ROAD
MAP STRATEGI NASIONAL DEKADE AKSI KESELAMATAN
(Instruksi
Presiden No. 4 Tahun 2013)
KEPOLISIAN
REPUBLIK INDONESIA 2014-2020
Road Map Strategi Nasional Dekade Aksi
Keselamatan (Instruksi Presiden No. 4 Tahun 2013)
PENYUSUN: Tim Kelompok Kerja IRJEN Pol. Drs. Pudji Hartanto, M.M
BRIGJEN Pol. Drs. Agung Budi Maryoto, M.Si KOMBES Pol. Drs, Unggul Sedyantoro,
M.Si KOMBES Pol. Drs. Agus Sukamso, M.Si. AKBP Dra. Nurhayati AKBP Aswin Azhar
Siregar, S.IK, M.Si, M.Sc.Eng AKBP Feri Handoko, SH. S.IK AKBP Rumindo Ardono,
S.IK AKBP AKBP Leo Joko Tribowo, S.IK KOMPOL Aditya Galayudha Ferdiansya
S.IK
PENYUSUN: Tim Asistensi (Tenaga
Ahli) Azrar Hadi, Agustanto Imam
Suprayoghi, S.Si, M.E Fridolin Berek, ST., M.H
Paring Waluyo Jati, S.Adm, M.Si Nukman, S.Si, M.Si,
Pertama Kali diterbitkan oleh: MABES KORPS LALU LINTAS SUBDIT KEAMANAN
DAN KESELAMATAN (KAMSEL) JL. MT. Haryono Kav. 37-38 Telp. 021-500669
KATA
PENGANTAR
Puji Syukur kita panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas limpahan
rahmat dan karunia-Nya sehingga penyusunan Road Map Dekade Aksi Keselamatan
2014-2020 dapat selesai sesuai dengan rencana. Road Map Dekade Aksi Keselamatan
2014-2020 ini merupakan bagian tak terpisahkan dari upaya melakukan reformasi
kelembagaan serta bentuk konsistensi Kepolisian Republik Indonesia untuk
mendukung pelaksanaan Instruksi Presiden No. 4 Tahun 2013 (Inpres No. 4/2013)
tentang Dekade Aksi Keselamatan. Dalam Dekade Aksi Keselamatan, secara jelas
tertulis bahwa ada 12 (dua belas) indikator yang tersusun dalam program kerja
utama menjadi tanggung jawab Kepolisian Republik Indonesia sebagai koordinator
dan/atau penanggung jawab program. Dalam
rangka pelaksanaan Dekade Aksi Keselamatan oleh Kapolri kemudian ditetapkan
bahwa Korps Lalu Lintas yang mendapatkan tugas untuk melakukan perencanaan, pelaksanaan,
pemantauan, monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan Inpres No. 4/2013. Hal ini
tentu menjadi sebuah tanggung jawab yang besar, karena pada akhirnya Dekade
Aksi Keselamatan yang disusun, tidak saja menjadi program nasional, tetapi juga
program yang bersifat global. Ini tak lepas dari runtunan sejarah bagaimana
adopsi dari resolusi PBB nomor A/RES/64/255 kemudian dilakukan dan menghasilkan
Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK). RUNK ini yang kemudian diturunkan
lagi menjadi sebuah program yang bersifat teknis dan operasional dalam bentuk
Inpres No. 4/2013.
Road Map Dekade Aksi Keselamtan 2014-2020 merupakan sebuah usaha untuk
menemukenali bagaimana seharusnya Inpres No. 4/2013 bisa dilaksanakan tanpa
merubah secara revolutif apa yang selama ini sudah dilakukan oleh Korps Lalu
Lintas.
Untuk selanjutnya, Road Map Dekade Aksi Keselamatan 2014-2020 akan
dikembangkan ke dalam panduan yang sangat operasional, dimana masing-masing
program kerja yang ada dan menjadi tanggung jawab Kepolisian Republik Indonesia
akan dijabarkan lebih detail dengan menggunakan format sistem monitoring dan
evaluasi yang selama ini digunakan di kalangan pemerintah.
Akhir kata, terima kasih diucapkan, atas peran serta dari Tim Asistensi
serta Kelompok Kerja Inpres No. 4/2013 yang bekerja secara bersama dalam rangka
melahirkan dokumen perencanaan Road Map
Dekade Aksi Keselamatan 2014-2020.
Jakarta, Desember 2013 Kepala Korps Lalu Lintas Polri Pudji Harjanto Inspektur Jenderal Polisi
BAB
I
PENDAHULUAN
"Now we need to move this campaign into high gear and steer our
world to safer roads ahead. Together, we can save millions of lives." Ban
Ki-moon, UN Secretary General
1.1. LATAR BELAKANG
Kecelakaan lalu lintas adalah salah satu permasalahan sosial terbesar
di dunia. Berdasarkan Laporan World Health
Organization (WHO) yang dikeluarkan tahun 2009 tentang Global Status Report On
Road Safety, kecelakaan lalu lintas telah mengambil sedikitnya 1,3 juta
penduduk setiap tahunnya dan 20 hingga 50 juta jiwa mengalami luka-luka. Lebih
dari 90% korban kecelakaan lalu lintas
yang tewas dan luka-luka terjadi di negara dengan pendapatan per kapita rendah
dan menengah. Ironisnya total kepemilikan kendaraan di dua jenis negara
tersebut hanyalah 48% dari jumlah kendaraan di dunia. Jika hal ini dibiarkan,
diperkirakan jumlah korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal akan mencapai
1,9 juta jiwa di tahun 2020.
Tahun 2009, saat diadakan Konferensi Kementerian tingkat dunia dalam
hal Keselamatan Jalan di Rusia, ide tentang dekade keselamatan jalan yang sudah
dicanangkan semenjak tahun 2008 oleh The Commission for Global Road Safety
kembali dideklarasikan. Dan bulan Maret 2010, Aksi Dekade Keselamatan Jalan
Dunia 2011-2020 dicanangkan secara resmi oleh Majelis Umum PBB melalui resolusi
PBB nomor A/RES/64/255. Resolusi ini menguraikan tujuan dari pencanangan Aksi
Dekade Keselamatan Jalan Dunia adalah;
"...to stabilize and then
reduce the forecast level of road traffic fatalities around the world by
increasing activities conducted at the national, regional and global
levels."
Rencana Aksi Dekade Keselamatan Jalan Dunia 2011-2020 ini secara
ringkas berisi tentang rangkaian seluruh kerangka kerja untuk kegiatan-kegiatan
yang dilakukan selama 10 tahun (dekade). Rangkaian kegiatan tersebut dibagi dalam 5 (lima) pilar kegiatan yang meliputi;
a. road safety management atau
Manajemen Keselamatan Jalan,
b. safer roads and mobility atau Jalan dan Mobilitas yang
Berkeselamatan,
c. safer vehicles atau Kendaraan yang Berkeselamatan, ditopang
oleh;
d. safer road users Pengguna Jalan yang Berkeselamatan, dan;
e. Post Crash Response atau Tanggap Darurat Pasca Kecelakaan.
Aksi Dekade Keselamatan Jalan Dunia ini secara resmi diluncurkan pada
tanggal 11 Mei 2011 di lebih dari 100 negara, melalui ratusan kegiatan bersifat
lokal maupun nasional. Sebagai bentuk dukungan, tercatat beberapa kepala negara
yang ikut berpartisipasi dalam peluncuran Aksi Dekade Keselamatan Jalan Dunia,
diantara mereka adalah Ban Ki-moon (Sekretaris Jenderal PBB), Dmitry Medvedev
(President Negara Federasi Rusia), Felipe Calderon (Presiden Meksiko) hingga
Julia Gillard (Perdana Menteri Australia). Pada bagian lain di dunia, dinamika
senada turut terjadi di Indonesia sejalan dengan aksi ini. Pasca Deklarasi PBB
tahun 2009, melalui Undang-Undang No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan ditegaskan perlunya sebuah Rencana Umum Nasional Keselamatan yang akan
menjadi pedoman, arah kebijakan dan strategi bagi seluruh Pemangku Kepentingan
dalam mewujudkan keselamatan di Jalan.
Rencana Umum Nasional Keselamatan Jalan (RUNK) ini secara resmi
diserahkan Wakil Presiden Republik Indonesia Boediono kepada menteri
perhubungan, menteri perindustrian, menteri riset dan teknologi, menteri BUMN,
serta Wakapolri, saat penyematan tag Dekade Aksi Keselamatan Jalan Indonesia
2011-2020.
Visi RUNK merupakan visi strategis dimana diharapkan Indonesia mampu
menjadi negara dengan keselamatan jalan terbaik di Asia Tenggara. Salah satu
target yang ditetapkan dalam RUNK adalah dengan menurunkan tingkat kematian
korban kecelakaan lalu lintas sebesar 80% dengan menggunakan baseline data yang
ditetapkan di tahun 2010.
RUNK mempunyai 7 (tujuh) arah
pencapaian yang harus tercapai di tahun 2035.
Tujuh arah pencapaian ini
adalah;
a. Formalisasi dan standardisasi proses penanganan kecelakaan lalu
lintas;
b. Sistem penjaminan bagi penyelesaian kerugian akibat kecelakaan lalu
lintas;
c. Pendidikan keselamatan yang terarah dan penegakan hukum yang berefek
jera;
d. Penyediaan pendanaan yang berkelanjutan guna peningkatan keselamatan
jalan;
e. Pemberian hak mengemudi secara ketat;
f. Penyelenggaraan kelembagaan keselamatan jalan yang efektif dan
didukung oleh sistem informasi akurat, dan;
g. Penyediaan sarana dan prasarana lalu lintas jalan yang memenuhi
standar kelaikan keselamatan.
Agar seluruh arah pencapaian tersebut terpenuhi, RUNK mengadopsi
hubungan empiris faktor-faktor yang menjadi penyebab kecelakaan menjadi pilar
yang akan mewadahi seluruh program keselamatan di Indonesia atau 5 (lima) Pilar Keselamatan Jalan,
yaitu:
1. Manusia atau Pengguna Jalan yang berkeselamatan,
2. Kendaraan yang berkeselamatan,
3. Jalan yang berkeselamatan, ditopang oleh;
4. Manajemen Keselamatan, dan;
5. Post Crash Response (Tanggap Darurat Pasca Kecelakaan)
Konsistensi dan keseriusan Pemerintah Indonesia terkait resolusi PBB
yang kemudian melahirkan Aksi Dekade Keselamatan Jalan Dunia di bulan Mei 2011
kemudian nampak dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2013
tentang Dekade Aksi Keselamatan. Inpres No. 4/2013 membagi 5 (lima) pilar
keselamatan yang menjadi parameter keberhasilan dari program dekade aksi
keselamatan sesuai dengan tugas dan fungsi kementerian/lembaga terkait.
Pendekatan 5 (lima) Pilar Keselamatan menuntut agar Program dan Rencana Aksi
pada masing-masing stakeholder menjadi sinergis dengan target-target yang
terukur dan kegiatan yang efektif dan efisien.
Secara substansif, Inpres No. 4/2013 dengan RUNK mengadopsi pemikiran
dan kerangka logis (logical framework) yang sama. Perbedaan Inpres No. 4/2013 dengan
RUNK terletak pada durasi waktu yang ditetapkan dalam pencapaian visi atas
kebijakan, dimana RUNK mengambil tahun 2035 sebagai tahun pencapaian visi,
sedangkan Inpres No. 4/2013 mengambil tahun 2020 sebagai tahun pencapaian visi.
Kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan dengan dasar RUNK selama 10 tahun pertama
inilah yang sebenarnya menjadi lampiran atas Inpres No. 4/2013 yang disebut
pula sebagai Dekade Aksi Keselamatan.
Dalam dokumen Dekade Aksi Keselamatan, disebutkan bahwa Kepolisian
Republik Indonesia (Polri) mempunyai tanggung jawab secara langsung pada
beberapa indikator capaian sebagaimana berikut;
Indikator/Aksi yang Menjadi
Tugas Polri Sesuai Inpres No. 4/2013
1. Protokol Kelalulintasan Kendaraan Darurat
a)
Tersusunnya Pedoman Kelalulintasan Kendaraan Darurat
b)
Terselenggaranya Simulasi dan Sosialisasi Protokol Operasi
2. Survailans Cidera dan Sistem Informasi Terpadu
a)
Tersedianya struktur dan Jenis Kecelakaan (Data
Penyebab Kecelakaan, Data Korban Kecelakaan, dan Survailans
b)
Tersedianya Data Kecelakaan Dari Berbagai Pihak
c)
Tersedianya Sistem Informasi Manajemen
Keselamatan
d)
Terselenggaranya Diseminasi Laporan Tahunan
Kecelakaan
e)
Tersedianya Pusat Data dan Informasi (Fisik dan
Virtual)
3. Kepatuhan Pengoperasian Kendaraan
a)
Terselenggaranya Inspeksi kepatuhan
Pengoperasian kendaraan Bermotor
b)
Terselenggaranya Inspeksi Kepatuhan Pemasangan
Perlengkapan Keselamatan (sabuk keselamatan, helm, alat perlindungan anak, air
bag)
c)
Tersedianya Prosedur Penanganan Pelanggaran
Kecepatan
d)
Tersedianya Teknologi Penegakan Hukum
4. Pemeriksaan Kondisi Pengemudi
a)
Terselenggaranya Patroli Perilaku yang
Membahayakan Keselamatan
b)
Tersedianya Pengaturan Hak Mengemudi (Pembatasan
hak mengemudi Yang Terkait Faktor Kondisi Pengemudi)
5. Peningkatan Sarana dan Prasarana Sistem Uji SIM
a)
Peningkatan Kualitas materi uji SIM
b)
Peningkatan Kualitas Dan Kuantitas Instruktur
Penguji SIM
c)
Penerapan SIM elektronik
6. Penyempurnaan Prosedur uji SIM
a)
Tersedianya Regulasi Penjenjangan SIM
b)
Terselenggaranya Demerit Point System
7. Pembinaan Sekolah Teknis
a)
Penyelenggaraan Akreditasi Sekolah Mengemudi
b)
Tersedianya Standard Pembinaan Teknis Sekolah
Mengemudi
c)
Terselenggaranya Pelatihan Sumberdaya Manusia
Sekolah Mengemudi
d)
Penjaminan Sekolah Mengemudi
8. Penanganan Terhadap 5 Resiko Utama Plus
a)
Penegakan Hukum Bagi Pelanggar Pengunaan Helm
Bagi Pengguna Sepeda Motor
b)
Penegakan Hukum Bagi Pelanggar Penggunaan Sabuk
Keselamatan
c)
Penegakan Hukum Bagi Pelanggar Batas Kecepatan
d)
Penegakan Hukum Bagi Pelanggar Yang Mengemudi
Dalam Keadaan Mabuk
e)
Penegakan Hukum Bagi Pelanggar Pengguna Alat
Keselamatan Yang Diperuntukan Pengguna Jalan Rentan
f)
Penegakan Hukum Bagi Pelanggar Penggunaan
Telepon Seluler
9. Penggunaan Elektronik Bagi Penegakan Hukum
Terselenggaranya Penegakan Hukum Menggunakan Elektronik
10. Kampanye Keselamatan
a) Terselenggaranya 5 (Lima) Faktor Resiko Utama
Plus (helm, sabuk keselamatan, pelanggaran batas kecepatan, mabuk, pengguna
jalan rentan, penggunaan telepon seluler)
b) Terselenggaranya Kampanye Keselamatan Untuk
Perilaku Sehat Di Jalan
11. Terselenggaranya Pendidikan Formal Keselamatan Jalan
12. Terselenggaranya Kesehatan Pengemudi Saat Mendapatkan Surat Ijin
Mengemudi
Agar Dekade Aksi Keselamatan dapat dilaksanakan dengan baik, Korps Lalu
Lintas (Korlantas) Polri memerlukan PETA JALAN (atau Road map). Peta Jalan ini
harus disusun berdasarkan hasil evaluasi current situation internal Korlantas
Polri, terutama terkait dengan indikator utama yang menjadi tanggung jawab
Polri dalam Inpres No. 4/2013.
Peta Jalan Dekade Aksi Keselamatan harus bersifat konsisten, gradual
dan secara detail mampu menjadi sebuah pedoman guna mengalokasikan sumber daya
serta anggaran untuk menjamin tercapainya visi keselamatan lalu lintas jalan
(sebagaimana menjadi visi Aksi Dekade Keselamatan) yaitu Pengurangan 50% korban
jiwa di tahun 2020, dan visi dari RUNK (menjadikan Indonesia sebagai negara
terbaik di bidang keselamatan lalu lintas jalan di ASEAN pada tahun 2035).
Peta Jalan Dekade Aksi Keselamatan bersifat teknis operasional, dimana
didalamnya harus mampu menguraikan kebutuhan perencanaan kegiatan yang sinergi
dengan Rencana Strategis POLRI 2005-2030 (Grand Strategy POLRI), serta berbagai
peraturan yang ada dan berlaku di Indonesia tanpa melupakan prinsip Gender
Responsive, Suistainability, Transparant dan Accountable dalam rangka
pelaksanaan good governance.
1.2. TUJUAN KEGIATAN
Tujuan Umum dari Kegiatan penyusunan Road Map Dekade Aksi Keselamatan
2014- 2020 dapat dijabarkan sebagai berikut;
a. Menggambarkan komitmen bersama Polri dan seluruh mitra keselamatan
lalu lintas jalan, yaitu Kementerian dan Lembaga, Pemerintah Provinsi, Kota dan
Kabupaten, Lembaga Non Pemerintahan dan seluruh komponen masyarakat untuk
bersinergi mewujudkan visi jangka panjang Indonesia di bidang keselamatan lalu
lintas jalan;
b. Menyediakan kerangka kerja (framework) bagi program-program
keselamatan lalu lintas jalan yang dilaksanakan oleh seluruh institusi kepolisian
dan mitra- mitranya di seluruh Indonesia yang akan mendukung tercapainya visi
keselamatan lalu lintas nasional;
c. Mendukung strategi lain yang dikembangkan oleh para pemangku
kepentingan di bidang keselamatan jalan, seluruh mitra-mitra Polri dan masyarakat
umum yang sejalan dengan Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas
Jalan;
d. Membantu tercapainya target-target di bidang lain yang secara
langsung ataupun tidak langsung berkaitan dengan kualitas keselamatan lalu
lintas jalan antara lain, efisiensi ekonomi, kelestarian lingkungan hidup,
pemerataan pembangunan nasional dan kesejahteraan sosial;
Tujuan Khusus dari Kegiatan penyusunan Road Map Dekade Aksi Keselamatan
2014-2020 dapat dijabarkan sebagai berikut;
a. Melakukan sindikasi dan pemetaan atas Inpres No. 4/2013 terkait
dengan tugas POLRI selaku koordinator pelaksanaan aksi yang mendukung indikator
capaian program sebagaimana tertuang dalam Inpres No. 4/2013;
b. Menyiapkan dokumen cetak biru berupa Road Map Strategi Nasional
Dekade Aksi Keselamatan 2014-2020 (PILAR KE-4) beserta kelengkapan lainnya guna
percepatan pelaksanaan Inpres No. 4/2013.
1.3. SASARAN KEGIATAN
Sasaran kegiatan ini adalah;
• Terekrutnya Tim Asistensi Kegiatan Road Map Strategi Nasional Dekade
Aksi Keselamatan 2014-2020;
• Terselenggaranya serangkaian tahapan pelaksanaan dalam rangka
penyusunan Road Map Strategi Nasional Dekade Aksi Keselamatan 2014-2020;
• Tersedianya Road Map Strategi Nasional Dekade Aksi Keselamatan
2014-2020;
• Teridentifikasinya Rencana
Dekade Aksi Keselamatan Periode 2014-2015, beserta alokasi kebutuhan dukungan
sumber daya yang diperlukan;
1.4. SISTEMATIKA PEMBAHASAN
Agar mampu untuk menjelaskan bagaimana pola kerja kegiatan dan hasil
yang akan menjadi produk/output dari kegiatan, maka laporan ini akan memuat
beberapa hal sebagai berikut;
BAB I PENDAHULUAN
Pada bagian awal dari laporan akan dituliskan beberapa hal terkait
latar belakang pelaksanaan studi/kegiatan, tujuan dari kegiatan, sasaran
kegiatan dan Sistematika pembahasan yang akan digunakan dalam menuliskan
laporan.
BAB II HASIL ASSESMENT
INTERNAL
Dalam bagian dua dari laporan, tim asistensi akan melaporkan apa yang
telah diperoleh selama melakukan Assesment secara internal di kepolisian. Data
Sekunder yang diperoleh akan dilampirkan, sementara secara substansi, dalam
bagian ini dijelaskan tentang waktu pelaksanaan Assesment, hal-hal apa saja
yang ditemui selama Assesment dan hal apa saja yang patut menjadi perhatian
serta rekomendasi atas perbaikan kinerja POLRI dalam rangka melaksanakan amanah
Inpres No. 4/2013.
BAB III ORGANISASI PELAKSANA PEMANTAUAN INPRES No. 4/2013 dan MEKANISME PELAPORAN
Dalam Bab ini akan dibahas bagaimana organisasi pelaksana pemantauan
Inpres No. 4/2013 harus bekerja dalam rangka memastikan pelaksanaan Inpres
tersebut serta draft mekanisme pelaporan yang harus disampaikan kepada
organisasi pelaksana pemantauan Inpres No. 4/2013. Secara internal, tanggung
jawab koordinasi pelaksanaan Inpres No. 4/2013 sudah dibentuk, tetapi masih
belum bisa efektif melaksanakan tugasnya.
BAB IV ROAD MAP INPRES NO. 4/2013
Dalam bagian ini, seluruh indikator yang ada kemudian direvisi dalam
tahun kerja pelaksanaan, dimana untuk
masing-masing indikator akan diberikan target sub aksi yang nantinya akan dimonitor
pelaksanaannya oleh Kelompok Kerja RUNK. Road Map disusun dalam format lima
kolom, dengan menambahkan target capaian hanya pada tahun pencapaian.
BAB V RENCANA TINDAK LANJUT
Dibagian ini akan dipaparkan rencana tindak lanjut dalam rangka melaksanakan
RUNK sebagaimana amanah Inpres No. 4/2013. Rencana tindak lanjut ini perlu
untuk memastikan seluruh proses pelaksanaan RUNK dapat dilaksanakan sesuai
dengan ROAD MAP Inpres No. 4/2013.
BAB VI KESIMPULAN
Sebagai penutup, dalam Bab ini akan dipaparkan secara ringkas uraian
yang telah dibuat dalam laporan serta harapan dari Tim Asistensi atas
keberlanjutan program di masa mendatang.
BAB
II
HASIL
ASSESMENT INTERNAL
2.1. PENGANTAR
Untuk menentukan di titik mana sebuah program harus dijalankan,
diperlukan diskripsi utuh kondisi terkini (current situation) entitas pelaksana
program. Hal ini perlu, sebagai sebuah dasar dalam menentukan prioritas
rekomendasi apa saja yang dapat dan layak dilaksanakan dengan mempertimbangkan
faktor-faktor yang mempengaruhinya.
Bagian ini mencoba memaparkan bagaimana sebenarnya kondisi terkini
internal Polri, terutamanya Korlantas dan hal apa saja yang patut untuk
diperbaiki (corrective plan) serta menjadi prioritas pelaksanaan di masa
mendatang.
2.2. METODE PENGUMPULAN DATA
Dalam mengumpulkan data, metode yang digunakan adalah short assesment
dengan cara melakukan wawancara dengan Person in Charge (PIC) terkait serta
mengumpulkan literasi serta dokumen perencanaan serta dokumen hasil pelaksanaan
pekerjaan yang telah dilaksanakan sebelumnya.
Data tersebut kemudian dielaborasikan dan dijadikan dasar guna
mengidentifikasi permasalahan yang terjadi serta merumuskan rekomendasi yang
harus dilaksanakan di masa mendatang.
2.3. ALOKASI WAKTU ASSESMENT
Alokasi yang disiapkan untuk melakukan assesment dan pengumpulan data
kurang lebih satu bulan. Selama rentang waktu tersebut, Tim Asistensi dibantu
satu administrator yang bekerja secara teknis dan administratif mengkoordinasi
kebutuhan pertemuan Tim dengan PIC serta meminta data-data pendukung yang
diperlukan.
2.4. PELAKSANAAN ASSESMENT
Pelaksanaan Assesment di Korlantas Mabes Polri dilaksanakan dalam
durasi waktu yang sangat pendek. Assesment hanya dilakukan kurang dari sebulan
dengan aktifitas Focus Group Discussion (FGD) antara Tim Asistensi dengan sub
bidang di Internal Korlantas Mabes Polri.
Berdasarkan referensi yang diberikan oleh Ketua Kelompok Kerja Inpres
No. 4/2013 FGD yang dilakukan melibatkan beberapa sub direktorat, diantaranya;
Sub Bagian Register dan Identifikasi (Regident), Sub Bagian Penegakan Hukum
(Gakkum), Sub
Bagian Keamanan dan Keselamatan (Kamsel), dan Sub Bagian Pendidikan
Masyarakat (Dikmas).
Dalam pelaksanaan assesment, Korlantas Mabes Polri memang memberi
support besar dalam pelaksanaanya. Akan tetapi alokasi waktu yang disediakan
oleh masing masing sub bidang di (Regident, Gakkum, Kamsel, dan Dikmas) sangat
terbatas. Keterbatasan waktu ini dikarenakan aktivitas yang harus dilakukan
oleh masing masing satker sangat banyak. Keterbatasan ini akan berdampak pada
sejauh mana hasil assesment dapat dipertanggungjawabkan validitas kesahihannya.
Dalam melaksanakan assesment, Tim Assistensi menggunakan indikator yang
menjadi domain Polri (baik itu sebagai koordinator/penanggung jawab) sebagai
source untuk mengeksplorasi posisi terkini kesiapan dari masing-masing sub
direktorat mendukung implementasi Inpres No. 4/2013.
Berikut disajikan hasil assesment untuk masing-masing bidang,
kesesuaian Indikator didalam Inpres No. 4/2013 serta Rencana Program Kerja yang
akan dilaksanakan masing-masing bidang di Tahun 2014 mendatang. Berbekal dari
dua hal tersebut; dirumuskan pula beberapa hal yang perlu mendapatkan perhatian
serta corrective plan yang harus dilakukan guna memberikan dukungan atas
pelaksanaan Inpres No. 4/2013.
2.5. HASIL ASSESMENT BIDANG
REGISTER & IDENTIFIKASI
2.5.1. Kesesuaian dengan Inpres No. 4 Tahun 2013
Dalam Inpres No 4 tahun 2013, Bidang Regident Korlantas Polri
menjalankan beberapa terkait, diantaranya;
1. Peningkatan Sarana dan Prasarana Uji SIM.
Output dari program ini adalah;
(a) pebaikan materi uji SIM,
(b) perbaikan kualitas dan kuantitas instruktur penguji SIM,
(c) terselenggaranya SIM elektronik.
2. Penyempurnaan Prosedur Uji SIM. Outputnya; tersedianya regulasi penjenjangan
SIM dan terselanggaranya demerit point system.
3. Pemeriksaan Kesehatan Pengemudi. Outputnya, pengemudi memenuhi
prasyarat sehat saat mendapatkan SIM;
4. Pemeriksaan Kondisi Pengemudi. Outputnya adanya patroli perilaku
yang membahayakan pengemudi dan pengemudi mengerti hak dan kewajiban dalam
mengemudi.
2.5.2. Perencanaan Kegiatan 2014
Dalam rencana kegiatan di 2014, Bidang Regident merumuskan program yang
inline dengan hal diatas diantaranya;
a. Up grade dan pengadaan barang komputerisasi Satpas 10 Polda,
outputnya terlaksananya penerbitan SIM
didukung dengan peralatan komputerisasi online
yang lancar tidak ada hambatan.
b. Pemeriharaan dan perawatan Satpas 21 Polda pada Satpas Polres,
outputnya sama dengan poin (a).
c. Melaksanakan sertifikasi penguji SIM seluruh Indonesia sebanyak 500
Satpas. Output nya setiap penguji SIM telah bersertifikasi.
d. Melaksanakan Sosialisasi Peraturan Kapolri No 9 tahun 2012 tentang
SIM, outputnya masyarakat mengetahui peraturan tentang SIM.
e. Pembangunan kantor dan sarana prasarananya sebagai tempat
sertifikasi penguji SIM di Korlantas Polri, outputnya untuk memberikan daya
dukung pelaksanaan sertifikasi penguji SIM.
f. Pembangunan gedung pengadaan satpas dengan berstandar satpas
nasional di jajaran Polres, outputnya adanya kantor yang memenuhi standar untuk
peningkatan pelayanan SIM.
g. Melaksanakan supervisi pelayanan SIM (regional), outputnya untuk
mendapatkan masukan tentang pelayanan SIM ditingkat Polda.
h. Pelayanan penerbitan SIM intenasional di korlantas Polri, outputnya
adanya pelayanan SIM internasional.
i. Pengadaan material SIM dan pendukungnya, outputnya untuk memperlacar
pelayanan SIM.
j. Pengadaan material SIM internasional, outputnya terpenuhinya
pencetakan Mat SIM internasional.
k. Pengadaan materiil SKUKP dan pendukungnya, outputnya terpenuhinya
pencetakan material SKUKP
2.5.3. Analisis Kesesuaian dan Hasil FGD
Berdasarkan rencana program Bidang Regident di pembahasan 2.4.2, nampak
beberapa hal yang secara simultan dan bertahap dikerjakan untuk mengakselerasi
mandat di dalam Inpres No 4 tahun 2013. Kegiatan yang terkait dengan hal
ini terutama adalah beberapa kegiatan
yang bertujuan mempersiapkan perangkat keras dalam rangka perbaikan pelayanan
uji SIM, sertifikasi dan sebagainya. Sisi lain, masih ada beberapa hal yang
belum dikerjakan dari program aksi yang dimandatkan dalam Inpres No 4 tahun
2013, seperti pembuatan SIM elektronik, namun hal ini bisa dipersiapkan untuk
tahun tahun mendatang karena jadual yang ditargetkan oleh Inpres No 4 tahun
2013, pelaksanaannya pada tahun 2017.
Berdasarkan informasi dari PIC Bidang Regident, untuk uji kesehatan dan
kondisi pengemudi, di tahun 2013 Kementerian Kesehatan sedang mempersiapkan
aturan (regulasi) mengenai hal ini. Diharapkan, dengan dikeluarkannya aturan
ini maka
kebijakan Uji Kesehatan dan Kondisi Pengemudi dapat diintegrasikan
dengan aturan serta syarat seseorang memperoleh SIM. Karena untuk urusan
pemeriksaan kesehatan dan kondisi pengemudi, Kementerian Kesehatan sebagai
leading sectornya. Pada tahun 2014, ketentuan ini diproyeksikan bisa dijalankan
dengan Polri.
Untuk program aksi penyempurnaan uji SIM yang terkait dengan adanya
penjenjangan SIM dan pelaksanaan demerit system point belum terekam dalam
agenda program Korlantas Polri pada tahun 2014. Namun rencana ini diproyeksikan
pada tahun 2017 harus dimulai pelaksanaannya.
2.5.4. Tabulasi Permasalahan
a. Program SIM elektronik, penjenjangan SIM dan demerit system point
memang belum dijadwalkan untuk tahun 2014. Untuk ketiga program ini,
pelaksanaannya harus bisa dijalankan mulai 2017. Namun, untuk melaksanakan
ketiga program ini membutuhkan persiapan-persiapan yang tidak bisa secara
mendadak. Pada program tahun 2014 ini belum terlihat program yang berbasiskan
penelitian sebagai dasar perumusan ketiga program di atas.
b. Perencanaaan program 2014; upgrade perangkat keras dan pengadaan sarana dan prasarana untuk
perbaikan pelayanan SIM belum bisa diidentifikasi bisa inline dengan pengembang
program SIM kedepan, seperti dukungan untuk program SIM elektronik,
penjenjangan SIM dan demerit system point. Sebab kalau tidak inline kedepan
perlu pengadaan sarana dan prasana baru yang biayanya tentu tidak murah.
2.5.5. Rekomendasi
a. Jika studi atau hasil penelitian yang dibutuhkan sebagai bahan
perumusan program SIM elektronik, penjenjangan SIM dan demerit system point
tidak dimasukkan pada program 2014, Polri bisa mendorong Bapenas dan berbagai
pusat studi transportasi di kampus-kampus untuk membuat penelitian mandiri
mengenai hal itu. Dengan semakin banyak hasil penelitian mengenai hal ini, akan
semakin memberi referensi kepada Korlantas untuk menyusun ketiga program aksi
tersebut.
b. Sebaiknya Tim Dekade Aksi Keselamatan Korlantas Polri memastikan
bahwa berbagai pembangunan, dan pengadaan sarana dan prasana untuk menunjang
perbaikan layanan SIM di Polda dan Polres tahun 2014, dapat menjadi tumpuan
pengembangan program SIM elektronik, penjenjangan SIM dan demerit system point.
Sehingga pada tahun-tahun depan untuk kebutuhan sarana dan prasana untuk
mendukung SIM elektronik, penjenjangan SIM dan demerit system point telah
memiliki sebagian sarana dan prasarananya.
2.6. HASIL ASSESMENT BIDANG
KEAMANAN & KESELAMATAN
2.6.1. Kesesuaian dengan Inpres No. 4 Tahun 2013
Dalam Inpres No 4 tahun 2013, Bidang Kamsel (Keamanan dan Keselamatan)
menjalankan beberapa mandat, diantaranya;
1. Protokol kelalulintasan kendaraan darurat. Outputnya, tersusunnya
pedoman kelalulintasan kendaraan darurat, dan terselenggaranya simulasi dan
sosialisasi protokol operasi.
2. Survailans cidera dan sistem informasi terpadu, outputnya
tersedianya data kecelakaan, dan laporan tahunan kecelakaan, serta sistem
informasi manajemen keselamatan.
3. Pembinaan sekolah teknis mengemudi, outputnya; terselenggaranya
sekolah mengemudi, adanya standar pembinaan teknis sekolah mengemudi, pelatihan
sumber daya manusia sekolah mengemudi.
2.6.2. Perencanaan Kegiatan 2014
Berikut disajikan Perencanaan Kegiatan yang akan diselenggarakan oleh
Kamsel untuk tahun 2014;
a. Kelompok Kerja Aplikasi Pemantauan dan Evaluasi Implementasi Ran
Aksi Keselamatan;
b. Penyusunan Program Strategi dan Kebijakan Keamanan Lalu Lintas;
c. Road Safety Partnership Action;
d. Rencana Umum Nasional Keamanan;
e. Seminar Keselamatan Penumpang Kendaraan Umum;
f. Survey Kepuasan Masyarakat Pengguna Jalan;
g. Kelompok Kerja Praktek Penegakan hukum oleh Polantas;
h. Pembentukan Forum Lalu Lintas;
i. Penyusunan Pedoman Kelalulintasan keadaan Darurat;
j. Kelompok Kerja pengembangan
pusat data dan informasi;
k. Kelompok Kerja Penyempurnaan Prosedur Penanganan Pelanggaran
Keselamatan;
l. Kelompok Kerja Penyempurnaan Sarana dan Prasarana Uji SIM;
m. Pembinaan Teknis Sekolah Mengemudi
n. Kelompok Kerja Penyempurnaan Kampanye Lalu Lintas
o. Kegiatan Bagian Kamsel
Seluruh kegiatan tersebut akan dilaksanakan di tahun 2014.
2.6.3. Analisis Kesesuaian dan Hasil FGD
Dari rencana program Bidang Kamsel pada tahun 2014, Bidang Kamsel
Korlantas Polri Pada April 2014 memproyeksikan telah berhasil menyusun protokol
kelalulintasan kendaraat darurat. Sehingga mandat Inpres No 4 tahun 2013 untuk
Protokol Kelalulintasan Kendaraan Darurat bisa dilaksanakan pda tahun
2014.
Sementara untuk program penyusunan data survailans dan sistem informasi
terpadu, Bidang Kamsel Korlantas Polri juga merencanakan pada tahun 2014.
Program penyempurnaan data akan dilakukan pada Maret 2014.
Namun dalam beberapa rencana sub aksi yang belum bisa dikerjakan oleh
Bidang Kamsel pada tahun 2014, yang salah satunya adalah Konsolidasi data
kecelakaan dari berbagai pihak. Sebab selama ini data kecelakaan yang menyusun
dan memberikan suplai informasi bahkan dari Polri lewat Program IRMS.
Beberapa sub program aksi lainnya yang belum bisa dikerjakan pada tahun
2014 adalah (a) penyelenggaraan diseminasi laporan tahunan kecelakan (b)
pengembangan pusat data dan informasi (fisik dan vitual). Kedua sub rencana
aksi ini memang diproyeksikan bisa tuntas dikerjakan pada tahun 2016 dan 2017.
Untuk program pembinaan teknis mengemudi, Bidang Kamsel mencanangkan per
Agustus 2014 program ini dapat dilaksanakan.
Bidang Kamsel membuat pokja penyempurnaan kampanye lalu lintas,
pembentukan forum lalu lintas, road safety partnership action, dan seminar
keselamatan. Berbagai program yang dirancang pada tahun 2014 ini merupakan
dukungan bagi program program kampanye 5 (lima) faktor resiko utama plus dan
perilaku sehat di jalan yang menjadi tugas utama Dikmas. Jika pada Dikmas tugas
fungsinya sebagai pelaksana, maka apa yang dilakukan oleh Bidang Kamsel adalah
melakukan elaborasi dalam menentukan strategi apa yang dapat digunakan agar
program kampanye yang dilakukan nantinya mampu mendukung program lainnya.
Bidang Kamsel pada rencana program tahun 2014 juga memberikan
kontribusi untuk ikut menyempurnakan sarana dan prasaran uji SIM yang merupakan
tugas pokok Bidang Kamsel.
2.6.4. Tabulasi Permasalahan
a. Terkonsolidasinya data kecelakaan dari berbagai pihak sulit
dijalankan. Karena ini asumsinya masing-masing kementrian/lembaga memiliki data
kecelakaan. Padahal selama ini yang terjadi, malah masing-masing kementrian/
lembaga yang meminta data kecelakaan dari Korlantas Polri, melalui Program IRMS
yang dikembangkan Korlantas Polri.
b. Tahun 2015 harus dimulai program deseminasi laporan tahunan
kecelakaan. Jika yang dimaksudkan dalam Inpres No 4 tahun 2013 tentang laporan
tahunan kecelakaan cukup berbasis data IRSM, maka tidak usaha menunggu 2015
program ini telah dan bisa dilaksanakan sejak tahun 2013 ini. Akan tetapi, jika
yang dimaksudkan deseminasi laporan tahunan kecelakaan basisnya konsolidasi
data dari berbagai pihak, maka program konsolidasi data dari berbagai pihak itu
belum tercermin dalam program di tahun 2014.
c. Pada tahun 2014, Bidang Kamsel merencanakan dibentuknya kelompok
kerja pengembangan pusat data dan informasi. Pada tahun 2016, Inpres No 4 tahun
2013 memandatkan adanya pusat data dan informasi (secara fisik dan virtual).
Pada titik ini kami belum melihat ada koordinasi lebih lanjut mengenai
pembangunan pusat data dan informasi antara Polri dan kementrian lainnya
tentang kesepakatan pusat data dan informasinya, termasuk sistem kerja dan
kelembagaannya.
2.6.5. Rekomendasi
a. Untuk mewujudkan adanya berbagai data dari berbagai pihak, Polri
perlu mendorong Bapenas sebagai koordinator pelaksana Inpres No 4 tahun 2013
ini, mengonsolidir berbagai pihak, agar aspek ketersediaan datanya tidak semata
dari data yang ada pada IRMS-nya Korlantas Polri. Kemenkes misalnya bisa
menyuguhkan data anatomis dampak kecelakaan dengan berbagai jenisnya, Kemen PU
bisa menyuguhkan data pemantauan jalan yang belum memenuhi standar keselamatan,
Kemenhub bisa menyuguhkan data hasil pemantauan dan operasinya terhadap
kendaraan yang tidak memenuhi standar keselamatan tetapi beroperasi di
jalan.
b. Mendorong Bappenas untuk membuat tim kerja terpadu untuk
mempersiapkan pelaporan tahunan dengan basis data dari berbagai pihak.
c. Mendorong Bappenas untuk mengonsolidasi berbagai pihak agar
merumuskan perencanaan, mekanisme kerja, dan penempatan pusat data dan
informasi (baik secara fisik dan virtual).
2.7. HASIL ASSESMENT BIDANG
PENDIDIKAN MASYARAKAT
2.7.1. Kesesuaian dengan Inpres No. 4 Tahun 2013
Dalam Inpres No. 4/2013, Bidang Dikmas berkewajiban menjalankan mandat,
diantaranya;
a. Kampanye Keselamatan 5 (lima) faktor resiko utama plus dan perilaku
sehat di jalan, ouputnya; terselenggaranya kampanye keselamatan 5 (lima) faktor
utama resiko plus dan perilaku sehat dijalan;
b. Pendidikan formal keselamatan jalan, ouputnya; terselenggaranya
pendidikan formal keselamatan jalan.
Secara indikatif, dua hal yang menjadi fokus dalam Inpres No. 4/2013
ini nampaknya sangat sedikit, namun untuk implementasinya, akan sangat
memerlukan banyak pihak yang harus berperan. Tidak hanya Korlantas atau Bidang
Dikmas, tetapi seluruh elemen masyarakat.
Ini artinya, menjadi tanggung jawab anggota Korlantas dan juga Polri
pula untuk bersama-sama melaksanakan kampanye dan pendidikan terkait masalah
keselamatan.
2.7.2. Perencanaan Kegiatan 2014
Berdasarkan dokumen perencanaan bidang Dikmas untuk kegiatan di tahun
2014 beberapa diantaranya adalah sebagai berikut;
a. Kegiatan Fungsi penggunaan alat keselamatan kepada para pelajar SD,
SLTP, dan SLTA;
b. Kegiatan Bimbingan dan Penyuluhan kepada masyarakat yang teroganisir
dan masyarakat yang tidak teroganisir;
c. Kegiatan Kampanye Membangun Budaya Tertib Lalu Lintas melalui Media
Elektronik;
d. Kegiatan Kampanye Membangun Budaya Tertib melalui Media Detak;
e. Partisipasi dalam kegiatan Pameran;
f. Mengadakan kegiatan Kampanye
Keselamatan di salah satu kota besar;
g. Melakukan Pembinaan Teknis untuk Internal Korlantas;
h. Melakukan Sosialisasi Fungsi Pendidikan Masyarakat untuk internal
Korlantas
Selain data tersebut, diberikan pula data Rekapitulasi Kegiatan
Pendidikan Masyarakat yang dilakukan Kepolisian Daerah selama tahun 2012 dan
hingga Semester pertama tahun 2013. Data tersebut hanyalah data kuantitatif
yang mencantumkan berapa banyak kegiatan yang dilaksanakan dan berapa banyak
peserta yang mengikuti seluruh kegiatan tersebut.
2.7.3. Analisis Kesesuaian dan Hasil FGD
Dari program Bidang Dikmas terkait kewajiban untuk menjalankan mandat
Inpres nomor 4/ 2013 yang telah dipaparkanpada pembahasan sebelumnya sedikit
banyak menunjukkan progres lebih awal. Program aksi kampanye keselamatan 5
(lima) faktor resiko utama telah sejak lama dikerjakan oleh Bidang Dikmas
dengan berbagai media dan metode.
Bidang Dikmas juga telah membuat Memorandum of Understanding dengan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk memasukkan materi keselamatan
berlalulintas pada jenjang sekolah tingkat SMP dan SMA. Dan telah dilakukan
dibeberapa sekolah, sebagai pilot project.
Yang patut untuk digarisbawahi pada kegiatan di tahun berikutnya adalah
dalam rangka implementasi mandat Inpres
No 4 tahun 2013 pada dua kegiatan diatas adalah melakukan evaluasi atas
pelaksanaan kegiatan yang telah dicapai dan berusaha untuk mendorong
tercapainya outcome secara berkualitas agar tidak sekedar lewat menjadi
rutinitas agenda tiap tahunan.
2.7.4. Tabulasi Permasalahan
Belum ada review kualitatif dan kuantitatif atas berbagai program
pendidikan keselamatan yang dilakukan oleh Bidang Dikmas. Review ini untuk
melihat efektivitas dan dampak berbagai program kampanye keselamatan yang sudah
dilakukan. Korelasi tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk patuh pada ketentuan
hukum berlalulintas dan berkurangnya angka kecelakaan di jalan dengan program
kampanye belum terjelaskan. Meskipun program kampanye keselamatan berlalu
lintas bukan sebagai variabel tunggal menurun atau tidaknya angka kecelakaan di
jalan.
2.7.5. Rekomendasi
Perlu dibuat program evaluasi yang menekankan kajian kualitatif dan
kuantitatif untuk menggambarkan efektifitas berbagai program pendidikan dan
kampanye berkeselamatan di jalan. Hal ini untuk mengantisipasi pelaksanaan
program yang hanya membuang amunisi tanpa hasil atau dampak yang besar. Hasil
evaluasi ini menjadi dasar perumusan program pendidikan dan kampanye yang lebih
efektif, dan berkontribusi dalam ikut membangun kesadaran masyarakat tertib
hukum di jalan.
2.8. HASIL ASSESMENT BIDANG
PENEGAKAN HUKUM
2.8.1. Kesesuaian dengan Inpres No. 4 Tahun 2013
Dalam Inpres No 4 tahun 2013, Bidang Gakkum berkewajiban menjalankan
mandat, diantaranya;
a. Kepatuhan pengoperasian kendaraan, outputnya; adanya inspeksi
kepatuhan pengoprasian kendaraan bermotor, terselenggaranya inspeksi kepatuhan
pemasangan pelengkapan keselamatan, tersedia prosedur penangan pelanggaran
kecepatan, tersedia teknologi penegakan hukum.
b. Penangan terhadap 5 faktor resiko utama plus, outputnya; tindakan
hukum bagi pelanggar penggunaan helm bagi pengguna sepeda motor, bagi pelanggar
penggunaan sabuk keselamatan, bagi pelanggar batas kecepatan, mengemudi dalam
keadaan mabuk, pelanggar penggunaan alat keselamatan yang diperuntukkan untuk
pengguna jalan rentan, penggunaan telepon seluler saat mengemudi
2.8.2. Perencanaan Kegiatan 2014
Dibandingkan dengan bidang lainnya yang telah diulas pada pembahasan
sebelumnya, Bidang Gakkum merupakan bidang yang paling siap dengan program
kerja yang akan dilaksanakan di tahun 2014. Beberapa Kerangka Acuan Kerja (KAK)
untuk pembentukan kelompok kerja dan aktifitas lain yang terkait dengan tugas
fungsi Gakkum sudah siap.
Berikut dipaparkan beberapa program kerja dari bidang Gakkum sesuai
dengan dokumen perencanaan kegiatan 2014;
a. Kegiatan Rapat Kerja Teknis dalam rangka MOU Penanganan Kecelakaan
Lalu Lintas Menonjol tahun 2014;
b. Kegiatan Rapat Kelompok Kerja Tilang;
c. Kegiatan Pencocokan dan Penelitian Data Kecelakaan (Coklit Data Laka
Lantas) di Jajaran Polda;
d. Rapat Kerja Teknis Koordinator Pengawasan PPNS;
e. Rapat Kerja Teknis Koordinator Pengawas PPNS;
f. Rapat Kerja Teknis tentang Optimalisasi Sistem Pelaporan Data
Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli;
g. Back Up Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas Menonjol;
h. Rapat Kelompok Kerja dan Pembuatan SOP Bidang Pembinaan Penegakan
Hukum;
i. Pengadaan Pencetakan Blangko Tilang; j. Pengadaan Blangko
Teguran;
2.8.3. Analisis Kesesuaian dan Hasil FGD
Bidang Gakkum merupakan bidang yang tugasnya penegakan hukum di jalan.
Dari mandat yang di instruksikan oleh Inpres No 4 tahun 2013 diatas, Bidang
Gakkum telah lama menjalankannya. Hanya ada beberapa hal yang belum
dilaksanakan dikarenakan adanya kendala hukum dan teknologi. Misalnya saja
penanganan pelanggar batas kecepatan. Belum ada teknologi yang membantu Bidang
Gakkum untuk memantau pelanggar batas kecepatan di jalan seperti speed
gun.
Penindakan pelanggaran batas kecepatan hanya dikerjakan secara manual,
yakni ketika petugas mengetahui ada pelanggar batas kecepatan. Kelemahan
penindakan seperti ini adalah tidak sebandingnya rasio petugas di jalan dengan
jumlah pengguna jalan.
Faktor ketiadaan kelengkapan aturan hukum juga belum melengkapi kesempurnaan
penegakan hukum di jalan, antara lain; Peraturan Pemerintah atau Peraturan
Kepala Polri mengenai kondisi pengemudi (pelarangan kadar alkohol pada tubuh
pengemudi). Kendala yang dihadapi oleh Bidang Gakkum terkait hal ini adalah,
ketentuan tersebut menjadi kewenangan pemerintah, dalam hal ini Kementerian
Kesehatan. Kabarnya ketentuan mengenai hal ini telah disusun oleh Kemenkes,
sehingga diharapkan tahun depan segera dapat direalisasikan.
Hal lain yang mungkin juga menjadi perhatian di bidang Penegakan Hukum
adalah mekanisme koordinasi lintas sektoral yang harus dilaksanakan agar apa
yang menjadi prioritas dari Pelaksanaan Inpres No. 4/2013 dapat terlaksana
dengan baik. Koordinasi lintas sektoral ini dapat pula dibuat dalam rangka
menyiapkan kerangka regulasi yang siap untuk didiskusikan dan diujipublikkan
agar nantinya saat regulasi yang terkait dengan Inpres No. 4/2013, para
pemangku kepentingan sudah tahu isi dari regulasi tersebut. Secara substansi
tentunya.
2.8.4. Tabulasi Permasalahan
a. Penegakan hukum untuk pelanggar batas kecepatan dengan berbasiskan
pada teknologi belum tercantum pada program Bidang Gakkum pada tahun 2014.
Padahal faktor kecepatan adalah variabel dominan pada fatalitas korban
kecelakaan di jalan.
b. Penggunaan teknologi untuk penegakan hukum di jalan untuk memudahkan
pencatatan dan penindakan merupakan mandat Inpres No 4 tahun 2013 yang harus
bisa dikerjakan pada tahun 2015. Artinya dua tahun lagi program ini harus bisa
jalan. Akan tetapi pada Program Bidang Gakkum pada tahun 2014 belum terlihat
persiapan untuk pengadaan berbagai perangkat teknologi untuk mendukung hal
itu.
c. Jika pengadaaan berbagai sarana dan prasarana teknologi untuk
penegakan hukum di jalan bisa dilaksanakan pada awal tahun 2015, setidaknya
saat ini belum dipersiapkan kajian atau penelitian tentang hal ini sebagai
basis perumusan program.
d. Penggunaan teknologi untuk penegakan hukum juga memerlukan revisi
aturan. Salah satunya adalah Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) atau aturan
lainnya yang bisa digunakan sebagai dasar hukum. Harusnya, hal hal seperti ini
juga harus dipersiapkan sejak tahun depan (2014).
2.8.5. Rekomendasi
a. Perlu segera pengadaan alat-alat untuk mendukung penegakan hukum
bagi pelanggar batas kecepatan. Jika selama ini ada kendala pengadaan alat alat
seperti speedgun untuk memudahkan penegakan hukum bagi pelanggar batas
kecepatan, maka berbagai kendala pengadaan alat-alat seperti itu harus segera
dituntaskan.
b. Perlu dibentuk tim riset terpadu yang di konsolidasikan oleh Bapenas
untuk membuat kajian mengenai penggunaan teknologi dan kerangka hukumnya,
termasuk kebutuhan spesifikasi teknologinya, untuk menunjang terlaksananya
program penggunaan teknologi untuk penegakan hukum di jalan.
2.9. MATRIKS PERMASALAHAN DAN
REKOMENDASI
Seluruh hal yang menjadi permasalahan dan poin rekomendasi yang telah
dibahas pada masing-masing bagian, dapat disusun menjadi matriks sebagaimana
disajikan pada Tabel 2. Rekomendasi dari masing-masing bidang ini nantinya akan
dielaborasikan dengan RUNK sebagai dasar penyusunan Inpres No. 4/2013 untuk
menjadi sebuah road map pelaksanaan Inpres No. 4/2013 kurun waktu
2014-2020.
Tabel 2. Matriks Permasalahan
dan Rekomendasi No Indikator Kesesuaian Permasalahan Rekomendasi
Seluruh Indikator yang menjadi
Tanggung Jawab Kepolisian
Belum maksimalnya koordinasi antar kementerian/lembaga
Polri perlu mendorong Bappenas sebagai koordinator dalam pelaksanaan
Inpres No 4 tahun 2013, agar terdapat program aksi masing masing kementerian
dan lembaga lainya sebagaimana mandat yang dituangkan dalam inpres ini.
Indikator: Survailans Cidera dan
Sistem Informasi Terpadu
Data kecelakaan belum dikonsolidasikan dengan berbagai stake holder
sebagai basis data pengambilan keputusan dari kementerian/ lembaga yang terkait
sesuai Inpres No 4 tahun 2013.
Polri perlu mendorong Bapenas sebagai koordinator dalam Inpres No 4
tahun 2013 untuk mengonsolidasikan kementrian dan lembaga agar data survailans
yang ada di Korlantas Polri bisa dikonversikan sebagai agenda aksi lintas
kementrian dan lembaga.
Indikator: Survailans Cidera dan
Sistem Informasi Terpadu
Belum adanya data kendaraan yang terpadu secara nasional. Sebab data
kendaraan masih tersimpan di masing masing Polda. Itupun membutuhkan
pemutakhiran data kendaraan.
Perlu segera dirumuskan Sistem Informasi Terpadu secara nasional
mengenai data kendaraan secara nasional.
Indikator: Pemeriksaan Kondisi
Pengemudi
Belum ada pemeriksaan berkala terhadap kesehatan pengemudi. Pemeriksaan
pengemudi hanya dilakukan pada program tahunan seperti saat kegiatan mudik dan
arus balik lebaran.
Perlu disusun sistem pemeriksaan kesehatan dan kondisi pengemudi di
jalan.
Indikator: Pembinaan Sekolah
Teknis
Belum ada evaluasi menyeluruh terhadap berjalannya sekolah
mengemudi.
Perlu segera dilakukan evaluasi dan monitoring mengenai pelaksanaan
sekolah mengemudi.
Indikator: Kepatuhan
Pengoperasian Kendaraan dan Penggunaan Elektronik bagi Penegakan Hukum
Belum adanya regulasi terkait penggunaan teknologi melakukan pengawasan
kecepatan kendaraan, terutama di jalan jalan rawan kecelakaan.
Perlu segera disusun mekanisme hukum, peralatan pendukung dan penegakan
hukum dalam hal batas kecepatan di
jalan. Karena tingkat urgensinya yang tinggi, regulasi ini diharapkan sudah
terbit di tahun 2014.
Indikator: Pendidikan Formal
Keselamatan Jalan
Tidak adanya parameter kualitatif di institusi pendidikan formal
keselamatan yang mampu mengidentifikasi proses pencapaian outcome kegiatan.
1. Menyusun Indikator Kualitatif materi ajar keselamatan dalam
kurikulum pendidikan formal yang mampu mengukur capaian outcome atas
materi
2. Melakukan inovasi atas materi berlalu lintas di jalan yang diajarkan
ke institusi pendidikan formal dengan pendekatan yang lebih fokus pada outcome
kegiatan.
Indikator: Kampanye Keselamatan
Jalan
Tidak adanya ukuran keberhasilan dari program kampanye keselamatan
jalan yang selama ini dilaksanakan.
1. Dilakukan evaluasi atas pelaksanaan kampanye keselamatan jalan yang
telah usai.
2. Hasil evaluasi dapat dijadikan kerangka kerja untuk menyiapkan
program kampanye keselamatan jalan yang inline dengan tujuan Inpres No. 4/2013.
Indikator Penggunaan Elektronik
Bagi Penegakan Hukum
Belum jelasnya aturan hukum yang mengatur upaya pengaturan dan
penegakan hukum dijalan dengan menggunakan teknologi.
1. Menyiapkan dasar hukum pelaksanaan;
2. Penyusunan program bertahap untuk pembangunan elektronika untuk
kebutuhan keselamatan di jalan. pungutan liar (pungli) di jalan.
BAB
III
ORGANISASI
PELAKSANA PEMANTAUAN INPRES No. 4/2013 DAN MEKANISME PELAPORAN
3.1. PENGANTAR
Munculnya Inpres No. 4/2013 membawa sebuah harapan baru bagi masyarakat
di Indonesia. Kebijakan strategis yang berujung pada upaya untuk mengurangi
angka kecelakaan dan kematian para pengguna jalan melalui program yang bersifat
preventif memang sangat diperlukan. Hal ini sejalan dengan upaya Kepolisian
Indonesia untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Indonesia.
Korlantas, sebagai bagian dari Institusi Kepolisian, dengan merujuk
pada;
1. Perintah lisan Kakorlantas Polri kepada Kabag Kamsel Korlantas Polri
pada tanggal 24 Juni 2013 agar membentuk Tim Pokja untuk menindaklanjuti Inpres
No. 4/2013;
2. Inpres No. 4/2013 tentang Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan.
Segeranya kemudian mengeluarkan Surat Perintah Nomor:
Sprin/472/VII/2013 yang ditandatangani oleh Kepala Korps Lalu Lintas Polri pada
tanggal 16 Juli 2013. Surat Perintah ini memberikan instruksi kepada mereka
yang disebutkan dalam lampiran untuk;
1. Bertindak Selaku Tim Kelompok Kerja (Tim Pokja) untuk
menindaklanjuti Inpres No. 4/2013;
2. Melaporkan hasil pelaksanaan kepada Kakorlantas Polri;
3. Melaksanakan perintah dengan saksama dan penuh tanggung jawab.
Dengan adanya Surat Edaran ini sebenarnya tidak menambah beban kerja
dari Korlantas. Surat Edaran ini makin mempertegas komitmen Korlantas untuk
melaksanakan tugas fungsinya dengan arahan yang jelas dan inline dalam
perencanaan pembangunan nasional.
3.2. SUSUNAN KELOMPOK KERJA
INPRES No. 4/2013
Berdasarkan Surat Perintah Nomor: Sprin/472/VII/2013,berikut disajikan
susunan kelompok kerja Inpres No. 4/2013 yang dibuat inline dengan jabatan
struktural yang ada di Korlantas;
Tabel 3. Susunan Kelompok Kerja
Inpres No. 4/2013 Menurut Jabatan
DAFTAR NAMA ANGGOTA TIM POKJA PROGRAM DEKADE AKSI KESELAMATAN
JALAN
Posisi dalam POKJA Jabatan
Struktural
Penanggung Jawab Pokja :
KAKORLANTAS POLRI
Penasehat : WAKAKORLANTAS POLRI
Ketua : KABAG KAMSEL KORLANTAS
POLRI
Wakil Ketua : KASUBBAG JAKSTRA BAG KAMSEL KORLANTAS
Sekretaris: KASUBBAG AUDIT BAG
KAMSEL KORLANTAS
Anggota :
1. ANALIS KEBIJAKAN MADYA BID. DIKMAS
2. ANALIS KEBIJAKAN MADYA BID.
GAKKUM (1)
3. ANALIS KEBIJAKAN MADYA BID. GAKKUM (2)
4. ANALIS KEBIJAKAN MADYA BID. JEMEN OPSREK
5. KASUBBAG KERMA BAG KAMSEL KORLANTAS
6. KASUBBID DAKGAR BID BIN GAKKUM KORLANTAS
7. KASUBBID SIDIK LAKA BID BIN GAKKUM KORLANTAS
8. KASUBBID PENGEMUDI BID REGIDENT KORLANTAS
9. KASUBBID DIKPEN BID DIKMAS KORLANTAS
10. KASUBBID INVENT DAN IDENT REKAYASA BID JEMEN OPSREK
11. KASUBBAG ADA BAG RENMIN KORLANTAS
12. KASUBBAG RENOPS BAG OPS KORLANTAS
13. KASUBDEN WAL PJR KORLANTAS
14. KAUR SUBBID PULAHJIANTA BID TEKINFOKOM KORLANTAS
15. KAUR SUBBAG UADIT BAG KAMSEL KORLANTAS
16. PAUR PD SUBBAG JAKSTRA BAG KAMSEL KORLANTAS
3.3. PERMASALAHAN &
REKOMENDASI
3.3.1. Permasalahan
Sebagai sebuah produk hukum, Inpres No. 4/2013 tidak memaparkan
bagaimana kebijakan Aksi Dekade Keselamatan harus dilaporkan. Sementara, dasar
kelembagaan dari tim yang memonitor pelaksanaan Inpres No. 4/2013 -merujuk pada
Dalam Surat Perintah Nomor: Sprin/472/VII/2013, juga hanya mencantumkan uraian
atas nama, pangkat, jabatan struktural dan posisi dalam tim. Mekanisme kerja
untuk kelompok kerja, bagaimana bentuk monitoring dan evaluasi yang harus
dilaksanakan, tidak disinggung sama sekali dalam Sprin tersebut.
Kedua hal ini pada dasarnya sangat penting, karena komitmen dari
Kementerian/Lembaga yang mempunyai tanggung jawab atas indikator pada Inpres
No. 4/2013 akan terpapar dengan baik. Kedepannya, tidak menutup kemungkinan
Pelaksanaan Inpres No. 4/2013 akan mampu memberikan ruang bagi masyarakat untuk
ikut memantau pelaksanaan Inpres No. 4/2013.
3.3.2. Rekomendasi
Secara ideal, Kelompok kerja Pelaksana Inpres No. 4/2013 harus bekerja
sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Ini artinya, ada kecenderungan -karena
mekanisme monitoring implementasi Inpres No. 4/2013 tidak dilakukan dengan
mengedepankan prinsip, akuntabel, transparan dan partisipatif, Kelompok Kerja
tersebut tidak dapat menjalankan fungsinya dengan baik. Untuk poin ini, perlu
dibuat Tim Asistensi Monitoring dan Evaluasi Aksi Dekade Keselamatan.
Tim Asistensi Monitoring dan Evaluasi ini terdiri dari para pakar dan tenaga
profesional yang nantinya akan bertanggung jawab secara instruktif dan
koordinatif dengan Kelompok Kerja Inpres No. 4/2013. Detail kebutuhan ideal
dari Tim Asistensi Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Inpres No. 4/2013 akan
dijelaskan dibagian lain bab ini.
Setelah tim Asistensi terbentuk, maka tim Pokja dan Tim Asistensi
bersama-sama membangun tools yang mampu memberikan data secara real time dengan
mekanisme pelaporan yang dapat dipertanggungjawabkan dan mampu memantau setiap
proses tahapan dari Aksi yang ada pada masing-masing indikator, khususnya yang
menjadi domain dari Polri.
Selain tools, tim Pokja dan Tim Asistensi diharapkan bersama-sama
selama satu tahun untuk mengkonsolidasikan kebutuhan perencanaan penganggaran
pada masing- masing bidang serta melakukan koordinasi persiapan pelaksanaan
program kerja yang terkoordinasi dalam satu sistem perencanaan. Basis
perencanaan yang dibuat haruslah dapat terpantau seluruh outputnya dan
mendukung indikator utama yang menjadi target capaian atas pelaksanaan Inpres
No. 4/2013.
Setelah sistem monitoring ini siap, maka mekanisme untuk melakukan
testing versi beta harus dilakukan dalam rangka menguji kemampuan dari sistem
dalam memonitoring pelaksanaan Inpres No. 4/2013.
Hasil dari testing atau pilotting ini nantinya akan kembali dijadikan
dasar guna penyempurnaan sistem. target yang harus dicapai diakhir tahun 2014,
adalah seluruh perencanaan kegiatan tahun 2015 yang mendukung Inpres No. 4/2013
dapat termonitor dalam sebuah sistem, dan di tahun 2015, mekanisme untuk
melakukan persiapan pelaksanaan kegiatan yang sifatnya lebih masif harus
dilaksanakan. Ini artinya, sistem yang dibangun harus dapat teruji dan dapat
diakses oleh user yang ada di masing-masing Polda.
3.4. TUGAS, TANGGUNG JAWAB DAN
FUNGSI TIM ASISTENSI
Agar mempunyai positioning yang jelas, maka keberadaan tim asistensi
adalah sebagai tim teknis yang bertugas menjaga agar seluruh tahapan
pelaksanaan Inpres No 4/2013 berjalan on the track dan sesuai dengan Road Map
yang telah dibuat.
Tim Asistensi juga nantinya akan bertindak sebagai safeguard agar
pelaksanaan program kerja yang ada pada masing-masing bidang di Korlantas
berorientasi pada
indikator capaian keberhasilan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam
Inpres No. 4/2013.
Tim Asistensi bertindak selaku think-thank atas proses penyusunan Aksi
Dekade Keselamatan dalam tiap-tiap tahapan aksi yang nantinya dapat dipantau
prosesnya secara reguler dan dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi
dan substansinya.
Tim Asistensi harus mampu pula menyiapkan Sistem Monitoring Evaluasi
dari Pelaksanaan Inpres No. 4/2013 serta bertanggung jawab atas keberlangsungan
dari sistem tersebut.
Tim Asistensi harus mampu pula menjalin kerja sama dengan
kementerian/lembaga terkait untuk melakukan koordinasi, sosialisasi dan
kegiatan-kegiatan yang mendukung keberhasilan pelaksanaan Inpres No.
4/2013.
Tim Asistensi secara individu juga harus bertanggung jawab secara
substansi atas capaian Aksi di masing-masing Indikator sesuai dengan kapasitas dan
keahlian yang dimiliki.
3.5. ORGANISASI PELAKSANA TIM
ASISTENSI
Berikut disajikan bentuk organisasi pelaksana Tim Asistensi yang akan
bekerja mendampingi Kelompok Kerja dari internal Polri yang bertanggung jawab
atas pelaksanaan Inpres No. 4/2013.
Gambar 1. Struktur Organisasi Pelaksana
KAPOLRI
Kelompok Kerja Inpres No.4/2013
TA Manajemen Ketua Tim Asistensi
- Staff Administrasi Staff
Keuangan
TA Keselamatan
TA Hukum & Perundang –undangan
TA Komunikasi dan Outreach
TA Monitoring & Evaluasi
TA Teknologi Informasi
TA Proggrammer dan Data Analist
Bid. Penegakan Hukum
Bid. Keamanan & Keselamatan
Bid.Pendidikan Masyarakat
Bid.Register dan Identifikasi
3.6. KOMPOSISI TENAGA AHLI DALAM
TIM ASISTENSI
Komposisi dari tenaga ahli yang dimiliki disesuaikan dengan bentuk
pemilahan tugas bagian yang bertanggung jawab pada indikator-indikator sesuai
dengan tugas dan kewenangannya. Secara otomatis, masing-masing Tenaga Ahli
mempunyai tugas wilayah kerja; bekerja sebagai tim dan bekerja sesuai dengan
keahlian yang dimiliki (individual).
Berikut disajikan Komposisi Tenaga Ahli yang dibutuhkan, kualifikasi
minimal yang diperlukan serta positioning dalam Tim Asistensi;
Tabel 4. Komposisi Tim Asistensi
Tenaga Ahli dan Kualifikasi
1. Tenaga Ahli Manajemen
(Sekaligus Koordinator Tim Asistensi)
Dasar Kualifikasi
a. Lulusan Master (S2) di bidang
Ekonomi, Teknik, Sosial
b. Mempunyai pengalaman dalam melakukan technical assistance dengan
rentang 7- 15 tahun (akan ditentukan
saat mengetahui besaran alokasi pendanaan yang ada);
c. Mempunyai pengalaman dalam bidang manajemen proyek dan supervisi
pekerjaan-pekerjaan di bidang social development;
d. Memiliki relasi yang kuat dengan stakeholder terkait dengan bidang
keselamatan dan transportasi
e. Memiliki pengalaman di bidang perencanaan dan manajemen resource of
budgeting serta human resources assesment
Tugas dalam Tim Asistensi
a. Bertindak sebagai team leader sekaligus koordinator tim
Asistensi;
b. Merupakan penghubung yang mengkomunikasikan kebutuhan dari pihak
kelompok kerja dengan tim asistensi;
c. Bertanggung jawab atas capaian pelaksanaan rencana kerja tim
asistensi;
d. Membuat Laporan hasil pencatatan Sistem Monitoring Aksi Dekade
Keselamatan kepada Koordinator Kelompok Kerja secara periodik per tiga
bulanan;
e. Memastikan Seluruh Anggota Tim Asistensi Bekerja Sesuai Dengan
Penugasan Yang Diberikan Dan Kompetensi Yang Dimiliki Dalam Rangka Mendukung
Pelaksanaan Implementasi Inpres No. 4/2013.
2. Tenaga Ahli Keselamatan
Dasar Kualifikasi
a. Lulusan Master (S2) di bidang
Ekonomi, Teknik, Sosial
b. Mempunyai pengalaman dalam melakukan technical assistance dengan
rentang 5- 7 tahun (akan ditentukan saat
mengetahui besaran alokasi pendanaan yang ada);
c. Mempunyai pengalaman dalam bidang manajemen proyek dan supervisi
pekerjaan-pekerjaan di bidang keselamatan, transportasi;
d. Memiliki relasi yang kuat dengan stakeholder terkait dengan bidang
keselamatan dan transportasi;
e. Mampu bekerja secara individual ataupun secara tim;
Tugas dalam Tim Asistensi
a. Bertindak sebagai anggota Tim Asistensi serta fasilitator atas
Indikator yang terkait langsung dengan masalah Keselamatan;
b. Bertanggung jawab kepada Koordinator Tim Asistensi dalam rangka
melakukan konsolidasi, perencanaan dan pelaksanaan pemantauan Implementasi
Inpres 4/2013
c. Bersama-sama dengan Tenaga Ahli lainnya melakukan technical
Asistance dan advokasi untuk memastikan kinerja Kelompok Kerja dalam
mengkonsolidasi capaian masing- masing indikator dalam Inpres No. 4/2013;
d. Membuat Analisis atas laporan hasil pencatatan Sistem Monitoring
Aksi Dekade Keselamatan kepada Koordinator Kelompok Kerja secara periodik per
tiga bulanan sesuai dengan kompetensi yang dimiliki;
e. Membantu fungsi kerja Tim Asistensi jika memang dibutuhkan dan
diperlukan, sesuai arahan dari koordinator tim Asistensi;
3. Tenaga Ahli Teknologi
Informasi
Dasar Kualifikasi
a. Lulusan Master (S2) di bidang
Sistem Informasi, Teknik Informatika, Teknik Komputer, Manajemen Sistem
Informasi;
b. Mempunyai pengalaman dalam melakukan analist system dan design
sistem dengan rentang 5- 7 tahun (akan
ditentukan saat mengetahui besaran alokasi pendanaan yang ada);
c. Mempunyai pengalaman dalam bidang pembangunan proyek-proyek berbasis
teknologi informasi;;
d. Mampu bekerja secara individual ataupun secara tim;
Tugas dalam Tim Asistensi
a. Bertindak sebagai Anggota Tim Asistensi serta fasilitator atas
Indikator yang terkait langsung dengan masalah Teknologi Informasi;
b. Bertanggung jawab kepada Koordinator Tim Asistensi dalam rangka
melakukan konsolidasi, perencanaan dan pelaksanaan pemantauan Implementasi
Inpres 4/2013
c. Bersama-sama dengan Tenaga Ahli lainnya melakukan technical
Asistance untuk memastikan kinerja Kelompok Kerja dalam mengkonsolidasi capaian
masing-masing indikator dalam Inpres No. 4/2013;
d. Membuat Analisis atas laporan hasil pencatatan Sistem Monitoring
Aksi Dekade Keselamatan kepada Koordinator Kelompok Kerja secara periodik per
tiga bulanan sesuai dengan kompetensi yang dimiliki;
e. Membantu fungsi kerja Tim Asistensi jika memang dibutuhkan dan
diperlukan, sesuai arahan dari koordinator tim Asistensi;
f. Bertanggung jawab atas design Sistem Monitoring Aksi Dekade
Keselamatan yang akan dibuat, termasuk juga perencanaan pengembangan pilotting
sistem, penyempurnaan dan duplikasi di Polda-Polda.
4. Tenaga Ahli Komunikasi
Dasar Kualifikasi
a. Lulusan Master (S2) di bidang
Ekonomi, komunikasi, Manajemen, Manajemen Sistem Informasi;
b. Mempunyai pengalaman dalam bidang perencanaan komunikasi, pendidikan
partisipasi publik dan outreach dengan rentang pengalaman 5-10 tahun;
c. Mempunyai pengalaman dalam bidang pembangunan proyek-proyek sosial,
khususnya yang melibatkan peran serta aktif masyarakat;
d. Mampu bekerja secara individual ataupun secara tim;
Tugas dalam Tim Asistensi
a. Bertindak sebagai Anggota Tim Asistensi serta fasilitator atas
Indikator yang terkait langsung dengan masalah Kampanye Keselamatan, Pendidikan
Keselamatan dan Kegiatan bersifat Publik Outreach lainnya;
b. Bertanggung jawab kepada Koordinator Tim Asistensi dalam rangka
melakukan konsolidasi, perencanaan dan pelaksanaan pemantauan Implementasi
Inpres 4/2013
c. Bersama-sama dengan Tenaga Ahli lainnya melakukan technical Asistance
dan advokasi untuk memastikan kinerja Kelompok Kerja dalam mengkonsolidasi
capaian masing- masing indikator dalam Inpres No. 4/2013;
d. Membuat Analisis atas laporan hasil pencatatan Sistem Monitoring
Aksi Dekade Keselamatan kepada Koordinator Kelompok Kerja secara periodik per
tiga bulanan sesuai dengan kompetensi yang dimiliki;
e. Membantu fungsi kerja Tim Asistensi jika memang dibutuhkan dan
diperlukan, sesuai arahan dari koordinator tim Asistensi;
f. Bertanggung jawab atas design perencanaan Kampanye Aksi Dekade
Keselamatan, dan perencanaan pelaksanaan kegiatan Kampanye Aksi Dekade
Keselamatan.
5. Tenaga Ahli Monitoring, Evaluasi dan Sosial Impact
Dasar Kualifikasi
a. Lulusan Master (S2) di bidang
Ekonomi, komunikasi, Manajemen, Teknik;
b. Mempunyai pengalaman dalam bidang perencanaan dan pembuatan
Indikator capaian proyek-proyek pembangunan sosial dengan rentang pengalaman
5-15 tahun;
c. Mengerti tentang peraturan pemerintahan, terutama terkait dengan
Sistem Monitoring dan Evaluasi atas Pembangunan, RPJMN dan peraturan keuangan
negara;
d. Mampu bekerja secara individual ataupun secara tim;
Tugas dalam Tim Asistensi
a. Bertindak sebagai Anggota Tim Asistensi serta fasilitator atas
Indikator yang terkait langsung dengan masalah analisis dampak dari pelaksanaan
Aksi dalam Inpres No. 4/2013;
b. Bertanggung jawab kepada Koordinator Tim Asistensi dalam rangka
melakukan konsolidasi, pemetaan dan risk analisis Implementasi Inpres
4/2013
c. Bersama-sama dengan Tenaga Ahli lainnya melakukan technical
Asistance dan advokasi untuk memastikan kinerja Kelompok Kerja dalam
mengkonsolidasi capaian masing- masing indikator dalam Inpres No. 4/2013;
d. Membuat Analisis atas laporan hasil pencatatan Sistem Monitoring
Aksi Dekade Keselamatan kepada Koordinator Kelompok Kerja secara periodik per
tiga bulanan sesuai dengan kompetensi yang dimiliki;
e. Membantu fungsi kerja Tim Asistensi jika memang dibutuhkan dan
diperlukan, sesuai arahan dari koordinator tim Asistensi;
6. Tenaga Ahli Hukum dan Perundang- undangan
Dasar Kualifikasi
a. Lulusan Master (S2) di bidang
Hukum;
b. Mempunyai pengalaman dalam bidang perencanaan dan penyusuna
regulasi;
c. Mengerti tentang peraturan pemerintahan, terutama terkait dengan
Sistem Monitoring dan Evaluasi atas Pembangunan, RPJMN dan peraturan keuangan
negara;
d. Mampu bekerja secara individual ataupun secara tim;
Kualifikasi Tugas dalam Tim Asistensi
a. Bertindak sebagai Anggota Tim Asistensi serta fasilitator atas
Indikator yang terkait langsung dengan masalah analisis dampak dari pelaksanaan
Aksi dalam Inpres No. 4/2013;
b. Bertanggung jawab kepada Koordinator Tim Asistensi dalam rangka
melakukan konsolidasi, pemetaan dan risk analisis Implementasi Inpres
4/2013
c. Bersama-sama dengan Tenaga Ahli lainnya melakukan Technical
Asistance dan advokasi untuk memastikan kinerja Kelompok Kerja dalam
mengkonsolidasi capaian masing-masing indikator dalam Inpres No. 4/2013;
d. Membuat konsep legal aspek yang diperlukan (RUU, R-Inpres, R-
Perpres, dan sebagainya) agar pelaksanaan aksi yang membutuhkan regulasi
sebagai landasan kebijakan dapat berjalan sesuai yang direncanakan;
e. Membantu fungsi kerja Tim Asistensi jika memang dibutuhkan dan
diperlukan, sesuai arahan dari koordinator tim Asistensi;
7. Proggrammer dan Data Analist
Dasar Kualifikasi
a. Lulusan Sarjana (S1) di bidang Teknologi Informasi, Manajemen
Informatika, Teknik Komputer, Matematika, Statistika;
b. mempunyai pengalaman dalam membuat program data berbasis web minimal
5 tahun;
c. Mampu bekerja secara individual ataupun secara tim;
Tugas dalam Tim Asistensi
Membantu kerja Tenaga Ahli Teknologi Informasi, terutama dalam rangka
membangun Sistem Monitoring Aksi Dekade Keselamatan
8. Tenaga Administrasi dan Tenaga Keuangan
Supporting atas kebutuhan administrasi dan Pengaturan Flow Pembiayaaan
Kegiatan dari Tim Asistensi
3.7. MASA KERJA TIM ASISTENSI
Tim Asistensi akan bekerja sebagaimana waktu pelaksanaan Inpres No.
4/2013, yaitu selama 5 (lima) tahun mulai dari 2014-2019. Dua tahun pertama
setelah dikeluarkannya Inpres No. 4/2013 ini sangat krusial karena mekanisme
penyiapan suprastruktur untuk monitoring dan evaluasi harus benar-benar
established dan siap digunakan di lingkungan Korlantas.
3.8. MEKANISME PELAPORAN
Apa yang dipaparkan pada Bab IV laporan ini merupakan sebuah peta jalan
(road map) yang disusun berdasarkan current situation dan ketersediaan data
yang didapatkan saat menyusun Laporan Kegiatan. Agar mempunyai korelasi dengan
Sistem Monitoring dan Evaluasi yang digunakan oleh pemerintahan, maka peta
jalan
akan dikembangkan dalam bentuk yang lebih detail dengan menggunakan
format 8 (delapan) kolom atau yang lebih dikenal F8K.
F8K saat ini digunakan oleh Bappenas dan UKP 4 untuk memonitor jalannya
Inpres dan beberapa kebijakan strategis dari Presiden dengan pendekatan
kuantitatif based. Pendekatan ini mengedepankan output dari masing-masing Aksi
yang harus dipenuhi pada masing-masing tahapan. Mekanisme keberlanjutan dari
masing-masing tahapan beserta output capaian mempunyai tingkat dependensi yang
tinggi, dimana jika capaian dari satu tahapan aksi tidak tercapai, maka secara
otomatis output tersebut akan berimplikasi pada tahapan berikutnya. Pendekatan
ini juga akan membagi mekanisme pelaporan berdasarkan waktu pelaksanaan
kegiatan. Agar lebih mudah dalam membuat Sistem Monitoring dan Evaluasi atas
Inpres No. 4/2013, digunakanlah siklus tiga bulanan untuk setiap tahapan
aksinya.
Siklus tiga bulanan akan membagi mekanisme monitoring secara sistem,
dimana para pemangku kepentingan dapat melihat langsung proggres pelaksanaan
masing-masing Aksi per tiga bulan. Otomatis, dalam satu tahun, pada minggu
terakhir bulan ketiga dan minggu pertama bulan keempat harus dilakukan entry
data sesuai dengan aktifitas pada tahapan yang harus dilalui.
Dikarenakan kebutuhan dari mekanisme pemantauan kinerja ini merupakan
hal yang bersifat strategis, maka Sistem Pelaporan ini akan diletakkan di
server Kepolisian/Korlantas. Diharapkan Sistem ini nantinya dapat dikembangkan
lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dalam mekanisme perencanaan kerja internal
Kepolisian pada masa mendatang.
BAB
IV
ROAD
MAP
Strategi Nasional Dekade Aksi Keselamatan 2014-2020
Dalam dokumen Dekade Aksi Keselamatan, disebutkan bahwa Polri mempunyai
tanggung jawab secara langsung pada beberapa indikator capaian sebagaimana
telah diuraikan pada Tabel 1.
Untuk menjadikan Dekade Aksi Keselamatan dapat dilaksanakan dengan
baik, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memerlukan PETA JALAN (atau Road
map). Peta Jalan ini harus disusun berdasarkan hasil evaluasi atas current
situation internal Korlantas Polri, terutama terkait dengan kebutuhan untuk
menjawab indikator utama yang menjadi tanggung jawab Polri dalam Inpres No.
4/2013.
Berikut Peta Jalan yang berhasil dibuat oleh tim Asistensi dalam rangka
mendukung implementasi Inpres No. 4/2013. Peta jalan diklasifikasikan sesuai
dengan indikator/program kerja yang menjadi tugas dari Polri.
4.1. PROTOKOL KELALULINTASAN
KENDARAAN DARURAT
Seluruh kegiatan untuk mendukung program ini dilakukan pada tahun 2014.
Seluruh kegiatan sudah include dalam kegiatan yang direncanakan oleh Polri
untuk dilaksanakan pada tahun 2014.
Tabel 5. Ren-Aksi Protokol Kelalulintasan Kendaraan Darurat
Rencana Aksi Sub Aksi Obyektif Kegiatan
Penyusunan Kelalulintasan
Kendaraan Darurat
Pembuatan Program Penyusunan Kelalulintasan Kendaraan Darurat >Tersedianya
Program di Korlantas Polri Tentang Penyusunan Kelalulintasan Kendaraat Darurat
Pembentukan Tim Penyusun Protokol Kelalulintasan Kendaraan Darurat >Terbentuknya
Tim Penyusun Protokol Kelalulintasan Kendaraan Darurat
Pembahasan Outline, Pembagian Kerja dalam menyusun Content Protokol
Kelalulintasan Kendaraan Darurat >Tersusunnya Outline dan Pembagian
pengisian isi dari protokol kelalulintasan kendaraan darurat
Pembahasan Draft Final Protokol Kelalulintasan Kendaraan Darurat >Dilakukannya
pertemuan dalam rangka penggabungan materi Protokol Kelalulintasan Kendaraan
Darurat
Penetapan Protokol Kelalulintasan Kendaraan Darurat >Dilakukannya
pertemuan oleh pejabat setingkat eselon 2 (dua) / Direktur dalam rangka
menetapkan Protokol kelalulintasan Kendaraan Darurat Ditandatanganinya SKB
Protokol Kelalulintasan Kendaraan Darurat
Penyelenggaraan Simulasi dan
Sosialisasi Protokol Operasi
Penyusunan Rencana Simulasi dan Sosialisasi Protokol Operasi >Tersedianya
Rencana Simulasi dan Sosialisasi Protokol Operasi
Kegiatan Simulasi dan Sosialisasi Protokol Kelalulintasan Kendaraan
Darurat >Dilakukannya Kegiatan Simulasi dan Sosialisasi Protokol
Kelalulintasan Kendaraan Darurat di wilayah Pilot Project Dengan Keragaman
Aktor dan Kompleksitas Kasus; Dilakukannya Kegiatan Evaluasi Kegiatan Simulasi
dan Sosialisasi Protokol Kelalulintasan Kendaraar Darurat
4.2. SURVAILANS & SISTEM
INFORMASI TERPADU
Proggres yang cukup baik ditunjukkan oleh Indikator ini. Hasil
assesment sudah cukup memberikan bukti bahwa Sistem Informasi Terpadu yang saat
ini ada di Korlantas, bisa digunakan sebagai modal untuk melakukan pengembangan
terkait Indikator ini. Kegiatan pengembangan yang akan dipaparkan pada Tabel 6
(enam) berikut, beberapa sudah masuk dalam rencana kerja tahun 2014 bagian
Kamsel, dan beberapa masih belum. Dengan melihat ketersediaan resources dan
kesiapan dari bagian Kamsel, Indikator ini diharapkan dapat diselesaikan hingga
akhir 2015 atau pertengahan 2016 (maksimal).
Tabel 6. Ren-Aksi Survailans & Sistem Informasi Terpadu
Rencana Aksi Sub Aksi Obyektif Kegiatan
Penyusunan Kelalulintasan
Kendaraan Darurat
Pembuatan Program Penyusunan Kelalulintasan Kendaraan Darurat >Tersedianya
Program di Korlantas Polri Tentang Penyusunan Kelalulintasan Kendaraat Darurat
Pembentukan Tim Penyusun Protokol Kelalulintasan Kendaraan Darurat >Terbentuknya
Tim Penyusun Protokol Kelalulintasan Kendaraan Darurat
Pembahasan Outline, Pembagian Kerja dalam menyusun Content Protokol
Kelalulintasan Kendaraan Darurat >Tersusunnya Outline dan Pembagian
pengisian isi dari protokol kelalulintasan kendaraan darurat
Pembahasan Draft Final Protokol Kelalulintasan Kendaraan Darurat>Dilakukannya
pertemuan dalam rangka penggabungan materi Protokol Kelalulintasan Kendaraan
Darurat
Penetapan Protokol Kelalulintasan Kendaraan Darurat >Dilakukannya
pertemuan oleh pejabat eselon 2 dalam rangka menetapkan Protokol kelalulintasan
Kendaraan Darurat Ditandatanganinya SKB Protokol Kelalulintasan Kendaraan
Darurat
Penyelenggaraan Simulasi dan
Sosialisasi Protokol Operasi
Penyusunan Rencana Simulasi dan Sosialisasi Protokol Operasi >Tersedianya
Rencana Simulasi dan Sosialisasi Protokol Operasi
Kegiatan Simulasi dan Sosialisasi Protokol Kelalulintasan Kendaraan
Darurat >Dilakukannya Kegiatan Simulasi dan Sosialisasi Protokol
Kelalulintasan Kendaraat Darurat di wilayah Pilot Project Dengan Keragaman
Aktor dan Kompleksitas Kasus Dilakukannya Kegiatan Evaluasi Kegiatan Simulasi
dan Sosialisasi Protokol Kelalulintasan Kendaraar Darurat
Pengumpulan & Pengembangan
Struktur serta Jenis Kecelakaan
Pertemuan Pembentukan Tim Pengumpulan dan Pengembangan Struktur dan
Jenis Kecelakaan >Terbentuknya Tim pengumpulan dan pengembangan Struktur dan
jenis Kecelakaaan;
Pembahasan Outline, Pembagian Kerja untuk mengumpulkan dan
mengembangkan Struktur dan Jenis Kecelakaan >Tersedianya dokumen Rencana
kerja dan SOP untuk mengumpulkan dan mengembangkan Struktur dan Jenis
Kecelakaan;
Pembahasan Draft Final, Pengumpulan dan Pengembangan Struktur dan Jenis
Kecelakaan >Terselenggaranya kegiatan pengumpulan dan pengembangan struktur
dan jenis kecelakaan;
Pelaksanaan Pengumpulan dan Pengembangan Struktur dan Jenis Kecelakaan >Teridentifikasinya
struktur dan Jenis Kecelakaan berdasarkan hasil kegiatan pengumpulan dan
pengembangan struktur jenis kecelakaan
Pengonsolidasian Data Kecelakaan
Dari Berbagai Pihak
Pembahasan Outline, Pembagian Kerja untuk Penyusunan Mekanisme
Penyampaian Data Penyebab Kecelakaan maupun pemutakhiran Data Korban
Kecelakaan, dan Survailans >Tersedianya dokumen Petunjuk pelaksanaan untuk
penyusunan mekanisme penyampaian Data Penyebab Kecelakaan maupun pemutakhiran
Data Korban Kecelakaan, dan Survailans
Penyusunan draft final Mekanisme Penyampaian dan Permintaan Data Penyebab Kecelakaan
maupun Pemutakhiran Data Korban Kecelakaan, dan Survailans >Tersusunnya
dokumen laporan konsilidasi data kecelakaan dari berbagai pihak
Pengembangan Sistem Informasi
Manajemen Keselamatan
Pembentukan timPengembangan Sistem Informasi Manajemen (SIM)
Keselamatan >Terbentuknya tim pengembangan sistem informasi dan manajemen
keselamatan
Pembahasan Outline, Pembagian Kerja untuk Pengembangan SIM Keselamatan >Tersusunnya
Juklak untuk pengembangan sistem informasi manajemen keselamatan
Pembahasan Draft Final Pengembangan SIM Keselamatan >Tersedianya
sistem informasi manajemen keselamatan secara terpadu
Penyelenggaraan Diseminasi
Laporan Tahunan Kecelakaan
Pembentukan tim Penyelenggaraan Diseminasi Laporan Tahunan Kecelakaan >Terbentuknya
Tim penyelenggara desiminasi
Pembahasan Outline, Pembagian Kerja untuk Penyelenggaraan Diseminasi
Laporan Tahunan Kecelakaan>Tersedianya dokumen perencanaan penyelenggaraan
desiminasi
Pembahasan Draft Final Penyelenggaraan Diseminasi Laporan Tahunan
Kecelakaan >Terselenggaranya desiminasi laporan tahunan kecelakaan
Pengembangan Pusat Data dan
Informasi (Fisik dan Virtual)
Pembentukan tim Pengembangan Pusat Data dan Informasi (Fisik dan
Virtual) >Terbentuknya Tim Pengembangan Pusat Data dan Informasi (Fisik dan
Virtual)
Pembahasan Outline, Pembagian Kerja untuk Pengembangan Pusat Data dan
Informasi (Fisik dan Virtual) >Tersedianya dokumen perencanaan Pengembangan
Pusat Data dan Informasi (Fisik dan Virtual)
Pembahasan Draft Final Pengembangan Pusat Data dan Informasi (Fisik dan
Virtual) >Terselenggaranya Pengembangan Pusat Data dan Informasi (Fisik dan
Virtual)
4.3. KEPATUHAN PENGOPERASIAN
KENDARAAN
Untuk rencana aksi yang terkait dengan program/indikator ini, Korlantas
belum melaksanakan kegiatan apapun yang terkait. Hal ini baru direncanakan akan
dimulai pengkonsolidasian aksinya di tahun 2014. Karena seluruh kegiatan ini
nantinya akan berujung pada dikeluarkannya sebuah kebijakan yang bersifat
internal, maka diharapkan pada akhir 2014 sudah selesai dan siap dilaksanakan
di tahun 2015.
Karena ini adalah sebuah kebijakan, maka program untuk melakukan
diseminasi atas kebijakan patut pula dilaksanakan melalui mekanisme yang selama
ini dilakukan oleh Korlantas dalam melakukan edukasi dan pengembangan kapasitas
personilnya.
Seluruh rencana Aksi yang dilaksanakan membutuhkan kajian yang dalam,
jika memang nantinya kebijakan ini berimbas pada kementerian/lembaga yang lain.
Kepada masyarakat, apa yang dilakukan disini patut pula diinformasikan,
terutamanya dengan menggunakan tahapan Konsultasi Publik, dimana masyarakat,
akademisi, dan unsur masyarakat lainnya mengetahui substansi atas program dan
sekaligus memberikan masukan serta saran dalam rangka penyempurnaan dari
regulasi.
Tabel 7. Ren-Aksi Kepatuhan Pengoperasian Kendaraan
Penyelenggaraan Inspeksi
Kepatuhan Pengoperasian Kendaraan Bermotor
Pertemuan Pembentukan Tim Penyelenggaraan Inspeksi Kepatuhan
Pengoperasian Kendaraan Bermotor >Terbentuknya Tim Penyelenggaraan Inspeksi
Kepatuhan Pengoperasian Kendaraan Bermotor
Pembahasan Pembagian Kerja untuk Penyelenggaraan Inspeksi Kepatuhan
Pengoperasian Kendaraan Bermotor >Tersedianya Pembagian Kerja untuk
Penyelenggaraan Inspeksi Kepatuhan Pengoperasian Kendaraan Bermotor
Pembahasan Final Penyelenggaraan Inspeksi Kepatuhan Pengoperasian
Kendaraan Bermotor >Terselenggaranya Inspeksi Kepatuhan Pengoperasian
Kendaraan Bermotor
Penyelenggaraan Inspeksi
Kepatuhan Pemasangan Perlengkapan Keselamatan
Pembentukan tim Penyelenggaraan Inspeksi Kepatuhan Pemasangan
Perlengkapan >Terbentuknya tim Penyelenggaraan Inspeksi Kepatuhan Pemasangan
Perlengkapan
Pembahasan Outline, Pembagian Kerja untuk Penyelenggaraan Inspeksi
Kepatuhan Pemasangan Perlengkapan >Tersedianya dokumen Outline, Pembagian
Kerja untuk Penyelenggaraan Inspeksi Kepatuhan Pemasangan Perlengkapan
Penyusunan draft final Penyelenggaraan Inspeksi Kepatuhan Pemasangan
Perlengkapan >Terselenggaranya Inspeksi Kepatuhan Pemasangan Perlengkapan
Penetapan Prosedur Penanganan
Pelanggaran Kecepatan
Pembentukan Tim Penetapan Prosedur Penanganan Pelanggaran Kecepatan >Terbentuknya
Tim Penetapan Prosedur Penanganan Pelanggaran Kecepatan
Pembahasan Outline, Pembagian Kerja untuk Penetapan Prosedur Penanganan
Pelanggaran Kecepatan >Tersedianya dokumen outline, Pembagian Kerja untuk
Penetapan Prosedur Penanganan Pelanggaran Kecepatan
Pembahasan Draft Final Penetapan Prosedur Penanganan Pelanggaran
Kecepatan >Tersedianya Standard Operational Prosedur (SOP) Penanganan
Pelanggaran Kecepatan
Penyediaan Teknologi Penegakan
Hukum
Pembentukan tim Penyediaan Teknologi Penegakan Hukum >Terbentuknya
timPenyediaan Teknologi Penegakan Hukum
Pembahasan Outline, Pembagian Kerja untuk Penyediaan Teknologi
Penegakan Hukum >Tersedianya Outline, Pembagian Kerja untuk Penyediaan
Teknologi Penegakan Hukum
Pembahasan Draft Final Penyediaan Teknologi Penegakan Hukum >Tersedianya
Teknologi Penegakan Hukum
4.4. PEMERIKSAAN KONDISI
PENGEMUDI
Hampir sama dengan kondisi pada Indikator sebelumnya, kegiatan untuk
mengeluarkan sebuah petunjuk teknis operasional dalam rangka melakukan
pemeriksaan kondisi pengemudi belum dilakukan oleh Korlantas di tahun 2013. Hal
ini baru akan dilaksanakan di tahun 2014.
Karena output dari kegiatan ini adalah sebuah Petunjuk Teknis
Operasional, maka sebelum digunakan secara menyeluruh, perlu kiranya dilakukan
pilotting atau pengujian atas hasil dokumen yang telah dibuat.
Diharapkan dokumen terkait dapat difinalkan di tahun 2014 dan juga,
jika memang bisa, di tahun 2014 juga sudah dilakukan uji coba serta
penyempurnaan dokumen. Hal ini dengan asumsi, bahwa pada tahun 2015, Dokumen
Petunjuk Teknis tentang Pemeriksaan Kondisi Pengemudi sudah dapat dilaksanakan
oleh seluruh jajaran kepolisian di Indonesia.
Tabel 8. Ren-Aksi Pemeriksaan Kondisi Pengemudi
Penyelenggaraan Patroli Perilaku
Yang Membahayakan Keselamatan
Pembentukan tim Patroli Perilaku Yang Membahayakan Keselamatan >Terbentuknya Tim Patroli Perilaku yang Membahayakan
Keselamatan
Pembahasan Outline, Pembagian Kerja untuk Patroli Perilaku Yang
Membahayakan Keselamatan >Terselenggaranya Koordinasi dalam rangka
Pembahasan Outline, Pembagian Kerja untuk Patroli Perilaku yang Membahayakan
Keselamatan
Pembahasan Juklak Patroli Perilaku Yang Membahayakan Keselamatan >Tersedianya
Juklak Patroli Perilaku yang Membahayakan Keselamatan
Pengaturan Pembatasan hak
mengemudi Yang Terkait Faktor Kondisi Pengemudi
Review kebijakan Terkait Faktor Kondisi Pengemudi dala izin mengemudi >Tersedianya
Hasil Analisa kebijakan Terkait Faktor
Kondisi Pengemudi dala izin mengemudi
Penyusunan rekomendasi regulasi terkait Faktor Kondisi Pengemudi dalam
izin mengemudi >Tersusunnya rekomendasi regulasi terkait Faktor Kondisi
Pengemudi dalam izin mengemudi
Ujicoba Pengaturan Pembatasan hak mengemudi Yang Terkait Faktor Kondisi
Pengemudi >Terselenggaranya Ujicoba Pengaturan Pembatasan hak mengemudi Yang
Terkait Faktor Kondisi Pengemudi
4.5. PENINGKATAN SARANA DAN
PRASARANA SISTEM UJI SIM
Untuk indikator ini, Korlantas sudah mempunyai rencana kerja, dimana
pada tahun 2014 nanti, diharapkan mutu kualitas materi uji SIM, baik itu
infrastruktur pendukung, aparatur yang akan melaksanakan serta pengembangan
kapasitas dari penguji permohonan SIM (secara jumlah ataupun kapasitas) dapat
selesai dilaksanakan di tahun 2014.
Untuk Rencana Aksi yang ketiga, tim Asisten sepakat mematok target akan
selesai di tahun 2017. Target selesainya Rek-Aksi ini mengapa ditarik mundur di
tahun 2017, ini karena Ren-Aksi tersebut mempunyai keterkaitan yang sangat
jelas dengan dua Ren-Aksi yang sebelumnya harus dilaksanakan. Artinya, apa yang
akan dilakukan pada Ren-Aksi ketiga dari Program/Indikator Peningkatan Sarana
dan Prasarana Uji
SIM harus benar-benar solid hasilnya dan siap diduplikasi dan
terimplementasi di seluruh wilayah Indonesia.
Dengan menyusun secara matang seluruh kebutuhan regulasi yang
diperlukan, serta melihat perkembangan dari jaman serta permasalahan yang ada,
maka Ren-Aksi penerapan Sim Elektronik hanya bisa dilakukan bila infrastruktur
single ID yang saat ini tengah dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri
benar-benar sudah established dapat dibuat linkage-nya dengan Sistem yang ada
di Korlantas.
Berusaha untuk tidak terlalu naif, terkait dengan koordinasi lintas
sektoral, sangatlah diperlukan, terutama adanya dukungan dari
kementerian/lembaya yang secara tidak langsung akan terkait dengan hasil output
dari kegiatan ini.
Berikut dipaparkan hasil pendetailan Ren-Aksi Peningkatan Sarana dan
Prasarana Sistem Uji SIM dengan perspektif strategis. Sebagai catatan, Rencana
Aksi ke-1 dan ke-2 akan dilaksanakan di tahun 2014, sementara untuk Rencana
Aksi ke-3, harus melalui uji kelayakan atas program dan bagaimana nilai
manfaatnya bagi masyarakat. Renca Aksi ke-3 dijadwalkan akan selesai pada akhir
tahun 2015.
Tabel 9. Ren-Aksi Peningkatan Sarana dan Prasarana Sistem Uji SIM
Peningkatan Kualitas materi uji
SIM
Penyusunan Rencana Kerja Perbaikan Materi Uji SIM >Tersedianya
Rencana Kerja Perbaikan Materi Uji SIM
Riset, Workshop dan Studi Banding Perbaikan Materi uji SIM >Tersedianya
Rekomendasi dari Riset, Workshop dan Studi Banding Tentang Perbaikan Materi Uji
SIM
Simulasi Perbaikan Materi Uji SIM >Terlaksananya Simulasi dan
Sosialisasi Perbaikan Materi Uji SIM
Penyusunan Ketentuan Perundangan Tentang Materi Uji SIM (baru) >Tersedianya
Rumusan Ketentuan kebijakan Tentang Materi Uji SIM
Sosialisasi Perbaikan Materi Uji SIM >Tersosialisasinya Materi Uji
SIM yang sudah disempurnakan
Peningkatan kualitas dan
kuantitas instruktur penguji SIM
Penyusunan Rencana Kerja Peningkatan Kualitas dan Kuantitas Instruktur
Penguji SIM >Tersedianya Rencana Kerja Peningkatan Kualitas dan Kuantitas
Instruktur Penguji SIM
Riset, Workshop dan Studi Banding Program Peningkatan Kualitas dan
Kuantitas Instruktur Penguji SIM >Tersusunya Rekomendasi Hasil Riset, Workshop dan Studi Banding Untuk
Peningkatan Kualitas dan Kuantitas Instrktur Penguji SIM
Penyusunan Program Pilot Project Peningkatan Kualitas dan Kuantitas
Instruktur Penguji SIM >terlaksananya Program Pilot Project Peningkatan
Kualitas dan Kuantitas Instruktur Penguji SIM
Penyusunan Ketentuan Perundangan Tentang Instruktur Uji SIM (baru) >Tersusunnya
Rumusan Ketentuan Hukum Instruktur Uji SIM (baru)
Rencana Sosialisasi Perkap Ketentuan Instruktur Uji SIM (Baru) >Terlaksananya
Program Sosialisasi Perkap Kententuan Instruktur Uji SIM (baru)
Pencanangan Program Nasional Peningkatan Kualitas dan Kuantitas
Instruktur Penguji SIM >Terlaksananya Program Nasional PeningkatanKualitas
dan Kuantitas Instruktur Penguji SIM
Penyusunan Rencana Kerja SIM
elektronik >Tersusunnya Rencana Kerja SIM Elektronik
Pengadaan alat alat pendukung
SIM Elektronik >Terpenuhinya/terbangunnya Sarana dan Prasarana Pendukung SIM
Elektronik
Pelatihan Sumberdaya Pengelola/ Petugas SIM Elektronik >Terlatihnya
SDM Pelaksana SIM Elektronik
Penyusunan Rencana Pilot Project
SIM Elektronik >Terselenggaranya Program Pilot Project SIM Elektronik
Penyusunan Ketentuan Hukum Penggunaan SIM Elektronik >Tersusunnya
Rumusan Ketentuan Hukum Penggunaan SIM Elektronik
Penerapan SIM elektronik
Pencanangan Program Kerja Nasional SIM Elektronik >Tersedianya
Program Kerja Nasional Penggunaan SIM Elektronik
4.6. PENYEMPURNAAN PROSEDUR UJI
SIM
Rencana Aksi ini merupakan kelanjutan dari Rencana Aksi sebelumnya.
Karena lanjutan, Indikator/Program ini diharapkan segera dilaksanakan begitu
Ren-Aksi 1 (satu) dan Ren-Aksi 2 (dua) pada Indikator/Program sebelumnya
dinyatakan selesai.Karena itu, dengan memperhitungkan faktor keterlambatan
pelaksanaan program, untuk Indikator/Program Penyempurnaan Prosedur Uji SIM
diberikan target selesai pada tahun 2017.
Tabel 10. Ren-Aksi Penyempurnaan Prosedur Uji SIM
Penetapan penjenjanjang SIM
Penyusunan Rencana Program Penjenjangan SIM >Tersedianya Rencana
Program Penjenjangan SIM
Penyusunan rekomendasi hasil Riset, Workshop, dan Studi Banding Sistem
Penjenjangan TIM >Tersusunnya Rekomendasi Hasil Riset, Workshop dan Studi
Banding Terkait Penyusunan Sistem Penjenjangan SIM
Penyusunan Rencana Program Pilot Project atau Simulasi Penjenjangan SIM
>Terlaksananaya Program Pilot Project atau Simulasi Penjenjangan SIM
Penyusunan Draft Ketentuan Hukum tentang Penjenjangan SIM >Tersusunnya
Konsepsi tentang Ketentuan Hukum Penjenjangan SIM
Penyusunan Program Nasional Penjenjangan SIM >Terselenggaranya
Pencanangan Penjenjangan SIM
Penerapan Demerit Point System
Penyusunan Rencana Program Demerit Point System >Tersusunnya Rencana
Program Penjenjangan SIM
Riset, Workshop dan Studi Banding Tentang Demerit Poin System>Tersedianya
Rekomendasi Hasil Riset, Workshop dan Studi Banding Tentang Demerit Point
System
Penyusunan Rencana Program (Pilot Project) atau Simulasi Demerit Poin
System>Terselenggaranya Program (Pilot Project) Tentang Demerit Point System
Penyusunan Draf Ketentuan Hukum tentang Demerit Point System >Tersedianya
Konsepsi Tentang Demerit Point System
Penyusunan Program Nasional Demerit Poin System >Terselenggaranya
Pencanangan Program Demerit Poin System
4.7. PEMBINAAN SEKOLAH TEKNIS
Timbulnya banyak kecelakaan lalu lintas, bisa jadi salah satu faktor
yang menyebabkan hal ini terjadi adalah dikarenakan tidak adanya sebuah
regulasi yang jelas guna menstandarisasi sekolah-sekolah mengemudi yang saat ini
beroperasi di Indonesia.Sekolah-sekolah mengemudi yang ada saat ini sebenarnya
banyak sekali yang mencari anak didik adalah hanya untuk mengambil fee dari
biaya pengurusan SIM saja.
Ketiadaan standar yang baku tentang klasifikasi sekolah mengemudi, kurikulum
yang disampaikan, fasilitator/mentor yang dapat memberikan training merupakan
fasilitator atau mentor yang seperti apa syaratnya, belum pernah didiskusikan
secara internal oleh kepolisian.
Ren-Aksi satu pada Indikator/Program ini, diharapkan akan selesai pada
akhir tahun 2014. Sementara untuk Ren-Aksi 2 (dua), diharapkan pada pertengahan
tahun 2014 sudah dilaksanakan hingga pertengahan tahun 2015.Sementara untuk
penutup, Ren- Aksi 3 (tiga) harus selesai dilaksanakan di akhir tahun 2015.
Dengan memberikan porsi perhatian pada sektor ini, diharapkan dapat
diminimalisir para calon pengendara yang berusaha mendapatkan SIM dengan cara
yang tidak benar sebagaimana selama ini dilakukan.
Tabel 11. Ren-Aksi Pembinaan Sekolah Teknis
Penetapan standar pembinaan
teknis sekolah mengemudi
Penyusunan Rencana Penetapan Standar Pembinaan Teknis Sekolah Mengemudi
>Adanya Rencana Penetapan Standar Pembinaan Teknis Sekolah Mengemudi
Perumusan Standar Pembinaan Teknis Sekolah Mengemudi >Adanya Konsep
Standar Pembinaan Teknis Sekolah Mengemudi
Pencanangan Pilot Project Implementasi Standard Pembinaan Teknis
Sekolah Mengemudi >Adanya Program Pelaksanaan Program Pilot Project Standard
Pembinaan Teknis Sekolah Mengemudi
Monitoring Pilot Project Implementasi Standar Pembinaan Teknis Sekolah
Mengemudi >Adanya Rekomendasi Perbaikan dari Monitoring Atas Pelaksanaan
Pilot Project Standar Pembinaan Teknis Sekolah Mengemudi
Pencanangan Program Standar Pembinaan Teknis Sekolah Mengemudi Secara
Nasional >Adanya Program Pencanangan Program Pembinaan Teknis Sekolah
Mengemudi Secara Nasional
Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Program Standar Pembinaan Teknis
Sekolah Mengemudi Secara Nasional >Adanya Rekomendasi dari Monitoring dan
Evaluasi Pelaksanaan Program Standar Teknis Sekolah Mengemudi Secara Nasion
Pembinaan pelatihan sumber Daya
sekolah mengemudi
Penyusunan Rencana Pembinaan pelatihan sumber Daya sekolah mengemudi >Tersedianya
Rencana Penyusunan Pembinaan Pelatihan Sumber Daya Sekolah Mengemudi
Perumusan Standar Pembinaan Pelatihan Sumber Daya Sekolah Mengemudi >Tersusunnya
SOP Pembinaan Pelatihan Sumberdaya Sekolah Mengemudi
Pencanangan Pilot Project Pembinaan Pelatihan Sumber Daya Sekolah
Mengemudi >Terselenggaranya Program Pelaksanaan Program Pilot Project Pembinaan
Pelatihan Sumber Daya Sekolah Mengemudi
Monitoring Pilot Project Pembinaan Pelatihan Sumber Daya Sekolah
Mengemudi >Tersusunnya Rekomendasi Perbaikan dari Monitoring Atas
Pelaksanaan Pilot Project Pembinaan Pelatihan Sumberdaya Sekolah Mengemudi
Pencanangan Program Pembinaan Sumber Daya Sekolah Mengemudi Secara
Nasional >Terselenggarannya Program Pencanangan Program Pembinaan Pelatihan
Sumberdaya Sekolah Mengemudi
Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Program Pembinaan Sumber Daya
Sekolah Mengemudi Secara Nasional >Tersusunnya Rekomendasi dari Monitoring
& Evaluasi Pelaksanaan Program Pembinaan Pelatihan Sumber Daya Sekolah
Mengemudi
Penjaminan terselenggaranya
sekolah mengemudi
Penyusunan Rencana Penjaminan Terselenggaranya Sekolah Mengemudi >Tersusunnya
Rencana Penjaminan Terselenggaranya Sekolah Mengemudi
Menyusun Konsep Penjaminan Terselenggaranya Sekolah Mengemudi >Tersedianya
Konsep Penjaminan Terselenggaranya Sekolah Mengemudi
Pelaksanaan Pilot Project Sistem Penjaminan di Sekolah Mengemudi >Terselenggaranya
Program Pelaksaan Pilot Project Sistem Penjaminan di Sekolah Mengemudi
Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Pilot Project Sistem Penjaminan
Sekolah Mengemudi >Tersusunnya Rekomendasi untuk Perbaikan Sistem Penjaminan
di Sekolah Mengemudi
Pencanangan Sistem Penjaminan Sekolah Mengemudi >Terselenggaranya
Kegiatan Sistem Penjaminan Sekolah Mengemudi
Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Sistem Penjaminan Sekolah Mengemudi
>Tersusunnya Rekomendasi Untuk Perbaikan Sistem PenjaminanSekolah Mengemudi
4.8. PENANGANAN TERHADAP 5
(LIMA) RESIKO UTAMA PLUS
Apa yang selama ini dilakukan Korlantas dalam rangka penegakan hukum,
sebenarnya masuk dalam program/Indikator ini. Yang mungkin perlu kembali
dilakukan telaah, adalah pada mekanisme untuk membuat sebuah perencanaan yang
sifatnya lebih gradual, dimana penyusunannya merupakan hasil dari telaah
pelaksanaan operasi-operasi penegakan hukum yang bersifat reguler ataupun
kondisional.
Pelaksanaan kegiatan yang selama ini sudah berjalan, patut untuk dikembangkan
sistem monitoring dan evaluasinya, terutama menyangkut bagaimana kegiatan-
kegiatan yang ada disini mampu memberikan kontribusi terhadap pelaksanaan
Inpres No. 4/2013.
Catatan penting lain terkait Program/Indikator ini, adalah pada
Ren-Aksi yang terkait dengan kecepatan. Penyiapan regulasi terkait Ren-Aksi ini
tidak dilakukan pada
Program/Indikator Penanganan terhadap 5 (lima) Resiko Utama Plus,
tetapi pada indikator lainnya. Pelaksanaan penegakan hukum/penanganan terkait
dengan pelanggaran kecepatan dapat dilakukan setelah semua aturan sudah
jelas.Dalam Sub Aksi ini, Tim Asistensi memperkirakan paling cepat dapat
dilaksanakan tahun 2015.
Tabel 12. Ren-Aksi Terhadap 5 (lima) Resiko Utama Plus
Penegakan Hukum bagi pelanggar
pengunaan helm bagi pengguna Sepeda Motor
Penyusunan Rencana Penegakan Hukum Bagi Pelanggar Penggunaan Helm Bagi
pengendara Sepeda Motor >Tersusunnya Rencana Penegakan Hukum Bagi
Pelanggaran Pengguna Helm Bagi pengendara Sepeda Motor
Pelaksanaan Penegakan Hukum Pelanggar Pengguna Helm Bagi pengendara
Sepeda Motor Secara Intensif dan Berkala >Meningkatnya penegakan
Disiplin/Kepatuhan pengendara Sepeda Motor Menggunakan Helm
Monitoring dan Evaluasi tim independen terkait Pelaksanaan Penegakan
Hukum Bagi Pelanggar Penggunaan Helm bagi pengendara Sepeda Motor >Munculnya
penilaian independen terhadap pelaksanaan penegakan hukum bagi pelanggar
penggunaan Helm bagi pengendara sepeda motor
Penegakan hukum bagi pelanggar
penggunaan sabuk keselamatan
Penyusunan Rencana Penegakan Hukum Bagi Pelanggar Penggunaan Sabuk
Keselamatan>Tersusunnya Rencana Penegakan Hukum Bagi Pelanggar Penggunaan
Sabuk Keselamatan
Pelaksanaan Penegakan Hukum Bagi Pelanggar Pengguna Sabuk Keselamatan >Meningkatnya
penegakan Disiplin/Kepatuhan Penggunaan Sabuk Keselamatan
Monitoring Pelaksanaan Penegakan Hukum Bagi Pelanggar Pengguna Sabuk
Keselamatan >Munculnya penilaian independen terhadap pelaksanaan penegakan
hukum bagi pelanggar penggunaan sabuk keselamatan
Penegakan hukum bagi pelanggar
batas kecepatan
Menyusun Kajian Kebijakan Batas
Kecepatan >Teridentifikasinya/Pemetaan Masalah-Masalah Tentang Kebijakan
Batas Kecepatan
Menyusun Draft Ketentuan Hukum Tentang Batas Kecepatan >Tersusunya
Konsep Ketentuan Hukum Tentang Batas Kecepatan
Penyusunan Rencana Penegakan Hukum Bagi Pelanggar pelanggar batas
kecepatan >Tersedianya berbagai Instrumen pendukung Untuk Melaksanakan
Ketentuan Hukum Tentang Batas Kecepatan
Mempersiapkan Berbagai Instrumen Pendukung Untuk Pelaksanaan Peneggakan
Hukum Bagi Pelanggar Batas Kecepatan >Tersusunya Rencana Penegakan Hukum
Bagi Pelanggar Batas Kecepatan
Pelaksanaan Peneggakan Hukum Bagi Pelanggar Batas Kecepatan>Meningkatnya
Disiplin/ Kepatuhan Pada Aturan Batas Kecepatan
Monitoring Pelaksanaan Penegakan Hukum Bagi Pelanggar Batas Kecepatan >Terpetakannya
Masalah-Masalah dan Usulan Rekomendasi
Saat Pelaksanaan Peneggakan Hukum Tentang Batas Kecepatan
Penegakan hukum bagi pelanggar
yang mengemudi dalam keadaan mabuk
Menyusun Kajian Kebijakan Tentang Mengemudi Dalam Keadaan Mabuk >Teridentifikasinya
Masalah- Masalah Tentang Kriteria Mabuk
Menyusun Draft Ketentuan Hukum Tentang Indikator Mengemudi Dalam
Keadaan Mabuk>Tersusunnya Konsep Ketentuan Hukum Tentang Indikator Mabuk
Dalam Mengemudi
Penyusunan Rencana Penegakan Hukum Pengemudi Dalam Keadaan Mabuk >Tersedianya
Berbagai Instrumen pendukung Untuk Melaksanakan Ketentuan Hukum Tentang
Indikator Mabuk Dalam Mengemudi
Mempersiapkan Berbagai Instrumen Pendukung Untuk Pelaksanaan Penegakan
Hukum Bagi Pengemudi Dalam Keadaan Mabuk >Tersusunnya Rencana Penegakan
Hukum Bagi Pelanggar Yang Mengemudi Dalam Keadaan Mabuk
Pelaksanaan Penegakan Hukum Bagi Pengemudi Dalam Keadaan Mabuk >Meningkatnya
penegakan Disiplin/Kepatuhan Mengemudi
Monitoring Pelaksanaan Penegakan Hukum Bagi Pengemudi Dalam Keadaan
Mabuk >Terpetakannya Masalah-Masalah dan Usulan Rekomendasi Saat Pelaksanaan
Penegakan Hukum Bagi Pelanggar yang Mengemudi Dalam Keadaan Mabuk
Penegakan hukum bagi pelanggar
pengguna alat keselamatan yang diperuntukan pengguna jalan rentan
Menyusun Kajian Kebijakan
Tentang Ketentuan Penggunaan Alat Keselamatan Yang Diperuntukkan Pengguna Jalan
Rentan >Teridentifikasinya Masalah- Masalah Tentang Penggunaan Alat Alat
Keselamatan Yang Diperuntukkan Pengguna Jalan Rentan
Menyusun Draf Ketentuan Hukum Tentang Ketentuan Penggunaan Alat
Keselamatan Yang Diperuntukkan Pengguna Jalan Rentan >Tersedianya Konsep
Ketentuan Hukum Tentang Ketentuan Penggunaan Alat Alat Keselamatan Yang
Diperuntukkan Pengguna Jalan Rentan
Penyusunan Rencana Penegakan Hukum bagi pelanggar pengguna alat
keselamatan yang diperuntukan pengguna jalan rentan >Tersedianya Berbagai
Instrumen pendukung Untuk Melaksanakan Ketentuan Hukum Tentang Ketentuan
Penggunaan Alat Alat Yang Diperuntukkan Pengguna Jalan Rentan
Mempersiapkan Berbagai Instrumen Pendukung Untuk Mendukung Ketersediaan
Alat Alat Keselamatan Pengguna Jalan Rentan >Tersusunnya Rencana Penegakan
Hukum Bagi Pelanggar Yang Menggunakan Alat Alat Yang Diperuntukkan Untuk
Pengguna Jalan Rentan
Pelaksanaan Peneggakan Hukum Bagi Pelanggar Pengguna Alat Alat
Keselamatan Pengguna Jalan Rentan >Meningkatnya penegakan Disiplin/Kepatuhan
Penggunaan Alat Alat Yang Diperuntukan Untuk Pengguna Jalan Rentan
Monitoring Pelaksanaan Peneggakan Hukum Bagi Pelanggar Pengguna Alat
Alat Keselamatan Pengguna Jalan Rentan >Terpetakannya Masalah-Masalah dan
Usulan Rekomendasi Saat Pelaksanaan Peneggakan Hukum Bagi Pelanggar Yang
Menggunakan Alat Alat Yang Diperuntukan Bagi Pengguna Jalan Rentan
Penegakan hukum bagi pelanggar
penggunaan telepon seluler
Menyusun Kajian Kebijakan
Tentang Ketentuan Larangan Penggunaan Telepon Seluler Saat Mengemudi>Teridentifikasinya
Masalah- Masalah Tentang Penggunaan Telepon Seluler Saat Mengemudi
Menyusun Draf Ketentuan Hukum Tentang Ketentuan Larangan Penggunaan
Telepon Seluler Saat Mengemudi > Tersedianya Konsep Ketentuan Hukum Tentang
Larangan Penggunaan Telepon Seluler Saat Mengemudi
Penyusunan Rencana Penegakan Hukum bagi pelanggar penggunaan Telepon
Seluler Saat Mengemudi > Tersedianya Rencana Penegakan Hukum Bagi Pengguna
Telepon Seluler Saat Mengemudi
Pelaksanaan Penegakan Hukum Bagi Pengemudi Menggunakan Telepon Seluler >Meningkatnyapenegakan
Disiplin/Kepatuhan Untuk Tidak Menggunakan Telepon Seluler Saat Mengemudi
Monitoring Pelaksanaan Penegakan Hukum Bagi Pengemudi Yang Menggunakan
Telepon Seluler >Terpetakannya Masalah-Masalah dan Usulan Rekomendasi Saat Pelaksanaan
Penegakan Hukum Bagi Pengguna Telepon Seluler Saat Mengemudi
4.9. PENGGUNAAN ELEKTRONIK BAGI
PENEGAKAN HUKUM
Agar tidak ada kerancuan dalam melaksanakan penggunaan alat elektronika
dalam rangka penegakan hukum, perlu dilakukan telaah terhadap seluruh peraturan
yang terkait dengan tugas fungsi Kepolisian, dan bagaimana posisi peralatan ini
di mata hukum Indonesia.
Permasalahan ini semakin cepat diselesaikan semakin baik, tetapi
bagaimanapun juga, adanya keterkaitan Indikator ini dengan indikator lainnya
tentu harus dapat di-inline-kan; yaitu menunggu terbitnya sebuah peraturan yang
memang memuat tentang mekanisme penggunaan elektronika di lingkungan
kepolisian.
Tim Asistensi, dengan mempertimbangkan indikator terkait sebelumnya,
merencanakan bahwa Ren-Aksi ini harus mulai dilaksanakan di tahun 2015. Ini
artinya, seluruh regulasi pendukung terkait harus selesai di tahun 2014.
Tabel 13. Ren-Aksi Terhadap Penggunaan Elektronik Bagi Penegakan Hukum
Penggunaan elektronik bagi
penegakan hukum
Menyusun Rencana Penggunan Elektronik Bagi Penegakan Hukum >Tersusunnya
Rencana Program Penggunaan Elektronik Bagi Penegakan Hukum
Melaksanakan Riset, Workshop dan Studi Banding Penggunaan Elektronik
Bagi Penegakan Hukum >Meningkatnya Pengetahuan Untuk Menyusun Sistem
Penggunaan Elektronik Bagi Penegakan Hukum bagi Pemangku Kepentingan
Pelaksanaan Pilot Project Penggunaan Elektronik Bagi Penegakan Hukum >Terselenggaranya
Kegiatan Pilot Project Penggunaan Elektronik Bagi Penegakan Hukum
Mempersiapkan Instrumen Pendukung untuk
Penggunaan Elektronik Bagi Penegakan Hukum >Terpenuhinya Instrumen
pendukung Untuk Penggunaan Penegakan Hukum
Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Pilot Project Penggunaan Elektronik
Bagi Penegakan Hukum >Tersedianya Rekomendasi Perbaikan atas Pelaksanaan
Pilot Project Penggunaan Elektronik Bagi Penegakan Hukum
Pencanangan Program Penggunaan Elektronik Secara Nasional>Terselenggaranya
Kegiatan Penggunaan Elektronik bagi Penegakan Hukum
Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Program Penggunaan Elektronik
Secara Nasional >Tersusunnya Rekomendasi Perbaikan Sistem Penggunaan
Elektronik Bagi Penegakan Hukum
4.10. KAMPANYE KESELAMATAN
Sebagaimana diutarakan pada Bab III, hal terkait dengan kampanye
keselamatan selama ini menjadi tanggung jawab bagian Pendidikan Masyarakat.
Hasil dari Asesment yang dilakukan menunjukkan, bahwa konsep kampanye yang
dilakukan oleh bagian Pendidikan Masyarakat tidak terencana dengan baik.
Jikapun sudah mempunyai bentuk, parameter keberhasilan dari kampanye
keselamatan ini tidak signifikans dengan upaya yang ada di Inpres No. 4/2013.
Hal ini dikarenakan kegiatan yang dilakukan baru bersifat rutin. dikatakan
rutin, karena berlangsung secara menerus dari tahun ke tahun. Tidak ada telaah
tentang bentuk role play yang digunakan guna menyampaikan pesan, sementara
pesan yang digunakan barulah sebuah pesan inline yang menggunakan tag
"Pelopor Keselamatan".
Derivasi dari "Pelopor Keselamatan" hingga saat ini juga
belum ada, semisal di level masyarakat yang terorganisir misalnya. Pelopor
Keselamatan ini disampaikan dengan alat komunikasi berbentuk apa? lebih jauh
lagi, efektifitas dari alat komunikasi yang digunakan juga tidak dapat diukur
kemampuannya untuk mendukung program Korlantas. Buktinya? pelanggaran masih
saja banyak terjadi di mana-mana.
Kegiatan yang dilakukan di Polda-Polda dalam rangka melaksanakan
kampanye keselamatan adalah kegiatan yang bertujuan mengejar capaian
kuantitatif. Hal ini dibuktikan dengan tabulasi kuantitatf yang masuk per
semester meliputi; Banyaknya kegiatan Pendidikan Masyarakat yang telah
dilaksanakan, dan banyaknya peserta yang mengikuti kegiatan.
Terkait dengan Inpres No. 4/2013, maka tim Asistensi mengusulkan untuk
dibuat sebuah program kampanye keselamatan yang bersifat Behaviour Change. Ini
penting, karena angka kecelakaan lalu lintas untuk kendaraan bermotor, yang
harusnya digunakan oleh orang dewasa, saat ini sudah mulai menggejala ke
anak-anak yang bahkan belum akil baliq.
Pelaksanaan Kampanye Keselamatan yang terstruktur dan terorganisir
diestimasikan dapat dilaksanakan secara terbatas mulai tahun 2014 hingga awal
tahun 2016. Dengan menggunakan berbagai resources yang memungkinkan untuk
mendukung pelaksanaan pilotting kampanye keselamatan, sangat dimungkinkan untuk
kemudian mengembangkan role model yang dilakukan selama tahun 2014-2015
tersebut ke seluruh jajaran Polda yang ada di wilayah Indonesia.
Pelaksanaan Aksi Kampanye Keselamatan 5 (lima) Faktor Resiko Utama Plus
dan Kampanye Perilaku Sehat di Jalan, sebenarnya bisa menggunakan logika yang
dibangun dalam perencanaan kegiatan Kampanye keselamatan sebagaimana tabel 14.
Dalam bobot yang lebih 'ringan', mekanisme formative research cenderung harus
dilakukan pada kampanye yang memang nantinya mengarah pada perubahan
perilaku.
Jika kampanye sudah dilaksanakan, maka patut untuk dilakukan evaluasi
secara menyeluruh pada seluruh unsur yang terkait dengan kampanye tersebut;
mulai dari pesan yang disampaikan, segmen yang akan dibidik, dan penggunaan
media yang dipilih untuk menyampaikan pesan. Sebuah kampanye akan sangat
efektif, jika parameter-parameter yang berpengaruh pada berhasil tidaknya
sebuah kampanye dilakukan dapat diidentifikasi dengan baik. Efektifitas
kampanye akan nampak dari
berapa banyak resources yang digunakan dibandingkan hasil (impact) dari
pelaksanaan kampanye tersebut.
Detail konsep Rencana Aksi Kampanye Keselamatan dan Sub Aksi yang harus
dilakukan dipaparkan pada tabel 14 berikut;
Tabel 14. Ren-Aksi Kampanye Keselamatan
2014
Merekrut Konsultan Komunikasi yang akan membantu tim Pokja Keselamatan
untuk
a) menyusun strategi kampanye keselamatan yang dapat diukur, terarah
dan mempunyai target capaian yang jelas;
b) menyusun perencanaan pelaksanaan masing-masing strategi dalam
terminologi waktu disertai dengan output dari masing- masing pelaksanaan
strategi;
c) Mengidentifikasi mitra kerja dan kemungkinan untuk melakukan
sinkronisasi kegiatan yang bersifat publikasi, edukasi dan informasi dalam
rangka mendukung pelaksanaan Inpres No. 4/2013
Obyektif Kegiatan
1. Tersusunnya Kerangka Acuan Kerja Strategi Kampanye keselamatan yang
dapat diukur, terarah dan mempunyai target capaian yang jelas;
2. Tersusunnya Schedule pelaksanaan strategi kampanye keselamatan yang
mendukung Output pelaksanaan Inpres No. 4/2013;
3. Teridentifikasinya mitra kerja dan kegiatan-kegiatan yang dapat
dilakukan dalam rangka mendukung pelaksanaan Inpres No. 4/2013.
n/b: seluruh konsep harus inline dengan 5 (lima) Faktor Resiko Utama
Plus
Merekrut Rekanan dalam rangka melaksanakan Serangkaian kegiatan
kampanye keselamatan yang terukur, jelas dan mempunyai output yang berdampak
dalam rangka mendukung implementasi pelaksanaan Inpres No. 4/2013
Obyektif Kegiatan
Terekrutnya Rekanan yang akan melaksanakan serangkaian kegiatan
Kampanye Keselamatan yang terukur, jelas dan mempunyai output yang berdampak
dalam rangka mendukung implementasi pelaksanaan Inpres No. 4/2013
Formative Research dalam rangka pengumpulan data untuk menjustifikasi
pesan yang akan disampaikan, segmen masyarakat yang akan dibidik dan pemilihan
media komunikasi yang akan digunakan;
Obyektif Kegiatan
1. Terlaksanakannya Formative Research
2. Terkumpulnya data dasar yang akan digunakan untuk merumuskan bentuk
strategi kampanye keselamatan yang akan digunakan dalam rangka pelaksanaan
Inpres No. 4/2013
Melakukan sindikasi dan perumusan Strategi Kampanye Keselamatan yang
akan digunakan dalam rangka mendukung pelaksanaan Inpres No. 4/2013
Obyektif Kegiatan
Terumuskannya Strategi Kampanye Keselamatan yang akan digunakan dalam
rangka mendukung pelaksanaan Inpres No. 4/2013
Menyiapkan seluruh alat/tools komunikasi yang akan digunakan dan
melakukan serangkaian ujicoba dengan audiens terbatas dalam rangka melihat
efektifitas dari penggunaan tools tersebut dalam rangka mendukung pelaksanaan
Inpres No. 4/2013
Obyektif Kegiatan
Dilakukannya uji atas penggunaan strategi kampanye yang akan
dilaksanakan di audiens terbatas dalam rangka melihat efektifitas penggunaan
tools sesuai dengan segmen yang dibidik
2015
Melakukan penyiapan seluruh petunjuk teknis operasional penggunaan
media komunikasi kampanye keselamatan dalam rangka mendukung pelaksanaan Inpres
No. 4/2013
Obyektif Kegiatan
Tersedianya petunjuk teknis operasional penggunaan media komunikasi
kampanye keselamatan dalam rangka mendukung pelaksanaan Inpres No. 4/2013
Pelaksanaan Strategi Kampanye Keselamatan di level nasional dan pada
daerah pilot
Obyektif Kegiatan
Terlaksananya Kampanye Keselamatan yang mendukung pelaksanaan Inpres
No. 4/2013 di level nasional hingga level daerah (khusus daerah pilot)
2016
Pelaksanaan Evaluasi Kampanye Keselamatan dan pendokumentasian serta
pemublikasian hasil lessons learned (succees story, etc)
Obyektif Kegiatan
1. Terlaksananya Evaluasi Kampanye Keselamatan;
2. Terdokumentasinya hasil pelaksanaan kampanye keselamatan;
3. Terpublikasinya lessons learned sebagai impact dari pelaksanaan
kampanye keselamatan.
Melakukan penyempurnaan konsep strategi Kampanye Keselamatan dan
melakukan konsolidasi nasional dalam rangka persiapan pelaksanaan pelaksanaan
Kampanye Keselamatan secara massiv
Obyektif Kegiatan
1. Tersusunnya konsep strategi kampanye keselamatan;
2. Terkonsolidasinya persiapan pelaksanaan strategi kampanye
keselamatan secara massiv di seluruh wilayah Indonesia;
Melakukan konsolidasi perencanaan penganggaran pelaksanaan Kampanye
Nasional serta mekanisme partisipasi aktif berbagai stakeholder dalam rangka
pelaksanaan Kampanye Keselamatan yang mendukung Implementasi Inpres No. 4/2013
Obyektif Kegiatan
1. Teranggarkannya biaya Kampanye Nasional dalam perencanaan
Nasional
2. Terkonsolidasinya mekanisme partisipasi aktif berbagai stakeholder
dalam rangka pelaksanaan kampanye keselamatan
2017-2020
Melaksanakan Kampanye Keselamatan sesuai dengan hasil yang telah
dibuat, mulai dari tahapan perencanaan- pelaksanaan-evaluasi dan monitoring
kampanye
Obyektif Kegiatan
Terlaksananya Kampanye Keselamatan sesuai dengan hasil yang telah
dibuat, mulai dari tahapan perencanaan- pelaksanaan-evaluasi dan monitoring
kampanye
4.11. PENDIDIKAN FORMAL
KESELAMATAN JALAN
Untuk rencana aksi yang terkait dalam program Pendidikan Formal
Keselamatan Jalan, Korlantas harus berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga
terkait dalam pijakan awal pelaksanaan program.
Mekanisme koordinasi diperlukan
untuk saling mengukur sejauhmana sumber daya yang ada di masing-masing
Kementerian/Lembaga terkait mampu mendukung pelaksanaan program. Koordinasi
juga diperlukan dalam rangka mengantisipasi bootlenecking yang kemungkinannya
dapat terjadi saat program dilaksanakan (mitigasi resiko).
Hasil dari mitigasi resiko yang baik pada akhirnya akan menghasilkan
berbagai macam skenario yang mungkin dapat terjadi bersama dengan exit
strateginya. Hal ini penting, karena mekanisme perencanaan di Indonesia yang
memang sangat tergantung pada kuantitas penyerapan serta kualitas hasil dari
penyerapan tersebut.
Pelaksanaan Rencana Aksi Pendidikan Formal Keselamatan Jalan ini
rencananya akan dilaksanakan seluruhnya pada tahun 2014. Dengan asumsi bahwa
mekanisme koordinasi lintas kementerian/lembaga sudah dilakukan, maka detail
kegiatan dan tahapan-tahapannya dapat diuraikan sebagaimana tabel berikut;
Tabel 15. Ren-Aksi Pendidikan Formal Keselamatan Jalan
Rencana Aksi Tahapan Sasaran kegiatan
Pendidikan Formal Keselamatan
Jalan
Menyusun Rencana Program Pendidikan Formal Keselamatan Jalan >Tersusunnya
Rencana Program Pendidikan Formal Keselamatan Jalan
Membentuk Tim Perumus dan Tim Monev Pendidikan Formal Keselamatan Jalan
>Terbentuknya Tim Perumus dan Tim Monev Pendidikan Formal Keselamatan Jalan
Membuat Pilot Project Pendidikan Formal Keselamatan Jalan di Beberapa
Sekolah di Beberapa Kota/Kabupaten >Terselenggaranya Kegiatan Pilot Project
Pendidikan Formal Keselamatan Jalan
Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Pilot Project Pendidikan Formal
Keselamatan >Terselenggaranya Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan
Pilot Project Untuk Mendapatkan Rekomendasi Perbaikan Pendidikan Formal
Keselamatan Jalan
Pencanangan Program Pendidikan Formal Keselamatan Jalan secara Nasional
>Terselenggaranya Program Pendidikan Formal Keselamatan Jalan Secara
Nasional
Monitoring dan evaluasi Pendidikan Formal Keselamatan Jalan >Tersusunnya
Rekomendasi Perbaikan Pendidikan Formal Keselamatan Jalan
4.12. PEMERIKSAAN KESEHATAN
PENGEMUDI
Hampir sama dengan kondisi yang ada pada program pemeriksaan, program
yang mendukung capaian Aksi Pemeriksaan Kesehatan Pengemudi, hingga saat ini
belum terealisasi secara nyata. Perencanaan di tahun 2014 oleh Korlantas, bisa
menjadi sebuah momentum yang tepat dalam upaya Korlantas untuk konsisten
berusaha melaksanakan Inpres No. 4/2013. Sama seperti penjelasan pada 4.11,
mekanisme koordinasi lintas Kementerian/Lembaga juga harus dilakukan terlebih
dahulu, terutamanya dalam menyusun kelompok kerja pelaksana aksi.
Terkait dengan perencanaan di tahun 2014, paparan pada Tabel 16 berikut
merupakan detail kegiatan yang harus dilaksanakan agar apa yang diinginkan pada
Indikator/program ini dapat terwujud dalam sebuah regulasi yang bersifat lintas
sektoral dan siap dilaksanakan di tahun berikutnya, yaitu 2015.
Tabel 16. Ren-Aksi Pemeriksaan Kesehatan Pengemudi
Rencana Aksi Sub Aksi Obyektif Kegiatan
Pemeriksaan Kesehatan Pengemudi
Menyusun Rencana Kegiatan Pemeriksaan
Kesehatan Pengemudi >Tersusunnya Rencana Kegiatan Pemeriksaan
Kesehatan Pengemudi
Membentuk Tim Perumus Syarat Kesehatan Pengemudi (Lintas Sektor) >Terbentuknya
Tim Perumus Syarat Kesehatan Pengemudi
Merumuskan Landasan Hukum Pemeriksaan Kesehatan Pengemudi >Terbitnya
Ketentuan Hukum Sebagai Landasan Hukum Pemeriksaan Kesehatan Pengemudi
Pencanangan Program Pemeriksaan Kesehatan Pengemudi >Terselenggaranya
Program Pemeriksaan Kesehatan Pengemudi
Monitoring dan Evaluasi Program
Pemeriksaan Kesehatan Pengemudi >Tersedianya Rekomendasi Perbaikan
Pelaksanaan Program Pemeriksaan Kesehatan Pengemudi
Penyelenggaraan Patroli Perilaku
Yang Membahayakan Keselamatan
Menyusun Rencana Penyelenggaraan Patroli Perilaku Yang Membahayakan
Keselamatan >Tersusunnya Rencana Penyelenggaraan Patroli Perilaku Yang
Membahayakan Keselamatan Pencanangan
Penyelenggaraan Patroli Perilaku Yang Membahayakan Keselamatan >Terlaksananya
Penyelenggaraan Patroli Perilaku Yang Membahayakan Keselamatan
Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Patroli Perilaku Yang
Membahayakan Keselamatan >Tersedianya Rekomendasi Perbaikan Penyelenggaraan
Patroli Perilaku Yang Membahayakan Keselamatan
Pengaturan Pembatasan Hak
Mengemudi
Menyusun Rencana Pengaturan Pembatasan Hak Mengemudi >Tersedianya
Rencana Pengaturan Pembatasan Hak Pengemudi
Membentuk Tim Perumus Tentang Pengaturan Pembatasan Hak pengemudi >Terbentukanya
Tim Perumus Tentang Pengaturan Pembatasan Hak Pengemudi
Merumuskan Landasan Hukum Pengaturan Pembatasan Hak Pengemudi >Terbitnya
Ketentuan Hukum Sebagai Landasan Hukum Tentang Pembatasan Hak Pengemudi
Pencanangan Program Pembatasan Hak Mengemudi >Terselenggaranya
Kegiatan Pengaturan Pembatasan Hak Pengemudi
Monitoring dan Evaluasi
Pelaksanaan Program Pembatasan Hak Pengemudi >Tersusunnya Rekomendasi
Perbaikan Pengaturan Pembatasan Hak Pengemudi
4.13. ANALISIS RESIKO
Dengan melihat seluruh apa yang ada di tahun 2014, dimana harusnya
pengkonsolidasian dilakukan di tahun 2013, maka sangat mungkin sekali bahwa apa
yang menjadi target terlaksana di tahun 2014 akan mundur satu tahun, yaitu
selesai di akhir tahun 2015.
Otomatis, seluruh target capaian yang ada akan mundur juga satu tahun
ke belakang. Dengan menggunakan asumsi ini, hal yang harus menjadi konsen dalam
pelaksanaan pada tahun 2014 adalah persiapan dan konsolidasi internal agar
seluruh perencanaan kegiatan di tahun 2015-2019, seluruhnya sudah siap dan
dapat dikonsolidasikan dengan Rencana Jangka Panjang Menengah Nasional
2015-2019.
Di tahun 2018, evaluasi pelaksanaan Inpres No. 4/2013 mulai
dilaksanakan. Ditahun yang sama pula, persiapan untuk melanjutkan RUNK dalam
bentuk Inpres baru penerus Inpres No. 4/2013 juga mulai disiapkan.
Hasil evaluasi di tahun 2018-2019 nantinya akan menjadi bahan utama
penyusunan Aksi dalam Inpres lanjutan dari Inpres No. 4/2013 serta menjadi
baseline bagi indikator utama yang disusun pada Inpres lanjutan dari Inpres No.
4/2013.
BAB
V
RENCANA
TINDAK LANJUT
Dari apa yang telah dipaparkan, berikut resume dari keseluruhan terkait
hal apa saja yang harus segera mendapatkan fokus perhatian;
a. Dalam setiap rencana aksi, dibutuhkan sebuah tim yang mampu secara
daily melakukan pendampingan kepada tim Kelompok Kerja. tim Asistensi ini
nantinya akan melakukan pengawasan untuk memastikan setiap tahapan dalam sub
rencana aksi dalam Inpres No. 4/2013, khususnya pilar keempat yang sedang
dikerjakan oleh Korlantas Polri dapat berjalan sesuai jadual dan berkualitas
capaian output dan outcome-nya.
b. Tiap-tiap sub program aksi sebagaimana telah dipaparkan pada Bab IV,
memerlukan penjabaran lebih detail lagi, yang harus diterjemahkan dalam satuan-
satuan sub program aksi. Namun target dan kendali waktunya harus menjadi acuan
pentingnya agar target 10 tahun pertama dari RUNK yang bertumpu pada Inpres No.
4/2013 dapat berjalan.
c. Masing masing rencana aksi yang ada di Bab IV Road Map Dekade Aksi
Keselamatan 2010 – 2020 perlu ada penataan ulang dari sisi waktu pelaksanaan.
Jika Inpres No. 4/2013 digunakan sebagai start awal maka, dari sisi permulaan
berjalannya dekade aksi keselamatan ini terlambat tiga tahun. Sehingga
kedepannya, membutuhkan akselerasi untuk kembali masuk ke dalam rel dari Inpres
No. 4/2013;
d. Melihat alokasi waktu yang disediakan oleh Inpres No. 4/2013 hingga
tahun 2020, maka masih banyak waktu untuk mengakselerasi pencapaian yang
dimandatkan dalam Inpres No. 4/ 2013. Banyak program didalam Inpres yang bisa
diselesaikan pada tahun 2015 dan 2016. Sisanya diselesaikan pada tahun 2017
sampai 2018. Sehingga tak sampai 2020, implementasi Inpres No. 4/2013 bisa
menjadi baseline pelaksanaan RUNK pada durasi kurang dari 10 tahun pertama.
e. Upaya yang tak kala penting disini adalah harus ada desakan kepada
Bappenas untuk berperan maksimal sebagai koordinator pelaksanaan Inpres No.
4/2013. Sebab tanpa partisipasi kementrian dan lembaga terkait, Inpres ini akan
berjalan satu kaki saja dari banyak kaki (kementrian dan lembaga lainnya). Dan
hal ini juga akan menganggu kelancanran pelaksanaan pilar keempat yang menjadi
tugas pokok Polri sebagai leading sector.
f. Tim Asistensi juga bertugas memberikan exit strategy jika dalam
pelaksanaan program aksi menghadapi kendala yang sekiranya tidak dapat
diselesaikan, yang berakibat terganggunya ketepatan waktu pelaksanaan, dan
memengaruhi kualitas pelaksanaan program aksi.
g. Salah satu yang cukup mempunyai andil besar dalam upaya mengurangi
tindakan yang bersifat membahayakan keselamatan adalah membuat perencanaan
strategi aktivasi komunikasi yang integratif, terukur dan jelas. Desain dari
kegiatan Aktivasi Komunikasi ini harus mampu mengubah perilaku masyarakat di
jalan untuk mengedepankan faktor keselamatan sebagai hal utama dalam
berkendara.
BAB
VI
KESIMPULAN
Road Map ini disusun sebagai bagian dari upaya konsistensi untuk
melakukan gerakan manajemen perubahan dan reformasi birokrasi di internal
POLRI, khususnya KORLANTAS. Melalui Road Map ini, ada sebuah keyakinan bahwa
profesional Korlantas dalam mengemban tugas penanggung jawab keselamatan,
khususnya di Pilar ke Empat dari Inpres No. 4 Tahun 2013 akan dapat segera
diwujudkan.
Agar hal ini terwujud, diharapkan di tahun 2014 pendetailan dari Road
Map ini dapat menjadi sebuah dokumen perencanaan yang terintegrasi dimana antar
direktorat yang berada di bawah Korlantas dapat melakukan kegiatan dengan lebih
terukur, transparan dan mengutamakan azas kemanfaatan.
DAFTAR
PUSTAKA
Bappenas. Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Strategi
Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. 2012.
Bappenas. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Aksi Pencegahan
dan Pemberantasan Korupsi. 2012.
British Medical Journal. Road Safety Plan Aims to Save Five Million
Lives in Next 10 Years. 2011.
Sekretaris Negara. Rencana Umum Nasional Keselamatan Jalan 2011-2035.
2012. Sekretaris Negara. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Pengguna Jalan. 2009
Sekretaris Negara. Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2013 tentang Dekade
Aksi Keselamatan. 2013.
The Economist. Fighting Road Kill. 2011. United Nations,
A/RES/64/255/Geneva. 2010. United Nations. Commission for Global Road Safety,
Make Roads Safe Report; A Decade of Action for Road Safety. 2009.
United Nations. Secretary-General's message on the launch of the Decade
of Action for Road Safety. 2011.
WHO. Global Status Report on Road Safety. 2009.
World Health Organization. Press Release; Decade of Action for Road
Safety 2011- 2020, Global Launch. 2011
http://beritatrans.com/2012/04/20/dirjen-‐perhubungan-‐darat-‐tekan-‐tingkat-‐fatalitas-‐
korban-‐lakalantas
http://www.who.int/roadsafety/decade_of_action/plan/en/index.html