menjalankan kendaraan bermotor uji sejauh 50 meter dengan cara zig zag tanpa menabrak/menjatuhkan patok jarak antara patok.
(2) Jarak antar patok satu dengan yang lain 2 kali kendaraan bermotor uji.

d) Parkir paralel dan Parkir Seri
(1) Memarkir kendaraan bermotor uji ditempat yang terbatas
(2) Memarkir kendaraan bermotor uji seri dengan posisi lurus, cara mundur sekali jadi, gerakan serta tanpa menyentuh patok, ukuran tempat parkir lebar2,5 meter dan panjang 1,5 kali panjang kendaraan bermotor uji
(3) Memarkir kendaraan bermotor uji paralel dengan posisi menyamping dengan cara mundur dua kali gerakan tanpa menyentuh patok dengan ukuran tempat parkir panjang 1,5 kali panjang kendaraan bermotor uji dan lebar 2,5 meter.

e) Tanjakan dan Turunan
(1) Menjalankan kendaraan bermotor uji pada tanjakan dengan sudut kemiringan 150 kemudian lakukan pengereman dan berhenti di rambu stop, netralkan persneling kemudian jalankan kembali.
(2) Pada jalan datar jembatan dengan panjang 1,5 kali panjang kendaraan bermotor uji serta tinggi jalan dari permukaan 2,5 meter, dilakukan pengereman dan berhenti di rambu stop, kemudian netralkan persneling serta jalan kembali.
(3) Jalan kembali pada turunan dan berhenti dirambu stop lakukan pengereman, netralkan persneling serta jalan kembali.
(4) Lebar jalan pada materi tanjakan dan turunan 1,5 kali lebar kendaraan bermotor uji.
(5) Penempatan rambu stop di tanjakan, jalan datar serta turunan sekurang-kurangnya berada di tengah-tengah panjang jalan.

d. Ujian Praktek Surat Ijin Mengemudi B II
1) Materi ujian praktek I Surat Ijin Mengemudi B II
a) Persiapan pengemudi
(1) Drill Cockpit
(a) Cara mengontrol peralatan pengemudi /cockpit sebelum menjalankan kendaraan bermotor uji, langkah-langkah dibawah ini harus dilaksanakan secara berurut.
(b) Pengecekan roda kendaraan bermotor uji.
(c) Pengecekankereta tempelan/ gandengan beserta pengaitnya.
(d) Membuka pintu dengan tangan kanan tujuannya untuk memudahkan dan aman memasuki kendaraan bermotor uji.
(e) Mengatur posisi tempat duduk sesuai postur tubuh pengemudi.
(f) Mengontrol posisi rem tangan dalam kondisi bekerja
(g) Control persneling posisi 0 (pre)
(h) Control kaca spion dalam dan luar sesuai peruntukkannya.
(i) Control semua pintu kendaraan bermotor uji sudah tertutup sebagaimana mestinya.
(j) Pakai sabuk pengaman
(k) Mesin di hidupkan control semua instrument (bensin, lampu, wiper)

(2) Mempergunakan/pengoperan gigi persneling dengan sempurna tanpa memberhentikan kendaraan bermotor uji.

(3) Perlahan-lahan mengurangi kecepatan kendaraan bermotor uji dengan memasukkan gigi persneling yang rendah, sambil terus berjalan mempertahankan kecepatan tersebut.

b) Menjalankan kendaraan bermotor uji maju dan mundur sejauh 50 meter pada jalur sempit meliputi”

(1) Maju sejauh 50 meter pada jalur yang sempit selebar kendaraan bermotor uji ditambah 60 centimeter tanpa menabrak/menjatuhkan patok.

(2) Mundur sejauh 50 meter pada jalur yang sempit selebar kendaraan bermotor uji ditambah 60 centimeter tanpa menabrak/menjatuhkan patok.

c) Slalom
(1) Menjalankan kendaraan bermotor uji sejauh 100 meter dengan cara zig zag tanpa menabrak/menjatuhkan patok jarak antara patok.
(2) Jarak antar patok satu dengan yang lain 2 kali kendaraan bermotor uji.

d) Parkir paralel dan Parkir Seri
(1) Memarkir kendaraan bermotor uji ditempat yang terbatas
(2) Memarkir kendaraan bermotor uji seri dengan posisi lurus, cara mundur sekali jadi/gerakan serta tanpa menyentuh patok, ukuran tempat parkir lebar 2,5 meter dan panjang 1,5 kali panjang kendaraan bermotor uji
(3) Memarkir kendaraan bermotor uji paralel dengan posisi menyamping dengan cara mundur dua kali gerakan tanpa menyentuh patok dengan ukuran tempat parkir panjang 1,5 kali panjang kendaraan bermotor uji dan lebar 2,5 meter.

e) Tanjakan dan Turunan
(1) Menjalankan kendaraan bermotor uji pada tanjakan dengan sudut kemiringan 150 kemudian lakukan pengereman dan berhenti di rambu stop, netralkan persneling kemudian jalankan kembali.
(2) Pada jalan datar jembatan dengan panjang 1,5 kali panjang kendaraan bermotor uji serta tinggi jalan dari permukaan 2,5 meter, dilakukan pengereman dan berhenti di rambu stop, kemudian netralkan persneling serta jalan kembali.
(3) Jalan kembali pada turunan dan berhenti dirambu stop lakukan pengereman, netralkan persneling serta jalan kembali.
(4) Lebar jalan pada materi tanjakan dan turunan 1,5 kali lebar kendaraan bermotor uji.
(5) Penempatan rambu stop di tanjakan, jalan datar serta turunan sekurang-kurangnya berada di tengah-tengah panjang jalan.

2) Ketentuan lulus ujian Praktek I Surat Ijin Mengemudi A, B I, B II dan Surat Ijin Mengemudi Umum meliputi:

a) Melaksanakan Driil Cockpit sesuai ketentuan.

b) Peserta uji tidak menjatuhkan patok pada pelaksanaan ujian praktek dan kepala tidak boleh menengok kebelakang pada saat materi ujian mundur sejauh 50 meter pada jalur sempit, tetapi harus melihat melalui spion kendaraan bermotor uji.
c) Pada materi ujian tanjakan dalam kondisi kendaraan bermotor uji berhenti pada saat direm dengan hand rem, maka ketika kendaraan bermotor uji tersebut dijalankan kembali oleh peserta uji, kendaraan bermotor uji tidak boleh mundur ke belakang.
d) Setiap peserta ujian diberikan kesempatan untuk mengulang 2 (dua) kali sebelum dinyatkan gugur.

3) Ketentuan lulus ujian praktek II Surat Ijin Mengemudi A, B I, B II dan Surat Ijin Mengemudi umum meliputi:
(a) Tidak medahului kendaraan lain dari sebelah kiri
(b) Tidak memarkir kendaraan bermotor uji di sembarang tempat
(c) Tidak mematuhi rambu, marka serta peraturan lalu lintas lainnya.

e. Ujian Praktek Surat Ijin Mengemudi D
Untuk Surat Ijin Mengemudi D setara dengan Surat Ijin Mengemudi C
1) Materi ujian Praktek Surat Ijin Mengemudi D setara dengan Surat Ijin Mengemudi C
a) Uji Keseimbangan
Menjalankan sepeda motor dengan kecepatan 30 Km/Jam, berhenti sebelum garis stop dengan teknik pengereman 20% untuk rem belakang dan 80% untuk rem depan, kaki kiri turun dan palingkan kepala ke kanan belakang.

b) Uji Slalom
(1) Menjalankan sepeda motor zig zag melalui patok-patok dengan kecepatan 10 km/jam, jarak antar patok 1,5 kali panjang kendaraan bermotor uji , tanpa pengereman.
(2) Zig zag dengan kecepatan 30 km/jam, jarak antar patok 4 kali panjang kendaraan bermotor uji dan berhenti pada garis stop, dengan teknik pengereman 20% untuk rem belakang dan 80% untuk rem depan, kaki kiri turun, kepala memalingkan ke kanan belakang.

c) Uji reaksi
Menjalankan sepeda motor dengan kecepatan 30 km/jam, lakukan pengereman pada garis kuning, membelok sesuai petunjuk dari petugas, berhenti pada garis stop dengan teknik pengereman 20% untuk rem belakang dan 80% untuk rem depan, kaki kiri turun dan palingkan kepala ke kanan belakang.

F. Biaya mendapatkan SIM

PP RI No. 50 Tahun 2010 tanggal 25 Mei 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri (PNBP)

JENIS PENERBITAN SIM
TARIF PNBP SIM
BARU PERPANJANGAN
SIM-A Rp. 120.000 Rp. 80.000
SIM-BI Rp. 120.000 Rp. 80.000
SIM-BII Rp. 120.000 Rp. 80.000
SIM-C Rp. 100.000 Rp. 75.000
SIM-D Rp. 50.000 Rp. 30.000
SIM INTERNASIONAL Rp. 250.000 Rp. 225.000
UJI KETERAMPILAN MENGEMUDI MELALUI SIMULATOR Rp. 50.000 Rp. 50.000

III. PERSYARATAN PENGEMUDI

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

A. Surat Izin Mengemudi (SIM) terdiri dari 2 (dua) jenis:

1. Surat Izin Mengemudi (SIM) Perorangan

SIM Perorangan terdiri atas:
a. SIM A, berlaku untuk mengemudikan ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram berupa:
1) Mobil penumpang perseorangan
2) Mobil barang perseorangan

b. SIM B I, berlaku untuk mengemudikan ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram berupa:
1) Mobil bus perseorangan
2) Mobil barang perseorangan.

c. SIM B II, berlaku untuk mengemudikan berupa:
1) Kendaraan alat berat
2) Kendaraan penarik
3) Kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 (seribu) kilogram

d. SIM C, berlaku untuk mengemudikan Sepeda Motor

e. SIM D, diperuntukkan bagi penyandang cacat

2. Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum

SIM Umum terdiri dari:
a. SIM A Umum, berlaku untuk mengemudikan ranmor dengan jumlah berat yang diperrbolehkan tidak melebihi 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram berupa:
1) Mobil penumpang umum
2) Mobil barang umum

b. SIM B I Umum, berlaku untuk mengemudikan ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram berupa:
1) Mobil penumpang umum
2) Mobil barang umum

c. SIM B II Umum, berlaku untuk mengemudikan ranmor berupa:
1) Kendaraan penarik umum
2) Kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan umum dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1000 (seribu) kilogram.

B. SIM Internasional

SIM Internasional diberikan kepada pengemudi yang akan mengemudikan ranmor di Negara lain berdasarkan perjanjian internasional di bidang lalu lintas dan angkutan jalan. Penentuan golongan SIM Internasional dilakukan dengan cara membubuhkan cap pada kolom disamping foto pemilik dan diberikan sesuai golongan SIM yang dimiliki. Golongan SIM Internasional dan penggunaannya ditetapkan sesuai dengan Konvensi Internasional tentang Lalu Lintas Jalan (Convention on Road Traffic).

C. Pemberlakuan SIM

1. SIM yang diterbitkan oleh Satpas di Indonesia berlaku selama 5 (Lima) tahun dan dapat diperpanjang.

2. SIM tidak berlaku jika:
a. Habis masa berlakunya
b. Rusak dan tidak terbaca lagi
c. Diperoleh dengan cara yang tidak sah
d. Data yang terdapat di dalam SIM diubah
e. SIM dicabut berdasarkan putusan pengadilan

3. Wilayah berlaku:
SIM berlaku di seluruh wilayah NKRI, SIM dapat juga berlaku diwilayah Negara lain berdasarkan perjanjian Negara Republik Indonesia dengan Negara lain, SIM Internasional berlaku di wilayah Negara lain berdasarkan perjanjian Internasional di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.

4. Alih golongan SIM

a. Persyaratan administrasi pengalihan golongan SIM, meliputi:
1) Mengisi formulir pengajuan pengalihan SIM
2) Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing.
3) SIM yang dialihkan golongannya telah dimiliki paling rendah 12 (dua belas) bulan
4) Surat keterangan lulus ujian keterampilan Simulator

b. SIM, berupa:
1) SIM A bagi pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM A Umum dan SIM B I
2) SIM A Umum bagi pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM B I
3) SIM B I bagi pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM B I Umum dan B II atau
4) SIM B I Umum atau B II bagi pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM B II Umum.

c. Selain persyaratan, pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM umum harus dilampiri dengan:
1) Sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi;dan/atau
2) Surat izin kerja dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia.

IV. TATA URUT MENDAPATKAN SIM

A. Tata urut mendapatkan SIM baru

1. Tahap I kelengkapan administrasi
Peserta uji SIM (Masyarakat yang akan membuat SIM) melengkapi administrasi yaitu:
a. KTP yang sah bagi WNI
b. Dokumen keimigrasian bagi WNA
c. Surat keterangan Dokter
d. Bukti pembayaraN PNBP SIM
e. Mengisi formulir permohonan penerbitan SIM

Selanjutnya memasukkan berkas tersebut diatas ke ldalam loket pendaftaran dan di dicek berkas dan di entri data.

2. Tahap II proses ujian SIM

a. Melaksanakan tes uji teori secara manual maupun komputerisasi dengan materi pengetahuan berlalu lintas

b. Setelah dinyatakan lulus uji teori dilanjutkan dengan ujian simulator meliputi :
1) Reaksi
2) Antisipasi
3) Sikap mengemudi dan
4) Konsentrasi

c. Setelah dinyatakan lulus uji simulator dilanjutkan dengan uji praktek , meliputi:
1) SIM C (Sepeda Motor)
Praktek I, yaitu
a) Keseimbangan dan pengereman
b) Keterampilan berubah arah
c) Angka 8
d) Reaksi
e) U turn/putaran U
Praktek II keluar ke jalan raya (untuk semua jenis kendaraan)

2) SIM A, B I dan B II
Praktek I, meliputi:
a) Jalan sempit maju dan mundur
b) Zig zag/Slalom
c) Parkir seri dan parallel
d) Naik tanjakan
Praktek II keluar ke jalan raya (untuk semua jenis kendaraan)

3. Tahap III Proses penyelesaian
a. Proses identifikasi, yaitu:
1) Verifikasi data
2) Sidik jari
3) Tanda tangan
4) Pas foto

b. Proses produksi
1) Pencetakan SIM
2) Penyerahan SIM

B. Tata urut mendapatkan SIM alih golongan perseorangan

1. Tahap I kelengkapan administrasi
Peserta uji SIM (Masyarakat yang akan membuat SIM) melengkapi administrasi yaitu:
a. KTP yang sah bagi WNI
b. Dokumen keimigrasian bagi WNA
c. SIM asli yang dimiliki sesuai permohanan
d. Surat keterangan Dokter
e. Bukti lulus uji simulator
f. Bukti pembayaraN PNBP SIM
g. Mengisi formulir permohonan penerbitan SIM
h. Legalisir data pemilik SIM pada computer Arsdok

Selanjutnya memasukkan berkas tersebut diatas ke ldalam loket pendaftaran dan di dicek berkas dan di entri data.

2. Tahap II proses ujian SIM
a. Melaksanakan tes uji teori secara manual maupun komputerisasi dengan materi pengetahuan berlalu lintas
b. Setelah dinyatakan lulus uji teori dilanjutkan dengan uji praktek , meliputi:
1) Praktek I, meliputi:
a) Jalan sempit maju dan mundur
b) Zig zag/Slalom
c) Parkir seri dan parallel
d) Naik tanjakan
2) Praktek II keluar ke jalan raya (untuk semua jenis kendaraan)

3. Tahap III Proses penyelesaian
a. Proses identifikasi, yaitu:
1) Verifikasi data
2) Sidik jari
3) Tanda tangan
4) Pas foto
b. Proses produksi
1) Pencetakan SIM
2) Penyerahan SIM

C. Tata urut mendapatkan SIM alih golongan umum

1. Tahap I kelengkapan administrasi
Peserta uji SIM (Masyarakat yang akan membuat SIM) melengkapi administrasi yaitu:
a. KTP yang sah bagi WNI
b. Dokumen keimigrasian bagi WNA
c. SIM asli yang dimiliki sesuai permohanan
d. Surat keterangan Dokter
e. Bukti lulus tes Psikologi
f. Bukti lulus uji simulator
g. Bukti pembayaraN PNBP SIM
h. Mengisi formulir permohonan penerbitan SIM
i. Legalisir data pemilik SIM pada computer Arsdok

Selanjutnya memasukkan berkas tersebut diatas ke ldalam loket pendaftaran dan di dicek berkas dan di entri data.

2. Tahap II proses ujian SIM

a. Melaksanakan tes uji teori secara manual maupun komputerisasi dengan materi pengetahuan berlalu lintas
b. Setelah dinyatakan lulus uji teori dilanjutkan dengan uji praktek , meliputi:
1) Praktek I, meliputi:
a) Jalan sempit maju dan mundur
b) Zig zag/Slalom
c) Parkir seri dan parallel
d) Naik tanjakan
2) Praktek II keluar ke jalan raya (untuk semua jenis kendaraan)

3. Tahap III Proses penyelesaian
a. Proses identifikasi, yaitu:
1) Verifikasi data
2) Sidik jari
3) Tanda tangan
4) Pas foto

b. Proses produksi
1) Pencetakan SIM
2) Penyerahan SIM

D. Tata urut mendapatkan SIM Perpanjangan perseorangan

1. Tahap I kelengkapan administrasi
Peserta uji SIM (Masyarakat yang akan membuat SIM) melengkapi administrasi yaitu :
a. KTP yang sah bagi WNI
b. Dokumen keimigrasian bagi WNA
c. SIM asli yang dimiliki sesuai permohanan
d. Surat keterangan Dokter
e. Bukti lulus uji simulator
f. Bukti pembayaraN PNBP SIM
g. Mengisi formulir permohonan penerbitan SIM

Selanjutnya memasukkan berkas tersebut diatas ke dalam loket pendaftaran dan di dicek berkas dan di entri data.

2. Tahap III Proses penyelesaian
a. Proses identifikasi, yaitu:
1) Verifikasi data
2) Sidik jari
3) Tanda tangan
4) Pas foto
b. Proses produksi
1) Pencetakan SIM
2) Penyerahan SIM

E. Tata urut mendapatkan SIM Perpanjangan umum

1. Tahap I kelengkapan administrasi
Peserta uji SIM (Masyarakat yang akan membuat SIM) melengkapi administrasi yaitu:
a. KTP yang sah bagi WNI
b. Dokumen keimigrasian bagi WNA
c. SIM asli yang dimiliki sesuai permohanan
d. Surat keterangan Dokter
e. Bukti lulus uji simulator
f. Bukti pembayaran PNBP SIM
g. Mengisi formulir permohonan penerbitan SIM
h. Legalisir data pemilik SIM pada computer Arsdok

Selanjutnya memasukkan berkas tersebut diatas ke dalam loket pendaftaran dan di dicek berkas dan di entri data.

2. Tahap III Proses penyelesaian
a. Proses identifikasi, yaitu:
1) Verifikasi data
2) Sidik jari
3) Tanda tangan
4) Pas foto
b. Proses produksi
1) Pencetakan SIM
2) Penyerahan SIM

F. Tata urut mendapatkan SIM perubahan data

1. Tahap I kelengkapan administrasi
Peserta uji SIM (Masyarakat yang akan membuat SIM) melengkapi administrasi yaitu:
a. KTP yang sah bagi WNI
b. Dokumen keimigrasian bagi WNA
c. SIM asli yang dimiliki sesuai permohanan
d. Surat penetapan dari Pengadilan Negeri
e. Surat keterangan Dokter
f. Bukti pembayaran PNBP SIM
g. Mengisi formulir permohonan penerbitan SIM
h. Legalisir data pemilik SIM pada computer Arsdok

Selanjutnya memasukkan berkas tersebut diatas ke dalam loket pendaftaran dan di dicek berkas dan di entri data.

2. Tahap II Proses penyelesaian
a. Proses identifikasi, yaitu:
1) Verifikasi data
2) Sidik jari
3) Tanda tangan
4) Pas foto
b. Proses produksi
1) Pencetakan SIM
2) Penyerahan SIM

G. Tata urut mendapatkan SIM Hilang / Rusak

1. Tahap I kelengkapan administrasi
Peserta uji SIM (Masyarakat yang akan membuat SIM) melengkapi administrasi yaitu:
a. KTP yang sah bagi WNI
b. Dokumen keimigrasian bagi WNA
c. Surat bukti lapor kehilangan dari Polri bagi penggantian SIM hilang
d. SIM asli yang rusak bagi penggantian SIM rusak
e. Surat keterangan Dokter
f. Bukti pembayaraN PNBP SIM
g. Mengisi formulir permohonan penerbitan SIM
h. Legalisir data pemilik SIM pada computer Arsdok

Selanjutnya memasukkan berkas tersebut diatas ke dalam loket pendaftaran dan di dicek berkas dan di entri data.

2. Tahap II Proses penyelesaian
a. Proses identifikasi, yaitu:
1) Verifikasi data
2) Sidik jari
3) Tanda tangan
4) Pas foto
b. Proses produksi
1) Pencetakan SIM
2) Penyerahan SIM

H. Tata urut mendapatkan SIM pindah masuk (mutasi)

1. Tahap I kelengkapan administrasi
Peserta uji SIM (Masyarakat yang akan membuat SIM) melengkapi administrasi yaitu:
a. KTP yang sah bagi WNI
b. Dokumen keimigrasian bagi WNA
c. Surat keterangan pindah dari Satpas yang menerbitkan SIM
d. SIM asli yang dimiliki sesuai permohonan
e. Surat keterangan Dokter
f. Bukti lulus uji simulator
g. Bukti pembayaran PNBP SIM
h. Mengisi formulir permohonan penerbitan SIM

Selanjutnya memasukkan berkas tersebut diatas ke dalam loket pendaftaran dan di dicek berkas dan di entri data.

2. Tahap II Proses penyelesaian
a. Proses identifikasi, yaitu:
1) Verifikasi data
2) Sidik jari
3) Tanda tangan
4) Pas foto
b. Proses produksi
1) Pencetakan SIM
2) Penyerahan SIM

I. Tata urut mendapatkan SIM Internasional

1. Peserta uji SIM (Masyarakat yang akan membuat SIM) melengkapi administrasi yaitu :
a. KTP bagi WNI atau KITAP bagi WNA + fotocopinya
b. SIM + fotocopinya
c. Paspor bagi WNA + fotocopinya
d. Foto copi berwarna 4×6=3 lembar
e. Materai Rp. 6000

2. Peserta uji diwajibkan membayar Biamin SIM (biaya Administrasi SIM/PNBP SIM).

3. Pendaftaran
a. Mengisi formulir
b. Cek berkas

4. Input data
a. Registrasi
b. Sidik jari
c. Foto

5. Verifikasi data
a. Pengajuan
1) Tanda tangan pejabat
2) Cap instansi
b. Penerbitan
1) Tanda tangan pemilik SIM
2) Penyerahan

LAMPIRAN –LAMPIRAN:

1. Uji Praktek SIM C

a. Keseimbangan dan Pengereman

b. Uji Slalom

c. Uji Praktek membentuk angka delapan

d. Uji Reaksi

e. Uji berbalik arah membentuk huruf U (Turn)

2. Uji Praktek SIM A, SIM B I dan SIM BII

a. Menjalankan kendaraan bermotor uji maju dan mundur sejauh 50 meter pada jalur sempit

b. Uji Praktek SIM ZIG ZAG / Slalom

c. Parkir Paralel dan Parkir Seri

d. Tanjakan dan Turunan

3. Uji Praktek SIM D


SARAN DAN MASUKAN

Mohon komentar, masukan, kritik dan sarannya untuk pengembangan blog ini....Trim's




[nts community]