BRIGADIR POLRI GEL.1 TA.2007

NTS COMMUNITY POLRI 2007. WE ARE ALL ORDINARY. WE ARE ALL SPECTACULAR. WE ARE ALL BOLD. WE ARE ALL HEROES!! TO PROTECT AND TO SERVE... WITH HONOR, SERVICE, HONESTY, KINDNESS, COMPASSION, EMPATHY, SYMPHATY, BRAVERY, JUSTICE, RESPECT, PERSONAL COURAGE, HARD WORK, LOYALTY & INTEGRITY... KEEP UNITY!!!

Selasa, 22 April 2014

UPAYA MEMBANGUN KEBUDAYAAN (POSITIF) KEPOLISIAN SEBAGAI REFORMASI BIROKRASI POLRI DALAM MENGHADAPI PERUBAHAN SOSIAL


UPAYA MEMBANGUN KEBUDAYAAN ( POSITIF ) KEPOLISIAN

SEBAGAI REFORMASI BIROKRASI POLRI DALAM MENGHADAPI PERUBAHAN SOSIAL

 

BAB I
PENDAHULUAN

 

1.         Latar Belakang .

Melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 290 tanggal 12 November 1964 ,Kedudukan Polri berintegrasi dengan ABRI sampai dikeluarkannya Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 2 tahun 1999 tentang langkah-langkah kebijakan dalam rangka pemisahan Polri dari ABRI, sehingga sikap militeristik masih sangat kental bagi tiap personel Polri dalam organisasi maupun administrasi , menjadi sebuah kebudayaan polisi. Proses pelepasan dari ABRI tentunya mengalami proses yang sangat rumit.

 

“Sejarah Polri hari ini adalah akibat perkembangan masa lampau dan pekerjaan Polri hari ini akan sangat menentukan masa depan Polri yang akan datang” (Awaloedin Djamin, 2000:42). Ini adalah harapan adanya reposisi Polri dari polisi yang bergaya militer menjadi polisi yang mandiri dan profesional sebagai pengayom, pelindung dan pembimbing masyarakat. Polri harus melakukan perubahan yang melingkupi  3 aspek yaitu aspek Instrumental, Struktural maupun Kultural. Inilah factor- faktor yang sangat penting tentang bagaimana “warna” Kepolisian Indonesia selanjutnya terhadap masyarakat sebagai ruang kerjanya.

 

Dari ketiga aspek tersebut, asek kebudayaan atau cultural merupakan salahsatu aspek yang sangat penting dan harus ada perubahan dari budaya militeristik menjadi polisi sipil yang mampu berbaur dengan masyarakat, sesuai dengan “rel” yang seharusnya. Reposisi banyak dilakukan dibidang kebudayaan Kepolisian. Salah satu bentuk reposisi tentunya harus mengikuti perkembangan situasi dan kondisi politik di Indonesia adalah mulai berlakunya Undang Undang Otonomi Daerah yaitu Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 dan Undang-Undang tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Sama seperti yang disampaikan oleh Prof.Awaloedin Djamin (1995:2) bahwa  “administrasi Kepolisian dipengaruhi dan harus selalu memperhitungkan faktor-faktor lingkungan, baik statis maupun dinamis, seperti kependudukan, politik, ekonomi, dan sosial budaya.” Namun desentralisasi kewenangan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat tidak dapat diterapkan pada lembaga kepolisian karena akan bertentangan dengan TAP MPR RI No. VII/ MPR/ 2000 tentang peran TNI dan Polri pasal 7 ayat (1) yang berbunyi “Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan kepolisian nasional yang berperan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan pengatoman, dan pelayanan kepada masyarakat.”

 

Reformasi Birokrasi Polri sangat dekat dengan terciptanya good governance. Good Governance merupakan target yang hendak diwujudkan oleh Polri dimana good governance ini bertujuan untuk memangkas birokrasi dan meningkatkan profesionalisme Polri yang diwujudkan oleh tindakan- tindakan anggota  Polri dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.  Dengan demikian, maka reposisi yang dilakukan oleh Polri juga seharusnya mengedepankan segala tindakan yang dapat menciptakan pencitraan yang baik bagi Polri dan kepuasan masyarakat atas pelayanan Polri.. Dan yang perlu dilakukan oleh Polri adalah bagaimana hal tersebut dapat dijadikan sebagai sebuah kebudayaan baru.

Saat ini terjadi perubahan yang sangat cepat dalam kehidupan masyarakat. Didukung dengan adanya kemajuan teknologi informasi dan komunikasi membuat masyarakat yang dahulu dikenal sebagai “ masyarakat awam”  beralih statusnya menjadi “masyarakat modern”. Sehingga dalam berhubungan dengan Polri, dapat menilai tingkat pelayanan dan kinerja anggota Polri ketika bertugas, apakah sudah professional atau tidak sama sekali.

Dari uraian diatas maka dapat diketahui betapa pentingnya kebudayaan dalam menghadapi perubahan sosial yang terjadi di masyarakat. Kebudayaan yang bersifat positif sebagai upaya Polri dalam memberikan pelayanan terbaiknya, dan dikatakan sebagai kebudayaan untuk memberikan karakter bagi Polri sendiri. Maka penulis membuat makalah dengan judul “ Upaya Membangun Kebudayaan ( positif ) Kepolisian Sebagai Reformasi birokrasi Polri Dalam Menghadapi Perubahan Sosial ”.

2.         Permasalahan.

Adapun permasalahan yang akan dibahas dalam makalah ini oleh penulis antara lain adalah sebagai berikut ;

a.       Apa yang dimaksud dengan kebudayaan positif kepolisian ( dilihat dari perspektif sosiologis ) ?

b.      Bagaimana upaya membangun kebudayaan Kepolisian dalam menghadapi perubahan sosial di masyarakat?

 

3.         Landasan Teori

a.       Pengertian Kebudayaan,

Kebudayaan merupakan hasil dari sekumpulan masyarakat yang hidup bersama dalam kurun waktu yang panjang ( menurut Selo Soemardjan ).

Kebudayaan adalah keseluruhan hasil cipta sebagai hasil otak, rasa sebagai hasil spiritual, dan karya sebagai hasil materi.

Yang menggerakkan adalah karsa.

 

b.      Pengertian Kepolisian dan  Kebudayaan Positif Kepolisian.

Kepolisian menurut Undang- Undang Nomor 2 tahun 2002 adalah segala hal- ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

 

Jadi Kebudayaan Positif Kepolisian adalah segala hal yang merupakan hasil ciptaan dari lembaga kepolisian itu sendiri, dalam mengatur dan menjalankan fungsinya untuk mencapai tujuan secara positif atau tindakan- tindakan yang dapat menciptakan citra yang baik dan kepuasan masyarakat.

 

c.       Pengertian Perubahan Sosial dan Ciri-cirinya  .

Perubahan Sosial adalah transformasi budaya dan pranata sosial sepanjang waktu ( Paulus Wirutomo, 2009 ).

 

Ciri-ciri perubahan sosial antara lain adalah sebagai berikut ;

1)      Terjadi secara terus menerus.

2)      Dapat direncanakan atau tidak direncanakan ( unintended consequences ).

3)      Satu perubahan menghasilkan perubahan yang lain.

4)      Perubahan sosial bersifat controversial, ada yang diuntungkan dan ada yang dirugikan.

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

1.         Kebudayaan Kepolisian dilihat dari Perspektif Sosiologis.

Berbicara tentang kebudayaan kepolisian dari perspektif sosiologis, maka dapat dikatakan bahwa kepolisian telah beberapa kali menghasilkan kebudayaan berupa produk hokum yang menjadi dasar bagi kepolisian dalam melakukan pengaturan atau menjalankan administrasi kepolisian. Sehingga akan diuraikan produk tersebut berdasarkan urutan waktu, yaitu sejak awal kepolisian di Indonesia didirikan, sebagai berikut ;

a.         Periode Tahun 1945 – 1950 .

Pada tanggal 17 Agustus 1945 Soekarno – Hatta atas nama bangsa Indonesia mengproklamasikan kemerdekaan Indonesia dan esok harinya tanggal 18 Agustus 1945 dikeluarkan Undang-Undang Dasar tahun 1945. Setelah proklamasi kemerdekaan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada sidangnya hari kedua tanggal 19 Agustus 1945 menetapkan bahwa Jawatan Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi suatu bagian dari Departemen Dalam Negeri dan mempunyai kedudukan yang sama dengan dinas polisi umum pada jaman pemerintah Hindia Belanda.

Berdasarkan Maklumat Pemerintah tertanggal 29 September 1945, R.S. Soekanto Tjokrodiatmodjo sebagai Kepala Kepolisian merupakan titik awal adanya polisi sebagai polisi nasional.

b.         Periode Tahun 1951 – 1960.

Berdasarakan Skep Mendagri tanggal 13 Maret 1951 tentang susunan bagian Kantor Jawatan Kepolisian Negara dan order Kepala Kepolisian Negara tanggal 31 Mei 1951 tentang susunan personil staf Jawatan Kepolisian Indonesia Pusat, maka tersusun bagian-bagian dan jabatannya yaitu Bagian Sekretariat; Bagian Urusan Pegawai; Bagian Keuangan; Bagian Perlengkapan; Bagian Inspeksi Daerah; Bagian Inspeksi Mobile Brigade; Dinas Reserse Kriminal; Dinas Pengawas Aliran Masyarakat; Bagian Polisi Perairan; dan Bagian Inspeksi Pendidikan.

 

c.         Periode Tahun  1961 – 1980.

Berdasarkan Ketetapan MPRS No. II/MPRS/1960 Kepolisian Negara ditingkatkan statusnya sebagai unsur Angkatan  Bersenjata dan pada tanggal 19 Juni 1961 DPRGR mengesahkan Undang-Undang No.13 tahun 1961 tentang Peraturan Pokok Kepolisian.

 

d.         Periode Tahun 1981 – 2002

1)         Reorganisasi Polri

Reorganisasi Polri dilaksanakan berdasarkan Keputusan Pangab No. Skep/11/P/III/1984, tanggal 31 Maret 1984 tentang Pokok-Pokok Organisasi dan Prosedur Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sesuai dengan keputusan ini, organisasi Polri disusun dalam dua tingkat, yaitu tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) dan tingkat kewilayah Polri.

 

2)         Pemisahan Polri dari ABRI

Melalui Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 2 tahun 1999 tanggal 11 April 1999 tentang langkah-langkah kebijaksanaan dalam rangka pemisahan Kepolisian Negara Republik Indonesia dari ABRI serta Keputusan Menhankam/Pangab No. Kep/05/P/III/1999 tanggal 31 Maret 1999 tentang pelimpahan wewenang penyelenggaraan pembinaan Kepolisian Republik Indonesia, maka mulai tanggal 1 April 1999.

Berdasarkan Keppres No. 89 tahun 2000 tanggal 1 Juli 2000 tentang kedudukan Polri yang langsung dibawah presiden. Melalui Keppres itu juga disebutkan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki tugas dan peranan dalam penegakan hukum, membina ketertiban umum dan keamanan dalam negeri. Keppres tersebut merupakan tindakalanjut dari keputusan sidang MPR yang membuat Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri dan Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri tertanggal 18 Agustus 2000.

Pada tanggal 8 Januari 2002, Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia disahkan

 

2.         Upaya Membangun Kebudayaan Kepolisian Dalam Menghadapi Perubahan Sosial .

Upaya membangun kebudayaan kepolisian sebagai respon perubahan sosial dapat dilakukan dengan beberapa cara antara lain :

a.       Melakukan perubahan cara berpikir ( mindset ) anggota Polri.

Menanamkan doktrin ”Tata Tentrem Kerta Raharja” yang berisi ajaran bahwa untuk mencapai tujuan nasional yang berupa masyarakat Indonesia yang adil makmur (”Raharja”) dipersyaratkan adanya suasana gairah untuk membangun (”Kerta”) Kerta hanya akan terwujud malalui pembinaan ”Tentrem” atau terwujudnya keamanan dalam negeri. Sedangkan Tentrem yang mengandung dimensi security, surety, safety dan peace hanya terwujud jika ada ”Tata” yang maksudnya adalah Ketertiban yang berdasarkan hukum.

Doktrin Polri  memuat dua aspek yaitu:

1)      Aspek inward looking, bagian doktrin Polri yang memuat tentang doktrin pembinaan Polri, bersifat pandangan tentang penyusunan kemampuan dan pembangunan kekuatan, yang sesuai dengan tuntutan tugas.

2)      Aspek out ward looking, bagian doktrin Polri yang memuat tentang doktrin operasional Polri, mengidentifikasikan bentuk-bentuk tugas, pengembangan sistem, metode, taktik dan teknik pelaksanaan tugas pokok, serta pandangan Polri tentang lingkungan (masyarakat) menurut pandangan operasional Polri.

 

Selain itu pula melakukan pembinaan moral anggota polri dengan mengedepankan sisi kemanusiaan ( humanism ), dan segala pekerjaan berlandaskan pada nilai- nilai spiritual dan asas – asas yang ada di organisasi dan masyarakat. Sebab perubahan sosial terjadi secara terus- menerus, fenomena dimasyarakat sangat banyak seperti fenomena dibidang pelayanan lantas maupun penyidikan contohnya fenomena masyarakat semakin kritis terhadap upaya penegakan hokum, sehingga yang perlu dilakukan perubahan adalah pada “pedoman” berupa aturan- aturan disesuaikan kebutuhan, namun ” system nilai” tetap dipegang teguh.Dalam hal contoh diatas maka aturan seperti KUHAP perlu direvisi, dengan melibatkan elemen masyarakat untuk bekerjasama.

b.      Melakukan perubahan terhadap konsepsi kepolisian yang paling sesuai dengan keadaan sekarang.

Perubahan konsepsi ini antara lain adalah konsepsi tentang keberadaan dan jatidiri Polri, Landasan Ideal filsafati kepolisian, tujuan kepolisian , fungsi kepolisian, dan asas- asas kepolisian.

 

Keberadaaan dan jatidiri kepolisian disetiap Negara selalu berkaitan dengan system pemerintahan di Negara tersebut. Hal diatas adalah hal yang bersifat universal. Namun ada kekhasan yaitu penerapan prinsip- prinsip kepolisian dan merupakan konsepsi kepolisian di Negara tersebut. Konsepsi Kepolisian diartikan sebagai konsep- konsep dalam penyelenggaraaan fungsi kepolisian dan secara keseluruhan dapat dilihat dari bentuk system kepolisian , sebagai manifestasi dari nilai- nilai dalam konstitusi dinegara tersebut.

 

Sistem kepolisian Indonesia menganut konsepsi Eropa Kontinental, namunsejalan dengan perubahansosial yang terjadi dimasyarakat maka system kepolisian ini bergeser menjadi gabungan antara  konsepsi Eropa continental dengan konsepsi Anglo Saxon. Penggabungan ini menunjukkan bahwa perubahan sosial dimasyarakat berada pada dunia internasional, sehingga dapat dikatakan bahwa system kepolisian di Indonesia bersifat dinamis, disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat setempat yaitu masyarakat Indonesia.

 

Mengenai landasan ideal, dapat dikatakan bahwa eksistensi polisi sebagai fungsi, sebagai organ, maupun sebagai individu dilahirkan oleh dan dari masyarakat itu sendiri., untuk melindungi terselenggaranya kebersamaan hudiup antar warga dari waktu ke waktu.

Menurut SATJIPTO RAHARDJO, 2002 : Perpolisian bersifat progresif yang setiap saat melakukan penyesuaian ( adjustment ) terhadap perubahan dan perkembangan masyarakat yang dilayaninya. Sedangkan CHARLES REITH dalam bukunya The British Police and Democratic Ideal mengatakan bahwa satu- satunya senjata murni dari polisi adalah kehendak rakyat.

Maka dapat disimpulkan bahwa tri brata merupakan landasan filosofis yang ideal memang perlu dilakukan perubahan menjadi seperti yang sekarang tanpa mengurangi nilai- nilai etika profesi yang ada.

Dengan perubahan landasan filosofis diatas maka otomatis fungsi dan asas kepolisian juga perlu mengalami perubahan. Tujuan kepolisian ditentukan oleh kehendak rakyat maka bila terjadi perbedaan kehendak rakyat  atau masyarakat maka menghasilkan perbedaan dalam tujuan kepolisian.

 

BAB III

PENUTUP

 

a.      Kesimpulan.

Berdasarkan uraian dalam Bab Pembahasan maka dapat ditarik beberapa kesimpulan antara lain sebagai berikut :

1.      Yang dimaksud dengan kebudayaan kepolisian dari perspektif sosiologis adalah semua produk hokum yang menjadi dasar bagi kepolisian dalam melakukan pengaturan atau menjalankan administrasi kepolisian, dan mengalami perubahan sesuai dengan waktu dan perubahan sosial di masyarakat.

2.      Upaya untuk membangun kebudayaan kepolisian dalam menghadapi perubahan sosial dapat dilakukan dengan cara antara lain :

a)      Melakukan perubahan mindset anggota Polri, lebih bermoral dan humanis.

b)      Melakukan perubahan konsepsi kepolisian , meliputi konsepsi tentang keberadaan dan jatidiri Polri, Landasan Ideal filsafati kepolisian, tujuan kepolisian , fungsi kepolisian, dan asas- asas kepolisian.

 

b.      Saran.

1.      Dalam membangun kebudayaan kepolisian harus memperhatikan “system nilai” yang dipegang teguh walaupun aturan dapat berubah- ubah sesuai kebutuhan.

2.      Dalam membangun kebudayaan kepolisian, berorientasi harus pada kehendak masyarakat, bukan untuk organisasi itu sendiri, atau kepentingan penguasa demi eksistensi organisasi.

3.      Dalam membangun kebudayaan kepolisian harus disadari bahwa masyarakat adalah sebagai sumber utama, selain sebagai objek bagi tugas- tugas kepolisian namun juga sebagai subjek yang menentukan keberadaan dan jatidiri kepolisian Indonesia.

 

 

 

Daftar Pustaka :

Awaloedin Djamin, Pola Pengembangan Polri Mandiri, Jakarta, 2000.

Paulus Wirutomo, Slide Perubahan Sosial, Jakarta , 2009

Momo Kelana, Konsep- Konsep Hukum Kepolisian Indonesia, Jakarta : PTIK Press , 2007

Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Jakarta : VisiMedia, 2008

 

KEDUDUKAN POLRI DAN SYSTEM KEPOLISIAN DI ERA DEMOKRASI


KEDUDUKAN POLRI DAN SYSTEM KEPOLISIAN
DI ERA DEMOKRASI

 
Pendahuluan

Beberapa saat yang lalu insan Bhayangkara dikagetkan dengan adanya gugatan terhadap pasal 8 dan pasal 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang membahas kedudukan Polri yang langsung di bawah Presiden, dimana gugatan tersebut didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi oleh Pihak penggugat yang merupakan advokat yakni, Andi M Asrun, Dorel Amir, dan Merlin. Walaupun pada akhirnya gugatan dicabut, namun hal ini menyadarkan setiap anggota Polri bahwa kedudukannya  langsung di bawah Presiden dapat berubah hanya dengan satu ketokan palu hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi. Namun apabila disadari bahwa wacana mereposisi kedudukan Polri bukan hanya terjadi pada saat itu saja. Sebelumnya wacana-wacana reposisi Polri sudah banyak didengungkan oleh para pejabat-pejabat elit negara ini. Apalagi sejak mulai adanya pembahasan RUU Kamnas, reposisi Polri juga menjadi salah satu bahasannya. Kasus terakhir yang mencuatkan kembali wacana ini adalah kasus pengamanan perebutan lahan di Mesuji dan pembubaran aksi blokir pelabuhan di Bima yang memakan korban jiwa. Polri dianggap sebagai institusi yang super power dengan membela kepentingan pemerintah. Kekuasaan Polri dipandang sangat besar dengan kedudukannya di bawah Presiden sehingga seolah-olah menjadi alat kekuasaan penguasa dan tidak memiliki sense of crisis terhadap permasalahan yang ada di masyarakat.

Sistem kepolisian suatu negara tidak terlepas dari sejarah panjang perjalanan  suatu negara tersebut. Sebagaimana kita ketahui bahwa sejak Polri terpisah dari ABRI dan langsung kedudukannya di bawah Presiden, Polri memiliki tugas dan kewenanangan yang cukup luas sekaligus tanggung jawab yang besar dan berat. Tentunya kewenangan tersebut membawa konsekwensi positif maupun negatif baik secara internal Kepolisian maupun ekternal yang berasal dari instansi lain dan masyarakat. Konsekwensi positifnya yaitu Polri memliki kewenangan yang luas sehingga dapat melaksanakan tugasnya secara independen dan tidak terbatas.  System Kepolisian dalam ketata negaraan harus dapat menjawab tantangan masa depan dalam kecendrungan lingkungan strategis yang meliputi fenomena global, regional dan nasional berikut implikasinya terhadap kehidupan nasional dengan berbagai tantangan tugas berupa gangguan keamanan dalam negeri yang kompleks baik bentuk, kualitas dan mobilitasnya serta berkait dengan segenap aspek kehidupan bangsa yang menuntut keberadaan sosok Polri yang profesional dan memiliki jati diri yang konsisiten serta mampu menjawab tantangan masa depan.

Kedudukan Polri

Polri merupakan salah satu alat negara yang memiliki kedudukan paling problematik. Sesuai dengan fungsi dan perannya, kedudukan Polri harus di tempatkan dalam posisi yang independen. Namun disisi lain apabila independensi kedudukan Polri salah dalam penataan systemnya maka Polri dapat menjelma menjadi institusi yang super power karena tugas dan kewenangannya yang begitu luas.  Di banyak negara demokratis, posisi Polisi selalu berada dalam bentuk penyelenggara operasional, apakah di bawah departemen terkait, membentuk departemen sendiri, atau membuat kementrian sendiri yang khusus mengurusi masalah keamanan dalam negeri. Namun setiap negara memiliki karakteristik dan kondisi keamanannya masing-masing sehingga format dan corak serta sistem Kepolisian di suatu negara juga berbeda. Yang terpenting dalam kedudukan Polri adalah bagaiman membangun paradigma tentang akuntabiltas pada substansi, bukan pada wadah. Posisi di manapun Polri akan terukur sejauh mana akuntabilitas Polri dapat dipertanggungjawabkan. Artinya peluang untuk tetap di posisi seperti sekarang besar peluangnya selama pengawasan yang aktif dapat dilakukan.

Dalam UUD Negara RI  1945 sesungguhnya tidak ditegaskan tentang posisi kelembagaan Polri di bawah Presiden. Dalam pasal 30 ayat 5 hanya mengatur bahwa kedudukan Polri dan TNI diatur lebih lanjut dengan UU. Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tantang Polri yang meletakan kedudukan Polri di bawah Presiden. Apalagi jika merujuk pada TAP MPR RI No. VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri dan TAP MPR RI No. VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Polri, disebutkan bahwa Polri adalah alat negara, dan ditegaskan berada di bawah Presiden. Polri dengan kedudukannya yang cukup strategis tersebut mengakibatkan Polri menjadi institusi yang selalu menjadi sorotan baik mengenai keberhasilan maupun kesalahannya. Nama Kepolisian Negara kadang-kadang disalah artikan oleh insan-insan Polri, karena Negara hanya diartikan sebagai pemerintah saja, padahal Negara terdiri dari Pemerintah, rakyat/masyarakat, wilayah dan kedaulatan sehingga pengabdian Polri tidak hanya untuk Pemerintah saja namun yang terpenting adalah pengabdiannya kepada masyarakat. Kesalahan-kesalahan seperti kekerasan yang dilakukan oleh anggota Polri, pelanggaran HAM, kesalahan dalam proses penegakan hukum, prilaku negatif anggota dilapangan tersebut akan selalu dikaitkan dengan kedudukan yang dapat menyebabkan Polri melakukan abuse of power. Kedudukan Polri akan selalu dijadikan kambing hitam terhadap kesalahan-kesalahan yang dilakukan Polri. Wacana reposisi akan selalu dihembuskan untuk ‘menebus’ setiap kesalahan yang dilakukan oleh Polri.

Harus disadari ada beberapa kelemahan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentanng Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dapat menjadi celah terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan :

  1. UU Polri tidak secara ekplisit menegaskan bahwa anggaran Polri berasal dari APBN, kecuali penegasan bahwa anggaran Kompolnas, sehingga dapat diduga bahwa sumber  anggaran off-budget dari pos masyarakat menjadi titik lemah Polri dalam akuntabilitas dan transfaransi pemanfaatan anggaran.
  2. Terdapat tumpang tindihnya tugas dan wewenang Kapolri. Selain sebagai penyelenggara operasional, Kapolri juga merumuskan berbagai kebijakan non operasional yang menentukan kebijakan strategis penyelenggaraan fungsi kepolisian negara. Dengan demikian ketentuan dalam UU no 2/2002 yang menyatakan Kapolri memiliki kewenangan untuk menentukan kebijakan teknis operasional, dalam kenyataannya lebih luas.
  3. Dalam pasal 38 UU no 2/2002 tentang Polri yang mengatur Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dikatakan bahwa tugas Kompolnas a) Membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri dan; b) Memberi pertimbangan kepada presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri. Tugas Kompolnas  yang seharusnya cukup strategis itu dalam kenyataannya masih jauh dari harapan. Kompolnas belum dapat memainkan peranan secara signifikan. Kompolnas seolah-olah masih sebatas pembantu  Presiden yang hanya dapat melaporkan kepada Presiden mengenai hal-hal yang berkenaan dengan Polri dan tidak dapat melaksanakan intervensi operasional secara langsung. Bahkan apabila dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan Kompolnas dapat berjalan dengan baik masih belum memadai sebagai kontrol operasional terhadap Kapolri.
  4. Polri sebagai Polisi Nasional menyebabkan daerah enggan memberikan bantuan ataupun subsidi lainnya kepada institusi Polri. Hal ini terkait dengan tidak adanya share dalam bentuk desentralisasi manajemen Polri kepada Kepala Daerah, sehingga Polri di daerah terintegrasi dalam konektivitas kelembagaan, dan Polri secara institusi akan mendapat dukungan anggaran operasional di daerah.

Posisi dibawah Presiden seharusnya merupakan letak pertanggung jawaban secara manajemen, karena secara operasional Polisi secara universal harus independent, bebas tanpa dikendalikan oleh suatu kekuatan apapun, begitu pula seharusnya dengan Polri. Dengan kedudukan langsung di bawah presiden, Polri memosisikan diri sebagai lembaga yang memproduksi kebijakan, dan operasional sekaligus, yang memang harus diakui atau tidak merupakan suatu kondisi yang tidak tepat bagi tata pemerintahan yang baik (good governance). Kelemahan-kelemahan positioning Polri tersebut akan selalu menjadi pokok bahasan publik tentang perlu tidaknya dilakukan reposisi terhadap Polri.

Usulan pengalihan posisi Polri di bawah Kementerian Pertahanan jelas tidak relevan mengingat kesejarahan pemisahan TNI dan Polri justru karena dalam rangka memisahkannya dari peran-peran pertahanan yang menjadi domain TNI. Sementara usulan di bawah Kemendagri, juga tidak menjamin independensi dan profesionalitas seperti yang dibayangkan. Meskipun pengkajian ke arah reposisi itu penting, tapi tidak bisa gegabah dilakukan apalagi dengan mempertentangkannya secara langsung sebagai pelanggaran konstitusional. Kemendagri sebagai organ negara di bawah Presiden juga tidak memberikan jaminan bagi independensi dan profesionalitas. Apabila Polri di posisikan di bawah suatu departemen maka seluruh anggota Polri akan terikat pada norma-norma yang bersifat hierarkis. Prinsip diskresi dan independen yang dimiliki oleh seorang anggota Polisi akan hilang.  Ia tidak akan berani menangkap bahkan memeriksa atasan dalam departemennya apalagi pejabat birokrasi pada departemen lain. Padahal Polisi yang Universal adalah Polisi yang merupakan komponen masyarakat yang bekerja berdasarkan prinsip diskresi.

Seperti yang telah dikatakan diatas bahwa kajian terhadap reposisi Polri perlu mendapat perhatian tersendiri dengan maksud menempatkan kedudukan Polri yang tepat dimana Polri harus benar-benar sebagai institusi yang independen secara operasional namun secara manajemen penentuan kebijakan strategis Polri harus diatur kembali agar Polri juga tidak berubah menjadi intitusi yang full power karena tugas dan kewenangannya sehingga dapat menyebabkan timbulnya abuse of power.  Kalaupun situasi seperti sekarang tetap dipertahankan, Polri akan selalu disibukan untuk melakukan counter opinion untuk mempertahankan kedudukannya, sehingga energi yang seharusnya dihabiskan untuk melaksanakan fungsi dan perannya akan habis untuk hanya untuk membahas masalah tersebut.

Berdasarkan banyak argumen yang berkembang dapat ditarik dua kesimpulan pilihan untuk mensikapi permasalahan kedudukan Polri yaitu yang pertama melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 terhadap kedudukan Polri dengan menempatkan di bawah departemen pemerintah dan yang kedua adalah memperkuat kedudukan Kompolnas. Secara teknis dan politis pilihan yang kedua lebih masuk akal. Dalam system Kepolisian, posisi Kompolnas memiliki fungsi yang sangat penting bukan hanya sebagai institusi yang mereprentasikan pemerintah juga mewaliki kepentingan rakyat yang memegang kunci dalam cek and balance agar fungsi Kepolisian dapat berjalan sebagaimana mestinya. Kompolnas dapat memainkan fungsi sentral strategis yang dapat menghubungkan Polri, Pemerintah dan rakyat/warganegara.

Dalam pasal 38 UU no 2/2002 tentang Polri yang mengatur Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dikatakan bahwa tugas Kompolnas a) Membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri dan; b) Memberi pertimbangan kepada presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri. Kemudian dalam melaksanakan tugasnya Kompolnas berwenang untuk ;a) mengumpulkan dan menganalisa data sebagai bahan pemberian saran kepada Presiden yang berkait dengan anggaran Polri, pengembangan sumber daya manusia Polri dan pengembangan sarana dan prasarana Polri; b) memberikan saran dan pertimbangan lain kepada Presiden dalam upaya mewujudkan Polri yang profesional dan mandiri; c) menerima saran dan keluhan dari masyarakat mengenai kinerja Kepolisian dan menyampaikan kepada Presiden. Pengembangan terhadap penguatan Kompolnas merupakan hal krusial sehingga dapat melakukan pengawasan bersifat administrasi kepada Polri. Salah satu bentuknya, Kompolnas akan diberi wewenang pemeriksaan internal di kepolisian. Selama ini, pemeriksaan internal di tubuh kepolisian dipimpin Inspektur Pengawasan Umum Mabes Polri. Semua kebijakan strategis dalam menajemen dan administrasi harus melalui keputusan kolektif oleh anggota Kompolnas, sehingga secara otomatis Kapolri hanya melaksanakan keputusan strategis secara operasional saja.

Susunan dan komposisi keanggotaan Kompolnas saat ini sudah tepat dalam mereprentasikan perwakilan pemerintah, Kepolisian dan masyarakat. Keanggotaan Kompolnas terdiri dari 9 anggota yang terdiri dari Seorang ketua merangkap anggota dijabat oleh Menkopolhukan, Wakil Ketua merangkap anggota yang dijabat oleh Mendagri dan Menkum dan Ham, Sekretaris merangkap anggota, dan 6 (enam) orang anggota. 3 (tiga) orang dari unsur pemerintah, 3 (tiga) orang pakar kepolisian dan (tiga) orang tokoh masyarakat. Karena Mendagri merupakan salah satu anggota Kompolnas, maka Kompolnas diberikan wewenang untuk menunjuk Kepala Daerah (Gubernur dan Walikota) sebagai perwakilannya didaerah yang diberi kewenangan untuk melakukan kontrol yang bersifat administrasi (administrasi control) terhadap Kepolisian yang berada di daerah yuridiksinya.

System Kepolisian (Sentralisasi dan Desentralisasi)

Secara universal peran Polisi dalam kehidupan masyarakat dirumuska sebagai penegak hukum (law enforcement officer), pemelihara ketertiban (order enforcement officer) dan pembasmi kejahatan (crime fighter). Seperti halnya aspek-aspek lain dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sistem kepolisian pada awalnya juga mengacu kepada dua model. Pertama adalah model Eropa-kontinental dan kedua adalah model Anglo-Saxon. Model kontinental bercirikan kepolisian negara yang disusun secara sentralistik yang bercirikan autoritarian dengan menyandang kewenangan luas untuk mengatur sejumlah aspek kehidupan sosial. Model Anglo-Saxon memandang bahwa kepolisian merupakan kekuatan atau lembaga sosial yang tumbuh dan berkembang dari dan oleh masyarakat (lokal) itu sendiri. Karena itu lembaga kepolisiannya disusun secara desentralistik. Di negara demokratis sistem kepolisian dibagi dalam 3 model yaitu :

  1. Fragmented System of Policing (Sistem kepolisian terpisah atau berdiri sendiri) : Disebut juga system Desentralisasi yang ekstrim atau tanpa system, dimana adanya kekhawatiran terhadap penyalahgunaan dari suatu organisasi Polisi yang otonom dan dilakukan pembatasan kewenangan Polisi. Sistem ini dianut oleh Negara-negara yaitu Belgia, Kanada, Belanda, Switzerland, Amerika Serikat.
  2. Centralized System of Policing (Sistem Kepolisian Terpusat). Berada langsung dibawah kendali pemerintah secara tersentral. Negara-negara yang menganut system ini adalah Perancis, Italia, Finlandia, Israel, Thailand, Taiwan, Irlandia, Denmark, Swedia.
  3. Integrated System of Policing (Sistem Kepolisian Terpadu), disebut juga system desentralisasi moderat atau kombinasi atau kompromi, merupakan system control yang dilakukan pemerintah pusat dan daerah agar terhindar dari penyalahgunaan organisasi Polisi Nasional serta efektif, efisien, dan seragam dalam pelayanan. Negara-negara yang menganut hal ini adalah Jepang, Australia, Brasil, dan Inggris.

Polri yang menurut UU no 2/2002 merupakan Kepolisian Nasional yang merupakan satu kesatuan dalam melaksanakan perannya. Kepolisian Naional dalam system Kepolisian termasuk dalam sistem Kepolisian Terpusat (Centralized System of Policing). Sistem Kepolisian yang bersifat Nasional merupakan pemilihan sistem Kepolisian yang tepat bagi Polri karena saat ini memang tren sistem Kepolisian di dunia mengarah pada Centralized System of Policing. Hal ini disebabkan karena perkembangan kejahatan dan keamanan yang semakin menghilangkan batasan antar wilayah (boarderless country). Ini dapat dilihat dari perkembangan sistem kepolisian di Amerika Serikat yang menganut sistem Fragmented namun saat ini akibat dari perkembangan keamanan dan kejahatan yang memerlukan sistem kordinasi terpusat, AS membentuk badan-badan kepolisian pada tingkat negara bagian dan federal yang mengadopsi prinsip sentralistik. Selain itu sistem Sentralistik merupakan pilihan karena system hukum Indonesia menganut sistem hukum Nasional.

Namun sesuai dengan situasi dan kondisi kewilayahan yang di Indonesia dimana terdapat keragaman budaya, kebiasaan, adat istiadat dan nilai-nilai yang berkembang sehingga struktur organisasi Polri bersifat Nasional namun prediksi dan antisipasi Polri dalam pelaksanaan setiap peran, tugas, maupun misinya harus dilakukan dan terarah pada pendekatan keamanan (Scurity Approach) di setiap daerah hukum masing-masing dan dalam hal ini bukan berdasarkan pada pendekatan administrasi dan pemerintahan (Government Institution Approach) yang menjadi kecenderungan pemerintah daerah masing-masing.

Semangat Otomomi daerah seharusnya juga memberikan warna dalam proses dan mekanisme pelimpahan dan atau penyerahan beberapa kewenangan fungsi tugas kepolisian dari pihak Mabes Polri ke kesatuan-kesatuan kewilayahan Polri secara hirarkhis atau berjenjang  (Polda, Polretabes, Polres/Polresta, maupun Polsek) dalam bentuk desentralisasi. Kepolisian daerah hendaknya diberikan keleluasan  untuk mengatur rumah tangganya sendiri terutama dalam pengelolaan sumber daya dan pengaturan program keamanan yang disesuaikan dengan kondisi dan situasi masing-masing wilayah.  Secara tidak sadar Polri telah menerapkan sistem desentralisasi melalui pendelegasian kewenangan kewilayahan melalui kesatuan-kesatuan wilayah seperti Polda, Polrestabes, Polres/Polresta, maupun Polsek). Untuk menciptakan kondisi ini maka setiap satuan kewilayahan Polri di seluruh tingkatan untuk mampu menyiapkan konsepsi  yang berisikan wawasan (dialektika) maupun kultur tindakan (etika) guna memprediksi dan mengantisipasi berbagai problema yang bersangkutan dengan kebijakan pembentukan dan penerapan otonomi daerah di wilayah maisng-masing. Oleh karena itu makna mewujudkan profesional dan kemandirian Polri hendaknya dapat direalisasikan secara proporsional, efektif, dan efisien sesuai dialektika dan etika otonomi daerah.

Format antisipasi Polri terhadap makna otonomi daerah, diperinci antara lain adalah menyangkut aspek sharing of  power, maupun checks and ballances dalam proses pelimpahan dan atau pembagian kekuasaan dan atau kewenangan kepolisian dan Pemerintah Pusat (Mabes Polri) kepada Pemerintah Daerah (Polda, Polresltabes, Polres/Polresta, Polsek) kiranya dapat dilakukan dengan berdasarkan prinsip-prinsip pendelegasian kekuasaan dan atau kewenangan yang terkandung dalam semangat otonomi daerah di Indonesia, yaitu: prinsip desentralisasi yang diwujudkan dengan prosedur dan mekanisme pelimpahan beberapa kewenangan fungsi Kepolisian yang selama ini langsung dilaksanakan oleh unsur-unsur unit kerja di lingkungan Mabes Polri kepada pelaksana fungsi kepolisian di satuan-satuan kewilayahan dengan disertai dukungan pendanaan dari sumber anggaran dinas Mabes Polri (APBN). Selain itu dapat diwujudkan dengan prosedur dan mekanisme penyerahan beberapa kewenangan fungsi kepolisian dalam bidang pembinaan maupun operasional Polri kepada satuan-satuan kewilayahan Polri dengan dukungan pendanaan dari sumber anggaran dinas masing-masing kesatuan kewilayahan Polri yang bersangkutan dan atau diperoleh dari APBD pemerintah daerah setempat. Dengan meniru pola Kepolisian di Inggris, sejalan dengan kebijakan perimbangan keuangan pusat dan daerah, pemerintah daerah dapat menyandang sebagian dana kepolisian di daerah khususnya untuk kepentingan penegakan keamanan di daerah dan peraturan daerah.

Dalam system pengawasan sesuai dengan pola fikir pada pembahasan kedudukan Polri diatas dimana Kompolnas dapat menunjuk Kepala Daerah (Gubernur dan Walikota) sebagai perwakilannya di daerah yang diberi kewenangan untuk melakukan kontrol yang bersifat administratif (administratif control) terhadap Kepolisian yang berada di daerah yuridiksinya. Melalui mekanisme yang disepakati bersama, Kepala Daerah diberikan wewenang dalam mengamati dan meminta pertanggungjawaban masalah pelaksanaan tugas Kepolisian dalam pelaksanaan program keamanan umum ditingkat propinsi. Selain itu Kepala daerah juga dapat meminta pertangungjawaban masalah penggunaan anggaran yang diberikan melalui APBD. Selama ini Kepala daerah melalui persetujuan DPRDnya dapat memberikan anggaran kepada Kepolisian di daerah namun tidak ada kewenangan secara formal untuk meminta pertanggungjawaban terhadap penggunaan anggaran tersebut. Melalui kewenangan fungsi pengawasan terbatas yang dimiliki oleh Kepala Daerah diharapkan Kepala Daerah juga memiliki hubungan emosional dengan lembaga Kepolisian walaupun secara struktural tidak ada. Dengan adanya hubungan seperti ini Kepala Daerah juga diharapkan dapat memberikan bantuan anggaran yang berasal dari APBD kepala kepolisian daerah tanpa takut untuk menyalahi prosedur dan dapat mengontrol program keamanan umum guna tercapainya tujuan penyelenggaraan fungsi Kepolisian yang tentunya akan berakibat positif terhadap perkembangan daerah setempat. Diharapkan dengan dengan pola-pola pemikiran tersebut, kepolisian di daerah mendapat dukungan dari masyarakat lokal sekaligus dapat menjadi kontrol dalam pelaksanaan tugas demi keberhasilan fungsi dan peran Polri di dalam masyarakat.

Penutup

Sesuai dengan perkembangan demokrasi di Indonesia, system dan kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan hal yang perlu mendapat pengkajian serius sehingga dapat mewujudkan Polri yang Profesional. Polri harus diletakan pada kedudukan yang independen dan terbebas dari intervensi kekuasaan manapun, namun disatu sisi karena tugas dan kewenangan Polri yang begitu luas diperlukan suatu system pengawasan dan pertanggungjawaban yang tepat untuk menghindari Polri menjelma menjadi kekuatan yang super power dan super body yang berakibat dapat terjadi abuse of power. Kedudukan Polri di bawah presiden saat ini di pandang masih relevan sebagai wadah pertanggungjawaban Polri secara administrasi dan manajemen. Namun Presiden disadari tidak hanya mengurusi masalah Polri saja sehingga di perlukan suatu Lembaga yang dapat memainkan peran strategis dalam pengawasan terhadap Polri. Kompolnas merupakan lembaga yang merupakan representasi dari perwakilan pemerintah, kepolisian dan masyarakat yang dapat dijadikan sebagai lembaga independen sebagai penentu kebijakan strategis Polri dalam bidang manajemen dan administrasi. Secara otomatis Polri dalam hal ini Kapolri hanya mengambil kebijakan strategis dalam bidang operasional Polri saja. Dilihat dari pentingnya posisi Kompolnas, perlu dilakukan penguatan-penguatan terhadap tugas dan kewenangan Kompolnas terhadap Polri. Salah satunya adalah diberikan kewenangan Kompolnas dalam pemeriksaan secara internal terhadap institusi Polri yang selama ini hanya dilakukan secara internal oleh Inspektorat Pengawasan Umum Polri.

Dalam sistem kepolisian Indonesia yang menganut Kepolisian Nasional (Sentralistik) merupakan sistem yang tepat sesuai dengan perkembangan keamanan yang semakin berkembang dan mengglobal.. Selain itu sistem kepolisian juga disesuaikan dengan sistem hukum yang dianut di Indoneia yaitu menganut sistem hukum nasional. Namun sesuai dengan situasi dan kondisi kewilayahan yang di Indonesia dimana terdapat keragaman budaya, kebiasaan, adat istiadat dan nilai-nilai yang berkembang sehingga dalam pelaksanaan setiap peran, tugas, maupun misinya harus dilakukan dan terarah pada pendekatan desentralistik. Format desentralistik dapat menyangkut aspek sharing of  power, maupun checks and ballances dalam proses pelimpahan dan atau pembagian kekuasaan dan atau kewenangan kepolisian dan Pemerintah Pusat (Mabes Polri) kepada Pemerintah Daerah (Polda, Polresltabes, Polres/Polresta, Polsek) kiranya dapat dilakukan dengan berdasarkan prinsip-prinsip pendelegasian kekuasaan dan atau kewenangan yang terkandung dalam semangat otonomi daerah di Indonesia. Pola pengawasan sistem ini dapat berupa pendelegasian kewenangan pengawasan oleh Kompolnas kepada kepala daerah dalam pengawasan atatu kontrol yang bersifat administrasi baik dalam pertanggungjawaban anggaran yang berasal dari APBD juga terhadap program keselamatan umum yang di terapkan di daerah.

 

DAFTAR BACAAN

 Mohamad Farouk, 2005, Menuju Reformasi Polri, Jakarta, PTIK Press

Sulisyto Hermawan, 2009, Keamanan Negara Keamanan Nasioanal dan Civil Society, Cetakan Pertama, Jakarta, Grafika Indah

Wresniwiro dan Haris Sumarna, 2000, Membangan Polisi Profesional, Jakarta, Mitra Bintibmas.

Indarti Erlyn dkk, 2010, Reformasi Polri Dalam Konteks Potensi, Kompetensi dan Performasi Kepolisian, Jakarta, Kompolnas

Muhammad Farouk dkk, 2008, Laporan Hasil Studi Banding Tentang Kebijakan Pengelolaan Keamanan Negara, Jakarta

Mohamad Farouk, 2007, Mencari Rumah Baru Untuk Polri, Jakarta, Media Indonesia

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

 

Minggu, 06 April 2014

Ethics in Law Enforcement (Etika dalam Penegakan Hukum)


Ethics in Law Enforcement


What the Public Expects and How Officers Can Deliver


 

It's often said that no other profession demands a higher ethical standard than that of law enforcement. Regardless of whether or not there are other careers that require a similar dedication to doing the right thing, it is undeniable that there is an understandably tremendous degree of expectations placed upon police officers, and rightly so.

Living in the Fishbowl

Every officer knows, or at least should know by now, that they live in a fishbowl. Friends, relatives, neighbors and strangers watch every move law enforcement officers make, both on and off duty. The fact is that the public scrutinizes police officers more than most other professions, either because they're cynical and hope to catch them screwing up or because they're hopeful and are looking for a good example and a strong leader. In either case, it's up to the officer to be above reproach in both his public and private life.

A Few Bad Apples

Yet day in and day out, we read stories of officers who do wrong. Theft, excessive use of force, misuse of public office, abuse of authority, and even simple things like speeding, are all examples of unethical behavior on the part of those that the public has entrusted to serve and protect them.

It must be noted that the vast majority of police officers are truly good, hard-working and dedicated people who strive to serve the public and do the right thing at every turn. It's unfortunate, but the good work law enforcement does rarely makes news, and when it does, it doesn't carry with it the same long memory that bad news seems to.

Decades later, we still bemoan the Rodney King incident, and law enforcement continues to reel from the perceptions and implications that were left in its wake. Less-than-appropriate responses to race riots and peaceful protests, as well as widespread mistreatment of racial minorities, still affects how officers approach their jobs half a century later. Moreover, those events have served to whittle down and erode the public's trust in their police, making it that much harder for officers to do their jobs.

Unfortunate though it may be, a single uncouth act committed by a single unprofessional officer can impact the entire law enforcement profession. Rarely does the public make a distinction between uniforms; at the end of the day, all police officers look and act the same in the eyes of the average citizen. That's why it is so vitally important that each and every officer does her utmost best to maintain and build on the trust that the public has given her, instead of squandering it simply for the sake of bravado, greed or self gratification.

Defining the Terms

We often use words like ethics and values, but for all the talk of ethics in law enforcement, it's important to establish what ethics and ethical behavior are, and what they aren't. Such a strong push exists within the law enforcement community to uphold ethical standards, but without a clear definition of terms, such talk is futile. To start the discussion, then, some key definitions are in order.

Values

Values is the term given to those ideas, behaviors and actions that are important to us. Values are those things worth fighting for, and those things worth sacrificing for. They're what we hold most dear. Our values strongly influence our decision making and help determine where we place our emphasis in our personal and professional lives. Values form the basis for our understanding of ethics.

Within society, we have personal values and societal values. Our personal values are ours alone and are informed by our upbringing, cultural and ethnic background, religious beliefs and personal experiences. Because personal values are unique to each individual, they are generally not a proper platform on which to base professional ethics, though they may inform how we view, appreciate and approach ethical behavior.

There are some values, though, that are essentially universally held by a society. These societal values are those ideals that are held most dear by a culture or group, and these are the values from which we derive our understanding and expectation of ethics and ethical behavior. Such ideals include:

  • Integrity
  • Honesty
  • Hard work
  • Kindness
  • Compassion
  • Empathy
  • Sympathy
  • Justice
  • Bravery

These ideals, these so-called universal values, help guide us toward ethical behavior and ethical decision making. They help inform us of what is expected of us and what actions we should take.

Ethics

Ethics is, in essence, doing the right thing, whatever that may be. The "right thing" is based on those values society holds dear. Ethical principles are premised on the notion that right is always right and wrong is always wrong.

When officers fail to do what is right, and especially when they do what is clearly and blatantly wrong, they erode the public trust just a little more and further degrade law enforcement's ability to work within the community and carry out it's mission. Adherence to high ethical standards, then, is as vital to achieving the overall goal of modern policing as any other tactic, technique or practice.

Promoting Ethics and Ethical Behavior

The importance of a high ethical standard in police work is impressed upon aspiring officers from the very first days of the police academy. Agencies have several ways to promote ethics among their ranks. First and foremost is the oath of office that officers take.

Oath of Office

Of course the oath contains provisions about protecting, upholding and defending the Constitution of the United States. Also contained in the oath, though, are promises to conduct oneself soberly, honestly and honorably, to avoid offensive behavior and to obey superior officers within the individual departments.

In essence, officers swear to be honest, upstanding citizens. They promise to be part of the solution, not part of the problem, and above all else, they promise to follow the rules, whether they like or agree with them or not.

Understood within the concept of acting honorably is the idea that officers should own up to their mistakes. Far more respect is reserved for those who screw up and admit it than those who try to hide their misdeeds or blame others for their own shortcomings. In fact, it is an oft-repeated mantra that, in law enforcement careers, lying will get one fired faster than anything else.

Code of Ethics

The oath of office lays the groundwork for instilling ethical behavior, but it doesn't stop there. To help guide officers toward ethical decision making, most agencies codify those practices that they hope to promote and those they expect officers to avoid.

Within an agency's code of ethics are specific provisions promoting the safeguarding of lives and property, the importance of avoiding bias and the understanding that the badge is a symbol of the public trust.

In short, the code of ethics requires that officers are not only prepared to enforce the law, but to follow it. They are called to be examples to the public and to demonstrate the right way to behave, rather than the entitlement mentality they are so often accused of exhibiting.

Representing the Badge

An important thing for officers to remember is that what they do in uniform affects not only themselves as individuals, but their entire agency and, perhaps, the entire profession.

All of this is well and good, but how do officers apply this code to their every day professional lives? The short and easy answer is "do the right thing." Because ethics are based upon societal values, it is not difficult to discern the difference between right and wrong in nearly any situation.

Ethical Decision Making

For those situations that may prove difficult for officers, several tests can be applied to help in the ethical decision-making process. Perhaps the best known ethical decision making tests are the critical thinking test, the media test and the gut test.

Critical Thinking Test

The Critical Thinking Test asks a series of "yes" or "no" questions to determine whether or not an officer should proceed with an action. These questions are asked in succession and ultimately guide an officer toward making a good choice. These questions ask:

  • Is my action legal?
  • Will the end result be good?
  • Will it work?
  • Is there a better, less harmful way to achieve the same goal?
  • Will my decision undermine or contradict another equally important principle?
  • Even if the end result is good, do the means violate an ethical principle?
  • Can my decision be justified if it is made public?

Media Test

A similar but simpler tool, the Media Test requires an officer to answer one simple question: "How would I feel if my decision made the front page tomorrow?" This reminds officers that all too often, perception becomes reality and that it may not be enough just to be able to justify our actions if they cause the public to seriously question police practices and tactics.

The Media Test recognizes that the public does not always see things the same way the law enforcement community does. It takes into consideration that, because police officers are ultimately public servants, they must be cognizant of what the public's perceptions are regarding police both on and off the job.

Gut Test

Perhaps the simplest test of all is the Gut Test. The gut test essentially relies on instinct and the belief that, deep down, all officers can intuit the right decision. Essentially, the Gut Test relies on the principle that if it feels wrong, it probably is wrong. This is not to be confused with the difference between feeling good and bad, but between right and wrong. There are plenty of times that things that feel bad are right, and things that feel good are wrong.

To Protect and Serve

Whether one chooses to use a test or to trust his gut, the fact remains that ethical behavior and practices are at the forefront of the law enforcement profession. It is absolutely vital that every officer remembers the reason she took the job in the first place: to protect and to serve.

Working to Make a Difference

Police must work together to be the officers that the public demands and expects them to be. They must lead by example instead of setting a bad example, and they must make the hard choices to do the right thing under every circumstance. Only in this way will officers be able to provide the level of service their communities deserve and to really begin the work of making a difference in the lives of others.

SARAN DAN MASUKAN

Mohon komentar, masukan, kritik dan sarannya untuk pengembangan blog ini....Trim's




[nts community]